Terjemah Umdatul Ahkam (33)

Senin, 15 Juli 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫كتب عليكم القصاص‬‎
Terjemah Umdatul Ahkam (33)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Kitab Qishas
343- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ((لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّه إلاَّ بِإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ , وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ))
 343. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal (ditumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku Rasulullah kecuali karena salah satu di antara tiga sebab ini; yang sudah menikah berzina, jiwa (yang terpelihara dibunuh) dibalas dengan jiwa, dan meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (murtad).”
344 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: ((أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ))
344. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Masalah yang pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah terkait dengan darah.”
345 - عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: ((انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودٍ إلَى خَيْبَرَ , وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ , فَتَفَرَّقَا , فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ - وَهُوَ يَتَشَحَّطُ فِي دَمِهِ قَتِيلاً - فَدَفْنه , ثُمَّ قَدِمَ الْمَدِينَةَ , فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إلَى النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَتَكَلَّمُ , فَقَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -: كَبِّرْ , كَبِّرْ - وَهُوَ أَحْدَثُ الْقَوْمِ - فَسَكَتَ، فَتَكَلَّمَا , فَقَالَ: أَتَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ , أَوْ صَاحِبَكُمْ؟ قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ , وَلَمْ نَشْهَدْ , وَلَمْ نَرَ؟ قَالَ: فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ يَمِيناً قَالُوا: كَيْفَ بِأَيْمَانِ قَوْمِ كُفَّارٍ؟ فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ عِنْدِهِ)) .
وَفِي حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ: ((فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: يُقْسِمُ خَمْسُونَ مِنْكُمْ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ , فَيُدْفَعُ بِرُمَّتِهِ , قَالُوا: أَمْرٌ لَمْ نَشْهَدْهُ كَيْفَ نَحْلِفُ؟ قَالُوا: فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِأَيْمَانِ خَمْسِينَ مِنْهُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ , قَوْمٌ كُفَّارٌ))
وَفِي حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ: ((فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ , فَوَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إبِلِ الصَّدَقَةِ))
345. Dari Sahl bin Hatsmah radhiyallahhu anhu ia berkata, “Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar yang pada saat itu Khaibar terikat perjanjian damai, lalu keduanya berpisah, kemudian Muhayyishah datang kepada Abdullah bin Sahl yang ditemukan terbunuh berlumuran darah, lalu ia menguburkannya, kemudian ia datang ke Madinah, maka Abdurrahman bin Sahl, Muhayyishah, dan Huwayyishah yang keduanya putra Mas’ud mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Abdurrahman mulai bicara, maka Beliau bersabda, “Yang tua dulu-yang tua dulu!” karena ketika itu Abdurrahman adalah yang paling muda di antara mereka, lalu ia pun diam, kemudian dua orang yang bersamanya mulai bicara, maka Beliau bersabda, “Maukah kalian bersumpah sehingga berhak menuntut pembunuhnya atau berhak menuntut darah saudara kalian?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits Hammad bin Zaid disebutkan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah lima puluh orang dari kalian bersumpah terhadap salah seorang di antara mereka sehingga ia dihadapkan kepada kalian dalam keadaan terikat?” Mereka menjawab, “Namun hal itu merupakan perkara yang tidak kami saksikan, sehingga bagaimana kami akan bersumpah terhadapnya?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, mereka adalah orang-orang kafir?”
Dalam hadits Sa’id bin Ubaid disebutkan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka menyia-nyiakan darahnya, maka Beliau membayarkan diyatnya dengan 100 ekor unta zakat.”
346 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: ((أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا مَرْضُوضاً بَيْنَ حَجَرَيْنِ , فَقِيلَ مَنْ فَعَلَ هَذَا بِك: فُلانٌ , فُلانٌ؟ حَتَّى ذُكِرَ يَهُودِيٌّ , فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا , فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَضَّ رَأْسَهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ)) .
346. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang budak wanita yang ditemukan kepalanya pecah di antara dua batu, lalu ia ditanya, “Siapa yang melakukan hal ini terhadap dirimu? Apakah si fulan atau si fulan?” Sampai disebutkan seorang Yahudi, maka ia pun berisyarat dengan kepalanya (membenarkan), maka ditangkaplah orang Yahudi itu lalu ia mengakuinya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya juga dipecahkan di antara dua buah batu.”
347 - وَلِمُسْلِمٍ وَالنَّسَائِيَّ عَنْ أَنَسٍ - رضي الله عنه - ((أَنَّ يَهُودِيّاً قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ , فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -))
347. Dalam riwayat Muslim dan Nasa’i disebutkan dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa seorang Yahudi membunuh seorang budak wanita untuk merampas perhiasan peraknya, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengqishasnya.”
348 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: ((لَمَّا فَتَحَ اللَّهُ - تَعَالَى - عَلَى رَسُولِهِ - صلى الله عليه وسلم - مَكَّةَ قَتَلَتْ هُذَيْلٌ رَجُلاً مِنْ بَنِي لَيْثٍ بِقَتِيلٍ كَانَ لَهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ , فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْفِيلَ , وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ , وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي , وَلا تَحِلُّ لأَحَدٍ بَعْدِي , وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ , وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ: حَرَامٌ , لا يُعْضَدُ شَجَرُهَا , وَلا يُخْتَلَى خَلاهَا , وَلا يُعْضَدُ شَوْكُهَا , وَلا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إلاَّ لِمُنْشِدٍ. وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ: فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إمَّا أَنْ يَقْتُلَ , وَإِمَّا أَنْ يُودِيَ , فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ - يُقَالُ لَهُ: أَبُو شَاهٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , اُكْتُبُوا لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: [ص:237] اُكْتُبُوا لأَبِي شَاهٍ , ثُمَّ قَامَ الْعَبَّاسُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , إلاَّ الاَّذْخِرَ , فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: إلاَّ الإِذْخِرَ))
348. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Saat Allah Ta’ala memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam terhadap Mekkah, suku Hudzail membunuh seorang dari Bani Laits sebagai balasan terhadap orang yang dibunuh di masa Jahiliyah, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri dan bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menahan pasukan bergajah terhadap Mekkah dan memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya dan kaum mukmin. Sesungguhnya Mekkah tidak dihalalkan untuk salah seorang pun sebelumku dan tidak halal untuk seorang pun setelahku. Sesungguhnya ia dihalalkan bagiku hanya beberapa saat di siang hari. Sekarang ia haram (terpelihara) kembali; tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh dipotong rerumputannya, dan tidak boleh dipotong durinya, dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang akan mengumumkannya. Barang siapa menjadi wali korban yang dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan; membunuh (mengqishas) atau menuntut diyat (denda),” lalu salah seorang penduduk Yaman yang bernama Abu Syah bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskan kalimat itu untukku.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tuliskanlah (kalimat tadi) untuk Abu Syah!” Lalu Al Abbas berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali rumput idzkhir, karena untuk keperluan rumah dan kuburan kami.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali rumput idzkhir.”
349 - عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رضي الله عنه - أَنَّهُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إمْلاصِ الْمَرْأَةِ، فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ: ((شَهِدْت النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ - عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ - فَقَالَ: لَتَأْتِيَنَّ بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَك , فَشَهِدَ مَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ))
349. Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu bahwa ia pernah bermusyawarah dengan manusia (para sahabat) terkait wanita yang dibuat gugur janinnya, lalu Mughirah bin Syu’bah berkata, “Aku hadir di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika Beliau memutuskan untuk membayarkan dengan ghurrah[i] –budak laki-laki atau wanita - , Umar berkata, “Hendaknya engkau menghadirkan orang yang siap bersaksi bersamamu!” Ketika itu Muhammad bin Maslamah pun bersaksi bersamanya.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa


[i] Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta). Sebagian ulama memperkirakan bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas. 

Thibbun Nabawi (2)

Jumat, 12 Juli 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫العلاج بالرقى من الكتاب والسنة‬‎
Thibbun Nabawi (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang Thibbun Nabawi (pengobatan ala nabi), semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mengobati penyakit secara mandiri dengan ruqyah
Dari Utsman bin Abil ‘Ash Ats Tsaqafi radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah mengeluhkan rasa sakit di badannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika telah masuk Islam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Letakkanlah tanganmu pada bagian badanmu yang terasa sakit lalu ucapkan ‘Bismillah’ (artinya: dengan nama Allah) 3x, dan ucapkan ‘A’udzu billahi wa qudratihi min syarri maa ajidu wa uhadziru’ (artinya: aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan yang aku rasakan dan aku cemaskan) sebanyak 7x.” (Hr. Muslim)
Doa untuk orang sakit saat menjenguknya
Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا، لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ، إِلَّا عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ الْمَرَضِ
“Barang siapa yang menjenguk orang sakit yang belum tiba ajalnya, lalu ia mengucapkan doa ini di dekatnya sebanyak tujuh kali ‘As’alullahal ‘azhim Rabbal ‘arsyil Azhim An Yasyfiyak’ (artinya: aku meminta kepada Allah Rabb pemilik Arsyi yang besar agar Dia menyembuhkanmu’, melainkan Allah akan sembuhkan dia dari penyakitnya.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Doa ketika gelisah dan terbangun ketika tidur
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika terbangun dari tidur,
«أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ»
“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya,  dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan (bisikan) setan dan dari kehadiran mereka ke hadapanku.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)
Mengobati demam
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
“Demam berasal dari luapan neraka Jahannam, maka dinginkanlah dengan air (seperti dengan dikompres).” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Mengobati sengatan atau gigitan serangga berbisa
Membacakan surat Al Fatihah di hadapan orang yang sakit dan mengumpulkan ludah lalu meludahkan ke bagian yang terkena sengatan itu.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu, bahwa beberapa orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan suatu perjalanan, ketika mereka melewati salah satu perkampungan dari perkampungan orang-orang Arab, orang-orang kampung tersebut tidak menjamu mereka. Ketika sikap mereka masih seperti itu, seorang pemimpin mereka terkena sengatan kalajengking, lalu mereka pun berkata, "Apakah di antara kalian ada yang mempunyai obat, atau seorang yang bisa meruqyah?" Lalu para sahabat Nabi berkata, "Sesungguhnya kalian tidak mau menjamu kami, maka kami pun tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan imbalan kepada kami," Akhirnya mereka pun berjanji akan memberikan beberapa ekor kambing," lalu seorang sahabat Nabi membaca Ummul Qur`an dan mengumpulkan ludahnya seraya meludahkan kepadanya hingga laki-laki itu sembuh, kemudian orang-orang kampung itu memberikan kepada para sahabat Nabi beberapa ekor kambing." Namun sebagian para sahabat Nabi berkata, "Kita tidak akan mengambilnya hingga kita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal ini," lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pemberian itu hingga membuat Beliau tersenyum. Beliau bersabda, "Dari mana kamu tahu bahwa surat itu sebagai ruqyah? Ambillah pemberian tersebut dan berilah bagiannya untukku." (HR. Bukhari)
Bisa juga dengan mengusap bagian yang sakit dengan air dan garam sambil membacakan surah Al Kafirun dan mu’awwidzatain (surah Al Falaq dan An Naas).
Dari Ali radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disengat kalajengking ketika shalat. Seusai shalat, Beliau bersabda, “Allah melaknat kalajengking karena tidak membiarkan orang yang shalat dan selainnya.” Lalu Beliau meminta dibawakan air dan garam, kemudian mengusapkan (bagian yang terkena sengatan itu) sambil membaca surah Qul Yaa ayyuhal kaafirun, Qul a’udzu bi Rabbil falaq, dan Qul a’udzu bi Rabbinnaas.” (Hr. Thabrani dalam Ash Shaghir, dan dinyatakan isnadnya hasan oleh Ali Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid).
Mengatasi marah
Mengatasi marah ada dua cara:
Pertama, sebelum terjadi, yaitu dengan menjauhi sebab-sebab yang menimbulkan kemarahan, di antaranya adalah sombong, ujub terhadap diri, bangga diri, rakus dan tamak, bercanda bukan pada tempatnya, bergurau, dsb.
Kedua, setelah terjadi, yaitu dengan melakukan hal berikut:
1. Mengucapkan isti’adzah (a’udzu billahi minasy syaithanir rajim).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً، لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
  “Sesungguhnya aku mengetahui kalimat yang jika ia ucapkan akan hilang marahnya, yaitu jika ia mengucapkan ‘a’udzu billahi minasy syaithanir rajim’ (artinya: aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).” (Hr. Bukhari dan Muslim)
2. Merubah posisi, dari berdiri ke duduk, atau dari duduk ke berbaring, atau dengan keluar atau dengan diam, dsb.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ»
“Apabila salah seorang di antara kamu marah sedangkan ia dalam keadaan berdiri, maka hendaknya ia duduk. Jika belum hilang marahnya, maka hendaknya ia berbaring.” (Hr. Abu Dawud dari Abu Dzar, dishahihkan oleh Al Albani)
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
 “Apabila salah seorang di antara kamu marah, maka hendaknya ia diam.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 693)
3. Mengingat keutamaan menahan marah dan akibat buruk jika melampiaskan kemarahan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ، دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ»
 “Barang siapa yang menahan marah padahal dia mampu meluapkannya, maka Allah Azza wa Jalla akan memanggilnya pada hari Kiamat di hadapan semua makhluk lalu memberinya pilihan untuk memilih bidadari yang ia mau.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani)
Pengobatan dengan Habbatus Sauda (Jintan hitam)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الْحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا السَّامَ
“Sesungguhnya pada habbatus sauda terdapat obat terhadap segala penyakit kecuali maut.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Pengobatan dengan madu
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memikirkan.” (Qs. An Nahl: 69)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الكَيِّ
“Kesembuhan itu ada pada tiga; sayatan bekam, minum madu, atau dengan besi panas. Namun aku melarang umatku menggunakan besi panas[i].” (Hr. Bukhari)
Pengobatan dengan air Zamzam
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang air Zamzam,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ (وَشِفَاءُ سُقْمٍ)  
“Sesungguhnya ia air yang diberkahi, sebagai makanan yang mengeyangkan (dan obat terhadap penyakit).” (Hr. Muslim, sedangkan lafaz yang berada dalam kurung diriwayatkan oleh Al Bazzar, Baihaqi, dan Thabrani, isnadnya shahih, lihat Majma’uz Zawaid 3/286).
مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Aiz zamzam itu tergantung maksud peminumnya.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga biasa membawa air Zamzam dalam kantong kulit dan geriba, lalu menuangkan air itu ke orang yang sakit dan memberinya minum. (Hr. Tirmidzi dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 883)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Saya sudah pernah mencoba mengobati diri saya dan orang lain dengan air Zamzam dan menemukan hal-hal yang luar biasa, saya gunakan air itu untuk mengobati berbagai penyakit, dan ternyata aku sembuh dengan izin Allah.” (Zaadul Ma’aad 4/393, 178)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ilaj bir Ruqa Minal Kitab was Sunnah (Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani), Aaafatul Lisan  (Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Larangan berobat dengan besi panas menurut sebagian ulama adalah jika orang yang sakit tidak perlu kepadanya karena masih bisa menggunakan yang lain, atau sebagai larangan makruh yang sebaiknya ditinggalkan. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengobati Sa’ad bin Mu’adz dengan besi panas saat ia terkena panah, demikian pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengirim seorang tabib untuk mengobati Ubay bin Kaab, ketika itu tabib memotong salah satu urat dan mengobatinya dengan besi panas. Demikian pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengobati As’ad bin Zurarah dengan besi panas ketika terkena duri.

Fiqih Zakat (4)

Selasa, 09 Juli 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن خذ من أموالهم صدقة تطهرهم بها
Fiqih Zakat (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang fiqih zakat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Zakat pada harta anak kecil dan orang gila
Bagi wali anak kecil dan wali orang gila harus mengeluarkan zakat dari harta keduanya ketika telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat).
Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Abdullah bin Amr secara marfu, “Barang siapa yang mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia mengembangkannya dengan berdagang dan tidak membiarkannya hingga dimakan zakat.” (Hr. Tirmidzi. Ia berkata, “Dalam isnadnya terdapat pembicaraan, karena Al Mutsanna bin Ash Shabbah didhaifkan dalam hal hadits.” Syaikh Al Albani juga mendhaifkan hadits ini).
Al Hafizh berkata, “Hadits ini memiliki syahid (penguat dari jalan lain) yang mursal menurut Syafi’i, ia juga menguatkannya dengan keumuman hadits-hadits shahih yang mewajibkan zakat secara mutlak.”
Bahkan Aisyah radhiyallahu anha mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya.
Tirmidzi berkata, “Para ulama berselisih terhadap masalah ini. Banyak sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa harta anak yatim terkena zakat, di antaranya adalah Umar, Ali, Aisyah, dan Ibnu Umar. Pendapat ini dipegang pula oleh Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama berpendapat, bahwa harta anak yatim tidak kena zakat, inilah yang dipegang oleh Sufyan dan Ibnul Mubarak.
Orang yang memiliki utang
Barang siapa yang yang memiliki harta yang terkena zakat, sedangkan ia memiliki utang yang harus ia bayar, maka dibayarkan utang dari harta itu, sedangkan sisanya dikeluarkan zakatnya jika ternyata mencapai nishab. Tetapi jika ternyata tidak mencapai nishab (setelah dikurangi untuk membayar utang), maka tidak kena zakat, karena dalam kondisi ini ia tergolong fakir, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى
“Tidak ada zakat kecuali ketika keadaannya kaya.” (Hr. Ahmad dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah, dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad))
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menerangkan tentang zakat, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir.
Utang tersebut juga mencakup utang kepada Allah atau kepada hamba, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Utang kepada Allah lebih berhak dibayarkan.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Orang yang meninggal dunia sedangkan ia mempunyai kewajiban zakat
Barang siapa yang meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai kewajiban zakat, maka zakat itu wajib dikeluarkan dari harta(peninggalan)nya. Ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Bahkan pengeluaran zakat ini didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang kepadanya, wasiat, dan ahli waris. Hal itu, karena Allah Ta’ala berfirman terkait warisan,
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Setelah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar utangnya.” (Qs. An Nisaa’: 12)
Zakat adalah utang kepada Allah yang harus dibayar.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa ada seorang yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya ibuku wafat sedangkan dia punya tanggungan puasa sebulan, maka apakah aku boleh mengqadhanya?” Beliau bersabda,
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Utang kepada Allah lebih berhak dibayarkan.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Niat menunaikan zakat
Zakat adalah ibadah, untuk sahnya disyaratkan niat, yaitu dengan berniatnya orang yang berzakat dalam hati ketika menunaikannya karena mencari keridhaan Allah, mencari pahala dari-Nya, dan meyakini bahwa zakat tersebut adalah wajib baginya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (Qs. Al Bayyinah: 5)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal tergantung dengan niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan.” (Hr. Bukhari)
Imam Malik dan Syafi’i mensyaratkan adanya niat ketika hendak membayarkan zakat. Menurut Abu Hanifah, bahwa niat itu wajib ketika membayarkan zakat atau pada saat menyelesaikannya. Namun Imam Ahmad membolehkan mendahulukan niat atas pembayaran zakat ketika jaraknya dekat.
Membayarkan zakat pada waktu wajibnya
Wajib mengeluarkan zakat segera ketika telah tiba waktunya, dan haram  menundanya dari waktu wajib kecuali jika tidak memungkinkan membayarnya di waktu itu, maka tidak mengapa sampai ia sempat membayarnya.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad dan Bukhari dari Uqbah bin Harits ia berkata, “Aku pernah shalat Ashar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ketika Beliau selesai salam, maka Beliau bangun segera dan masuk menemui salah seorang istrinya, lalu keluar lagi dan Beliau melihat manusia penasaran dengan sikap Beliau itu, maka Beliau bersabda, “Aku teringat ketika shalat sepotong emas yang ada pada sisi kami. Aku tidak suka benda itu ada pada sisi kami sampai sore atau malam, sehingga aku perintahkan untuk segera dibagikan.”
Ibnul Baththal berkata, “Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa kebaikan itu sepatutnya untuk disegerakan, karena terkadang musibah datang dan adanya penghalang, sedangkan seseorang tidak aman dari kematian, di samping menunda-nunda juga sebagai sikap tidak terpuji.”
Mempercepat Pembayaran
Boleh mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya. Termasuk juga membayarnya sebelum satu haul atau dua haul sebelumnya.
Dari Az Zuhri, bahwa ia memandang tidak mengapa menyegerakan membayar zakat setahun sebelumnya.
Imam Al Hasan Al Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang mengeluarkan zakat untuk tiga tahun ke depan, ia menjawab, “Sah.”
Imam Syaukani berkata, “Inilah pendapat Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Demikian pula Al Hadiy dan Al Qasim. Al Mu’ayyid billah berkata, “Itu lebih utama.”
Akan tetapi menurut Imam Malik, Rabi’ah, Sufyan Ats Tsauri, Dawud, Abu Ubaid bin Al Harits, dan An Nashir dari kalangan Ahlul Bait, bahwa tidak bisa menyegerakan zakat sampai tiba waktu haulnya. Mereka berdalih dengan beberapa hadits yang di sana mengkaitkan kewajiban zakat dengan haul sebagaimana yang telah disebutkan.
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab terjadinya perbedaan ini adalah apakah zakat tersebut sebagai ibadah atau hak yang harus diberikan kepada kaum fakir miskin? Mereka yang menganggap sebagai ibadah dan menyamakan dengan shalat, maka tidak membolehkan mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya, sedangkan mereka yang menyamakan dengan hak yang wajib yang ada waktunya -- membolehkan mengeluarkan sebelum tiba waktunya layaknya bentuk amal sukarela.
Imam Syafi’i berdalih dengan hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerima zakat Abbas sebelum tiba waktunya.”
(Hr. Baihaqi, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani)
Doa untuk orang yang membayar zakat
Dianjurkan mendoakan orang yang membayar zakat saat diambil zakat darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Dari Abdullah bin Abi Aufa, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kedatangan sedekah (zakat), Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.”
Suatu ketika ayahku datang membawa zakat, maka Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى»
“Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Nasa’i meriwayatkan dari Wail bin Hujr ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda terhadap seseorang yang mengeluarkan unta yang bagus dalam zakat,
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ
“Ya Allah, berilah keberkahan pada dirinya dan pada untanya.” (Dinyatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani)
Dan boleh dengan doa selain itu, misalnya doa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Ia berkata, “Sunnahnya bagi imam ketika mengambil zakat mendoakan orang yang mengeluarkan zakat dengan berkata,
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu yang masih tersisa.”
Hukum mendoakannya adalah sunah, meskipun ada di antara ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan wajib.
Ibnu Hajar berkata, “Hal itu, karena jika wajib tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkannya kepada para pemungut zakat, di samping itu semua yang diterima oleh imam baik berupa kaffarat, hutang, dan lain sebagainya tidak harus ada doa di dalamnya. Demikian pula dalam hal zakat.”
Penyusun Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah berkata, “Dianjurkan bagi yang memberikan (zakat) untuk mengucapkan,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 15/95).
Akan tetapi hadits yang dijadikan sandaran dalam Sunan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jika kalian menyerahkan zakat, maka jangan kalian lupakan pahalanya. Maka dari itu, ucapkanlah Allahummaj’al’haa maghnaman...dst.” (seperti pada doa di atas),” adalah hadits yang maudhu (palsu) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. Dalam sanadnya terdapat Al Walid bin Muslim Ad Dimasyqi seorang mudallis dan telah melakukan ‘an’anah (menyebut ‘dari’ dalam sanadnya). Di samping itu, Al Bakhtari telah disepakati tentang kedhaifannya.
Menurut Imam Nawawi, dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, atau kaffarat mengucapkan doa,
رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
“Wahai Rabb kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan, bahwa doa itu yang dipanjatkan oleh Ibrahim, Ismail alaihimash shalatu was salam, serta istri Imran. (Al Adzkar hal. 187)
Kesimpulan:
Dianjurkan mendoakan orang yang membayar zakat untuk menentramkan hati mereka, dan doanya bisa seperti doa-doa yang telah disebutkan di atas, wallahu a’lam.   
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger