Pembahasan Seputar Shalat

Rabu, 17 September 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Pembahasan Seputar Shalat
(Kewajiban Shalat, Shalat Yang Dilakukan Anak Kecil, Shalat Fardhu Yang Lima Waktu, dan Waktu-Waktu Shalat)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan seputar shalat, mengenai “Kewajiban Shalat, Shalat Yang Dilakukan Anak Kecil, dan Shalat Fardhu Yang Lima Waktu.” Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Kepada siapakah shalat diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada seorang muslim yang baligh dan berakal. Hal ini berdasarkan hadts Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Telah diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) terhadap tiga orang, yaitu: orang yang tidur sehingga ia bangun, anak kecil sehingga ia baligh, dan orang gila sehingga ia kembali berakal.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3514)
Shalat yang dilakukan anak kecil
Anak kecil, meskipun belum diwajibkan shalat, tetapi walinya wajib memerintahkannya untuk shalat ketika usianya tujuh tahun, dan memukulnya ketika anaknya meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun. Hal ini dimaksudkan agar ia terbiasa melakukannya setelah baligh nanti.
Dari Amr bin Syu’ab, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka ketika meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5868).
Shalat fardhu yang lima waktu
Shalat fardhu dalam sehari-semalam ada lima waktu. Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Muhairiz, bahwa ada seorang dari Bani Kinanah yang biasa dipanggil Al Makhdajiy mendengar di Syam seseorang yang biasa dipanggil Abu Muhammad yang berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Makhdajiy berkata, “Maka aku pergi mendatangi Ubadah bin Ash Shamit dan memberitahukan hal tersebut,” maka Ubadah berkata, “Abu Muhammad berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ»
“Lima kali shalat yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang melaksanakannya dan tidak menyia-nyiakannya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dari Allah untuk dimasukkan-Nya ke surga. Tetapi, barang siapa yang tidak melaksanakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian di sisi Allah. Jika Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya, dan jika Dia menghendaki, maka Dia akan memasukkannya ke surga.”  (Dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa ada seorang Arab badui yang rambutnya tidak tertata datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang Allah wajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Shalat yang lima waktu, kecuali jika kamu mau menambah yang sunat.” Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku puasa apa yang Allah wajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “(Puasa) bulan Ramadhan kecuali jika engkau menambah yang sunat.” Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku zakat apa yang Allah wajibkan kepadaku?” Maka Beliau memberitahukan semua syariat Islam, lalu orang badui ini berkata, “Demi Allah yang telah memuliakanmu. Aku tidak akan menambah dengan yang sunat sedikit pun dan aku tidak akan mengurangi kewajiban yang Allah tetapkan kepadaku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ»
“Beruntunglah dia jika benar,“ atau bersabda, “Dia akan masuk surga jika benar demikian.”
Waktu-waktu shalat
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103)
Maksud ayat ini adalah bahwa shalat itu diwajibkan pada wakltu-waktu yang telah ditentukan, dimana tidak sah shalat dilakukan sebelum tiba waktunya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعْ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ»
“Waktu Zhuhur masuk ketika matahari telah bergeser hingga bayangan seseorang sama dengan panjang orang itu selama belum tiba waktu Ashar. Waktu Ashar sudah masuk selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib sudah masuk selama syafaq (cahaya merah) belum hilang, waktu shalat Isya terus berlanjut hingga pertengahan malam, sedangkan waktu Subuh dimulai dari terbit fajar selama matahari belum terbit. Ketika matahari terbit, maka tahanlah dari melakukan shalat, karena ia terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim)
Waktu Zhuhur
Hadits di atas menunjukkan, bahwa waktu Zhuhur dimulai waktunya saat matahari bergeser dari bagian tengah langit ke arah barat dan terus berlangsung waktunya sampai bayangan seseorang atau benda sama panjang dengan orang atau bendanya. Dan dianjurkan pelaksanaannya di awal waktu kecuali jika kondisi sangat panas sekali, maka dianjurkan ditunda hingga kondisi agak sejuk. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ»
“Jika cuaca sangat panas, maka tundalah shalat hingga cuacanya sejuk, karena kondisi yang sangat panas tersebut berasal dari luapan neraka Jahannam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu Ashar
Waktu Ashar dimulai dari habisnya waktu Zhuhur –berakhirnya bayangan seseorang atau benda sama panjang dengan orang atau bendanya- dan terus berlangsung hingga tenggelam matahari, yakni akhir matahari menguning. Dan dianjurkan dilaksanakan di awal waktu. Shalat Ashar ini disebut juga shalat Wustha sebagaimana yang disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS. Al Baqarah: 238)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ فَاتَتْهُ الْعَصْرُ، فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»
“Barang siapa yang tertinggal dari melaksanakan shalat Ashar, maka seakan-akan ia kehilangan keluarga dan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
«مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ»
“Barang siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka akan hapus amalnya.” (HR. Bukhari)
Waktu Maghrib
Waktu shalat Maghrib dimulai dari sejak tenggelam matahari hingga hilangnya syafaq (cahaya merah di ufuk langit yang terlihat setelah tenggelam matahari). Dan dianjurkan pelaksanaannya di awal waktu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ» - أَوْ قَالَ: عَلَى الْفِطْرَةِ - مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ "
“Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan –atau bersabda, “Di atas fitrah- selama mereka tidak menunda waktu Maghrib sampai bintang-bintang berhamburan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, ia menshahihkannya sesuai syarat Muslim, dan disepakati oleh Adz Dzahabi).
Tetapi bagi jamaah haji saat bermalam di Muzdalifah, maka dianjurkan ditunda shalat Maghribnya hingga dilakukan bersama shalat Isya dengan jama ta’khir.
Waktu Isya
Waktu Isya dimulai dari sejak hilangnya syafaq merah hingga tengah malam (lihat hadits sebelumnya). Dianjurkan pelaksanaannya ditunda sampai akhir waktu pilihan selama tidak menyusahkan. Dan dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya serta melakukan obrolan setelahnya yang tidak ada maslahat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum shalat Isya dan melakukan obrolan setelahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu Subuh
Waktu Subuh dimulai dari terbit fajar hingga terbit matahari (syuruq), dan dianjurkan di awal waktu ketika fajar telah benar-benar menyingsing.
Demikianlah waktu-waktu shalat yang lima waktu. Seorang muslim wajib melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut dan tidak menundanya hingga lewat waktunya, karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang menunda-nunda shalat hingga lewat waktunya sebagaimana firman-Nya,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ - الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,-(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,” (QS. Al Maa’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,” (QS. Maryam: 59)
Kata “ghay” di ayat tersebut juga bisa diartikan azab yang sangat pedih, keburukan, dan penelantaran di neraka Jahannam, wal ‘iyadz billah.
Jika orang yang menunda shalat sampai tiba waktu shalat berikutnya sudah seperti ini keadaannya, lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat? Neraka, itulah tempat orang yang meninggalkan shalat. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ- قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ- وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ- وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ- وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ- حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"--- Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat--Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,---Dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,---Dan kami mendustakan hari pembalasan,---Hingga datang kepada kami kematian". (ter. Al Muddatstsir: 42-47)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Khutbah Idul Adh-ha 1435 H

Minggu, 14 September 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Khutbah Idul Adh-ha 1435 H
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي الْآخِرَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّين. اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ. أَمَّا بَعْدُ:  
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Kita bersyukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala atas nikmat-nikmat-Nya yang tidak terhingga yang Dia limpahkan kepada kita. Di antara nikmat-nikmat itu, yang paling besarnya adalah nikmat diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa agama Islam, sehingga manusia yang sebelumnya berada dalam kegelapan dan kebodohan, maka dengan mengikuti Beliau mereka berada dalam cahaya dan pengetahuan. Ya, mereka menjadi kenal siapa Tuhan mereka, mengenal jalan yang diridhai Tuhan mereka, dan mengenal untuk apa mereka diciptakan di dunia.
Abu Bakar bin Iyasy rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk bumi sedangkan mereka berada dalam kerusakan, maka Allah memperbaiki kondisi mereka dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, barang siapa yang mengajak untuk mengikuti selain petunjuk yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang mengadakan kerusakan.”
Umar bin Abdul ‘Aziz berkata, “Pendapat sudah tidak dianggap lagi ketika berhadapan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Khatib berwasiat kepada diri khatib dan kepada hadirin sekalian untuk tetap bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, karena ia adalah solusi menghadapi problematika di dunia dan sebagai kunci meraih rezeki, serta sebagai jalan untuk menggapai surga di akhirat kelak. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا-وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq: 2-3)
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (QS. Ali Imran: 133)
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Hari Ied atau hari raya adalah hari yang biasa diisi dengan kegembiraan dan kebahagiaan. Di hari raya setiap umat menampakkan rasa gembira dan bahagia, serta berusaha menghibur dirinya dari kelelahan dalam menjalani hidup di dunia. Oleh karena itu, nikmatilah semua yang baik yang Allah halalkan buat kita, syukurilah nikmat itu dengan melaksanakan perintah-Nya, dan jauhilah hal-hal yang diharamkan niscaya Dia akan menjaga nikmat itu atas kita dan akan memberinya tambahan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172)
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Kita bergembira di hari raya karena dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dapat menjalankan ketaatan kepada-Nya dan dapat berlomba-lomba dalam kebaikan. Kegembiraan ini adalah kegembiraan yang terpuji sebagaimana firman-Nya,
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Katakanlah, "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Hari Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adh-ha bukanlah sebagai adat-istiadat, tetapi hari Ied merupakan ibadah. Ia memiliki sunnah-sunnah, syi’ar, atsar (pengaruh), dan harapan dari pelaksanaannya. Oleh karenanya, hari Ied  pada hakikatnya untuk mereka yang mendekatkan diri kepada Allah Tuhannya dan bertambah ketaatan kepada-Nya; bukan untuk mereka yang hanya mengganti pakaiannya dengan pakaian baru dan kendaraannya dengan kendaraan baru sedangkan kemaksiatan masih tetap dikerjakan. Al Hasan Al Basri rahimahullah berkata, “Setiap hari yang kita lalui tanpa bermaksiat kepada Allah pada hakikatnya adalah hari raya, dan setiap hari yang kita isi dengan ketaatan kepada Allah, pada hakikatnya adalah hari raya.”
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Idul Adh-ha adalah hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah, bahkan lebih utama daripada Idul Fitri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaaraka wa Ta’aala adalah hari nahar (Idul Adh-ha), lalu hari qar (setelah hari nahar).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud, dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim dan Al Albani, Shahihul Jami’ no. 1064).
Hari ini dan tiga hari setelahnya adalah hari raya kita kaum muslimin; di samping Idul Fitri dan hari Jum’at. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَوْمُ الْفِطْرِ وَ يَوْمُ النَّحْرِ وَ أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ عِيْدُنَا أَهْلُ الْإِسْلاَمِ وَ هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَ شُرْبٍ
“Idul Fitri, hari nahar (Idul Adh-ha), dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kita kaum muslim. Ia adalah hari makan dan minum. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 8193)
إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَ شُرْبٍ وَ ذِكْرِ اللهِ
“Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari tasyriq) adalah hari makan, minum, dan berdzikr kepada Allah.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Oleh karena hari tasyriq juga sebagai hari raya, maka diharamkan melakukan puasa pada hari-hari tersebut kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hadyu tamattu, maka ia melakukan puasa pada hari tersebut.
Kita pun disyariatkan banyak berdzikr berdasarkan hadits di atas. Oleh karenanya, takbir pada hari raya Idul Adh-ha dimulai dari subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga hingga akhir hari tasyriq.
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Berkurban adalah sunnah dua orang kekasih Allah Azza wa Jalla, yaitu Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihimash shalatu was salam. Ibadah ini disyariatkan untuk merealisasikan tauhid, mengagungkan dan membesarkan Allah Azza wa Jalla, serta agar nama-Nya saja yang disebut ketika menyembelih hewan; tidak selain-Nya. Dia berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ -لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.—Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan yang demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An’aam: 162-163)
Ibadah kurban juga disyariatkan untuk membuktikan ketakwaan kita kepada Allah Azza wa Jalla,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ 
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Pensyariatan kurban sangat ditekankan bagi orang yang mampu, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib bagi mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدَ سعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa yang memiliki kesanggupan (untuk berkurban), namun tidak mau melakukannya, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami (lapangan).”  (HR. Ibnu Majah dan lain-lain dengan sanad hasan).
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Ibadah yang satu ini (kurban) memiliki aturan-aturan sebagaimana yang telah diterangkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:
-   Seekor kambing cukup untuk satu keluarga.
-   Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang.
-   Hewan kurban hanya sah jika selamat dari cacat yang menjadi penghalang untuk keabsahannya. Cacat tersebut adalah buta sebelah matanya dengan jelas, pincang dengan jelas, sakit dengan jelas, dan kurus sekali tidak bersumsum (Hal ini berdasarkan hadits Al Barra’). Termasuk pula cacat-cacat yang semisal itu atau lebih parah lagi.
-   Usia hewan yang dikurbankan harus sesuai. Jika unta, maka yang usianya 5 tahun, sapi yang usianya 2 tahun, kambing yang usianya setahun, sedangkan biri-biri atau domba minimal 6 bulan.
-   Waktu menyembelih dimulai dari setelah  shalat Ied, dan berlangsung hingga akhir hari tasyriq.
-   Si penyembelih wajib mengucapkan basmalah (Bismillah), dan dianjurkan menambahkan dengan takbir “Allahu akbar”.
-   Dianjurkan dalam distribusi hewan kurban adalah orang yang berkurban ikut memakan daging hewan kurbannya, lalu menyedekahkan, dan menghadiahkan kepada orang lain.
-   Dianjurkan menyembelih hewan sendiri jika ia mampu menyembelih, atau menghadiri proses penyembelihan hewan kurbannya.
-   Tidak boleh membayar tukang jagal dari hewan kurbannya, namun tidak mengapa memberinya dalam bentuk hadiah.
-   Tidak diperbolehkan menjual kulitnya, namun boleh dimanfaatkan.
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Di sini kami juga mewasiatkan secara khusus kepada kaum wanita. Bertakwalah kalian kepada Allah! Tutuplah aurat kalian, karena Dia berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzaab: 59)
Demikian pula kami wasiat kepada para remaja baik laki-laki maupun wanita, “Bertakwalah kalian kepada Allah, hiasilah perangai kalian dengan akhlak Islami, dan isilah kehidupan kalian dengan beribadah kepada Allah agar kalian mendapatkan naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan, bahwa ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, di antaranya adalah pemuda yang tumbuh di atas ibadah kepada Allah (Sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim).
Kita berdoa kepada Allah agar Dia membimbing kita semua ke jalan yang diridhai-Nya, memasukkan kita ke surga, dan menghindarkan kita dari neraka.
هَذَا وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا عَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْوَرَى ، فَقَدْ أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فَقَالَ سُبْحَانَهُ : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا " ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَّمَدٍ ، وَعَلَى آلِ بَيْتِهِ ، وَعَلَى الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ ، وخَصَّ مِنْهُمُ الْخُلَفَاءَ الْأَرْبَعَةَ الرَّاشِدِيْنَ ، أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ ، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِناً مُطْمَئِناًّ وَسَائِرَ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا ، وَاجْعَلْ وِلاَيَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضَالِّيْنَ وَلاَ مُضِلِّيْنَ ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Marwan Hadidi, S.Pd.I

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (9)

Selasa, 09 September 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (9)

(Kajian Tentang Ruqyah, Tamimah, Tabarruk, dan Sebab)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang Ruqyah,  Tamimah, Tabarruk, dan Pembahasan tentang Sebab yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
KAJIAN TENTANG RUQAA (RUQYAH)
Definisi Ruqaa
Ruqaa secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata Ruqyah yang artinya jampi-jampi. Sedangkan secara syara’, ruqyah adalah ayat-ayat, dzikr-dzikr, dan doa-doa yang dibacakan kehadapan orang yang sakit.
Pembagian Ruqyah 
Ruqyah ada dua macam, yaitu:
1.     Ruqyah yang masyru’ (disyariatkan)
2.     Ruqyah yang mamnu’ (dilarang)
Ruqyah yang masyru’
Ruqyah yang masyru’ adalah ruqyah yang terpenuhi tiga syarat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, yaitu:
1.     Menggunakan bahasa Arab yang jelas, dan diketahui maknanya.
2.     Menggunakan firman Allah Ta’ala, atau menggunakan nama-Nya dan sifat-Nya.
3.     Tidak bersandar kepada ruqyah secara mutlak, bahkan seseorang harus meyakini bahwa ruqyah itu tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah Ta’ala.
Ruqyah yang mamnu’ (dilarang)
Ruqyah yang mamnu’ atau terlarang adalah ruqyah yang tidak ada salah satu atau sebagian besar syarat ruqyah yang masyru’ di atas.
Dalil dari As Sunnah tentang Ruqyah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَ وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ  
“Sesungguhnya jampi-jampi (yang mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
اِعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah yang tidak ada kemusyrikan di dalamnya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
KAJIAN TENTANG TAMA’IM (JIMAT)
Definisi Tama’im
Tama’im secara bahasa bentuk jamak dari kata tamimah. Tamimah secara istilah adalah sesuatu yang digantungkan di leher anak-anak atau lainnya untuk menolak ‘ain (gangguan yang diakibatkan oleh mata orang yang hasad).
Pembagian Tamimah
Tamimah terbagi dua, yaitu:
1.    Tamimah yang diambil dari Al Qur’an dan doa-doa Nabawi.
Menurut pendapat yang rajih (kuat), bahwa hal ini hukumnya tetap haram, karena tiga alasan: (1) adanya larangan secara umum memakai tamimah (jimat) dan tidak ada pentakhshisnya (yang mengkhususkan) keumumannya, (2) menutup celah atau jalan yang membawa kepada sikap menggantungkan sesuatu yang tidak halal, (3) mengakibatkan ayat-ayat atau doa-doa menjadi terhinakan, terutama ketika orang yang memakainya masuk ke wc untuk buang air.
2.     Tamimah yang diambil dari selain Al Qur’an dan doa-doa nabawi.
Tamimah yang diambil selain dari Al Qur’an dan doa-doa nabawi misalnya yang diambil dari nama-nama jin dan setan, atau di sana terdapat mantera-mantera yang tidak dapat dipahami, maka hal ini jelas haram. Hal ini termasuk syirk karena terdapat ketergantungan kepada selain Allah.
Kesimpulan
Semua tamimah (jimat) adalah haram, baik diambil dari Al Qur’an atau selainnya. Jika diambil dari selain Al Qur’an maka sudah jelas haram dan syirk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَ وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ  
“Sesungguhnya jampi-jampi (yang mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
KAJIAN TENTANG TABARRUK
Makna Tabarruk
Tabarruk secara bahasa artinya banyaknya sesuatu dan tetapnya. Sedangkan secara syara’, Tabarruk artinya mencari berkah, berharap, dan meyakini adanya keberkahan.
Pembagian Tabarruk
Tabarruk terbagi dua, yaitu: (1) tabarruk yang masyru’ (disyariatkan), dan (2) tabarruk yang mamnu’ (dilarang).
Pertama, tabarruk yang masyru’.
1.     Tabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagian yang terpisah dari badannya. Namun ini khusus di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
2.     Tabarruk dengan ucapan dan amalan yang disyariatkan, yakni jika seorang hamba melakukannya, maka dia akan memperoleh kebaikan dan keberkahan. Misalnya membaca Al Qur’an, berdzikr kepada Allah, dan menghadiri majlis ilmu.
3.     Tabarruk dengan tempat-tempat yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan. Misalnya bertabarruk dengan masjid-masjid, dan dengan kota-kota seperti kota Mekkah, Madinah, dan negeri Syam (meliputi Palestina, Yordania, Libanon, dan Suriah).
Maksud bertabarruk dengan kota dan negeri itu adalah dengan melakukan perbuatan baik dan beribadah kepada Allah dengan berbagai amal yang disyariatkan; bukan dengan mengusap dinding dan tiang-tiangnya.
4.     Bertabarruk dengan waktu-waktu yang Allah khususkan dengan tambahan kelebihan dan keberkahan, misalnya bulan Ramadhan, sepuluh pertama bulan Dzulhijjah, malam Lailatul Qadr, dan sepertiga malam terakhir.
Bertabarruk dengannya adalah dengan banyak berbuat baik dan beribadah kepada Allah di waktu itu dengan berbagai amal yang disyariatkan.
5.     Bertabarruk dengan makanan-makanan yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan, misalnya minyak Zaitun, madu, susu, habbatus sauda’, dan air Zamzam[i].
Kedua, tabarruk yang mamnu’ (dilarang).
1.     Tabarruk mamnu’ (terlarang) dengan tempat-tempat tertentu dan benda-benda tertentu[ii]. Contoh:
a.     Mengusap dinding tempat-tempat yang memang ada keberkahannya menurut syara’, dan dengan mencium jendela dan tiangnya, serta mengharap kesembuhan dengan tanahnya.
b.     Bertabarruk dengan kuburan dan makam orang-orang saleh.
c.     Bertabarruk dengan tempat-tempat yang terkait dengan peristiwa bersejarah, seperti tempat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, gua Hira’, dan gua Tsur.
2.     Tabarruk mamnu’ (terlarang) dengan waktu-waktu tertentu. Contohnya:
a.     Mengerjakan beberapa perkara yang tidak disyariatkan dan ibadah-ibadah yang bid’ah pada waktu-waktu yang memang ada keberkahannya menurut syara’.
b.     Bertabarruk dengan waktu-waktu yang tidak ada keterangan dari syara’ terdapat keberkahan, seperti pada hari kelahiran Rasul, malam Isra’ dan Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, dan malam atau siang hari-hari bersejarah.
3.     Bertabarruk dengan diri orang-orang saleh dan jejak peninggalan mereka. Ini juga terlarang.
Tidak boleh bertabarruk dengan diri salah seorang yang saleh keculi dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jejak peninggalannya. Hal ini khusus untuk Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di masa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
Kaedah dan Batasan Penting Tentang Tabarruk
1.     Tabarruk adalah ibadah, dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
2.     Berkah seluruhnya berasal dari Allah saja, Dia pemiliknya dan pemberinya. Oleh karena itu, tidak boleh diminta dari selain-Nya.
3.     Tabarruk dengan sesuatu yang memang telah ada keterangan tentang berkahnya; tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.     Bertabarruk dengan sesuatu yang memang ada berkahnya menurut syara’ wajib dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan serta tidak berbuat bid’ah di dalamnya dengan mengadakan model dan cara yang tidak pernah dilakukan oleh generasi pertama Islam.
KAJIAN TENTANG SEBAB
Kaedah Penting Dalam Masalah Sebab
1.     Ketika seseorang menggunakan sebab, ia harus bersandar kepada Allah Azza wa Jalla; bukan kepada sebab itu, karena Allah Azza wa Jalla yang mengadakan sebab itu dan yang mewujudkannya.
2.     Hendaknya diketahui, bahwa sebab itu tidak lepas dari qadha’ Allah dan qadar-Nya.
3.     Menetapkan sesuatu sebagai sebab ada dua cara, yaitu:
a.       Melalui syara’. Contoh: Madu adalah sebab kesembuhan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ
“Di dalamnya terdapat kesembuhan bagi manusia.” (QS. An Nahl: 69)
b.        Melalui percobaan dan pengalaman. Contoh: api adalah sebab terjadinya kebakaran.
Jika melalui percobaan, harus munculnya musabbab (hasil) setelah dilakukan, karena jika tidak muncul maka hanya sebagai dakwaan dan dugaan sama seperti anggapan bahwa memakai kalung dapat menolak ‘ain (gangguan melalui mata orang yang dengki).
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Diterjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa


[i] Catatan: Menurut pendapat yang shahih, bahwa air Zamzam tidaklah hilang berkahnya ketika dipindahkan dari tempatnya ke tempat lain.
[ii] Termasuk pula bertabarruk dengan keris-pent. 
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger