Meluruskan Aqidah dan Manhaj (1)

Selasa, 07 Juni 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫تصحيح المفاهيم‬‎
Meluruskan Aqidah dan Manhaj (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Risalah ini kami tulis sebagai bentuk “Tas-hiihan lil mafaahiimil khaathi’ah” (meluruskan pemahaman-pemahaman yang keliru) sebagai bentuk nasihat kepada saudara kami kaum muslimin yang memang diperintahkan.
Risalah ini ditulis bukanlah untuk memojokkan apalagi mencela, akan tetapi ditulis karena cinta kepada saudara kami kaum muslimin yang menghendaki kami meluruskan ketergelinciran mereka, agar kami dan mereka sama-sama berada di atas kebaikan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sampai ia mencintai kebaikan didapatkan saudaranya, sebagaimana ia mencintai kebaikan didapatkan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Risalah ini, kami sudah berusaha agar jauh dari ketergelinciran. Namun demikian, sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab rahimahullah,
وَيَأْبَى اللَّهُ الْعِصْمَةَ لِكِتَابٍ غَيْرِ كِتَابِهِ ، وَالْمُنْصِفُ مَنْ اغْتَفَرَ قَلِيلَ خَطَأِ الْمَرْءِ فِي كَثِيرِ صَوَابِهِ
“Dan Allah tidak menghendaki kemaksuman (terjaga dari ketergelinciran) pada selain kitab-Nya, namun orang yang inshaf/adil adalah orang yang memaafkan kekeliruan sedikit pada seseorang di tengah-tengah banyak benarnya.”
Oleh karena itu,
رَحِمَ اللهُ مَنْ اَهْدَى اِلَيَّ عُيُوْبِي
“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan kepadaku cacat pada diriku (agar aku dapat meperbaiki diri).”
Terakhir, kami meminta kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang Indah dan sifat-sifat-Nya yang Tinggi agar upaya kami ini diberikan keikhlasan di dalamnya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin. Amin Yaa Rabbal ‘aalamiin.
Beberapa kekeliruan Dalam Memahami Islam
Karena tidak memiliki manhaj (metode) yang benar dalam memahami Islam, kurang mendalamnya mempelajari Islam, atau tidak bertanya kepada para ulama yang raasikh (dalam) ilmunya dalam masalah-masalah yang belum jelas (masih samar), tidak jarang kita menjumpai adanya orang yang memiliki pemahaman yang keliru dalam beragama. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang yang mengetahuinya meluruskan orang tersebut agar tidak tergelincir. Berikut ini beberapa contoh keliruan yang perlu diluruskan:
1. Keliru dalam memahami makna “Laailaahaillallah”
Misalnya mengira bahwa maknanya adalah ‘tidak ada Pencipta selain Allah’, ‘tidak ada Pemberi rezeki selain Allah,” dsb.
Ya, memang benar tidak ada Pencipta selain Allah dan tidak ada Pemberi rezeki selain Allah, akan tetapi itu bukan makna Laailaahaillallah, makna yang benar adalah “Laa ma’buuda bihaqqin illallah” artinya tidak ada tuhan yang berhak disembah atau ditujukan berbagai macam ibadah kecuali Allah saja. Yakni segala macam ibadah baik berdoa, meminta perlindungan, ruku’, sujud, berkurban, bertawakkal dan ibadah lainnya tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah saja.
Mungkin seorang bertanya, “Mengapa Tidak ada Pencipta selain Allah bukan makna Laailaahaillallah?”
Jawab: Karena orang-orang musyrik di zaman jahiliyyah meyakini demikian, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang musyrik), "Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab, "Allah," maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?, (QS. Az Zukhruf: 67)
Jika sekiranya makna Laailaahaillallah adalah tidak ada Pencipta selain Allah tentu orang-orang musyrik di zaman jahiliyyah tidak dikatakan orang-orang kafir dan tidak diancam masuk neraka, karena mereka mengakui bahwa Pencipta mereka adalah Allah. lalu apa sebabnya mereka diancam masuk neraka dan dikatakan sebagai orang kafir? Jawab: Karena mereka menyembah atau mengarahkan berbagai macam ibadah kepada selain Allah. Dengan demikian, jelaslah bahwa maknanya adalah tidak ada tuhan yang berhak disembah atau ditujukan berbagai macam ibadah kecuali Allah saja. Hal ini menunjukkan tidak cukupnya tauhid rububiyyah (pengakuan bahwa Allah Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta) tanpa adanya tauhid uluhiyyah atau Laailaahaillallah (pengakuan bahwa Allah saja yang berhak disembah; tidak selain-Nya).
2. Tidak mengerti makna Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam
Makna Muhammad adalah hamba Allah adalah kita meyakini dan mengakui bahwa Muhammad adalah hamba Allah, dimana hal ini menunjukkan tidak bolehnya kita bersikap ifrath (berlebih-lebihan) terhadap Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam karena keadaan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang hamba. Oleh karena itu, kita tidak boleh menempatkan Beliau sebagai tuhan. Kita tidak boleh berdoa kepada Beliau, meminta kepada Beliau, ruku’ dan sujud kepada Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengarahkan ibadah lainnya kepada Beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ *(البخاري)
“Jangan kalian memuji aku berlebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa putra Maryam, aku hanyalah hamba-Nya, katakanlah, “Hamba Allah dan utusan-Nya.” (HR. Bukhari)
Sedangkan maksud Beliau adalah rasul (utusan) Allah adalah mengakui dan meyakini bahwa Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah, dimana hal ini menghendaki kita tidak bersikap tafrith (meremehkan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam).
Oleh karena Beliau adalah utusan Allah, maka sikap kita terhadap utusan Allah adalah menaati perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan perkataannya, mengedepankan perkataannya di atas semua perkataan manusia, dan beribadah kepada Allah sesuai contohnya.
3. Keliru dalam memahami makna “Ibadah”
Misalnya menganggap bahwa "ibadah hanya terbatas di masjid saja atau ibadah hanya terkait dengan hati saja." Karena anggapan ini sehingga ada orang yang memisahkan antara urusan dunia dengan agama dan ibadah. Padahal yang benar bahwa ibadah itu mencakup segala yang dicintai Allah dan diridhai-Nya baik berupa perkataan, perbuatan, maupun amalan hati. Ia bisa mengena kepada aktifitas sehari-hari seseorang dari sejak bangun tidur hingga tidur kembali, baik yang dilakukan di masjid maupun di luar masjid. Ibadah juga tidak hanya terkait dengan hati, bahkan lisan, dan anggota badan ada ibadahnya.
Contoh ibadah dengan hati adalah berkeyakinan dengan keyakinan yang diperintahkan oleh Islam (berakidah yang benar), memiliki rasa takut dan harap kepada Allah, bertawakkal kepada Allah, cinta kepada Allah, menghayati dzikir lisan, dan mengerjakan perintah Allah lainnya yang terkait dengan hati, termasuk pula memiliki niat untuk mengerjakan kebaikan.
Contoh ibadah dengan lisan adalah membaca Al Qur’an, beramar ma’ruf (menyuruh orang lain mengerjakan perintah Allah) dan bernahy mungkar (mencegah orang lain mengerjakan larangan Allah), mengajak manusia kepada Allah (dakwah), berdzikir, bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengucapkan salam, dsb.
Sedangkan contoh ibadah anggota badan adalah berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada tetangga, menaati pemimpin dalam hal yang bukan maksiat, menolong orang yang kesusahan, berjihad melawan orang-orang kafir, dsb.
Ada juga suatu ibadah yang di dalamnya terdapat ibadah hati, lisan dan anggota badan, misalnya shalat.
Perbuatan biasa juga bisa menjadi ibadah apabila diniatkan untuk ibadah seperti tidur, makan dan minum untuk memenuhi hak badan dan agar bisa lebih kuat melakukan ibadah. Jual-beli dengan mengikuti aturan Islam juga ibadah. Menikah karena mengikuti perintah Allah juga ibadah, mencari rezeki untuk memberi nafkah kepada anak dan istri juga ibadah, karena Allah memerintahkan demikian.
4. Keliru dalam memahami maksud “Wasath fid diin” (pertengahan dalam beragama)
Misalnya menganggap bahwa orang yang berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah disertai rasa cinta yang tinggi adalah mutasyaddid/ghuluw (berlebihan). Bahkan yang benar adalah bahwa berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah disertai rasa cinta itulah Al Wasath, dan Al Wasath inilah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka adalah kaum yang wasath (pertengahan) antara ifrath (berlebihan sehingga melewati aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) dengan berbuat bid’ah dan tafrith (meremehkan ajaran Islam), antara Qadariyyah dan Jabriyyah, antara kaum Naashibah (memusuhi ahlul bait) dan Raafidhah (berlebihan terhadap ahlul bait), antara kaum Khawarij dan Murji’ah dsb.
Marwan bin Musa

Fiqh Faraa’idh (11)

Minggu, 05 Juni 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم المواريث‬‎
Fiqh Faraa’idh (11)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

XIX. Warisan orang murtad

Orang yang murtad tidak mewarisi dari orang lain dan tidak diwarisi oleh orang lain, harta warisnya diserahkan kepada Baitul maal. Inilah pendapat Imam Syafi'i, Imam Malik, dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Namun ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa harta yang diperolehnya sebelum murtad, maka diwarisi oleh kerabatnya yang muslim, dan harta yang diperolehnya setelah murtad untuk baitul maal.

XX. Warisan anak zina dan anak li’an

Anak zina adalah anak hasil dari bukan pernikahan yang syar’i, sedangkan anak li’an adalah anak yang dinafikan oleh seorang suami yang syar’i adanya nasab dengannya.

Anak zina dan anak li’an tidak bisa terjadi saling mewarisi antara anak itu dengan ayahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin karena adanya penafian nasab yang syar’i. Anak tersebut hanyalah mewarisi antara dirinya dengan ibunya.

Dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang yang meli’an istrinya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menafikan anaknya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan kedua suami-istri, dan menghubungkan anak itu kepada si wanita. (Hr. Bukhari dan Abu Dawud, namun lafaznya (yang artinya): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan warisan anak li’an kepada ibunya dan kepada ahli warisnya setelahnya).

XXI. Wanita yang ditalak

Wanita yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan sakit atau menjelang wafatnya, maka menurut Umar dan Utsman bahwa wanita itu tetap mendapatkan warisan. Hal ini, karena biasanya suami yang mencerai ini bermaksud agar tidak memberikan harta warisan kepada isterinya.

XXII. Laqith (anak pungut)

Anak yang dipungut dari jalan dan sebagainya, sedangkan ibu bapaknya atau keluarganya tidak diketahui, maka harta warisannya diberikan kepada Baitul Maal. Ini adalah pendapat Umar bin Khaththab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa hartanya itu diberikan kepada orang yang memungutnya. Wallahu a'lam.

XXIII. Takharuj

Takhaaruj adalah berdamainya para ahli waris dengan mengeluarkan sebagian mereka dari bagiannya dalam warisan sebagai ganti dari sesuatu yang ditentukan dari tarikah atau lainnya.

Takhaaruj bisa terjadi antara dua orang ahli waris, dimana salah seorangnya menduduki posisi yang lain untuk memperoleh bagiannya sebagai ganti dari sejumlah uang yang diberikan kepadanya.

Takharuj bisa karena ada proses shulh (damai), dimana seorang ahli waris rela tidak mengambil bagiannya dan menyerahkannya kepada ahli waris yang lain dengan imbalan uang kompensasi atau tidak ada kompensasi sama sekali.

Takhaaruj hukumnya boleh jika memang sama-sama ridha. Abdurrahman bin 'Auf pernah mentalak istrinya Tumaadhir binti Al Ashbagh Al Kalbiyyah ketika ia sakit yang membawa kepada kematiannya, lalu si suami meninggal sedangkan isteri dalam keadaan menjalani masa 'iddah, maka Utsman menjadikan si wanita mewarisinya dengan tiga isterinya yang lain, lalu mereka mengadakan shulh (damai) 4/8 dengan memberikan 83.000 dinar atau dirham.

Beberapa contoh takhaaruj:

1. Ahli waris merelakan bagiannya diambil oleh seorang ahli waris lain.

Misalnya ahli waris terdiri dari seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, serta seorang ibu. Anak laki-laki merelakan bagiannya diambil oleh saudara perempuannya. Maka saudara perempuannya mendapat bagian saudara laki-laki.

Pembagiannya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Fardh

AM = 6 x 3 (kepala)

18

18

Ibu

1/6

1

3

3

Anak pr

Sisa

5

5

15

Anak lk

10

0

2. Ahli waris merelakan bagiannya diambil bersama ahli waris lain seluruhnya

Dalam hal ini, ahli waris yang menggugurkan haknya dianggap tidak ada, dan harta dibagikan kepada ahli waris yang lain. Misalnya pada contoh di atas anak laki-laki menggugurkan haknya kepada ibu dan saudarinya, maka pembagian arisan hanya dilakukan kepada kedua ahli waris itu saja, tanpa memasukkan anak laki-laki.

3. Ahli waris yang menggugurkan haknya dari salah satu jenis harta warisan kepada seluruh ahli waris lain dengan syarat ia mengambil kompensasi dari harta warisan jenis lain.

Misalnya ahli waris terdiri dari paman kandung, istri, dan seorang saudari kandung. Harta yang ditinggalkan berupa uang tunai 100.000 rupiah, dan sebuah rumah tinggal. Lalu istri menggugurkan bagiannya dari uang tunai dengan syarat ia mengambil rumah tinggal sendiri, maka istri tidak dihitung ketika pembagian uang tunai.

Saudari kandung mendapatkan 1/2, yaitu 50.0000 rupuah, dan paman mendapatkan sisanya, yaitu 50.000 rupiah.

Hal ini apabila harta yang ditinggalkan berbentuk uang tunai. Jika harta yang ditinggalkan tadi berbentuk bagian yang harus dijadikan saham (baik bangunan, tanah dan lain sebagainya), maka harus dibuatkan tabelnya.

Caranya: dibuat tebel sebagaimana biasa, lalu bagian isteri dibuang dan dikurangkan dengan asal masalah.

Ahli Waris

 

AM = 8

6

Istri

1/4

2

Keluar

Saudari kandung

1/2

4

4

Paman

Sisa

2

2

Artinya, saham saudari adalah 4/6 dari harta yang ditinggalkan, dan saham paman adalah 2/6.

XXIV. Hadirnya kerabat yang bukan ahli waris ketika pembagian warisan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian (warisan) itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[i].

Pemberian sekedarnya itu tidak boleh melebihi sepertiga harta warisan, dan pemberian ini dilakukan sebelum dibagikan. Pemberian ini hukumnya sunah, sedangkan menurut Ibnu Abbas pemberian ini hukumnya wajib. Maksud ayat ini adalah apabila orang-orang fakir dari kalangan kerabat yang tidak mendapatkan warisan menghadiri pembagian harta warisan yang banyak, demikian juga dihadiri anak-anak yatim dan orang miskin, maka diri mereka akan menjadi berharap ketika melihat seseorang mengambil bagian ini dan yang lain mengambil bagian itu, sedangkan mereka berputus asa karena tidak mendapatkan bagian, maka Allah Ta’ala Yang Maha Pengasih lagi Penyayang memerintahkan agar memberikan sekedarnya kepada mereka sebagai sikap berbuat baik, sebagai sedekah, ihsan dan menghilangkan rasa sedih mereka.

Selesai dengan pertolongan Allah dan taufiq-Nya, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc), dll.


[i] Yakni jika ternyata tidak mungkin karena hal-hal tertentu, maka berbicaralah dengan mereka dengan kata-kata yang lembut.

Fiqh Faraa’idh (10)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم المواريث‬‎
Fiqh Faraa’idh (10)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

XIX. Dzawul Arham

Dzawul arham adalah kerabat yang bukan termasuk as-habul furudh dan bukan ‘ashabah seperti khal (paman dari pihak ibu) dan khalah (bibi dari pihak ibu), ‘ammah (bibi dari pihak bapak), puteri paman, putera saudari, puteri saudari, anak-anak dari puteri, dan setiap kerabat yang bukan ahli waris karena ia bukan termasuk as-habul furudh dan bukan ‘ashabah.

a) Hukum kewarisan mereka

Para ulama berbeda pendapat tentang kewarisan dzawul arham. Sebagian sahabat, tabiin, dan imam berpendapat bahwa mereka tidak mendapat warisan karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala sendiri yang mengatur pembagian warisan dalam kitab-Nya, dan Dia membatasi hanya sampai As-habul furudh dan ‘ashabah. Di antara ulama yang berpendapat bahwa mereka tidak mendapatkan warisan adalah Imam Malik dan Imam Syafi’I rahimahumallah.

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa mereka mendapatkan warisan adalah Abu Hanifah dan Ahmad rahimahullah. Mereka berdalih dengan hadits, “Al Khaalu waaritsu man laa waaritsa lah.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, namun dalam sanadnya terdapat kelemahan).

Di antara kedua pendapat di atas yang rajih,  adalah pendapat yang mengatakan bahwa mereka mendapatkan warisan. Oleh karena itu, banyak fuqaha’ dari kalangan madzhab Maliki dan Syaf’i yang berpendapat bahwa mereka mendapatkan warisan. Hal itu, karena dzawil arham adalah kerabat, sedangkan kerabat wajib disambung hubungannya, dan lagi karena mereka mempunyai hubungan dengan orang yang meninggal, baik hubungan kerabat maupun hubungan Islam. Berbeda dengan Baitul mal, karena yang meninggal tidak berhubungan dengan Baitulmal selain Islam. Terlebih mereka mensyaratkan, bahwa Baitulmal tersebut harus teratur, pengurusnya orang yang adil, pengawasnya orang yang amanah, dan dialihkan harta itu untuk maslahat umum kaum muslimin, sedangkan syarat-syarat ini jarang terwujud.

b)  Cara pemberian warisan kepada Dzawul arham

Mereka diberi warisan dengan diposisikan sesuai orang yang menghubungkannya dari kalangan As-habul furudh dan ‘ashabah, maka diberikan salah seorang di antara mereka sesuai yang diberikan kepada orang yang menghubungkannya (as-habul furudh atau ‘ashabah) oleh muwarritsnya dan menempati posisinya. Oleh karena itu, jika seorang wafat meninggalkan puteri dari puteri, putera dari saudari, maka warisan dibagi dua setengah-setengah. Untuk puteri dari puteri mendapatkan setengah, karena itu merupakan warisan ibunya, sedangkan bagi puteri dari saudari mendapatkan ½ pula sebagai warisan ibunya, karena jika seorang wafat meninggalkan puteri dan saudari, tentu harta dibagi dua bagian, masing-masingnya setengah, dimana bagian puteri adalah setengah, sedangkan bagian saudari adalah setengah.

Jika saudari tersebut adalah sekandung dan ia bersama puteri dari saudara seayah, maka puteri dari saudara tersebut tidak mendapatkan apa-apa, karena yang menghubungkannya adalah saudara seayah yang termahjub oleh saudari sekandung, sehinga warisan hanya dibagi antara puteri dari puteri dan putera dari saudari yaitu setengah-setengah, seperti ini:

Ahli Waris

AM = 2

Puteri dari puteri

1

Puteri saudari sekandung

1

Puteri saudara seayah

0

 

Contoh lain:

Seorang wafat meninggalkan puteri saudari sekandung, puteri saudari seayah, putera saudari seibu, puteri paman sekandung, maka untuk puteri dari saudari sekandung adalah setengah sebagai warisan bagi ibunya yang si anak ini menduduki posisinya, untuk puteri saudari seayah mendapatkan seperenam untuk menyempurnakan 2/3, ia merupakan warisan ibunya yang menduduki posisinya, sedangkan untuk putera saudari seibu mendapatkan 1/6 sebagai bagian ibunya, adapun sisanya, maka untuk puteri paman sekandung mendapatkan bagian pewarisnya yang menjadi ‘ashabah yaitu paman, seperti inilah contohnya:

Ahli Waris

Fardh

AM = 6

Puteri saudari sekandung

½

3

Puteri saudari seayah

1/6

1

Putera saudari seibu

1/6

1

Puteri paman sekandung

Sisa

1

 

Contoh lain:

Seorang wafat meninggalkan puteri dari puteri, putera dari saudari sekandung, putera dari saudari seibu, dan puteri dari saudara seayah, sehingga untuk puteri dari puteri adalah ½ sebagai bagian warisan ibunya yang menduduki posisinya, untuk putera dari saudari sekandung adalah setengah sebagai bagian ibunya yang menduduki posisinya, sedangkan untuk putera dari saudari seibu tidak mendapatkan apa-apa, karena ibunya yang menduduki posisinya tidaklah menjadi ahli waris karena termahjub oleh puteri sekandung, sebagaimana puteri dari saudara seayah juga tidak memperoleh apa-apa, karena yang menghubungkannya yaitu saudara seayah termahjub oleh saudari sekandung. Seperti inilah gambarannya:

Ahli Waris

AM = 2

Puteri dari puteri

1

Puteri saudari sekandung

1

Puteri saudari seibu

0

Puteri dari saudara seayah

0

 

Contoh lain:

Seorang wafat meninggalkan bibi dari pihak ibu, bibi dari pihak bapak, maka untuk bibi dari pihak ibu mendapatkan 1/3, karena itulah warisan ibu yang menhubungkannya kepada yang meninggalkan warisan. Untuk bibi dari pihak bapak adalah 2/3 sisanya, karena itulah warisan orang yang menghubungkannya yaitu bapak, sedangkan bapak adalah ‘ashabah ia mewarisi sisa as-habul furudh, seperti ini:

Ahli Waris

AM = 3

Khalah (Bibi dari pihak ibu)

1

‘Ammah (Bibi dari pihak bapak)

2

 

Catatan:

1.     Dzawul arham tidaklah mendapat warisan jika masih ada as-habul furudh atau ‘ashabah, karena sisanya dari as-habul furudh dikembalikan kepada as-habul furudh sampai tidak tersisa sesuatu pun, kecuali jika as-habul furudhnya salah satu dari suami-istri, maka ketika itu diberikan kepada dzawul arham.

       Misalnya, seorang wafat meninggalkan saudara seibu atau seayah dan ‘ammah (bibi dari pihak bapak), maka ia (saudara) mengambil semua bagiannya, dan ‘ammah tidak mendapatkan apa-apa, karena ia termasuk dzawul arham, dan tidak ada dari warisan yang diberikan kepadanya. Demikian pula jika seorang wafat meninggalkan ibu dan khalah, maka harta untuk ibu sebagai as-habul furudh dan mendapatkan radd, sedangkan khalah tidak mendapatkan apa-apa. Adapun jika seorang wafat meninggalkan istri dan puteri dari saudara laki-laki, maka istri mendapatkan ¼ sebagai fardhnya, sedangkan sisanya untuk puteri dari saudara, karena ia menduduki posisi bapaknya yang menjadi ‘ashabah yang mengambil sisa fardhnya.

2.     Dzawul arham ketika berkumpul bersama, maka dilihat keadaan mereka, dan bahwa seakan-akan mereka adalah ahli waris yang asli dari kalangan as-habul furudh dan ‘ashabah, sehingga yang lebih tinggi memahjub yang berada di bawahnya, dan yang sekandung memahjub yang seayah.

Ketika terjadi kesamaan derajatnya dan kedekatannya, maka mereka sama dalam warisan, dimana salah satunya tidak lebih dari yang lain dan untuk laki-laki dua kali bagian perempuan. Contohnya adalah seorang wafat meninggalkan puteri dari puteri, puteri dari puteri dari puteri atau putera dari puteri dari puteri, maka harta untuk puteri dari puteri saja, adapun puteri dari puteri dari puteri tidaklah memperoleh apa-apa, demikian pula putera dari puteri dari puteri, karena puteri dari puteri lebih tinggi derajatnya dan yang tinggi memahjub yang rendah.

Contoh lainnya adalah seorang wafat meninggalkan puteri dari saudara sekandung dan puteri dari saudara seayah, maka harta untuk puteri dari saudara sekandung, sedangkan untuk puteri dari saudara seayah tidaklah memperoleh apa-apa karena saudara sekandung memahjub saudara seayah. Oleh karena itu, diperhatikan siapa yang mewarisi dan yang termahjub, maka yang menghubungkan dengan ahli waris menjadi mewarisi sedangkan yang  menghubungkan dengan selain ahli waris, maka tidaklah mewarisi. Misalnya seorang wafat meninggalkan puteri dari puteri dari anak laki-laki dan putera dari putera dari puteri, maka harta untuk puteri dari puteri dari anak laki-laki, sedangkan putera dari putera dari puteri tidaklah memperoleh apa-apa, karena ia meskipun sama derajatnya, sampai kepada yang wafat itu dua derajat, hanyasaja puteri dari puteri dari anak laki-laki telah menghubungkan dengan ahli waris sehingga mewarisi, adapun putera dari putera dari puteri, maka ia menghubungkan dengan selain ahli waris sehingga tidak mewarisi, karena putera dari putera itu ahli waris, sedangkan putera dari puteri bukanlah ahli waris.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc), dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger