Pengantar Ilmu Fiqih (3)

Rabu, 15 November 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫المدخل إلي علم الفقه‬‎
Pengantar Ilmu Fiqih (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum belajar fiqih, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
8. Imam Madzhab Yang Empat
a. Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit
Beliau lahir pada tahun 80 H dan wafat tahun 150 H. Beliau termasuk ulama besar dalam bidang fiqih. Para ahli sejarah menyatakan, bahwa ia pernah melihat Anas bin Malik radhiyallahu anhu, sehingga statusnya adalah tabi’in karena melihat sahabat, namun tidak mendengar riwayat darinya.
Abu Hanifah termasuk ulama lulusan madrasah ra’yu, meskipun begitu Beliau meriwayatkan beberapa hadits, dimana hadits-hadits yang diriwayatkannya terhimpun dalam satu jilid dengan nama Musnad Abu Hanifah, namun hanya memuat beberapa hadits saja.
Abu Hanifah adalah imam dalam masalah fiqih sampai-sampai Imam Syafi’i rahimahullah berkata,
اَلنَّاسُ عِيَالٌ عَلَى أَبِي حَنِيْفَةَ فِي الْفِقْهِ
“Manusia sudah ditanggung fiqihnya oleh Abu Hanifah.”
Abu Ashim An Nabil berkata, “Abu Hanifah disebut dengan Al Watad (pasak), karena banyak shalat yang dilakukannya.”
Imam Malik pernah ditanya, “Pernahkah engkau melihat Abu Hanifah? Ia menjawab, “Ya. Aku melihatnya sebagai seorang yang jika dia berbicara kepadamu tentang tiang ini bisa dijadikannya emas, tentu dia mampu menghadirkan alasan-alasannya.”
Ibnul Mubarak berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling mengerti fiqih.”
Di antara murid Imam Abu Hanifah adalah Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim (w. 128 H) dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani (w. 189 H).
Fiqih Abu Hanifah banyak dibangun di atas ra’yu. Hal ini karena keterbatasan hadits sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya.
Syaikh M. bin Umar Bazmul berkata, “Saya sempat menemukan karena sering membuka dan meneliti kitab-kitab fiqih Hanafi, bahwa kitab-kitab tersebut mengandung ucapan-ucapan para sahabat dan para tabi’in yang tinggal di Kufah. Pendapat-pendapat Abu Hanifah pada umumnya didasari pendapat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu atau Ali bin Abi Thalib, atau para imam dari kalangan tabi’in seperti Ibrahim An Nakha’i dan lainnya rahimahumullah.”
b. Malik bin Anas Al Ashbahi
Imam Malik lahir pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau dikenal sebagai imam Daril hijrah (Imam kota Madinah).
Ibnu Uyaynah pernah ditanya, “Siapakah orang alim di kota Madinah?” Ia menjawab, “Malik bin Anas.”
Di antara karya Beliau yang masyhur adalah Al Mudawwanah dan Al Muwaththa.
Ibnu Mahdiy berkata, “Aku belum pernah melihat orang yang lebih berwibawa dan lebih sempurna akalnya dibanding Malik, serta lebih bertakwa daripada beliau.”
Di antara murid Beliau adalah Abdurrahman bin Al Qasim (w. 191 H) dan Abdullah bin Wahb bin Muslim (w. 197 H).
Fiqih Imam Malik banyak mengikuti hadits, atsar, dan amal penduduk Madinah.
Imam Malik berfatwa dan duduk memberikan faedah ilmu ketika berusia 21 tahun, ia berkata, “Aku tidaklah berfatwa sehingga 70 orang menyatakan bahwa diriku layak untuk itu.”
Imam Syafi’i berkata, “Jika disebut ulama, maka bintangnya adalah Malik.”
c. Muhammad bin Idris Asy Syaf’i
Beliau lahir di Gaza-Palestina pada tahun 150 H, dan wafat pada tahun 204 H di Mesir.
Beliau hapal Al Qur’an pada usia 7 tahun, hapal kitab Al Muwaththa pada usia 10 tahun, dan gurunya Muslim bin Khalid Az Zanji mengizinkannya untuk berfatwa pada usia 15 tahun.
Beliau mengadakan rihlah (safar) untuk menuntut ilmu ke Makkah, Madinah, dan Baghdad.
Beliau yang pertama meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqih dalam kitabnya Ar Risalah, dan menyusun kitab dalam masalah fiqih dengan nama ‘Al Umm’ yang dibangun di atas dalil.
Kitab Al Umm ini diriwayatkan oleh muridnya Ar Rabi bin Sulaiman Al Muradiy (w. 270 H), dan diringkas oleh muridnya juga, yaitu Abu Ibrahim Ismail Al Muzzanniy (w. 264 H).
Ar Rabi bin Sulaiman berkata, “Syafi’i membagi malam ke beberapa bagian; sepertiga pertama, ia gunakan untuk menulis, sepertiga kedua untuk shalat (malam), dan sepertiga ketiga untuk tidur.”
Ibnu Uyaynah berkata, “Syafi’i adalah orang terbaik pada zamannya.”
Imam Syaf’i banyak mengambil fiqih dari Imam Malik. Beliau sempat mengadakan perjalanan ke beberapa negeri, seperti Irak dan lainnya, dan bertemu dengan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani (w. 189 H) murid Imam Abu Hanifah.
Di antara karya Imam Syaf’i lainnya di samping Al Umm dan Ar Risalah adalah kitab ‘Jima’ul Ilmi’ dan Musnad Asy Syafi’i yang dikeluarkan oleh Abu Ya’qub Al Ashamm dari kitab-kitab karya Imam Syafi’i.
d. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
Beliau lahir pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H. Beliau adalah murid Imam Syaf’i rahimahullah. Beliau dikenal dalam pencariannya terhadap hadits dan sangat mengikuti hadits dan atsar.
Fiqih Beliau merupakan ringkasan dari fiqih Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah rahimahumullah.
Imam Ahmad dikenal sebagai Imam Ahlissunnah, yaitu ketika Allah meneguhkan pendiriannya saat terjadi ujian tentang masalah Al Qur’an di masa pemerintahan Al Ma’mun.
Di antara murid Beliau adalah anaknya, yaitu Abdullah (w. 290 H) dan Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani atau biasa dikenal dengan Al Atsram (w. 273 H).
Ibnul Jauziy berkata, “Ahmad mengelilingi dunia dua kali untuk mengumpulkan Al Musnad.”
Ar Rabi berkata, “Syafi’i berkata kepada kami, “Ahmad adalah imam dalam delapan hal; imam dalam bidang hadits, imam dalam fiqih, imam dalam bahasa, imam dalam hal Al Qur’an, imam dalam hal kemiskinan, imam dalam hal zuhud, imam dalam hal wara, dan imam dalam hal As Sunnah.”
Syafi’i berkata, “Wahai Abu Abdillah, jika ada hadits shahih pada dirimu maka sampaikanlah kepada kami hingga kami merujuk kepadanya, engkau lebih tahu tentang hadits-hadits shahih daripada kami.”
Di antara karya Beliau adalah Al Musnad, Al Asyribah, Ar Radd alaz Zanadiqah wal Jahmiyyah, As Su’aalaat, dan Al Ilal wa Ma’rifatur Rijal.
9. Aqidah Imam Yang Empat
Aqidah Imam yang empat adalah sama, yaitu Aqidah Ahlusssunnah wal Jamaa’ah. Hal ini tampak jelas dari pernyataan-pernyataan mereka yang menyuruh mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan dari pernyataan-pernyataan mereka yang terkait dengan akidah di antaranya:
Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah ditanya,
"Termasuk kelompok manakah engkau?"
Ia menjawab, "Aku termasuk mereka yang tidak mencela kaum salaf, beriman kepada takdir, dan tidak mengkafirkan salah seorang kaum muslimin karena dosa yang dilakukannya." (Al Bidayah wan Nihayah 9/336)
Pernyataan Imam Abu Hanifah ini merupakan bukti bahwa Beliau termasuk Ahlussunnah wal Jamaah, dan bahwa Beliau berlepas diri dari kelompok yang mencela para sahabat seperti Syiah, demikian pula  Beliau berlepas diri dari kaum Qadariyyah yang mengingkari takdir, serta berlepas diri dari kaum Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa besar.
Abu Hanifah juga pernah berkata, “Barang siapa yang menyatakan aku tidak tahu apakah Tuhanku di langit atau di bumi, maka dia telah kufur, karena Allah Ta’ala berfirman,
 الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى
“Allah Ar Rahman bersemayam di atas Arsyi-Nya.” (Qs. Thaha: 5)
Sedangkan arsyi-Nya di atas langit yang tujuh.”
Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dalam At Tamhid dengan isnadnya dari Imam Malik, ia berkata, “Sesungguhnya Allah di atas langit, ilmu-Nya di segala tempat, tidak ada tempat yang luput dari ilmu-Nya.”
Suatu ketika Imam Malik ditanya, “Allah Ar Rahman bersemayam di atas Arsyi, bagaimanakah bersemayam itu?” Beliau menjawab, “Bersemayam itu diketahui artinya, kaifiyatnya majhul (tidak diketahui), dan pertanyaanmu ini adalah bid’ah, dan menurutku engkau adalah orang buruk.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Syafi’i, ia berkata, “Berbicara tentang As Sunnah yang aku berada di atasnya, dan kawan-kawan kami dari kalangan Ahli hadits juga berada di atasnya, dan yang aku ambil riwayat daripadanya seperti Sufyan, Malik, dan lainnya adalah mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, Allah Ta’ala di atas Arsyi-Nya di atas langit. Mendekat kepada makhluk sesuai yang Dia kehendaki, dan bahwa Allah turun ke langit dunia sebagaimana yang Dia kehendaki.”
Imam Ahmad dalam kitab Ar Radd alal Jahmiyyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Khallal dari jalan anaknya Abdullah berkata, “Bab penjelasan tentang hal yang diingkari kaum Jahmiyyah bahwa Allah Ta’ala di atas Arsyi” Allah Ta’ala berfirman,
  الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى
“Allah Ar Rahman bersemayam di atas Arsyi-Nya.” (Qs. Thaha: 5)
Kami katakan kepada mereka, “Mengapa kalian mengingkari Allah Ta’ala di atas Arsyi, padahal Dia berfirman,
 الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى
“Allah Ar Rahman bersemayam di atas Arsyi-Nya.” (Qs. Thaha: 5)?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
*مِنْ رَحْمَةِ اللهِ بِعِبَادِهِ أَنَّ الْأَئِمَةَ الَّذِيْنَ لَهُمْ فِي الْأُمَّةِ لِسَانُ صِدْقٍ كَالْأَئِمَةِ الْأَرْبَعَةِ* .. *كَانُوْا مُتَّفِقِيْنَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ مِنْ أَنَّ اللهَ يُرَى فِي الْآخِرَةِ، وَأَنَّ الْقُرْآنَ كَلاَمُ اللهِ غَيْرَ مَخْلُوْقٍ*))
"Termasuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah bahwa para imam yang memiliki lisan yang jujur di tengah-tengah umat seperti imam yang empat; mereka semua sepakat sebagaimana generasi salaf (terdahulu) sepakat, yaitu bahwa Allah dapat dilihat di akhirat nanti,  dan bahwa Al Quran adalah firman Allah; bukan makhluk.” (Kitabul Iman hal. 352)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.

Pengantar Ilmu Fiqih (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫المدخل إلي علم الفقه‬‎
Pengantar Ilmu Fiqih (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum belajar fiqih, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
6. Madrasah Atsar (riwayat) dan Madrasah Ra’yu (Pendapat)
Setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, maka para sahabat tersebar di berbagai negeri menyebarkan fiqih dan hukum-hukum syariat, serta mengajarkan masalah agama ke tengah-tengah manusia sebagaimana yang mereka terima dan dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Di Madinah tersebar fiqih Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar, di Mekkah tersebar fiqih Ibnu Abbas, sedangkan di Irak tersebar fiqih Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhum.
Sebagian negeri mendapatkan kemulian dengan keberadaan sebagian sahabat, namun Mekkah dan Madinah lebih unggul karena banyak para sahabat yang tinggal di sana, sehingga banyak periwayatan dan atsar. Oleh karena itu, penduduk Hijaz terkenal sebagai Ahli Atsar, karena banyaknya hadits pada mereka. Berbeda dengan negeri-negeri yang lain, apalagi negeri Irak, sehingga sedikit sekali atsar dan riwayat di sana. Kemudian ada sebagian orang bodoh di Irak yang membuat hadits-hadits palsu untuk memperbanyak riwayat di negeri mereka, sehingga sebagian ulama memperingatkan tentang hadits-hadits yang datang dari Irak, terutama dari Kufah.
Imam Syafi’i rahimahullah sempat berkata, “Setiap hadits yang datang dari Irak yang tidak memiliki asal dari Hijaz (Mekkah, Madinah, Yamamah, dan sekitarnya), maka jangan diterima. Aku hanyalah bermaksud menasihatimu.”
Mis’ar pernah bertanya kepada Habib bin Abi Tsabit, “Penduduk manakah yang lebih tahu tentang Sunnah; apakah penduduk Hijaz atau Irak?” Ia menjawab, “Bahkan penduduk Hijaz.”
Thawus berkata, “Jika orang Irak menyampaikan seratus hadits, maka buanglah sembilan puluh sembilannya.”
Ibnul Mubarak berkata, “Hadits penduduk Madinah lebih shahih dan isnad mereka lebih dekat.”
Al Khathib berkata, “Jalur Sunnah yang lebih shahih adalah yang diriwayatkan oleh penduduk dua tanah suci; Mekkah dan Madinah, karena tadlis (pengelabuan) sangat sedikit pada mereka, berdusta atau memalsukan hadits merupakan sesuatu yang berat bagi mereka. Sedangkan penduduk Yaman memiliki riwayat–riwayat yang jayyid (bagus) dan jalur-jalur yang shahih, namun jumlahnya sedikit, dan rujukannya juga kepada penduduk Hijaz. Penduduk Basrah juga memiliki hadits-hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang jelas yang tidak dimiliki oleh selain mereka, di samping mereka juga banyak meriwayatkan hadits. Penduduk Kufah juga sama seperti penduduk Basrah, namun riwayat mereka banyak rusak dan sedikit yang selamat dari cacat. Adapun hadits penduduk Syam kebanyakan mursal dan terputus, yang bersambung adalah yang dihubungkan oleh orang-orang tsiqah, itulah hadits shalih (baik), namun pada umumnya terkait dengan nasihat-nasihat.” (Tadribur Rawi 1/85-86, Maktabah Syamilah)
Oleh karena sedikitnya sedikitnya riwayat dan atsar pada penduduk Irak, maka para ulamanya banyak bersandar kepada ra’yu (pemikiran), sehingga penduduk Irak terkenal sebagai Ahli Ra’yu. Sedangkan mereka yang tinggal di Mekkah dan Madinah, maka fiqih mereka bersandar kepada nash, sehingga mereka dikenal sebagai Ahlul Atsar.
Mereka yang tinggal di Irak, karena hadits-hadits yang ada pada mereka sedikit dan tersebarnya hadits-hadits palsu, maka mereka berhati-hati dalam menerima riwayat, dan banyak ijtihad yang mereka keluarkan serta fatwa yang sesuai ra’yu (pendapat), sehingga terkenallah madrasah ini dengan madrasah ra’yu.
Ketika itu ada dua jalan yang ditempuh para fuqaha (Ahli Fiqih), yaitu:
Pertama, jalan Ahli Atsar yang terkenal di Hijaz.
Kedua, jalan Ahli Ra’yu yang terkenal di Irak, yakni di Kufah dan Baghdad.
Pada awalnya dua madrasah ini tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi, akan tetapi sangat disayangkan ketika Ahli Ra’yu tetap berpegang dengan Ra’yunya ketika ada atsar atau nash.
Ketika banyak manusia yang bersikap fanatik terhadap para ulama di negeri mereka dan mengikuti secara berlebihan meskipun bertentangan dengan hadits yang shahih, maka jadilah masalah ra’yu di kalangan ulama sebagai masalah yang tercela, karena jika seorang yang termasuk Ahli ra’yu berpegang dengan ra’yunya namun menyelisihi hadits yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka di sinilah letak tercelanya, sebagai fanatik dan taqlid buta. Oleh karena itu, di antara ulama ada yang menyebutkan sebagian pendapat para ulama Kufah menyelisihi beberapa hadits, misalnya dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah yang terdapat pembahasan tentang masalah-masalah dimana pendapat Abu Hanifah menyelisih beberapa hadits (tidak secara sengaja), demikian pula ada di antara ulama yang mengkritik tegas penduduk Kufah dan ra’yunya karena menyelisihi beberapa hadits, dimana maksudnya adalah bukan untuk merendahkan; bahkan untuk mengkritik orang-orang yang fanatik terhadap ra’yu padahal ada atsar atau riwayat.
Padahal bagi seorang muslim ketika telah sampai kepadanya sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka ia wajib mengikutinya dan meninggalkan semua pendapat yang menyelisihinya sebagaimana yang dinyatakan oleh para imam madzhab, dan jika tetap berpegang dengan pendapat manusia meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka hal itu merupakan sikap tidak beradab terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.  
Oleh karena itu, para ulama dari madrasah atsar mengkritik metode ra’yu yang berkembang di Kufah; bukan merendahkan ulama ra’yu, tetapi memperingatkan manusia agar tidak mengikuti pendapat-pendapat jika ada atsar atau riwayat yang menyelisihinya.
Perselisihan antara madrasah ra’yu dan atsar sampai pada batas seperti yang dijelaskan oleh Al Khaththabi (w. 388 H) berikut,
“Aku melihat Ahli Ilmu di zaman kita ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu: golongan ahli hadits dan atsar, dan golongan ahli fiqih dan nazhar (ra’yu). Padahal keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kebutuhan, serta tidak dapat dilepaskan untuk mencapai apa yang diharapkan dan diinginkan, karena hadits ibarat pondasi yang merupakan pokok, sedangkan fiqih ibarat bangunan yang merupakan cabangnya. Setiap bangunan yang tidak disiapkan kaidah dan pondasinya, maka akan roboh, dan setiap pondasi yang tidak ada bangunan dan isinya, maka seperti tempat sunyi dan sudah roboh.”
Al Khaththabi juga menerangkan dalam mukadimah Ma’alimus Sunan Syarh Sunan Abi Dawud, bahwa golongan Ahli hadits dan atsar dengan golongan Ahli fiqih berada dekat berdampingan, dimana sebagian mereka butuh kepada yang lain, tetapi mereka sebagai saudara yang saling menjauh, padahal kebenaran menghendaki mereka saling tolong-menolong dan menguatkan, tetapi kenyataannya tidak begitu.
Ahli hadits disibukkan oleh riwayat-riwayat, mengumpulkan jalur-jalur, mencari yang gharib dan yang syadz yang kebanyakan maudhu (palsu) atau maqlub (terbalik), mereka tidak memperhatikan matan, tidak memahami makna, tidak mengeluarkan kandungan dan fiqihnya, bahkan terkadang mereka mencela para ahli fiqih dan menganggapnya menyelisihi sunnah, namun mereka tidak menyadari keadaan para ahli fiqih yang mendapatkan ilmu (atsar) yang terbatas.
Sedangkan Ahli fiqih, maka kebanyakan mereka tidak berdalih dengan hadits kecuali sedikit, bahkan tidak mampu membedakan yang shahih dan yang cacat, serta tidak peduli dengan riwayat yang sampai kepada mereka jika ternyata sejalan dengan madzhab selain mereka, bahkan mereka menerima hadits dhaif atau yang terputus ketika hadits itu masyhur di kalangan mereka serta sering disebutkan tanpa meneliti lagi, padahal yang demikian adalah kekeliruan.
7. Karakteristik Fiqih Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu
Ciri Fiqih Ahli Hadits adalah sangat perhatian kepada hadits dan atsar, lalu kepada qiyas. Mereka lebih mengutamakan hadits di atas qiyas, baik hadits itu ahad maupun masyhur, baik terkait masalah yang sering terjadi maupun tidak.
Ciri fiqih Ahli Ra’yu adalah perhatian terhadap hadits kurang, dan perhatian terhadap qiyas sangat kuat. Mereka mendahulukan qiyas daripada hadits yang diriwayatkan seorang dalam sebagian keadaan, seperti yang terkait masalah yang sering terjadi.
Adapun ciri fiqih madzhab Zhahiri adalah perhatian hanya kepada nash, menolak berhujjah dengan qiyas dan atsar para sahabat, serta beralih kepada istishab (penggandengan masalah kepada hukum asalnya) terhadap hal yang tidak ada nashnya.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.

Pengantar Ilmu Fiqih (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫مقدمة في الفقه‬‎
Pengantar Ilmu Fiqih (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum belajar fiqih, memuat tentang:
(1) Ta’rif (Definisi) Fiqih
(2) Perbedaan ilmu Fiqih dengan Ilmu Ushul Fiqih
(3) Hukum Belajar Fiqih
(4) Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih
(5) Perkembangan Ilmu Fiqih
(6) Madrasah Atsar (riwayat) dan Madrasah Ra’yu (Pemikiran)
(7) Karakteristik Fiqih Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu
(8) Imam Madzhab Yang Empat
(9) Aqidah Imam Yang Empat
(10) Gambaran Perkembangan Madzhab Fiqih
(11) Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
(12) Sikap Seorang Muslim Terhadap Khilaf
(13) Wajibkah Bermadzhab?
Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1. Ta’rif (Definisi) Fiqih
Fiqih secara bahasa artinya Al Fahm (faham). Secara istilah, fiqih artinya mengetahui hukum-hukum syar’i yang sifatnya amali yang diambil dalil-dalilnya yang rinci.
Maksud ‘hukum-hukum syar’i’ adalah hukum terhadap suatu perkara berdasarkan syariat; apakah wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah.
Hukum Syar’i artinya firman Allah yang terkait dengan perbuatan orang-orang mukallaf (yang telah terkena kewajiban agama) baik berupa taklifi maupun wadh’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang berupa tuntutan (dikerjakan (wajib atau sunah) atau ditinggalkan (haram atau makruh) atau pilihan (boleh/mubah). Hukum Wadh’i adalah hukum terkait tanda atau sifat yang ditetapkan syariat untuk menunjukkan sah atau tidaknya suatu amal, sebab, penghalang, dan syarat.
Hukum Taklifi menuntut untuk dikerjakan sesuatu atau ditinggalkan, atau boleh dikerjakan dan ditinggalkan bagi mukallaf. Adapun hukum Wadh'iy, tidaklah menjelaskan seperti itu, karena memang maksudnya adalah menjelaskan sesuatu yang dijadikan syari' (pembuat syariat) sebagai sebab adanya sesuatu, syaratnya atau penghalangnya agar seorang mukallaf mengetahui kapan berlaku hukum syar'i dan kapan tidak berlaku sehingga ia benar-benar faham masalahnya.
Contoh hukum wadh’i adalah tibanya bulan Ramadhan yang merupakan sebab wajibnya puasa. Tergelincirnya matahari yang merupakan sebab wajibnya shalat Zhuhur. Kerabat sebagai sebab adanya kewarisan, dsb.
Maksud ‘yang sifatnya amali’  adalah bukan terkait akidah. Oleh karena itu, pembahasan fiqih seputar masalah ibadah, muamalah, akhlak, dan adab.
Maksud ‘yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci’ yakni terhadap semua masalah. Contoh wajibnya wudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala di surat Al Maidah ayat 6. 
Adapun sumber hukum atau rujukan dalam masalah fiqih adalah dalil-dalil syara, dimana yang disepakati ada empat; yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
2. Perbedaan ilmu Fiqih dengan ilmu Ushul Fiqih
Dalam ilmu fiqih yang dilihat adalah dalil-dalil juz’i (rinci) terhadap suatu masalah, sedangkan dalam ilmu Ushul yang dilihat adalah dalil-dalil kulliy (umum dan menyeluruh) dari sisi dilalahnya (yang ditunjukkan olehnya), bagaimana menggali hukum (istinbat) daripadanya; memperhatikan nash dari sisi keumuman dan kekhususan, kemutlakan dan taqyidnya (pembatasan), dsb.
Contoh: Seorang ahli fiqih berdalih terhadap wajibnya shalat dengan firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Qs. Al Baqarah: 43)
Seorang Ahli Ushul menyatakan ‘Perintah menunjukkan wajib’, ‘larangan menunjukkan haram’, ‘perintah ini awalnya wajib namun dialihkan menjadi sunah karena qarinah ini dan itu (sesuatu yang memalingkannya)’, ‘nash yang umum tetap diberlakukan keumumannya, dan tidak dikhususnya kecuali ada dalil’, dsb.
3. Hukum Belajar Fiqih
Menurut Syaikh M. bin Umar Bazmul, bahwa belajar fiqih ini ada beberapa keadaan, yaitu:
Jika yang dipelajari dari ilmu fiqih adalah materi-materi yang dibutuhkannya sehari-hari seperti bersuci, shalat, puasa, atau fiqih ibadah, maka hal ini fardhu ‘ain (wajib bagi setiap orang), karena ‘maa laaa yatimmul wajib illaa bihi fahuwa wajib’ (artinya: suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka penyempurna itu menjadi wajib). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Terkadang materi fiqih menjadi sunah dipelajari jika lebih dari kebutuhannya.
Demikian juga terkadang ilmu fiqh menjadi fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang), karena suatu daerah butuh ada seorang atau beberapa orang yang faqih (mengerti fiqih) yang bisa memperkenalkan kepada masyarakat hukum-hukum fiqih dan menjawab masalah-masalah masyarakat dengan jawaban yang sesuai syariat.
4. Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih
Semua dalil yang memerintahkan dan menerangkan keutamaan ilmu syar’i, maka ilmu fiqih masuk ke dalamnya. Misalnya firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi kaum mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qs. At Taubah: 122)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الجَنَّةِ
“Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan, maka Dia akan memahamkan orang itu terhadap agama.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
5. Perkembangan Ilmu Fiqih
Berikut fase perkembangan ilmu fiqih:
Fase pertama, di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam fiqih bersandar pada ketegasan wahyu Al Qur’an dan As Sunnah. Fase ini bisa juga disebut sebagai marhalah tasyri’ (penetapan aturan). Marhalah ini sampai pada tahun ke-11 H; tahun wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Fase kedua, di zaman para sahabat. Fiqih di samping bersandar kepada ketegasan wahyu juga bersandar kepada fatwa-fatwa para sahabat dan hasil istinbat (penggalian terhadap ayat dan hadits) dan ijtihad mereka. Para sahabat berbeda-beda dalam keilmuan terhadap syariat, sebagaimana mereka berbeda-beda dalam jumlah hadits yang mereka dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Di antara sahabat ada yang banyak fatwanya karena tinggal lama dan karena banyaknya peristiwa-peristiwa yang terjadi di zamannya, seperti para khulafa rasyidun (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum), Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr bin Ash, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum, dan lain-lain.
Ada kurang lebih 130 orang sahabat yang memberikan fatwa, di antara mereka:
Pertama, yang paling banyak fatwanya, yaitu Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Zaid, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum. JIka fatwa-fatwa mereka dihimpun bisa menjadi sebuah kitab yang besar.
Kedua, yang jumlah fatwanya tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit (pertengahan), di antaranya: Abu Bakar, Utsman, Ummu Salamah, Anas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Ibnuz Zubair, Abu Musa, Jabir, Mu’adz, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Salman radhiyallahu anhum.
Ketiga, para sahabat yang sedikit berfatwa, seperti Abu Darda, Al Hasan dan Al Husain, Ubay bin Ka’ab, Abu Ayyub, Asma, Zaid bin Arqam, Tsauban, dan Buraidah radhiyallahu anhum.
Fase ketiga, zaman tabi’in (generasi setelah sahabat). Di fase ini ruang lingkup fiqih semakin luas dan ilmu fiqih tersebar di beberapa negeri karena semakin luas wilayah Islam; dimana para sahabat ada yang tinggal di Syam, di Irak, tetap di Madinah, di Mekkah, di Mesir, dan lainnya, sehingga masing-masing negeri yang disinggahi para sahabat menjadi menara fiqih dan ilmu, dimana para sahabat radhiyallahu anhum menyampaikan ilmu yang diperolehnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, serta melakukan ijtihad. Dan para tabi’in adalah murid-murid para sahabat.
Fase kedua dan keempat disebut juga marhalah qablal madzhahib.
Kebanyakan fiqih dan ilmu syariat tersebar di tengah-tengah umat melaui murid-murid Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum.
Fiqih Ibnu Mas’ud tersebar di Irak saat ia pindah ke sana atas perintah Umar bin Khaththab untuk menyelesaikan berbagai problem di sana. Belajar kepada Beliau (Ibnu Mas’ud) Alqamah, dan belajar kepada Alqamah muridnya, yaitu Ibrahim, belajar kepada Ibrahim, muridnya yaitu Hammad, dan dari Hammad, Abu Hanifah menimba ilmu.
Fiqih Ibnu Abbas tersebar di Mekkah. Belajar kepada Beliau Amr bin Dinar, dan belajar kepada Amr bin Dinar muridnya, yaitu Sufyan bin Uyaynah, belajar kepada Sufyan bin Uyaynah, muridnya yaitu Syafi’i dan Ahmad.
Fiqih Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar tersebar di Madinah. Ibnu Umar belajar juga kepada Zaid bin Tsabit, dan belajar kepada Ibnu Umar muridnya, yaitu Nafi dan Salim, belajar kepada Salim, muridnya yaitu Az Zuhri, dan belajar kepada Nafi, muridnya, yaitu Malik. Malik juga berguru kepada Az Zuhri. Dan kepada Malik, Syafi’i belajar, dan dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad belajar.
Gambarannya adalah sebagai berikut:





Para Fuqaha (Ahli Fiqih) di Masa Tabi’in
Di Madinah ada para fuqaha yang tujuh (Urwah bin Zubair, Sa’id bin Al Musayyib, Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan Sulaiman bin Yasar maula Ummul mu’minin Ummu Salamah), Salim, Nafi, dan Az Zuhri.
Di Mekkah ada Atha, Thawus, Mujahid, dan Ikrimah.
Di Bashrah ada Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Abu Qilabah, dan Qatadah.
Di Kufah ada Alqamah dan muridnya, Ibrahim, Masruq, Ubaidah, dan Syuraih Al Qadhi.
Fase keempat,  zaman tabi’ut tabi’in (generasi setelah tabi’in). Di fase ini muncul para imam mujtahidin, di antaranya imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah).
Selain imam madzhab yang empat, ada pula madzhab-madzhab (pemahaman-pemahaman) fiqih dari yang lain seperti: (a) madzhab Al Auza’iyyah (dinisbatkan kepada Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al Auza’i; imam negeri Syam dalam bidang fiqih dan hadits, termasuk tabi’in besar yang wafat pada tahun 157 H di Beirut), (b) madzhab Ats Tsauriyyah (dinisbatkan kepada Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats Tsauriy, seorang yang hafizh, ahli fiqh dan ahli ibadah, wafat pada tahun 161 H). (c) madzhab Ad Dawudiyyah/Azh Zhahiriyyah (dinisbatkan kepada Dawud bin Ali Abu Sulaiman Al Ashbahani Al Baghdadi, yang wafat pada tahun 270 H). Di sana ada juga madzhab Al Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Al Hasan Al Bashri (w. 110 H), Sufyan bin Uyaynah (w. 198 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 148 H), Asy Sya’biy (w. 105 H), Sulaiman bin Mihran Al A’masy (w. 147/148 H) dan Ibnu Jarir Ath Thabari (w. 310 H) rahimahumullah.
Sebab tersebarnya madzhab yang empat dan tetap bertahan adalah karena Allah telah menetapkan untuk para imam yang empat ini para pengikutnya yang membawa ilmu mereka ke generasi setelah dan seterusnya.
Empat madzhab tersebut dan madzhab-madzhab lainnya yang telah disebutkan adalah madzhab-madzhab Ahlussunnah wal Jamah; diterima oleh umat ini secara keseluruhan; baik ulamanya, para penuntut ilmunya, maupun kalangan awam. Madzhab-madzhab tesebut adalah madzhab-madzhab ijtihad terhadap masalah syariah yang sifatnya furu (cabang) yang sejalan secara garis besar dengan dasar-dasar syariat.
Pada fase ini, para fuqaha (ahli fiqih) tetap mengutamakan atsar para sahabat dan tabi’in. Manhaj mereka adalah tidak keluar dari apa yang datang dari para sahabat radhiyallahu anhum.
Pada fase ini juga terkenal tentang tercelanya taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan fanatik madzhab, serta dorongan untuk ittiba’ (mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).
Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah berkata,
إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَالِفُ كِتَابَ اللهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتْرُكُوْا قَوْلِيْ
"Jika aku mengatakan sebuah perkataan yang menyelisihi kitab Allah Ta'ala dan berita dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku."
Imam malik rahimahullah pernah berkata,
لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan pendapatnya boleh diambil dan ditinggalkan selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Syafi'i rahimahullah pernah berkata,
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
"Kaum muslim sepakat, bahwa barang siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya karena pendapat seseorang."
Imam Ahmad rahimahullah berkata,
مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ
"Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia berada di tepi jurang kebinasaan." (Lihat takhrij semua perkataan imam yang empat di mukadimah kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah).
Fase keempat ini disebut juga marhalah madzhahib fiqhiyyah.
Fase kelima, pada fase ini dan seterusnya manusia banyak melakukan taqlid (ikut-ikutan) dan fanatik terhadap madzhab, serta kurang perhatian terhadap riwayat dan atsar.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger