Ringkasan Cara Menghitung Warisan (1)

Selasa, 23 Juli 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر‬‎
Ringkasan Cara Menghitung Warisan (1)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Berikut pembahasan tentang cara menghitung warisan, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

I. Dalil Pembagian Warisan

Allah Ta’ala berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu  bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.--Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayarkan hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Qs. An Nisaa: 11-12)

Dalam hadits disebutkan, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ».

"Berikanlah bagian Ashabul Furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat (ashabah)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits Abu Umamah Al Bahiliy radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1720).

Kedua hadits di atas dan surah An Nisaa’ ayat 11 dan 12 sebelumnya serta ayat terakhir dari surat An Nisa' sudah cukup menerangkan sebagian besar hukum-hukum Faraa'idh (ilmu pembagian waris) dan hukum-hukum wasiat.

Dalam hadits di atas diterangkan, bahwa As-habul Furudh (yang memperoleh bagian tertentu) didahulukan di atas ‘ashabah (yang memperoleh sisanya). Setelah ashabul furudh mendapatkan bagian, maka sisanya untuk ashabah. Ashabah adalah laki-laki yang terdekat kepada si mati, dan di antara yang terdekat ini yang didahulukan adalah yang terdekat jihat(arah)nya[i], lalu manzilah(kedudukan)nya[ii] kemudian kuatnya[iii].

As-habul Furudh adalah orang yang mendapatkan bagian yang ditentukan. Berikut ashabul furudh dari kalangan laki-laki dan perempuan:

II. As-habul Furudh dari kalangan laki-laki

1.      Ayah

-   1/6, Jika bersama furu’/keturunan yang laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki).

-   1/6 dan ashabah (sisa). Jika bersama furu’ yang perempuan (tanpa ada laki-lakinya).

-   Ashabah. Jika tidak ada furu’/keturunan laki-laki atau perempuan (anak/cucu dari anak laki-laki).

2.      Suami

-   ¼ Jika bersama furu’.

-   ½ jika tidak bersama furu’.

3.      Kakek (ayahnya ayah dst. ke atas).

       Ia seperti ayah, hanya saja ia sebagai ‘ashabah jika tidak ada ayah dan tidak ada furu’. Dan ia terhalang (mahjub) ketika masih ada ayah.

4.      Saudara seibu

-   1/6, jika seorang diri dan tidak ada ahli waris ushul maupun furu’.

-   1/3, Jika dua orang atau lebih mendapatkan secara rata, (yang laki-laki tidak lebih dari wanitanya).

-   Mahjub (tertutup), jika ada ahli waris dari kalangan ushul maupun furu’.

III. As-habul Furudh dari kalangan perempuan

1.    Istri

-   ¼, jika tidak ada furu’.

-   1/8, jika ada furu’ (Jika jumlah isteri lebih dari satu, maka mereka mengambil secara rata dari 1/4 atau 1/8 itu).

2.    Ibu

-  1/3, Jika tidak ada furu’ dan sejumlah (lebih dari satu) orang saudara.

-  1/6, apabila: (a) Jika ada furu’, atau (b) Ada sejumlah (lebih dari satu) saudara, baik pria maupun wanita.

-  1/3 dari sisa, Jika bersama ayah dan suami atau isteri[iv].

3.    Nenek (ibunya ibu atau ibunya ayah).

-   1/6, jika tidak ada ibu. Jika jumlahnya banyak maka 1/6 itu dibagi rata.

-   Mahjub (tertutup), Jika ada ibu atau nenek yang lebih dekat kepada si mati (seperti ibunya ayah).

4.    Anak perempuan

-   ½, Jika seorang diri dan tidak ada anak laki-laki.

-   2/3, Jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.

-   ‘Ashabah, Jika bersama anak laki-laki, yakni bagian seorang laki-laki dua bagian wanita.

5.    Cucu perempuan dari anak laki-laki

-    ½, Jika seorang diri dan tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

-    2/3 (dibagi rata), Jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak/cucu laki-laki.

-    1/6, Jika bersama seorang anak perempuan (tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki) menyempurnakan 2/3.

Contoh:

Seorang wafat meninggalkan: 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan, dan 1 saudara perempuan. Pembagiannya: 1 anak perempuan ½, cucu perempuan 1/6, dan sisanya untuk saudari.

-    Ashabah (sisa), Jika bersama dengan cucu laki-laki; untuk laki-laki dua bagian perempuan.

-    Mahjub (tertutup), jika: (a) Jika ada anak laki-laki, (b) Jika ada dua putri atau lebih, kecuali jika bersama mereka ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sederajat atau di bawah mereka sehingga mereka menjadi 'ashabah.

6.    Saudari kandung

- 1/2, Jika seorang diri dan tidak ada anak/cucu,  ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung.

- 2/3, Jika 2 orang atau lebih dan tidak ada anak/cucu,  ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung.

- ‘Ashabah bi ghairih, Jika bersama saudara laki-laki sekandung dan tidak ada orang-orang di atas (ushul maupun furu’ yang laki-laki), bagian seorang laki-laki adalah dua bagian perempuan.

- ‘Ashabah ma’a ghairih, Jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, ia mengambil sisanya setelah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bagian sebagai as-habul furudh.

- Mahjub (terhalang), Ketika ada ahli waris furu’ yang laki-laki seperti anak/cucu dan ketika ada ahli waris ushul seperti ayah.

7.    Saudari seayah

-     ½, Jika sendiri dan tidak ada anak atau cucu, saudara seayah, saudari sekandung dan ayah/kakek.

-     2/3, Jika ada 2 orang atau lebih dan tidak ada anak atau cucu, saudara dan ayah/kakek.

-     1/6, Jika bersama-sama dengan seorang saudari kandung, tanpa saudara laki-laki.

-     Ashabah bighairih, Jika ada saudara laki-laki seayah, seorang laki-laki mendapatkan dua bagian perempuan.

-     ‘Ashabah ma’al ghair, Jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, ia mengambil sisanya setelah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bagian sebagai as-habul furudh.

8.    Saudari seibu

-       1/6, Jika sendiri, dan tidak ada furu’ maupun ushul (anak/cucu/ayah/kakek).

-       1/3, Jika dua orang atau lebih, dan tidak ada furu’ maupun ushul.

-       Mahjub (terhalang), Jika ada furu’ maupun ushul.

IV. Contoh Singkat Perhitungan Fara’idh

Harta peninggalan si mayit Rp. 300.000, ahli waris: Saudari seibu, saudari sekandung, dua saudari seayah dan seorang ibu, maka:

Ahli waris

Fardh

AM = 6

Dari 300.000

Saudari seibu

1/6

1/6 x 300.000

50.000

Saudari sekandung

½

3/6 x 300.000

150.000

2 saudari seayah

1/6

1/6 x 300.000

50.000

Seorang ibu

1/6

1/6 x 300.000

50.000

Catatan:

-    Untuk mengetahui fardh (bagiannya dalam warisan), maka lihat bagian As-habul Furudh di atas.

-    AM adalah singkatan dari Asal Masalah, yakni angka yang disimpulkan dari fardh (bagian)-fardh yang ada. Seperti dari 1/6, ½, 1/6 dan 1/6 AM-nya adalah 6. AM dalam ilmu Matematika seperti KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil).

Bersambung...

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori Taslim), dll.


[i] Jika semua jihat ada; Bunuwwah (furu’/anak dst. ke bawah), Ubuwwah (ushul/ayah dst. ke atas), Ukhuwwah (Hawaasyi/saudara dan anak-anaknya), ‘Umuumah (paman dan anak-anaknya) dan dzul wala’ (Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan), maka yang didahulukan adalah jihat bunuwwah.

[ii] Misalnya sama jihatnya, yaitu di bunuwwah seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki, maka anak laki-laki lebih didahulukan daripada cucu laki-laki. Demikian juga antara bapak dan kakek, maka bapak lebih didahulukan daripada kakek.

[iii] Misalnya anak laki-laki sekandung dengan anak laki-laki seayah, maka didahulukan anak laki-laki sekandung. Demikian juga saudara laki-laki sekandung dengan saudara laki-laki seayah, maka didahulukan saudara laki-laki sekandung.

[iv] Yaitu dalam 2 masalah Umariyatain (Nisbat kepada Umar bin Al Khaththab radhiyallahu 'anhu, karena beliau yang memutuskan demikian di masa khilafahnya)/Gharraawain (2 masalah yang sangat terang) setelah dibagikan bagian salah seorang suami atau isteri. yaitu:

1.     Si mayit meninggalkan suami, ibu dan ayah, asal masalah(kpk)nya adalah 6, untuk suami ½ (dari 6) yaitu 3, untuk ibu 1/3 dari sisa yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.

2.     Si mayit meninggalkan Istri, ibu dan ayah, asal masalahnya adalah 4, untuk istri 1/4 yaitu 1, untuk ibu 1/3 dari sisanya yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.

Misalnya harta peninggalan si mati berjumlah Rp. 600.000, ahli warisnya suami, ibu dan ayah, maka:

Ahli waris

Fardh

AM = 6

(KPK dari 2 dan 3)

Bagiannya dari 600.000

Suami

½

3/6 x 600.000

300.000

Ibu

1/3 dari sisa

2/6 x 300.000

100.000

Ayah

Sisanya

-

200.000

Namun menurut Ibnu Abbas dan beberapa tabi’in bahwa memutuskan masalahnya itu sbb:

1.        Suami mendapatkan ½, ibu mendapatkan 1/3 dari jumlah harta, bukan dari sisa, sedangkan ayah mendapatkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Jadi dari KPK 6; suami mendapatkan 3 (1/2 dari 6 =3), ibu mendapatkan 2 (1/3 dari 6 = 2) dan ayah sisanya yaitu 1.

2.        Istri mendapat ¼, ibu mendapatkan 1/3 dari jumlah harta, bukan dari sisa, sedangkan ayah mendapatkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Jadi dari kpk 12; istri mendapatkan 3 (yakni ¼ dari 12), ibu mendapatkan 4, dan ayah mendapatkan sisanya yaitu 5.

Dengan pembagian seperti ini, maka si ayah terkadang mendapatkan lebih dari ibu dan terkadang kurang, namun dengan pembagian Umariyatain, maka ayah selamanya mendapatkan lebih dari ibu, namun dijawab oleh orang yang memegang pendapat Ibnu Abbas bahwa yang namanya ‘ashabah itu tidak tentu; terkadang mendapatkan lebih dan terkadang kurang. Akan tetapi kaedah umum antara ahli waris laki-laki dan wanita yang satu tingkat (sama-sama orang tua), maka selayaknya bagian laki-laki dua kali bagian wanita, sehingga masalah Umariyatain di atas itulah yang lebih tepat, wallahu a’lam.

Khutbah Idul Adh-ha 1440 H

Jumat, 19 Juli 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫عيد الأضحى‬‎
Khutbah Idul Adh-ha 1440 H
Berhari Raya Kurban Bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ :  
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laailaahaillallahu wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd.
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar kabira.
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar walillahil hamd. Allahu akbar wa ajallu. Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah yang telah melimpahkan kepada kita berbagai macam nikmat yang tidak terhitung jumlahnya oleh kita. Di antara nikmat-nikmat itu, yang paling besarnya adalah nikmat diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa agama Islam, sehingga manusia yang sebelumnya berada dalam kegelapan dan kebodohan, maka dengan mengikuti Beliau mereka berada dalam cahaya dan pengetahuan. Mereka menjadi kenal siapa Rabb mereka, mengenal jalan mana yang diridhai Rabb mereka, dan mengetahui untuk apa mereka diciptakan di dunia.
Abu Bakar Syu’bah bin Ayyasy rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk bumi sedangkan mereka berada dalam kerusakan, maka Allah memperbaiki kondisi mereka dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, barang siapa yang mengajak untuk mengikuti selain petunjuk yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang mengadakan kerusakan.”
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Khatib berwasiat kepada diri khatib dan kepada hadirin sekalian untuk tetap bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, karena ia adalah solusi menghadapi problematika di dunia, kunci meraih rezeki dan memperoleh berbagai kemudahan, serta sebagai jalan untuk menggapai surga di akhirat kelak. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا-وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq: 2-3)
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Qs. At Thalaq: 4)
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (QS. Ali Imran: 133)
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hari raya umat Islam ini (Idul Fitri dan Idul Adh-ha) memiliki kelebihan dibanding hari raya-hari raya yang ada yang diperingati manusia. Hari raya yang diperingati sebagian manusia isinya mengandung kemusyrikan dan kekufuran, dosa dan kemaksiatan. Sedangkan hari raya umat Islam ini mengandung takbir (mengagungkan Allah) dan tauhid (mengesakan-Nya dalam beribadah), serta sikap syukur kepada Allah agar hubungan kita dengan-Nya menjadi baik. Demikian pula dalam hari raya Idul Adh-ha mengandung sikap ihsan (berbuat baik) kepada hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagi kepada mereka, seperti menghadiahkan daging kurban kepada mereka agar hubungan kita dengan orang lain menjadi baik. Oleh karena itulah, hari raya kita termasuk ibadah dan termasuk syiar Islam yang mengandung banyak hikmah, sarat makna, dan rahasia yang agung.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Hari Ied atau hari raya adalah hari yang biasa diisi dengan kegembiraan dan kebahagiaan. Di hari raya, umat Islam menampakkan rasa gembira dan bahagia, serta berusaha menghibur dirinya dari kelelahan dalam menjalani hidup di dunia. Oleh karena itu, nikmatilah semua yang baik yang Allah halalkan untuk kita, syukurilah nikmat itu dengan melaksanakan perintah-Nya, dan jauhilah hal-hal yang diharamkan niscaya Dia akan menjaga nikmat itu atas kita dan akan memberinya tambahan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172)
Silahkan menikmati kesenangan yang Allah halalkan untuk kita, namun tidak melampaui batas dengan mengerjakan larangan-Nya; silahkan besenang-senang menikmati kesenangan dunia ini, namun jangan sampai melupakan akhirat. Inilah keseimbangan dalam hari raya kita.
Termasuk sikap syukur pada hari raya adalah melaksanakan shalat Ied dan berkurban. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Qs. Al Kautsar: 2)
Kurban merupakan bentuk syukur kita kepada Allah, mentauhidkan-Nya dengan menyebut nama-Nya saja ketika menyembelih, sekaligus untuk menghidupkan sunnah dua kekasih Allah; Nabi Ibrahim alaihis salam dan Nabi Muhamad shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kita melakukan shalat Ied agar kita mengawali hidup kita dengan kebaikan dan untuk membedakan antara hari raya kita kaum muslimin dengan hari raya non muslim.
Dalam berkurban juga terdapat berbuat ihsan kepada diri, keluarga, kerabat, tetangga, teman, tamu, dan kaum fakir-miskin.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Dalam Idul Adh-ha kita mengenang kisah Nabi Ibrahim alaihis salam saat bermimpi menyembelih anak kesayangannya, Nabi Ismail alaihis salam, dimana mimpi para nabi adalah benar, maka ketika Nabi Ibrahim alaihis salam hendak melaksanakan mimpinya itu dan telah membaringkan anaknya di atas pelipisnya, ketika itu semakin nyatalah kesabaran keduanya, patuh dan tunduknya mereka berdua kepada perintah Allah, dan cinta yang dalam Nabi Ibrahim alaihis salam kepada Allah Rabbnya, Allah pun melarangnya menyembelih anaknya dan menebusnya dengan seekor kambing yang besar. Berkat kesabaran dan kepatuhannya kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah jadikan Nabi Ibrahim alaihis salam sebagai imam yang patut dijadikan teladan dan menjadikannya sebagai kekasih-Nya.
Peristiwa itu kemudian menjadi dasar disyariatkan kurban yang dilakukan pada hari raya Idul Adh-ha di berbagai pelosok dunia.
Dari peristiwa itu, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا ِللهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
 “Barang siapa yang meningalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan mengganti dengan yang lebih baik daripadanya.” (Dari hadits riwayat Ahmad, dan dinyatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani)
Dalam kisah Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimas salam kita juga dapat mengambil pelajaran, bahwa seorang anak hendaknya berbakti kepada kedua orang tuanya, menaati keduanya dalam hal yang bukan maksiat, dan bahwa seorang bapak hendaknya membimbing anaknya kepada kebaikan, mendidiknya dengan pendidikan Islami, dan membiasakan berakhlak terpuji. Termasuk membimbing kepada kebaikan adalah membawanya ke majlis ilmu, menempatkan di tempat pendidikan Islam, dan mengajaknya bersilaturrahim.
Dalam kisah keduanya kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya berkorban di jalan Allah seperti dengan mengerahkan tenaga, waktu, dan fikiran untuk menegakkan agama Allah Azza wa Jalla, dimana sikap ini sangat langka ditemukan di zaman sekarang.
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Idul Adh-ha adalah hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaaraka wa Ta’aala adalah hari nahar (Idul Adh-ha), lalu hari qar (setelah hari nahar).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud, dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim dan Al Albani, Shahihul Jami’ no. 1064).
Di hari ini (10 Dzulhijjah) para tamu Allah (jamaah haji) melakukan empat hal; melempar jumrah Kubra (aqabah), menyembelih hewan hadyu, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Sedangkan kita yang di sini membersihkan lahir maupun batin, berhias dengan pakaian yang indah, bertakbir, shalat Ied, dan berkurban.
Sebagaimana para tamu Allah saat ihram menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku sampai mereka menyembelih hewan hadyunya, maka Allah juga menjadikan orang yang berkurban sama seperti mereka, yakni menahan diri dari memotong rambut dan kuku dari sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia berkurban.
Hari raya Idul Adh-ha lebih utama daripada Idul Fitri karena di hari Idul Adh-ha terdapat shalat Ied dan berkurban, dalam Idul Fitri terdapat shalat Ied dan bersedekah, sedangkan berkurban lebih utama daripada bersedekah. Di samping itu, pada hari nahar berkumpul dua keutamaan; waktu dan tempat yang utama.
Hari ini dan tiga hari setelahnya adalah hari raya kita kaum muslimin; di samping Idul Fitri dan hari Jum’at. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَوْمُ الْفِطْرِ وَ يَوْمُ النَّحْرِ وَ أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ عِيْدُنَا أَهْلُ الْإِسْلاَمِ وَ هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَ شُرْبٍ
“Idul Fitri, hari nahar (Idul Adh-ha), dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kita kaum muslim. Ia adalah hari makan dan minum. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 8193)
إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَ شُرْبٍ وَ ذِكْرِ اللهِ
“Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari tasyriq) adalah hari makan, minum, dan berdzikr kepada Allah.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Oleh karena hari tasyriq juga sebagai hari raya, maka diharamkan melakukan puasa pada hari-hari tersebut kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hadyu tamattu, maka ia boleh melakukan puasa pada hari tersebut.
Kita pun disyariatkan banyak berdzikr berdasarkan hadits di atas. Oleh karenanya,  kita disyariatkan melakukan takbir pada hari raya Idul Adh-ha dimulai dari subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq. Ini adalah takbir muqayyad, takbir yang kita baca seusai shalat setelah beristighfar tiga kali dan mengucapkan Allahumma antas salam wa minkas salam tabaarakta yaa dzal Jalalil wal Ikram, di samping kita baca juga secara mutlak.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu, bahwa ia bertakbir di kemahnya di Mina lalu penghuni masjid mendengar takbirnya sehingga mereka bertakbir, demikian pula penduduk di pasar ikut bertakbir sehingga pasar bergemuruh suara takbir.
Ibnu Umar ketika berada di Mina bertakbir pada hari-hari tasyriq dan seusai shalat, demikian pula ketika berada di tempat tidurnya, di kemahnya, di majlisnya, dan di jalan-jalan yang dilaluinya.
Maimunah Ummul Mukminin radhiyallahu anha juga bertakbir pada hari Nahar.
Demikian pula dahulu kaum wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari tasyriq bersama kaum lelaki di masjid.
Al Hafizh berkata, “Atsar-atsar ini menunjukkan adanya takbir pada hari-hari itu seusai shalat dan dalam keadaan lainnya.”
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ ، اَللهُ أَكْبَرُ ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Idul Ad-ha juga mengingatkan kita kepada sejarah bapak para nabi, yaitu Nabi Ibrahim alaihis salam; bagaimana Beliau berdakwah mengajak kaumnya hanya menyembah Allah dan meninggalkan patung-patung serta apa saja yang disembah selain Allah, bagaimana Beliau menghancurkan patung-patung yang disembah kaumnya, dan bagaimana Beliau selalu tunduk dan patuh terhadap perintah Allah, sehingga Dia menjadikan Ibrahim sebagai imam; panutan bagi umat manusia. Demikian pula Idul Adh-ha mengingatkan kita terhadap salah satu sunnah Nabi Ibrahim alaihis salam, yaitu berkurban.
Berkurban disyariatkan untuk merealisasikan tauhid, mengagungkan dan membesarkan Allah Azza wa Jalla, serta agar nama-Nya saja yang disebut ketika menyembelih hewan; tidak selain-Nya. Dia berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ -لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.—Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan yang demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An’aam: 162-163)
Ibadah kurban juga disyariatkan untuk membuktikan ketakwaan kita kepada Allah Azza wa Jalla,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ 
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Yakni takwa dan niat yang ikhlas itulah yang naik menghadap Allah Azza wa Jalla.
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Pensyariatan kurban sangat ditekankan bagi orang yang mampu, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib bagi mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدَ سعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa yang memiliki kesanggupan (untuk berkurban), namun tidak mau melakukannya, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami (lapangan).”  (HR. Ibnu Majah dan lain-lain dengan sanad hasan).
Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia!
Ibadah yang satu ini (kurban) memiliki aturan-aturan sebagaimana yang telah diterangkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:
-   Hewan yang bisa dikurbankan adalah unta, sapi, dan kambing.
-   Waktu berkurban adalah setelah shalat Ied dan berakhir sampai akhir hari tasyriq.
-   Seekor kambing cukup untuk satu keluarga.
-   Seekor unta dan sapi dari tujuh orang.
-   Hewan kurban hanya sah jika selamat dari cacat yang menjadi penghalang untuk keabsahannya. Cacat tersebut adalah buta sebelah matanya dengan jelas, pincang dengan jelas, sakit dengan jelas, dan kurus sekali tidak bersumsum (Hal ini berdasarkan hadits Al Barra’). Termasuk pula cacat-cacat yang semisal itu atau lebih parah lagi.
-   Usia hewan yang dikurbankan harus sesuai. Jika unta, maka yang usianya 5 tahun, sapi yang usianya 2 tahun, kambing yang usianya setahun, sedangkan biri-biri atau domba boleh mendekati setahun atau minimal 6 bulan.
-   Hendaknya penyembelih bersikap lembut kepada hewan kurbannya, oleh karenanya ia tidak menajamkan pisaunya di hadapan hewan kurban, tidak menyembelih di hadapan hewan kurban yang lain, tidak menarik hewan kurban dengan menyeretnya, tidak mengulitinya sampai hewan itu benar-benar telah mati.
-   Si penyembelih wajib mengucapkan basmalah (Bismillah), dan dianjurkan menambahkan dengan takbir “Allahu akbar”.
-   Dianjurkan dalam distribusi hewan kurban adalah orang yang berkurban ikut memakan daging hewan kurbannya, lalu menyedekahkan kepada kaum fakir-miskin, dan menghadiahkan kepada orang lain seperti kepada teman, tetangga, dan kerabatnya.
-   Dianjurkan menyembelih hewan sendiri jika ia mampu menyembelih, atau menghadiri proses penyembelihan hewan kurbannya.
-   Tidak boleh membayar tukang jagal dari hewan kurbannya, namun tidak mengapa memberinya dalam bentuk hadiah (bukan sebagai upah).
Demikianlah hukum-hukum singkat seputar kurban.
Kita berdoa kepada Allah agar Dia membimbing kita semua ke jalan yang diridhai-Nya, memasukkan kita ke surga, dan menghindarkan kita dari neraka.
هَذَا وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا عَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْوَرَى ، فَقَدْ أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فَقَالَ سُبْحَانَهُ : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا " ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَّمَدٍ ، وَعَلَى آلِ بَيْتِهِ ، وَعَلَى الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ ، وخَصَّ مِنْهُمُ الْخُلَفَاءَ الْأَرْبَعَةَ الرَّاشِدِيْنَ ، أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ ، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِناً مُطْمَئِناًّ وَسَائِرَ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا ، وَاجْعَلْ وِلاَيَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضَالِّيْنَ وَلاَ مُضِلِّيْنَ ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
Telegram: @Pena_Islam
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger