Hukum Meninggalkan Shalat

Minggu, 03 Agustus 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Meninggalkan Shalat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang hukum meninggalkan shalat, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hukum meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya
Ketahuilah, para ulama sepakat, bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah sebuah kekafiran dan mengeluarkan dari Islam.
Hukum meninggalkan shalat bukan karena mengingkari kewajibannya
Adapun jika meninggalkannya namun tetap meyakini kewajibannya, dimana ia meninggalkannya karena malas atau disibukkan oleh urusan yang lain yang tidak dipandang udzur secara syariat[i], maka telah ada hadits-hadits yang menyebut kekafirannya dan wajibnya dibunuh.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang kekafirannya di antaranya adalah:
Dari Jabir ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ»
“Batas pemisah antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari Buraidah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian yang mengikat antara kami dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4143)
Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqailiy ia berkata, “Para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang amalan yang jika ditinggakan mengakibatkan kafir selain shalat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Muhammad bin Nashr Al Marwaziy berkata, “Aku mendengar Ishaq berkata, “Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.” Oleh karena itu, pandangan Ahli Ilmu dari sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur sampai habis waktunya adalah kafir.”
Ibnu Hazm berkata, “Telah ada riwayat dari Umar, Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para sahabat yang lain, bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja sampai lewat waktunya adalah kafir dan murtad. Dan kami tidak mengetahui adanya yang menyelisihi para sahabat itu.” (Disebutkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib).
Selanjutnya Ibnu Hazm berkata, “Jamaah dari kalangan sahabat dan setelah mereka berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai habis waktunya. Di antara mereka adalah Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Mu’adz bin Jabal, Jabir bin Abdullah, dan Abu Darda radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan dari kalangan selain sahabat, misalnya Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakhaiy, Al Hakam bin Utaibah, Ayyub As Sikhtiyani, Abu Dawud Ath Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lainnya rahimahumullah.
Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan tentang wajibnya dibunuh adalah,
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
 "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka diserahkan kepada Allah Azza wa Jalla."   (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ»
“Sesungguhnya akan diangkat kepada kalian beberapa pemimpin, lalu kalian akan mengenali dan mengingkari. Barang siapa yang membencinya, maka ia akan terbebas, dan barang siapa yang mengingkari, maka ia akan selamat. Tetapi yang ridha dan mengikuti (itulah yang berdosa).”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka?”
Beliau menjawab,
«لَا، مَا صَلَّوْا»
“Tidak. Selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai penghalang untuk memerangi pemimpin yang zalim.
Dari Abu Sa’id ia berkata, “Ali radhiyallahu ‘anhu dari Yaman pernah mengirimkan sebatang emas kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membagikannya kepada empat orang, kemudian ada seorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, bertakwalah kepada Allah!” Maka Beliau bersabda, “Celaka engkau! Bukankah di muka bumi akulah orang yang paling bertakwa kepada Allah?” Kemudian orang itu pergi, maka Khalid bin Al Walid berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah aku tebas lehernya?” Beliau menjawab, “Tidak. Mungkin dia melakukan shalat.” Khalid berkata, “Betapa banyak orang yang berkata di lisannya yang berbeda dengan yang ada dalam hatinya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»
“Sesungguhnya aku tidak diperintahkan menyelidiki hati manusia dan membuka isi perut mereka.” (Diringkas dari Shahih Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, shalat dijadikan penghalang dari halalnya darah seseorang, maka mafhumnya menunjukkan, bahwa meninggalkan shalat mengharuskan untuk dibunuh.
Sebagian ulama berdasarkan hadits-hadits di atas memandang, bahwa zhahir hadits itu menghendaki kafirnya orang yang meninggalkan shalat dan halal darahnya.
Akan tetapi banyak pula dari kalangan ulama salaf dan khalaf (mutakhirin) yang berpendapat tidak kafir, tetapi dianggap fasik dan disuruh bertobat (ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i).
Jika tidak mau tobat, maka dibunuh sebagai hadnya (Hal ini menurut Syafi’i, Malik, dan lainnya).
Menurut Abu Hanifah, tidak dibunuh, tetapi dita’zir (diberi sanksi di luar had) dan ditahan sampai ia mau shalat.
Para ulama yang tidak mengkafirkan mentakwil hadits-hadits yang menyebut kafir tertuju kepada orang yang mengingkarinya atau menganggap halal ditinggalkan. Mereka juga mencoba memadukan dengan nash-nash yang umum, seperti firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisaa’: 116)
Dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
«لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا»
“Setiap Nabi memiliki doa mustajab. Lalu setiap Nabi meminta disegerakan pengabulan doanya. Adapun aku menyimpan doaku berupa syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Syafaat itu akan diperoleh insya Allah bagi orang yang meninggal dunia dengan tidak menyekutukan Allah.” (HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah).
Tahqiq Imam Syaukani
Imam Syaukani berkata, “Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan dibunuh. Adapun kekafirannya adalah karena hadits-hadits yang shahih menyebutkan, bahwa penetap syariat (Allah) menamai orang yang meninggalkan shalat dengan nama itu (kafir), menjadikan shalat sebagai penghalang antara seseorang dengan nama ini. Oleh karena itu, meninggalkannya mengendaki bolehnya menyebut nama itu, dan tidak ada satu pun alasan yang disampaikan para pembantah untuk diikuti, karena kita mengatakan, tidak mesti sebagian kekufuran itu menghalangi untuk memperoleh ampunan dan syafaat seperti kufurnya sebagian Ahli Kiblat karena beberapa dosa yang disebut syari’ sebagai kekufuran. Oleh karena itu, tidak ada tempat untuk takwil seperti yang dilakukan sebagian orang di kubangan yang sempit itu.”
Murid-murid Syaikh Al Albani rahimahumullah dalam risalah mereka “Mujmal Masaa’ilil Iman Al ‘Ilmiyyah” berkata:
-    Orang yang meninggalkannya –karena mengingkari- maka ia kafir keluar dari Islam, kami tidak mengetahui adanya perbedaan di antara ulama tentang masalah ini.
    Termasuk juga –yakni sebagai orang yang murtad dan kafir- orang yang hendak dihukum mati, lalu ia lebih memilih mati daripada mengerjakan shalat.
-    Perbedaan antara Ahlus sunnah –para pengikut manhaj salaf- terjadi dalam hal  orang yang meninggalkan shalat karena malas; tidak menyangkal dan mengingkarinya, sebagaimana hal ini telah dinukil oleh lebih dari seorang ahli ilmu, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i, ini adalah riwayat yang masyhur dari imam Ahmad.
-    Orang yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, tidaklah menuduh orang yang menyelisihinya sebagai murji’ah, bahkan hal itu tidak boleh baginya.
Dan orang yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas tidaklah menuduh orang yang menyelisihinya sebagai khawarij, bahkan tidak layak menuduh begitu.
-    Mereka juga menjelaskan, “Oleh karena itu, perselisihan tentang  (hukum) orang meninggalkan shalat tentang mana yang benar adalah perselisihan yang diakui di kalangan Ahlus sunah dan hal itu tidaklah merusak persaudaraan seiman…dst.” (Sebagaimana disebutkan dalam risalah Mujmal Masaa’ilil Iiman tentang shalat)
Demikian pula, ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat berbeda pendapat; apakah saat ia meninggalkan sebagian shalat atau meninggalkan seluruh shalat. Di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan sebagian shalat jika ia berazam untuk mengqadha’nya, maka ia tidak kafir, namun telah melakukan dosa yang sangat besar. Tetapi jika ia meninggalkan keseluruhannya, maka ia kafir.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhussunnah (S. Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Mujmal Masa’ilil Iman (Murid-murid Syaikh Al Albani), dll.


[i] Ibnul Qayyim berkata, “Orang yang meninggalkan shalat, bisa karena disibukkan oleh hartanya, kerajaannya, kedudukannya, atau perniagaannya. Barang sipa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh hartanya, maka ia akan bersama Qarun. Barang siapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh kerajaannya, maka ia akan bersama Fir’aun. Barang siapa yang meninggalkan shalat karena disibukkan oleh kedudukan dan jabatannya, maka ia akan bersama Haman. Dan barang siapa yang meninggalkan shalat karena disibukkan oleh perniagaan(bisnis)nya, maka ia akan bersama Ubay bin Ka’ab.”

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (8)

Sabtu, 02 Agustus 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (8)

(Kajian Tentang Mahabbah, Khauf, Raja’, Tawakkal, dan Doa)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang mahabbah,  khauf, raja’, tawakkal, dan doa yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Kajian Tentang Mahabbah
Macam-macam mahabbah (rasa cinta)
Mahabbah terbagi menjadi empat macam:
Pertama, sebagai ibadah. Yaitu ketika seseorang cinta kepada Allah dan mencintai segala yang dicintai Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً لِّلّهِ
“Adapun orang-orang yang beriman sangat cintanya kepada Allah.” (Terj. QS. Al Baqarah: 165)
Kedua, sebagai bentuk kemusyrikan. Yaitu ketika mencintai selain Allah disertai penghinaan diri dan sikap ta’zhim (pengagungan) terhadap sesuatu yang dicintai itu, padahal sesuatu itu tidak layak disikapi demikian kecuali kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (Terj. QS. Al Baqarah: 165)
Ketiga, sebagai bentuk kemaksiatan. Yaitu ketika seseorang mencintai kemaksiatan, bid’ah, dan segala yang diharamkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Terj. QS. An Nuur: 19)
Keempat, rasa cinta yang sifatnya tabi’at (menjadi pembawaan setiap manusia). Misalnya seseorang mencintai anak, istri, diri sendiri, dan sebagainya. Ini semua boleh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Terj. QS. Ali Imran: 14)
Kajian Tentang Khauf (Rasa takut)
Ta’rif (definisi) khauf
Khauf (rasa takut) adalah sikap yang timbul karena kekhawatiran terhadap sesuatu yang membinasakan, sesuatu yang berbahaya, atau sesuatu yang mengganggunya.
Macam-Macam Khauf
Pertama, sebagai syirk akbar (besar). Yaitu ketika seseorang takut terhadap hal yang sir (tersembunyi), misalnya takut kepada selain Allah terhadap hal-hal yang tidak sanggup dilakukan kecuali oleh-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءهُ فَلاَ تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Terj. QS. Ali Imran: 175)
Kedua, sebagai perkara yang diharamkan. Yaitu ketika rasa takut itu membuatnya meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara haram karena takut kepada manusia. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.” (Terj. QS. Al Maa’idah: 44)
Ketiga, sebagai sesuatu yang dibolehkan. Yaitu rasa takut yang tabi’i (sebagai pembawaan pada diri manusia), seperti takut kepada singa, musuh, penguasa yang zalim, dsb. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَأَصْبَحَ فِي الْمَدِينَةِ خَائِفاً يَتَرَقَّبُ
“Karena itu, jadilah Musa di kota itu merasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir (akibat perbuatannya),” (Terj. QS. Al Qashash: 18)
Keempat, sebagai bentuk ibadah. Yaitu rasa takut kepada Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga.” (Terj. QS. Ar Rahmaan: 46)
Macam-macam takut kepada Allah
Takut kepada Allah ada dua macam:
Pertama, yang terpuji. Yaitu rasa takut yang menghalangi seseorang dari berbuat maksiat kepada Allah, membuatnya mengerjakan kewajiban dan membuatnya meninggalkan larangan.
Kedua, yang tidak terpuji. Yaitu rasa takut yang membuat seseorang berputus asa dari rahmat Allah.
Kajian Tentang Rajaa’ (Berharap)
Ta’rif Rajaa’
Rajaa’ maksudnya berharap dan menanti sesuatu yang diinginkan.
Macam-macam Rajaa’
Rajaa’ ada tiga macam, yaitu:
Pertama, rajaa’ yang menjadi ibadah. Yaitu berharap kepada Allah Ta’ala saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Hal ini terbagi dua:
1.       Rajaa’ yang terpuji, yaitu rasa harap yang disertai amal dan sikap taat kepada Allah Azza wa Jalla.
2.       Rajaa’ yang tercela, yaitu rasa harap tanpa amal. Ini hanyalah angan-angan dan sikap tertipu.
Kedua, rajaa’ yang menjadi syirk. Yaitu berharap kepada selain Allah terhadap sesuatu yang tidak dimiliki selain oleh-Nya.
Ketiga, rajaa’ yang tabi’i (menjadi pembawaan pada diri manusia). Yaitu ketika engkau berharap sesuatu dari seseorang yang memilikinya dan mampu melakukannya, misalnya perkataan engkau, “Aku berharap kedatanganmu.”
Dalil tentang Rajaa’
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً
“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (Terj. QS. Al Kahfi: 110)
Kajian Tentang Tawakkal
Ta’rif (definisi) tawakkal
Tawakkal secara bahasa artinya menyerahkan diri dan bersandar. Sedangkan secara istilah, tawakkal adalah bersandar dan bergantungnya hati kepada Allah saja.
Tawakkal yang syar’i
Tawakkal yang syar’i adalah tawakkal yang memadukan tiga perkara:
1.       Bersandarnya hati kepada Allah secara jujur dan sesungguhnya.
2.       Yakin kepada Allah, dan bahwa segala urusan ada di Tangan-Nya.
3.       Melakukan sebab yang dizinkan untuk dilakukan.
Macam-macam tawakkal
Tawakkal terbagi tiga:
Pertama, tawakkal yang menjadi ibadah. Yaitu tawakkal hanya kepada Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Kedua, tawakkal yang merupakan bentuk kemusyrikan. Misalnya bersandar kepada selain Allah terhadap perkara-perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah. Termasuk pula bersandar secara mutlak atau sebagiannya kepada sebab.
Ketiga, tawkil (mengangkat sebagai wakil), yakni engkau mengangkat seseorang untuk melakukan suatu tugas menggantikan dirimu terhadap hal-hal yang bisa dilakukan olehnya. Hal ini hukumnya boleh.
Perbedaan antara tawakkal dengan tawkil
Tawakkal adalah amalan hati dan tersembunyi, sedangkan tawkil adalah amalan zhahir (tampak).
Dalil tentang tawakkal
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى اللّهِ فَتَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Terj. QS. Al Ma’idah: 23)
Kajian Tentang Doa
Doa adalah ibadah
Doa merupakan bagian ibadah yang terpenting. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ»
“Doa adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi)
Demikian juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Terj. QS. Al Jin: 18)
Pembagian doa
Doa terbagi dua:
Pertama, doa dalam arti ibadah. Maksudnya adalah semua amal ibadah yang dilakukan manusia kepada Tuhannya. Contoh: shalat, haji, sedekah, dan puasa.
Sebab disebut ‘doa’ adalah karena di dalamnya terdapat bentuk permintaan, seakan-akan seseorang yang sedang melakukan ibadah itu meminta kepada Allah rahmat-Nya dan agar dia dimasukkan ke dalam surga-Nya.
Kedua, doa dalam arti meminta (du’a mas’alah). Maksudnya adalah doa yang di dalamnya terdapat permohonan dan permintaan. Contohnya adalah ucapan, “Ya Allah, rahmatilah aku. Ya Allah, ampunilah aku.”
Tentang berdoa kepada selain Allah
Oleh karena doa adalah ibadah, maka orang yang mengarahkannya kepada selain Allah adalah orang yang telah berbuat kemusyrikan dan kekafiran. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak akan beruntung.” (Terj. QS. Al Mu’minun: 117)
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Diterjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa

Manajemen Harta Yang Islami

Selasa, 29 Juli 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Manajemen Harta Yang Islami

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»
“Tidaklah bergeser dua kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang umurnya; untuk apa ia habiskan. Tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan, tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia keluarkan, dan tentang badannya untuk apa ia kuras tenaganya?” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Hadits ini merupakan prinsip penting dalam memenej harta, yaitu hendaknya ia perhatikan ke mana ia keluarkan. Di samping memperhatikan pula dari mana ia peroleh.
Seorang muslim yang baik tentu memperhatikan ke mana ia keluarkan hartanya, dia tidak ingin harta tersebut menjadi malapetaka bagi dirinya. Oleh karenanya, ia keluarkan hartanya untuk hal-hal yang bermaslahat bagi dirinya di dunia dan akhirat.
Untuk hal yang bermaslahat bagi dirinya di dunia misalnya ia keluarkan untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya seperlunya dan secukupnya dengan tidak berlebihan, karena ia yakin semua itu akan ditinggalkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَا لِي وَلِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا»
“Apa urusanku dengan dunia. Aku di dunia ini hanyalah seperti seorang yang menaiki kendaraan lalu berteduh di sebuah pohon, kemudian berangkat lagi meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih”).
يَتْبَعُ المَيِّتَ ثَلاَثَةٌ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ: يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Ada tiga yang akan mengantarkan seorang mayit; yang dua pulang kembali, sedangkan yang satu akan bersamanya; yang tiga itu adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali, dan yang akan tinggal menemaninya adalah amalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun untuk akhiratnya, misalnya ia keluarkan hak Allah Ta’ala di sana; ia keluarkan infak yang wajib dan yang sunahnya. Contoh infak yang wajib adalah zakat, menafkahi anak dan istri, kerabat (seperti orang tua) dan budak. Sedangkan yang sunah adalah semua jalur kebaikan, seperti untuk pembangunan masjid dan sekolah Islam, untuk para mujahid fi sabilillah, untuk kepentingan dakwah, untuk membantu para da’i menyebarkan Islam, untuk waqaf, untuk anak-anak yatim, janda, dan orang-orang miskin, untuk musafir yang kehabisan bekal, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَ حَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا نَشَرَهُ وَ وَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيْلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَ حَيَاتِهِ تَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ  
"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan yang akan sampai kepada seorang mukmin setelah wafatnya adalah ilmu yang disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkanya, mushaf Al Qur'an yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk Ibnussabil yang didirikannya, sungai yang dialirkannya, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya di waktu sehat dan sewaktu hidupnya. Semua itu akan sampai kepadanya setelah meninggalnya." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, Shahihul Jaami' no. 2231)
Harta tidak membuat lupa dari mengingat Allah
Harta juga akan menjadi malapetaka atau musibah bagi seseorang ketika membuatnya lupa dari mengingat Allah; tidak sempat beribadah kepada-Nya atau membuatnya jatuh kepada kemaksiatan, wal ‘iyadz billah. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Wahai orang-orang beriman! Janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Terj. QS. Al Munafiqun: 9)
Oleh karena itu, barang siapa yang dibuat lalai oleh harta dan anaknya sampai tidak sempat mengingat Allah, tidak sempat mendatangi panggilan Allah (misalnya azan), tidak sempat beribadah kepada-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya, maka ketahuilah bahwa hartanya itu akan membawanya kepada kerugian.
Harta yang kekal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" يَقُولُ ابْنُ آدَمَ: مَالِي، مَالِي، قَالَ: وَهَلْ لَكَ، يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ؟
“Anak Adam akan berkata, “Hartaku, Hartaku!” Lalu dikatakan, “Wahai Anak Adam! Bukankah hartamu yang telah kamu makan lalu habis atau yang kamu pakai lalu usang, atau yang kamu sedekahkan. Itulah yang kamu bawa.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan, bahwa beberapa orang menyembelih kambing, lalu membagikannya kepada orang-orang miskin, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apa yang tersisa darinya?” Ia menjawab, “Tidak tersisa selain pundaknya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«بَقِيَ كُلُّهَا غَيْرَ كَتِفِهَا»
“Semuanya tersisa (masih ada) selain pundaknya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi dan Ash Shahiihah (2544))
Maksudnya, bahwa yang disedekahkan seseorang di jalan Allah adalah yang kekal pada hari Kiamat, dan tidak ada yang binasa selain yang ia pakai di dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَا  نَقَصَ مَالُ عبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ
“Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena bersedekah.” (HR. Tirmidzi dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5809).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah berupa kebun kurma. Dan harta yang paling dicintainya adalah kebun Bairuha yang menghadap ke Masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memasukinya dan meminum air yang baik di sana. Ketika turun ayat ini,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Terj. QS. Ali Imran: 92)
Maka Abu Thalhah bangkit menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan kepadamu ayat, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Terj. QS. Ali Imran: 92) Dan harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha, dan ia menjadi sedekah karena Allah Ta’ala; aku mengharap kebaikan dan simpanan-Nya di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, silahkan engkau wahai Rasulullah, arahkan ke mana saja yang Allah tunjukkan kepadamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh (Wah). Itu adalah harta yang menguntungkan. Itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah dengar niatmu, dan menurutku sebaiknya engkau berikan kepada kerabat-kerabatmu.” Abu Thalhah berkata, “Aku akan lakukan wahai Rasulullah.” Maka Abu Thalhah membagikannya di antara kerabat dan anak-anak pamannya.”
Saudaraku, harta yang engkau sedekahkan di jalan Allah itulah yang kekal, adapun harta yang tidak engkau keluarkan untuk itu, maka engkau akan meninggalkannya.
Beberapa hadits yang disebutkan di atas adalah contoh memenej harta yang Islami. Termasuk pula yang disebutkan dalam hadits di bawah ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلاَةٍ مِنَ الأَرْضِ فَسَمِعَ صَوْتًا فِى سَحَابَةٍ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلاَنٍ . فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِى حَرَّةٍ فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدِ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ كُلَّهُ فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِى حَدِيقَتِهِ يُحَوِّلُ الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا اسْمُكَ قَالَ فُلاَنٌ . لِلاِسْمِ الَّذِى سَمِعَ فِى السَّحَابَةِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ لِمَ تَسْأَلُنِى عَنِ اسْمِى فَقَالَ إِنِّى سَمِعْتُ صَوْتًا فِى السَّحَابِ الَّذِى هَذَا مَاؤُهُ يَقُولُ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلاَنٍ لاِسْمِكَ فَمَا تَصْنَعُ فِيهَا قَالَ أَمَّا إِذَا قُلْتَ هَذَا فَإِنِّى أَنْظُرُ إِلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِى ثُلُثًا وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ » .
“Ketika seseorang sedang berada di tanah lapang tiba-tiba ia mendengar suara di awan yang bunyinya, “Siramilah kebun si fulan.” Maka awan itu bergeser dan menurunkan airnya ke tanah berbatu hitam sehingga salah satu selokan di antara selokan yang ada penuh berisi air, maka ia menelusuri ke mana air mengalir, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya yang memindahkan air dengan sekopnya, lalu ia berkata, “Wahai hamba Allah, siapa namamu?” Ia menjawab, “Fulan.” Sesuai nama yang didengarnya di awan. Lalu orang itu kembali bertanya, “Wahai hamba Allah, mengapa engkau bertanya tentang namaku?” Ia menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang di sinilah airnya (dialirkan) bunyinya, “Siramilah kebun si fulan,” menyebut namamu. Memangnya, apa yang engkau lakukan dengan kebunmu?” Ia menjawab, “Jika kamu bertanya begitu, maka sesungguhnya aku memperhatilkan hasil dari kebun ini, sepertiganya aku sedekahkan, sepertiga lagi aku makan bersama keluargaku, dan sepertiga lagi aku kembalikan ke kebun.” (HR. Muslim)
Harta yang sia-sia
Saudaraku, setelah engkau mengetahui bagaimana cara memenej harta yang Islami, maka ketahuilah, harta yang tidak engkau menej seperti itu dapat membuatnya sia-sia. Termasuk harta yang sia-sia adalah apa yang kami sebutkan di bawah ini:
  1. Harta yang diperoleh dari usaha yang haram, seperti yang diperoleh dari riba, judi, ghasb (merampas), menipu, dsb.
  2. Harta yang dzatnya adalah haram, seperti khamr (arak), patung, narkoba, dsb.
  3. Harta yang engkau keluarkan untuk kemaksiatan, seperti untuk mendatangi kafe-kafe atau klub-klub malam, untuk menyumbang festival kemaksiatan yang di sana kaum laki-laki dan wanita bercampur baur dan memamerkan aurat, dsb.
  4. Harta yang membuat seseorang lupa dari mengingat Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Dia berfirman, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu,--Sampai kamu masuk ke dalam kubur.= Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),” (Terj. QS. At Takaatsur: 1-8)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger