Fiqih Menyembelih Hewan
Di antara bukti lengkapnya agama Islam adalah
diajarkannya adab-adab yang perlu diperhatikan ketika seseorang hendak
menyembelih hewan.
Menyembelih dalam istilah fiqh disebut dengan
Adz Dzakaah. Secara istilah Adz Dzakaah adalah menyembelih hewan dengan
memotong kerongkongan[i]
dan tenggorokannya[ii]. Hal itu karena hewan
yang halal belum bisa dimakan kecuali dengan disembelih, selain ikan dan
belalang.
Syarat sah dalam menyembelih
Penyembelihan yang syar’i adalah penyembelihan
yang terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Penyembelihnya adalah
orang yang berhak menyembelih, yaitu orang yang berakal baik laki-laki maupun
wanita, seorang muslim maupun ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), lih. Al Ma’idah: 5.
Oleh karena itu, jika tidak berhak, misalnya
penyembelihnya orang yang sedang mabuk, gila atau anak kecil yang belum tamyiz
(belum bisa membedakan mana yang bermanfa’at dan mana yang tidak, di mana usianya
kira-kira di bawah tujuh tahun), maka sembelihan tersebut belum halal. Demikian
pula tidak halal sembelihan orang musyrik (bukan ahlul kitab) seperti para
penyembah berhala, orang-orang Majusi (penyembah api), orang-orang shaabi’in
(penyembah bintang), orang zindik, atheis dan orang yang murtad.
2.
Alat yang digunakan menyembelih harus tajam
yang bisa mengalirkan darah dan memutuskan tenggorokan.
Alat tersebut bisa berupa pisau, batu,
pedang, kaca, kayu yang tajam dan bambu yang tajam yang bisa dipakai untuk
memotong seperti halnya pisau selain gigi dan kuku. Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ
وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
“Sesuatu yang bisa menumpahkan darah dan disebut nama Allah
padanya, maka makanlah, bukan menggunakan gigi/taring dan kuku.” (HR. Muslim)
3.
Memotong tenggorokan dan kerongkongan. Dan
tidak disyaratkan harus memotong dua urat leher (inilah pendapat Imam Syafi’i
dan Ahmad[iii]).
Jika leher hewan dipotong sampai putus, maka
hewan sembelihan tersebut tidak mengapa dimakan. Adapun tentang menyembelih dari tengkuk (belakang leher), menurut pendapat
yang rajih (kuat) adalah sah sembelihannya apabila alat potong tersebut
memotong bagian yang wajib dipotong.
4.
Penyembelihnya berakal dan mumayyiz (bisa membedakkan)
Dengan demikian, sah penyembelihan yang
dilakukan anak-anak jika berakal dan sudah tamyiz/bisa membedakan (minimal usia
tamyiz adalah 7 tahuh).
5.
Mengucapkan basmalah (Bismillah).
Ketika akan menyembelih wajib mengucapkan basmalah (lih. Al
An’aam: 121) dan disunatkan menambahkan takbir (Allahu Akbar) sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Imam Abu Hanifah berkata, “Jika seseorang sengaja tidak membaca
(basmalah), maka haram dimakan. Namun jika tidak membacanya karena lupa, maka
halal.”
Faedah:
Bagaimana orang bisu membaca tasmiyah
(bismillah) ketika menyembelih?
Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf no. 8566
menyebutkan dari Ats Tsauriy dari Jabir ia berkata, “Aku bertanya kepada Asy
Sya’biy tentang penyembelihan yang dilakukan orang yang bisu?” Ia menjawab, “Dengan
cara berisyarat (menunjuk) ke langit.”
Ishaq bin Manshur pernah bertanya, “Bagaimana
penyembelihan orang yang bisu?” Imam Ahmad menjawab, “Dia berisyarat (menunjuk)
ke langit.”
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (9/403),
“Apabila hal ini telah tetap, bahwa orang yang bisu berisyarat ke langit,
karena isyaratnya menduduki posisi orang yang bisa bicara. Isyaratnya ke langit
menunjukkan maksudnya menyebut nama Allah yang berada di atas langit.”
Bolehkah menyembelih dengan tangan kiri
ketika tidak sanggup dengan tangan kanan?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Tidak disyaratkan dalam menyembelih harus dengan tangan kanan, bahkan boleh
dengan tangan kanan atau kiri, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah
padanya, maka makanlah.” Beliau tidak membatasi harus dengan tangan kanan,
akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa dengan tangan kanan lebih utama, karena
ia lebih kuat, dan jika lebih kuat tentu lebih menyegarkan hewan sembelihannya,
sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyegarkan
hewan sembelihannya, Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat
ihsan dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka perbaguslah cara
membunuh, dan jika kalian menyembelih, maka perbaguslah cara menyembelih, dan
hendaknya salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya dan menyegarkan
hewan sembelihannya.” Dengan demikian, terkadang menyembelih dengan tangan
kiri lebih didahulukan daripada tangan kanan seperti orang yang kidal, yakni
dia biasa beraktifitas dengan tangan kiri; tidak dengan tangan kanan, maka
dalam kondisi ini lebih didahulukan dengan tangan kiri, karena lebih kuat
sehingga lebih menyegarkan hewan. Singkat jawabannya adalah kami katakan tidak
mengapa seseorang menyembelih dengan tangan kiri, karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam tidak mensyaratkan dengan tangan kanan.” (Fatawa Nur ‘alad Darb kaset 85)
Menyembelih hewan yang hampir mati atau yang
sakit
Hewan yang sakit, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh dari tebing, yang ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang
binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup), lalu kita
sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka boleh dimakan. Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang kamu sempat menyembelihnya. (terjemah Al Ma’idah: 3)
Tanda masih hidup adalah dengan masih
bergerak tangan atau kakinya atau masih terasa bernafas dsb. namun jika dalam
kondisi naza' (sekarat), di mana tangan atau kakinya sudah tidak bergerak, maka
dalam kondisi ini dianggap bangkai, dan tidak ada faedahnya menyembelih.
Mengangkat tangan sebelum selesai
penyembelihan
Apabila seorang penyembelih mengangkat
tangannya sebelum selesai proses penyembelihan, setelah itu segera kembali
melanjutkan dan menyempurnakan penyembelihannya, maka hukumnya boleh. Hal itu
karena melukai hewan, lalu menyembelihnya sedangkan hewan tersebut belum mati,
maka masuk ke dalam ayat “Illaa maa dzakkaitum” (Kecuali jika kamu sempat
menyembelihnya).
Melukai hewan ketika kesulitan menyembelihnya
Hewan yang halal dengan disembelih, jika
sanggup menyembelihnya, maka disembelih pada tempat penyembelihan. Namun jika
tidak sanggup menyembelihnya, maka bisa dengan melukai bagian badan mana saja
dari hewan tersebut, dengan syarat luka tersebut mengeluarkan darah di mana
hewan tersebut bisa mati karenanya. Rafi’ bin Khudaij berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ صلى
الله عليه وسلم فِى سَفَرٍ فَنَدَّ بَعِيرٌ مِنَ الإِبِلِ - قَالَ - فَرَمَاهُ
رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ : « إِنَّ لَهَا أَوَابِدَ
كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا » .
“Kami pernah bersafar besama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
tiba-tiba seekor unta ada yang berlari kencang, lalu dipanahlah oleh seseorang
dan akhirnya tidak berkutik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun
bersabda, “Sesungguhnya binatang ini kadang liar seperti keadaan hewan liar
lainnya. Jika kamu kesulitan, maka lakukanlah seperti ini.” (HR. Bukhari)
Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunan
meriwayatkan dari Abul ‘Asyraa’ dari bapaknya, bahwa ia berkata, "Wahai
Rasulullah! Bukankah penyembelihan itu hanya pada tenggorokan dan libbah
(bagian di pangkal leher di atas dada)?" Beliau bersabda, “Seandainya kamu
menusuk pahanya pun sudah cukup.”
Tirmidzi berkata: “Hal ini dalam keadaan
darurat seperti halnya hewan yang lari sedangkan kita tidak sanggup
menangkapnya atau hewan yang jatuh ke laut dan kita khawatir binatang tersebut
tenggelam, lalu kita gunakan pisau atau panah yang bisa mengalirkan darahnya
kemudian binatang itu mati, maka hukumnya halal.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ali, Ibnu
Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah bahwa binatang yang sulit kita pegang, maka
disamakan seperti binatang buruan, dan binatang yang jatuh ke sumur, maka
penyembelihannya dengan cara yang kamu mampu.”
Penyembelihan terhadap janin hewan
Apabila janin keluar dari perut induknya, dan
ternyata masih hidup, maka jika hendak dimakan harus disembelih. Namun jika
induknya kita sembelih, sedangkan janin itu berada dalam perut induknya, maka
dengan menyembelih induknya sudah cukup tanpa perlu menyembelih lagi janinnya,
baik janinnya keluar dalam keadaan mati atau hampir mati.
Cara menyembelih
Menyembelih bisa dengan cara dzabh dan bisa
dengan cara nahr. Dengan cara dzabh adalah dengan cara memotong tenggorokan,
kerongkongan dan dua urat leher (yakni
urat yang berada di dua sisi leher mengapit tenggorokan yang merupakan saluran
darah). Sedangkan dengan cara nahr adalah dengan
ditusuk pada bagian libbah. Libbah adalah tempat kalung di lehernya. Letaknya di pangkal leher dan di atas
dada, dimana tempat tersebut dapat langsung mematikan unta.
Binatang yang disembelih dengan cara dzabh contohnya
kambing (dengan semua macamnya), burung, ayam dsb. sapi pun sama dengan cara
dzabh, namun boleh juga dengan cara nahr, karena sapi ada dua tempat, tempat
didzabh dan tempat dinahr. Sedangkan unta maka cara penyembelihannya dengan
cara nahr.
Untuk cara dzabh misalnya kambing, maka dengan
membaringkannya miring di atas lambung yang kiri dengan menghadapkan ke kiblat,
dan penyembelih menahan kepala hewan dengan tangan
kiri, lalu penyembelih
mengucapkan “Bismillah wallahu akbar”, setelah itu ia segera memotong tenggorokan,
kerongkongan dan dua urat lehernya.
Untuk cara nahr, yaitu unta, sunnahnya
adalah sambil berdiri terikat kaki kiri bagian depan, lalu ditusuk pada bagian
libbah setelah mengucapkan “Bismillah wallahu akbar”, dan tikaman dilakukan
berulang-ulang sampai unta itu mati.
Catatan: Kalau seorang penyembelih melakukan
dzabh pada binatang yang dinahr atau melakukan nahr pada binatang yang didzabh,
maka boleh dimakan sembelihan itu, namun makruh.
Kesalahan dalam menyembelih
1. Menyembelih binatang untuk selain Allah. Ini adalah syirk
akbar (seperti membuat tumbal dan sesaji). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
«
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ
اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ
مَنَارَ الأَرْضِ » .
“Allah melaknat orang yang melaknat
kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.
Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi pelaku kejahatan dan Allah
melaknat orang yang merubah tanda batas bumi.” (HR. Muslim, Nasa’i, Ahmad dan
Abu Ya’la)
2. Menyembelih menggunakan
alat yang kurang tajam. Hal ini makruh, karena menyalahi sabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menajamkan pisau:
« إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى
كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
» .
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Apabila
kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik dan jika kalian
menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya salah
seorang di antara kamu menajamkan pisaunya serta menyegarkan hewan
sembelihannya.” (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus)
3. Mengasah pisau di
hadapan hewan tersebut.
4. Mematahkan leher hewan
atau mengulitinya sebelum nyawanya hilang.
5. Menyeret kambing ke tempat penyembelihan dengan kasar.
Hukum sembelihan yang tidak diketahui apakah menyebut nama
Allah atau tidak?
Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal di atas, ia pun
menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang perbuatannya
dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab
mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan
diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah
mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang
diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang
mengajak anda untuk makan, boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (rampasan)
atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi
daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu menyembelih).
Penjelasan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin tersebut juga sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam berikut:
اِذَا
دَخَلَ اَحَدُكُمْ عَلَى اَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَهُ طَعَامًا فَلْيَأْكُلْ
مِنْ طَعَامِهِ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ فَإِنْ سَقَاهُ شَرَابًا مِنْ شَرَابِهِ
فَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ
“Apabila salah seorang
di antara kamu menemui saudaranya yang muslim, lalu saudaranya menghidangkan
makanan, maka makanlah dan jangan bertanya tentang (makanan) itu. Demikian juga
apabila saudaranya menghidangkan minuman, maka minumlah dan jangan bertanya
tentang (minuman) itu.” (HR. Ahmad, lih. Silsilah Ash Shahiihah 627)
Oleh karena itu, kita boleh
langsung memakannya tanpa perlu bertanya apakah daging itu halal atau tidak,
karena hukum asal pada seorang muslim adalah selamat dari hal yang diharamkan.
Di samping itu, menanyakan hal demikian dapat menyakiti hati saudara kita.
Hukum daging impor
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga pernah
ditanya tentang hukum daging ayam impor, ia menjawab:
“Ayam impor dari negara asing, yakni non muslim, jika yang
menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu Yahudi atau Nashrani maka boleh dimakan
dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah
disembelih atas nama Allah atau tidak? Yang demikian itu karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh
seorang perempuan Yahudi kepadanya di Khaibar, dan Beliau juga memakan makanan
ketika beliau diundang oleh seorang yahudi, di dalam makanan itu ada sepotong
gajih dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah
disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak? …dst.”
Ia juga mengatakan,
“Adapun kalau hewan potong itu datang
dari negara asing dan orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang
tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang majusi dan penyembah berhala
serta orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (atheis), maka ia tidak
boleh dimakan, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan sembelihan
selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang ahli kitab; yaitu Yahudi dan Nashrani…dst.”
Wallahu a’lam.
Marwan bin Musa
[i] Kerongkongan adalah saluran makanan. Dalam bahasa Arab
disebut mariii'.
[ii] Tenggorokan adalah saluran nafas. Dalam bahasa Arab disebut
hulqum.
[iii] Namun menurut Abu Hanifah, bahwa penyembelhan tidak sah
kecuali dengan memotong dua urat leher dan hulqum (tenggorokan). Sebagian ulama berpendapat, bahwa
bagian yang mesti dipotong adalah tiga dari empat bagian, bisa dua urat leher
dan tenggorokan, atau dua urat leher dan kerongkongan, atau kerongkongan dan
tenggorokan serta satu urat leher.
Menurut sebagian Ahli Ilmu, bahwa bagian yang lebih cepat
mematikan adalah dua urat leher, sehingga madzhab Abu Hanifah sangat tepat,
namun lebih utama adalah memotong empat bagian; dua urat leher, kerongkongan,
dan tenggorokan.
1 komentar:
Saya tidak mengikuti Syeikh Utsaimin, tapi mau ikut Ulama Indonesia saja , boleh kah? atau harus ikut Rasulullah dan Sahabat?
Posting Komentar