Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (1)

Jumat, 09 Agustus 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أصول الفقه‬‎
Mengenal Ilmu Ushul Fiqih (1)


Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan singkat tentang Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Menggali hukum-hukum syar'i dari sumbernya (Al Qur’an dan As Sunnah), tidaklah berdasarkan hawa nafsu. Bahkan, harus ada jalur-jalur tertentu yang dilalui oleh seorang mujtahid. Demikian juga harus ada kaidah-kaidah sebagai petunjuk yang dijadikan pegangan. Dengan demikian, ijtihadnya diterima dan lebih dekat kepada hukum-hukum yang benar.
Ilmu yang membahas sumber hukum, kehujjahan sumber hukum tersebut dan tingkatan-tingkatannya dalam menggunakannya sebagai dalil, syarat-syarat dalam berdalil, menerangkan tentang cara menggali hukum dan menggali kaidah-kaidah yang membantu untuk itu; yang juga digunakan oleh mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang tafshil (sudah rinci) adalah ilmu Ushul Fiqih.
Definisi Ushul Fiqh
Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil fiqih yang sifatnya kulliyyah (umum). Hal itu karena Fiqih itu:
-        Bisa berupa masalah-masalah yang menuntut diputuskan dengan salah satu dari hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh atau mubah).
-        Dan bisa juga berupa dalil-dalil yang bisa dijadikan alasan terhadap masalah-masalah itu.
Jadi Fiqih adalah mengetahui masalah atau hukum-hukum syariat disertai dengan dalil-dalilnya.
Dalil-dalil tersebut terbagi dua:
Pertama, Kulliyyah (umum), yakni yang mencakup semua hukum dari satu jenis dari awal pembahasan fiqih sampai akhirnya. Misalnya pada pernyataan kita “Perintah itu menunjukkan wajib”, “Larangan itu menunjukkan haram” dsb. Inilah Ushul (dasar-dasar) Fiqh.
Kedua, salil-dalil yang juz’i (satuan) atau rinci yang masih butuh dibangun di atas dalil-dalil yang umum. Jika telah sempurna, maka ditetapkan hukum-hukumnya.
Mengetahui hukum-hukumnya sudah pasti butuh kepada dalil-dalil yang rinci, sedangkan dalil-dalil yang rinci butuh kepada dalil-dalil yang umum.
Dari sini kita mengetahui penting dan perlunya mempelajari Ushul Fiqh, ia dapat membantu mengetahui hukum, di samping sebagai asas dalam menimbang dan berijtihad terhadap masalah hukum.
Hukum-Hukum Yang Ilmu Fiqih Berjalan di Atasnya
Hukum-hukum yang ilmu Fiqh berjalan di atasnya adalah:
  1. Wajib, yaitu yang pelakunya akan diberi pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya akan disiksa.
  2. Haram, yaitu lawan dari wajib. Yakni pelakunya akan diberi siksa, sedangkan orang yang meninggalkannya akan diberi pahala.
  3. Masnun (sunat), yaitu yang pelakunya akan diberi pahala, dan tidak diberi hukuman/siksa bagi orang yang meninggalkannya.
  4. Makruh, yaitu lawan sunah.
  5. Mubah (boleh), yaitu tidak wajib dan tidak haram.
Wajib terbagi menjadi dua bagian:
Pertama, Fardhu ‘Ain, yaitu (perbuatan) yang menuntut dikerjakan oleh masing-masing mukallaf (orang yang sudah wajib mengerjakan beban agama), yang baligh dan berakal, yaitu mengerjakan semua syariat yang wajib.
Kedua, Fardhu Kifayah, yaitu (perbuatan) yang menuntut dilakukan oleh sebagian orang mukallaf, tidak masing-masingnya. Misalnya mempelajari beberapa macam ilmu dan cara membuat barang-barang bermanfaat, azan, amar ma’ruf-nahy mungkar, dsb.
Hukum-hukum yang lima masing-masingnya berbeda, tergantung keadaan, tingkatan, maupun pengaruhnya;
a.        Jika yang ada hanya maslahat (kebaikan) atau maslahatnya lebih besar, maka syara’ (agama) memerintahkannya dengan perintah yang bisa wajib maupun sunah.
b.       Jika yang ada hanya mafsadat (kerusakan/bahaya) atau mafsadatnya lebih besar, maka syara’ melarangnya dengan larangan yang bisa haram dan bisa juga makruh.
Asas ini meliputi seluruh perintah dan larangan.
Adapun hal-hal yang mubah, maka syara’ membolehkan dan mengizinkannya.
Namun bisa saja yang mubah mengarah kepada:
-          Kebaikan, maka yang mubah menjadi diperintahkan.
-          Keburukan, maka yang mubah menjadi terlarang.
Ini adalah asas (dasar) yang agung, yakni bahwa wasilah (sarana yang menjembatani) tergantung tujuan-tujuannya.  Dari sini dapat diketahui, bahwa:
ü   Suatu kewajiban jika tidak dapat sempurna kecuali dengan mengerjakan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
ü   Suatu perbuatan sunah jika tidak dapat sempurna kecuali dengan mengerjakan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi sunah.
ü   Sesuatu yang mengarah kepada yang haram, maka menjadi haram.
ü   Dan sarana yang mengarah kepada yang makruh, maka sarana itu pun makruh.
Empat Sumber Yang Dijadikan Sandaran Fiqh
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran fiqh itu ada empat:
1. Al Qur’an dan As Sunnah, keduanya adalah rujukan utama yang ditujukan kepada orang-orang mukallaf, dan di atasnya agama mereka dibangun.
2. Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qiyas yang shahih, keduanya pun bersandar kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Pembahasan fiqih dari awal sampai akhirnya tidak lepas dari keempat dasar ini.
Kebanyakan hukum-hukum yang urgen (penting) diliput oleh dalil-dalil yang empat di atas; bisa disebutkan langsung oleh nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah, diijmakan oleh ulama dan bisa juga didasari oleh qiyas yang shahih karena adanya manfaat dan maslahat di dalamnya jika memang diperintahkan atau adanya madharrat (bahaya) jika memang dilarang.
Sangat sedikit masalah yang diperdebatkan ulama, dan yang paling dekat kepada kebenaran dalam masalah itu adalah orang yang mengembalikan masalahnya kepada dasar yang empat di atas.

Al Qur’an dan As Sunnah Dengan Kandungannya

Adapun Kitabullah,  ia adalah Al Qur’an yang mulia, firman rabbul alamin (Tuhan semesta alam) yang dibawa oleh malaikat Jibril yang terpercaya untuk disampaikan ke dalam hati Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, agar Beliau memberikan peringatan. Kitab itu dengan bahasa Arab yang jelas, untuk semua manusia dalam hal yang mereka butuhkan baik berupa maslahat agama mereka maupun dunia. Kitab itu dibaca oleh lisan, tertulis di mus-haf-mus-haf dan dihapal dalam dada. Kitab itu tidak bisa dimasuki oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakang, turun dari Allah Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Sedangkan As Sunnah, isinya sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatannya dan taqrir (persetujuannya) terhadap suatu ucapan ataupun tindakan.
Sehingga, hukum-hukum syara’:
-        Bisa diambil langsung dari Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu yang berupa lafaz yang jelas yang tidak mengandung arti lain.
-        Bisa juga diambil melalui zhahirnya (yang tampak) [i] dari lafaz Al Qur’an dan As Sunnah yang memang menunjukkan demikian berdasarkan keumuman lafaz maupun makna.
-        Bisa juga diambil dari manthuq, yakni yang memang disebutkan dalam teks itu[ii].
-        Bisa juga diambil dari mafhumnya (yang tersirat/lawan dari manthuq), yaitu yang menunjukkan suatu hukum berdasarkan:
a.        Mafhum Muwafaqah, yaitu jika masalahnya sama dengan yang disebutkan[iii] atau bahkan melebihi[iv].
b.       Mafhum Mukhaalafah, yaitu jika kebalikannya atau yang bertentangan dengan yang di manthuq[v], bisa manthuqnya berupa sifat atau syarat jika ada syarat. Dan jika tidak ada sifat atau syarat itu, maka hukumnya pun dianggap tidak ada.
Dilalah (kandungan suatu kalimat) dalam Al Qur’an dan As Sunnah ada tiga macam:
-             Dilalah muthabaqah, yakni jika kita ratakan lafaz untuk semua makna[vi].
-             Dilalah tadhammun, yakni jika kita berdalih dengan suatu lafaz yang menunjukkan sebagian maknanya[vii].
-             Dilalah iltizam, yakni jika kita berdalih dengan lafaz Al Qur’an dan As Sunnah, sedangkan maknanya mengikutinya, menyempurnakannya dan menjadi syarat-syaratnya. Serta segala sesuatu yang mahkum fiih (perbuatan yang sudah dihukumi dengan salah satu dari lima hukum; wajib, sunat dsb.) atau yang diberitakan yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya[viii].
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Penerjemah: Marwan bin Musa
Maraji’: Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman As Sa’diy), dll.


[i] Lafaz yang menunjukkan dua makna, tetapi ada makna yang lebih kuat, dan inilah yang didahulukan. Kita tidak beralih kepada makna yang kalah kuat kecuali ada dalil.  –pent.
[ii] Misalnya wajibnya shalat dan zakat diambil dari ayat “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” –pent.
[iii] Yakni Lahnul khithab. Contoh: Di dalam Al Qur’an kita dilarang memakan harta anak yatim secara zalim, maka sama dalam hal ini adalah menghilangkan harta mereka, merusaknya, dsb.
[iv] Yakni Fahwal khithab. Contoh: Di dalam Al Qur’an kita dilarang mengatakan kepada orang tua “Ah”, maka lebih dilarang lagi memaki orang tua, apalagi memukulnya.
[v] Seperti perintah memohonkan ampunan untuk orang-orang beriman dari ayat yang melarang memintakan ampunan untuk orang-orang musyrik. Demikian pula larangan durhaka kepada orang tua dari adanya perintah berbakti kepada orang tua, dsb.
[vi] Contoh: nama Allah Al Khaaliq (Allah Maha Pencipta), menunjukkan kepada dzat Allah, demikian juga menunjukkan sifat mencipta, ini disebut muthaabaqah (artinya: menunjukkan secara bersamaan), yakni nama tersebut menunjukkan kedua-duanya secara bersamaan.
[vii] Misalnya nama-Nya Al Khaaliq juga menunjukkan kepada masing-masingnya; dzat dan sifat mencipta, yakni nama Al Khaaliq ini sudah mengandung dzat dan mengandung sifat, inilah yang disebut tadhammun (artinya: terkandung dan sudah termasuk di dalamnya).
[viii] Gambaran Dilalah iltizam adalah pada kata “manusia” yang mana menunjukkan kesiapannya menerima pengetahuan, berbicara, dsb.
Contoh lainnya nama Allah Al Khaaliq menunjukkan adanya sifat ilmu (mengetahui) dan sifat qudrah (memiliki kemampuan), inilah yang disebjut iltizam (artinya: menghendaki demikian).

Fiqih Zakat (5)

Minggu, 04 Agustus 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم‬‎
Fiqih Zakat (5)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang fiqih zakat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Harta Benda Yang Wajib Dizakati
Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, tanaman, buah-buahan, barang perdagangan, hewan ternak, barang tambang, dan rikaz (harta terpendam/harta karun).
Zakat pada emas dan perak
Kewajiban zakat pada emas dan perak berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,--Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Qs. At Taubah: 34-35)
Zakat wajib pada emas dan perak, baik berupa uang, batangan atau potongan (telah dicetak), atau biji emas (belum dicetak) apabila mencapai nishab dan berlalu haul setelah bersih dari utang dan kebutuhan  pokok.
Nishab emas dan kadar wajib zakatnya
Emas tidak kena zakat sampai mencapai 20 dinar, apabila telah mencapai jumlah tersebut dan berlalu haul padanya, maka zakatnya adalah 1/40 (2,5 %) atau setengah dinar. Lebih dari 20 dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya 1/40.
Dari Ali radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي - فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ  وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban bagimu terhadap emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan berlalu haul (setahun), maka zakatnya separuh dinar, selebihnya dihitung seperti itu, dan tidak ada zakat pada harta sampai berlalu haul.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi,  dishahihkan oleh Bukhari, dan dihasankan oleh Al Hafizh)
Dari Zuraiq maula Bani Fazarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menuliskan surat kepadanya saat ia diangkat menjadi pemimpin, “Ambillah zakat dari para pedagang kaum muslim yang lewat di hadapanmu –dalam harta yang mereka kelola (untuk dijual)-. Kamu ambil satu dinar dari setiap 40 dinar. Jika kurang dari empat puluh dinar, maka kamu ambil dengan pehitungan seperti itu sampai dua puluh dinar (setiap 20 dinar zakatnya ½ dinar). Jika kurang sepertiga dari 20 dinar, maka tinggalkanlah dan jangan kamu ambil zakatnya. Untuk orang yang telah kamu ambil zakatnya tuliskanlah surat keterangan bahwa ia telah bebas dari zakat hartanya sampai satu tahun berikutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Imam Malik dalam Al Muwaththa berkata, “Sunnah yang tidak diperselisihkan lagi bagi kami adalah bahwa zakat wajib pada 20 dinar sebagaimana wajib pula pada 200 dirham.”
20 dinar setara dengan 28 dirham Mesir.
1 dinar = 4,25 gram emas, 20 dinar = 85 gram emas.
Nishab perak dan kadar wajib zakatnya
Adapun perak, maka tidak ada zakatnya sampai mencapai 200 dirham. Ketika telah mencapai 200 dirham, maka zakatnya 1/40 (2,5 %). Selebihnya mengikuti hitungannya; baik bertambah sedikit maupun banyak.
Dari Ali radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«قَدْ عَفَوْتُ عَنِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ، فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ، مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ»
“Aku memaafkan (membebaskan) zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah zakat perak. Dari setiap 40 dirham zakatnya satu dirham, dan tidak ada zakat pada dirham berjumlah 190, tetapi ketika telah mencapai 200 dirham, maka zakatnya 5 dirham.” (Hr. Para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Al Albani. Tirmidzi berkata, “Saya bertanya kepada Bukhari tentang hadits ini, ia menjawab, “Shahih.” Tirmidzi juga berkata, “Yang diamalkan di kalangan Ahli Ilmu adalah bahwa jika harta kurang dari 5 uqiyah tidak kena zakat. 1 uqiyah adalah 40 dirham. 5 uqiyah adalah 200 dirham.”)
200 dirham sama dengan 27 riyal  atau 555 qirys (mata uang) Mesir.
1 dirham = 2,975 gram perak, 200 dirham = 595 gram perak.
Menggabungkan emas dan perak
Barang siapa yang memiliki emas yang kurang dari nishab, demikian pula memiliki perak yang kurang dari nishab, maka masing-masingnya tidak digabungkan dengan yang lain agar mencapai nishab, karena keduanya berbeda jenisnya. Sama dalam hal ini antara sapi dan kambing. Oleh karena itu, apabila ia memiliki 199 dirham dan 19 dinar, maka tidak kena zakat.
Catatan:
Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, bahwa mata uang yang berbeda jenis ini (emas dan perak) bisa digabungkan untuk menyempurnakan nishab. Kawan-kawan Imam Malik meriwayatkan dari Bukair bin Asyaj, bahwa sunnah telah berlaku, yakni Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggabungkan antara emas dan perak dan mengeluarkan zakatnya.
Menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy, bahwa cukup mengeluarkan zakat dari salah satu mata uang itu untuk mata uang yang lain. Oleh karena itu, barang siapa yang berkewajiban mengeluarkan 1 dinar, maka boleh yang dikeluarkan 10 dirham perak, demikian pula sebaliknya (Lihat Minhajul Muslim hal. 243)
Zakat Piutang
Piutang ada dua keadaan:
1. Piutang yang menjadi tanggungan orang yang mau mengakuinya dan mau membayarnya. Dalam hal ini para ulama memiliki beberapa pendapat:
Pendapat pertama, bagi pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya, hanyasaja ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai ia menerima piutang itu, lalu ia bayarkan untuk masa yang telah berlalu. Ini adalah madzhab Ali, Ats Tsauri, Abu Tsaur, ulama madzhab Hanafi dan Hanbali.
Pendapat kedua, ia wajib mengeluarkan zakatnya segera meskipun belum menerima piutangnya, karena ia mampu mengambilnya dan mampu bertindak terhadap hartanya sehingga ia wajib mengeluarkan zakatnya seperti  halnya barang titipan. Ini madzhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, An Nakha’i, Al Hasan, Az Zuhri, Qatadah, dan Syafi’i.
Pendapat ketiga, tidak ada zakat pada piutang. Hal itu karena harta tersebut tidak dapat berkembang sehingga tidak ada zakatnya seperti barang-barang untuk dimiliki (pribadi). Ini adalah madzhab Ikrimah, dan diriwayatkan pula demikian dari Aisyah dan Ibnu Umar.
Pendapat keempat, ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerimanya namun cukup untuk satu tahun saja. Ini adalah madzhab Sa’id bin Musayyib dan Atha bin Abi Rabah.    
2. Piutang menjadi tanggungan orang yang kesulitan, orang yang mengingkari, atau orang yang suka menunda-nunda.
Terhadap piutang keadaan kedua ini ada ulama yang berpendapat, bahwa piutang ini tidak kena zakat. Ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan ulama madzhab Hanafi, karena keadaan pemiliknya tidak mampu memanfaatkannya.
Ada pula yang berpendapat, bahwa ia keluarkan zakatnya ketika menerima piutang itu terhadap masa yang telah berlalu. Ini adalah pendapat Ats Tsauri dan Abu Ubaid, karena harta itu masih miliknya dan ia boleh bertindak padanya sehingga wajib dizakati terhadap masa yang telah berlalu seperti piutang yang ditanggung orang yang mampu. Ada pula dua pendapat dari Imam Syafi’i terkait hal ini.
Adapun dari Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan, Al Laits, Al Auza’i, dan Malik, bahwa pemilik piutang itu harus mengeluarkan zakatnya ketika telah menerimanya untuk setahun saja.
Zakat uang kertas, cek, dan sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab 27 riyal Mesir, karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
Zakat perhiasan
Para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada intan, mutiara, yaqut, permata, marjan, dan batu-batu berharga lainnya kecuali jika batu-batu itu dijadikan barang perniagaan, maka menjadi terkena zakat.
Namun para ulama berbeda pendapat terkait perhiasan wanita yang berupa emas dan perak.
Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm berpendapat wajibnya zakat pada perhiasan wanita itu ketika telah mencapai nishab berdasarkan riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya ia berkata, “Ada dua wanita yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dimana pada kedua tangannya ada gelang emas, maka Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada keduanya, “Apakah kamu berdua telah mengeluarkan zakatnya?” Keduanya menjawab, “Belum.” Beliau bersabda,
أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟
“Sukakah kamu berdua jika Allah memakaikan kepada kamu berdua dua gelang dari api?”
Keduanya menjawab, “Tidak.”
Beliau bersabda, “Tunaikanlah zakatnya?”
(Hr. Tirmidzi ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Mutsanna bin Shabbah dari Amr bin Syu’aib seperti ini, sementara Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi’ah didhaifkan dalam hal hadits, dan tidak ada yang sahih terkait masalah ini dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Menurut Syaikh Al Albani, bahwa hadits ini hasan namun tidak dengan lafaz ini.”)
Dari Asma binti Yazid ia berkata, “Aku dan bibiku (dari pihak ibu) pernah masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedangkan kami memakai gelang emas, lalu Beliau bersabda kepada kami, “Apakah kalian telah mengeluakan zakatnya?” Kami menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Apakah kalian tidak takut jika Allah memakaikan kepada kalian gelang dari neraka? Tunaikanlah zakatnya.” (Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.” Namun menurut Syaikh Al Albani bahwa sanadnya dhaif karena ada Syahr bin Hausyab dan Ali bin Ashim. Hal yang sama juga dinyatakan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk menemuiku dan dilihatnya di tanganku ada cincin-cincin dari perak, maka Beliau bersabda kepadaku, “Apa ini wahai Aisyah?” Ia menjawab, “Aku memakainya untuk berhias kepadamu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apakah kamu telah menunaikan zakatnya?” Aku menjawab, “Belum.” Atau ia mengucapkan, “Masya Allah,” Beliau bersabda, “Itu cukup membuatmu masuk neraka.” (Hr. Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi)
Akan tetapi imam yang tiga (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat bahwa perhiasan wanita tidak ada zakatnya betapa pun nilainya. Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, yakni apakah ada zakatnya?” Jabir menjawab, “Tidak ada.” Lalu ada yang bertanya, “Meskipun nilainya sampai seribu dinar?” Jabir menjawab, “Meskipun lebih dari itu.”
Ia (Imam Baihaqi) juga meriwayatkan, bahwa Asma binti Abi Bakar pernah memakaikan perhiasan kepada putri-putrinya, namun ia tidak keluarkan zakatnya padahal nilainya kurang lebih 50.000 (dinar).”
Dalam Al Muwaththa dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, bahwa Aisyah radhiyallahu anha mengurus anak-anak perempuan saudaranya. Anak-anak tersebut yatim di bawah asuhannya. Anak-anak itu memiliki perhiasan, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya.
Al Khaththabi rahimahullah berkata, “Zhahir ayat Al Qur’an (Qs. At Taubah: 34) mendukung pendapat yang mewajibkan zakat pada perhiasan, demikian pula dikuatkan oleh atsar, sedangkan mereka yang tidak mewajibkannya berdalih dengan nalar dan sebagian atsar. Yang lebih hati-hati adalah mengeluarkannya.”
Perselisihan ini terkait dengan perhiasan yang mubah. Apabila seorang wanita memakai perhiasan yang tidak berhak dipakai misalnya memakai perhiasan laki-laki seperti perhiasan pada pedang, maka hukumnya haram dan ia terkena kewajiban zakat. Begitu pula hukum membuat wadah dari emas dan perak.
Catatan:
Nishab pada perhiasan sama dengan nishab emas (85 gram emas) atau perak (595 gram perak), kemudian dikeluarkan zakatnya 1/40 setelah lewat setahun penuh (haul). Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa  dikeluarkan zakat ini sekali saja.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iriy menambahkan tentang perhiasan yang kena zakatnya, “Apabila di samping sebagai perhiasan ia simpan untuk sewaktu-waktu bisa dibutuhkan, maka wajib zakatnya karena mendekati makna iddikhaar (menyimpan)”, namun dalam ta’liq (catatan kaki) beliau sendiri, beliau berkata, “Lebih hati-hati perhiasan wanita itu harus dizakatkan bagaimanapun keadaannya (yakni baik sebagai perhiasan saja maupun untuk disimpan dan digunakan sewaktu butuh).”
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger