Rezeki Yang Tidak Halal

Minggu, 27 Juli 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Rezeki Yang Tidak Halal

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ»
“Akan datang kepada manusia zaman yang seseorang tidak peduli lagi terhadap hartanya; apakah diambil dari jalan yang halal atau yang haram?” (HR. Bukhari)
Apa yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar terjadi; dan saat inilah zamannya. Di zaman ini, seseorang tidak peduli lagi terhadap harta yang ia peroleh; apakah didapat dari jalan yang halal atau jalan yang haram? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»
“Tidaklah bergeser dua kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang umurnya; untuk apa ia habiskan. Tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan, tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia keluarkan, dan tentang badannya untuk apa ia kuras tenaganya?” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Harta Haram Sumber Petaka Dunia-Akhirat
Ketahuilah saudaraku, bahwa harta yang haram meskipun secara lahiriah nikmat, tetapi ia merupakan petaka dan musibah bagi dunia dan akhiratmu. Di dunia hartamu tidak berkah, sedangkan di akhirat, nerakalah tempat bagi mereka yang mengkonsumsi harta yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ  
“Setiap jasad yang tumbuh dari yang haram, maka neraka yang lebih layak baginya.” (HR. Thabrani dalam Al Kabir, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4519).
Al Manawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras yang menunjukkan bahwa memakan harta manusia dengan jalan yang batil termasuk dosa-dosa besar.”
Adz Dzahabi berkata, “Termasuk di dalamnya pemungut cukai, pembegal, pencuri, pengkhianat, pelacur, dan orang yang meminjam sesuatu lalu mengingkarinya. Demikian pula orang yang curang dalam timbangan atau takaran, orang yang menemukan harta namun tidak mau mengumumkannya lalu ia memakannya padahal ia tidak memilikinya. Termasuk pula orang yang menjual sesuatu yang ada cacatnya, lalu menyembunyikannya, orang yang melakukan taruhan (judi), serta orang yang mengabarkan pembeli bahwa barang ini hendak dibeli dengan harga tinggi. Ini semua termasuk dosa-dosa besar.”
Contoh-contoh harta haram
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Terj. QS. Al Baqarah: 188)
Syaikh Abdurrahman As Sa’diy berkata, “Termasuk ke dalam ayat ini adalah memakan harta yang diperoleh dari hasil merampas, mencuri, berkhianat dalam barang titipan atau barang pinjaman, atau semisalnya. Demikian pula harta yang diperoleh melalui akad yang haram, seperti akad riba dan judi secara mutlak, ini semua termasuk memakan harta secara batil, karena itu bukan termasuk akad yang mubah. Termasuk pula harta yang diperoleh dengan sebab menipu dalam jual-beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Demikian pula memakan gaji karyawan setelah mengangkatnya, atau mereka menerima upah terhadap suatu amal yang tidak mereka penuhi kewajibannya. Dan termasuk pula mengambil upah terhadap ibadah dan berbagai bentuk taqarrub yang tidak sah sampai dimaksudkan mencari keridhaan Allah Ta’ala[1], dan termasuk pula mengambil zakat, sedekah, waqaf, wasiat bagi orang yang tidak memiliki hak di dalamnya, atau memiliki hak tetapi mengambil melebihi haknya.”
Pengaruh Rezeki yang tidak halal bagi diri dan keluarga
Rezeki yang tidak halal berpengaruh negatif bagi diri dan keluarga, di antaranya adalah mendapat ancaman neraka (lihat hadits sebelumnya), menjadikan harta tidak berkah (lihat QS. Al Baqarah: 276, membuat doa tidak terkabul, dan berbagai pengaruh negatif lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً وَقاَلَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .
"Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya, "Wahai Para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah." Dia juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kamu." Kemudian Beliau menyebutkan tentang seorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan berambut kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit sambil berkata, "Ya Rabbi, Ya Rabbi,” padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim).
Jujur dan amanah membawa keberkahan
Harta yang diperoleh dari jalan yang halal meskipun sedikit jauh lebih baik daripada harta yang banyak namun diperoleh dari jalan yang haram. Yang demikian adalah karena harta yang halal mendatangkan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla sehingga membuat pemiliknya dapat mengatur hartanya dengan baik, menggunakannya untuk ketaatan, dan mendapatkan tambahan dari Allah Azza wa Jalla tanpa disangka-sangka. Allah berfirman,
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً--وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (Terj. QS. Ath Thalaq: 2-3)
Di antara cara meraih keberkahan pada harta adalah dengan berlaku jujur apa adanya dan amanah dalam berjual-beli dengan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، - أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا - فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang penjual dan pembeli berhak khiyar (melanjutkan atau membatalkan jual beli) selama belum berpisah –atau Beliau bersabda, “Sampai keduanya berpisah”- . Jika keduanya jujur dan menerangkan apa adanya, maka akan diberkahi jual beli keduanya, tetapi jika menyembunyikan dan berdusta, maka akan dicabut keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kiat menghindari harta haram
Banyak kiat untuk menghindari harta haram, di antaranya adalah dengan bekerja dan bertawakkal, yakin bahwa rezeki ditanggung Allah, dan bahwa di sana masih banyak jalan yang halal untuk meraih rezeki-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِيْ أَنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ أَجَلُهَا وَ تَسْتَوْعِبَ رِزْقُهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَ أَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ وَ لاَ يَحْمِلَنَّ أَحَدَكُمُ اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ يَطْلُبَهُ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يُنَالُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ  . 
“Sesungguhnya Ruhul Qudus (malaikat Jibril) membisikkan dalam hatiku, bahwa seorang jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan mendapat penuh rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencarinya. Janganlah keterlambatan rezeki membuat salah seorang di antara kamu mencarinya dengan bermaksiat kepada Allah, karena apa yang ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2085).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa



[1] Para ulama berbeda pendapat tentang menerima upah terhadap sebuah ketaatan atau ibadah.
Ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa Ijarah (menyewa dan memberi upah) terhadap ketataan sama seperti menyewa seseorang untuk shalat, berpuasa, berhaji, membacakan Al Qur’an dan menghadiahkan pahala kepadanya, atau untuk menjadi muazin, imam dan sebagainya. Hal ini adalah tidak boleh dan haram mengambil upah terhadapnya. Alasannya adalah sabda Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam, “Iqra’ul qur’an wa’maluu bihi walaa tajfu ‘anhu walaa taghlu fih walaa ta’kuluu bih walaa tastaktsiruu bih,” (artinya: Bacalah Al Qur’an, amalkanlah, jangan menjauh darinya, jangan melampaui batas terhadapnya, jangan makan dan memperbanyak harta dengannya) HR. Ahmad, Thabrani dalam Al Kabir, Abu Ya’la, Baihaqi dalam Asy Syu’ab, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1168.
Demikian pula berdasarkan hadits Amr bin ‘Ash, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Dan jika engkau diangkat menjadi muazin, maka jangan ambil upah terhadap azan itu.”
Di samping itu, suatu ibadah ketika telah terjadi oleh pelaku, maka tidak boleh mengambil upah terhadapnya. Termasuk pula yang masyhur di Mesir, yaitu wasiat untuk khataman Al Qur’an dan membaca berbagai tasbih dengan upah tertentu; dengan tujuan menghadiahkan pahalanya kepada ruh orang yang berwasiat. Ini semua tidak boleh secara syara’, karena seorang pembaca Al Qur’an jika membaca karena harta, maka ia tidak akan memperoleh pahala, lalu sesuatu apa yang hendak ia hadiahkan kepada si mayit?
Para fuqaha (Ahli Fiqh) menyatakan, bahwa upah yang diambil dari ketaatan adalah haram, tetapi para fuqaha dari kalangan mutaakhirin mengecualikannya, yaitu jika ketaatan itu adalah mengajarkan Al Qur’an dan ilmu-ilmu syar’i, maka mereka memfatwakan bolehnya mengambil upah sebagai bentuk istihsan, terutama setelah putusnya hubungan dan sumbangan yang biasa berjalan kepada para pengajar itu seperti di zaman dulu dari orang-orang kaya dan dari Baitul Mal untuk menghilangkan kesempitan dan kesusahan, karena mereka (para pengajar) butuh kepada sesuatu yang bisa menopang kehidupan mereka dan orang-orang yang mereka tanggung. Jika mereka disibukkan dengan bercocok tanam, berdagang, dan memproduksi barang dapat menyia-nyiakan Al Qur’anul Karim dan syariat yang mulia karena sudah tidak ada lagi para pemikulnya. Oleh karena itu, diperbolehkan memberi mereka upah terhadap pengajaran yang mereka lakukan.
Ulama madzhab Hanbali berpendapat, tidak sahnya mengupah muazin, orang yang iqamat, mengajarkan Al Qur’an, fiqh, hadits, wakil dalam ibadah haji atau qadha. Karena hal itu merupakan bentuk ibadah untuk pelakunya dan haram mengambil upah terhadapnya. Mereka juga mengatakan, namun boleh menerima rezeki dari Baitul Mal atau waqaf terhadap anal yang manfaatnya berguna bagi orang lain, seperti menjabat sebagai hakim, pengajar Al Qur’an, hadits, fiqh, wakil dalam ibadah haji, menanggung persaksian dan menunaikannya, azan, dan sebagainya, karena itu termasuk maslahat. Bukan sebagai bayaran, bahkan sebagai rezeki untuk membantu ketaatan dan tidak mengeluarkannya dari lingkaran ibadah serta tidak merusak keikhlasannya selain seperti keberhakan orang yang berperang mendapatkan ghanimah dan salab (barang rampasan).
Ulama madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan Ibnu Hazm berpendapat bolehnya mengambil upah terhadap pengajaran Al Qur’an dan mengajarkan ilmu, karena ia merupakan penyewaan terhadap suatu amal dengan pengorbanan yang sudah maklum. Ibnu Hazm berkata, “Mengupah diperbolehkan atas pengajaran Al Qur’an dan pengajaran ilmu baik setiap bulan atau sekaligus. Semua itu diperbolehkan, demikian pula atas ruqyah yang dilakukan, menyalin mushaf, dan menyalin kitab-kitab ilmu, karena tidak ada nash yang melarangnya, bahkan telah ada nash yang membolehkannya.” Madzhab ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kolam air, dan di sana ada seorang yang terkena sengatan, lalu seorang yang berada di sana menanyakan kepada para sahabat, “Apakah di antara kalian ada orang yang bisa meruqyah? Karena di kolam ada seorang yang terkena sengatan.” Maka salah seorang sahabat membacakan surat Al Fatihah dengan imbalan beberapa ekor kambing, lalu ia membawa kambing-kambing itu kepada sahabat-sahabat yang lain, namun mereka menolaknya dan berkata, “Engkau mengambil upah terhadap Kitabullah.” Mereka pun tiba di Madinah lalu berkata, “Wahai Rasulullah, ia telah mengambil upah terhadap Kitabullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang lebih berhak kamu ambil upahnya adalah Kitabullah.”
Dan sebagaimana para fuqaha berbeda pendapat tentang mengambil upah terhadap pembacaan kitabullah dan pengajarannya. Mereka juga berbeda pendapat tentang mengambil upah terhadap ibadah haji, azan, dan menjadi imam.
Abu Hanifah dan Ahmad berkata, “Hal itu tidak boleh sebagaimana asalnya, yaitu tidak boleh mengambil upah terhadap ketaatan.”
Malik berkata, “Karena boleh mengambil upah terhadap pengajaran Al Qur’an, maka boleh pula mengambil upah terhadap ibadah haji dan azan.”
Adapun mendapat upah karena menjadi imam, maka hal itu tidak boleh jika hanya sekedar imam saja. Tetapi jika ia tambahkan dengan azan, maka boleh, sehingga upah itu diberikan karena azan dan menetap di masjid; bukan karena shalat.
Imam Syafi’i berkata, “Boleh memberikan upah kepada seseorang terhadap ibadah haji, namun tidak boleh jika karena menjadi imam shalat fardhu. Dan boleh berdasarkan kesepakatan ulama memberikan upah karena mengajarkan matematika, menulis, bahasa, adab, hadits, membangun masjid dan sekolah.”
Menurut ulama madzhab Syafi’i, boleh memberikan upah karena memandikan mayit, mentalqinkannya, dan menguburkannya.”
Adapun Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak boleh memberikan upah kepada seseorang karena memandikan mayit, namun boleh karena menggali kubur dan membawa janazah.” (Lihat Fiqhussnnah karya Syaikh S. Sabiq pada pembahasan Al Ujrah ‘ath thaa’at)
Wallahu a’lam.

Kunci-Kunci Rezeki

Rabu, 23 Juli 2014
بسم الله الرحمن الرحيم

Kunci-Kunci Rezeki

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Kita semua yakin, bahwa Allah yang memberikan rezeki; tidak selain-Nya, Dia berfirman,
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya,” (Terj. QS. Huud: 6)
Oleh karenanya, kepada-Nya kita bergantung dan memohon rezeki.
Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kita untuk mencarinya dan tidak tinggal diam bermalas-malasan, Dia berfirman.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Terj. QS. Al Jumu’ah: 6)
Berikut ini beberapa kunci untuk memperoleh rezeki dari-Nya.
Kunci-kunci Rezeki
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan dakwah Nabi Nuh ‘alaihissalam kepada kaumnya,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً-- يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً-- وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً
Aku pun berkata, “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun---Niscaya Dia akan mengirimkan hujan lebat kepadamu, membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun serta mengadakan (pula di dalamnya) sungai-sungai untukmu. (Terj. QS. Nuh: 10-11)
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa istighfar dan tobat adalah salah satu di antara kunci rezeki.
Selain istighfar dan taubat, yang termasuk ke dalam kunci rezeki juga adalah:
1.   Takwa (menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً-- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (solusi)---Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. (Terj. QS. Ath Thalaq: 2-3)
Dari ayat ini kita ketahui, bahwa takwa adalah salah satu pintu rezeki, sebaliknya maksiat adalah salah satu sebab terhalangnya mendapatkan rezeki.
2.   Tawakkal kepada Allah.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (Terj. QS. Ath Thalaq: 3)
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلىَ اللّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا
“Kalau sekiranya kamu bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, tentu kamu akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki, berangkat pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan, “Hadits hasan shahih.”)
Perlu diketahui bahwa Tawakkal itu tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang yang jahil (tidak mengerti) terhadap Islam, yang mengartikan bahwa tawakkal adalah membuang jauh-jauh sebab dan tidak beramal serta ridha dan rela terhadap kerendahan. Bahkan tidak demikian. Tawakkal adalah sebuah ketaatan kepada Allah dengan menjalankan sebab. Oleh karena itu, seseorang tidaklah berharap untuk memperoleh sesuatu kecuali menjalankan sebab-sebabnya. Adapun tercapai atau tidaknya dia serahkan kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala sambil berharap agar yang dicita-citakannya tercapai, karena hanya Dia-lah yang mampu mendatangkan hasilnya. Betapa banyak orang yang menjalankan sebab, namun ternyata tidak memperoleh hasil apa-apa.
3.   Menyempatkan diri untuk beribadah
Misalnya mengerjakan amalan sunat setelah amalan yang wajib. Baik yang berupa ibadah lisan seperti dzikr, membaca Al Qur’an dan mengajarkannya maupun yang berupa perbuatan seperti shalat-shalat sunah dsb.
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَقُوْلُ رَبُّكُمْ يَا ابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِيْ أَمْلَأُ قَلْبَكَ غِنًى وَأَمْلَأُ يَدَكَ رِزْقًا يَا ابْنَ آدَمَ لَا تُبَاعِدْ مِنِّيْ أَمْلَأُ قَلْبَكَ فَقْرًا وَأَمْلَأُ يَدَكَ شُغْلاً
Tuhanmu berfirman, “Wahai anak Adam! Sempatkanlah beribadah kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi hatimu dengan rasa cukup dan Aku akan memenuhi tanganmu dengan rezeki. Wahai anak Adam! Janganlah menjauh dari-Ku. Jika demikian, Aku akan memenuhi hatimu dengan kefakiran dan Aku akan memenuhi tangan-Mu dengan kesibukan.” (HR. Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
4.   Berhajji dan berumrah
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَاْلعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي اْلكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Sertakanlah hajji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa. Sebagaimana kir menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Haji yang mabrur tidak ada balasannya selain surga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, Syaikh Al Albani menghasankannya dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
5.   Menyambung tali silaturrahim
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah tali silaturrahim.” (HR. Bukhari(
Silaturrahim adalah sebuah istilah untuk sikap ihsan (berbuat baik) kepada kerabat yang memiliki hubungan baik karena nasab (keturunan) maupun karena ash-har (perkawinan), bersikap lemah lembut kepada mereka, memberikan kebaikan dan menghindarkan keburukan semampunya yang menimpa mereka, serta memperhatikan keadaan mereka baik agama maupun dunianya.
6.   Berinfak
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (Terj. QS. Saba’: 39)
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
قَالَ اللَّهُ أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
Allah berfirman, “Berinfaklah wahai anak Adam! Niscaya Aku akan berinfak kepadamu.” (HR. Bukhari)
Juga bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ ، فَيَقُوْلُ أَحَدَهُمَا : اللَّهُمَّ أَعطِ مُنْفِقاً خَلَفاً، وَيَقُولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً
“Tidak ada satu hari pun, di mana seorang hamba melalui pagi harinya kecuali dua malaikat turun, yang satu berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak”, sedangkan malaikat yang satu lagi berkata, “Ya Allah, timpakanlah kebinasaan kepada orang yang bakhil.” (Muttafaq 'alaih)
Dan bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta, dan Allah tidaklah menambahkan hamba-Nya yang sering memaafkan kecuali kemuliaan. Dan seseorang tidaklah bertawadhu’ karena Allah, kecuali Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim)
7.   Berbuat baik kepada kaum dhuafa (kaum fakir-miskin)
Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ
“Bukankah kamu dibela dan diberi rezeki karena (berbuat ihsan) kepada kaum dhuafa kamu.” (HR. Bukhari)
8.   Hijrah
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ مُرَاغَماً كَثِيراً وَسَعَةً
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.” (Terj. QS. An Nisaa’: 100)
Hijrah secara syara’ artinya meninggalkan sesuatu yang dibenci Allah menunju hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ »
“Orang muslim adalah orang yang bisa menjaga lisan dan tangannya dari mengganggu muslim lainnya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perbuatan yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari)
Termasuk ke dalam hijrah adalah berhijrah dari negeri kafir (negeri tempat merajalelanya kesyirkkan atau syi’ar-syi’ar kekufuran) dan  dirinya tidak mampu menjalankan ajaran-ajaran Islam di sana, menuju negeri Islam (negeri di mana syi’ar Islam tampak seperti azan, shalat berjama’ah, shalat Jum’at dan shalat hari raya). Kecuali jika ia tidak mampu berhijrah atau ia berniat berdakwah di sana, maka tidak mengapa tinggal di negeri kafir.
9.   Bersyukur terhadap nikmat Allah
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Terj. QS. Ibrahim: 7)
Bersyukur kepada Allah adalah dengan mengakui nikmat yang didapatkan berasal dari-Nya, memuji-Nya, dan menggunakan nikmat itu untuk ketaatan kepada-Nya.
10.         Membantu penuntul ilmu syar’i.
Dalam Sunan At Tirmidzi dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ يَحْتَرِفُ، فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ
“Ada dua orang bersaudara di zaman Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam, yang satu datang kepada Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam (untuk belajar), sedangkan yang satunya lagi bekerja. Maka orang yang bekerja ini mengeluhkan kepada Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam tentang saudaranya. Beliau pun bersabda, “Mungkin saja kamu diberi rezeki karenanya.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraaji’: Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim (Ibnu Katsir), Mafaatiihur rizq (Dr. Fadhl Ilaahiy), Minhaajul Muslim (Abu Bakar Al Jaza’iri), Subulus Salam (Imam Ash Shan’ani), dll.

Kaum Salaf dan Sikap Zuhud Mereka Terhadap Kepemimpinan

Senin, 21 Juli 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Kaum Salaf dan Sikap Zuhud Mereka Terhadap Kepemimpinan
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini contoh keteladanan kaum Salaf dalam sikap zuhud mereka terhadap kepemimpinan yang kami ambil dari kitab Aina Nahnu Min Akhlaqis Salaf karya Abdul Aziz Al Julail dan Bahauddin Aqil, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Keteladanan kaum salaf dalam sikap zuhud mereka terhadap kepemimpinan
Dari Sufyan, ia berkata, “Al Ahnaf berkata, “Umar bin Khaththab pernah berkata kepada kami, “Pelajarilah ilmu agama sebelum kalian memegang kekuasaan.” Sufyan berkata, “Yang demikian, karena seseorang jika telah paham agama tidak akan meminta kekuasaan.” (Shifatush Shofwah 2/236)
Musa bin Uqbah dalam kitab Maghazinya berkata, “Salah satu peperangan yang dipimpin oleh Amr bin Aash adalah perang Dzatussalasil yang terjadi di dataran tinggi Syam. Kemudian Amr khawatir mendapat serbuan dari arah dataran tinggi itu, maka ia meminta bantuan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun mengutus Abu Bakar dan Umar dengan membawa sejumlah pasukan dari kalangan Muhajirin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih Abu Ubaidah sebagai pemimpin mereka. Ketika mereka bertemu dengan Amr bin ‘Ash, maka Amr berkata, “Aku adalah pemimpin kalian.” Lalu kaum Muhajirin berkata, “Engkau hanyalah pemimpin bagi kawan-kawanmu. Pemimpin kami adalah Abu Ubaidah.” Amr pun berkata, “Kamu hanya dijadikan bala bantuan untuk kami.”
Melihat kondisi itu, Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai seorang yang berakhlak mulia, santun, mengikuti perintah dan perjanjian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia segera menyerahkan kepemimpinannya kepada Amr.” (Siyar A’lamin Nubala 1/8-9. Sejarah tentang perang Dzatussalasil dalam ada Tarikh Thabari 3/32, Al Kamil fit Tarikh 2/156, dan Al Ishabah 5/286).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Penduduk Najran pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Kirimkanlah kepada kami seorang yang amanah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَبْعَثَنَّ إِلَيْكُمْ رَجُلًا أَمِينًا حَقَّ أَمِيْنٍ
“Aku akan kirim kepada kalian seorang yang betul-betul amanah.”
Maka para sahabat saling menampilkan diri mereka, ternyata Beliau mengirimkan Abu Ubaidah bin Al Jarrah.
Dalam hadits ini, para sahabat yang menampilkan dirinya tidaklah bermaksud agar diberi kekuasaan, tetapi untuk memperoleh rekomendasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Abu Bakar Al Hanafi Abdul Kabir berkata, “Telah menceritakan kepada kami Bukair bin Mismar dari Amir bin Sa’ad, bahwa bapaknya, yaitu Sa’ad mengurusi domba-dombanya, lalu datanglah anaknya yang bernama Umar. Ketika melihatnya, ia berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara yang satu ini.” Saat Umar (anaknya) sampai di dekatnya, ia berkata kepada Sa’ad, “Wahai ayah, apakah engkau ridha menjadi orang dusun yang menggembala domba-dombamu, sementara orang lain tengah sibuk memperebutkan kekuasaan di kota Madinah.” Sambil menepuk dada Umar, Sa’ad berkata, “Diamlah. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ، الْغَنِيَّ، الْخَفِيَّ»
“Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang bertakwa, merasa cukup, dan menyembunyikan diri.” (Siyar A’lamin Nubala 1/102, hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad).
Dari Ibnu Sa’ad, telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz Al Uwaisiy, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja’far, dari Ummu Bakar, dari ayahnya Al Miswar, ia berkata, “Ketika Abdurrahman bin Auf diberi mandat dalam majlis Syura (dewan musyawarah pemilihan khalifah). Beliau adalah orang yang paling aku idamkan menjabat sebagai seorang khalifah. Jika Beliau enggan, maka sebaiknya Sa’ad, tiba-tiba Amr bin ‘Ash menjumpaiku dan berkata, “Apa pandangan pamanmu (dari ibu) yaitu Abdurrahman bin Auf kalau ia menyerahkan jabatan ini kepada orang lain, padahal ia tahu dirinya lebih baik daripada orang itu?” Maka aku mendatangi Abdurrahman dan menyebutkan hal itu kepadanya, ia pun menjawab, “Demi Allah, kalau sekiranya ada orang yang meletakkan pisau di leherku lalu menusukkannya hingga tembus, itu lebih aku sukai daripada menerima jabatan tersebut.” (Siyar A’lamin Nubala 1/87,88. Atsar ini juga diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat 3/1/94,95. Para perawinya adalah tsiqah, hanyasaja Ummu Bakar binti Al Miswar tidak dikenal).
Dari Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Yahya bin Sa’id, dari Abu Ubaid bin Abdullah bin Abdurrahman bin Azhar, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Utsman pernah mengeluh karena mimisan, lalu memanggil Humran dan berkata, “Tuliskan mandat untuk Abdurrahman supaya menggantikanku sepeninggalku nanti.” Maka Humran menuliskannya lalu mendatangi Abdurrahman, dan berkata, “Ada kabar gembira.” Abdurrahman bin Auf berkata, “Kabar apa itu?” Ia menjawab, “Sesungguhnya Utsman telah menuliskan mandat untuk Anda sepeninggalnya nanti.” Maka Abdurrahman berdiri di antara kubur dan mimbar (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu berdoa, dalam doanya ia berkata, “Ya Allah, jika pemberian jabatan Utsman kepadaku benar-benar terjadi, maka matikanlah aku sebelum itu.” Tidak lebih enam bulan berselang, Allah telah mencabut ruhnya.” (Siyar A’lamin Nubala 1/88).
Dari Juwairiyah bin Asma’, dari Malik, dari Az Zuhri, dari Sa’id, bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash pernah mengutus seseorang kepada Abdurrahman yang ketika itu ia sedang berdiri khutbah, ia berkata, “Wahai Abdurrahman, tampillah di hadapan orang banyak.” Artinya, ajaklah orang banyak memilihmu, maka Abdurrahman berkata, “Celaka kamu. Sesungguhnya orang yang memikul jabatan ini setelah Umar akan dicela oleh banyak orang.” (Siyar A’lamin Nubala 1/87. Para perawinya tsiqah. Adapun Sa’id di sini adalah Ibnul Musayyib).
Dari Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb, telah menceritakan kepada kami pamanku, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Iyyasy, dari ayahnya, bahwa Yazid bin Muhallab ketika diangkat sebagai gubernur Khurasan berkata, “Tunjukkan kepadaku seorang yang berkepribadian luhur yang sempurna.” Lalu ditunjukkanlah ia kepada Abu Burdah Al Asy’ariy. Ketika menemuinya, Yazid mendapatinya sebagai seorang laki-laki yang memiliki keistimewaan.” Saat Abu Bardah berbicara, ternyata apa yang ia dengar dari ucapannya lebih baik daripada penampilan yang dilihatnya. Lalu Yazid berkata, “Aku akan menugaskanmu untuk urusan ini dan itu, yang termasuk dalam kekuasaanku.” Abu Bardah meminta maaf karena tidak bisa menerimanya, namun gubernur tidak menerima alasan yang diajukan oleh Abu Burdah, maka Abu Burdah berkata, “Wahai gubernur, maukah Anda aku beritahukan sesuatu yang disampaikan oleh ayahku, bahwa ia mendengar ucapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Yazid menjawab, “Sampaikanlah.” Abu Burdah berkata, “Ayahku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ditugaskan memikul suatu pekerjaan yang dia tahu bahwa dirinya bukanlah orang yang pantas dalam pekerjaan tersebut, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari api neraka.” Sesungguhnya aku bersaksi wahai gubernur, bahwa diriku tidak layak memikul tugas yang engkau tawarkan.” Yazid berkata, “Dengan ucapanmu itu, kami malah semakin berhasrat dan berharap engkau mau menerimanya. Maka laksanakanlah tugas-tugasmu. Kami tidak bisa memaafkan alasanmu.”
Selanjutnya Abu Burdah pergi dan menjalankan tugas itu selama beberapa waktu yang dikehendaki Allah, kemudian ia meminta izin untuk mendatanginya, lalu diberi izin. Kemudian Abu Burdah berkata, “Wahai gubernur, maukan aku sampaikan kepadamu sesuatu yang diceritakan ayahku kepadaku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dilaknat orang yang meminta atas nama Allah dan orang yang diminta atas nama Allah, lalu permintaannya ditolak selama tidak meminta diputuskan hubungan persaudaraan.” Oleh karena itu, aku meminta kepadamu atas nama Allah untuk tidak menjalankan tugas lagi dan memaafkan saya atas pekerjaan  yang telah saya lakukan.” Maka Yazid memaafkannya.” (Diriwayatkan oleh Ar Ruyani dalam Musnadnya (495) dari Ahmad)[i]
Dari Yusuf bin Asbath, ia mendengar Sufyan berkata, “Aku tidak pernah melihat zuhud yang lebih sulit daripada zuhud terhadap kekuasaan. Engkau lihat seseorang zuhud terhadap makanan, minuman, harta, dan pakaian. Tetapi jika kekuasaan itu diberikan, maka ia akan membela dan siap mengadakan permusuhan untuknya.” (Siyar A’lamin Nubala 7/263).
Wallahu a’lam shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahabihi wa sallam.
Disarikan dari kitab  Aina Nahnu min Akhlaqis salaf  oleh Marwan bin Musa


[i] Pentahqiq kitab As Siyar berkata, “Para perawnya adalah tsiqah selain Abdullah bin Iyyasy. Tentangnya Abu Hatim berkata, “Tidak kuat. Jujur, tetapi ditulis haditsnya. Keadaannya hampir mirip dengan Ibnu Lahi’ah, namun didhaifkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.  Imam Muslim mengambil riwayat darinya sebagai syahid (penguat), namun bukan menjadi inti haditsnya. Hadits tersebut secara lengkap disebutkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikhnya (Ashim ‘Ayidz) 387 dari jalan Ar Ruyani. Adapun hadits kedua, “Dilaknat orang yang...dan seterusnya,” diriwayatkan oleh Thabrani dari hadits Abu Musa Al Asy’ari dan dihasankan oleh Al Hafizh Al Iraqi. Al Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dari gurunya Yahya bin Utsman bin Shalih, ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya), namun terdapat kelemahan. Sedangkan para perawi lainnya adalah para perawi kitab shahih. Jika sanad ini digabungkan dengan sanad Ar Ruyani, maka ia menjadi kuat.”
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger