Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat

Sabtu, 21 November 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫مكروهات الصلاة‬‎
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut tentang hal-hal yang makruh dalam shalat berikut dalilnya, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hal-hal yang makruh dalam shalat
1. Melakukan hal yang sia-sia dengan baju atau anggota badannya tanpa ada keperluan.
Dari Mu’aiqib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang yang meratakan pasir ketika sujud,
إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
“Jika engkau perlu melakukannya, maka sekali saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Meletakkan tangan di pinggangnya ketika shalat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan di pinggangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Memandang ke arah langit
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ إِلَى السَّمَاءِ، أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
 “Hendaknya orang-orang berhenti dari memandang ke langit saat berdoa dalam shalat atau penglihatan mereka akan disambar.” (HR. Muslim dan Nasa’i)
4. Melihat hal yang dapat melalaikan dari kekhusyuan
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat memakai kain yang bercorak, maka Beliau bersabda, “Corak-corak pada kain ini membuatku lalai. Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakanlah untukku Anbijaniyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak bercorak.
5. Menoleh
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat, maka Beliau bersabda,
هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ
“Itu adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i)
6. Menutup mulut dan melakukan sadl
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dalam shalat dan melarang seseorang menutup mulutnya dalam shalat. (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
Menurut Al Khaththabi, bahwa sadl adalah melabuhkan kain hingga menyentuh tanah. Menurut Abu Ubaidah dalam gharibnya, bahwa sadl adalah seseorang melabuhkan kainnya tanpa menyatukan kedua pinggirnya di depannya, jika disatukan maka tidak termasuk sadl. Menurut penyusun An Nihayah, bahwa sadl adalah menyelimutkan kain ke badannya dan memasukkan tangannya ke dalam kain itu, sehingga ruku dan sujud dalam keadaan demikian. Dan hal ini berlaku pada gamis maupun pakaian lainnya. Penyusun kitab An Nail menjelaskan, bahwa ada pula yang berpendapat, bahwa sadl adalah meletakkan bagian tengah kain sarung di atas kepalanya dan melepas ujung-ujungnya ke kanan dan ke kiri tanpa menjadikannya ke atas bahunya.
Semua contoh di atas bisa masuk ke dalam larangan sadl, dan inilah pendapat yang kuat. (Lihat Al Wajiz hal. 184)
7. Menguap
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلَاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap dalam shalat berasal dari setan. Jika salah seorang di antara kamu menguap, maka tahanlah semampunya.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)
8. Meludah ke arah kiblat atau ke kanannya
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلَا يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هَكَذَا
“Sesungguhnya salah seorang di antara kamu ketika shalat, maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapan-Nya, maka janganlah ia meludah ke depannya dan ke kanannya. Tetapi meludahlah ke kirinya di bawah kaki kirinya. Jika ia terpaksa harus meludah, maka lakukannya begini dengan kainnya.”
Selanjutnya Beliau melipat kainnya yang satu ke bagian yang lain. (HR. Muslim)
9. Menghamparkan tangan ketika sujud
Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالكَلْبِ، وَإِذَا بَزَقَ فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ»
“Luruslah ketika sujud. Janganlah ia menghamparkan kedua lengannya seperti anjing. Dan jika seseorang meludah, maka janganlah meludah ke depan dan ke kanannya, karena ia sedang bermunajat kepada Tuhannya.” (HR. Bukhari)
10. Shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau ketika didesak oeh buang air
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan, dan ketika dirinya didesak oleh dua hal yang kotor (buang air besar atau kecil).” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
11. Mendahului imam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang di antara kamu takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, nantinya Allah jadikan kepalanya seperti kepala keledai atau bentuk tubuhnya seperti bentuk keledai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
12. Menganyam jari-jemari
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلَا يَقُلْ هَكَذَا
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, lalu berangkat ke masjid, maka sesungguhnya ia berada dalam shalat sampai ia kembali, maka janganlah ia melakukan hal ini.”  Beliau menganyam jari-jemarinya. (HR. Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 445).
13. Menarik rambut dan melipat kain
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا
“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menarik rambut dan melipat kain.” (HR. Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama menyebutkan hal-hal makruh lainnya dalam shalat, yaitu: hanya membaca surat Al Fatihah saja pada dua rakaat pertama, mengulangi membaca surat Al Fatihah, membunyikan jari-jemarinya, dsb.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz (Abdul Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), dll.

Fawaid Riyadhush Shalihin (1)

Rabu, 18 November 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الأحاديث الصحيحة‬‎
Fawaid Riyadhush Shalihin (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Fawaid (Kandungan Hadits) Riyadhush Shalihin yang banyak kami rujuk dari kitab Syarh Riyadhush Shalihin karya Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy, kitab Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy,  dan lainnya. Hadits-hadits di dalamnya banyak merujuk kepada kitab Riyadhush Shalihin, akan tetapi kami mengambil matannya dari kitab-kitab hadits induk. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
BAB: PERINTAH IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT DALAM SEMUA AMAL DAN UCAPAN, SEMUA KEADAAN YANG TAMPAK MAUPUN YANG TERSEMBUNYI
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ibadah hanya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5)
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
Katakanlah, "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, pasti Allah Mengetahui." (QS. Ali Imran: 29)
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه البخاري و مسلم]
(1) Dari Umar bin Al Khattab radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya tertuju kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya tertuju kepada apa yang diniatkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Fawaid (Kandungan Hadits):
1. Perintah berbuat ikhlas, karena Allah tidak menerima amal kecuali yang ikhlas karena-Nya dan sesuai Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Sebagian ulama berkata, “Hadits innamal a’maalu bin niyyat adalah penimbang amalan batin, sedangkan hadits man ahdatsa fii amrinaa adalah penimbang amalan zhahir (yang tampak).”
3. Niat tempatnya di hati; bukan di lisan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وآخِرِهِمْ» . قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ يُخْسَفُ بأوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهمْ أسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟! قَالَ: «يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيّاتِهمْ» .( مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. هذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ.)
(2) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepasukan tentara yang hendak menyerang Ka’bah. Saat mereka berada di salah satu tanah lapang, maka mereka pun dibenamkan ke dalam tanah baik orang-orang yang pertama maupun yang terakhir.” Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana orang-orang yang pertama maupun yang terakhir dibenamkan, sedangkan di antara mereka ada orang-orang biasa dan yang tidak ikut pasukan itu?” Beliau bersabda, “Dibenamkan ke dalam tanah baik orang-orang yang pertama maupun yang terakhir, kemudian mereka dibangkitkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafaz ini adalah lafaz Bukhari)
Fawaid:
1. Peringatan untuk tidak berkawan dengan orang-orang zalim agar tidak tertimpa musibah seperti yang mereka alami.
2. Dalam proses hisab diperhatikan pula niat seseorang; baik atau buruk?
3. Perintah memiliki niat yang baik dan ikhlas.
عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: " لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا" (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ).
(3) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada hijrah setelah penaklukkan Mekkah, yang ada adalah jihad dan niat. Dan jika kalian diminta berangkat perang (oleh imam), maka berangkatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Al Khaththabi dan ulama lainnya berkata, “Pada awalnya hijrah wajib bagi setiap muslim karena kurangnya jumlah kaum muslimin di Madinah dan butuhnya mereka berkumpul. Setelah Allah menaklukkan Mekkah sehingga manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, maka kewajiban hijrah ke Madinah menjadi gugur, namun tetap ada kewajiban jihad dan niat (untuk berjihad agar kalimat Alah menjadi tinggi) bagi orang yang melakukannya atau ketika diserang oleh musuh.”
2. Al Hafizh berkata, “Hikmah wajibnya hijrah bagi orang muslim adalah agar dapat selamat dari gangguan orang-orang kafir, karena mereka biasa menyiksa orang yang masuk Islam sampai ia keluar dari agamanya.”
3. Al Mawardiy berkata, “Jika seseorang mampu menampakkan (ajaran) agamanya di sebuh negeri kufur, maka tinggal di sana bisa lebih utama daripada berpindah darinya, karena diharapkan dengan sikapnya itu orang-orang masuk ke dalam Islam.”
عَنْ جابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ رضِيَ اللهُ عنْهُمَا قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في غَزَاةٍ فَقَالَ: "إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيراً، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِياً إِلاَّ كَانُوا مَعَكُم حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ" وَفِي روايَةِ: "إِلاَّ شَركُوكُمْ فِي الْأَجْرِ" )رَواهُ مُسْلِمٌ. ورواهُ البُخَارِيُّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: "إِنَّ أَقْوَامَاً خَلْفَنَا بِالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْباً وَلاَ وَادِياً إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ"(.
(4) Dari Jabir bin Abdullah Al Anshariy radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan, lalu Beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian melakukan suatu perjalanan dan melintasi lembah melainkan mereka ikut bersama kalian, namun mereka terhalang oleh sakit.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Mereka bersama kalian dalam memperoleh pahala.” (HR. Muslim. Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Kami pernah pulang dari perang Tabuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Belau bersabda, “Sesungguhnya ada beberapa kaum di Madinah yang kita tinggalkan, dimana kita tidaklah menempuh sebuah lereng maupun melewati lembah melainkan mereka bersama kita. Mereka dihalangi oleh udzur.”)
Fawaid:
1. Keutamaan memiliki niat yang ikhlas.
2. Orang yang memiliki niat yang baik dan ikhlas serta berusaha untuk melakukannya, namun ternyata tidak dapat dilakukan karena terhalang oleh udzur, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.
عَنْ مَعْنِ بْن يَزِيدَ بْنِ الأَخْنسِ رضي الله عَنْهمْ، وَهُوَ وَأَبُوهُ وَجَدّهُ صَحَابِيُّونَ، قَالَ: كَانَ أبي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتيْتُهُ بِهَا. فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: "لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخذْتَ يَا مَعْنُ
(5) Dari Ma’an bin Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, ayahnya, dan kakeknya adalah termasuk sahabat-, ia berkata, “Ayahku, yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk ia sedekahkan, lalu ia berikan kepada seseorang di masjid, maka aku datang mengambilnya dan membawa beberapa uang itu.” Ia pun berkata, “Demi Allah, bukan kepadamu aku berikan,” Selanjutnya aku adukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Engkau telah memperoleh pahala sesuai niatmu wahai Yazid, dan engkau berhak memiliki yang engkau ambil wahai Ma’an (karena telah diizinkan oleh orang yang berada di masjid tadi).” (HR. Bukhari)
Fawaid:
1. Seseorang akan mendapatkan pahala sesuai niatnya.
2. Berniat sedekah untuk orang yang membutuhkan tetap memperoleh pahala meskipun sedekah itu diambil oleh orang yang ditanggung nafkahnya atau selainnya.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: جَاءَنِي رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بي، فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنِّي قَدْ بَلَغَ بي مِنَ الوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُني إِلاَّ ابْنَةٌ لِي، أَفأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لاَ» ، قُلْتُ: فالشَّطْرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالَ: «لاَ» ، قُلْتُ: فالثُّلُثُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الثُّلُثُ والثُّلُثُ كَثيرٌ - أَوْ كَبِيْرٌ - إنَّكَ إِنْ تَذَرْ وَرَثَتَكَ أغنِيَاءَ خيرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يتكفَّفُونَ النَّاسَ، وَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ» ، قَالَ: فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ، أُخلَّفُ بعدَ أصْحَابي؟ قَالَ: «إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا تَبتَغي بِهِ وَجْهَ اللهِ إلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً ورِفْعَةً، وَلَعلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتّى يَنتَفِعَ بِكَ أقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ. اللَّهُمَّ أَمْضِ لأصْحَابي هِجْرَتَهُمْ ولاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أعقَابهمْ، لَكِنِ الْبَائِسُ سَعدُ بْنُ خَوْلَةَ» يَرْثي لَهُ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ مَاتَ بمَكَّة. مُتَّفَقٌ عليهِ.
(6) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku karena sakit parah yang kuderita, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku ini begitu parah seperti yang engkau lihat, dan saya seorang yang memiliki harta, namun tidak ada yang menjadi Ahli Warisku kecuali puteriku. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku berkata lagi, “Kalau begitu separuh saja?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku berkata lagi, “Kalau begitu sepertiga wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Sepertiga saja. Sepertiga itu sudah banyak -atau besar-. Sesungguhnya engkau meninggalkan Ahli Warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia. Sesungguhnya engkau tidaklah mengeluarkan sebuah infak karena mengharapkan keridhaan Allah melainkan engkau akan diberi pahala karenanya sampai makanan yang engkau berikan kepada istrimu.” Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, apakah saya akan ditinggalkan (di Mekkah) setelah kepulangan kawan-kawanku?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau tidaklah ditinggalkan, kemudian engkau mengerjakan amal saleh karena mencari keridhaan Allah melainkan derajat dan kedudukanmu semakin bertambah. Mungkin saja engkau ditinggalkan sehingga sebagian orang mendapatkan manfaat darimu, sedangkan yang lain mendapatkan madharat. Ya Allah, lanjutkanlah hijrah para sahabatku dan jangan engkau kembalikan mereka ke belakang.” Yang disayangkan adalah Sa’ad bin Haulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kasihan kepadanya karena wafat di Mekkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Perintah menghadirkan niat yang ikhlas agar suatu perbuatan mendapatkan pahala dari sisi Allah Azza wa Jalla.
2.  Disyariatkan menjenguk orang sakit.
3. Perintah menafkahi orang yang ditanggungnya.
4. Bagi yang meninggalkan sedikit harta, maka yang disarankan baginya adalah tidak berwasiat dan membiarkan hartanya untuk Ahli Waris, tetapi barang siapa yang meninggalkan harta yang banyak, maka boleh berwasiat maksimal sepertiga.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم: «إنَّ الله لاَ ينْظُرُ إِلَى أجْسَامِكُمْ، وَلاَ إِلَى صُوَرِكمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ» . رواه مسلم.
(7) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk tubuhmu dan rupamu, akan tetapi Dia melihat kepada hatimu dan amalmu.” (HR. Muslim)
Fawaid:
1. Perintah memperhatikan niat.
2. Tidak cukup niat yang baik, bahkan amal pun harus baik, yaitu sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bersambung…
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji': Syarh Riyadh Ash Shalihin (Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy),  Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, dll.

Saudariku, Apa Yang Menghalangimu Berhijab?

Senin, 16 November 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫حجاب المرأة المسلمة الشرعي بالصور‬‎
Saudariku, Apa Yang Menghalangimu Berhijab?
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Di zaman sekarang, banyak saudari-saudari kita yang membuka aurat tanpa rasa malu dan tanpa merasa berdosa sedikit pun. Bahkan sebagian mereka rela memamerkan tubuhnya demi memperoleh kesenangan dunia yang sementara sehingga dipajang fotonya di tempat-tempat umum dan dipajang di iklan-iklan.
Entah apa sebabnya sehingga mereka berani membuka aurat dan melepas jilbabnya?
Wallahu a’lam, mungkin sebab mereka melepasnya adalah mengikuti tayangan-tayangan di televisi yang sering mereka lihat, sehingga mereka ikut-ikutan karena ilmu agama mereka yang kurang. Maka dari itu, wanita-wanita yang mencontohkan memamerkan aurat di televisi yang ditonton ribuan bahkan jutaan manusia sehingga diikuti oleh kaum wanita sebenarnya telah siap menanggung dosa yang sangat besar; dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barang siapa yang mencontohkan dalam Islam contoh yang buruk, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya setelahnya tanpa dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim)
Ada pula di antara wanita yang melepas jilbabnya dan membuka auratnya karena mengira bahwa dosanya ringan; bukan sebagai dosa besar. Mereka tidak mengetahui sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya, yaitu segolongan orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, dan wanita yang berpakaian namun telanjang (karena tipis dan ketatnya), membuat orang lain menyimpang dan dirinya pun menyimpang. Kepala mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wanginya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan ada pula yang melepas jilbabnya dan membuka auratnya karena tidak mengetahui kewajibannya. Maka di sini kami sampaikan kepada kalian wahai saudariku muslimah, bahwa mengenakan jilbab adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, dan bahwa hukumnya adalah wajib. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dalam ayat di atas, Allah dengan tegas menyuruh engkau wahai saudariku muslimah untuk mengenakan jilbab, maka jika engkau sebagai wanita mukminah, sikapmu adalah tunduk dan mengikutinya. Dia berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 36)
Perintah berhijab merupakan ketetapan Allah, maka tidak patut bagimu wahai wanita muslimah menolaknya.
Wahai saudariku muslimah! Mungkin engkau mengira usiamu masih muda, nanti saja memakai jilbab ketika engkau telah lanjut usia, padahal siapa yang menjamin hidupmu sampai lanjut usia? Bukankah banyak wanita yang wafat di usia muda, dan lagi engkau juga tidak tahu kapan engkau meninggal dunia? Inginkah engkau dicabut nyawa dalam keadaan bertakwa kepada Allah sehingga engkau memperoleh nikmat-Nya, ataukah engkau lebih menginginkan dicabut nyawa daam keadaan bermaksiat kepada-Nya sehingga mendapatkan azab-Nya? Apakah engkau lebih menginginkan azab daripada nikmat, kesenangan sementara daripada kesenangan yang abadi?
Atau mungkin engkau tidak mengenakan jilbab karena suamimu atau keluargamu menyuruhmu melepasnya. Ketahuilah wahai saudariku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ  
“Tidak ada ketaatan kepada manusia ketika bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).” (HR. Ahmad dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7520).
Keutamaan berhijab
Wahai saudariku muslimah, berhijab merupakan kesucian. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzaab: 53)
Allah Subhaanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin; laki-laki maupun perempuan. Yang demikian adalah karena mata jika tidak melihat, maka hati pun tidak akan berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati akan lebih suci. Karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al Ahzaab: 32)
Hijab juga merupakan pelindung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla itu Malu dan Melindungi, Dia menyukai sifat malu dan melindungi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1756)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ
“Siapa saja wanita yang melepas pakaiannya di luar rumahnya, maka sesungguhnya ia telah mengoyak tabir antara dia dengan Allah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2710).
HIjab juga merupakan ketakwaan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raaf: 26)
Hijab juga merupakan keimanan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kehormatannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS. An Nuur: 31)
Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidaklah berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman, maka termasuk ciri wanita beriman adalah mengenakan jilbab. Oleh karenanya, ketika wanita-wanita dari Bani Tamim datang dengan pakaian tipis menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha, maka Aisyah berkata, “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka ketahuilah bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman. Dan jika kalian bukan wanita-wanita beriman silahkan nikmati pakaian itu.”
Hijab juga menunjukkan rasa malu. Hanya wanita-wanita yang sudah hilang rasa malunya yang berani melepas jilbab dan memamerkan aurat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَيَاءَ وَ الْإِيْمَانَ قُرِنَا جَمِيْعًا فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ الْآخَرُ
“Sesungguhnya rasa malu dan iman bergandengan bersama. Jika yang satu diangkat, maka yang lain akan ikut diangkat.” (HR. Hakim dan Baihaqi dalam Asy Syu’ab, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1603)
Demikian pula hijab merupakan perasaan cemburu. Seorang laki-laki yang saleh tentu tidak akan senang jika istrinya atau puterinya menjadi sasaran pandangan-pandangan mata yang khianat.
Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam memakai hijab, yaitu:
1. Menutupi auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Akan tetapi lebih utama muka juga ditutup.
2. Bukan sebagai perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau transparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
6. Tidak memakai wangi-wangian.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada manusia.
Khatimah (Penutup)
Sudah terlalu banyak wanita-wanita kita yang memamerkan aurat dan melepas jilbab. Meskipun demikian, kita tidak boleh putus asa mengingatkan mereka. Mengapa kita putus asa mengingatkan wanita-wanita kita untuk menutup aurat? Padahal setan dari kalangan jin maupun manusia tidak putus asa menjauhkan manusia dari agamanya?
Oleh karena itu, jangan berhenti mengingatkan, dan hendaknya kita semua saling bantu-membantu. Seorang suami hendaknya menyuruh istri dan puterinya mengenakan jilbab. Seorang kakak hendaknya mengingatkan adiknya yang perempuan mengenakan jilbab, dan ketika kita melihat wanita terbuka aurat, maka jangan segan-segang mengingatkan mereka agar negeri yang kita tempati ini jauh dari maksiat dan kembali makmur dan berkah, serta menjadi baldatun thayyibah wa Rabbun ghafur (negeri yang sejahtera dan mendapatkan keridhaan dan ampunan dari Allah Azza wa Jalla), Allahumma aamin.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.45, Apa yang menghalangimu untuk berhijab (Mu’assasah Qiblat), dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger