Fiqih Shalat Berjamaah (4)

Sabtu, 22 April 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة الجماعة‬‎
Fiqih Shalat Berjamaah (4)
[Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjamaah]
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang shalat berjamaah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Yang Berhak Menjadi Imam Dalam Shalat Berjamaah
Urutan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hapalan Al Qur’annya. Jika sama hapalannya, maka yang lebih mengetahui sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika sama pengetahuannya terhadap sunnah, maka yang lebih dulu hijrahnya, dan jika sama hijrahnya, maka yang lebih tua usianya.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ، وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ»
“Jika mereka terdiri dari tiga orang, maka hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hapalan Al Qur’annya.” (Hr. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
Maksud “Aqra” dalam hadits di atas adalah paling banyak hapalan Al Qur’annya. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Salamah yang di sana disebutkan,
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
“Apabila tiba waktu shalat, maka hendaknya salah seorang di antara kamu mengumandangkan azan, dan hendaknya orang yang paling banyak hapalan Al Qur’annya mengimami kalian.” (Hr. Bukhari)
Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ»
“Hendaknya mengimami suatu kaum orang yang paling banyak hapalannya terhadap Kitabullah. Jika mereka sama hapalannya, maka yang lebih mengetahui Sunnah (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Jika mereka sama dalam mengetahui sunnah, maka yang lebih dulu hijrahnya. Jika mereka sama hijrahnya, maka yang lebih dulu masuk Islamnya. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya, dan jangan duduk di tempat istimewa di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (Al Asyaj, perawi hadits ini dalam salah satu riwayatnya menyebutkan “Lebih tua usianya,” sebagai ganti lebih dulu masuk Islamnya).
Dalam sebuah lafaz disebutkan,
وَلَا يُؤَمَّنَّ الرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ
“Janganlah seseorang mengimami orang lain yang berada di tengah keluarganya dan di wilayah kekuasaannya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, akan tetapi lafaznya,
وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Dan jangan sekali-kali seseorang mengimami yang lain dalam wilayah kekuasaannya kecuali dengan izinnya, dan janganlah ia duduk di tempat istimewanya kecuali dengan izinnya.”
Maksud hadits ini adalah bahwa penguasa, pemilik rumah, pemilik dan pemimpin majlis lebih berhak menjadi imam daripada yang lain, selama salah seorang di antara mereka belum mengizinkan kepada yang lain. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمًا إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
“Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir mengimami suatu kaum kecuali dengan izin mereka.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Mereka yang sah menjadi imam
Anak kecil yang sudah tamyiz (mampu membedakan) sah menjadi imam, demikian pula orang yang buta sah menjadi imam, orang yang berdiri mengimami orang yang duduk, orang yang duduk mengimami orang yang berdiri, orang yang shalat fardhu mengimami orang yang shalat sunah, orang yang shalat sunah mengimami orang yang shalat fardhu, orang yang berwudhu mengimami orang yang bertayammum, orang yang bertayammum mengimami orang yang berwudhu, musafir mengimami orang yang mukim, orang yang mukim mengimami orang yang musafir, orang yang kurang utama mengimami orang yang lebih utama. Mereka semua sah menjadi imam.
Dalil terhadap semua itu adalah sebagaimana dalam keterangan berikut:
Amr bin Salamah pernah shalat mengimami kaumnya ketika itu usianya enam atau tujuh tahun.
Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah mengangkat Abdullah bin Ummi Maktum sebagai pengganti Beliau di Madinah sebanyak dua kali, dimana ia mengimami masyarakat Madinah sedangkan dia buta matanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat sambil duduk di belakang Abu Bakar di saat sakit menjelang wafatnya.
Beliau juga pernah shalat di rumahnya dalam keadaan duduk saat sakit, sedangkan para makmum shalat dalam keadaan berdiri, lalu Beliau berisyarat kepada mereka agar duduk. Selesai shalat, Beliau bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
“Imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia ruku, maka rukulah. Jika ia bangun dari ruku, maka bangunlah, dan jika ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk[i].” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Mu’adz pernah shalat Isya bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu ia pulang menemui kaumnya dan melakukan shalat lagi mengimami mereka, ketika itu shalat yang ia lakukan adalah sunah, sedangkan shalat yang dilakukan kaumnya di belakangnya adalah shalat fardhu.
Mihjan bin Al Arda’ berkata, “Aku pernah datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat Beliau berada di masjid, kemudian shalat ditegakkan, lalu Beliau shalat namun aku tidak ikut shalat. Seusai shalat Beliau bertanya, “Mengapa engkau tidak shalat?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah shalat di rumah, setelah itu aku datang menemuimu.” Beliau pun bersabda, “Jika engkau datang (ke masjid), maka shalat bersama mereka, dan jadikan shalat tersebut sunah.” (Hr. Ahmad, dinyatakan hasan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam juga pernah melihat seseorang shalat sendiri, lalu Beliau bersabda, “Adakah orang lain yang mau bersedekah kepada orang ini, yaitu dengan melakukan shalat bersamanya?”
Amr bin Ash juga pernah shalat sebagai imam sedangkan ia bersuci dengan bertayammum, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membenarkannya.
Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu saat tiba di Mekkah melakukan shalat dua rakaat (mengqashar), selesai salam ia berkata, “Wahai penduduk Mekkah! Sesungguhnya kami sedang safar, maka sempurnakanlah shalat kalian.”
Dan jika musafir shalat di belakang imam yang mukim, maka ia mengikuti shalat bersamanya dengan sempurna (empat rakaat) meskipun mendapatkan kurang dari satu rakaat bersamanya. Ibnu Abbas pernah ditanya, “Mengapa seorang musafir shalat dua rakaat ketika sendiri dan empat rakaat ketika bermakmum kepada yang mukim?” Ibnu Abbas menjawab, “Itu adalah Sunnah (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).” Dalam sebuah lafaz disebutkan, bahwa Musa bin Salamah pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Kami ketika bersama kalian melakukan shalat berjumlah empat rakaat, dan ketika pulang, maka kami shalat dengan jumlah dua rakaat?” Ia menjawab, “Itu adalah sunnah Abul Qasim (Rasulullah) shallallahu alaihi wa salllam.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan hasan isnadnya oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Mereka yang tidak sah menjadi imam
Tidak sah orang yang berudzur[ii] mengimami orang yang sehat, demikian pula mengimami orang yang berudzur yang mendapat udzur berbeda dengan udzur yang menimpanya[iii] menurut jumhur (mayoritas) para ulama. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat, tetap sah orang yang berudzur menjadi imam bagi orang yang sehat namun makruh.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Ishaq, Al Auza’i, Ibnul Mundzir, dan ulama madzhab Zhahiri berpendapat, bahwa tidak boleh orang yang mampu berdiri bermakmum mengikuti orang yang duduk karena suatu uzur, bahkan ia seharusnya duduk juga mengikutinya berdasarkan hadits ini. Ada pula yang berpendapat, bahwa itu mansukh.
[ii] Misalnya orang yang tertimpa mencret, beser, atau mudah buang anging.
[iii] Misalnya orang yang beser bermakmum kepada orang yang mudah buang anging.

Syarah Kitab Tauhid (30)

Selasa, 18 April 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الطيرة شرك‬‎
Syarah Kitab Tauhid (30)
(Tathayyur)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab : Tentang Tathayyur
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ»
“Tidak ada ‘adwa dan thiyarah, tetapi fa’l yang membuatku senang.”
Para sahabat bertanya, “Apa fa’l itu?” Beliau menjawab, “Kalimat yang baik.”
Penjelasan:
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam meniadakan anggapan kaum Jahiliyyah yang beranggapan adanya penyakit yang menular dengan sendirinya, tanpa takdir dari Allah Azza wa Jalla. Demikian pula Beliau telah membatalkan keyakinan thiyarah, yaitu merasa sial dengan sesuatu, baik dengan terbangnya burung, dengan nama, dengan lafaz, sosok seseorang atau lainnya.
Adapun Fa’l artinya merasa gembira akan memperoleh kebaikan karena sesuatu (optimis); kebalikan dari thiyarah. Maksud sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa fa’l adalah kalimat yang baik misalnya seorang yang sakit mendengar orang lain berkata, “Wahai orang yang sehat,” lalu ia berharap agar dirinya sehat dari penyakit yang dideritanya.
Kesimpulan:
1.    Fa’l (merasa gembira karena sesuatu) tidak termasuk thiyarah yang terlarang.
2.    Maksud istilah fa’l.
3.    Disyariatkan bersangka baik kepada Allah dan dilarang bersangka buruk kepada-Nya.
4.    Fa’l artinya merasa mendapatkan kebaikan karena sesuatu, sedangkan thiyarah merasa sial karena sesuatu.
5.    Fa’l terdapat bentuk husnuzhzhan (bersangka baik) kepada Allah, sedangkan thiyarah terdapat su’uzhzhan (bersangka buruk) kepada Allah.
**********
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Urwah bin Amir, ia berkata, “Thiyarah pernah disebut-sebut di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Yang paling baik adalah fa’l, dan thiyarah tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya. Jika salah seorang di antara kamu melihat sesuatu yang tidak disukainya, maka ucapkanlah,
اَللَّهُمَّ لاَ يَأْتِي بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ
“Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, tidak ada yang dapat menolak keburukan kecuali Engkau, dan tidak ada daya serta upaya melainkan dengan pertolongan-Mu.”
**********
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Sunan Abu Dawud no. 3919, namun didhaifkan oleh Al Albani. Tentang rawi (periwayat) hadits di atas yaitu Urwah bin Amir, Al Hafizh dalam Tahdzibut Tahdzib 7/185 berkata, “Sebagian ulama menyebutkan bahwa ia adalah seorang sahabat, namun yang lain meragukannya, dan riwayatnya dari sebagian sahabat tidak menghalanginya sebagai sahabat, namun yang tampak bahwa riwayat Habib daripadanya adalah terputus.”
**********
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu secara marfu’ (bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam) disebutkan,
«الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ»
“Thiyarah itu syirik. Thiyarah itu syirik.” Beliau menyampaikan demikian sebanyak tiga kali. Tidak ada di antara kita kecuali telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini, hanyasaja Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkannya dengan bertawakkal kepada-Nya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, ia (Tirmidzi) menshahihkannya dan menyatakan bahwa kalimat terakhir adalah ucapan Ibnu Mas’ud)
**********
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Sunan Abu Dawud no. 3910 dan Sunan Tirmidzi no. 1614, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.”
Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya sampai, “Thiyarah itu syirik.” Sebanyak tiga kali, selebihnya adalah ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerangkan secara berulang kali bahwa thiyarah atau merasa sial dengan sesuatu adalah syirik. Beliau mengulangi ucapan itu agar betul-betul tertancap dalam hati kita akan haramnya hal itu, karena di dalamnya terdapat ketergantungan kepada selain Allah dan bersanga buruk kepada-Nya.
Hadits di atas juga menunjukkan, bahwa thiyarah adalah syirik.
Kesimpulan:
1.    Thiyarah adalah syirik.
2.    Disyariatkannya mengulang-ulang materi penting agar terpateri dalam hati.
3.    Allah akan menghilangkan thiyarah dengan bertawakkal kepada-Nya.
**********
Dalam riwayat Ahmad dari hadits (Abdullah) Ibnu Amr, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang siapa yang mengurungkan hajatnya karena thiyarah, maka ia telah berbuat syirik.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa kaffarat (penebus) dosa itu?”
Beliau bersabda, “Yaitu jika ia berdoa,
اَللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ، وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari-Mu, dan tidak ada kesialan kecuali kesialan yang Engkau tetapkan, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.”
Dalam riwayat lain dari hadits Al Fadhl bin Abbas disebutkan,
إِنَّمَا الطِّيَرَةُ مَا أَمْضَاكَ، أَوْ رَدَّكَ
“Thiyarah adalah sesuatu yang membuatmu melanjutkan keinginan atau mengurungkannya.”
**********
Penjelasan:
Hadits Abdullah Ibnu Amr isnadnya hasan, diriwayatkan oleh Ahmad (2/220), Ibnus Sunni dalam Amalul Yaumi wal Lailah (292), dan Ibnu Wahb dalam Jaminya (657). Dalam sanadnya meskipun ada Ibnu Lahi’ah, namun yang meriwayatkan darinya adalah Ibnu Wahb seorang yang mendengar darinya. Oleh karena itu Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Ash Shahihah no. 1065.
Adapun hadits Al Fadhl bin Abbas, maka dhaif. Imam Ahmad meriwayatkannya dari jalan Ibnu Ulatsah, dari Maslamah Al Juhanniy, ia berkata, “Aku mendengar ia menceritakan dari Al Fadhl bin Abbas, dst.” Syaikh Muhammad Al Allawi berkata, “Dalam isnadnya terdapat Muhammad bin Abdullah bin Ulatsah, ia seorang yang diperselisihkan, dan lebih dekat dinyatakan dhaif, sedangkan Maslamah Al Juhanniy terdapat kemajhulan padanya, serta tidak mendengar dari Al Fadhl, karena Al Fadhl lebih dulu wafat, sehingga terdapat inqitha (terputus) sebagaimana dinyatakan oleh penyusun Fathul Majid (2/536).”
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan, bahwa barang siapa yang mengurungkan hajatnya karena thiyarah, maka ia telah berbuat syirik. Hal itu karena sama saja ia telah bergantung kepada selain Allah dan tidak bertawakkal kepada-Nya, serta bersangka buruk kepada-Nya. Dalam hadits di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengajarkan doa yang dapat menghapuskan dosa tersebut yang di dalamnya terdapat penyerahan diri kepada Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya.
Kesimpulan:
1.      Thiyarah adalah haram dan syirik.
2.      Thiyarah membuat seseorang jatuh ke dalam syirik ketika membuatnya mengurungkan hajat atau keinginannya.
3.      Jika hati seseorang tidak terpengaruh oleh perasaan sial, dan ia terus melanjutkan keinginannya, maka ia tidak terjatuh ke dalam thiyarah yang syirik.
4.      Mengetahui doa kaffarat (penebus) dosa thiyarah.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Ta’liq Kitab Tauhid (Syaikh Ibnu Baz, takhrij M. Al Allawi), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Terjemah Umdatul Ahkam (13)

Minggu, 09 April 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة العيدين‬‎
Terjemah Umdatul Ahkam (13)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab Shalat Dua Hari Raya
148 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: ((كَانَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ)) .
147. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar melakukan shalat di dua hari raya sebelum khutbah.”
149 - عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ((خَطَبَنَا النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاةِ , فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ , وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلا نُسُكَ لَهُ. فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ - خَالُ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ - يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلاةِ. وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ. وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِي أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِي. فَذَبَحْتُ شَاتِي , وَتَغَذَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِيَ الصَّلاةَ. فَقَالَ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ. قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , فَإِنَّ عِنْدَنَا عِنَاقاً هِيَ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ شَاتَيْنِ أَفَتُجْزِي عَنِّي؟ قَالَ: نَعَمْ , وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ)) .
149. Dari Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami pada hari Idul Adhha setelah shalat, lalu Beliau bersabda, “Barang siapa yang telah melakukan shalat seperti kami, lalu berkurban seperti kami, maka ia telah benar dalam berkurban, dan barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka tidak ada kurban baginya.” Lalu Abu Burdah bin Niyar –paman Barra’ bin Azib dari pihak ibu- berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat, dan aku tahu bahwa hari ini adalah hari makan dan minum. Aku ingin kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku, maka aku pun menyembelih kambingku dan makan sebelum berangkat shalat (Ied).” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kambingmu adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya.” Ia berkata lagi, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki anak kambing yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing. Apakah aku boleh berkurban dengannya?” Beliau menjawab, “Ya. Akan tetapi tidak boleh untuk seorang pun setelahmu.”
150 - عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: ((صَلَّى النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ النَّحْرِ. ثُمَّ خَطَبَ. ثُمَّ ذَبَحَ وَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا , وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ)) .
150. Dari Jundub bin Abdullah Al Bajalliy radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat pada hari Nahar (Idul Adhha), lalu berkhutbah, kemudian melakukan penyembelihan kurban. Beliau bersabda, “Barang siapa berkurban sebelum shalat, maka hendaknya ia berkurban lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum berkurban, maka hendaknya ia berkurban dengan menyebut nama Allah.”
151 - عَنْ جَابِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: ((شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْعِيدِ. فَبَدَأَ بِالصَّلاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ , بِلا أَذَانٍ وَلا إقَامَةٍ. ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلالٍ , فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ تَعَالَى , وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ , وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ , ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ , وَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ , تَصَدَّقْنَ. فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ , فَقَامَتْ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ , سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ: لِمَ  يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ: لأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ , وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ. قَالَ: فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلالٍ مِنْ أَقْرَاطِهِنَّ وَخَوَاتِيمِهِنَّ)) .
151. Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah hadir bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari raya, lalu Beliau mengawali dengan shalat sebelum khutbah, dan tanpa melakukan azan dan iqamat. Setelah itu Beliau berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan manusia bertakwa kepada Allah, mendorong mereka untuk menaati-Nya, menasihati dan mengingatkan mereka. Selanjutnya Beliau mendatangi kaum wanita untuk menasihati dan mengingatkan mereka, Beliau bersabda, “Wahai kaum wanita, bersedekahlah! Karena kalian menjadi bahan bakar api neraka yang paling banyak, lalu salah seorang wanita yang duduk di tengah-tengah yang kedua pipinya hitam kemerah-merahan berdiri dan bertanya, “Mengapa demikian wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengeluh dan tidak bersyukur kepada kebaikan suami.” Jabir berkata, “Maka mereka menyedekahkan perhiasannya yang terdiri dari anting dan cincin serta melemparnya ke baju Bilal.”
152 - عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ - قَالَتْ: ((أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) . وَفِي لَفْظٍ: ((كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) .
152. Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al Anshariyyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami mengeluarkan wanita-wanita gadis dan wanita yang dipingit pada dua hari raya, dan Beliau memerintahkan agar wanita yang haidh menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Kami diperintahkan hadir pada hari raya, sehingga kami pun menghadirkan wanita yang dipingit, dan wanita yang haidh pun ikut keluar, lalu mereka bertakbir mengikuti takbir mereka dan berdoa bersama mereka sambil mengharapkan keberkahan pada hari itu dan kebersihan dari dosa.”
Bab Shalat Kusuf
153 - عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: ((أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَبَعَثَ مُنَادِياً يُنَادِي: الصَّلاةُ جَامِعَةٌ. فَاجْتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ , فَكَبَّرَ وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ , وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ)) .
153. Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa pernah terjadi gerhana di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau mengirimkan seorang untuk menyerukan, “Ash Shalatu Jami’ah,” (artinya: Ayo shalat dengan berjamaah), maka orang-orang berkumpul, kemudian Beliau maju, lalu bertakbir dan melakukan shalat dengan empat kali ruku dalam dua rakaat dan melakukan empat kali sujud (seperti biasa).”
154 - عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ - عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَنْصَارِيِّ الْبَدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: ((إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ , يُخَوِّفُ اللَّهُ بِهِمَا عِبَادَهُ , وَإِنَّهُمَا لا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ. فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا , وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ)) .
154. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshari Al Badri radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Allah menakut-nakuti para hamba dengannya, dan keduanya tidaklah terjadi karena wafatnya seseorang. Jika kalian melihatnya, maka shalat dan berdoalah sampai hilang apa yang menimpa kalian.”
155 - عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: ((خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالنَّاسِ. فَأَطَالَ الْقِيَامَ , ثُمَّ رَكَعَ , فَأَطَالَ الرُّكُوعَ , ثُمَّ قَامَ , فَأَطَالَ الْقِيَامَ - وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ - ثُمَّ رَكَعَ , فَأَطَالَ الرُّكُوعَ - وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ - ثُمَّ سَجَدَ , فَأَطَالَ السُّجُودَ , ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى , ثُمَّ انْصَرَفَ , وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ , فَخَطَبَ النَّاسَ , فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ , ثُمَّ قَالَ: إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ , لا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ , فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا , وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا , ثُمَّ قَالَ: يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ , وَاَللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ , أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ , يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ , وَاَللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيراً)) . وَفِي لَفْظٍ: ((فَاسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ))
155. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Pernah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau shalat mengimami manusia. Beliau melamakan berdiri, lalu ruku dan melamakan ruku, kemudian berdiri lagi dan melamakan berdiri, namun tidak seperti berdiri pertama, kemudian ruku dan melamakan ruku, namun tidak seperti ruku pertama, kemudian Beliau sujud dan melamakan sujud. Beliau juga melakukan hal yang sama pada rakaat berikutnya seperti pada rakaat pertama, setelah itu Beliau salam dan matahari pun tampak jelas kembali, lalu Beliau berkhutbah kepada manusia, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian Beliau bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidaklah terjadi gerhana karena kematian seseorang atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan bertakbirlah, lakukan shalat dan bersedekahlah.” Selanjutnya Beliau bersabda, “Wahai umat Muhammad! Demi Allah, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, yaitu ketika hamba laki-laki atau hamba wanita sampai berzina. Demi Allah, jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, tentu kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”  Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Maka Beliau melakukan empat kali ruku dan empat kali sujud (dalam shalat kusuf).”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger