Belajar Mudah Ilmu Tauhid (9)

Selasa, 09 September 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (9)

(Kajian Tentang Ruqyah, Tamimah, Tabarruk, dan Sebab)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang Ruqyah,  Tamimah, Tabarruk, dan Pembahasan tentang Sebab yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
KAJIAN TENTANG RUQAA (RUQYAH)
Definisi Ruqaa
Ruqaa secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata Ruqyah yang artinya jampi-jampi. Sedangkan secara syara’, ruqyah adalah ayat-ayat, dzikr-dzikr, dan doa-doa yang dibacakan kehadapan orang yang sakit.
Pembagian Ruqyah 
Ruqyah ada dua macam, yaitu:
1.     Ruqyah yang masyru’ (disyariatkan)
2.     Ruqyah yang mamnu’ (dilarang)
Ruqyah yang masyru’
Ruqyah yang masyru’ adalah ruqyah yang terpenuhi tiga syarat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, yaitu:
1.     Menggunakan bahasa Arab yang jelas, dan diketahui maknanya.
2.     Menggunakan firman Allah Ta’ala, atau menggunakan nama-Nya dan sifat-Nya.
3.     Tidak bersandar kepada ruqyah secara mutlak, bahkan seseorang harus meyakini bahwa ruqyah itu tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah Ta’ala.
Ruqyah yang mamnu’ (dilarang)
Ruqyah yang mamnu’ atau terlarang adalah ruqyah yang tidak ada salah satu atau sebagian besar syarat ruqyah yang masyru’ di atas.
Dalil dari As Sunnah tentang Ruqyah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَ وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ  
“Sesungguhnya jampi-jampi (yang mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
اِعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah yang tidak ada kemusyrikan di dalamnya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
KAJIAN TENTANG TAMA’IM (JIMAT)
Definisi Tama’im
Tama’im secara bahasa bentuk jamak dari kata tamimah. Tamimah secara istilah adalah sesuatu yang digantungkan di leher anak-anak atau lainnya untuk menolak ‘ain (gangguan yang diakibatkan oleh mata orang yang hasad).
Pembagian Tamimah
Tamimah terbagi dua, yaitu:
1.    Tamimah yang diambil dari Al Qur’an dan doa-doa Nabawi.
Menurut pendapat yang rajih (kuat), bahwa hal ini hukumnya tetap haram, karena tiga alasan: (1) adanya larangan secara umum memakai tamimah (jimat) dan tidak ada pentakhshisnya (yang mengkhususkan) keumumannya, (2) menutup celah atau jalan yang membawa kepada sikap menggantungkan sesuatu yang tidak halal, (3) mengakibatkan ayat-ayat atau doa-doa menjadi terhinakan, terutama ketika orang yang memakainya masuk ke wc untuk buang air.
2.     Tamimah yang diambil dari selain Al Qur’an dan doa-doa nabawi.
Tamimah yang diambil selain dari Al Qur’an dan doa-doa nabawi misalnya yang diambil dari nama-nama jin dan setan, atau di sana terdapat mantera-mantera yang tidak dapat dipahami, maka hal ini jelas haram. Hal ini termasuk syirk karena terdapat ketergantungan kepada selain Allah.
Kesimpulan
Semua tamimah (jimat) adalah haram, baik diambil dari Al Qur’an atau selainnya. Jika diambil dari selain Al Qur’an maka sudah jelas haram dan syirk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَ وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ  
“Sesungguhnya jampi-jampi (yang mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
KAJIAN TENTANG TABARRUK
Makna Tabarruk
Tabarruk secara bahasa artinya banyaknya sesuatu dan tetapnya. Sedangkan secara syara’, Tabarruk artinya mencari berkah, berharap, dan meyakini adanya keberkahan.
Pembagian Tabarruk
Tabarruk terbagi dua, yaitu: (1) tabarruk yang masyru’ (disyariatkan), dan (2) tabarruk yang mamnu’ (dilarang).
Pertama, tabarruk yang masyru’.
1.     Tabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagian yang terpisah dari badannya. Namun ini khusus di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
2.     Tabarruk dengan ucapan dan amalan yang disyariatkan, yakni jika seorang hamba melakukannya, maka dia akan memperoleh kebaikan dan keberkahan. Misalnya membaca Al Qur’an, berdzikr kepada Allah, dan menghadiri majlis ilmu.
3.     Tabarruk dengan tempat-tempat yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan. Misalnya bertabarruk dengan masjid-masjid, dan dengan kota-kota seperti kota Mekkah, Madinah, dan negeri Syam (meliputi Palestina, Yordania, Libanon, dan Suriah).
Maksud bertabarruk dengan kota dan negeri itu adalah dengan melakukan perbuatan baik dan beribadah kepada Allah dengan berbagai amal yang disyariatkan; bukan dengan mengusap dinding dan tiang-tiangnya.
4.     Bertabarruk dengan waktu-waktu yang Allah khususkan dengan tambahan kelebihan dan keberkahan, misalnya bulan Ramadhan, sepuluh pertama bulan Dzulhijjah, malam Lailatul Qadr, dan sepertiga malam terakhir.
Bertabarruk dengannya adalah dengan banyak berbuat baik dan beribadah kepada Allah di waktu itu dengan berbagai amal yang disyariatkan.
5.     Bertabarruk dengan makanan-makanan yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan, misalnya minyak Zaitun, madu, susu, habbatus sauda’, dan air Zamzam[i].
Kedua, tabarruk yang mamnu’ (dilarang).
1.     Tabarruk mamnu’ (terlarang) dengan tempat-tempat tertentu dan benda-benda tertentu[ii]. Contoh:
a.     Mengusap dinding tempat-tempat yang memang ada keberkahannya menurut syara’, dan dengan mencium jendela dan tiangnya, serta mengharap kesembuhan dengan tanahnya.
b.     Bertabarruk dengan kuburan dan makam orang-orang saleh.
c.     Bertabarruk dengan tempat-tempat yang terkait dengan peristiwa bersejarah, seperti tempat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, gua Hira’, dan gua Tsur.
2.     Tabarruk mamnu’ (terlarang) dengan waktu-waktu tertentu. Contohnya:
a.     Mengerjakan beberapa perkara yang tidak disyariatkan dan ibadah-ibadah yang bid’ah pada waktu-waktu yang memang ada keberkahannya menurut syara’.
b.     Bertabarruk dengan waktu-waktu yang tidak ada keterangan dari syara’ terdapat keberkahan, seperti pada hari kelahiran Rasul, malam Isra’ dan Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, dan malam atau siang hari-hari bersejarah.
3.     Bertabarruk dengan diri orang-orang saleh dan jejak peninggalan mereka. Ini juga terlarang.
Tidak boleh bertabarruk dengan diri salah seorang yang saleh keculi dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jejak peninggalannya. Hal ini khusus untuk Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di masa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
Kaedah dan Batasan Penting Tentang Tabarruk
1.     Tabarruk adalah ibadah, dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
2.     Berkah seluruhnya berasal dari Allah saja, Dia pemiliknya dan pemberinya. Oleh karena itu, tidak boleh diminta dari selain-Nya.
3.     Tabarruk dengan sesuatu yang memang telah ada keterangan tentang berkahnya; tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.     Bertabarruk dengan sesuatu yang memang ada berkahnya menurut syara’ wajib dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan serta tidak berbuat bid’ah di dalamnya dengan mengadakan model dan cara yang tidak pernah dilakukan oleh generasi pertama Islam.
KAJIAN TENTANG SEBAB
Kaedah Penting Dalam Masalah Sebab
1.     Ketika seseorang menggunakan sebab, ia harus bersandar kepada Allah Azza wa Jalla; bukan kepada sebab itu, karena Allah Azza wa Jalla yang mengadakan sebab itu dan yang mewujudkannya.
2.     Hendaknya diketahui, bahwa sebab itu tidak lepas dari qadha’ Allah dan qadar-Nya.
3.     Menetapkan sesuatu sebagai sebab ada dua cara, yaitu:
a.       Melalui syara’. Contoh: Madu adalah sebab kesembuhan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ
“Di dalamnya terdapat kesembuhan bagi manusia.” (QS. An Nahl: 69)
b.        Melalui percobaan dan pengalaman. Contoh: api adalah sebab terjadinya kebakaran.
Jika melalui percobaan, harus munculnya musabbab (hasil) setelah dilakukan, karena jika tidak muncul maka hanya sebagai dakwaan dan dugaan sama seperti anggapan bahwa memakai kalung dapat menolak ‘ain (gangguan melalui mata orang yang dengki).
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Diterjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa


[i] Catatan: Menurut pendapat yang shahih, bahwa air Zamzam tidaklah hilang berkahnya ketika dipindahkan dari tempatnya ke tempat lain.
[ii] Termasuk pula bertabarruk dengan keris-pent. 

Waqaf, Harta Yang Kekal dan Sebagai Investasi Terbaik

Sabtu, 06 September 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Waqaf, Harta Yang Kekal dan Sebagai Investasi Terbaik

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ »
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakan (orang tua)nya.” (HR. Muslim: 4223)[i]
Para ulama menafsirkan kata ‘sedekah jariyah’ dalam hadits tersebut dengan waqaf. Oleh karenanya, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani memasukkan hadits di atas ke dalam bab waqaf dalam kitabnya Bulughul Maram. 
Jabir berkata, “Tidak ada salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan kecuali melakukan waqaf.”
Imam Syafi’i mengisyaratkan, bahwa waqaf termasuk di antara kekhususan Islam; yang tidak dikenal di zaman Jahiliyah.
Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf antara para sahabat dan para ahli fiqh kalangan terdahulu tentang bolehnya mewaqafkan tanah.”
Al Qurthubi berkata, “Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang mewaqafkan (dengan membangun) jembatan dan masjid, namun mereka berselisih tentang selain itu.”
Definisi Waqaf
Waqaf artinya menahan asalnya dan menjadikan manfaatnya di jalan Allah.
Maksud ‘asal’ adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan dengan tetap barang/bendanya, seperti rumah, kios, kebun, dsb.
Sedangkan maksud ‘manfaat’ adalah hasil yang muncul dari asal itu, seperti buah, bayarannya, kesempatan menempati, dsb.
Hukum Waqaf
Waqah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam Shahihain disebutkan, bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan harta di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga daripadanya sebelum itu, apa perintamu kepadaku terhadapnya?” Beliau bersabda,
«إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا»
“Jika engkau menghendaki, engkau tahan asalnya, dan engkau sedekahkan (hasilnya).”
Maka Umar menyedekahkannya dengan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkannya kepada kaum fakir, kerabat, budak, fisabilillah, ibnussabil, dan tamu pendatang. Pengurusnya tidak mengapa memakan dari (kebun) itu secara  ma’ruf (wajar) dan memberikan kepada orang lain tanpa maksud menyimpannya.
Hukum-Hukum Seputar Waqaf
1.     Disyaratkan seorang pewaqaf harus ja’izut tasharruf (boleh bertindak terhadap hartanya), yakni keadaannya baligh, merdeka, dan cerdas. Oleh karena itu, tidak sah waqaf dari anak kecil, orang dungu, dan budak.
2.     Waqaf menjadi sah dengan dua sebab, yaitu: (a) perkataan yang menunjukkan waqaf, misalnya: saya waqafkan tempat ini, atau saya jadikan tempat ini sebagai masjid. (b) perbuatan yang menunjukkan waqaf berdasarkan uruf (kebiasaan manusia yang berlaku), seperti orang yang menjadikan tempatnya sebagai masjid, lalu ia izinkan kepada manusia secara umum untuk shalat di sana.
3.     Lafaz waqaf ada dua, yaitu: (a) lafaz yang tegas (sharih), misalnya: saya waqafkan, saya tahan (asalnya), saya jadikan hasilnya fisabilillah, dsb. (b) lafaz yang tidak tegas (kinayah), misalnya: saya sedekahkan, saya cegah, atau saya kekalkan. Disebutkan kinayah, karena kalimat tersebut mengandung makna lain di samping waqaf. Oleh karena itu, barang siapa yang mengggunakan lafaz kinayah, maka ia harus menambahkan niat di hati untuk waqaf, atau ia tambahkan salah satu lafaz yang tegas, atau lafaz-lafaz kinayah waqaf lainnya. Contoh menambahkan lafaz yang tegas adalah, saya sedekahkan sesuatu ini sebagai waqaf atau tertahan asalnya, atau saya jadikan sesuatu ini fisabilillah, atau saya jadikan sesuatu ini kekal. Sedangkan contoh menambahkan lafaz yang tidak tegas adalah, “saya sedekahkan sesuatu ini dengan sedekah yang tidak lagi dilakukan jual-beli terghadapnya dan tidak diwarisi.”
4.     Untuk sahnya waqaf ada beberapa syarat, yaitu: (a) pewaqafnya ja’izut tasharruf, (b) sesuatu yang diwaqafkan bisa bermanfaat dengan manfaat yang terus berkelanjutan sedangkan barang/bendanya tetap. Oleh karena itu, tidak sah mewaqafkan sesuatu yang akan habis setelah dimanfaatkan, seperti makanan (c)  barang/benda yang diwaqafkan jelas (telah ditentukan), (d) waqafnya untuk kebaikan karena tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya mewaqafkan masjid, pembangunan jembatan, tempat tinggal, dan kitab-kitab ilmu. Oleh karena itu, tidak sah waqaf untuk tempat ibadah orang kafir, mewaqafkan buku-buku sesat, dsb. (e) waqafnya dimiliki dengan sempurna dan tetap. (f) waqafnya langsung direalisasikan. Oleh karena itu tidak bisa mewaqafkan yang mu’aqqat (ada batas waktu) dan mu’allaq (terkait dengan syarat). Kecuali jika dikaitkan dengan kematian si pewaqaf. Misalnya mengatakan, “Jika aku wafat, maka rumahku menjadi rumah kaum fakir.” Tentunya waqaf yang dikaitakan dengan kematiannya tidak boleh lebih dari 1/3, karena ini dihukumi sebagai wasiat.
5.     Harta yang diwaqafkan adalah harta yang bernilai baik yang tidak bisa dipindahkan, seperti tanah dan rumah, maupun yang bisa dipindahkan, seperti buku, pakaian, hewan, dan senjata. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Adapun Khalid, maka kalian telah menzaliminya. Sesungguhnya dia telah mewaqafkan baju besi dan perlengkapan perangnya di jalan Allah.”
Dan para ulama sepakat bolehnya mewaqafkan tikar/karpet dan lampu di masjid.
6.     Syarat pewaqaf harus diperhatikan jika tidak melanggar syariat. Jika si pewaqaf tidak mensyaratkan apa-apa, maka hak bagi semuanya sama, baik bagi orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun wanita.
7.     Waqaf terbagi dua, yaitu: khairi (sosial) maupun ahliy (keluarga).
Waqaf khairi maksudnya waqaf yang awalnya untuk kegiataan sosial meskipun sebentar, namun setelahnya tertuju kepada orang tertentu atau hanya beberapa orang. Misalnya seseorang mewaqafkan tanahnya untuk rumah sakit atau madrasah, setelah itu untuk anak-anaknya.
Waqaf Ahli/Dzurriy maksudnya waqaf yang awalnya untuk diri pewaqaf atau orang-orang tertentu, namun akhirnya untuk kegiatan sosial. Misalnya seseorang mewaqafkan sesuatu kepada dirinya, lalu anak-anaknya, kemudian untuk maslahat umum.
8.     Jika seorang pewaqaf tidak menentukan nazhir (pengawas) atau tidak menentukan seseorang, lalu ia meninggal dunia, maka pengawasan diserahkan kepada orang yang tertuju waqaf jika ditentukan. Tetapi jika waqaf kepada suatu pihak seperti masjid-masjid atau beberapa orang yang tidak mungkin dibatasi seperti orang-orang miskin, maka pengawasan diserahkan kepada hakim, ia yang mengurusnya sendiri atau mewakili orang yang mengurusnya.
9.     Seorang pengawas harus bertakwa kepada Allah dan memperbaiki kepengurusannya terhadap waqaf, karena yang demikian adalah amanah.
10. Waqaf termasuk yang mesti terjadi ketika sudah diucapkan, sehingga tidak boleh dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits, “Laa yubaa’u ashluha walaa yuhab walaa yuurats,” (artinya: asalnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi). Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan menurut Ahli Ilmu.”
Hal ini, karena waqaf sudah dikekalkan kecuali jika manfaatnya hilang secara keseluruhan, seperti rumah yang diwaqafkan sudah roboh atau tanah yang diwaqafkan sudah mati dan tidak bisa lagi disuburkan. Maka dijuallah waqaf ini, hasilnya dialihkan untuk hal yang sama, karena hal ini lebih dekat kepada tujuan waqaf.
11. Boleh mengganti barang waqf dengan yang lebih baik darinya baik karena dibutuhkan untuk menggantinya maupun karena adanya maslahat yang lebih besar.
12. Jika manfaat waqaf hilang dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi, maka boleh dijual lalu dialihkan hasilnya untuk hal yang semisalnya.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Subulussalam (Imam Muhammad bin Ismail Ash Shon’ani), Mulakhkhash Fiqhi (Dr. Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Risalah Fil Fiqhil Muyassar (Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan), Maktabah Syamilah versi 3.45, dan lain-lain.


[i] Hadits ini menunjukkan, bahwa pahala setiap amal akan terputus setelah seorang meninggal dunia kecuali sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakannya, maka tiga hal ini akan terus mengalir pahalanya meskipun seseorang telah wafat, karena hal itu termasuk usahanya. Dalam hadits tersebut juga terdapat dalil, bahwa doa anak untuk orang tuanya setelah mati akan sampai kepadanya, demikian pula selain doa, seperti sedekah, pelunasan hutang, dsb. Di samping tiga hal di atas, ada pula amal lainnya yang akan mengalir kepada seseorang setelah wafatnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di bawah ini,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا نَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ تَلْحَقُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ
"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan yang akan sampai kepada seorang mukmin setelah wafatnya adalah ilmu yang disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkanya, mushaf Al Qur'an yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk Ibnussabil yang didirikannya, sungai yang dialirkannya, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya di waktu sehat dan sewaktu hidupnya. Semua itu akan sampai kepadanya setelah meninggalnya." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jaami' no. 2231).
Imam As Suyuthiy membuatkan sya’ir menyebutkan hal-hal yang bermanfaat bagi seseorang setelah meninggalnya –berdasarkan beberapa hadits lainnya- sebagai berikut:
اِذَا مَاتَ ابْنُ ادَمَ يَجْرِي    عَلَيْهِ مِنْ فِعَالٍ غَيْرِ عَشْرِ
عُلُوْمٍ بَثَّهَا وَدُعَاءِ نَجْلٍ     وَغَرْسِ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِي
وَرَاثَةِ مُصْحَفٍ وَرِبَاطُ ثَغْرٍ   وَحَفْرِ الْبِئْرِ أَوْ إِجْرَاءِ نَهْرِ
وَبَيْتٍ لْلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى    إلَِيْهِ أَوْ بِنَاءِ مَحَلِّ ذِكْرِ
Apabila cucu Adam meninggal, maka mengalirlah kepadanya sepuluh perkara;,
Ilmu yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta sedekahnya yang mengalir,
Mushaf yang diwariskan dan menjaga perbatasan,
Menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun tempat ibadah.

Kaum Salaf dan Kefakihan mereka Terhadap Agama

Rabu, 20 Agustus 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Kaum Salaf dan Kefakihan mereka Terhadap Agama
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini contoh keteladanan kaum Salaf dalam kefakihan mereka terhadap agama yang kami ambil dari kitab Aina Nahnu Min Akhlaqis Salaf karya Abdul Aziz Al Julail dan Bahauddin Aqil dan lainnya, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Keteladanan kaum salaf dalam kefakihan mereka terhadap agama
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sungguh, aku bersumpah dengan nama Allah meskipun isinya dusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan nama selain-Nya meskipun isinya benar.”
Ibnu Uyaynah berkata, “Amr bin ‘Ash berkata, “Orang yang berakal bukanlah orang yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, tetapi orang yang berakal adalah orang yang mengetahui mana yang lebih baik di antara dua keburukan.” (Siyar A’lamin Nubala 3/74)
Dari Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja’far bin Salm, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Abar, telah menceritakan kepada kami Manshur bin Abi Muzahim, telah menceritakan kepada kami Anbasah Al Khats’ami –salah seorang yang saleh-, aku mendengar Ja’far bin Muhammad berkata, “Jauhilah oleh kalian pertengkaran dalam agama, karena yang demikian dapat menyibukkan hati dan mewarisi kemunafikan.” (Siyar A’lamin Nubala 6/264)
Al Hafizh Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Ini kutulis melalui hapalanku, sedangkan catatan aslinya telah hilang dariku, yaitu bahwa Abdullah Al Umari seorang ahli ibadah pernah mengirimkan surat kepada Imam Malik agar menyendiri dan banyak beribadah. Lalu Imam Malik membalas suratnya dengan mengatakan, “Sesungguhnya Allah membagikan amal sebagaimana Dia membagikan rezeki. Betapa banyak seseorang yang dibukakan pintu hatinya untuk banyak shalat, namun tidak dibukakan pintu hatinya untuk banyak berpuasa. Ada pula yang dibukakan pintu  hatinya untuk banyak bersedekah, namun tidak dibukakan pintu hatinya untuk banyak berpuasa, sedangkan yang lain dibukakan pintu hatinya untuk berjihad. Sementara, menyebarkan ilmu termasuk amal kebajikan yang paling utama. Aku telah ridha dengan pintu hati yang dibukakan bagiku (menyampaikan ilmu). Aku tidak menganggap kebiasaan ini lebih rendah daripada kebiasaanmu, namun aku berharap agar masing-masing kita berada di atas kebaikan.” (Siyar A’lamin Nubala 8/115)
Ibnu Abdil Bar menyebutkan dalam kitab Al Ilmu miliknya, bahwa Ibnu Wahb berkata, “Dahulu aku gemar beribadah sebelum gemar menuntut ilmu. Lalu setan menggodaku sehingga aku berhasrat untuk mengetahui perihal Isa putera Maryam ‘alaihissalam, bagaimana Allah menciptakannya? Dan pertanyaan yang sejenisnya. Aku pun mengadukan masalah ini kepada seorang syaikh, lalu syaikh itu berkata, “Wahai Ibnu Wahb!” Aku menjawab, “Ya.” Ia berkata, “Tuntutlah ilmu.” Maka yang demikianlah sebab aku menuntut ilmu. (Siyar A’lamin Nubala 9/224).
Ali bin Muhammad bin Aban Al Qadhi berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya Zakariya As Saji, telah menceritakan kepada kami Al Muzanniy, ia berkata, “Kalau ada seorang yang mengeluarkan ganjalan hati dan segala yang mengotori hatiku tentang perkara tauhid, maka Imam Syafi’i-lah orangnya. Aku pernah pergi menemui Beliau saat Beliau berada di Masjid Mesir. Ketika aku berlutut di hadapannya, aku berkata, “Terlintas dalam benakku sebuah persoalan tentang masalah tauhid yang mengusik hatiku. Aku tahu, tidak ada seorang pun yang memiliki ilmu seperti yang engkau miliki, maka bagaimana jawabannya menurut ilmu yang engkau miliki?” Maka Imam Syafi’i marah, lalu ia berkata, “Tahukah kamu di mana kamu berada?” Aku menjawab, “Tahu.” Imam Syafi’i berkata, “Tempat ini adalah tempat dimana Allah menenggelamkan Fir’aun. Apakah kamu mendengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk menanyakan hal itu?” Aku menjawab, “Tidak.” Beliau berkata, lagi, “Apakah para sahabat membicarakannya?” Aku menjawab, “Tidak.” Beliau berkata lagi, “Apakah kamu tahu ada berapa jumlah bintang di langit?” Aku menjawab, “Tidak.” Beliau berkata lagi, “Bintang yang kamu ketahui jenisnya, waktu terbitnya, waktu terbenamnya, tahukah kamu dari apa dia diciptakan?” Aku menjawab, “Tidak.” Beliau berkata lagi, “Ciptaan yang engkau lihat dengan mata kepalamu saja kamu tidak mengetahuinya, lalu bagaimana mungkin kamu hendak menyoal ilmu Sang Pencipta?” Selanjutnya Beliau bertanya kepadaku tentang masalah wudhu, lalu aku keliru menjawabnya. Lalu Beliau membagi masalah itu menjadi empat masalah, tetapi jawabanku tidak ada yang benar. Beliau pun berkata, “Perkara yang engkau butuhkan lima kali  dalam sehari, engkau tinggalkan ilmu tentangnya, lalu engkau malah membebani diri dengan menyoal ilmu Sang Pencipta. Jika terlintas hal itu dalam benakmu, maka kembalilah kepada Allah, dan kepada firman-Nya,
وَإِلَـهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ- إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Mahaesa; tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.--Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi...dst.” (Terj. QS. Al Baqarah: 163-164)
Maka berdalihlah dengan makhluk untuk mengenal Al Khaliq, dan jangan bebani dirimu dengan ilmu yang tidak dicapai oleh akalmu.” Al Muzanniy berkata, “Maka aku pun bertobat darinya.” (Siyar A’lamin Nubala 2/31)
Abul Hasan Abdul Malik Al Maimuni berkata, “Seseorang berkata kepada Abu Abdillah, “Aku pernah mengikuti Al Bazzar untuk menasihatinya. Telah sampai berita kepadaku, bahwa ia menyampaikan suatu hadits dari Al Ahwash dari Abdullah, ia berkata, “Allah tidaklah menciptakan sesuatu yang lebih agung daripada...dst.” Lalu Abu Abdillah berkata, “Tidak patut baginya menyampaikan hadits ini pada masa-masa seperti ini –zaman adanya cobaan-, padahal matan hadits itu berbunyi, “Allah tidak menciptakan di langit dan di bumi yang lebih agung daripada ayat Al Kursi[i].” Imam Ahmad bin Hanbal pernah menjelaskan hadits ini ketika didatangi Ahli Bid’ah yang membawakan hadits ini pada saat Beliau diuji, ia berkata, “Sesungguhnya kata “menciptakan” itu berlaku untuk langit dan bumi serta yang lainnya, bukan untuk Al Qur’an.”
Adz Dzahabi berkata, “Demikianlah sepatutnya bagi seorang Ahli Hadits, dia tidak menyebarkan hadits-hadits yang zhahirnya bisa dipakai pegangan oleh musuh-musuh Sunnah seperti Jahmiyyah,..., dan Ahli Bid’ah, serta hadits-hadits yang tidak shahih tentang sifat. Karena engkau tidaklah menyampaikan suatu hadits kepada segolongan kaum yang tidak dicapai oleh akal mereka melainkan dapat menjadi fitnah bagi sebagian mereka. Maka janganlah menyembunyikan ilmu dalam artian yang sesungguhnya. Dan jangan engkau berikan kepada orang-orang bodoh yang akan merepotkanmu, atau kepada orang-orang yang justru memahaminya dengan pemahaman yang membahayakan mereka.” (Siyar A’lamin Nubala 10/578).
Dari Al Marrudzi ia berkata, “Aku pernah membawa Ibrahim Al Hushriy menemui Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) –ia adalah seorang yang saleh-, lalu ia berkata, “Sesungguhnya ibuku bermimpi baik tentangmu. Wujud mimpinya begini dan begitu. Ia menyebut-nyebut tentang surga.” Maka Beliau berkata, “Wahai saudaraku, sesungguhnya Sahl bin Salamah juga mendengar orang-orang bermimpi baik tentang dirinya, tapi akhirnya ia keluar menumpahkan darah.” Beliau juga berkata, “Mimpi itu dapat menggembirakan seorang mukmin, namun jangan sampai membuatnya terpedaya.” (Siyar A’lamin Nubala 11/227).
Abdul Wahhab bin Aziz At Tamimi Al Hanbaliy berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Abul Husain Al ‘Atakiy, ia berkata, “Aku mendengar Ibrahim Al Harbiy mengajukan pertanyaan kepada orang banyak di majlisnya, “Siapakah yang kalian anggap orang asing di zaman kalian?” Seorang laki-laki menjawab, “Orang asing adalah orang yang jauh dari kampung halamannya.” Yang lain berkata, “Orang asing adalah orang yang meninggalkan orang-orang yang dicintainya.” Maka Ibrahim berkata, “Orang asing di zaman kita adalah orang yang saleh, hidup di tengah-tengah orang yang saleh. Ketika ia menyuruh kepada yang ma’ruf, maka mereka menguatkannya, dan ketika ia melarang perbuatan yang munkar, maka mereka membantunya, dan jika ia butuh sesuatu dari kebutuhan dunia, maka mereka menyediakan untuknya. Namun ketika ia meninggal dunia, maka mereka meninggalkannya.” (Siyar A’lamin Nubala 13/362)
Adz Dahabi pernah menyebutkan tentang biografi khalifah Al Mu’tadhid billah, bahwa Ismail Al Qadhiy pernah berkata, “Suatu ketika aku pernah masuk rumah, lalu aku diberi sebuah buku. Aku lihat isinya, ternyata di dalamnya terangkum sejumlah keganjilan-keganjilan ulama. Aku segera berkomentar, “Penyusun buku ini adalah seorang zindiq.” Lalu ada yang berkata, “Tetapi bukankah riwayat-riwayatnya shahih?” Aku menjawab, “Ya. Tetapi orang yang menghalalkan sesuatu yang memabukkan, ia tidak boleh menghalalkan nikah mut’ah, dan orang yang menghalalkan mut’ah, tidak boleh menghalalkan nyanyian. Dan tidak ada seorang ulama pun melainkan punya ketergelinciran, tetapi barang siapa yang mengambil semua ketergelinciran ulama, maka agamanya akan hilang.” Maka Ismail segera memerintahkan buku itu agar dibakar.” (Siyar A’lamin Nubala 13/465)
Ibnu Baththah berkata, “Aku pernah mendengar Al Barbahari berkata, “Majlis yang diadakan untuk menyebar nasihat akan membuka pintu faedah, sementara majlis yang diadakan untuk perdebatan akan menutup pintu faedah.” (Siyar A’lamin Nubala 15/91)
Di antara ungkapan Ibnul A’rabi adalah ketika menyebutkan biografi Abul Husain An Nuuri adalah,
“Beliau (Abul Husain An Nuri) wafat, sedangkan orang-orang membicarakan dirinya. Padahal jika mereka diam saja, itu lebih baik bagi mereka. Karena itu adalah hal-hal yang mereka ramalkan dan mereka menyimpang karena sangkaan-sangkaan itu. Jika mereka demikian, lalu bagaimana sikap orang-orang setelah mereka?”
Ia juga menuturkan, “Mereka juga sering menyebut-nyebut Al Jam’u, sementara pengertiannya menurut masing-masing mereka berbeda. Demikian juga dengan gambaran arti Al Fana’. Mereka sepakat menyebut-nyebut istilah itu, namun berbeda-beda dalam memahaminya. Sebab, apa yang bisa dipahami dari setiap ungkapan tidak terbatas, karena ia termasuk terminologi ilmiah.
Ia juga berkata, “Termasuk pula ilmu ma’rifah. Ilmu tersebut adalah ilmu yang luas tidak bertepi, demikian pula wujud dan rasanya.”
Beliau (Ibnul A’rabi) juga dalam ungkapan yang sangat bagus berkata, “Jika engkau mendengar seseorang menanyakan tentang Al Jam’u atau Al Fana, atau menjawab tentang Al Jam’u dan Al Fana, maka ketahuilah, bahwa itu hanya omong kosong, dan berarti dia bukan Ahlinya. Karena Ahli Ilmu terhadap Al Jam’u dan Al Fana’ tidak bertanya  tentang hal itu. Mereka tahu, bahwa hal itu tidak dapat digambarkan.”
Adz Dzahabiy berkata, “Demi Allah, benar apa yang Beliau katakan, mereka terlalu berlebihan dalam segala hal sehingga tenggelam dalam rahasia-rahasia alam ghaib. Padahal semua klaim mereka hanyalah dugaan dan khayalan. Sementara segala hal semacam al fana, al mahw, ash shahw, dan as sukr hanyalah semacam halusinasi dan was-was belaka[ii]. Tidak ada seorang pun, baik Ash Shiddiq, sahabat, maupun salah seorang imam dari kalangan tabi’in yang menyebut istilah-istilah itu. Jika engkau hendak menyanggah klaim mereka, maka mereka akan membencimu sambil mengatakan, “Kamu adalah orang yang terhalang (dari ilmu).” Jika engkau menerima begitu saja klaim mereka, maka akan goyah iman yang ada padamu, keadaanmu pun berubah menjadi heran dan kebingungan, engkau akan memandang para ahli ibadah dengan pandangan kebencian serta memandang Ahli Al Qur’an dan Ahli Hadits dengan pandangan yang asing sambil mengatakan, “Kalian adalah orang-orang miskin dan terhalang (dari ilmu).” Laa haula walaa quwwata illaa billah.
Adz Dzahabiy juga berkata, “Sesungguhnya hakikat tashawwuf[iii], ibadah, suluk, sair, serta kecintaan sejati adalah sesuatu yang dinukil dari para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ridha kepada Allah, tetap bertakwa kepada Allah, berjihad fi sabilillah, beradab dengan adab syar’i seperti membaca Al Qur’an dengan tartil disertai tadabbur, shalat malam dengan sikap khasy-yah (takut kepada Allah) dan khusyu’ kepada-Nya, berpuasa pada waktu tertentu dan berbuka pada waktu yang lain, memberikan perkara ma’ruf, bersikap itsar (mendahulukan orang lain), mengajarkan orang-orang awam, bertawadhu kepada kaum mukmin, dan bersikap tegas kepada orang-orang kafir.  Meskipun demikian, hanya Allah yang membimbing siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus. Seorang ulama yang kosong dari sikap tashawwuf[iv] dan beribadah, maka ia menjadi tidak berisi, sebagaimana seorang yang melakukan tashawwuf[v] namun kosong dari ilmu tentang As Sunnah, maka ia akan tergelincir dari jalan yang lurus.”
Adz Dzahabi juga berkomentar ketika menyebutkan biografi Khalifah Abbasiyyah, yaitu Al Mustanjid billah, “Seorang pemimpin apabila memiliki akal yang cerdas dan agama yang kuat, maka urusan pemerintahannya akan berlangsung baik. Tetapi jika kurang cerdas namun agamanya baik, maka kecemburuan agamanya akan mendorongnya untuk bermusyawarah kepada orang-orang yang kuat pendiriannya, sehingga urusannya menjadi baik dan kondisinya menjadi lancar. Tetapi, jika agamanya kurang, namun akalnya cerdas, maka negeri itu dan rakyatnya akan dibuat sengsara karenanya. Bisa saja akalnya yang cerdas mendorongnya untuk memperbaiki kerajaannya dan rakyatnya dalam urusan dunia bukan untuk ketakwaan kepada Allah. Jika agamanya kurang dan akalnya pun kurang cerdas, maka akan banyak kerusakan dan rakyat pun akan terlantar. Mereka akan menjadi korbannya, kecuali jika masih ada keberanian, pengaruh, dan kewibawaan, maka kondisinya masih bisa ditutupi. Tetapi jika seorang yang pengecut, agamanya kurang, miskin gagasan, dan sewenang-wenang, maka sama saja telah menyiapkan dirinya untuk menerima bencana. Bisa saja ia dipecat dari tahtanya dan dipenjara jika tidak sampai dibunuh sehingga hilanglah dunianya dan dosa-dosanya meliputinya. Demi Allah, ia pun menyesal dengan penyesalan yang tidak berguna lagi. Dan pada saat ini kita sudah pesimis untuk mendapatkan pemimpin yang lurus dalam segala sisi. Semoga Allah memudahkan jalan untuk memunculkan pemimpin yang lebih banyak kebaikannya dan sedikit keburukannya. Siapa lagi yang dapat menganugerakannya selain Dia? Ya Allah, perbaikilah pemimpin dan rakyatnya, dan sayangilah hamba-hamba-Mu serta berilah mereka taufiq dan tolonglah pemimpin mereka dan bantulah dengan taufiq-Mu.” (Siyar A’lamin Nubala 20/418).
Ketika membicarakan tentang fitnah yang menimpa Waki’ bin Jarrah, Adz Ddzahabi berkata, “Bencana itu adalah sesuatu yang ganjil, dimana Waki’ terjerumus ke dalamnya padahal yang ia inginkan adalah kebaikan, akan tetapi ia tidak sanggup menutup mulut, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
كَفَى بِالْمَرْء إِثْماً أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seorang dikatakan pendusta, jika menyampaikan setiap yang ia dengar.” [vi]
Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Tuhannya dan hanya mengkhawatirkan dosanya sendiri.”
Selanjutnya Adz Dzahabi menyebutkan fitnah itu.
Ali bin Khusyram berkata, “Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Ismail bin Abi Khalid, dari Abdullah Al Bahiy, bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat wafat Beliau, lalu ia bersimpuh dan menciumnya, kemudian ia berkata, “Biarlah bapak dan ibuku menjadi tebusan bagimu. Alangkah wanginya engkau di masa hidup dan setelah wafat!” Selanjutkan Al Bahiy berkata, “Beliau ditinggalkan selama sehari-semalam hingga perutnya membesar dan jari kelingkingnya kaku.”
Ibnu Khasyram berkata, “Saat Waki’ menyampaikan hadits ini di Mekkah, maka kaum Quraisy berkumpul dan berniat menyalib Waki’ serta telah menyiapkan kayu untuk menyalibnya.” Maka Sufyan bin Uyaynah datang dan berkata kepada mereka, “Bertakwalah kepada Allah! Bertakwalah kepada Allah! Ia adalah Ahli Fiqh penduduk Irak, putera Ahli Fiqhnya. Sedangkan hadits yang disampaikannya adalah ma’ruf (tidak munkar).” Sufyan berkata, “Padahal aku belum mendengarnya. Aku hanya ingin membebaskan Waki’.”
Ali bin Khasyram berkata, “Aku mendengar hadits dari Waki’ setelah mereka ingin menyalibnya. Aku terkejut karena sikap cerobohnya. Aku pun diberitahukan, bahwa Waki’ bermaksud memaparkan alasannya, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang di antaranya adalah Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wafat, maka Allah ingin memperlihatkan tanda wafatnya Beliau.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Razin Al Basyani, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Ali bin Khasyram.” Dan yang meriwayatkan hadits itu dari Waki’ adalah Qutaibah bin Sa’id.” [vii]
Imam Adz Dzahabiy berkata, “Demikianlah ketergelinciran seorang ulama. Apa gunanya Waki’ menyampaikan riwayat yang munkar dan terputus sanadnya ini. Hampir saja nyawanya melayang karena kekeliruannya ini, sementara orang-orang yang menggugat dirinya bisa dimaklumi, bahkan bisa mendapatkan pahala, karena mereka membayangkan kalau sekiranya hadits yang tertolak ini tersebar akan melecehkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sepintas yang lalu prediksi semacam ini bisa saja terjadi.” (Siyar A’lamin Nubala 9/159, 160).
Dari Zakariya As Saji, ia berkata, “Aku mendengar Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam berkata, “Imam Syafi’i pernah berkata kepadaku, “Wahai Muhammad! Jika ada seorang yang bertanya kepadamu tentang salah satu persoalan ilmu kalam, maka janganlah engkau menanggapinya. Karena jika engkau ditanya sehubungan jumlah diyat (tebusan), lalu engkau menjawab satu dirham atau seperenam dirham, ia akan menyatakan, “Salah.” Dan jika ia bertanya kepadamu tentang materi ilmu Kalam, lalu engkau salah menjawab, ia akan menyatakan, “Engkau telah kafir.” (Siyar A’lamin Nubala 10/28).
Ar Rabi’ berkata, “Aku mendengar Imam Syafi’i berkata, “Berdebat dalam masalah agama dapat mengeraskan hati dan menimbulkan kedengkian.” (Siyar A’lamin Nubala 10/28).
Kefakihan Imam Ahmad
Adz Dzahabiy berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Al Musallam bin ‘Allan dan lainnya seccara tertulis, bahwa Abul Yumn Al Kindiy memberitakan kepada mereka, dari Abdurrahman bin Muhammad, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al Khatib, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Farj Al Bazzaz, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ibrahim bin Masi, telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Syu’aib Asy Syasi, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Yusuf Asy Syasi, telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Umayyah, aku mendengar Thahir bin Khalf, ia berkata, “Aku mendengar Al Muhtadi billah Muhammad bin Al Watsiq berkata, “Ayahku apabila hendak membunuh seseorang, maka ia mengajak kami untuk menyaksikannya, lalu dihadirkanlah seorang yang sudah tua yang rambutnya disemir dalam keadaan terikat[viii]. Kemudian ayahku berkata, “Izinkanlah Abu Abdillah dan lawannya –yaitu Ibnu Abi Du’ad- masuk!” Lalu orang yang sudah tua itu disuruh masuk kemudian berkata, “Assalamu alaika yaa Amiral Mukminin!” Al Watsiq menjawab, “Semoga Allah tidak memberikan keselamatan bagimu.” Lelaki tua ini lantas menjawab, “Buruk sekali adab yang diajarkan gurumu. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (Terj. QS. An Nisaa’: 86)
Ibnu Abi Du’ad berkata, “Orang ini (Imam Ahmad) pandai bersilat lidah.”
Al Watsiq pun berkata, “Ajaklah ia bicara.”
Ibnu Abi Du’ad berkata, “Wahai orang tua! Apa pendapatmu tentang Al Qur’an?”
Lelaki tua itu menjawab, “Dia tidak bersikap adil kepadaku. Akulah yang seharusnya bertanya.”
Al Watsiq berkata, “Bertanyalah.”
Lelaki tua itu bertanya, “Apa pendapatmu tentang Al Qur’an?”
Ibnu Abi Du’ad menjawab, “Ia adalah makhluk.”
Lelaki tua itu berkata, “Apakah pernyataan ini pernah diketahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Al Khulafa Ar Rasyidin, ataukah sebagai sesuatu yang tidak mereka ketahui?”
Ibnu Abi Du’ad menjawab, “Sesuatu yang tidak mereka ketahui.”
Lelaki tua itu berkata, “Subhaanallah! Sesuatu yang tidak diketahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam tetapi engkau mengetahui?”
Ibnu Abi Du’ad pun merasa malu, lalu ia berkata, “Beri aku kesempatan lagi.”
Lelaki itu berkata, “Pertanyaannya tetap sama (yaitu apakah Abu Bakar, Umar, dan Al Khufala Ar Rasyidin mengetahuinya?)
Ibnu Abi Dua’a menjawab, “Ya, mereka mengetahuinya.”
Lelaki itu berkata, “Mereka mengetahuinya, tetapi (bukankah) mereka tidak mendakwahkan manusia kepadanya?”
 Ibnu Abi Dua’a menjawab, “Ya.”
Lelaki itu berkata lagi, “Apakah sikap yang mereka lakukan tidak cukup bagimu?”
Ayahku lantas bangkit lalu masuk ke majlisnya dan berbaring sambil berkata, “Sesuatu yang tidak diketahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Al Khulafa Ar Rasyidin, tetapi engkau mengetahuinya? Subhaanallah! Atau sebagai sesuatu yang mereka ketahui namun mereka tidak mengajak manusia kepadanya; tidakkah cukup bagimu mengikuti sikap mereka?”
Kemudian Al Watsiq menyuruh agar ikatan lelaki tua itu dibuka dan agar ia diberi 400 dinar, serta diizinkan pulang. Sejak saat itu, Ibnu Abi Du’ad dipandang sebelah mata oleh ayahku, dan ayahku tidak lagi menguji orang lain dengan masalah itu.” (Siyar A’lamin Nubala 11/312)
Imam Adz Dzahabi mengisahkan, bahwa sebagian ulama Ahlus Sunnah pernah bersepakat dengan orang-orang Khawarij untuk memerangi Daulah Bani Ubaidiyyah. Imam Adz Dzahabiy berkata, “Sebagian ulama dikecam karena ikut berperang bersama Abu Yazid Al Khariji. Mereka berasalan, ‘Bagaimana kami tidak ikut berperang, sementara kami mendengar sendiri kekafiran Bani Ubaidiyyah dengan telinga kami? Kami pernah menghadiri akad nikah yang di dalamnya terdapat Ahlussunnah dan orang-orang timur (Bani Ubaidiyyah), di sana terdapat Abu Qudha’ah Ad Da’iy. Kemudian datanglah panitia, seorang tua di antara mereka pun berkata, “Lewat sini wahai tuanku! Naiklah ke sisi utusan Allah.” Yang dimaksud adalah Abu Qudha’ah, tetapi tidak ada seorang pun yang berani menyanggah.” (Siyar A’lamin Nubala 15/154)
Seorang Ahli Fiqh, yaitu Abu Ishaq pernah keluar berperang bersama Abu Yazid, lalu Beliau berkomentar, “Mereka (orang-orang khawarij) adalah Ahli Kiblat (kaum muslim), sedangkan mereka (Bani Ubaidiyah) bukan Ahli Kiblat. Mereka adalah keturunan musuh Allah. Jika kita menang terhadap mereka, maka kita tidak tunduk di bawah kekuasaan Abu Yazid karena dia seorang Khawarij.” (Siyar A’lamin Nubala 15/154)
Wallahu a’lam shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahabihi wa sallam.
Disarikan dari kitab  Aina Nahnu min Akhlaqis salaf  oleh Marwan bin Musa


[i] Hadits ini disebutkan As Suyuthti dalam Ad Durrul Mantsur (1/332) dan ia menisbatkannya kepada Abu Ubaid, Ibnu Dharis, Muhammad bin Nashr dari Ibnu Mas’ud.
[ii] Al Jam’u, Al Fana, Al Mahw, Ash Shahw, dan as Sukr adalah istilah-istilah kaum Shufi yang tidak dikenal As Salafush shalih.
[iii] Maksud tashawwuf menurut Adz Dzahabiy adalah zuhud terhadap dunia dan sungguh-sungguh beribadah. Kata-kata inilah yang lebih tepat digunakan sebagai ganti kata ‘tashawwuf’. Karena kata tashawwuf adalah kata yang baru yang tidak dikenal oleh generasi Islam yang pertama dan utama.
[iv] Lihat footnote no. 3.
[v] Lihat footnote no. 3.
[vi] HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 4177.
[vii] Lihat Al Kamil oleh Ibnu Addiy: 654.
[viii] Orang ini adalah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger