Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (3)

Rabu, 04 Maret 2020
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk فقه الإختلاف
Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang fiqih ikhtilaf dan adab ketika terjadi khilaf, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Kaedah Umum Tentang Khilaf
10. Berhati-hati dalam menyampaikan berita
Di antara sebab terjadinya perselisihan adalah ketika ada di antara manusia yang mudah menyebarkan berita tanpa memeriksa terlebih dahulu, mendengar pernyataan tidak sempurna, dsb. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. Al Hujurat: 6)
11. Milikilah niat yang ikhlas dan untuk mencari kebenaran saat terjadi diskusi dan perdebatan
Seorang muslim ketika berdiskusi dan berdebat dengan saudaranya hendaknya memiliki niat yang baik, yaitu untuk mencari kebenaran; bukan untuk menunjukkan kelebihan dirinya dan menampakkan kekurangan pada diri saudaranya. Saat tampak yang hak (benar), maka yang hak itulah yang diikuti, dan hendaknya ia berterima kasih kepada yang menerangkan yang hak, karena seseorang tidak dipandang bersyukur kepada Allah sampai ia berterima kasih kepada manusia. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا، وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ»
“Aku menjamin istana di sekitar surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan (dengan maksud menunjukkan kelebihannya) meskipun dia berada di atas kebenaran. Aku juga menjamin istana di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan aku juga menjamin istana di bagian atas surga bagi orang yang memperbaiki akhlaknya.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani)
مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ لَا يَشْكُرُ اللَّهَ
“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, maka dia tidak berterima kasih kepada Allah.” (Hr. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
12. Wajib menerima kebenaran sekalipun kebenaran ada di pihak orang lain
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (Hr. Muslim)
13. Jika terjadi diskusi, maka hendaknya menghargai orang lain, memberikan kesempatan berbicara kepadanya dan tidak memutuskan pembicaraannya
14. Pernyataan dan pendapat manusia bisa diterima dan ditolak kecuali pernyataan atau Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Hampir saja kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda," tetapi kalian mengatakan, "Abu Bakar dan Umar berkata."
Imam Abu Hanifah pernah berkata, "Jika aku mengatakan sebuah perkataan yang menyelisihi kitab Allah Ta'ala dan berita dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku."
Imam malik pernah berkata, "Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan pendapatnya boleh diambil dan ditinggalkan selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Syafi'i pernah berkata, "Kaum muslim sepakat, bahwa barang siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya karena pendapat seseorang."
Imam Ahmad pernah berkata, "Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia berada di tepi jurang kebinasaan."
15. Tidak memerintahkan manusia untuk mengikuti suatu madzhab atau pendapat tertentu
Ibnu Mufih meriwayatkan dari Imam Ahmad ia berkata, “Tidak patut bagi seorang Ahli Fiqih membawa manusia kepada madzhabnya dan bersikap keras kepada mereka.”
Oleh karena itu, saat khalifah Ar Rayid mengusulkan kepada Imam Malik untuk mengajak manusia mengikuti madzhabnya dalam Al Muwaththa, maka beliau menolaknya dan berkata, “Sesungguhnya para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah tersebar di beberapa negeri. Setiap orang sudah mendapatkan ilmu sesuai yang sampai kepada mereka dan masing-masing telah menulis kitab tentang ikhtilaf.”
Imam Ahmad berkata, “Jangan  namakan kitab ikhtilaf. Tetapi namakan kitab Sa’ah (kelapangan).”
Sebagian ulama berkata, “Ijma mereka adalah hujjah yang pasti, sedangkan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang luas.”
Mereka juga berkata, “Sesungguhnya masalah-masalah ijtihadiyyah tidak diingkari dengan tangan, dan tidak berhak bagi seseorang memaksa manusia untuk mengikutinya. Akan tetapi masing-masing berbicara dengan hujjah ilmiyyah. Barang siapa yang mengetahui kebenaran salah satu pendapat, maka ia harus mengikutinya, dan barang siapa yang mengikuti pendapat yang lain, maka tidak diingkari.”
Tiga Tingkatan Manusia Dalam Beragama
Keadaan manusia dalam beragama terbagi tiga:
1.  Ulama sebagai orang yang diberi ilmu dan pemahaman oleh Allah Ta'ala.
2.  Penuntut ilmu, dimana ia memiliki ilmu namun belum mencapai tingkatan ulama mujtahid.
3.  Orang awam.
Ulama berhak ijtihad, ia berhak menggalli hukum dari dalil yang ada meskipun hasil istinbatnya menyelisihi yang lain. Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang luas terhadap dalil, Qawaa'idul fiqhiyyah, maqashid Asy Syari’ah, dsb.). Mereka tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.
Penuntut ilmu, ia hendaknya ittiba' (tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dalilnya), ia bisa berpegang dengan keumuman dalil dan kemutlakannya serta berdasarkan dalil yang sampai, akan tetapi ia tetap harus berhati-hati, jangan lupa bertanya kepada orang yang lebih alim agar tidak tergelincir. Dan jika dihadapkan perbedaan para ulama, hendaknya dipilih pendapat yang yang lebih rajih atau lebih dekat kepada kebenaran. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Qs. Az Zumar: 18)
Orang awam, kewajibannya adalah bertanya kepada ulama yang dipandangnya berilmu, itulah tugasnya, Allah Ta'ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Qs. An Nahl: 43)
Adab Ketika Terjadi Khilaf
1. Bersangka baik kepada Ahli Ilmu, bahwa mereka tidak ada maksud menyelisihi dalil.
Oleh karenanya ijtihad mereka ketika salah mendapatkan satu pahala, dan jika betul mendapatkan dua pahala.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan apabila dia berijtihad, namun ternyata salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
2.  Khilaf tidak membuat perpecahan dan bersikap kasar satu sama lain. Terutama dalam khilaf yang diperbolehkan.
Dalilnya perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabat untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah yang telah disebutkan.
Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata, “Ahli fatwa senantiasa berselisih, yang satu menyatakan halal dan yang lain menyatakan haram. Tetapi orang yang menyatakan haram tidak mengatakan bahwa yang menyatakan halal binasa karena menghalalkannya, dan orang yang menyatakan halal tidak pula menyatakan bahwa yang menyatakan haram binasa karena mengharamkannya.” (Jami Bayanil Ilmi 2/80).
Yunus Ash Shadafi berkata, “Aku belum pernah melihat orang yang paling cerdas melebihi Imam Syafi’i. Suatu ketika aku berdebat dengan beliau terhadap suatu masalah, lalu kami berpisah, kemudian aku bertemu lagi, maka ia pegang tanganku dan berkata, ”Wahai Abu Musa, apakah kita tidak bisa menjadi orang yang bersaudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah.” (Siyar A’lamin Nubala 10/16-17)
Muhammad bin Ahmad Al Finjar berkata, “Ibnu Sallam memiliki banyak karya tulis dalam berbagai bab ilmu. Akkan tetapi beliau dengan Abu Hafsh Ahmad bin Hafsh seorang Ahli Fiqih saling mencintai dan bersaudara meskipun berbeda dalam hal madzhab.” (Siyar A’lamin Nubala 10/630)
Bersambung....
Wallahu a’lam, wa shallahu alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Adabul Khilaf (Dr. Munqidz bin Mahmud As saqqar), Al Qawa’id Adz Dzahabiyyah fi Adabil Khilaf, Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.

Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk فقه الإختلاف
Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang fiqih ikhtilaf dan adab ketika terjadi khilaf, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Kaedah Umum Tentang Khilaf
1. Sumber rujukan yang ma’shum (tidak akan salah) adalah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
Oleh karena itu, tidak boleh keluar dari dilalah (kandungan) Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma yang qath’i (jelas dan pasti).
Adapun dilalah yang masih zhanni (mengandung kemungkinan), maka dikembalikan kepada yang qath’i, dan yang mutasyabih (samar) kepada yang muhkam (jelas). Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“Dialah yang menurunkan Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Qs. Ali Imran: 7)
Ayat yang muhkamat adalah ayat-ayat yang jelas dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah. Kebalikannya adalah ayat-ayat mutasyabihaat, yaitu ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali setelah diselidiki secara mendalam.
Apa saja yang diperselisihkan, maka kaum muslimin wajib mengembalikannya kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (As Sunnah). Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An Nisaa’: 59)
2.  Menolak perkara yang sudah maklum secara dharuri (sangat jelas sekali) dalam agama ini adalah kekufuran.
Oleh karena itu, tidak boleh ada khilaf dalam perkara yang sudah sangat jelas sekali pada agama ini, seperti rukun iman yang enam, rukun Islam yang lima, haramnya zina, mencuri, judi dan mengkonsumsi minuman keras. 
3. Khilaf diperbolehkan dalam perkara Ijtihadiyyah. Oleh karena itu, jangan menghukumi orang yang menyelisihinya dalam perkara ijtihadiyyah dengan hukum kafir, fasik, atau Ahli Bid’ah.
Bagi orang yang telah mencapai tingkat mampu mengkaji dan berijtihad, maka hendaknya ia memilih pendapat yang dipandangnya benar. Bagi orang yang mengetahui dalil dan ushul fiqih, maka ia bisa melakukan tarjih (penguatan) salah satu di antara pendapat yang ada, dan tidak mengapa menyatakan bahwa ini lebih kuat (rajih), sedangkan yang itu kalah kuat (marjuh).
4. Khilaf dalam perkara ijtihadiyyah terkadang menjadi rahmat.
Khilaf telah terjadi di kalangan sahabat, tabiin, para imam dan ulama. Hal itu merupakan konsekwensi dari ketidak makshuman seseorang. Karena yang makshum hanyalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan setelah Beliau tidak ada seorang pun yang ma’shum.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Amma ba’du, sesungguhnya Allah Ta’ala dengan rahmat dan karunia-Nya menjadikan generasi pertama umat ini sebagai pemimpin yang melalui mereka dibangun pondasi Islam dan diperjelas hukum-hukum yang masih samar. Kesepakatan mereka adalah hujjah, sedangkan perselisihannya adalah rahmat yang luas.”
5. Berkasih sayang dan adanya kelapangan dalam mengambil salah satu pendapat hasil ijtihad.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ada seorang yang menyusun kitab yang memuat ikhtilaf, maka Imam Ahmad berkata, “Jangan engkau namai dengan kitab ikhtilaf, tetapi namailah ia dengan nama kitab As Sa’ah (kelapangan).” (Al Fatawa 30/79).
6. Wajib mengikuti yang tampak rajih bahwa itu adalah yang hak (benar)
Dahulu para ulama berselisih, dan setelahnya diketahui bahwa sebagian mereka menyelisihi dalil –tentunya tanpa sengaja-, maka dalam hal ini wajib bagi kita mengikuti yang sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (Qs. Az Zumar: 18)
الْحَقِّ أَحَقُّ أَنْ يُتَّبَعَ
“Kebenaran lebih berhak untuk diikuti.” (Qs. Yunus: 35)
7. Disyariatkan menaati imam (pemimpin kaum muslimin) dalam urusan-urusan umum kaum muslimin meskipun ia zalim selama masih muslim.
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah adalah shalat di belakang para pemimpin yang zalim, berjihad bersama mereka, berpuasa dan menyerahkan zakat kepada mereka.
Dahulu, kaum salaf shalat di belakang orang-orang yang mengepung khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu. Demikian pula mereka shalat di belakang Al Hajjaj, Al Walid, dan Al Mukhtar bin Abi Ubaid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka shalat untukmu. Jika mereka benar, maka itu untukmu, dan jika salah, maka kamu mendapatkan (pahala) dan (dosanya) atas mereka.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Abu Ya’la)
Abdul Karim Al Bakka’ berkata, “Aku mendapatkan sepuluh orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, semuanya shalat di bekalang para pemimpin yang zalim.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya)
Al Hasan Al Bashri pernah ditanya tentang shalat di belakang Ahli Bid’ah, ia berkata, “Shalatlah di belakangnya dan untuknya bid’ahnya.”
8. Tidak boleh bagi imam kaum muslimin menghalangi manusia dari menyebarkan ilmu yang bertentangan dengan pendapat atau madzhabnya. Bahkan hendaknya dia membiarkan manusia memilih madzhabnya sebagaimana Umar radhiyallahu anhu membiarkan Ammar bin Yasir dan lainnya menyampaikan ilmu yang diterimanya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait tayammum.
Bahkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berfatwa dengan fatwa yang berbeda dengan Umar radhiyallahu anhu terkait hajji tamattu. Demikian pula Hudzaifah dan sahabat lainnya berfatwa berbeda dengan pendapat Utsman bin Affan radhiyallahu anhu terkait menyempurnakan shalat di Arafah dan Mina.
Akan tetapi, wajib bagi imam mencegah tersebarnya kekufuran, bid’ah, ajaran zindik, pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam (seperti liberalisme, komunisme, atheisme, sekularisme, kapitalisme, dsb.) serta menegakkan had syar’i terkait hal tersebut. Ketika ada yang mencaci-maki Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, maka wajib dibunuh. Demikian pula menegakkan hukum ta’zir terhadap orang yang menyebarkan syubhat dan keragu-raguan terhadap ajaran Islam sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khaththab terhadap Shabigh bin Asal.
Orang muslim yang salah takwil hendaknya diajak diskusi dan tidak langsung dihukumi kecuali setelah tegak hujjah terhadapnya.
9. Bagi seorang muslim wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi kaum muslimin melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar kecuali dalam wilayah haknya seperti dalam hal menegakkan had dan ta’zir.
Adapun dalam hal yang berada di bawah kekuasaan seorang muslim seperti memberi adab kepada istri dan anak, maka dipersilahkan sesuai batasan yang disyariatkan Allah Azza wa Jalla.
Demikian pula seorang muslim tidak boleh menyembunyikan ilmu dan tidak boleh mendiamkan kebatilan jika  diamnya meridhai dan mendukung tanpa mengingkari meskipun dengan hatinya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ»
“Akan ada para pemimpin yang kalian ketahui (kemungkarannya) dan ingkari. Barang siapa yang mengetahui kemungkarannya, maka ia selamat, dan barang siapa yang mengingkari, maka ia akan selamat. Kecuali jika meridhai dan mengikuti.”
Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami perangi mereka?”
Beliau menjawab, “Tidak boleh, selama mereka masih shalat.” (Hr. Muslim)
Hadits ini menunjukan, bahwa seorang muslim tidak lepas dari dosa itu sampai ia mengingkari kemungkaran yang ada meskipun dengan hatinya.
Bersambung....
Wallahu a’lam, wa shallahu alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Adabul Khilaf (Dr. Munqidz bin Mahmud As saqqar), Al Qawa’id Adz Dzahabiyyah fi Adabil Khilaf, Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.

Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk فقه الإختلاف
Fiqih Ikhtilaf dan Adab Ketika Terjadi Khilaf (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang fiqih ikhtilaf dan adab ketika terjadi khilaf, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Definisi Khilaf
Khilaf atau ikhtilaf memiliki arti yang sama, yaitu tidak adanya kesepakatan terhadap suatu masalah.
Macam-Macam Khilaf
Khilaf ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.
Pertama, khilaf yang tercela adalah seperti yang dilakukan kaum musyrik dan orang-orang kafir, yaitu menyelisihi kebenaran. Hal itu, karena khilaf ini muncul dari memperturutkan hawa nafsu dan taklid buta (ikut-ikutan tanpa dasar ilmu).
Termasuk khilaf yang tercela adalah khilaf karena menyelisihi prinsip-prinsip Akidah Ahlussunnah wal Jamaah, seperti khilaf yang dilakukan oleh kaum Khawarij, Rafidhah, Mu’tazilah, dan kaum Ingkar Sunnah.
Kaum Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar di bawah syirik, kaum Rafidhah menganggap ma’shum Ahlul Bait, kaum Mu’tazilah mengedepankan akal di atas wahyu, sedangkan kaum ingkar Sunnah meninggalkan berdalil dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Termasuk pula khilaf(menyelisihi)nya orang jahil (bodoh) terhadap ulama. Demikian juga khilaf dalam suatu masalah, dimana yang satu di atas dalil, sedangkan yang lain tidak di atas dalil, maka yang tidak di atas dalil harus mengikuti yang di atas dalil ketika dia mengetahuinya.
Allah Ta’ala melarang khilaf seperti di atas, karena jelas-jelas menyelisihi kebenaran, Dia berfirman,
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (Qs. Ali Imran: 103)
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (Qs. Ali Imran: 105)
Kedua, khilaf yang diperbolehkan, misalnya khilaf dalam masalah furu (cabang), baik furu akidah maupun furu fiqih.  Furu akidah seperti apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat Allah ketika isra’-mi’raj atau tidak, tentang makhluk yang pertama kali diciptakan; apakah qalam atau Arsy, dan siapa yang lebih utama antara Utsman dengan Ali radhiyallahu anhuma. Sedangkan contoh furu fiqih adalah adanya perbedaan di antara madzhab-madzhab fiqih, dimana hal itu terjadi karena perbedaan dalam memahami dalil dan kandungan dalil yang mengandung kemungkinan ini dan itu.
Tingkatan khilaf
Dari segi tingkatannya, khilaf terbagi kepada beberapa tingkatan:
Pertama, khilaf syadz (ganjil), dimana khilaf ini karena menyelisihi dalil yang kuat dan tegas, seperti hukum riba fadhl, hukum puasa Syawwal. Orang yang terjatuh ke dalam khilaf ini disebabkan karena ketidaktahuannya terhadap dalil atau karena takwil yang jauh.
Kedua, khilaf yang dha’if (lemah), seperti hukum kurban dan shalat tahiyyatul masjid.
Ketiga, khilaf yang qawi (kuat), seperti apakah jatuh talak sekaligus tiga dan terkait hukum kewarisan kakek bersama saudara.
Perbedaan antara khilaf yang tercela dan khilaf yang diperbolehkan
1. Khilaf yang diperbolehkan tidak terjadi dalam masalah ushul (pokok atau prinsip) Islam baik ushul yang akidah maupun ushul yang fiqih, seperti tentang keesaan Allah Azza wa Jalla, rukun iman yang enam, kehujjahan As Sunnah, kewajiban shalat, kewajiban wudhu, dsb. Hal itu, karena dalil terhadap masalah ini sangat banyak dan jelas.
2. Khilaf yang diperbolehkan tidak terjadi dalam masalah yang telah disepakati (ada ijma terhadapnya), seperti terkait ketinggian Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Khilaf yang diperbolehkan terjadi dalam masalah ijtihadiyyah (yang tidak ada dalil yang tegas terhadapnya).
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa jika masalahnya termasuk ijma, maka tidak boleh terjadi pertentangan. Tetapi jika masalahnya ijtihadiyyah, maka sudah maklum bagi kalian, bahwa tidak ada pengingkaran terhadap mereka yang menempuh jalan ijtihad.” (Ad Durarus Sunniyyah 1/43)
Namun perlu diketahui, bahwa ijtihad terbagi dua:
Pertama, ijtihad yang mu’tabar (diakui), yaitu ijtihad yang muncul dari ahlinya.
Kedua, ijtihad yang ghairu mu’tabar (tidak diakui atau tidak dianggap), yaitu ijtihad yang muncul bukan dari ahlinya.
Sebab Terjadinya khilaf
Ada beberapa sebab terjadinya khilaf, di antaranya:
1. Karena perbedaan dalam memahami  nash atau dalil,
Contohnya dalam memahami firman Allah Ta'ala,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)" (Terj. Qs. Al Maa'idah: 6)
Imam Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu', yang lain berpendapat jika menyentuhnya disertai syahwat, sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa maksud "menyentuh" di sini adalah jima'.
Syaikh Abu Bakr Al Jazaa'iriy berkata, "Mungkin seorang bertanya, "Mengapa Imam Syafi'i tidak menarik pemahaman itu dan mengikuti ulama yang lain, dengan begitu tidak ada khilaf?" Jawab, "Sesungguhnya tidak boleh selamanya bagi seseorang ketika telah memahami sesuatu yang berasal dari Tuhannya tanpa diselingi rasa ragu, kemudian ditinggalkannya hanya karena mengikuti sebuah pendapat atau pemahaman ulama yang lain, sehingga ia menjadi seorang yang (lebih) mengikuti ucapan manusia; meninggalkan firman Alllah, padahal yang demikian termasuk dosa yang besar di sisi Allah Azza wa Jalla.
Ya, kalau seandainya pemahamannya bertentangan dengan nash yang sharih (tegas) dari Al Qur'an atau Sunnah, ia wajib berpegang dengan dilalah (kandungan) yang tampak jelas dari dalil itu dan wajib meninggalkan pendapatnya yang memang bukan merupakan nash yang sharih maupun zhahir (jelas). Karena kalau seandainya dilalahnya qath'i (jelas dan tidak mengandung kemungkinan lain), niscaya tidak ada dua orang pun dari umat ini yang berselisih, terlebih di kalangan ulama." (Minhajul Muslim hal. 63).
2. Belum sampainya dalil, seperti pendapat Imam Malik yang memakruhkan puasa Syawwal. menurut Ibnu Abdil Bar, Imam Malik berpendapat begitu karena belum sampai hadits ini kepadanya.
3. Belum yakin terhadap keshahihan dalil yang sampai, seperti perbedaan para ulama terkait shalat tasbih.
4. Dilalah/kandungan dalil yang mengandung kemungkinan ini atau itu, dsb.
Contohnya adalah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pulang dari perang Ahzab dan menaruh perlengkapan perang, Jibril datang dan memberitahukan untuk tidak menaruh perlengkapan perang, bahkan tetap dibawa untuk mendatangi Bani Quraizhah yang berkhianat. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk pergi ke Bani Quraizhah, Beliau bersabda,
لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
"Jangan ada salah seorang di antara kamu yang shalat 'Ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraizhah." (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)
Dalam memahami sabda Beliau tersebut, para sahabat berbeda pendapat. Sebagian sahabat berpendapat bahwa maksud Beliau adalah agar mereka segera menuju Bani Quraizhah, sehingga shalat 'Asharnya di Bani Quraizhah, sedangkan sahabat yang lain berpendapat bahwa mereka tidak boleh shalat 'Ashar kecuali setelah tiba di Bani Quraizhah. Akhirnya sahabat yang berpegang dengan pendapat pertama melakukan shalat 'Ashar pada waktunya, sedangkan sahabat yang berpegang dengan pendapat kedua, melakukannya setelah tiba di Bani Quraizhah padahal ketika itu waktu 'Ashar sudah lewat. Ibnu Umar berkata, “Ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mencela kepada salah seorang di antara mereka.”
Bersambung….
Wallahu a’lam, wa shallahu alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Adabul Khilaf (Dr. Munqidz bin Mahmud As saqqar), Al Qawa’id Adz Dzahabiyyah fi Adabil Khilaf, Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger