Kewajiban Zakat dan Macam-Macamnya

Minggu, 23 Oktober 2022

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Kewajiban Zakat dan Macam-Macamnya

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam, nikmat iman, nikmat hidayah, nikmat taufiq, nikmat sehat wal ‘afiyat dan nikmat-nikmat lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat, baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para hadirin sekalian untuk senantiasa meningkatkan takwa kita kepada Allah Azzawa Jalla. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena dengan bertakwa seseorang akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Di dunia, Allah menjanjikan solusi terhadap semua masalah yang dihadapinya dan mengaruniakan rezeki dari arah yang tidak terduga-duga serta Allah akan mempermudah urusannya. Sedangkan di akhirat, dengan takwa Allah akan memasukkan kita ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا - وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Qs. Ath Thalaq: 2-3)

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(Qs. Ath Thalaq: 4)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Ali Imran: 133)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di antara kewajiban yang agung dalam agama Islam dan termasuk ke dalam rukunnya adalah menunaikan zakat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ

“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.” (Hr. Muslim no. 19)

Beliau juga pernah bersabda kepada Mu’adz saat mengutusnya ke Yaman,

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ  

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi segolongan Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian Laailaahaillallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang yang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hindarilah harta pilihan mereka, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak

ada penghalang antara doanya dengan Allah.”   (Hr. Bukhari no. 1496 dan Muslim no. 29)

Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengulang-ulang perintah zakat dan menggandengkannya dengan shalat sebanyak 82 kali. Dia berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (Qs. Al Baqarah: 43)

وَمَآ أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ الصَّلَوةَ وَيُؤْتُواْ الزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. Al Bayyinah: 5)

Hal itu, karena dalam zakat terdapat bentuk ihsan kepada orang lain, sedangkan dalam shalat terdapat bentuk ihsan dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hubungan seseorang akan menjadi baik dengan Allah Ta'ala ketika ia mendirikan shalat, dan hubungannya dengan manusia akan menjadi baik dengan menunaikan zakat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Zakat terbagi dua; zakat Mal dan Zakat Fitri.

Zakat mal ada beberapa macam, yaitu:

1. Emas dan perak

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih." (Terj. Qs. At Taubah: 34)

Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.

Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, Hr. Abu Dawud dan Daruquthni)

1 dinar = 4 ¼ gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas.

Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).

Zakat juga wajib pada uang kertas. Zakat uang kertas mengikuti zakat perak atau emas. Jika telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah.

2. Yang keluar dari bumi; berupa biji-bijian, buah-buahan, dan rikaz,

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”  (Terj. Qs. Al Baqarah: 267)

Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ

“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (Hr. Muslim)

1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai, termasuk yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.

Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, manga, dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.

Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat Qs. Al An’aam: 141).

Rikaz (harta karun)

Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.

3. Binatang ternak

Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.

a. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut

Jumlah Onta

Jumlah yang dikeluarkan.

5 ekor

1 syaath

10 ekor

2 syaath

15 ekor

3 syaath

20 ekor

4 syaath

25 ekor

seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.

36 ekor

seekor bintu labun

46 ekor

seekor hiqqah

61 ekor

seekor jadza’ah

76 ekor

2 ekor bintu labun

91 ekor

2 ekor hiqqah

Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).

Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.

Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.

Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.

Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:

121 ekor

3 ekor bintu labun

130 ekor

seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun

140 ekor

2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun

b. Sapi (termasuk juga kerbau)

Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:

Jumlah Sapi

Jumlah yang di keluarkan

30 ekor

seekor tabi’ atau tabi’ah

40 ekor

seekor Musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

seekor tabi’ dan seekor musinah

80 ekor

2 ekor Musinnah

Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.

Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.

Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.

4. Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)

Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:

Jumlah kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

seekor syaath

121 ekor

2 ekor syaath.

201 ekor

3 ekor syaath.

Lebih dari 300 ekor

setiap seratus satu ekor syath.

Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing, dst.

5.  Barang yang hendak didagangkan,

Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40

Contoh perhitungannya adalah sbb:

Seorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:

200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.

Jumlah harta zakat:

100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000

maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-

Perlu diketahui, bahwa tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ  لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الرَّؤُوْفِ الرَّحِيْمِ، الْبَرِّ الْجَوَّادِ الْكَرِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْعَظِيْمُ، لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى، وَالصِّفَاتُ الْعُلْيَا، وَالْإِحْسَانُ الْعَمِيْمُ، وَلَهُ الرَّحْمَةُ الْوَاسِعَةُ، وَالْحِكْمَةُ الشَّامِلَةُ، وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، الَّذِي قَالَ اللهُ فِيْهِ: {وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ} [القلم: 4] اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، الَّذِيْنَ هُدُوا إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيْقٍ مُسْتَقِيْمٍ.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Bagian zakat yang kedua adalah Zakat Fitri yang dikeluarkan menjelang kaum muslimin berhari raya Idul Fitri.

Zakat Fitri ini diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan.

Zakat ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti istrinya, anaknya dan pembantunya jika mereka beragama Islam.

Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram).

Zakat fithri berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat.

Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di surat At Taubah: 60.

Demikianlah pembahasan seputar zakat, semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ – وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Makna Beriman Kepada Allah

Selasa, 18 Oktober 2022

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Makna Beriman Kepada Allah

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أما بعد: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat Taufiq sehingga dengan nikmat itu kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan  di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Alhamdulillah dari sejak kecil kita diajarkan tentang pokok akidah Islam yaitu rukun iman yang enam yang terdiri dari beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Kiamat, dan beriman kepada qadar yang baik dan yang buruk.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya malaikat Jibril tentang iman, maka Beliau bersabda,

اْلِإيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاْليَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

“Iman itu engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan engkau beriman kepada qadar yang baik dan yang buruk.” (Hr. Muslim dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu)

Di antara rukun iman tersebut yang pertama dan yang paling agungnya adalah beriman kepada Allah Azza wa Jalla, dimana rukun-rukun yang lain mengikutinya.

Namun kebanyakan dari kita tidak mengetahui lebih lanjut kandungan beriman kepada Allah Azza wa Jalla, dalam arti mengetahui apa saja yang harus diimani dalam beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka pada kesempatan khutbah Jumat kali ini, khatib ingin menyampaikan kandungan beriman kepada Allah Azza wa Jalla.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Dalam beriman kepada Allah Azza wa Jalla, kita harus meyakini hal-hal di berikut ini:

Pertama, beriman kepada wujud Allah.

Adanya Allah Azza wa Jalla didukung oleh dalil naqli dan aqli (akal yang sehat).

Disebutkannya nama Allah Azza wa Jalla dalam semua kitab samawi seperti Taurat, Zabur, Injil, dan Al Qur’an menunjukkan adanya Allah Azza wa Jalla. Di samping itu, kitab-kitab tesebut adalah firman Allah Azza wa Jalla dan tidak mungkin ada firman atau ucapan tanpa ada yang berfirman atau yang mengucapkan.

Adanya makhluk (yang diciptakan) juga menunjukkan adanya Khaliq (yang menciptakan), sebagaimana adanya tulisan menunjukkan ada yang menulis, adanya yang dipukul menunjukkan adanya yang memukul. Ini adalah hal yang wajib dibenarkan secara akal.

Makhluk-makhluk yang kita lihat seperti langit, bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, lautan, pepohonan, manusia dan hewan, serta pemandangan yang kita saksikan dengan keadaannya yang indah dan rapi menunjukkan adanya Penciptanya dan menunjukkan kebijaksanaan-Nya. Akal yang sehat menolak, bahwa semua itu terwujud secara tiba-tiba, sebagaimana akal juga menolak ketika ada informasi yang disampaikan kepadanya bahwa ada pesawat jadi sendiri secara tiba-tiba, mobil jadi sendiri secara tiba-tiba, motor jadi sendiri secara tiba-tiba, laptop jadi sendiri secara tiba-tiba, hanphone jadi sendiri secara tiba-tiba dan barang-barang di sekitar kita lainnya. Pasti semua itu ada yang membuatnya. Bahkan jika ada yang berkata kepada kita bahwa dia melihat kapal jadi sendiri secara tiba-tiba, maka kita akan mengingkarinya dan mengatakan orang tersebut sudah gila. Demikianlah keadaan orang-orang atheis dan komunis, dimana mereka sejatinya adalah orang-orang yang tidak mau menggunakan akal sehatnya.

Jika seorang berkata, “Saya yakin bahwa langit, bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, dan sebagainya terwujud secara tiba-tiba karena saya tidak melihat proses penciptaannya dan sudah ada ketika saya lahir ke dunia.”

Kita jawab, “Lalu bagaimana dengan pesawat, mobil, motor, laptop, hanphone, kipas angin, dan sebagainya apakah bisa kita katakan itu semua terwujud secara tiba-tiba hanya karena kita tidak melihat proses pembuatannya?!” Tidak mesti ketika kita tidak melihat proses pembuatannya lalu kita katakan itu semua terwujud secara tiba-tiba. Begitu pula langit, bumi, matahari, bulan, bintang, gunung-gunung dan sebagainya, tidak bisa dijadikan alasan karena kita tidak melihat proses penciptaannya lalu kita katakan bahwa itu semua terwujud secara tiba-tiba. Hal ini jelas bertentangan dengan akal yang sehat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Dalam beriman kepada Allah Azza wa Jalla, di samping kita mengimani adanya Allah Azza wa Jalla, demikian juga kita mengimani hal berikut:

Kedua, beriman kepada rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maksud beriman kepada rububiyyah Allah Azza wa Jalla adalah beriman bahwa Allah adalah Pencipta, Penguasa, Pengatur alam semesta serta Pemberi rezekinya. Oleh karena itu, tidak ada Pencipta, Penguasa, Pengatur alam semesta selain Dia saja; tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Qs. Al Fatihah: 2)

Dengan demikian, sangat batil apa yang diyakini oleh sebagian orang tentang adanya dewa-dewa, adanya penguasa pantai ini dan itu, dan sebagainya, semua itu batil dan dusta, dan dibuat-buat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Allah Azza wa Jalla berfirman,

إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ

“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka.” (Qs. An Najm: 23)

Bahkan mempercayainya sama saja tidak beriman kepada rububiyyah Allah Azza wa Jalla dan merupakan syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Demikian pula termasuk beriman kepada Allah Azza wa Jalla adalah beriman kepada hal berikut:

Ketiga, beriman kepada uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maksudnya adalah kita beriman hanya Allah saja yang berhak disembah dan ditujukan berbagai macam ibadah, dan bahwa selain Allah tidak berhak disembah dan ditujukan ibadah. Hal itu adalah karena Allah Rabbul alamin (Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta), maka hanya Dia yang berhak disembah. Di samping itu, selain Allah adalah makhluk ciptaan-Nya, maka tidak pantas bagi makhluk menyembah makhluk, bahkan yang pantas disembah adalah Penciptanya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tetapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika Dialah yang kamu hendak sembah.” (Qs. Fushshilat: 37)

Oleh karena itu, matahari, bulan, bintang, jin, malaikat, manusia, rasul dan wali tidak berhak disembah dan ditujukan ibadah. Apalagi hewan, patung, dan berhala yang keadaannya lebih lemah daripada kita. Allah Azza wa Jalla berfirman tentang patung-patung dan berhala-berhala yang disembah oleh sebagian manusia,

إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ عِبَادٌ أَمْثَالُكُمْ فَادْعُوهُمْ فَلْيَسْتَجِيبُوا لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ -- أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا

“Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk (yang lemah) yang serupa juga dengan kamu. Maka serulah berhala-berhala itu lalu biarkanlah mereka memperkenankan permintaanmu, jika kamu memang orang-orang yang benar.--Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar?” (Qs. Al A’raaf: 194-195)

Oleh karena itu, doa kita, permohonan kita, pengharapan kita, tawakkal kita, kurban kita, ruku dan sujud kita, serta ibadah-ibadah lainnya hanya kita tujukan kepada Allah Azza wa Jalla.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الرَّبِّ الْعَظِيْمِ، الرَّؤُوْفِ الرَّحِيْمِ، ذِي الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ، وَالْإِحْسَانِ الْعَمِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الْمَلِكُ الْكَرِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِي قَالَ اللهُ فِيْهِ: {وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ} [القلم: 4] اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فِي هَدْيِهِمُ الْقَوِيْمِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Setelah kita mengetahui bagian yang dicakup dalam beriman kepada Allah Azza wa Jalla, selanjutnya yang termasuk beriman kepada Allah Azza wa Jalla juga adalah beriman kepada hal berikut:

Keempat, beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-Nya.

Maksudnya adalah kita mengimani bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat yang telah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan Rasul-Nya dalam As Sunnah. Dalam mengimaninya, kita tidak boleh melakukan tamtsil (menyamakan dengan sifat makhluk), takyif (menanyakan “Bagaimana hakikat sifat Allah?”),  ta’thil (meniadakan) dan ta’wil (mengartikan lain, seperti mengartikan “Tangan” diartikan dengan “Kekuasaan”dan mengartikan ‘bersemayam’ dengan menguasai).

Bahkan kita mengimaninya apa adanya tanpa melakukan hal-hal tadi. Allah Azza wa Jalla berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

”Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (Qs. AsySyuuraa: 11)

Inilah akidah Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana yang dinukil oleh Abul Hasan Al Asy’ariy dalam kitabnya ’Al Maqalat ’an Ashabil Hadit wa Ahlissunnah’.

Al Walid bin Muslim rahimahullah berkata, ”Imam Malik, Auza’i, Laits bin Sa’ad, dan Sufyan Ats Tsauriy pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menyebutkan sifat-sifat Allah, maka mereka berkata, ”Sebutkanlah apa adanya tanpa perlu menanyakan kaifa (bagaimana hakikatnya).”

Imam Al Auza’iy rahimahullah berkata, ”Kami bersama semua para tabiin menyatakan, ”Sesungguhnya Allah di atas Arsyi-Nya dan beriman kepada semua sifat Allah yang disebutkan dalam As Sunnah.”

Rabi’ah bin Abu Abdirrahman guru Imam Malik pernah ditanya tentang sifat istiwa (bersemayam) bagi Allah Azza wa Jalla, ”Istiwa itu jelas (maknanya), bagaimana kakikatnya tidak dapat difikirkan, dari Allah risalah berasal, dan kewajiban rasul adalah menyampaikan dengan jelas, sedangkan kewajiban kita adalah membenarkan.”

Imam Malik rahimmahullah berkata, “Istiwa itu jelas, bagaimananya tidak diketahui, beriman kepadanya wajib, sedangkan menanyakannya adalah bid’ah.”

Inilah yang bisa khatib sampaikan, semoga Allah membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita istiqamah di atasnya sampai kita berjumpa dengan-Nya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger