Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (3)

Kamis, 20 Agustus 2015

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫اهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini lanjutan risalah Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Amin.
Dalam masalah Tauhid I’tiqadiy (keyakinan)
Dalam beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-Nya, Ahlus Sunah wal Jama’ah menetapkan nama atau sifat bagi Allah sebagaimana yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an atau ditetapkan oleh Rasul-Nya dalam As Sunnah, tanpa mentamtsil (menyamakan nama atau sifat Allah dengan makhluk-Nya), juga tanpa tahrif (menta’wilnya atau mengartikan lain, misalnya menta’wil “Tangan  Allah” dengan “Kekuasaan”), tanpa ta’thil (meniadakan/menolaknya) dan tanpa takyif (menanyakan bagaimana hakikatnya).
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah keyakinan wahdatul wujud dan hulul (menyatunya Tuhan dengan makhluk) adalah sebuah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani rukun iman yang enam (beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Nabi dan Rasul-Nya, hari Akhir, dan beriman kepada qadar yang baik dan yang buruk) dan mengimani segala penjelasan Al Qur’an dan As Sunnah yang berbicara tentang rukun iman tersebut.
Tentang beriman kepada Allah, maka Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengimani wujud Allah, Rububiyyah-Nya (Hanya Dia yang menciptakan, memberi rezeki, dan menguasai alam semesta), uluhiyyah-Nya (keberhakan-Nya untuk diibadati/disembah) dan nama-nama Allah beserta sifat-Nya tanpa tamtsil, ta’thil, takyif, dan tahrif.
Tentang beriman kepada malaikat, maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimaninya baik secara ijmal (garis besar) maupun tafshil (rinci).
Secara ijmal maksudnya mengimani bahwa Allah memiliki para malaikat yang diciptakan untuk selalu menaati-Nya dan tidak pernah durhaka terhadap perintah-Nya, mereka adalah hamba-hamba Allah yang dimuliakan, jumlahnya banyak, dsb. Sedangkan secara tafshil misalnya mengimani nama-nama dan tugas mereka yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Tentang beriman kepada kitab-kitab Allah, maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimaninya baik secara ijmal maupun tafshil. Secara ijmal maksudnya kita mengimani bahwa Allah telah menurunkan kitab kepada rasul-rasul-Nya meskipun tidak disebutkan nama kitab tersebut dalam Al Qur’an dan As Sunnah (lihat QS. Al Baqarah: 136). Sedangkan secara tafshil maksudnya kita mengimani penjelasan Al Qur’an dan As Sunnah yang menyebutkan tentang kitab-kitab Allah tersebut secara rinci seperti namanya adalah kitab ini dan diberikan kepada nabi yang bernama ini, dsb.
Di antara kitab-kitab tersebut yang paling utama adalah Al Qur’an. Dan setelah diturunkan Al Qur’an maka kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al Qur’an sudah mansukh (dihapus) tidak bisa diamalkan lagi, yang diamalkan hanya Al Qur’an saja atau hukum yang dibenarkan oleh Al Qur’an saja.
Sulaiman bin Habib pernah berkata, “Kita hanya diperintah beriman kepada Taurat dan Injil dan tidak diperintahkan mengamalkan hukum yang ada pada keduanya.”
Di samping itu, kitab-kitab selain Al Qur’an seperti Taurat dan Injil sudah dicampuri oleh tangan-tangan manusia dengan diberikan tambahan, dirubah, dikurangi, ataupun dihilangkan hingga tidak murni lagi seperti keadaan ketika diturunkan (lihat QS. An Nisaa’ ayat 46).
Tentang beriman kepada rasul-rasul Allah, Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengimaninya baik secara ijmal maupun tafshil. Secara ijmal, mereka beriman bahwa Allah telah mengutus kepada manusia rasul-rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, mengajak manusia menyembah hanya kepada Allah dan menjauhi thagut (sesembahan selain Allah), siapa saja memenuhi seruan mereka akan beruntung, sebaliknya siapa saja yang menolaknya, maka ia akan rugi dan celaka. Sedangkan secara tafshil misalnya beriman kepada rasul-rasul yang telah disebutkan namanya seperti Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim dan lainnya, sedangkan yang tidak disebutkan namanya maka kita mengimaninya secara ijmal.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani bahwa Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul, tidak ada lagi nabi setelahnya, siapa saja yang meyakini bahwa ada lagi nabi setelah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, maka orang itu kafir.
Tentang beriman kepada hari akhir, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani berita-berita dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menjelaskan tentang hari akhir; kejadian yang terjadi di hari itu, demikian juga mereka mengimani tanda-tandanya.
Termasuk beriman kepada hari akhir adalah beriman kepada keadaan setelah mati, seperti: fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk, mereka mengimani bahwa Allah mengetahui segala sesuatu dan mengetahui hal yang akan terjadi sebelum terwujudnya, Dia mencatat semua itu dalam Al Lauhul Mahfuzh. Demikian juga mereka mengimani bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, sebaliknya apa saja yang tidak dikehendaki-Nya maka tidak akan terjadi. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, menciptakan segalanya, dan berbuat sesuai kehendak-Nya.
Allah Ta’ala berbuat adil (tidak berbuat zalim) dalam qadha’ dan qadar-Nya. Semua yang ditaqdirkan-Nya adalah sesuai hikmah sempurna yang diketahui-Nya.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani berita ghaib yang disebutkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih seperti ‘Arsy (singgasana Allah), Kursiy, surga, neraka, nikmat kubur dan azabnya, Shirath (jembatan) dan Mizan (timbangan), tanpa menta’wilnya.
Mereka juga mengimani adanya syafa’at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, syafa’at para nabi, syafa’at para malaikat, dan orang-orang saleh pada hari kiamat sebagaimana disebutkan dalam As Sunnah yang shahih.
Berikut ini macam-macam syafa’at:
1.       Syafa’at ‘Uzhma, yaitu syafa’at ketika di mauqif (padang mahsyar) pada hari kiamat, ketika Allah datang untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di antara hamba-hamba-Nya. Syafa’at ini hanya khusus untuk Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, inilah Al Maqamul Mahmud (kedudukan terpuji) yang dijanjikan Allah Ta’ala (lihat QS. Al Israa’: 79). Saat itu manusia merasakan penderitaan, kesukaran, serta kegelisahan, dan mereka dibanjiri keringat karena didekatkannya matahari sejarak satu mil. Manusia ketika itu mencari syafa’at. Mereka mendatangi Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa, namun mereka semua tidak berhak memberikan syafa’at, hingga akhirnya mereka mendatangi Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliaulah yang diberi hak memberikan syafa’at.
2.       Syafa’at agar dibukakan pintu surga. Orang yang pertama membuka pintu surga adalah Nabi kita Muhamad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan umat yang pertama kali memasukinya adalah ummat Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
3.       Syafa’at untuk orang-orang yang seharusnya masuk neraka agar dikeluarkan.
4.       Syafa’at untuk Ahli Tauhid yang masuk neraka agar mereka dikeluarkan darinya.
Mereka dikeluarkan dalam keadaan seperti arang setelah dibakar di neraka, lalu diceburkan ke sungai surga kemudian tumbuh seperti tumbuhnya biji di aliran air.
5.       Syafa’at untuk sebagian penghuni surga agar diangkat derajatnya.
Untuk tiga syafa’at ini (no. 3, 4 dan 5) tidak khusus untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam saja, akan tetapi Beliaulah yang pertama melakukannya, lalu para nabi, malaikat, para wali dan afraath (anak-anak kecil yang meninggal lebih dulu) mereka pun memberikan syafa’at. Kemudian Allah Ta’ala mengeluarkan dengan rahmat-Nya orang-orang yang banyak jumlahnya dari neraka tanpa syafa’at, lalu mereka dimasukkan ke surga.
6.       Syafa’at untuk meringankan azab kepada Abu Thalib paman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Syafa’at ini hanya khusus untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam saja.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga mengimani bahwa kaum mukminin akan melihat Allah ketika di surga dan ketika di mahsyar, dan hal itu (melihat Allah) tidak bisa terjadi di dunia.
Tentang karamah
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani adanya karamah (keistimewaan) bagi wali-wali Allah, namun tidak setiap hal yang luar biasa dikatakan karamah, bisa saja sebagai istidraj (sebagai penangguhan azab buatnya). Cara membedakan antara karamah dengan istidraj adalah dengan melihat keadaan orang tersebut apakah di atas Akidah yang benar, di atas Al Qur’an dan As Sunnah, atau tidak?
Perlu diketahui bahwa tidak diberikan-Nya karamah kepada seorang hamba bukanlah berarti kurang imannya, karena Karamah yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya karena beberapa sebab: 1) Bisa jadi untuk menguatkan dan mengokohkan imannya, 2) Bisa juga untuk menegakkan hujjah terhadap musuhnya. Dan karaamah itu terjadi tidak sesuai keinginan seseorang tetapi terjadi apabila dikehendaki Allah Ta’ala.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa kaum mukmin itu adalah wali Allah, tingkat kewaliannya tergantung tingkat keimanannya.
Dalam masalah iman
Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah berpendapat, bahwa iman itu ucapan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang. Maksud ucapan di sini adalah ucapan hati dan lisan, sedangkan maksud amal di sini adalah amalan hati, lisan dan anggota badan.
Ucapan hati maksudnya meyakini dan membenarkan. Ucapan lisan maksudnya mengiqrarkan Laailaahaillallah.
Amalan hati maksudnya menyerahkan diri dengan rela, ikhlas, tunduk, cinta dan adanya keinginan untuk mengerjakan amal saleh.
Amalan anggota badan maksudnya mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah siapa saja yang tidak memasukkan amalan ke dalam iman, maka dia Murji’ah, dan siapa saja yang memasukkan ke dalam iman hal yang tidak termasuk ke dalamnya maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah).
Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah siapa saja yang tidak mengiqrarkan Laailaahaillallah, maka sebutan iman belum ada pada dirinya, juga tidak dihukumi sebagai orang yang beriman baik di dunia maupun di akhirat.
Pelaku dosa besar
Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah juga berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari iman (Islam), dia di dunia sebagai orang mukmin yang imannya kurang, dan di akhirat berada di bawah kehendak Allah; jika Allah menghendaki akan diampuni, dan jika Dia menghendaki akan diazab.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, orang-orang yang bertauhid tempat kembalinya adalah surga, meskipun sebelumnya ada yang diazab terlebih dahulu, tetapi mereka tidak kekal.
Ahlus Sunnah wal Jama'ah juga tidak memastikan seseorang masuk surga atau neraka, kecuali jika ada nash (dalil) yang menyatakan si fulan masuk surga atau masuk neraka, misalnya dalil Abu Lahab masuk neraka.
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (2)

Rabu, 19 Agustus 2015

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫منهج أهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini lanjutan risalah Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Amin.
Berhukum dengan menggunakan hukum Allah
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tunduk, ridha dan taat secara mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka memandang bahwa beriman bahwa Allah adalah Al Hakam (Yang berhak memutuskan hukum) termasuk beriman kepada rububiyyah dan uluhiyyah-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya baik dalam menetapkan hukum maupun dalam perintah-Nya.
Menurut mereka, membuat syari’at yang tidak diizinkan Allah, mengajak berhukum kepada thaghut, dan meninggalkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam atau merubahnya adalah bentuk kekufuran, dan siapa saja yang meyakini bolehnya seseorang keluar dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia kafir.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang bahwa meninggalkan hukum Allah itu termasuk sebab ummat tertimpa bala’ atau musibah, sebab timbulnya perpecahan, kehinaan, dan kerendahan.
Hukum itu terbagi menjadi tiga bagian:
1.     Hukum Munazzal, yaitu syari’at Allah dalam kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, hukum ini semuanya adalah hak (benar).
2.     Hukum Mu’awwal, yaitu hukum yang merupakan ijtihad ulama mujtahidin, dimana hukumnya bisa benar dan bisa salah. jika benar mendapatkan dua pahala, dan jika keliru mendapatkan satu pahala (karena usaha kerasnya mencari yang benar).
3.     Hukum Mubaddal, yaitu hukum yang tidak menggunakan hukum Allah (munazzal), pelakunya bisa berada dalam kekufuran atau kezaliman atau kefasikan (lihat QS. Al Maa’idah ayat 44, 45 dan 47)
Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa menjadi kafir apabila ia menghina hukum Allah, menganggap bahwa hukum selain Allah lebih baik atau lebih cocok dipakai seperti orang yang membuatkan undang-undang yang menyalahi syari’at Islam, di mana mereka membuatkan undang-undang tersebut karena adanya anggapan bahwa hukum Allah tidak cocok lagi atau kurang baik dsb.
Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa juga menjadi zalim (tidak kafir) apabila ia melakukan hal itu, namun ia tetap meyakini bahwa hukum Allah-lah yang benar, yang baik, yang cocok, dan hukum yang dipakainyalah yang salah, ia juga tidak meremehkannya.
Dan bisa menjadi fasik (tidak kafir), apabila ia melakukan hal itu (yakni tidak menggunakan hukum Allah) karena ada rasa kasihan kepada yang terkena hukuman itu, atau karena diberi sogokan (risywah) namun ia tetap yakin bahwa hukum Allah-lah yang benar dan hukumnya salah, seperti karena si pencuri itu adalah kerabatnya dsb.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak menerima dibeda-bedakannya kewajiban agama antara masyarakat umum (awam) dengan orang khusus (khawash) seperti yang dianut oleh kaum Sufi yang tersesat, dimana menurut mereka syari’at untuk masyarakat umum; tidak untuk orang-orang khusus/istimewa.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menolak paham sekularisme yang memisahkan antara urusan agama dengan negara, bahkan menjauhkan agama dari negara adalah sebab kemunduran, kehancuran dan rusaknya bangsa tersebut.
Siapakah yang mengetahui yang ghaib?
Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa hanya Allah sajalah yang mengetahui hal ghaib, dan terkadang Allah memberitahukan sebagian dari hal ghaib itu kepada rasul yang diridhai-Nya, siapa saja yang beranggapan bahwa ada seseorang yang mengetahui hal ghaib maka dia kafir.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang bahwa mempercayai para tukang nujum atau peramal adalah sebuah kekufuran, mendatanginya adalah dosa yang besar.
Tentang Tawassul
Wasilah yang diperintahkan dalam Al Qur’an,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
« Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan wasilah kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya, agar kamu mendapat keberuntungan. » (QS. Al Ma’idah : 35)
Menurut Ahlus Sunnah adalah semua amal saleh yang mendekatkan diri kepada Allah.
Dan tawassul (memakai perantara) itu terbagi menjadi tiga bagian:
1.     Masyru’ (disyari’atkan), yaitu dengan menggunakan nama-nama Allah dan sifat-Nya (misalnya mengatakan, “Yaa Razzaaq, karuniakanlah rezeki kepadaku”), dengan amal saleh yang dikerjakannya (misalnya mengatakan, “Ya Allah, jika amal yang aku lakukan ini karena mengharapkan Wajah-Mu, maka kabulkanlah permohonanku”), dan dengan doa orang saleh yang masih hidup (misalnya mengatakan, “Ustadz, doakan saya kepada Allah agar Dia menyelamatkan saya di perjalanan”).
2.     Bid’ah, yaitu tawassul yang diada-adakan, misalnya tawassul dengan dzat/diri para nabi, orang-orang saleh, jah (kedudukan mereka), hak mereka, ataupun dengan kehormatan mereka dsb. Misalnya mengatakan, “Bi jaahin Nabi” (artinya: dengan kedudukan Nabi), “Yaa Rabbi bil mushthafaa” (artinya: Yaa Rabbi, dengan diri Nabi) atau seperti dalam shalawat badar “Bi ahlil badri yaa Allah” (artinya: dengan perantaraan ahli badar, ya Allah). Ini semua adalah bid’ah dan tidak benar.
3.     Syirk, yaitu bertawassul dengan menjadikan orang-orang yang sudah mati sebagai perantara dalam beribadah sehingga berdoa kepada mereka, meminta pertolongan dan perlindungan kepada mereka, dsb. Ini adalah syirk dan dosa yang besar.
Tentang Berkah
Menurut Ahlus Sunnah, bahwa berkah itu berasal dari Allah, dan sebagian makhluk-Nya diberikan keberkahan. Tidak boleh mengatakan sesuatu ini ada berkahnya kecuali jika ada dalil baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah. Maksud berkah di sini adalah bertambah banyaknya kebaikan (adanya nilai lebih) atau tetap adanya kebaikan itu pada sesuatu.
Contoh berkah pada sesuatu berdasarkan dalil adalah:
a.     Berkah pada waktu misalnya berkah malam Lailatul qadr.
b.     Berkah pada tempat misalnya masjid yang tiga (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha)
c.     Berkah pada benda misalnya air Zamzam
d.     Berkah pada amal, semua amal shalih itu diberikan keberkahan.
e.     Berkah pada diri, misalnya berkahnya diri para nabi, tidak boleh mencari berkah pada diri seseorang kecuali pada diri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan jejak-jejaknya, dan berkah pada diri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah hilang dengan wafatnya Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Menurut Ahlus Sunnah, bahwa tabarruk (mencari berkah) itu termasuk masalah tauqiifiyyah (wajib diam menunggu dalil). Oleh karena itu, tidak boleh mencari/ngalap berkah kecuali jika ada dalil yang menyatakan, bahwa pada sesuatu itu ada berkahnya.
Ziarah kubur
Ahlus Sunnah wal Jama'ah setelah memperhatikan keadaan manusia dalam menziarahi kuburan, membagi-bagi ziarah kubur kepada tiga bagian:
1.   Masyru’ (disyari’atkan), yaitu ziarah kubur dengan tujuan agar ingat kepada kematian dan akhirat, mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka (bukan berdoa kepada mereka).
2.   Bid’ah, di mana hal ini dapat menafikan kesempurnaan tauhid, ini adalah sarana yang mengarah kepada perbuatan syirk misalnya :
a.    Beribadah dan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah di samping kuburan,
b.   Mencari/ngalap berkah di kuburan
c.    Membuat bangunan di atasnya, mengecatnya, menyalakan lampu di atasnya.
d.   Menjadikan kuburan sebagai masjid.
e.   Melakukan safar khusus ke kuburan (tour ziarah kubur).
f.     Dsb.
Ini semua adalah bid’ah.
3.   Syirk, dimana hal ini dapat menafikan tauhid, yaitu mengarahkan ibadah kepada penghuni kubur, misalnya berdoa kepada penghuni kubur,  berthawaf di kuburan, bernadzar karenanya, dsb.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah semua sarana yang bisa mengarah kepada syirk dan bid’ah dalam agama wajib dijauhi, semua yang diada-adakan dalam agama adalah sesat, dan semua kesesatan tempatnya di neraka.
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (1)
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اما بعد
Sesungguhnya segala puji milik Allah kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, meminta ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam terlimpah kepadanya. Amma ba’du:
Karena karunia Allah semata, kami dapat menyusun risalah ini “Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah.”
Penyusun berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini bermanfaat bagi penyusun dan kaum muslimin, hanya Dia-lah yang berkuasa atas hal itu dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Penyusun juga berharap kepada Allah agar Dia menjauhkan dari diri penyusun segala macam pembatal-pembatal amalan, hanya Dia-alah satu-satunya yang bisa diharapkan. (Bekasi, 21 Ramadhan 1427 H, Ditulis oleh: Marwan bin Musa)
Pengantar
Sebelum berbicara tentang ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa yang dimaksud dengan ‘Aqidah?
‘Aqidah secara istilah adalah keimanan yang kokoh tanpa disertai dengan keraguan bagi pemiliknya.
Sehingga maksud ‘Aqidah Islamiyah adalah keimanan yang kokoh kepada Allah –baik iman kepada uluhiyyah-Nya (keberhakan-Nya untuk diibadati, tidak selain-Nya), rububiyyah-Nya (hanya Dia saja yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta), maupun asma’ wa shifat-Nya (nama-nama dan sifat yang dimiliki-Nya), juga beriman kepada malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruknya. Juga mengimani segala yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah baik berupa dasar-dasar agama, masalah ghaib yang disebutkannya, berita-beritanya, dan lain-lain.
Mencakup ke dalam pembahasan ‘Aqidah adalah masalah tauhid, hakikat Islam, iman, masalah-masalah yang ghaib, masalah nubuwwah (kenabian), qadar, serta hal-hal yang disepakati oleh As Salafush Shaalih (generasi terdepan ummat Islam yang terdiri dari sahabat, tabi’in, dan para imam kaum muslimin di tiga generasi pertama) tentang masalah ‘Aqidah seperti walaa’ dan baraa’, sikap yang benar terhadap sahabat dan ummahatul mukminin, bantahan terhadap orang-orang kafir, ahlul bid’ah dan firqah-firqah sesat, demikian juga mencakup masalah hukum (fiqh) dasar yang sudah qath’iy (pasti) dan disepakati.
Masalah fiqh dasar yang sudah qath’i misalnya mengusap kedua khuffain (dua sepatu) dalam berwudhu’, Imam Nawawi berkata,
“Telah ijma’ (sepakat) orang-orang yang dipakai ijma’nya bahwa boleh hukumnya menyapu khuffain (2 khuf) dalam safar maupun tidak safar, baik karena adanya keperluan maupun tidak, bahkan boleh bagi wanita yang senantiasa dalam rumah dan orang yang sakit menahun yang tidak mampu berjalan, yang mengingkarinya hanyalah orang-orang Syi’ah dan Khawarij yang tidak dipandang sikap mereka.”
Nama-nama lain ‘Aqidah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:
1.       ‘Aqidah, I’tiqad dan ‘Aqa’id.
2.       At Tauhid
3.       As Sunnah
4.       Asy Syari’ah
5.       Al Iman
6.       Ushulud diin atau Ushulud diyaanah
Adapun penamaan ilmu ‘Aqidah dengan ilmu kalam adalah tidak benar, karena ilmu kalam menetapkan ‘Aqidah berdasarkan ra’yu atau pendapat bukan wahyu.
Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama'aah?
Yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah wal Jama’aah adalah orang-orang yang berada di atas jalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka terdiri dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para tabi’in, para imam kaum muslimin yang mengikuti jejak mereka, dan siapa saja yang mengikuti jejak mereka di setiap zaman, di mana ciri mereka adalah istiqamah di atas Sunnah dan menjauhi bid’ah (mengada-ada dalam urusan agama), mereka akan tetap ada sampai tibanya hari kiamat.
Dinamakan Ahlus Sunnah karena mereka berpegang dengan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengikutinya. Dan disebut Al Jama’ah karena mereka berkumpul di atas yang benar dan tidak berpecah-belah (meskipun mereka sendiri dan berjauhan tempat dan zaman).
Nama-nama lain Ahlus Sunnah wal Jama'aah
Mereka disebut juga Ahlul hadits, Ahlul atsar, Ahlul ittiba’ (karena mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), Ath Thaaifah Al Manshuurah (golongan yang ditolong Allah Ta’ala), Al Firqah An Najiyah (golongan yang selamat), Al Ghuraba’ (orang-orang yang dianggap asing) dan As Salafush Shaalih.
Ahlus Sunnah wal Jam’aah memiliki ciri khusus yang membedakan dengan yang lain, sebagai berikut:
Dalam bertalaqqi (mengambil rujukan)
Dalam bertalaqqi, sumber rujukan mereka Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ As Salafush Shalih.
Mereka menerima setiap Sunnah yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meskipun riwayatnya ahad (tidak mutawatir) selama shahih.
Dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah langkah mereka adalah mencari dalil yang tegas  (sharih) yang menjelaskan ayat atau hadits itu, lalu mengikuti faham As Salafus Shalih (orang-orang terdahulu yang terdiri dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, dan Tabi’in karena mereka adalah sebaik-baik generasi, disamping itu karena mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang agama ini), kemudian mengikuti penjelasan para ulama yang meniti jejak mereka.
Contoh dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahulah dalam mukadimah kitab tafsirnya, ia berkata:
“Apabila ada seseorang bertanya, “Apa cara terbaik dalam menafsirkan (Al Qur’an)?” Jawab, “Sesungguhnya cara terbaik dalam hal ini adalah menafsirkan Al Qur’an dengan (penjelasan) Al Quran, yang masih belum jelas di ayat ini mungkin dijelaskan di ayat lain, jika kamu tidak menemukan (penjelasan di ayat lain), maka dengan melihat As Sunnah, karena ia adalah pensyarah Al Qur’an dan penjelasnya…dst.”
Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan, “Jika kita tidak menemukan (penjelasannya) dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maka kita melihat pendapat para sahabat, karena mereka lebih tahu tentang hal itu…dst”.
Ibnu Katsir berkata lagi, “Jika kamu tidak menemukan dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan dari para sahabat, maka dalam hal ini Para imam melihat pendapat para tabi’in…dst.”
Mereka (Ahlus sunnah wal jamaa’ah) tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya lahir-batin, oleh karenanya Al Qur’an atau As Sunnah yang shahih tidak mereka tolak karena qiyas, perasaan, pendapat seorang syaikh, imam dsb.
Di sisi mereka akal yang sehat itu selamanya sejalan dengan Al Qur’an dan As Sunnah dan tidak ada pertentangan selamanya, kalaupun secara sekilas seakan-akan seperti bertentangan karena keterbatasan pandangan kita, maka yang dikedepankan adalah dalil/wahyu.
Di sisi mereka juga bahwa setiap yang diada-adakan dalam agama ini adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memiliki perhatian yang tinggi terhadap Al Qur’an dan As Sunnah, baik dengan cara menghapalnya, membacanya, mendalami tafsirnya, demikian juga dalam masalah hadits, mereka memperhatikannya baik dari sisi riwayah (isi hadits tersebut) maupun dirayah (sanadnya).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak memiliki imam mu’azhzham (yang dijunjung tinggi) sehingga mengambil semua pendapatnya dan meninggalkan pendapat yang menyelisihinya, selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sajalah imam mu’azhzham mereka, selain Beliau maka diperiksa pendapatnya apakah sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak, jika ternyata sesuai maka mereka menerimanya, namun jika tidak, maka mereka tolak.
Mereka yakin bahwa semua orang bisa diambil pendapatnya atau ditolak selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak bisa ditolak.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memuliakan As Salafush Shalih dan mengikuti jejak mereka, mereka memandang bahwa jalan mereka adalah jalan yang selamat, lebih dalam pengetahuannya tentang agama dan lebih meyakinkan.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah meniti manhaj wahyu, oleh karena itu mereka tidak membantah sebuah bid’ah dengan bid’ah juga.
Dalam masalah Tauhid Uluhiyyah
Ahlus Sunnah wal Jama'ah beriman bahwa Allah Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya baik dalam rubuubiyyah-Nya (menciptakan, mengatur, dan menguasai alam semesta), uluhiyyah (keberhakan-Nya untuk diibadati), maupun dalam hal nama dan sifat Allah Subhaanahu wa Ta'aala, Dia adalah Tuhan semesta alam, Tuhan yang berhak untuk disembah dan ditujukan berbagai macam ibadah.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'aah, mengarahkan bentuk ibadah seperti do’a, meminta pertolongan atau perlindungan, bertawakkal, berharap, dan berkurban kepada selain Allah adalah sebuah kemusyrikan dan dosa yang sangat besar. Tidak ada bedanya, baik selain Allah itu malaikat, nabi, wali maupun lainnya.
Dalam beribadah kepada Allah, Ahlus Sunnah wal Jama'aah menggabungkan tiga pilar; Al Hubb (rasa cinta kepada Allah), Al Khauf (rasa takut kepada Allah), dan Ar Raja’ (rasa berharap kepada Allah).
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger