Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (4)

Jumat, 09 Agustus 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أصول الفقه‬‎
Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (4)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan singkat tentang Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pendapat Sahabat dan Kehujjahannya
Pendapat sahabat –yakni orang yang berkumpul bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan mukmin dan meninggal pun di atas iman-:
  1. Jika masyhur dan tidak diingkari, bahkan diakui oleh sahabat yang lain, maka menjadi ijma’.
  2. Jika tidak diketahui tentang kemasyhurannya, sedangkan sahabat yang lain tidak menyelisihinya, maka menurut pendapat yang shahih bahwa hal ini adalah hujjah.
  3. Namun jika ada sahabat lain yang menyelisihinya, maka tidak bisa menjadi hujjah.
Perintah dan larangan, Lafaz-Lafaz Umum, Ijtihad dan Taqlid
Perintah terhadap sesuatu adalah larangan kebalikannya.
Larangan terhadap sesuatu adalah perintah kebalikannya. Demikian pula menunjukkan batalnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan sahnya.
Perintah yang datang setelah larangan mengembalikan kepada keadaan asal sebelumnya (menjadi mubah hukumnya).
Perintah dan larangan mengharuskan kesegeraan.
Perintah tidaklah menghendaki terjadi pengulangan kecuali jika digantungkan dengan sebab, sehingga bisa menjadi wajib atau sunah ketika ada sebabnya.
Masalah-masalah yang diberikan pilihan adalah sebagai berikut:
-          Jika untuk memudahkan orang mukallaf, maka ini adalah pilihan harapan.
-          Jika karena maslahat yang diserahkan kepadanya, maka ini adalah pilihan yang wajib ditentukan mana yang lebih besar maslahatnya.
Lafaz-lafaz umum seperti Kullu dan Jamii’ (artinya “semua”), mufrad yang diidhafatkan[i], nakirah dalam siyaq (susunan) larangan[ii] atau penafian[iii], atau istifham (kalimat tanya) [iv] atau pun syarat[v], serta yang dima’rifatkan dengan “Al” yang menunjukkan jenis[vi] atau istighraq (menyeluruh)[vii], maka semua ini menunjukkan umum.
Yang menjadi patokan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab.
Bisa saja yang dimaksudkan dari kata-kata khusus adalah umum atau sebaliknya dengan melihat qarinah (tanda) yang menunjukkan demikian.
Jika syara’ mengarahkan pembicaraan kepada salah seorang dari umat ini atau isinya menjawab suatu masalah, maka mencakup semua orang dan masing-masing perkara, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hukum asalnya adalah dijadikan teladan oleh umatnya dalam masalah hukum, kecuali ada dalil bahwa itu hanya khusus untuk Beliau.
Jika syara’ menafikan suatu ibadah atau muamalah, maka hal itu karena batalnya. Atau jika menafikan sebagian yang harus ada di sana, maka itu maksudnya bukan menafikan sebagian anjurannya.
Akad menjadi sah atau batal dengan semua perkataan atau perbuatan yang menunjukkan demikian.
Masalah-masalah itu terbagi dua:
-        Masalah yang disepakati, maka hal ini membutuhkan gambaran atau penegakkan dalil terhadapnya, lalu dihukumilah setelah diketahui gambaran dan dicarikan dalil.
-        Masalah yang masih ada khilaf, maka dalam hal ini membutuhkan jawaban terhadap dalil yang dipertentangkan.
      Ini khusus bagi mujtahid dan orang yang suka mencari dalil, adapun bagi muqallid (orang yang taklid/ikut-ikutan), tugasnya hanya bertanya kepada ahli ilmu.
Siapa saja yang mampu berdalil, maka ia harus berijtihad dan mencari dalil, namun yang tidak bisa harus mengikuti dan bertanya. Sebagaimana Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan kedua hal itu dalam firman Allah Ta’ala,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan  jika kamu tidak mengetahui.” (Qs. An Nahl: 43)
Wallahu a’lam.
Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Muhammad Rasulullah, kepada para sahabatnya dan keluarganya.
Selesai risalah ini, semoga Allah merahmati penyusunnya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas dan memberikan manfaat kepada pembaca dan pengkajinya[viii].
Penerjemah: Marwan bin Musa
Maraji’: Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman As Sa’diy), dll.


[i] Contoh firman Allah Ta’ala,
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
“Dan ingatlah nikmat-nikmat Allah kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 231)
[ii] Contoh firman Allah Ta’ala,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Qs. Al Jin: 18)
[iii] Contoh firman Allah Ta’ala,
وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا اللَّهُ
 “Dan tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah.” (Qs. Ali Imran: 62)
[iv] Contoh firman Allah Ta’ala,
 هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا
“Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”  (Maryam: 65)
[v] Contoh firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (debu), maka dia akan melihatnya.” (Qs. Az Zalzalah: 7)
[vi] Contoh firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu.” (Qs. Al Baqarah: 21)
[vii] Contoh firman Allah Ta’ala,
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Qs. Al Fatihah: 2)
[viii] Selesai penerjemahan risalah ini, semoga Allah merahmati penyusunnya, penerjemahnya dan kedua orang tuanya serta memasukkanya ke dalam surga-Nya yang luas. Dan dijadikan-Nya risalah ini bermanfaat bagi kaum muslimin, Aamin -pent.

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أصول الفقه‬‎
Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan singkat tentang Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ushuul (Prinsip-Prinsip) Yang Disimpulkan Dari Al Qur’an dan As Sunnah
Para Ahli Ushul mengambil prinsip-prinsip yang banyak dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dari sana mereka membangun hukum-hukum yang sangat banyak, bermanfaat, dan bisa diambil manfaatnya.
Di antaranya:
اَلْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Perkara yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
Banyak masalah ibadah, muamalah dan hak-hak yang dimasukkan ke dalam prinsip tersebut. Jika ada masalah yang terdapat keragu-raguan, maka kembali kepada prinsip ini yaitu tetap yakin.
Mereka juga mengatakan,
Asalnya segala sesuatu itu suci, hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan najisnya, atau ada dalil yang menunjukkan haramnya.
Hukum asalnya adalah lepas dari kewajiban dan lepas dari hak orang lain sampai ada dalil yang menyelisihinya.
Hukum asalnya adalah tetapnya dibebankan dengan kewajiban memenuhi hak Allah dan hak hamba-hamba-Nya sampai yakin sudah selesai dan sudah ditunaikan.
Di antaranya juga:
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Dari prinsip ini, para Ahli Ushul membangun rukhshah-rukhshah (keringanan) dalam safar, meringankan beban ibadah, muamalah, dan lain-lain.
kaidah lainnya juga adalah,
لاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ، وَلاَمُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ
Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu dilaksanakan, dan tidak menjadi haram ketika kondisi darurat.
Oleh karena itu syari’ (yang menetapkan syariat) tidak membebani kepada kita hal-hal yang kita tidak mampu memikulnya secara menyeluruh.
Kewajiban-kewajiban agama yang ternyata tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka gugurlah kewajiban itu darinya.
Namun jika sebagiannya ia bisa lakukan, maka ia wajib melakukan semampunya dan yang tidak mampu gugur. Contoh dalam masalah ini sangat banyak.
Demikian juga dalam hal yang memang sangat dibutuhkan oleh seorang hamba, maka bisa menjadi tidak haram.
Hal-hal yang kotor yang diharamkan syara’, namun jika seorang hamba terpaksa harus mendatanginya, maka ia tidak berdosa.
Oleh karena itu, keadaan darurat bisa membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram serta perkara-perkara haram yang datang tiba-tiba.
Tentunya daruratnya harus disesuaikan keadaannya; tidak boleh melebihi ukuran untuk meringankan keburukan.
Keadaan darurat membolehkan barang-barang haram baik berupa makanan, minuman, pakaian, dsb.
Di antara kaidah dasar lainnya (yang ditetapkan Ahli Ushul) adalah:
اَلْأُمُوْرُ  ِبمَقَاصِدِهَا
Semua perkara itu tergantung dengan tujuan atau niatnya.
Masalah ibadah dan mu’amalah masuk ke dalam dasar ini.
Diharamkannya mencari kesempatan (hiilat/tipu daya) terhadap yang haram diambil dari dasar ini.
Beralihnya lafaz-lafaz yang masih kinayah (sindiran) dan mengandung kemungkinan lain menjadi sebuah lafaz yang tegas pun bersandar kepada dasar/prinsip ini. Contoh-contohnya sangat banyak.
Termasuk dasar (yang mereka tetapkan) juga adalah,
Memilih maslahat yang lebih tinggi, dan mengerjakan mafsadat yang paling ringan ketika terdesak (oleh dua mafsadat).
Atas dasar ini tersusunlah berbagai masalah yang banyak.
Ketika bersamaan (antara maslahat dan madharrat), timbullah prinsip:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
Termasuk juga pernyataan mereka (para ahli Ushul):
لاَ تَتِمُّ الْأَحْكَامُ إِلاَّ بِوُجُوْدِ شُرُوْطِهَا وَانْتِفَاءِ مَوَانِعِهَا
Hukum-hukum tidaklah sempurna kecuali dengan adanya syarat dan hilangnya penghalang.
Ini juga prinsip yang agung, berbagai masalah hukum yang begitu banyak  bersandar kepadanya. Oleh karena itu jika hilang syarat suatu ibadah, muamalah, atau hak-hak, maka dianggap tidak sah dan tidak ada. Sebagaimana jika ada penghalangnya maka menjadikannya tidak sah dan tidak dapat diterapkan.
Syarat bagi suatu ibadah atau muamalah adalah sesuatu yang menentukkan keabsahannya. Syarat dapat diketahui melalui pengkajian syariat secara mendalam.
Dengan dasar/prinsip tatabbu’ (pengkajian mendalam), para fuqaha (Ahli Fiqh) menetapkan fardhu-fardhu suatu ibadah, syaratnya maupun wajibnya. Seperti itu juga dalam hal syarat-syarat bermuamalah serta penghalangnya.
Hashr (pembatasan) adalah menetapkan hukum hanya sesuai yang disebutkan saja, dan menafikan selainnya.
Dari hashr yang dibuat fuqaha’ itulah keluar syarat-syarat sesuatu dan beberapa perkara lainnya, sehingga selainnya tidak bisa dihukumi dengan yang telah disebutkan.
Di antaranya juga adalah pernyataan mereka (Ahli Ushul):
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتاً وَعَدَماً
“Hukum itu berjalan bersama ‘illatnya; ada dan tidaknya.
‘Illat-‘illat (sebab) yang sempurna yang diketahui bahwa syara’ menyebutkan hukum-hukum di atas dasar itu, maka jika ada illat itu, ada pula hukumnya dan jika tidak ada, maka tidak dianggap hukum itu.
Termasuk prinsip juga pada pernyataan mereka mereka (para ahli Ushul) ini:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْحَظْرُ إِلاَّ مَا وَرَدَ عَنِ الشَّارِعِ تَشْرِيْعُهُ، وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا وَرَدَ عَنِ الشَّارِعِ تَحْرِيْمُهُ
“Asal dalam beribadah itu terlarang, kecuali ada dalil dari syara’ yang mensyari’tkannya. Asal dalam adat (kebiasaan yang dilakukan) adalah boleh, kecuali ada dalil pengharamannya dari syara’.
Hal itu karena ibadah itu adalah semua yang diperintahkan syara’, baik perintahnya wajib maupun sunat. Selain itu, maka bukan ibadah.
(Sedangkan adat asalnya adalah boleh-pent), karena Allah telah menciptakan untuk kita semua yang ada di bumi agar bisa diambil manfaatnya dengan segala macamnya, kecuali yang diharamkan oleh syara’.
Ada juga dasar/prinsip (yang ditetapkan para Ahli Ushul):
إِذَا وُجِدَتْ أَسْبَابُ الْعِبَادَاتِ وَالْحُقُوْقِ ثَبَتَتْ وَوَجَبَتْ، إِلاَّ إِذَا قَارَنَهَا الْمَانِعُ
Apabila ada sebab-sebab ibadah atau hak, maka menjadi tetap dan wajibnya ibadah atau hak tersebut. Kecuali jika ada maani’ (penghalangnya).
Ada juga prinsip yang mereka tetapkan:
Yang wajib itu harus dikerjakan oleh orang-orang mukallaf.
Dan Taklif (pembebanan agama menjadi wajib) itu berlaku ketika baligh dan berakalnya orang itu.
Pengrusakan itu wajib diganti oleh orang-orang mukalllaf dan lainnya.
Jika seseorang sudah baligh dan berakal, maka ia wajib melaksanakan ibadah yang wajibnya bersifat umum. Demikian juga ibadah yang bersifat khusus jika ada sifat-sifatnya bagi mereka yang terkena kewajiban karena ada sebab-sebabnya.
Orang yang lupa atau tidak tahu tidak dikenakan hukuman yakni dari sisi dosa; bukan dari sisi menanggung barang-barang yang telah dirusak.
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Penerjemah: Marwan bin Musa
Maraji’: Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman As Sa’diy), dll.

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (2)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أصول الفقه‬‎
Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (2)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan singkat tentang Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Prinsip Pokok Yang Dibutuhkan Oleh Seorang Ahli Fiqh

Asal perintah yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah menunjukkan wajib, kecuali ada dalil yang memalingkan kepada sunah atau mubah.
Asal dalam larangan menunjukkan haram, kecuali ada dalil yang memalingkan menjadi makruh.
Asal pada perkataan itu menunjukkan hakikatnya, tidak bisa berubah ke majaz –jika kita berpendapat begitu (adanya majaz)- kecuali jika tidak bisa dibawa kepada hakikat.
Hakikat itu terbagi menjadi tiga; syar’iyyah (syara’), lughawiyyah (bahasa) dan ‘urfiyyah (kebiasaan yang berlaku).
Þ      Jika syara’ yang menghukumi sendiri, maka harus dikembalikan kepada batasan syara’.
Þ      Jika sesuatu dihukumi, namun tidak diberikan batasan karena tercukupi dengan maknanya secara lughawiy (bahasa), maka wajib dikembalikan kepada bahasa.
Þ      Dan sesuatu yang tidak memiliki batasan dalam syara’ maupun lughah (bahasa), maka dikembalikan kepada ‘uruf/kebiasaan yang berlaku.
Dan syara’ telah menegaskan untuk mengembalikan masalah-masalah kepada uruf yang berlaku, seperti amar ma’ruf, mu’asyarah (bergaul) bil ma’ruf dsb.
Maka jagalah baik-baik dasar-dasar ini, karena seorang ahli fiqh harus merujuk kepadanya dalam setiap tindakan fiqhnya.
Kembali Kepada Nash Wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah)
Nash-nash Al Qur’an itu bisa berupa:
Þ      ‘Aam (umum), yaitu lafaz yang mencakup ke masing-masing jenis, macam maupun satuan yang banyak, inilah nash yang paling banyak. Ada pula yang Khaash (khusus), yaitu lafaz yang menunjukkan kepada masing-masing jenis, macam ataupun satuan[i].
Jika tidak ada pertentangan antara yang ‘Aam dengan yang Khaash, maka dikerjakanlah masing-masingnya. Dan jika diperkirakan terjadi pertentanagan, maka yang ‘Aam dikhususkan oleh yang Khaash.
Þ      Muthlaq tanpa terikat. Dan ada juga Muqayyad yang terikat dengan sifat atau ikatan lain yang memang dipandang[ii]. Oleh karena itu, yang muthlak bisa dibawa kepada yang muqayyad.
Þ      Ada juga yang Mujmal dan ada juga yang mubayyan[iii].
Sesuatu yang disebutkan oleh syara’ secara ijmal/global di satu tempat, maka di tempat lain dijelaskan dan diterangkan (mubayyan), oleh karena itu wajib merujuk kepada penjelasan syari’at.
Sering sekali hukum-hukum dalam Al Qur’an disebutkan secara ijmal dan dijelaskan oleh As Sunnah, maka dalam hal ini kita wajib merujuk kepada penjelasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Beliau-lah yang menerangkan hukum dari Allah.
Þ      Yang sama pula dengan hal di atas adalah Muhkam (sudah diterangkan tafsirnya sehingga tidak ada peluang ditakwil) dan Mutasyaabih.
Maka kita wajib mengembalikan yang mutasyaabih (belum jelas) kepada yang muhkamnya.
Þ      Ada juga yang menjadi Nasikh (penghapus) dan ada juga yang Mansukh (dihapus).
Yang mansukh dalam Al Qur’an itu sangat sedikit.
Kapan saja bisa dijama’ antara keduanya, atau dibawa masing-masingnya kepada suatu keadaan, maka wajib dilakukan.
Dan tidak bisa beralih kepada naskh (penghapusan) kecuali ada nash dari syara’, atau terjadinya pertentangan antara dua nash yang shahih yang tidak mungkin dibawa kepada makna yang sesuai, maka ketika ini yang datang setelahnya menaskh (menghapus) yang datang sebelumnya.
Jika kesulitan mengetahui mana yang datang setelahnya dan mana yang datang sebelumnya, maka kita kembali kepada tarjih yang lain.
Oleh karena itu, apabila sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perbuatannya berbeda, maka kita dahulukan sabdanya. Karena sabdanya itu perintah dan larangan bagi umatnya, dan bisa juga kita anggap perbuatan yang Beliau lakukan itu kekhususan Beliau. Oleh karena itu, kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dibangun atas dasar ini.
Demikian juga apabila Beliau melakukan sesuatu dengan tujuan ibadah, namun Beliau tidak memerintahkannya (dengan sabdanya), maka yang benar hal itu menunjukkan sunah. Jika Beliau melakukannya karena sebagai kebiasan, maka yang demikian menunjukkan mubahnya[iv].
Setiap yang disetujui/didiamkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa perkataan dan perbuatan, maka kita menghukumi mubah atau selain itu sesuai yang Beliau setujui.
Ijma’ dan Qiyas Yang Shahih
Adapun Ijma’, maksudnya kesepakatan para ulama mujtahidin (ahli ijtihad) terhadap suatu peristiwa. Jika telah ditetapkan ijma’ mereka, maka wajib merujuk kepada ijma’ mereka, tidak boleh menyelisihinya. Dan sudah pasti ijma’ ini bersandar kepada dilalah (kandungan) Al Qur’an dan As Sunnah.
Sedangkan Qiyas yang shahih, maksudnya menghubungkan sesuatu yang diqiaskan (far’) dengan asalnya karena ada kesamaan ‘illat[v].
Oleh karenanya, jika syara’ telah menyebutkan suatu masalah disertai dengan sifatnya atau para ulama menyimpulkan bahwa disyari’atkannya perkara itu karena sifat ini atau itu, lalu ternyata ditemukan sifat itu pada hal lainnya yang tidak disebutkan oleh syara’ secara tegas tanpa adanya perbedaan antara masalah itu dengan yang disebutkan nashnya, maka wajib dihubungkan ke dalam bagian hukumnya. Hal itu karena syara’ itu bijaksana, tidaklah membedakan antara hal yang sama sifatnya dan tidaklah menggabungkan masalah yang berlainan.
Dan qiyas yang shahih ini adalah timbangan yang Allah turunkan, mengandung keadilan, dan dengannya pula diketahui sebuah keadilan.
Perlu diketahui, bahwa beralih kepada qiyas hanyalah karena tidak disebutkan oleh syara’, ia adalah dasar hukum yang bisa merujuk kepadanya ketika memang yang lainnya tidak bisa. Qiyas itu menguatkan nash, oleh karenanya semua masalah yang disebutkan nashnya sesuai dengan qiyas dan tidak menyelisihinya.
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Penerjemah: Marwan bin Musa
Maraji’: Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman As Sa’diy), dll.


[i] Contoh lafaz yang ‘Aam adalah pada ayat “Diharamkan atas kamu bangkai dan darah”, maka pada asalnya bangkai itu ‘Aam dan darah pun ‘Aam. Akan tetapi, karena ada hadits yang menjelaskan halalnya bangkai ikan dan belalang, maka yang ‘Aam tadi dikhususkan. Dan karena darah yang masih tertinggal di daging itu juga tidak diharamkan, maka yang ‘Aam tadi juga dikhususkan. Ini disebut ‘Aam makhsush (‘Aaam yang dikhususkan)-pent.
[ii] Lafaz ‘Aam yang tidak disertakan batas-batasnya dinamakan muthlak, seperti ayat yang menerangkan kaffarat Zhihar, yaitu perintah memerdekakan budak. Dan jika ada keterangan bahwa hamba tersebut harus yang mukmin tidak boleh yang kafir, maka ini namanya muqayyad (terikat dengan batasan itu). Contoh lain jika seorang dokter melarang makan nasi dengan tidak menentukan batas banyak atau sedikitnya, maka ini namanya muthlak. Tetapi, jika diterangkan berapa banyak yang tidak boleh dimakan, maka ini namanya muqayyad -pent.
[iii] Lafaz ‘Aam yang tidak disebutkan cara mengerjakannya dinamakan mujmal, misalnya pada ayat, “Dirikanlah shalat….” Dan jika disertakan dengan cara-caranya, maka hal itu dinamakan Mubayyan, yang artinya “diterangkan” -pent.
[iv] Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terbagi ke dalam beberapa bagian:
Pertama, perbuatan yang disebutkan oleh dalil, bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, seperti bolehnya Beliau menikahi sembilan istri, lihat juga Qs. Al Ahzab: 50.
Pada dasarnya perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk diikuti, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya untuk Beliau.
Kedua, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai penjelasan terhadap suatu syariat, seperti praktek Beliau dalam haji, maka hukumnya seperti dihukuminya syariat itu.
Ketiga, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena sebagai tabiat dan kebiasaan, seperti menaiki unta, maka hukumnya mubah. Termasuk pula ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, Beliau memakainya untuk stempel surat-suratnya, dimana ketika itu para penguasa tidak mau membaca surat tanpa stempel, maka Beliau kemudian memakainya. Maka ini juga hukumnya mubah, dimana Beliau memakainya karena suatu sebab.
Keempat, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Dalam hal ini ada khilaf di kalangan ulama. Ada yang berpendapat, bahwa hal itu menunjukkkan wajib, karena kita diperintahkan mengikuti Beliau (lihat Qs. Al A’raaf: 158). Ada pula yang menunjukkan sunah, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menyalahkan sahabat yang meninggalkannya, maka hal ini sepertinya lebih kuat menunjukkan  sunah, wallahu a’lam,
Pada dasarnya, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibawa kepada ibadah dan tidak sebagai adat kebiasaan kecuali dengan dalil, seperti ketika ada nukilan bahwa sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam orang-orang melakukannya, maka hal ini menunjukkan bahwa hal itu menunjukkan sebagai adat kebiasaan bukan sebagai ibadah, seperti memakai sorban, dimana Beliau melihat manusia sebelumnya telah mengenakan sorban, maka Beliau pun memakainya, maka hal ini adalah adat kebiasaan.
[v] Yakni sebab. Contoh: dilarangnya jual beli ketika azan Jumat ‘illat (sebabnya/karena) dapat menghalangi bersegera menuju shalat. Oleh karena itu jika perbuatan lain pun sama seperti itu, yakni menghalangi bersegera menuju shalat seperti bergadai, menyewa atau menikah di waktu ini menghalangi bersegera menuju shalat, maka dilarang pula perbuatan tersebut, diqiaskan dengan jual beli.
Contoh lain: Dilarang meminum-minuman keras ‘illatnya karena dapat memabukkan. Maka kalau ada minuman atau makanan yang sama dapat memabukkan, maka minuman tersebut haram seperti narkoba.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger