Fiqih Shalat Berjamaah (3)

Sabtu, 25 Maret 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة‬‎
Fiqih Shalat Berjamaah (3)
[Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjamaah]
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang shalat berjamaah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Jumlah minimal dalam shalat berjamaah
Dianggap shalat berjamaah meskipun makmumnya hanya seorang diri. Demikian pula meskipun makmumnya seorang anak kecil atau wanita.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bangun shalat malam, kemudian aku shalat bersama Beliau dan berdiri di sebelah kirinya, maka Beliau memegang kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya.”[i] (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا، كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا، وَالذَّاكِرَاتِ»
“Barang siapa yang bangun malam dan membangunkan istrinya, lalu mereka berdua shalat dua rakaat secara berjamaah, maka keduanya akan dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Abu Sa’id, bahwa ada seorang yang masuk masjid (belum shalat), sedangkan Rasululah shallallahu alaihi wa sallam telah shalat bersama para sahabatnya, maka Beliau bersabda, “Siapakah yang mau bersedekah kepada orang ini?” Maka ada seorang di antara yang hadir shalat bersamanya. (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan ia menghasankannya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa orang yang shalat bersamanya adalah Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhu).
Tirmidzi berdalih dengan hadits ini tentang bolehnya sekelompok orang melakukan shalat secara berjamaah dalam sebuah masjid yang telah dilakukan shalat berjamaah sebelumnya. Inilah yang dipegang oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lain berpendapat, bahwa mereka hendaknya melakukan shalat secara sendiri-sendiri, dan inilah yang dipegang oleh Sufyan, Malik, Ibnul Mubarak, dan Syafi’i.
Menurut Imam Syafi’i dan Syaikh Al Albani, bahwa bolehnya mengadakan jamaah kedua dalam satu masjid adalah ketika tidak ada imam rawatib. Tetapi menurut ulama yang lain, bahwa tidak mengapa mengadakan jamaah kedua selama tidak dirutinkan, wallahu a’lam.
Adapun membuat beberapa jamaah dalam waktu yang sama di sebuah tempat, maka telah disepakati keharamannya karena bertentangan dengan tujuan disyariatkan berjamaah.
Bolehnya imam berubah menjadi makmum
Boleh bagi imam berpindah jadi makmum saat ia diangkat sebagai pengganti, lalu tiba imam rawatib. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah pergi ke Bani Amr bin Auf untuk mendamaikan mereka, lalu tiba waktu shalat, kemudian muazin datang kepada Abu Bakar dan berkata, “Maukah engkau shalat mengimami manusia sehingga saya melakukan iqamat?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Abu Bakar shalat sebagai imam, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang, sedangkan orang-orang sudah berada dalam shalat, maka Beliau masuk hingga berdiri dalam barisan, lalu orang-orang menepuk tangannya, sedangkan Abu Bakar adalah seorang yang tidak menoleh ketika shalat. Tetapi ketika semakin banyak orang yang menepuk, ia pun menoleh dan ternyata dilihatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berisyarat kepadanya agar tetap di tempat, maka Abu Bakar mengangkat kedua tangannya memuji Allah atas perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepadanya itu, kemudian Abu Bakar mundur hingga sejajar dalam shaf, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam maju meneruskan shalat hingga salam. Selanjutnya Beliau bersabda, “Wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempat itu ketika aku perintahkan?” Abu Bakar berkata, “Tidak patut bagi Ibnu Abi Quhafah shalat di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mengapa aku lihat kalian menepuk tangan? Barang siapa yang mendapatkan sesuatu dalam shalat, maka bertasbihlah, karena dengan bertasbih, maka ia (imam) akan menoleh, sedangkan tepuk tangan adalah untuk kaum wanita.”
Imam Syaukani menjelaskan, dalam hadits tersebut terdapat dalil, bahwa berjalan dari shaf yang satu ke shaf berikutnya tidaklah membatalkan shalat, dan bahwa memuji Allah terhadap hal yang baru serta mengingatkan dengan ucapan tasbih (subhaanallah) adalah hal yang dibolehkan. Demikian pula mengangkat imam pengganti dalam shalat (berjamaah) karena uzur diperbolehkan  meskipun terjadi dua imam. Demikian pula menunjukkan bolehnya seseorang dalam sebagian shalatnya sebagai imam lalu sebagai makmum, dan bolehnya mengangkat kedua tangan dalam shalat ketika berdoa dan memuji Allah, dan menunjukan bolehnya menoleh karena kebutuhan (mendesak), bolehnya memberitahukan orang yang shalat dengan isyarat, bolehnya memuji Allah dan bersyukur karena keutamaan dalam beragama, bolehnya orang yang kurang utama mengimami orang yang utama, serta menunjukkan bolehnya gerakan sedikit dalam shalat.
Mendapatkan imam dalam suatu kondisi
Barang siapa yang mendapatkan imam, maka ia bertakbir dengan takbiratul ihram[ii] dalam keadaan berdiri, lalu masuk mengikuti keadaannya[iii]. Dan ia tidak dipandang memperoleh satu rakaat sampai mendapatkan rukunya imam, baik ia memperoleh ruku secara sempurna bersama imam maupun ketika posisinya telah menunduk dan kedua tangannya telah menyentuh kedua lututnya sebelum imam mengangkat kepala.
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»
“Apabila kalian mendatangi shalat, sedangkan kami dalam kondisi sujud, maka sujudlah, dan jangan anggap sebagai satu rakaat. Barang siapa yang mendapatkan ruku, maka ia telah mendapatkan shalat.” (Hr. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Hakim dan ia berkata, “Shahih.” Dan dihasankan oleh Al Albani)
Orang yang masbuq berbuat seperti yang dilakukan imam, dia duduk bersamanya dengan duduk terakhir, berdoa, dan tidak bangun sampai imam salam, dan bertakbir ketika berdiri untuk menyempurnakan yang kurang.
Uzur yang membolehkan tidak hadir dalam shalat berjamaah
Diberikan keringan bagi seseorang untuk tidak menghadiri shalat berjamaah ketika ada uzur di antara uzur-uzur berikut:
Pertama, cuaca dingin atau hujan.
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau memerintahkan agar muazin mengumandangkan panggilan shalat (azan) dan menyeru,
صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ
“Shalatlah di tempat-tempat kalian.”
Di saat malam yang dingin dan turun hujan ketika safar. (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu safar, lalu turun hujan, maka Beliau bersabda,
لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِي رَحْلِهِ
“Hendaknya shalat orang yang hendak shalat di tempatnya.” (Hr. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah berkata kepada muazinnya pada hari ketika turun hujan, “Jika engkau mengucapkan “Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah,” maka janganlah mengucapkan, “Hayya ‘alash shalah,” tetapi ucapkanlah, “Shalluu fii buyutikum,” (artinya: shalatlah di rumah kalian), namun sepertinya manusia mengingkari hal itu.
Ibnu Abbas pun berkata, “Apakah kalian merasa heran terhadap hal itu? Padahal telah diberlakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Nabi shallallahu alahi wa sallam. Sesungguhnya berjamaah adalah sebuah perintah yang jelas, namun aku tidak suka membuat kalian keluar berjalan di atas tanah yang basah dan licin.” (Hr. Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa Ibnu Abbas memerintahkan muazinnya mengucapkan demikian pada hari Jumat ketika turun hujan.)
Letak ucapan tersebut ada tiga tempat:
a.   Di dalam azan menggantikan hayya 'alash shalah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari.
b.  Setelah selesai azan. Imam Nawawi berkata, "Akan tetapi, mengucapkannya setelah azan lebih baik, agar susunan azan seperti biasanya…dst."
c.   Di dalam azan setelah mengucakan hayya 'alal falaah (dengan menyebut hayya 'alash shalah sebelumnya). Hal ini berdasarkan hadits seseorang yang berasal dari daerah Tsaqif, bahwa ia mendengar muazin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di malam hari yang sedang turun hujan ketika safar mengucapkan, "Hayya 'alash shalaah, Hayya 'alal Falah, kemudian, "Shalluu fii rihaalikum." (HR. Nasa'i)
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan, bahwa termasuk ke dalam uzur ini adalah panas yang menyengat, suasana gelap gulita, dan takut terhadap orang yang hendak menzaliminya. Ibnu Baththal berkata, “Para ulama sepakat, bahwa tidak hadir dalam shalat berjamaah pada saat hujan deras, suasana gelap, angin kencang, dan sebagainya adalah perkara yang dibolehkan.”
Kedua, makanan sudah dihidangkan sedangkan dirinya merasa perlu segera makan.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ، فَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ، وَإِنْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ»
“Apabila salah seorang di antara kamu sedang berada di hadapan makanan, maka jangan terburu-buru sampai ia selesaikan hajatnya, meskipun shalat sudah ditegakkan.” (Hr. Bukhari)
Ketiga, didesak oleh buang air.
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak sempurna shalat ketika makanan sudah dihidangkan, dan ketika ia didesak oleh dua hal yang kotor (buang air besar dan kecil).” (Hr. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).
Keempat, Abu Darda berkata, “Termasuk fiqih (pandainya seseorang dalam agama) adalah ketika seseorang menyelesaikan urusannya sehingga ia shalat dalam keadaan hatinya tenang.”
Kelima, sakit yang membuatnya kesulitan menghadiri shalat berjamaah.
Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah tidak hadir shalat berjamaah ketika sakit semakin parah, lalu Beliau bersabda, “Suruhlah Abu Bakar mengimami manusia.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Mas’ud juga berkata, “Sungguh kami memandang, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Keenam, khawatir ditinggal rombongan safar.
Ketujuh, kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta, dan kehormatan.
Kedelapan, sehabis makan bawang merah atau bawang putih, atau makanan berbau tidak sedap lainnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى، مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ»
“Barang siapa yang memakan tumbuhan berbau ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu sebagaimana manusia juga terganggu.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
 “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu sebagaimana anak cucu Adam juga terganggu.” (Hr. Muslim)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya bermakmum dengan seorang yang tidak berniat menjadi imam. Demikian pula bolehnya berpindah niat menjadi imam setelah masuk ke dalam shalat ketika awalnya bermaksud shalat sendiri. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah. Dalam Shahih Bukhari dari Aisyah radhiyallahu anha disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di biliknya, sedangkan dinding biliknya pendek, lalu orang-orang melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian mereka shalat mengikuti shalat Beliau. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat lagi pada malam kedua, kemudian orang-orang ikut shalat mengikuti shalat Beliau. 
[ii] Adapun takbir intiqal, jika ia melakukannya, maka bagus. Jika tidak, maka cukup dengan takbiratul ihram.
[iii] Ia akan memperoleh keutamaan shalat jamaah dan pahalanya dengan takbiratul ihram yang dilakukannya sebelum imam salam.

Syarah Kitab Tauhid (29)

Minggu, 19 Maret 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫لا عدوى ولا طيرة‬‎
Syarah Kitab Tauhid (29)
(Tentang Nusyrah dan Tathayyur)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab : Tentang Nusyrah
Dari Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka Beliau bersabda, “Itu termasuk amalan setan.” (Hr. Ahmad dengan sanad yang jayyid, dan Abu Dawud, ia berkata, “Imam Ahmad pernah ditanya tentang Nusyrah, maka ia berkata, “Ibnu Mas’ud membenci semua itu.”)
**********
Penjelasan:
Setelah penyusun (Syaikh Muhammad At Tamimi) menerangkan tentang hukum sihir dan perdukunan, maka pada bab ini, ia menjelaskan tentang nusyrah yang terkadang berasal dari setan dan para pesihir sehingga bertentangan dengan tauhid.
Nusyrah adalah tindakan untuk menyembuhkan orang yang terkena sihir dengan mantera atau jampi.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah yang biasa dilakukan kaum Jahiliyyah, dimana mereka biasa mengobati orang yang terkena sihir dengan sihir pula dan meminta bantuan kepada setan, maka Beliau menerangkan, bahwa itu termasuk perbuatan setan atau melalui perantaraanya yang hukumnya syirik dan haram.
Kesimpulan:
1.      Hadits di atas menunjukkan haramnya nusyrah ala jahiliyah.
2.      Disyariatkan bertanya kepada para ulama tentang permasalahan yang masih musykil hukumnya agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang diharamkan.
**********
Dalam Shahih Bukhari dari Qatadah, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnul Musayyib, “Bagaimana jika seseorang terkena sihir atau diguna-guna sehingga tidak dapat menggauli istrinya, lalu diobati dengan menggunakan nusyrah?” Ia menjawab, “Tidak mengapa, karena yang mereka inginkan adalah kebaikan, sedangkan sesuatu yang bermanfaat tidaklah dilarang.”
Diriwayatkan dari Al Hasan, ia berkata, “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali tukang sihir.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap orang yang terkena sihir. Caranya ada dua:
Pertama,  menyembuhkan dengan menggunakan sihir pula. Ini termasuk perbuatan setan. Pendapat Al Hasan di atas termasuk kategori ini, karena masing-masingnya baik orang yang menyembuhkan maupun yang disembuhkan mendekatkan diri kepada setan dengan melakukan apa yang ia senangi, sehingga perbuatan setan itu gagal memberi pengaruh kepada orang yang terkena sihir itu.
Kedua, penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat yang isinya mengandung permintaan perlindungan kepada Allah, juga dengan obat-obatan, dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.”
**********
Penjelasan:
Pernyataan Ibnul Musayyib tentang pengobatan dengan nusyrah, “Tidak mengapa, karena yang mereka inginkan adalah kebaikan, sedangkan sesuatu yang bermanfaat tidaklah dilarang,” maksudnya tidak mengapa jika menggunakan sesuatu yang mubah yang maksudnya adalah kebaikan untuk menolak madharat (bahaya), seperti meruqyahnya baik dengan nama Allah maupun firman-Nya.
Ibnul Qayyim memberikan perincian -sebagaimana disebutkan di atas- , bahwa mengobati orang yang terkena sihir jika menggunakan obat-obatan yang mubah dan ayat-ayat Al Qur’an adalah perkara yang mubah, tetapi jika mengobatinya dengan sihir pula, maka hukumnya haram.
Singkatnya, nusyrah ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim di atas.
Kesimpulan:
1.      Larangan mengobati sihir dengan sihir pula.
2.      Perbedaan antara nusyrah yang dilarang dan nusyrah yang diperbolehkan.
**********
Bab : Tentang Tathayyur
Firman Allah Ta’ala,
أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Qs. Al A’raaf: 131)
قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِن ذُكِّرْتُم بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
"Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas.” (Qs. Yaasin: 19)
**********
Tathayyur atau Thiyarah artinya merasa sial dengan sesuatu.
Oleh karena thiyarah atau tathayyur merupakan salah satu macam syirik yang bertentangan dengan tauhid atau mengurangi kesempurnaan tauhid, maka penyusun (Syaikh Muhammad At Tamimi) membuat bab tentangnya agar kita bersikap waspada terhadap perbuatan itu.
Pada ayat pertama, Allah Ta’ala menerangkan tentang sikap Fir’aun dan kaumnya saat ditimpakan musibah, mereka menyatakan, bahwa musibah itu karena Nabi Musa alaihis salam dan pengikutnya, maka Allah membantah mereka, bahwa musibah yang menimpa mereka adalah karena takdir-Nya yang Dia tetapkan untuk mereka disebabkan kekafiran mereka. Selanjutnya Allah menerangkan keadaan mereka, bahwa kebanyakan mereka tidak mengetahui. Kalau sekiranya mereka mengetahui dan memahami, tentu mereka tahu bahwa risalah yang dibawa Nabi Musa alaihis salam adalah kebaikan, keberkahan, dan keberuntungan bagi mereka jika mereka mau beriman dan mengikutinya.
Pada ayat kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah mereka yang mendustakan para utusan Allah yang Dia utus ke sebuah kampung, lalu penduduknya mendapatkan musibah, kemudian mereka menyandarkan musibah itu kepada para utusan Allah itu, maka Allah menerangkan, bahwa musibah yang menimpa mereka itu karena mereka sendiri; karena kekafiran mereka, bukan karena para utusan Allah itu. Padahal yang seharusnya mereka lakukan adalah menerima nasihat para utusan Allah itu agar mereka selamat dari musibah itu, akan tetapi mereka tetap terus bergelimang di atas maksiat sehingga mereka ditimpa kemalangan dan musibah.
Kesimpulan:
1.      Tathayyur merupakan perbuatan orang-orang kafir.
2.      Beriman kepada qadha dan qadar Allah.
3.      Di antara penyebab musibah adalah kekufuran dan kemaksiatan.
4.      Celaan terhadap kebodohan yang menyebabkan seseorang tidak mengenal syirik, sehingga terjatuh ke dalamnya.
5.      Wajibnya menerima nasihat, karena menolak nasihat adalah sifat orang-orang kafir.
6.      Apa yang dibawa rasul merupakan kebaikan dan keberkahan bagi mereka yang mau mengikutinya.
**********
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ
“Tidak ada Adwa, tidak ada Thiyarah, tidak ada Hamah, dan tidak ada Shafar.” (Hr. Bukhari dan Muslim. Muslim menambahkan,
وَلَا نَوْءَ وَلَا غُولَ
“Tidak ada nau’ dan tidak ada ghul.”)
**********
Penjelasan:
Adwa maksudnya penyakit menular. Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam meniadakan anggapan kaum Jahiliyyah yang beranggapan adanya penyakit yang menular dengan sendirinya, tanpa takdir dari Allah Azza wa Jalla.
Jika seseorang berkata, “Lalu bagaimana dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
وَفِرَّ مِنَ المَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الأَسَدِ
“Dan larilah kamu dari orang yang terkena penyakit kusta sebagaimana kamu lari dari singa.” (HR. Bukhari)
Jawab, “Perintah menjauhkan diri dari orang yang terkena penyakit kusta dalam hadits di atas adalah termasuk ke dalam kaidah Saddudz Dzara’i (pencegahan dari terjatuh ke dalam tindakan yang terlarang), yakni agar seorang yang mendekati orang yang terkena penyakit kusta tidak beranggapan bahwa penyakit tersebut bisa menular sendiri, akhirnya ia membenarkan anggapan kaum Jahiliyyah itu dan jatuh ke dalam dosa, padahal tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya. Oleh karena itu, seseorang diperintahkan menjauhi orang yang terkena penyakit kusta agar dalam hatinya tidak ada anggapan kaum Jahiliyyah, yaitu bahwa penyakit bisa menular sendiri.” (Lihat pula Taisir Musthalah Hadits karya Dr. Mahmud Ath Thahhan hal. 47).
Tentang thiyarah atau tathayyur sudah dijelaskan sebelumnya, yakni merasa sial dengan sesuatu, baik dengan terbangnya burung, dengan nama, dengan lafaz, sosok seseorang atau lainnya. Tidak boleh kita merasa sial dengan itu semua. Penggunaan kata “tidak ada” lebih kuat daripada sekedar larangan.
Adapun “Hamah,” maka maksudnya burung hantu yang dijadikan tanda kesialan atau kemalangan oleh kaum Jahiliyyah saat mereka melihatnya.
Sedangkan kata “Shafar,” maka maksudnya sebuah penyakit dalam perut berupa cacing besar seperti ular yang menimpa hewan ternak dan manusia, dimana orang-orang Jahiliyyah menganggap bahwa penyakit tersebut dapat menular, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan anggapan dan keyakinan ini.
Ada pula di antara ulama yang menafsirkan, bahwa maksud ‘Shafar’ dalam hadits tersebut adalah bulan Shafar. kaum Jahiliyyah merasa sial dengan bulan Shafar, dimana mereka mengatakan, bahwa bulan tersebut adalah bulan sial, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan anggapan ini.
Sedangkan maksud “tidak ada nau’” adalah membatalkan anggapan kaum Jahiliyyah yang menganggap bahwa hujan turun karena bintang ini atau bintang itu, padahal hujan turun karena ketetapan Allah.
Adapun maksud “Tidak ada Ghul” adalah pembatalan terhadap keyakinan kaum Jahiliyyah adanya jin jenis tertentu (misalnya yang sebagian orang menyebutnya dengan gendruwo) yang membuat manusia tersesat jalan dan binasa di tengah perjalanan mereka.
Kesimpulan:
1.      Dilarang tathayyur/thiyarah (merasa sial dengan sesuatu).
2.      Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya.
3.      Tidak boleh merasa sial dengan burung hantu dan bulan Shafar.
4.      Dilarang menisbatkan turunnya hujan kepada bintang.
5.      Tidak ada ghul (gendruwo).
6.      Wajibnya bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla.
7.      Termasuk memurnikan tauhid adalah menjauhi sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.
8.      Membatalkan anggapan sebagian manusia yang merasa sial dengan warna, nomor, hari, bulan, sosok seseorang, sosok seseorang, dsb.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger