Tanya-Jawab Seputar Ramadhan

 بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Seputar Ramadhan

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya-jawab seputar Ramadhan, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Tanya-Jawab

1. Pertanyaan: Apakah menggunakan tetes mata di siang bulan Ramadhan membatalkan puasa atau tidak?

Jawab: Yang benar, bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun ada khilaf di kalangan ahli ilmu, dimana sebagian mereka mengatakan, bahwa apabila ada rasa yang sampai ke tenggorokan, maka dapat membatalkan. Namun pendapat yang benar adalah tidak membatalkan secara mutlak, karena mata bukan saluran yang menembus. Akan tetapi jika seseorang mengqadha karena hati-hati dan ingin keluar dari perselisihan ssaat menggunakan tetes mata dan ia merasakan sebuah rasa di tenggorokan, maka tidak mengapa. Jika tidak demikian, maka pendapat yang benar adalah tidak membatalkan, baik yang diteteskan di mata maupun telinga.” (Majmu Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Baz 15/263)

2. Pertanyaan: Apa hukum tetes hidung?

Jawab: Kalau diteteskan ke hidung, lalu masuk ke perutnya, maka hal itu membatalkan jika ia sengaja melakukannya. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/205)

3. Pertanyaan: Apa hukum mandi di siang bulan Ramadhan lebih dari sekali?

Jawab: Hukumnya boleh dan tidak mengapa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah menuang air ke kepalanya karena panas atau haus padahal Beliau sedang berpuasa. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/286)

4. Pertanyaan: Apakah ghibah (gosip) di bulan Ramadhan membatalkan puasa?

Jawab: Ghibah tidak membatalkan puasa, demikian pula namimah (adu domba), mencela, memaki, dan berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi merupakan maksiat yang wajib dihindari dan dijauhi oleh orang yang berpuasa dan selainnya. Ia dapat mencacatkan puasa dan mengurangi pahalanya.” (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 15/320)

5. Pertanyaan: Apakah orang yang sedang berpuasa perlu diingatkan saat terlihat makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena lupa, yakni apakah harus diingatkan dan bahwa orang yang berpuasa harus segera menghentikan makannya?

Jawab: Orang yang melihat seorang yang berpuasa makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena lupa, maka wajib diingatkan, dan orang yang berpuasa harus segera berhenti dari makan. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/273)

5. Pertanyaan: Apakah seorang wanita terkena kewajiban tertentu ketika menggunakan losion di wajahnya saat ia berpuasa?

Jawab: Wanita tidak terkena kewajiban apa-apa ketika menggunakan losion untuk wajahnya atau bagian lainnya baik untuk kecantikan maupun tidak. (Ibnu Utsaimin, 19/227)

6. Pertanyaan: Apa hukum tertelan air ketika berpuasa pada saat wudhu atau mandi tanpa sengaja?

Jawab: Siapa saja yang mandi atau berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung, lalu air itu masuk sampai tenggorokan tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya. (Al Lajnah Ad Daimah 10/275)

7. Pertanyaan: Apa hukum puasa orang yang makan atau minum karena lupa?

Jawab: Jika seorang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi saat ia ingat, ia harus berhenti. Jika makanan atau minuman ada di mulutnya, maka hendaknya ia buang. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/271)

8. Hukum shalat malam setelah melakukan shalat tarawih bersama imam.

Lajnah Daimah (Panitia tetap bidang fatwa, KSA) berkata, “Yang utama adalah engkau sempurnakan shalat tarawih dan witir bersama imam berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melakukan qiyam (Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka akan dicatat baginya shalat semalaman suntuk.”

Jika engkau ingin melakukan shalat malam lagi setelah itu, silakan lakukan sesuai kehendakmu, namun jangan ulangi witir, bahkan cukup dengan witir yang telah engkau lakukan bersama imam. (Fatawa 6/92)

9. Pertanyaan: Apakah boleh membaca Al Qur’an dalam shalat menggunakan handphone baik dalam shalat sunah seperti shalat tarawih di bulan Ramadhan atau dalam shalat Dhuha atau qiyamullail, atau dalam shalat fardhu, baik ia sebagai imam atau makmum?

Jawab: Membaca Al Qur’an dalam shalat melalui handphone seperti membacanya melalui mushaf. Pendapat yang benar adalah boleh baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah sebagaimana kami telah terangkan di fatwa no. 1781 (Islamweb.net)

10. Pertanyaan: Bolehkah membaca Al Qur’an melalui mushaf atau lainnya bagi wanita haidh di bulan Ramadhan untuk mencari keberkahan dan kebaikan di bulan tersebut?

Jawab:  Tidak boleh bagi wanita haidh membaca Al Qur’an dengan menyentuh (langsung) mushaf menurut pendapat yang rajih (kuat) sebagaimana telah diterangkan di fatwa no. 220792. Namun  boleh bagi wanita haidh membaca Al Qur’an dengan hafalan atau membacanya melalui handphone menurut pendapat yang rajih, sebagaimana bagi wanita haidh juga boleh membaca Al Qur’an dari kitab-kitab tafsir misalnya, sebagaimana diterangkan dalam fatwa no. 122876 dan no. 304270. Wanita haidh juga boleh membaca melalui mushaf namun dengan syarat ia harus memakai penghalang sebagaimana diterangkan dalam fatwa no. 113959.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Telegram (Jawahir Min Aqwalis Salaf), https://www.islamweb.net/ar/fatwa/76748/%D9%82%D8%B1%D8%A7%D8%A1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A2%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%A7%D8%AA%D9%81-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%82%D8%A7%D9%84    , https://www.islamweb.net/ar/fatwa/331174/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%82%D8%B1%D8%A7%D8%A1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A2%D9%86-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D8%AD%D9%81-%D8%A3%D9%88-%D8%A8%D8%AF%D9%88%D9%86%D9%87-%D9%84%D9%84%D8%AD%D8%A7%D8%A6%D8%B6  dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger