Risalah Jihad (7)

Sabtu, 03 Maret 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫قاتلوا الذين يقاتلونكم‬‎
Risalah Jihad (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Akad Dzimmah
Peperangan juga dapat berakhir dengan adanya akad dzimmah.
Imam atau wakilnya juga dibolehkan mengadakan akad dzimmah terhadap Ahli Kitab dan Majusi, yakni membiarkan mereka di atas agama mereka dengan syarat mereka harus membayar jizyah (pajak) serta mengikuti hukum-hukum Islam seperti dalam hal madaniyah (bersosial-kemasyarakatan) maupun jinayat (hudud), dalam masalah jiwa maupun harta. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah: 29)
Oleh karena itu, jika mereka mengerjakan perbuatan yang berhak mendapatkan sanksi had dimana mereka meyakini haramnya, maka kta tegakkan had terhadapnya. Jika mereka tidak datang kepada kita, maka kita tinggalkan. Tetapi jika mereka mengerjakan perbuatan yang mengharuskan diberi hukuman had, namun mereka tidak meyakini keharamannya seperti meminum arak, maka kita tidak tegakkan had terhadapnya, akan tetapi mereka tidak boleh menampakkan hal itu di hadapan kaum muslimin. Jika mereka tampakkan, maka kita berikan hukum ta’zir (yang membuat jera sesuai pendapat imam).
Adapun dalam masalah ibadah, maka mereka berhak melakukannya.
Hikmah dari adanya akad dzimmah adalah untuk memberikan kesempatan kepada non muslim mengetahui hakikat Islam yang sesungguhnya.
Jumlah jizyah yang dipungut
Jizyah adalah harta yang dipungut dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka pada setiap tahun agar keamanan mereka terjaga dan mereka bisa tinggal di negeri kaum muslimin. Akan tetapi jizyah ini tidak dipungut dari anak-anak, wanita, orang gila, orang yang sakit kronis, orang buta, orang tua (lansia), dan orang fakir yang tidak mampu membayar. Oleh karena itu, syarat diambilnya jizyah dari orang-orang kafir adalah laki-laki, mukalaf (baligh), dan merdeka.
Para pemilik kitab Sunan meriwayatkan dari Mu’adz radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat mengutusnya ke Yaman memerintahkan dirinya mengambil dari setiap orang yang dewasa 1 dinar atau yang seimbang dengannya berupa kain mu’afir (dari Yaman). Selanjutnya Umar menambahkan jumlah jizyah dengan menetapkan 4 dinar bagi para pemilik emas dan 40 dirham pagi para pemilik perak pada setiap tahunnya.
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan demikian karena tahu kondisi orang-orang Yaman, sedangkan Umar menetapkan demikian karena mengetahui kaya dan mampunya mereka, wallahu a’lam.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Mujahid (tabi’in murid Ibnu Abbas) pernah ditanya, “Mengapa penduduk Syam dikenakan 4 dinar, namun penduduk Yaman dikenakan jizyah/pajak satu dinar, Mujahid menjawab, “Beliau menetapkan demikian melihat kelapangan seseorang.” Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan menjadi salah satu riwayat Imam Ahmad, ia berkata, “Orang yang mampu dikenakan jizyah berjumlah 48 dirham, orang kelas menengah dikenakan 24 dirham, sedangkan orang miskin 12 dirham.” Ia menetapkan jumlah minimalnya dan maksimalnya.
Namun Imam Syafi’i berpendapat -dan ini menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad-, bahwa jumlah minimalnya sudah ditetapkan, yaitu 1 dinar, adapun jumlah maksimalnya, maka tidak ditentukan, bahkan diserahkan kepada ijtihad pemerintah.  
Ulama madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa jumlah minimal jizyah adalah 1 dinar pada setiap tahunnya, dan bagi yang ekonominya pertengahan, maka jumlah jizyahnya 2 dinar, sedangkan dari yang kaya 4 dinar.
Menurut Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa tidak ada jumlah minimal jizyah dan maksimalnya, bahkan jumlahnya sesuai ijtihad pemerintah agar mereka menetapkan untuk setiap orangnya sesuai kondisinya. Inilah pendapat yang rajih (kuat) insya Allah. Dan tidak patut membebani seseorang di luar kesanggupannya.
Jika mereka telah membayar jizyah, maka wajib diterima dari mereka dan haram diperangi, serta wajib melindungi mereka dari orang yang hendak menimpakan bahaya kepada mereka. Hal ini berdasarkan ayat di atas dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut,
فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
“Maka mintalah jizyah dari mereka. Jika mereka bersedia, maka terimalah dan tahan dirimu dari mereka.” (Hr. Muslim)
Jizyah ini dialihkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum.
Catatan:
1 dinar = 4.25 gram emas, 1 dirham = 2,975 gram perak.
Akad Dzimmah Untuk Selain Ahli Kitab dan Selain Mjausi
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini hingga timbul dua pendapat:
Pendapat pertama, akad dzimmah hanya untuk Ahli Kitab dan Majusi saja. Hal ini berdasarkan surat At Taubah ayat 29 yang merangkan bahwa jiyzah diambil dari Ahli Kitab, dan As Sunnah menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari Majusi wilayah Hajar (Hr. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan Darimi)
Adapun selain Ahli Kitab dan Majusi, maka mereka diperangi hingga beriman, berdasarkan hadits “Umirtu an uqatilun naas hatta yasyhadu allaa ilaaha illlallah…dst.” (artinya: aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah…dst.”)
Pendapat kedua, bahwa akad dzimmah juga boleh diambil dari selain tiga kelompok itu (Yahudi, Nasrani, dan Majusi). Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi di Hajar, padahal mereka bukan Ahli Kitab. Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil jizyah dari orang-orang kafir lainnya. Dalil lainnya adalah hadits Buraidah bin Hashib yang menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat komandan perang, memberinya wasiat agar berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, dan memerintahkannya untuk mengajak kaum musyrik kepada salah satu dari tiga hal ini; yaitu Islam, jizyah, atau perang. Ini menunjukkan bahwa jizyah juga diambil dari kaum musyrik secara umum. Inilah yang rajih (kuat) menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, yakni bahwa akad dzimmah berlaku untuk semua orang kafir.
Kapan jizyah gugur?
Jizyah gugur ketika mereka memeluk Islam, dan ketika mereka meninggal dunia.
Konsekwensi Akad Dzimmah
Jika telah diadakan akad dzimmah antara imam (pemerintah) dengan orang-orang kafir, maka di antara konsekwensinya adalah:
1. Orang-orang kafir yang telah mengikat perjanjian itu mendapat perlindungan, sehingga tidak boleh diganggu atau disakiti baik darahnya, hartanya, maupun kehormatannya. Jika ada musuh dari luar yang hendak menyerang mereka, maka kita melindunginya. Tentunya hal ini jika mereka tetap berada di negeri kita, tetap membayar jizyah, dan menjalankan kewajiban-kewajiban. Adapun selain kafir dzimmi (kafir yang melakukan akad dzimmah) itu, maka kita tidak memberikan perlindungan, akan tetapi kita tidak menzalimi mereka.
Bagi kafir dzimmi harus mengikuti hukum-hukum Islam dalam masalah harta, darah, dan kehormatan, yakni jika mereka membinasakan harta, menumpahkan darah, atau menodai kehormatan, maka mereka diberikan hukuman terhadapnya yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Qs. Al Maidah: 42)
Demikian pula dari akad dzimmah, kita memberlakukan kepada mereka hukuman hudud (tindak pidana) terhadap hal yang mereka yakini keharamannya, seperti zina yang diharamkan dalam semua syariat. Oleh karena itu, jika kafir dzimmi melakukan zina, maka ditegakkan hukuman hudud, yaitu dengan dirajam jika ia sudah menikah, dan didera serta diasingkan satu tahun jika ia masih bujangan atau gadis. Telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau merajam dua orang Yahudi yang berzina, yaitu laki-laki dan wanita yang berzina, namun orang-orang Yahudi tidak merajamnya. Hal itu, karena banyaknya zina yang terjadi pada kalangan terhormat di antara mereka, sehingga mereka tidak suka pezina itu dirajam, lalu mereka buat hukumannya sendiri, yaitu dengan cara pezina laki-laki dan perempuan dinaikkan ke atas hewan, dimana wajah salah satu di antara mereka berdua menghadap ke duburnya, lalu diarak di pasar dan dihitamkan wajahnya. Setelah Islam datang dan terjadi lagi perbuatan zina di tengah-tengah mereka, lalu mereka melapor kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau merajam mereka, lalu mereka berkata, “Sesungguhnya hukuman ini (rajam) tidak ada dalam syariat kami,” maka Beliau meminta dibawakan kitab Taurat, kemudian yang membacakan kitab Taurat ketika itu menutup ayat yang isinya perintah rajam, lalu Abdullah bin Sallam –salah seorang ulama Yahudi yang sudah masuk Islam- berkata, “Angkatlah tanganmu!” Saat tangannya diangkat, di sana terdapat ayat perintah rajam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan dua orang Yahudi itu dirajam, maka diberlakukanlah rajam.
Dengan demikian, penegakkan hukum kepada mereka adalah dalam hal yang mereka yakini haramnya, tetapi jika mereka meyakini halalnya seperti khamr (arak) dan daging babi, maka mereka tidak diberikan hukuman hudud ketika mengkonsumsinya, namun mereka dilarang menampakkannya di negeri Islam; yakni mereka dilarang menampakkan yang halal dalam syariat mereka namun halal dalam syariat kita.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Risalah Jihad (6)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫قاتلوا الذين يقاتلونكم‬‎
Risalah Jihad (6)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hudnah (genjatan senjata)
Perang juga dapat berakhir dengan adanya hudnah.
Bagi imam juga boleh mengadakan hudnah (gencatan senjata) dengan orang-orang kafir dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan jika memang ada maslahatnya bagi kaum muslimin melakukan hal tersebut. Di antaranya menunda jihad karena lemahnya kaum muslimin, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengadakan gencatan senjata dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiyah, dan Beliau juga mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi, hingga ketika mereka melanggar perjanjian, maka Beliau memerangi mereka dan mengusirnya dari Madinah. Maslahat lainnya dari hudnah misalnya agar kaum kafir masuk Islam dengan dakwah, atau diperoleh maslahat ekonomi maupun militer, dsb.
Hudnah ini dilakukan oleh imam atau wakilnya, dan tidak sah dari orang-perorang dari kaum muslimin. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama meskipun ulama madzhab Hanafi memandang boleh hudnah dari jamaah kaum muslimin jika ada maslahatnya, karena hal itu salah satu bentuk keamanan.
Menurut Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah, bahwa hudnah wajib dalam dua keadaan:
Pertama, ketika musuh memintanya, maka permintaannya dipenuhi meskipun maksud mereka adalah hendak menipu, namun kita harus waspada dan memiliki persiapan. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. Al Anfaal: 61)
Dalam perdamaian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan genjatan senjata dengan orang-orang musyrik selama sepuluh tahun lamanya untuk menjaga darah serta karena ingin mengharapkan keislaman mereka.
Al Miswar bin Makhramah radhiyallahu anhu menyatakan, bahwa mereka mengadakan perjanjian gencatan senjata selama sepuluh tahun; dimana manusia merasakan keamanan pada tahun-tahun itu, dan di antara kami seperti tempat pakaian yang sudah diikat, tidak ada pencurian dan pengkhianatan. (Hr. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud) Yakni tidak membicarakan lagi masa lalu, hati menjadi bersih, berada dalam keamanan dan kesejahteraan.
Kedua, pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), yakni tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan itu, kecuali jika musuh memulai peperangan lebih dulu, maka wajib berperang pada saat itu sebagai bentuk pembelaan diri. Demikian pula diperbolehkan berperang pada bulan haram ketika perang terus berlanjut hingga masuk bulan haram sedangkan musuh tidak mau menerima genjatan senjata.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu pada bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Adapun pernyataan mansukh hal tersebut (sudah dihapus hukumnya), maka itu adalah dhaif (lemah). (Lihat Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq pada pembahasan tentang hudnah)
Jika imam mengkhawatirkan musuh melanggar perjanjian, maka ia boleh mengumumkan berhenti hudnah sebelum memerangi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (Qs. Al Anfaal: 58)
Maksudnya beritahukanlah kepada mereka pembatalan perjanjian agar kalian dan mereka sama-sama tahu.
Catatan:
1. Hudnah boleh dilakukan dengan iwadh (bayaran) yang kita berikan maupun iwadh yang kita terima, dan boleh tanpa iwadh.
2. Jika hudnah telah sempurna dilakukan, maka mulai berlaku keamanan terhadap musuh sebagaimana dalam akad keamanan, sehingga kita menahan diri, serta wajib memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati, dan tidak boleh khianat.
3. Akad hudnah adalah akad yang mesti menurut jumhur ulama, sehingga tidak boleh dibatalkan kecuali jika dikhawatirkan pengkhianatan dari musuh (Lihat Qs. Al Anfal: 58)
Contoh pengkhianatan dari musuh adalah ketika mereka memerangi kaum muslimin, menolong musuh memerangi kaum muslimin, atau mereka mencaci-maki Allah, Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan kitab-Nya, atau memata-matai kaum muslimin, dsb. Jika hal itu terjadi, maka sama saja mereka telah membatalkan perjanjian, dan diperbolehkan memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, supaya mereka berhenti.” (Qs. At Taubah: 12)
Mereka yang melanggar perjanjian ini kita perangi mereka, dan tidak mesti kita harus sampaikan pembatalan perjanjian yang diadakan antara kita dengan mereka. Oleh Karena itu, ketika kaum Quraisy membatalkan perjanjian, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerangi mereka sehingga terjadi Fathu Makkah.
Tetapi jika mereka istiqamah dengan janjinya, maka kita tidak boleh memerangi mereka, karena Allah Ta’ala berfirman,
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Qs. At Taubah: 7)
Intinya tetap-tidaknya perjanjian terbagi tiga:
Pertama, jika mereka tetap menjaga perjanjian, maka kita jaga pula perjanjian.
Kedua, jika dikhawatirkan pelanggaran dan pengkhianatan, maka kita bisa sampaikan pembatalan perjanjian sebelum memerangi mereka.
Ketiga, jika mereka melanggar dan mengkhianati, maka kita bisa langsung memerangi tanpa harus memberitahukan pembatalan perjanjian.
4. Apakah waktu hudnah itu dibatasi atau tidak ada batasnya?
Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama, di antaranya:
Pendapat pertama, waktunya dibatasi dan tidak boleh lebih dari 10 tahun. Alasan mereka adalah perdamaian Hudaibiyah yang tidak lebih dari 10 tahun.
Pendapat kedua, dibatasi, namun tidak disyaratkan harus 10 tahun, bahkan boleh lebih dari itu jika dibutuhkan, karena dalil-dalil yang ada umum tentang hudnah tanpa pembatasan, adapun kenapa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengadakan perjanjian damai selama 10 tahun adalah karena waktu tersebut sudah cukup bagi mereka.
Pendapat ketiga, boleh tanpa ada pembatasan waktunya sama sekali, dengan syarat akadnya tidak lazim (mesti berlaku) dan kaum muslimin berhak membatalkan perjanjian jika mereka mau. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Akan tetapi dalam keadaan ini, kita harus memberitahukan kepada mereka, bahwa perjanjian sudah tidak ada lagi antara kita dengan mereka jika kita hendak membatalkan perjanjian. (Lihat Tamamul Minnah jilid 4 hal. 414-415)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Risalah Jihad (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (5)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pemberian keamanan
Pemberian keamanan terbagi dua:
Pertama, keamanan secara umum, yaitu keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebuah kelompok yang tidak ditentukan, misalnya imam mengadakan akad keamanan dengan negeri musuh. Termasuk dalam hal ini akad hudnah (genjatan senjata)
Kedua, keamanan secara khusus, yaitu keamanan untuk seseorang atau sekumpulan orang tertentu (menurut sebagian ulama bahwa jumlahnya tidak lebih dari 10 orang)
Keamanan ini boleh dilakukan oleh perorangan kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita.
Keamanan akan berakhir karena: (1) waktu yang ditentukan habis jika  ditentukan waktunya, (2) imam mengembalikan (membatalkan) perjanjian jika khawatir musuh berkhianat (lihat Qs. Al Anfal ayat 58), (3) ketika musuh meminta dibatalkan perjanjian.
Catatan:
Disyaratkan untuk memberikan keamanan tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin, baik ada maslahat di balik itu maupun tidak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali. Oleh karena itu, tIdak boleh memberikan keamanan kepada mata-mata karena berbahaya bagi kaum muslimin.
Ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, bahwa untuk memberikan keamanan disyaratkan harus ada maslahat untuk kaum muslimin, yakni bukan hanya tidak ada bahaya, tetapi ada manfaat atau maslahat yang dihasilkan.
Catatan:
1. Akad aman berlaku meskipun secara tampilan tidak jelas selama adat yang berlaku menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pemberian keamanan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berkata kepada orang kafir ‘Engkau aman’, atau ‘tidak mengapa bagimu’, atau ‘aku lindungi dirimu’, atau ‘berdirilah’, atau ‘tarulah senjatamu’, atau ‘engkau telah terperisai’ maka berarti ia telah mengamankannya.”
Syaikh Al Azzazi berkata, “Termasuk pula orang-orang yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan visa masuk, surat izin bekerja, atau surat izin tinggal, dsb.” (Tamamul Minnah hal. 412-413)
2. Akad kemanan juga berlaku dalam hal yang secara adat yang berlaku, bahwa hal itu merupakan keamanan meskipun tanpa ada akad.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang masuk negeri Islam tanpa keamanan, namun mengaku bahwa dia utusan atau pedagang dengan membawa barang, maka diterima daripadanya.” (Al Muqni’ 1/518-519)
3. Semua yang ikut dengan musta’min (orang kafir yang mendapatkan keamanan) dan tidak berpisah darinya, seperti anak-anaknya yang belum baligh, maka tidak perlu mengadakan akad keamanan terhadap mereka.
4. Kemanan juga berlaku meskipun maksud kita bukan ‘pemberian keamanan’ ketika orang kafir harbi itu menafsirkan hal itu sebagai bentuk keamanan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Apabila diisyaratkan kepada orang kafir sesuatu yang bukan merupakan keamanan, tetapi ia mengiranya sebagai keamanan, maka itu adalah bentuk keamanan. Dan segala sesuatu yang disangka orang kafir sebagai bentuk keamanan, maka itu adalah pemberian keamanan.” (Al Muqni 1/517)
Kafir Mu’ahad dan kafir Musta’man
Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kita kaum muslimin, dan bukan akad dzimmah, karena akad dzimmah menghendaki pelakunya mengikuti hukum-hukum Islam, dan kaum muslimin memberikan perlindungan kepada mereka. Adapun kafir mu’ahad, maka ia tidak harus mengikuti hukum-hukum Islam, ia juga tinggal di negerinya; bukan negeri Islam. Akan tetapi kaum muslimin tidak memeranginya. Dan jika ada bangsa lain yang memeranginya, maka kaum muslimin tidak bertanggung jawab terhadapnya. Contohnya adalah perjanjian yang terjadi antara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan kaum musyrik  Mekkah, yaitu perjanjian Hudaibiyah, dimana jangka waktunya 10 tahun.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Qs. At Taubah: 4)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
نَسْتَعِينُ اللَّهَ عَلَيْهِمْ، وَنَفِي بِعَهْدِهِمْ
“Kita meminta pertolongan kepada Allah terhadap mereka dan kita penuhi perjanjian dengan mereka.” (Hr. Hakim, dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh kafir mu’ahad, Beliau bersabda,
«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»
“Barang siapa yang membunuh kafir yang telah terikat perjanjian, maka ia tidak mencium wanginya surga, padahal wanginya dapat tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun.” (Hr. Bukhari)
Maksud “kafir yang telah terikat perjanjian” meliputi kafir dzimmi dan kafir mu’ahad.
Beliau juga bersabda,
إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ،
“Sesungguhnya aku tidak melanggar perjanjian dan tidak akan menahan utusan.” (Hr. Abu Dawud dan lain-lain, dishahihkan oleh Al Albani)
Kafir musta’min adalah orang kafir yang meminta keamanan saat memasuki negeri Islam. Jika masuknya ke negeri Islam untuk mengenal Islam, maka kita harus memberinya kesempatan untuk itu, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Hal itu karena mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6)
Dan jika ia meminta keamanan masuk ke negeri Islam dengan maksud bisnis dan jual-beli, maka boleh kita berikan, namun tidak wajib.
Singkatnya, bahwa boleh hukumnya memberikan keamanan kepada seorang kafir jika ia tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin, berdasarkan ayat di atas. Dan sebagian ulama mensyaratkan di samping tidak membahayakan adalah adanya maslahat.
Hal ini bisa dilakukan oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita sebagaimana yang dilakukan Ummu Hani binti Abi Thalib saat ia memberikan keamanan kepada salah seorang dari kaum musyrik pada saat Fathu (penaklukkan) Mekkah, lalu Ummu Hani menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Kami lindungi orang yang engkau lindungi dan kami amankan orang yang engkau amankan wahai Ummu Hani.” (Hr. Bukhari)
Bolehkah kafir musta’min (mendapatkan kemanan) masuk ke tanah haram (suci) Mekkah dan ke Masjidil haram?
Ulama madzhab Syafi’I dan Hanbali berpendapat, bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Mekkah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini (9 H).” (Qs. At Taubah: 28)
Maksud Masjidilharam di ayat ini adalah tanah haram (suci) Mekkah. Mereka (ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali) juga berpendapat bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Hijaz dan tinggal di sana. Hal ini berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,
«لَئِنْ عِشْتُ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَأُخْرِجَنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ فَلَا أَتْرُكُ فِيهَا إِلَّا مُسْلِمًا
“Jika aku masih hidup, maka aku akan keluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab dan tidak aku biarkan selain seorang muslim.” (Hr. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Yang dimaksud hadits ini adalah Hijaz saja (Mekkah, Madinah, Yamamah dan sekitarnya) bukan Yaman meskipun Yaman bagian dari Jazirah Arab, karena Umar radhiyallahu anhu pernah mengusir mereka dari Hijaz; bukan Yaman.
Ulama madzhab Maliki berpendapat bolehnya non muslim masuk ke Mekkah; tetapi tidak masuk ke Baitulharam. Namun dengan syarat lamanya tinggal di Mekkah selama tiga hari, dan boleh lebih jika ada maslahatnya menurut imam. Mereka juga berpendapat, bahwa non muslim tidak boleh tinggal menetap di Jazirah Arab, dan mereka menafsirkan jazirah Arab dengan Hijaz dan Yaman.
Adapun ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa boleh bagi non muslim masuk ke tempat mana saja di negeri Islam sekalipun Mekkah dan Masjidilharam selama dalam masa musafir menetap, yaitu tiga hari. Mereka berpendapat, bahwa maksud ayat di atas adalah dilarangnya bagi mereka melakukan haji atau umrah ke Baitulharam sebagaimana yang dilakukan kaum Jahiliyyah.
Yang rajih (kuat) menurut penyusun kitab Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab was Sunnah adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali, wallahu a’lam. (Lihat Tamamul Minnah hal. 411-412)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Risalah Jihad (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Adab ketika berjihad
1. Tidak menyebarkan rahasia pasukan dan strategi-strategi perang yang telah dibuat.
Hal itu, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika hendak berangkat perang, maka Beliau menampakkan dengan selainnya (menyembunyikan maksudnya).
2. Menggunakan simbol, syiar, dan isyarat tertentu antar pasukan agar satu sama saling mengenal saat pasukan bercampur dengan pasukan musuh atau posisinya dekat dengan mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنْ بَيَّتَكُمُ العَدُوُّ، فَقُولُوا: حم لَا يُنْصَرُونَ
“Jika musuh menyerangmu di malam hari, maka ucapkanlah “Haamiiiiim Laa Yunsharuuun”.” (Hr. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Demikian pula syiar pasukan kecil (sariyyah) yang berperang bersama Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah “Amit-Amit” (matikan-matikan).
3. Diam ketika perang berlangsung.
Hal itu karena ribut dan teriak-teriak dapat menyebabkan kelemahan, melemahkan kekuatan, dan mengacaukan fikiran. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, bahwa para sahabat radhiyallahu anhum tidak menyukai suara (keras) ketika perang.
4. Memilih tempat yang tepat untuk berperang dan menyusun pasukan perang, serta memilih waktu yang cocok untuk menyerang musuh.
Hal itu, karena di antara petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perang adalah memilih tempat dan waktu yang cocok untuk menyerang musuh.
5. Mengajak orang-orang kafir terlebih dahulu kepada Islam, atau membayar jizyah sebelum dinyatakan perang atau sebelum menyerang musuh[i].
Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat komandan perang mewasiatkan kepadanya untuk bertakwa kepada Allah secara khusus kepadanya dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut berperang dengannya, selanjutnya Beliau bersabda,
«اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا، وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ - أَوْ خِلَالٍ - فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ، فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ،
“Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan khianat dalam ghanimah, jangan melanggar perjanjian, dan jangan mencincang musuh. Jangan pula membunuh anak-anak. Jika engkau berjumpa musuhmu dari kalangan kaum musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara; yang mana saja dari perkara itu mereka penuhi, maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari mereka. Ajaklah mereka masuk Islam, jika mereka menerimanya, maka terimalah hal itu dan tahanlah dirimu dari mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin dan beritahukanlah hak dan kewajiban mereka sebagaimana kaum muhajirin jika mereka melakukan hal itu. Jika mereka menolak pindah, maka beritahukanlah bahwa mereka seperti kaum muslimin Arab badui, dan berlaku bagi mereka hukum Allah yang berlaku pada kaum mukmin, namun mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah dan fai kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka menolaknya, maka mintalah jizyah (pajak) dari mereka. Jika mereka memenuhinya, maka terimalah hal itu dari mereka dan tahanlah dirimu. Jika mereka menolaknya, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.” (Hr. Muslim)
6. Tidak mencuri ghanimah, tidak membunuh wanita, anak-anak, orang yang tua renta, dan para rahib yang tidak ikut berperang. Jika mereka ikut berperang, maka mereka diperangi.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ، وَقَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلاَ تَغْدِرُوا، وَلاَ تَغُلُّوا، وَلاَ تُمَثِّلُوا، وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا» .
“Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah, dan perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan melanggar perjanjian, jangan khianat dalam ghanimah, jangan mencincang, dan jangan membunuh anak-anak.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa ada seorang wanita yang ditemukan terbunuh dalam salah satu perang yang dihadiri Nabi shallalahu alaihi wa sallam, maka Beliau mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
7. Tidak melanggar perjanjian, seperti membunuh seorang yang dijamin keamanannya dan dilindungi oleh seorang muslim.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Laa taghduru” (artinya: Jangan melanggar perjanjian) yang telah disebutkan haditsnya secara lengkap di atas. Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ الغَادِرَ يُرْفَعُ لَهُ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ
“Sesungguhnya orang yang melanggar perjanjian akan ditegakkan untuknya bendera pada hari Kiamat, lalu dikatakan, “Inilah pengkhianatan si fulan bin fulan.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
8. Tidak membunuh musuh dengan cara membakarnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ»
“Jika kalian temukan si fulan, maka bunuhlah, dan jangan membakarnya, karena tidak ada yang berhak menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
9. Tidak mencincang mayat musuh.
Imran bin Hushain berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendorong kami bersedekah dan melarang kami melakukan pencincangan.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
10. Berdoa kepada Allah Ta’ala memohon kemenangan dari-Nya.
Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah mempersiapkan diri untuk perang berdoa,
«اللهُمَّ، مُنْزِلَ الْكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ، اهْزِمْهُمْ، وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah yang menurunkan kitab, menjalankan awan, dan mengalahkan pasukan bersekutu. Kalahkanlah mereka dan menangkanlah kami terhadap mereka.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
«ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»
“Dua hal yang tidak ditolak atau jarang sekali ditolak, yaitu doa di saat azan, dan ketika perang, yakni saat perang berkecamuk.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Hukum-Hukum Seputar Jihad
1. Jika kedua orang tuanya muslim, merdeka atau salah satunya, maka seseorang tidak melakukan jihad yang sunah kecuali dengan izin keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr, bahwa ada seorang yang datang   kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam meminta izin berjihad, maka Beliau bertanya, “Apakah kamu masih punya kedua orang tua?” Orang itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
“Kepada keduanya hendaknya kamu berjihad (bersungguh-sungguh) berbakti.” (Hr. Tirmidzi, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Al Albani)
Yang demikian adalah karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ain, sedangkan jihad fardhu kifayah, sedangkan fardhu ain lebih didahulukan daripada fardhu kifayah.
2. Imam juga hendaknya menentukan para komandan pasukan, memberikan tambahan ghanimah (harta rampasan perang) kepada orang yang jika diberi tambahan terdapat maslahat bagi jihad, dan memberikan sisa ghanimah yang lain kepada seluruh pasukan.
3. Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, rahib, orang tua, orang yang sakit menahun, dan orang buta. Mereka ini tidak diperangi dan tidak didorong untuk berperang. Mereka dijadikan budak karena ditawan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjadikan budak wanita dan anak-anak ketika mereka tertawan.
4. Dibolehkan bagi imam membaiat pasukannya untuk tidak melarikan diri atau tetap bertahan sampai mati. Hal ini berdasarkan hadits Salamah bin Al Akwa radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah membaiat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku pergi mendatangi sebuah naungan pohon. Saat keadaan sudah semakin longgar (sepi), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu Akwa’, tidakkah engkau berbaiat?” Aku menjawab, “Aku sudah membaiatmu wahai Rasulullah,” maka aku baiat Beliau yang kedua kalinya. Rawi hadits ini bertanya kepada Salamah bin Al Akwa, “Wahai Abu Muslim, atas hal apa kamu membaiat?”Beliau menjawab, “Untuk siap mati.” (Hr. Bukhari dan Ahmad. Muslim dan Tirmidzi meriwayatkannya secara ringkas).
Dan baiat ini tidak mesti pelakunya harus wafat, bahkan maksudnya adalah tetap bertahan dan tidak melarikan diri meskipun harus mati.
5. Pada dasarnya tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk menghadapi orang musyrik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang yang mengikuti Beliau pada saat perang Badar, “Pulanglah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.” Di samping berkemungkinan ia mengkhianati. Akan tetapi sebagian Ahli Fiqih membolehkan meminta bantuan kepada orang musyrik jika darurat atau ada kebutuhan namun dengan syarat bahwa kepemimpinan dipegang oleh kaum muslimin. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah meminta bantuan kepada Shafwan bin Umayyah pada saat perang Hunain (Hr. Muslim) Bahkan suku Khuza’ah juga ikut bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada saat penaklukkan Mekkah.
Kapankah perang berakhir?
Perang berakhir dengan salah satu sebab berikut ini:
1. Orang-orang kafir masuk Islam,
2. Pemberian keamanan
3. Hudnah (genjatan senjata)
4. Akad dzimmah
Poin 2-4 akan diterangkan lebih rinci setelah ini insya Allah.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Sebagian ulama berpendapat akan wajibnya menyampaikan dakwah kepada musuh sebelum diperangi, baik dakwah telah sampai kepada mereka maupun belum. Ini adalah pendapat Imam Malik. Ulama yang lain berpendapat, bahwa tidak wajib secara mutlak dakwah terlebih dahulu. Ini merupakan salah satu pendapat di kalangan ulama madzhab Hanbali. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat, bahwa jika dakwah telah disampaikan sebelumnya kepada mereka, maka tidak wajib diulangi, sehingga hukumnya hanya sunah, tetapi ketika dakwah belum disampaikan, maka wajib disampaikan terlebih dahulu. Inilah pendapat yang rajih (kuat) insya Allah karena menggabung antara beberapa dalil.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger