Fiqh Jual Beli (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Jual Beli (2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan tentang fiqh jual beli yang telah dibahas sebagiannya dalam risalah sebelumnya, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat baik bagi penulis maupun pembaca, Allahmma amin.

G. Jual beli yang dilarang

Agama Islam melarang sebagian jual beli ketika berakibat menyia-nyiakan perkara yang lebih penting seperti melalaikan dari mengerjakan ibadah yang wajib, atau keadaannya memadharatkan (merugikan) orang lain. Contohnya adalah:

1. Jual beli setelah azan Jumat.

Tidak sah jual beli bagi orang yang berkewajiban shalat Jumat setelah azan Jumat dikumandangkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Qs. Al Jumu’ah: 9)

Di ayat tersebut, Allah Subhaanahu wa Ta'ala melarang jual beli pada saat itu, sedangkan larangan menunjukkan haram dan tidak sahnya jual beli tersebut.

2. Menjual sesuatu yang diketahui akan digunakan untuk maksiat kepada Allah atau untuk hal-hal yang haram.

Oleh karena itu, tidak sah menjual perasan kurma kepada orang yang akan menjadikannya arak dan menjual senjata ketika terjadi fitnah di antara kaum muslimin.

3. Menjual di atas penjualan saudaranya.

Contohnya adalah seorang berkata kepada orang yang telah membeli sesuatu dengan harga tertentu, “Saya menjual kepadamu barang itu dengan harga yang lebih murah dari dia.” Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata,

وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ

Janganlah sebagian kamu menjual di atas penjualan saudaranya.” (Hr. Bukhari dan Muslim).

4. Membeli di atas pembelian saudaranya.

Contohnya adalah seorang berkata kepada orang yang telah menjual sesuatu, “Batalkanlah penjualan itu, aku akan membelinya darimu dengan harga yang lebih tinggi.” Setelah sebelumnya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harganya.

5. Jual beli ‘Inah

Gambarannya adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga tertentu menggunakan tempo, lalu penjual membeli darinya dengan harga kurang tanpa memakai tempo (cash), dan di akhir tempo, pembeli menyerahkan pembayaran pertama. Misalnya seorang menjual tanah dengan harga Rp. 5.000.000,- yang akan dibayar setelah setahun, lalu penjual membeli lagi dengan harga Rp. 4.000.000 secara tunai, dan tinggallah dalam tanggungan pembeli Rp. 5.000.000,- yang akan dibayarkan pembeli di akhir tahun. Hal ini haram karena sama saja menukar empat juta dengan lima juta yang satu tunai dan yang satu lagi tempo dengan tambahan harga, dan hal ini adalah riba nasi’ah. Si penjual memperoleh kembali uangnya dan memperoleh tambahannya. Jual beli ini dilarang, karena sebagai helat (cari celah) kepada riba. Jual beli ‘Inah pada hakikatnya merupakan pinjaman dalam bentuk jual beli untuk menghalalkan kelebihannya. Tentang jual beli ‘Inah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Apabila kalian berjual-beli dengan cara ‘iinah, kalian pegang ekor sapi dan kalian ridha dengan tanaman kalian serta kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian, yang tidak akan dicabut sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Hr. Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar, dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahiihah No. 11).

6. Menjual barang yang belum diterima

Contohnya seorang membeli barang dari seseorang, lalu ia menjual lagi sebelum diterima dan dibawanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

“Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjual sampai menerimanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Zaid bin Tsabit berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang barang-barang dijual di tempat dibelinya sampai dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan isnadnya oleh Imam Nawawi).

Dengan demikian, tidak boleh bagi orang yang membeli sesuatu langsung menjualnya sampai ia menerimanya secara sempurna.

7. Menjual buah sebelum tampak baiknya.

Tidak boleh menjual buah sebelum tampak baiknya karena khawatir terjadinya binasa atau aib sebelum diambil. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ

“Bagaimana menurutmu jika Allah menghalangi buahnya, dengan alasan apa salah seorang di antara kamu memakan harta saudaranya?” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai jelas baiknya, Beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk diketahui tampak baik adalah dengan menjadi merah buah kurma atau menguning, jika anggur maka dengan menjadi hitam dan tampak manis. Sedangkan untuk biji, maka dengan kering dan kerasnya, dsb.

Dibolehkan jual beli yang belum matang dengan syarat langsung dipetik dan bisa dimanfaatkannya.

8. Jual beli Najsy

Gambaran najsy adalah seseorang bersekongkol dengan penjual untuk meninggikan nilai barang dagangannya, padahal ia sama sekali tidak ingin membelinya, tetapi bertujuan agar pembeli tertipu, akhirnya mau membeli dengan harga tinggi tersebut. Termasuk najasy juga jika si pemilik barang atau wakilnya  mengaku-ngaku dengan pengakuan batil dan dusta bahwa barang ini sudah ada yang berani membayar dengan harga sekian. Termasuk najasy juga persekongkolan yang dilakukan antara penjual dengan orang bawaannya agar barang dagangannya laris atau agar pembeli mau membeli barang tersebut akibat kata-kata dusta orang bawaan penjual.

Larangan najsy berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang najsy. (Hr. Bukhari dan Muslim)

 H. Iqalah

Iqalah maksudnya membatalkan akad yang telah terjadi antara kedua pelaku akad dan menganulirnya dengan keridhaan kedua belah pihak. Hal ini terjadi ketika salah satu pelaku akad menyesal terhadap akad jual beli yang dilakukannya, atau ternyata pembeli tidak butuh kepada barang itu atau tidak sanggup membayar harganya, lalu masing-masing penjual atau pembeli menarik kembali haknya tanpa kurang atau lebih.

Iqalah hukumnya disyariatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

“Barang siapa yang membebaskan jual-beli seorang muslim, maka Allah akan memaafkan ketergelincirannya.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 1800)

I. Akad Murabahah

Murabahah artinya menjual barang dengan harga dan keuntungan yang telah diketahui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Contoh: Pemilik barang berkata, “Modalku pada barang ini 100 riyal, saya jual kepadamu 100 riyal plus keuntungan untukku 10 riyal.”

Jual beli seperti ini boleh, yakni apabila penjual dan pembeli mengetahui harga barang dan keuntungannya.

Dalilnya firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. “ (Qs. An Nisaa’: 29)

Dalam murabahah terwujud keridhaan kedua belah pihak. Hajat menghendaki untuk dibolehkan jual beli ini, karena sebagian orang tidak menguasai seni jual-beli, sehingga dia mengandalkan orang lain dalam membeli lalu dia menambahnya dengan laba tertentu yang diketahui antara keduanya.

J. Jual beli dengan taqsith (kredit)

Maksud jual beli taqsith adalah jual beli yang pembayarannya dicicil sampai waktu yang ditentukan. Contoh: seorang penjual memiliki mobil seharga 40.000 riyal jika tunai, sedangkan jika kredit seharga 60.000 riyal, lalu penjual sepakat dengan pembeli agar pembayaran dicicil selama 12 kali, dimana setiap akhir bulan si pembeli membayar 5.000 riyal.

Jual beli seperti ini hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan memakai tempo, dan menggadaikan baju besinya kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Untuk sahnya jual beli taqsith ini disyaratkan beberapa syarat berikut ini di samping syarat jual beli yang telah dibahas sebelumnya:

1.      Status barang dalam wewanang dan kekuasaan penjual saat akad. Oleh karena itu, tidak boleh bagi keduanya melangsungkan kesepakatan atas harga, penentuan waktu pembayaran dan angsuran, kemudian si penjual membeli barangnya dan menyerahkan kepada pembeli. Hal ini haram, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

 “Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

2.      Tidak boleh menekan pembeli ketika akad atau setelahnya untuk membayar bayaran lebih dari yang disepakati ketika terlambat membayar cicilan, karena hal itu merupakan riba.

3.      Tidak boleh bagi pembeli yang mampu, mengulur-ulur pembayaran cicilan ketika tiba waktunya.

4.      Penjual tidak berhak menguasai hak kepemilikan barang setelah akad, namun penjual dibolehkan memberi syarat kepada pembeli untuk menggadaikan barang kepadanya untuk menjamin haknya dalam melunasi cicilan yang sudah disepakati.

Kesimpulannya, boleh membedakan harga pada barang yang pembayarannya ditunda  dengan barang yang dibayar secara langsung (cash). Demikian juga boleh menyebutkan harga barang jika dibayar kontan dan jika dibayar dengan cara diangsur dalam waktu yang sudah diketahui. Dan jual beli ini tidak sah kecuali jika kedua belah pihak sudah memberikan pilihan dengan memilih yang kontan atau yang kredit.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

 

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar, Al Mulakhkhash Al Fiqhiy  dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger