Hukum Memperingati Hari Valentin

Senin, 19 Juni 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫فتوى عن عيد الحب‬‎
Hukum Memperingati Hari Valentin
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang hukum memperingati hari Valentin yang kami terjemahkan dari situs Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid (https://islamqa.info/ar/73007), semoga Allah menjadikan penerjemahan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pertanyaan:
Apa hukum memperingati hari kasih sayang atau hari Valentin?
Jawab:
Segala puji bagi Allah.
Pertama, hari kasih sayang adalah hari raya bangsa Roma jahiliyah. Hari tersebut tetap diperingati setelah bangsa Roma masuk ke dalam agama Nasrani. Hari itu juga dikaitkan dengan seorang pendeta bernama Valentin yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari tahun 270 M. Hari tersebut tetap diperingati hingga sekarang oleh orang-orang kafir sambil melakukan berbagai kemaksiatan dan kemungkaran di dalamnya.
Kedua, tidak diperkenankan bagi seorang muslim memperingati hari apa pun milik orang-orang kafir, karena hari raya termasuk masalah syariat; yang wajib bagi kita mengikuti apa yang disebutkan oleh nash (syariat Islam).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hari raya termasuk masalah syariat, manhaj, dan bentuk ibadah, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangnya,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (Qs. Al Maidah: 48)
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ
“Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan.” (Qs. Al Hajj: 67)
Yakni seperti arah kiblat, shalat, dan puasa. Tidak ada perbedaan (dalam hal haramnya) baik ikut serta dalam hari raya mereka maupun ikut serta dalam kegiatan keagamaan mereka, karena mengikuti semua hari raya mereka sama saja mengikuti kekufuran mereka. Mengikuti sebagian cabangnya, juga sama saja mengikuti sebagian cabang kekufuran. Bahkan hari raya merupakan bagian syariat yang istimewa, dan sebagai syiar yang paling tampak. Oleh karena itu, mengikuti hari raya tersebut sama saja mengikuti syariat kufur yang khusus dan menampakkan syiar-syiarnya. Dan tidak diragukan lagi, bahwa mengikuti hari raya itu secara garis besar bisa membawa kepada kekufuran.
Adapun bagian awalnya, maka keadaan paling minimnya adalah sebagai maksiat. Terhadap perkara khusus ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berisyarat dengan sabdanya,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.”
Bahkan hal ini lebih buruk daripada menyerupai mereka mengenakan sabuk (di atas gamis yang merupakan pakaian khusus kafir dzimmiy) dan semisalnya yang menjadi ciri khas mereka, karena tanda tersebut adalah tanda buatan yang bukan bagian dari agama, dimana maksudnya adalah membedakan antara muslim dengan kafir. Adapun hari raya orang kafir dan sesuatu yang mengiringinya merupakan bagian dari agama dimana pelakunya serta kegiatan memperingatinya adalah sesuatu yang menghasilkan celaan. Mengikutinya berarti mengikuti ciri khusus mereka yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan kemurkaan dari Allah dan siksa-Nya.” (Iqtidha Ash Shirathil Mustaqim 1/207).
Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata, “Tidak halal bagi kaum muslimin menyerupai mereka (kaum kafir) dalam segala sesuatu yang terkait hari raya mereka secara khusus, baik dalam hal makan, pakaian, mandi, menyalakan api, menghilangkan kebiasaan karenanya baik bekerja maupun beribadah, dan sebagainya. Demikian pula tidak halal mengadakan jamuan khusus, pemberian hadiah, dan jual beli yang di dalamnya membantu peringatan itu, serta tidak boleh memberikan kesempatan kepada anak-anak dan selain mereka menggunakan mainan yang khusus hari raya mereka, serta menampilkan perhiasannya karena hal itu.
Singkatnya, mereka tidak boleh mengkhususkan hari raya kaum kafir dengan melakukan satu pun dari syiar-syiar mereka, bahkan bagi kaum muslimin hari raya mereka seperti hari raya biasa, tidak diistimewakan sama sekali oleh kaum muslimin.” (Majmu Fatawa 25/329)
Al Hafizh Adz Dzahabiy rahimahullah juga berkata, “Jika kaum Nasrani punya hari raya, kaum Yahudi punya hari raya, dimana mereka mengistimewakan hari itu, maka tidak boleh seorang muslim ikut serta memperingatinya, sebagaimana ia tidak boleh ikut serta dalam syariat dan kiblat mereka.” (Dari risalah Tasyabbuhul Khasis bi Ahlil Khamis).
Adapun hadits yang disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas diriwayatkan oleh Bukhari (952) dan Muslim (892) dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Suatu ketika Abu Bakar masuk menemuiku, ketika itu di dekatku ada dua anak gadis orang Anshar yang sedang bernyanyi seperti yang dilakukan kaum Anshar pada hari Bu’ats, namun keduanya bukanlah penyanyi, lalu Abu Bakar berkata, “Apakah nyanyian setan ada di rumah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?!” Saat itu adalah hari raya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.”
Abu Dawud (no. 1134) juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah, pada saat itu penduduknya memiliki dua hari yang mereka bersuka ria padanya, maka Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Kami bersuka ria padanya di masa Jahiliyyah.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الأَضْحَى ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ
 “Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu dengan yang lebih baik daripadanya, yaitu Idul Adh-ha dan Idul Fitri.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Hadits di atas menunjukkan bahwa hari raya merupakan kekhususan masing-masing umat. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memperingati hari raya Jahiliyyah dan hari raya kaum musyrik.
Para ulama juga telah memfatwakan keharaman memperingati hari kasih sayang atau hari Valentin.
Fatwa Ulama tentang peringatan hari Valentin
1. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut:
Di akhir-akhir ini tersebar peringatan hari kasih sayang terutama di tengah-tengah para siswi, padahal hari tersebut termasuk hari raya kaum Nasrani. Ketika itu mode yang ditampilkan berwarna merah, baik dalam pakaian maupun sepatu, dan mereka saling bertukar bunga merah. Kami berharap Anda menerangkan hukum peringatan hari raya ini, serta apa nasihat Anda untuk kaum muslimin dalam masalah seperti ini, semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.”
Syaikh menjawab, “Memperingati hari kasih sayang tidak diperbolehkan karena beberapa alasan, di antaranya:
Pertama, itu adalah hari raya bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syariat.
Kedua, hari raya tersebut mengajak kepada kecintaan dan cumbu rayu.
Ketiga, hari raya tersebut juga membuat hati disibukkan oleh perkara rendah seperti ini yang menyelisihi petunjuk kaum salaf saleh terdahulu radhiyallahu anhum.
Oleh karena itu, tidak boleh melakukan pada hari ini sesuatu yang merupakan syiar hari raya mereka baik dalam hal makan, minum, pakaian, saling memberi hadiah, dsb.
Demikian pula seorang muslim hendaknya bangga dengan agamanya dan tidak mudah ikut kepada semua propaganda. Saya minta kepada Allah Ta’ala agar Dia melindungi kaum muslimin dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, serta membimbing kita dengan petunjuk dan taufik-Nya.” (Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 16/199)
2. Lajnah Daimah (komite tetap bidang fatwa, KSA no. 5324 tanggal 3/11/1420 H) pernah ditanya,
“Sebagian orang pada tanggal 14 Februari pada setiap tahun masehi memperingati hari kasih sayang (Valentin Day), mereka saling berbagi bunga mawar merah, mengenakan pakaian merah, mengucapkan selamat, dan sebagian toko menjual manisan berwarna merah, membuat gambar hati (love) padanya, dan bahkan sebagian toko mengiklankan pada barangnya hari Valentin ini, maka apa pendapat Anda berkenaan dengan:
Pertama, memperingati hari tersebut,
Kedua, membeli barang itu di toko-toko pada hari tersebut,
Ketiga, sikap sebagian penjual yang tidak mengikuti peringatan itu namun menjual barang itu kepada orang yang akan memperingatinya pada hari itu?
Jawab:
Dalil yang tegas dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma kaum salaful ummah menunjukkan, bahwa hari raya dalam Islam hanya dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adh-ha, selain itu baik terkait dengan seorang tokoh, kelompok tertentu, atau peristiwa tertentu, atau sehubungan dengan hal tertentu, maka merupakan hari raya yang diada-adakan. Tidak boleh bagi kaum muslimin melakukannya, menyetujuinya, menampakkan suka ria terhadapnya, serta membantu kegiatan itu, karena hal itu termasuk melanggar batasan Allah, dan barang siapa yang melanggar batasan Allah, maka berarti ia telah menzalimi dirinya. Apalagi jika ternyata hari raya buatan itu termasuk hari raya kaum kafir, maka ini merupakan dosa ditambah dosa, karena di dalamnya terdapat bentuk tasyabbuh (menyerupai) kaum kafir dan salah satu bentuk wala (loyalitas) kepada mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kaum mukmin bertasyabbuh dan berwala dengan mereka dalam kitab-Nya yang mulia. Telah shahih pula dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (Hr. Ahmad, Abu Ya’la, dan Thabrani, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 2831)
Hari kasih sayang termasuk yang disebutkan di atas, karena ia adalah hari raya paganisme Nasrani, sehingga tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan hal tersebut, mengakuinya, atau mengucapkan selamat. Bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk menyambut panggilan Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi sebab yang mendatangkan kemurkaan Allah dan azab-Nya sebagaimana diharamkan pula bagi seorang muslim membantu hari raya tersebut atau hari raya semisalnya yang terlarang, baik dengan ikut makan dan minum, menjual-belikan, membuatkan, memberikan hadiah, mengirim surat, mengiklankan, dan sebagainya, karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam perbuatan  dosa dan permusuhan, serta kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (Qs. Al Maidah: 2)
Seorang muslim juga wajib berpegang dengan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya dalam setiap keadaannya, apalagi pada waktu dimana fitnah dan kerusakan merebak. Ia juga hendaknya cerdas dan waspada dari jatuh ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai (Yahudi) dan orang-orang yang sesat (Nasrani), serta orang-orang fasik yang tidak takut kepada Allah dan tidak peduli terhadap Islam.
Seorang muslim juga harus kembali kepada Allah Ta’ala meminta hidayah-Nya dan agar tetap teguh di atasnya, karena tidak ada yang dapat memberikan hidayah selain Dia, dan tidak ada yang dapat memberikan keteguhan selain Dia, Mahasuci Dia, dan kepada-Nya kita memohon taufik. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.”
(Lajnah Daimah, ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alusy Syaikh, anggota: Shalih bin Fauzan, Abdullah bin Abdurrahman Al Ghudayyan, Bakr bin Abdullah Alu Zaid)
3. Syaikh Ibnu Jibrin hafizhahullah pernah ditanya,
“Telah tersebar di tengah pemuda-pemudi kita sebuah peringatan yang dikenal dengan nama hari kasih sayang (Hari Valentin), dimana Valentin adalah nama seorang pendeta yang dimuliakan oleh orang-orang Nasrani. Mereka biasa memperingatinya pada tanggal 14 Februari di setiap tahunnya, serta membagikan hadiah dan bunga mawar merah, serta mengenakan pakaian berwarna merah, apa hukum memperingati hari tersebut atau tukar-menukar hadiah serta bersukaria pada hari itu?”
Jawab:
Pertama, tidak boleh memperingati hari raya yang diada-adakan semacam ini, karena ia merupakan bid’ah yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga terkena hadits Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami ini yang bukan daripadanya, maka ia tertolak.” Yakni dikembalikan kepada pelakunya (tidak diterima).
Kedua, di dalamnya terdapat bentuk tasyabbuh (menyerupai) kaum kafir serta mengikuti jejak mereka dalam mengagungkan apa yang mereka agungkan, serta memuliakan hari raya dan kegiatan khusus mereka, demikian juga menyerupai mereka dalam hal yang menjadi bagian dari agama mereka, sedangkan dalam hadits disebutkan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
Ketiga,  terdapat berbagai mafsadat dan madharat yang dihasilkan daripadanya seperti hal yang sia-sia, bernyanyi, memainkan musik, bersikap sombong dan membanggakan diri, membuka wajahnya, menampilkan kecantikan dirinya, bercampur-baur pria dan wanita, atau tampilnya kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahram, serta perkara haram lainnya, atau menjadi sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan keji atau sebagai sebabnya. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan meskipun berdalih dengan sekedar hiburan, bersenang-senang, dan merasa mampu menjaga diri, alasan ini tidak benar. Oleh karena itu, bagi mereka yang kasihan terhadap dirinya hendaknya menjauhi dosa dan segala pengantarnya.
Beliau juga berkata, “Oleh karena itu, tidak boleh menjual-belikan hadiah dan bunga (berkaitan dengannya) jika diketahui, bahwa si pembeli akan menggunakannya untuk acara itu atau menghadiahkannya atau untuk memuliakan hari itu, agar penjual tidak ikut serta dengan mereka yang melakukan perkara bid’ah ini, wallahu a’lam.”
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Penerjemah:
Marwan bin Musa

Adab Terhadap Para Sahabat radhiyallahu anhum

Rabu, 14 Juni 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الصحابة رضوان الله عليهم‬‎
Adab Terhadap Para Sahabat radhiyallahu anhum
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang adab terhadap para sahabat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (pengertian) sahabat
Sahabat secara istilah adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan muslim dan wafat di atas Islam.
Adab terhadap para sahabat
1. Mencintai para sahabat, karena Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam mencintai mereka.
Hal itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan, bahwa Dia mencintai mereka, dan mereka pun mencintai-Nya, Dia berfirman,
فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.” (Qs. Al Maidah: 54)
Ayat di atas merupakan sifat para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.
2. Mengimani akan keutamaan mereka dibanding kaum mukmin yang lain, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memuji mereka,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (Qs. At Taubah: 100)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِي، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ، ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ، وَلاَ نَصِيفَهُ»
“Janganlah kamu mencaci-maki para sahabatku. Jika sekiranya salah seorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, maka infak itu tidak akan menyamai infak mereka baik satu mud maupun separuhnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
3. Memandang bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhu adalah sahabat yang paling utama, setelah itu Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا، لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ، وَلَكِنْ أَخِي وَصَاحِبِي»
“Kalau sekiranya aku boleh mengangkat kekasih dari umatku, tentu aku akan memilih Abu Bakar, akan tetapi ia adalah saudaraku dan sahabatku.” (Hr. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata, “Dahulu kami mengatakan (tentang orang-orang yang paling utama) ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih hidup, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, kemudian hal itu sampai ke telinga Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun Beliau tidak mengingkari.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Ali radhiyallahu anhu berkata, “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, lalu Umar. Jika aku mau menyebut yang ketiga, tentu aku sebut dia, yakni Utsman.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir, Kanzul Ummal no. 32684 dan 36139)
4. Mengakui kemuliaan dan keutamaan mereka.
Contoh keutamaan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, bahwa suatu ketika gunung Uhud bergetar, padahal di atas mereka ada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«اسْكُنْ أُحُدُ فَلَيْسَ عَلَيْكَ إِلَّا نَبِيٌّ، وَصِدِّيقٌ، وَشَهِيدَانِ»
“Tenanglah wahai Uhud! Karena di atasmu ada Nabi, Ash Shiddiq, dan dua orang syahid.” (Hr. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda kepada Ali radhiyallahu anhu,
«أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى؟ غَيْرَ أَنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي»
“Tidakkah engkau ridha? Jika kedudukanmu denganku seperti kedudukan Harun dengan Musa, hanyasaja tidak ada lagi nabi setelahku.” (Hr. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Beliau juga bersabda tentang Fatimah radhiyallahu anha putrinya, dan Hasan serta Husain radhiyallahu anhuma kedua cucunya,
«إِنَّ هَذَا مَلَكٌ لَمْ يَنْزِلِ الأَرْضَ قَطُّ قَبْلَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَيَّ وَيُبَشِّرَنِي بِأَنَّ فَاطِمَةَ سَيِّدَةُ نِسَاءِ أَهْلِ الجَنَّةِ وَأَنَّ الحَسَنَ وَالحُسَيْنَ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الجَنَّةِ»
“Sesungguhnya malaikat ini tidak turun ke bumi sebelum malam ini, ia meminta izin kepada Rabbnya untuk memberikan salam kepadaku dan memberikan kabar gembira kepadaku, bahwa Fatimah adalah pemimpin wanita penduduk surga, dan bahwa Hasan dan Husain adalah pemimpin para pemuda penghuni surga.” (Hr. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
«اللَّهُمَّ أَحِبَّهُمَا، فَإِنِّي أُحِبُّهُمَا»
“Ya Allah cintailah keduanya (Hasan dan Husain), sesungguhnya aku mencintai keduanya.” (Hr. Bukhari)
Tentang Zubair bin Awwam radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيًّا وَإِنَّ حَوَارِيَّ الزُّبَيْرُ بْنُ العَوَّامِ»
“Sesungguhnya setiap nabi memiliki hawari (sahabat yang setia), dan sesungguhnya hawariku adalah Zubair bin Awwam.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tentang Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَجُلٌ صَالِحٌ»
“Sesungguhnya Abdullah seorang yang saleh.” (Hr. Bukhari)
Tentang Zaid bin Haritsah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلاَنَا»
“Engkau saudara kami dan maula (budak yang dimerdekakan) kami.” (Hr. Bukhari)
Tentang Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«أَشْبَهْتَ خَلْقِي وَخُلُقِي»
“Engkau mirip denganku baik fisik maupun akhlak.” (Hr. Bukhari)
Tentang Bilal bin Rabah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الجَنَّةِ
“Aku mendengar suara sandalmu di hadapanku di surga.” (Hr. Bukhari)
Tentang Salim Maula Abi Hudzaifah, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhum, Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda,
«اسْتَقْرِئُوا القُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ، مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَسَالِمٍ، مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ ، وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ»
“Mintalah pembacaan Al Qur’an dari empat orang, yaitu dari Abdullah bin Mas’ud, Salim maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, dan Mu’adz bin Jabal.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tentang Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ
“Sesungguhnya keutamaan Aisyah di atas wanita yang lain adalah seperti keutamaan makanan Tsarid (roti berkuah dicampur daging) di atas makanan lainnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tentang kaum Anshar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«الأَنْصَارُ لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ، وَلاَ يُبْغِضُهُمْ إِلَّا مُنَافِقٌ، فَمَنْ أَحَبَّهُمْ أَحَبَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ أَبْغَضَهُ اللَّهُ»
“Tidak ada yang mencintai kaum Anshar melainkan orang mukmin, dan tidak ada yang membencinya melainkan orang munafik. Barang siapa yang mencintai mereka, maka Allah akan mencintainya, dan barang siapa yang membenci mereka, maka Allah akan membencinya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
«لَوْ أَنَّ الأَنْصَارَ سَلَكُوا وَادِيًا، أَوْ شِعْبًا، لَسَلَكْتُ فِي وَادِي الأَنْصَارِ، وَلَوْلاَ الهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَأً مِنَ الأَنْصَارِ»
“Kalau sekiranya kaum Anshar menempuh sebuah lembah atau jalan di gunung, tentu aku akan menempuh lembah orang-orang Anshar, dan kalau bukan karena hijrah, tentu aku termasuk orang-orang Anshar.” (Hr. Bukhari)
Tentang Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«اهْتَزَّ العَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ»
“Arsyi berguncang karena kematian Saad bin Mu’adz.” (Hr. Bukhari)
Tentang keutamaan Usaid bin Khudhair radhiyallahu anhu, bahwa suatu ketika ia bersama salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di rumah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, ketika mereka berdua pulang, tiba-tiba ada cahaya di hadapan mereka sehingga mereka dapat berjalan di bawah cahaya itu, dan ketika mereka berdua berpisah, cahaya pun terbagi dua (sebagaimana dalam Shahih Bukhari no. 3805).
Tentang Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku untuk membacakan kepadamu ayat “Lam yakunilladziina kafaru…dst.” (Qs. Al Bayyinah).” Lalu Ubay bertanya, “Apakah Allah menyebut namaku?” Beliau menjawab, “Ya.” Maka Ubay pun menangis.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Tentang Khalid bin Walid radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ
“Salah satu di antara pedang-pedang Allah.” (Hr. Bukhari)
Tentang Abu Ubaidah ibnul Jarrah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«هَذَا أَمِينُ هَذِهِ الْأُمَّةِ»
“Ini adalah orang terpercaya umat ini.” (Hr. Bukhari)
«أَرْحَمُ أُمَّتِي بِأُمَّتِي أَبُو بَكْرٍ، وَأَشَدُّهُمْ فِي أَمْرِ اللَّهِ عُمَرُ، وَأَصْدَقُهُمْ حَيَاءً عُثْمَانُ، وَأَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، وَأَفْرَضُهُمْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، وَأَعْلَمُهُمْ بِالحَلَالِ وَالحَرَامِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينًا وَإِنَّ أَمِينَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الجَرَّاحِ»
“Umatku yang paling sayang kepada umatku adalah Abu Bakar, yang paling tegas dalam menjalankan perintah Allah adalah Umar, yang paling benar malunya adalah Utsman, paling pandai terhadap Kitabullah adalah Ubay bin Ka’ab, paling mengerti faraidh (warisan) adalah Zaid bin Tsabit, dan paling mengerti yang halal dan yang haram adalah Mu’adz bin Jabal. Ingatlah, sesungguhnya setiap umat memiliki orang terpercaya, dan orang terpercaya umat ini adalah  Abu Ubaidah bin Al Jarrah.” (Hr. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 895)
5. Tidak menyebutkan keburukan para sahabat, dan berdiam diri terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Hal itu karena kebaikan mereka yang begitu banyak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
«لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِي، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ، ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ، وَلاَ نَصِيفَهُ»
“Janganlah kamu mencaci-maki para sahabatku. Jika sekiranya salah seorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, maka infak itu tidak akan menyamai infak mereka baik satu mud maupun separuhnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
6. Mengimani kesucian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bahwa mereka adalah wanita suci dan bersih, serta mendoakan ridha Allah untuk mereka, demikian juga memandang, bahwa istri Beliau yang terbaik adalah Khadijah binti Khuwailid dan Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhuma.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (Qs. Al Ahzaab: 6)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Maktabah Syamilah versi 3.45, Kanzul Ummal (Alauddin Ali bin Hisamuddin Asy Syadzili), dll.

Fiqih Shalat Berjamaah (6)

Sabtu, 10 Juni 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة الجماعة‬‎
Fiqih Shalat Berjamaah (6)
[Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjamaah]
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang shalat berjamaah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Anjuran bagi imam beralih ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri setelah salam, kemudian berpindah dari tempat shalatnya
Hal ini berdasarkan hadits Qabishah bin Hulb dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami kami, lalu Beliau beralih ke kedua sisinya; ke kanan atau ke kiri.” (Hr. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan. Dan itulah yang diamalkan di kalangan Ahli Ilmu, yakni ia boleh beralih ke sisi mana saja; ke kanan atau ke kiri. Keduanya telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata, “Jika keperluannya ada di sebelah kanan, maka ia beralih ke kanan, dan jika keperluannya ada di sebelah kiri, maka ia beralih ke kiri.”
Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika salam, maka tidak tetap dalam posisinya kecuali seukuran ucapan,
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَام
Artinya: ”Ya Allah, Engkau Maha Penyelamat, dari-Mulah keselamatan, Maha banyak kebaikannya Engkau, wahai Tuhan Yang Memiliki keagungan dan kemuliaan.” (Hr. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sepatutnya bagi makmum tidak bangkit sampai imam berpaling, yakni berpindah dari arah kiblat (menghadap makmum), dan tidak patut bagi imam duduk setelah salam terus-menerus menghadap kiblat kecuali seukuran istighfar tiga kali dan mengucapkan, “Allahumma antas salaam wa minkas salam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam.”
Dalam riwayat Ahmad dan Bukhari dari Ummu Salamah ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila selesai salam, maka kaum wanita bangkit seusai Beliau mengucapkan salam, namun Beliau tetap duduk sejenak sebelum bangkit.”
Ummu Salamah berkata, “Menurut kami –dan Allah lebih mengetahui-, bahwa hal itu Beliau lakukan agar kaum wanita lebih dulu meninggalkan tempat agar tidak berhadapan dengan kaum laki-laki.”
Adapun setelah shalat Maghrib dan Subuh, maka imam tidak beralih posisi sampai membaca,
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan milik-Nya pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Sebanyak sepuluh kali, karena keutamaannya diperoleh ketika seseorang membaca doa tersebut sebanyak sepuluh kali sebelum melipat kakinya.
Imam lebih tinggi daripada makmum
Makruh hukumnya ketika tempat imam lebih tinggi daripada makmum.
Dari Abu Mas’ud Al Anshariy radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang imam berdiri di atas sesuatu, sedangkan manusia di belakangnya,” yakni lebih rendah.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, dan didiamkan oleh Al Hafizh dalam At Talkhish).
Dari Hammam bin Harits, bahwa Hudzaifah pernah mengimami manusia di Mada’in (sebuah kota di Irak) di atas tempat yang tinggi, lalu Abu Mas’ud memegang gamisnya dan menariknya. Selesai shalat ia berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa mereka dilarang melakukan demikian?” Hudzaifah berkata, “Ya. Aku ingat hal itu ketika engkau menarikku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Syafi’i, Baihaqi, dan dishahihkan oleh Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Akan tetapi jika imam memiliki maksud tertentu ketika berada di tempat yang lebih tinggi daripada makmum, maka tidak makruh. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy ia berkata, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam duduk di atas mimbar pada hari pertama disiapkan. Beliau bertakbir di atasnya, lalu Beliau ruku dan turun sambil mundur ke belakang, kemudian sujud di bawah. Setelah itu kembali lagi ke tempat semula. Seusai shalat, Beliau menghadap manusia dan bersabda,
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي، وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي»
“Wahai manusia! Sessungguhnya aku melakukan hal ini adalah agar kalian bermakmum kepadaku dan kalian mengetahui shalatku.” (Hr. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Sedangkan jika makmum lebih tinggi daripada imam, maka tidak mengapa.
Hal ini berdasarkan atsar (riwayat sahabat) yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, Syafi’i, Baihaqi, dan disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad) oleh Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah shalat di atas masjid mengikuti shalatnya imam.
Dari Anas, bahwa ia pernah shalat Jum’at di rumah Abu Nafi di sebelah kanan masjid di sebuah kamar yang tingginya seukuran tinggi badan manusia, dimana tempat itu memiliki pintu yang menghadap ke masjid di Basrah. Ketika itu Anas shalat jumat dan bermakmum kepada imam, dan didiamkan oleh para sahabat.” (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya).
Imam Syaukani rahimahullah berkata, “Jika makmum berada di tempat yang tinggi sekali seperti melebihi tiga hasta sehingga makmum tidak mengetahui tindakan imam, maka hal itu jelas dilarang berdasarkan ijma tanpa ada perbedaan baik di masjid maupun lainnya. Jika di bawah ukuran itu, maka hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Hal ini dikuatkan pula oleh tindakan Abu Hurairah yang telah disebutkan dan tidak diingkari.”
Makmum mengikuti imam, namun di antara mereka dengan imam ada penghalang
Dibolehkan makmum mengikuti imam ketika antara mereka dengan imam ada penghalang, jika makmum mengetahui perpindahan gerakannya baik dengan melihat atau mendengar.
Imam Bukhari berkata, “Al Hasan berkata, “Tidak mengapa engkau shalat, ketika antara engkau dengan imam ada sungai.”
Abu Mijlaz berkata, “Ia boleh bermakmum dengan imam meskipun antara keduanya ada jalan atau dinding jika ia mendengar Takbiratul Ihram.”
Dan telah disebutkan sebelumnya hadits tentang shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam di balik bilik yang diikuti oleh para sahabat.
Namun perlu diketahui, bahwa para ulama berfatwa tentang tidak sahnya shalat di belakang radio (mengikuti suara imam di radio).
Hukum bermakmum kepada orang yang meninggalkan kewajiban
Sah pengimaman dari orang yang meninggalkan salah satu syarat atau rukun ketika makmum berjamaah di belakangnya tanpa mengetahui perkara apa yang ditinggalkan imam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا  فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ»
“Mereka shalat untuk kalian. Jika benar, maka kalian mendapatkan pahala. Jika mereka salah, maka kalian mendapatkan pahala, sedangkan mereka mendapatkan dosa.” (Hr. Ahmad dan Bukhari)
Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«الْإِمَامُ ضَامِنٌ، فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَسَاءَ، يَعْنِي، فَعَلَيْهِ، وَلَا عَلَيْهِمْ»
“Imam itu penjamin. Jika ia berbuat baik, maka ia dan makmumnya mendapatkan pahala. Jika ia salah, maka ia yang menanggungnya, bukan para makmum.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Telah sahih pula dari Umar, bahwa ia pernah shalat ketika junub namun tidak menyadari. Setelah menyadari, maka Umar mengulangi shalat, sedangkan para makmum tidak.
Mengangkat yang lain menjadi imam
JIka tiba-tiba imam mendapatkan uzur saat sedang shalat, misalnya dirinya ingat bahwa ia berhadats, maka ia berhak mengangkat di antara makmum sebagai imam untuk menyempurnakan shalat berjamaah.
Dari Amr bin Maimun ia berkata, “Sesungguhnya aku berdiri di belakang Abdullah bin Abbas yang berada di belakang Umar saat shalat Subuh ketika ia mendapatkan musibah. Ketika ia bertakbir, aku mendengar Umar berkata ketika ditikam, “Ada anjing yang membunuhku atau memakanku,” lalu ia memegang Abdurrahman bin Auf dan memajukannya ke depan, kemudian ia shalat dengan ringan mengimami para makmum.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Abu Razin berkata, “Suatu hari Ali pernah shalat, lalu ia mimisan, kemudian ia pegang tangan seseorang dan memajukkannya ke depan, lalu ia pergi.” (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika imam mengangkat seseorang, maka sesungguhnya Umar dan Ali telah melakukannya. Jika mereka shalat sendiri-sendiri, maka sesungguhnya Mu’awiyah pernah ditikam, lalu manusia shalat sendiri-sendiri dan menyempurnakan shalat mereka.”
Imam yang dibenci kaumnya
Ada beberapa hadits yang melarang seorang menjadi imam, namun para makmum membencinya. Namun perlu diketahui, bahwa yang dijadikan patokan adalah dari sisi agama atau syar’i.
Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
" ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ "
“Ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat ke atas kepala mereka meskipun sejengkal (tidak diterima), yaitu: seorang yang mengimami suatu kaum, namun kaum itu membencinya, seorang istri yang bermalam sedangkan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang bermusuhan.” (Hr. Ibnu Majah no. 971, isnadnya dishahihkan oleh Al Buwshairi dalam Az Zawaid, dihasankan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu 4/154, demikian juga oleh Al Iraqi, dan dihasankan pula oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 792).
Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama memakruhkan seseorang mengimami suatu kaum yang membencinya. Tetapi jika imam bukan seorang yang zalim, maka dosanya bagi orang yang membencinya.”
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger