Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

Selasa, 10 November 2020

بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

16. Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau tanya apa pandangan islam tentang orang-orang yang bekerja di perusahaan restaurant-restauran dan usaha lainnya, yang ternyata modalnya dari pinjaman bank (riba)? Otomatis pekerja tersebut di gaji dari hasil riba pula.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Bekerja di perusahaan restaurant atau perusahaan lainnya selama makanannya mubah atau produksinya mubah, maka tidak haram meskipun perusahaan itu bermuamalah dengan bank ribawi, karena keuntungan harta yang diperoleh bukan dari jalan riba. Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bermuamalah dengan orang-orang Yahudi yang kita kenal suka memakan riba, tetapi Beliau bermuamalah dengan mereka. Dosa riba ditanggung oleh orang-orang Yahudi dan pihak yang meminjam ke Bank Ribawi. Meskipun begitu jika seseorang memilih bekerja di tempat lain yang jauh dari riba, maka silahkan.

Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/5400/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A9-%D8%AA%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%85%D9%84-%D9%85%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8%D9%88%D9%8A%D8%A9

17. Pertanyaan: Bismillah, assalamu 'alaikum ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya seorang istri yang mengurus surat kematian dan administrasi-administrasi lainnya serta pergi bekerja saat masih masa 'iddah karena ditinggal mati oleh suaminya?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami tetap berada di rumah suaminya dan tidak keluar tanpa ada keperluan hingga selesai masa iddahnya yaitu 4 bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al Baqarah: 234)

Demikian pula tidak boleh mengenakan pakaian yang indah (bahkan ia mengenakan pakaian biasa dan menutup auratnya), tidak berhias, tidak mengenakan wewangian, tidak memakai perhiasan emas atau perak, tidak memakai inai, dan tidak bercelak.

Akan tetapi jika ada kebutuhan, karena tidak ada yang mengurus atau membantunya, seperti mengurus surat kematian dan administrasi lainnya, atau ia keluar bekerja untuk mencukupi kebutuhannya, atau berjual-beli di pasar, maka tidak mengapa, namun setelah selesai urusannya, ia segera kembali ke rumahnya. Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/16120/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/262162/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%81%D8%B3%D8%AD%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B2%D9%87%D8%A9

18. Pertanyaan: Assalamualaikum. Afwan ana izin bertanya ustadz; apakah pada saat shalat dagu harus tertutup ustadz? (Bagi wanita) Jazakumullaahu khairan katsiiran.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlu diketahui, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)

Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan.

Menurut Asy Syirazi, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.  

Adapun bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan.

Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.

Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/121534/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%A5%D8%B0%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%86-%D9%85%D8%A7-%D8%AA%D8%AD%D8%AA-%D8%B0%D9%82%D9%86%D9%87%D8%A7-%D9%85%D9%83%D8%B4%D9%88%D9%81%D8%A7

19. Pertanyaan:  Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. 'Afwan ustadz ana izin bertanya, “Bagaimana hukum mengikuti perlombaan memanah yang mana kita harus membayar uang pendaftaran lalu hadiah yang diberikan nantinya dari keseluruhan uang peserta beserta becampur dengan uang dari sponsor yang diadakan oleh panitia. Mohon jawabannya ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlombaan memanah termasuk perlombaan yang disyariatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ»

“Tidak boleh perlombaan (dengan hadiah) kecuali dalam pacuan unta, kuda, dan dalam memanah.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)

Perlombaan di atas diperbolehkan karena membantu jihad. Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf terkait bolehnya perlombaan pacuan kuda dan hewan-hewan lainnya yang bisa dipacu, demikian pula memanah dan menggunakan senjata, karena hal itu melatih berperang.”

Termasuk lomba yang membantu jihad adalah lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, dsb. Demikian pula lomba imu-ilmu syar’i seperti hafalan Al Qur’an, hafalan hadits, baca kitab, dsb.

Adapun perlombaan selain di atas, seperti perlombaan burung, maka karena tidak membantu jihad, maka tidak diperbolehkan, apalagi ada taruhan sehingga sebagai judi.

Para ulama juga sepakat bolehnya lomba tanpa ada hadiah, tetapi Imam Malik dan Syafi’i membatasi hanya pada perlombaan kuda, unta, dan memanah. Sedangkan Atha membolehkan dalam segala hal (tanpa hadiah).

Para ulama juga sepakat bolehnya dengan hadiah dengan syarat hadiah itu bukan dari para peserta lomba, seperti dari imam... dst. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 5/287)

Dengan demikian hadiahnya tidak boleh dari kumpulan uang peserta lomba, kemudian diberikan kepada pemenang di antara mereka. Karena jika demikian sama saja taruhan yang merupakan perjudian.

Yang diperbolehkan adalah jika hadiahnya dari imam (pemimpin), sponsor, atau dari suatu perusahaan, atau hadiah untuk pemenang di luar peserta yang mengeluarkan harta (ada peserta yang tidak perlu mengeluarkan uang, dimana jika peserta ini kalah, maka dia tidak membayarkan uang, disebut juga ‘muhallal’), dan semisalnya. Inilah madzhab Jumhur ulama.

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Berlomba dengan taruhan diperbolehkan dalam gambaran berikut:

1. Diperbolehkan menerima hadiah dalam perlombaan jika hadiah itu dari pemimpin atau lainnya. Misalnya ia berkata kepada para peserta lomba, “Siapa saja yang menang, maka ia akan memperoleh sekian harta.”

2. Salah satu peserta lomba menyiapkan harta dan berkata kepada peserta lomba yang lain, “Jika engkau menang, maka harta ini untukmu, tetapi jika aku menang, maka aku tidak memberikan harta itu kepadamu dan kamu tidak dibebankan memberikan harta kepadaku.”

3. Jika harta dari dua peserta lomba atau lebih, namun di tengah-tengah mereka ada ‘muhallal’ yang berhak menerima harta itu jika menang, dan tidak dituntut membayar jika kalah. (Fiqhus Sunnah 3/506)

Intinya, jika hadiah dari peserta lomba hendaknya tidak mengikuti perlombaan itu. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/3381/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%A6%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%A8%D9%82%D8%A7%D8%AA    

20. Pertanyaan:  Assalamualaikum. Izin bertanya, “Saya ingin memulai usaha jual obat. Jikalau mau beli stok obatnya di pasar pramuka apakah halal? Mengingat status pasar pramuka adalah pasar ilegal karena tidak diizinkan pemerintah. Tapi untuk status barangnya insya Allah bagus dan bukan curian. Mohon pencerahannya. Mohon dibalas. Saya butuh sekali nasehatnya. Jazakumullah khaira.

Pasar pramuka : Pasar yang menjual obat-obatan. Di pasar tersebut berkumpul toko-toko obat. Besar tempatnya ustad. Disebut ilegal karena izin toko obatnya sudah dicabut oleh pemerintah.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya hukum muamalat termasuk jual beli adalah halal, tentunya apabila barang yang diperjual-belikan adalah halal apalagi bermanfaat seperti obat-obatan yang memang sudah mendapatkan izin dari pihak pengawas obat-obatan seperti BPOM.

Hendaknya kita perhatikan juga terkait tempat penjualan obat-obatan tersebut; apa sebab dicabut izinnya oleh pemerintah. Jika sebabnya benar karena menjual obat-obatan secara bebas tanpa ada pengawasan dari pihak terpercaya yang ditunjuk pemerintah, maka sebaiknya kita tidak membeli di sana agar kita tidak sembarangan menjual obat-obatan, maka dari itu coba dikaji sebab dicabutnya izin toko-toko tersebut, Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

21. Pertanyaan: Bissmillah. Assalamualaikum ustad, semoga Allah selalu menjaga kesehatan dan perlindungan dari segala macam kejahatan kepada ustad. Afwan ijin bertanya ustadz, keluarga ana mau mendaftar haji ustad, tetapi syaratnya harus membuka rekening dan menabung di Bank untuk mendapatkan 1 porsi/bangku haji bagaimana hukumnya ustadz? Syuron barokallohu fiikum ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Semoga Allah mempermudah maksud keluarganya untuk naik haji. Memang di saat ini untuk naik haji dituntut memiliki rekening di bank agar uangnya terjaga dan dapat dipergunakan untuk berangkat haji nanti. Selama bank yang kita mengajukan haji adalah bank syariah, dimana tabungan haji kita dijaga baik-baik oleh bank sesuai syariat, maka tidak mengapa, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Perabotan Terbaik Rumah Tangga

Rabu, 04 November 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم



Perabotan Terbaik Rumah Tangga

(Menghias Rumah Dengan Perpustakaan Pribadi Yang Sederhana)

 

Kita semua ingin menghias rumah kita menjadi indah, tetapi tahukah kita ada perabotan yang lebih baik daripada perabotan yang biasa dipajang manusia? Itulah buku-buku agama.

 

Dengan kita siapkan buku-buku agama (berikut lemari bukunya) membuat suasana rumah akrab dengan ilmu agama, sehingga keluarga kita (anak dan istri) mengenal agama dan membuat rumah mendapatkan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla di samping sebagai sarana membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah serta membuat anak menjadi saleh dan salehah bi idznillah. Tentunya ketika ilmu itu diamalkan.

 

Namun tunggu dulu? Buku seperti apa yang perlu kita siapkan di rumah kita?

Yang jelas adalah buku agama. Lebih rincinya adalah buku Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah, Akhlak dan Tazkiyatun Nufus, serta doa-doa sesuai Sunnah. Akan tetapi, buku-buku tersebut begitu banyak dan mungkin kita tidak memiliki biaya untuk membeli semua itu.

 

Tetapi di sini, saya ingin menyebutkan beberapa buku yang insya Allah mewakili materi-materi tersebut meskipun tidak seluruhnya.

 

1. Akidah

Milikilah Kitab Ushul Tsalatsah (karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) dan Syarahnya seperti Syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (Silahkan download ringkasan syarah dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6892 ). Demikian pula kitab Nubdzah fil ‘Aqidah atau Syarah Ushulil Iman karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (silahkan download kitabnya dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6895 ).

Demikian juga kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah Al Hawil (silahkan download kitab dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6897 ).

Selanjutnya, miliki pula Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, berikut syarahnya, seperti Al Mulakhkhash fi Syarh Kitab At Tauhid (Syaikh Shalih Al Fauzan) (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6900 ) atau syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dengan judul Al Qaulul Mufid (Silahkan download kitabnya yang sudah dibuat diagram di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6902 ).

Miliki pula Aqidah Wasithiyyah berikut syarahnya seperti Syarah Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani (silahkan download kitab dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6903 ).

 

2. Tafsir

Miliki pula kitab Tafsir bil ma’tsur (berdasarkan riwayat) seperti Tafsir Al Qur’anil Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6905 ) maupun tafsir bir ra’yi yang mendapatkan taufiq seperti Taisirul Karimir Rahman karya Syaikh Abdurrahman As Sa’diy (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6907 ). Atau tafsir yang ringkas seperti At Tafsir Al Muyassar karya tim Ahli Tafsir (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6908 ) dan yang mudah seperti Aisarut Tafasir karya Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6909 ).

 

3. Hadits

Miliki juga kitab-kitab hadits seperti Al Arba’in karya Imam Nawawi dan syarahnya (silahkan download hadits Arba’in di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6910 dan syarahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6915 ), Mukhtashar (ringkasan) Shahih Bukhari dan Muslim karya Imam Al Mundziri atau Syaikh Al Albani (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6911 ), Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6916 ) berikut syarahnya seperti Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah Al Bassam (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2ekFIOXpfTmtBak0 ), Riyadhush Shalihin berikut syarahnya seperti Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2UWxnN0RVWEVuUEE ).

 

4. Fiqih

Milikilah kitab Al Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2WnZSVVBwOG1Xd2M ), Al Mulakhkhash Al Fiqhi karya Syaikh Shalih Al Fauzan (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6917 ), Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6920 ), dan Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2U09SMjZkOVhtQ3c ) yang disertai Tamamul Minnah karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani (https://t.me/wawasan_muslim/6921  ). Termasuk juga kitab Al Mukhtashar  Fiqhil Islami karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6922 ).

Terkait Faraidh, bisa dimiliki kitab Al Faraidh Al Muyassar karya Syaikh Abdusy Syakur Mu’allim (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6925 ).

 

5. Sirah

Miliki Sirah Nabawiyyah seperti Ar Rahiqul Makhtum karya Syaikh Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6837 ), Shahih Sirah Nabawiyyah karya Syaikh Akram Dhiya (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6840 ), Shahih Qashashil Anbiya karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6926 ), dan Shuwar min hayatish Shahabah karya Syaikh Abdurrahman Ra’fat Basya (silahkan download di sini: https://drive.google.com/file/d/0Bx0SaxmNLRN2aHYzdG03bjVsMUE/view ).

 

6. Akhlak dan Tazkiyatun Nufus

Miliki kitab Al Adabul Mufrad karya Imam Bukhari (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2TXJjdmt2dzNLd0U ), Al Adabusy Syar’iyyah karya Ibnu Muflih (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2Y0tZTC1FT3BOVjQ ), Al Kabair karya Adz Dzahabi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2SzMyMW9oNXhBSTA ), Al Jawabul Kafi karya Ibnul Qayyim (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2ZXhBUkZVSXEtYkU , Aadabul Muslim karya Tim Darul Wathan (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6929 ) Aina Nahnu min Akhlaqis salaf karya Abdul Aziz Al Julail dan Bahauddin Aqil (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6927 ), dsb.

 

7. Doa-Doa Sesuai Sunnah

Milik kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2RzNobjU1dTUzQXc )dan Hisnul Muslim karya Syaikh Sa’id Al Qahthani (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6928 ).

 

Sebenarnya masih banyak kitab-kitab lainnya yang bermanfaat, tetapi alal aqall (minimal) apa yang saya sebutkan di atas agar rumah kita dibangun di atas ilmu dan mendapatkan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla serta didatangi malaikat rahmat.

 

Bahkan Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar di rumah kita dibacakan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, Dia berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang tertuju pula kepada keluarga muslim,

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.” (Qs. Al Ahzab: 34)

 

Khatimah

Belilah buku-buku tersebut, karena buku yang dicetak lebih nikmat dibaca daripada buku digital, di samping dapat lebih fokus belajar. Mengapa kita mampu membeli kendaraan mewah dan barang-barang elektronik, namun membeli buku-buku agama tidak mampu? Padahal buku-buku itu untuk kebaikan keluarga kita.

Wallahu a’lam wa shallallahu alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa Alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Akhukum fillah Marwan Hadidi

Telegram : https://t.me/wawasan_muslim

Blog: http://wawasankeislaman.blogspot.com/

STOP FITNAH!

Rabu, 21 Oktober 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم

 


STOP FITNAH!

 

Sikap Yang Telah Dilupakan Ketika Ada Isu dan Berita Miring

 

Ketika mulut tidak dijaga, mudah sekali jatuh ke dalam maksiat lisan seperti ghibah, namimah (mengadu domba), dan dusta. Yang demikian karena memang lisan adalah anggota badan yang paling mudah digerakan, tetapi tahukah kita bahwa lisan adalah anggota badan yang paling banyak menjatuhkan manusia ke jurang neraka.

 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz,

 

كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا

"Jaga ini!"

 

Beliau berisyarat ke lisannya.

Muadz balik berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa karena ucapan yang kita sampaikan?"

 

Saat itu Muadz memandang aneh karena bagaimana lisan yang kecil ini bisa membuat seseorang disiksa di neraka.

 

Maka Beliau bersabda,

 

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ - أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ - إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ".

 

"Aduh Muadz, ibumu malang sekali karena kehilangan dirimu. Bukankah banyak manusia yang dijungkirbalikkan di atas wajah atau hidungnya karena ulah lisannya." (Hr. Tirmidzi, dan ia menyatakan hasan shahih)

 

Beliau juga bersabda,

 

«إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ»

 

 “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan kalimat yang tidak diperhatikan (bahaya)nya, padahal karena kalimat itu ia tergelincir ke dalam neraka melebihi jauhnya antara timur dan barat.” (Muttafaq ‘alaih)

 

 

Demikian juga jika kita perhatikan keadaan di zaman sekarang, berita mudah tersebar tanpa diperiksa lebih dulu kebenarannya. Apa saja yang didengarnya langsung ia sampaikan tanpa memeriksa dahulu kebenarannya, padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 

«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ»

“Cukuplah seseorang dianggap pendusta ketika menyampaikan semua yang didengarnya.” (Hr. Muslim dari Abu Hurairah)

 

Apalagi berita mengenai kehormatan seseorang, dengan mudahnya tersebar tanpa tabayyun terlebih dahulu, sepertinya tidak ingat firman Allah Ta’ala,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. Al Hujurat: 6)

 

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17)

 

“Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Mahasuci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar."---Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nuur: 16-17)

 

Al Hasan Al Basri rahimahullah berkata,

"Ghibah (membicarakan orang lain) ada tiga macam dan semuanya disebutkan dalam kitabullah (terkait keharaman dan dosanya yang besar-pent), yaitu ghibah, ifk, dan buhtan.

Adapun ghibah, yaitu engkau membicarakan tentang saudaramu terkait keadaan dirinya.

Ifk adalah engkau membicarakan saudaramu menurut berita yang sampai kepadamu (tanpa tabayyun)

Sedangkan buhtan adalah engkau membicarakan saudaramu namun tidak sesuai kenyataannya."

(Tafsir Al Qurthubi 16/335)

 

Ketiga-tiganya adalah dosa besar. Jika sesuai kenyataannya disebut ghibah, dan Allah mengumpamakan orang yang mengghibahi orang lain seperti memakan daging saudara yang telah meninggal. Dan jika tidak sesuai dengan kenyataannya disebut Buhtan (dusta).

 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ *

 

“Tahukah kamu apa itu ghibah?” Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau menjawab, “Kamu sebutkan tentang saudaramu hal yang tidak disukainya,” Beliau pun ditanya, “Bagaimana jika keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?” Beliau menjawab, “Jika sesuai yang kamu katakan maka kamu telah mengghibahnya, namun jika tidak demikian keadaan saudaramu maka kamu telah berdusta terhadapnya.” (HR. Muslim)

 

Tidakkah mereka yang membicarakan saudaranya –apalagi secara dusta- takut terkena sabda Rasululah shallalahu alaihi wa sallam,

 

َمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

 

“Barang siapa yang berkata tentang seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkan orang itu ke dalam Radghah Al Khabal (cairan yang keluar dari tubuh penghuni neraka) sampai ia keluar dari pernyataannya itu (dengan bertobat dan meminta maaf).” (Hr. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani)

 

Maka berhentilah mereka dari sikap seperti jika mereka sebagai orang-orang yang beriman.

 

Akhukum fillah Marwan Hadidi

Tanya-Jawab Masalah Agama (4)

Selasa, 20 Oktober 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (4)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

13. Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, ana seorang dokter gigi, terkadang mendapatkan pasien yang setelah tindakan ternyata membayar perawatan dengan menggunakan asuransi dan pasien perlu diagnosa dan tanda tangan ana untuk klaim asuransinya, lalu ana berikan diagnosa apa adanya apakah penghasilan ana halal?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Dalam hal ini tergantung asuransinya dan pihak penerima asuransi. Jika asuransinya halal seperti asuransi atas dasar ta’awun (tolong menolong) atau asuransi syariah yang bukan komersial, maka menandatangani dan menerima gajinya adalah halal. Tetapi jika asuransinya komersial yang di dalamnya terdapat gharar, qimar (pertaruhan/judi) dan riba baik fadhl (kelebihan pada salah satu barang ribawi) dan nasi’ah (adanya penundaan di salah satunya), maka menandatanganinya sama saja membantu dalam hal dosa dan maksiat, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah di atas kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)

Demikian juga ketika pihak penerima asuransi boleh menerima asuransi, maka tidak mengapa menandatangani dan menerima gajinya, seperti pihak penerima asuransi mendapatkan bantuan asuransi karena sebagai warga tidak mampu, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

14. Pertanyaan: saya seorang istri. Awal menikah kita tidak punya harta seperti sekarang alias tidak punya apa-apa. Setelah pernikahan berjalan 2 tahun, kita memulai usaha sampai sekarang dan dari usaha itu sekarang kita mempunyai rumah, mobil, uang dll. Istilah kata kita jadi orang yang punya harta. Yang mau saya tanya apakah istri berhak atas harta tersebut? Istri berperan dari awal usaha itu dibuat/ikut serta bekerja.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Jika suatu harta diusahakan bersama oleh suami dan istri, kemudian keduanya berpisah atau salah satunya meninggal, maka jika diketahui saham masing-masing pada harta itu, maka diberlakukan hal itu. Misalnya milik suami pada harta itu 60 %, sedangkan milik istri 40 %.

Jika tidak diketahui saham masing-masingnya, maka bisa ditempuh jalan Shulh, Uruf, atau Qadha (keputusan hakim).

Shulh adalah kesepakatan antara suami dan istri berdasarkan musyawarah atas dasar salling ridha.

Dalil pensyariatan Shulh adalah sabda Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam,

«الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِينَ، إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»

“Shuluh (perdamaian) itu boleh dilakukan antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin sesuai syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Hr. Abu Dawud, dinyatakan ‘hasan shahih’ oleh Al Albani)

Adapun Uruf, maka maksudnya kebiasaan yang berlaku.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ‘Al ‘Aadah Muhakkamah’ (artinya: adat itu dapat diberlakukan), namun dengan syarat tidak bertentangan dengan nash syar’i dan sudah berlaku sejak lama.

Sehingga jika dalam harta yang dimiliki bersama (gono-gini) tidak ada kesepakatan antara suami dan istri, maka dilihat apakah dalam masyarakat ada uruf yang berlaku tentang pembagian harta gono-gini. Jika ada, maka bisa diberlakukan.

Sedangkan Qadha  maksudnya keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat terhadap masalah yang disampaikan kepadanya. Dalam kondisi ini seorang hakim harus memperhatikan kondisi suami istri tersebut untuk menentukan pembagian harta gono gini dengan baik. Dan dalam kondisi ini boleh bagi hakim menggunakan hukum perdata yang ada di peradilan selagi tidak bertentangan dengan syariat Islam, wallahu a’lam. (Lihat: https://konsultasisyariah.com/14448-teka-teki-harta-gono-gini.html)

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/158869/%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A7%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D8%AA%D8%B4%D8%A7%D8%B1%D9%83-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-%D9%81%D9%8A-%D9%86%D9%81%D9%82%D8%A7%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%AA-%D9%88%D9%85%D8%AF%D8%AE%D8%B1%D8%A7%D8%AA%D9%87, https://konsultasisyariah.com/14448-teka-teki-harta-gono-gini.html , dll.

15. Pertanyaan: Assalamu 'alaikum ustadz, saya ingin bertanya. Apa hukum biro jasa pengurusan perpanjangan pajak stnk, mutasi, balik nama atau yang berkaitan? Karena setahu saya dalam Islam tidak ada pajak. Terima kasih ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Hukum asal biro jasa adalah halal dan imbalan yang diperoleh juga halal karena sebagai imbalan atas usaha dan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak biro jasa yang pergi kesana kemari mengurus berkas-berkas yang harus dimiliki setiap warga negara. Di samping itu, posisinya juga sebagai wakalah (wakil) yang hukumnya sah jika adanya bayaran maupun secara sukarela. Pihak biro jasa dipersilahkan mengambil upah terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Tentunya dengan memperhatikan hukum-hukum agama dalam prakteknya seperti tidak adanya suap-menyuap untuk aparat terkait, dsb.

Dan tidak diperkenankan pihak atau pegawai negeri yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma menolak memberikan pelayanan sampai diberikan bayaran atau uang kepadanya, karena ini termasuk ghulul (harta khianat) padahal ia telah mendapatkan gaji dari pemerintah.

Demikian juga, jika pekerjaan seseorang sebagai perantara (yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah) yang menghubungkan kepada pihak yang terkait atau berwenang, maka tidak diperbolehkan menerima hadiah atau bayaran, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ، فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا، فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا»   

“Barang siapa yang menjadi perantara bagi saudaranya, lalu saudaranya memberinya hadiah kemudian dia menerimanya, maka ia telah mendatangi salah satu pintu besar riba.” (Hr. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)

Adapun penarikan pajak yang tidak ada timbal baliknya padahal Baitul mal atau keuangan negara masih cukup untuk menanggung keperluan fasilitas umum, maka sebagaimana kita ketahui hukumnya haram, sehingga dosa ditanggung oleh pihak pemungut pajak. Adapun kita yang terpaksa harus membayar pajak -karena terzalimi-, maka tidak berdosa. wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/38999/

15. Pertanyaan: Bismillah, afwan ustad mau menyanyakan terkait khitbah, kalau misalnya khitbah sekalian memberikan cincin untuk pihak akhwat apakah boleh?  Bagaimana hukumnya ustad? Apakah sama dengan hukum tukar cincin yang tasyabuh? Syukron.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Khitbah atau lamaran termasuk yang disyariatkan ketika kita hendak menikah. Namun ada hal yang dipermasalahkan para ulama, yakni terkait memberikan cincin untuk pihak akhwat atau tukar menukar cincin antara calon mempelai saat lamaran sebelum akad nikah.

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, bahwa hukumnya makruh karena hal itu diambil contohnya dari non muslim (Majmu Fatawa 18/112).

Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah, bahwa tradisi tersebut berasal dari orang-orang Nasrani, dimana dahulu seorang pendeta didatangi oleh kedua calon mempelai di gereja lalu ia memakaikan cincin itu di jari calon mempelai wanita.

Dengan demikian, sebaiknya tidak dilakukan hal itu karena di dalamnya terdapat tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kita tasyabbuh. Beliau bersabda,

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.” (Hr. Abu Dawud, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)

Di samping itu sering terjadi pelanggaran dalam acara tukar cincin atau memakaikan cincin, di antaranya: dipakaikan cincin emas kepada calon suami, bersentuhan laki dengan wanita padahal belum menjadi mahramnya (masih sebagai ajnabi/asing), adanya keyakinan syirik yaitu bahwa hal itu dapat melanggengkan pernikahan, dsb. Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger