Hukum Lagu dan Musik (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫حكم الأغاني‬‎
Hukum Lagu dan Musik (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Sebagian saudara-saudara kami memandang bahwa lagu dan musik hukumnya halal, sehingga mereka terus mendengarnya dan membuat video dengan menambah suara musik di dalamnya, maka pada kesempatan ini penulis ingin menerangkan hukum terkait lagu dan musik, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Hukum Lagu dan Musik
Dalam Al Qur’an terdapat dalil yang menunjukkan akan keharaman lagu dan musik, di antaranya:
1. Firman Allah Ta’ala,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Qs. Luqman: 6)
Ibnu Abbas menafsirkan kalimat “perkataan yang tidak berguna” di atas dengan ‘nyanyian’.
Mujahid menafsirkan dengan ‘gendang’.
Al Hasan Al Bashri berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan seruling.”
Ibnul Qayyim berkata, “Cukuplah tafsir dari para sahabat dan tabiin terhadap lahwul hadits (perkataan yang tidak berguna), bahwa maksudnya adalah nyanyian. Bahkan telah sahih yang demikian dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhum. Abush Shahba berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman Allah Ta’ala, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna,” maka Ibnu Mas’ud berkata, “Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, maksudnya adalah nyanyian,” ia mengulang kata-kata itu sampai tiga.
Demikian pula telah sahih dari Ibnu Umar, bahwa maksud ayat itu adalah nyanyian.”
(Lihat kitab Ighatsatul Lahfan karya Ibnul Qayyim 1/240)
Demikian pula telah dinyatakan hal yang sama oleh Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Makhul, Maimun bin Mihran, Amr bin Syu’aib, Ali bin Budaimah, dan lain-lain.
Imam Hakim berkata tentang tafsir seorang sahabat, “Penuntut ilmu hendaknya tahu, bahwa tafsir seorang sahabat yang hadir ketika ayat itu turun menurut Syaikhain (Bukhari-Muslim) adalah hadits yang bersambung sanadnya.”
Ibnul Qayyim mengomentari pernyataan Hakim di atas dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan dengan berkata, “Meskipun perkataan (Hakim) perlu ditinjau kembali, namun tidak diragukan lagi bahwa tafsir seorang sahabat lebih berhak diterima daripada tafsir setelah mereka. Oleh karena itu, para sahabat adalah orang yang paling mengerti di tengah umat ini tentang maksud firman Allah Ta’ala, dimana kepada mereka (para sahabat) ayat turun, dan mereka adalah orang-orang pertama ditujukan ayat itu. Mereka juga mengetahui tafsirnya langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik berupa ilmu maupun amal. Mereka adalah orang-orang Arab yang fasih bahasanya secara hakiki, sehingga kita tidak berpaling darinya ketika ada tafsir itu (dari para sahabat).”
2. Firman Allah Ta’ala,
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
“Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Qs. Al Israa: 64)
Maksud ayat ini adalah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatkan manusia dengan segala kemampuan yang ada padanya. Tetapi segala tipu daya setan itu tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.
Menurut Imam Al Qurthubi, bahwa dalam ayat di atas terdapat dalil haramnya nyanyian, lagu, atau perkataan yang sia-sia. Apa saja yang termasuk suara setan, perbuatannya, dan apa saja yang dihiasnya, maka wajib dijauhi.
3. Firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al Furqaan: 72)
Menurut Muhammad bin Al Hanafiyyah, bahwa maksud ‘perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah’  adalah nyanyian.
Dalam tafsir Al Qurthubi dan tafsir Ath Thabari dari Mujahid, bahwa maksud ‘Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu,’ adalah mereka tidak mendengarkan lagu.
Tentang ayat ‘dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya’ menurut Imam Ath Thabari, bahwa maksudnya ‘apabila mereka melewati kebatilan, lalu mereka mendengar atau melihatnya, maka mereka lewati dengan menjaga kehormatan diri. Mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan diri, yaitu dengan tidak mau mendengarnya, seperti pada nyanyian.”
Dalil Dari As Sunnah Tentang Lagu dan Musik
Dalil haramnya musik ada pula dalam As Sunnah.
1. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِي الفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ العَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
“Pasti akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menganggap halal zina, sutra, khamr (minuman keras), dan alat musik, dan akan ada beberapa kaum yang tinggal di samping gunung, dimana para penggembala kambing datang kepada mereka di sore hari, lalu datang orang miskin kepada mereka karena suatu keperluan, maka mereka berkata, “Kembalilah kepada kami besok!” maka Allah binasakan mereka di malam hari, Dia menghancurkan gunung itu hingga menimpa mereka, sedangkan sebagian lagi Allah rubah menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”  
Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah (1/186) no. 91 berkata, “Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq  (4/30), ia berkata, “Bab hadits tentang orang yang menganggap halal khamr (arak) dan menamainya dengan bukan namanya,”
Hisyam bin Ammar berkata, “Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais Al Kilabiy, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ariy, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ariy, demi Allah dia tidaklah berdusta kepadaku, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, lalu disebutkanlah hadits di atas.”
Hadits ini dimaushulkan oleh Thabrani (1/167/1), Baihaqi (10/221), Ibnu Asakir (19/79/2) dan lainnya dari beberapa jalur dari Hisyam bin Ammar. Hadits ini juga memiliki jalur lain dari Abdurrahman bin Yazid sebagaimana disebutkan oleh Abu Dawud (4039), ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakar, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dst.
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari jalan lain dari Bisyr.”
Al Albani berkata, “Ini adalah isnad yang shahih dan mutaba’ah (periwayatan dari jalur yang sama) yang kuat terhadap Hisyam bin Ammar dan Shadaqah bin Khalid, dan hal ini tidak diketahui oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla dan dalam risalahnya yang membolehkan musik, sehingga ia mencacatkan isnad Bukhari karena alasan terputus antara Bukhari dengan Hisyam.” (Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah 1/186 no. 91)
Hadits di atas juga dishahihkan oleh para Ahli Hadits seperti Ibnu Hibban, Al Isma’iliy, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Thahawi, Ibnul Qayyim, Ash Shan’ani, dan lainnya.
Dalam hadits di atas terdapat dalil haramnya alat musik yang diambil kesimpulan dari dua sisi: (a) pernyataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ‘menganggap halal’ yang menunjukkan bahwa dalam syariat adalah haram, lalu ada yang menganggap halal, (b) digandengkannya alat musik dengan yang jelas keharamannya yaitu zina, sutra, dan khamr. Kalau sekiranya hal itu tidak haram, tentu Beliau tidak akan menggandengkannya.
2. Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Jabir bin Abdullah ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memegang tangan Abdurrahman bin Auf dan mengajaknya menemui putranya, yaitu Ibrahim. Ketika itu, Beliau mendapati Ibrahim dalam keadaan menghembuskan nafasnya, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam meletakkannya di pangkuannya sambil menangis, lalu Abdurrahman berkata, “Apakah engkau menangis? Bukankah engkau melarang menangisi?!” Beliau bersabda,
" لَا، وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ، خَمْشِ وُجُوهٍ، وَشَقِّ جُيُوبٍ، وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ
“Tidak. Yang dilarang kepadaku adalah dua suara orang yang bodoh lagi buruk, yaitu suara (tangisan) ketika musibah sambil mencakar wajah dan merobek baju, serta suara setan.” (Dinyatakan hasan oleh Tirmidzi dan Al Albani)
Menurut Imam Nawawi, maksud suara setan adalah nyanyian dan seruling.
3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ، وَقَذْفٌ، وَمَسْخٌ، وَذَلِكَ إِذَا شَرِبُوا الْخُمُوْرَ، وَاتَّخَذُوا الْقَيْنَاتِ، وَضَرَبُوْا بِالْمَعَازِفِ"
 “Pasti akan ada di umat ini penenggelaman sebagian mereka ke dalam bumi, dihujani batu, dan perubahan bentuk fisiknya, yaitu ketika mereka meminum arak, memanggil para penyanyi wanita, dan memainkan alat musik.”
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi (Qaaaf 1/153) dari Abu Bakar Al Hudzalli dari Anas secara marfu (sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Al Albani berkata, “Al Hudzalliy ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Namun Ibnu Abid Dunya meriwayatkan juga (1/154) dari Abdurrahman bin Yazid bin Aslam dari salah seorang anak Anas bin Malik, dan dari yang lainnya pula dari Anas, tetapi Ibnu Zaid juga matruk.
Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur, dimana yang satu menguatkan yang lain dari sejumlah orang para sahabat, dan dari yang lainnya.
Pertama, dari Sahl bin Sa’ad As Saa’idiy secara marfu, diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim, dari beliau (Sahl bin Sa’ad). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (2/152).
Kedua, dari Imran bin Hushain secara marfu, diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdul Quddus ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Al A’masy dari Hilal bin Sayyaf, dari beliau (Imran bin Hushhain). Disebutkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dan Tirmidzi (2213) ia berkata, “Gharib, ” Al Albani berkata, “Maksudnya adalah dhaif, para perawinya adalah orang-orang yang jujur, hanyasaja Abdullah ini kadang keliru sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib, dan yang semisal ini bisa dipakai sebagai syahid (penguat).
Ketiga, dari Abu Umamah secara  marfu sama seperti di atas. Diriwayatkan oleh Farqad As Subkhi dari Abu Umamah. Demikian pula diriwayatkan oleh Ahmad (5/259) dari jalur yang pertama, sedangkan farqad adalah seorang yang lunak haditsnya dan banyak salahnya.
Keempat, dari Aisyah secara marfu. Diriwayatkan oleh Abu Ma’syar dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Aisyah. Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (152-153).
Abu Ma’syar ini namanya adalah Najih bin Abdurrahman As Sindiy, seorang yang dhaif.
Kelima, dari Ali bin Abi Thalib secara marfu yang sama seperti hadits di atas, namun bagian awal haditsnya, “Apabila umatku melakukan...dst.” Diriwayatkan oleh Farj bin Fudhalah dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ali, dari beliau (Ali). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (1/153), Tirmidzi (2211), dan ia berkata, “Gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Farj bin Fudhalah telah dibicarakan oleh sebagian Ahli Hadits dan didhaifkan karena hafalannya.”
Hadits di atas juga memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyasy dari Abdurrahman bin At Tamimi dari Abbad bin Abu Ali, dari Ali yang sama seperti itu.”
Al Albani berkata, “Sanad ini para perawinya dipercaya. Akan tetapi aku tidak tahu bahwa Abbad mendengar dari Ali.
Keenam, dari Abu Hurairah secara marfu yang sama seperti hadits di atas. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Salim Abu Dawud. Ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Hassan bin Abi Sinan dari seseorang, dari beliau. Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (153/1-2), Al Albani berkata, “Para perawinya dipercaya selain seorang yang tidak disebutkan namanya,” dan disebutkan pula oleh Tirmidzi (2212) dari jalan Rumaih Al Judzami –namun ia seorang yang majhul (tidak diketahui) – dari Abu Hurairah.
Ketujuh, dari Abdurrahman bin Sabith secara mursal (terputus di akhir sanad), namun tanpa kata-kata qainaat (para penyanyi wanita). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya, dan isnadnya shahih namun mursal.
Kedelapan dan kesembilan, dari Sa’id bin Al Musayyib dan Ibrahim An Nakha’iy secara mursal. Diriwayatkan oleh Farqad, dan telah menceritakan kepadaku Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyib, dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim An Nakha’iy dengan menyebutkan hadits tersebut. Disebutkan oleh Ahmad (5/259).
Al Albani berkata, “Farqad adalah seorang yang lunak haditsnya sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Akan tetapi ketika dihimpun dengannya hadits-hadits sebelumnya yang tidak terlalu parah lemahnya, apalagi hadits Ibnu Sabith yang mursal adalah shahih sanadnya, maka tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut naik ketika dikumpulkan semua jalannya menjadi shahih. Terlebih hadits tersebut juga memiliki syahid (penguat dari jalan lain) dari hadits Abu Malik Al Asy’ariy yang telah disebutkan takhrijnya no. 90 dan 91. Sedangkan kalimat pertama hadits itu telah shahih dari hadits Abdullah bin Amr yang telah saya takhrij dalam Ar Raudhun Nadhir (1004) dan memiliki beberapa syahid yang lain yang telah disebutkan di no. 1787.
(Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah karya Syaikh Al Albani no. 2203)  
4. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ، وَالْمَيْسِرُ، وَالْكُوبَةُ»
  “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku, atau diharamkan khamr (arak), judi, dan kubah.” (Hr. Abu Dawud dari Abdullah bin Amr, dishahihkan oleh Al Albani)
Kubah bisa berarti dadu, gendang, atau alat musik.
5. Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya dari Nafi ia berkata, “Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan kedua jarinya di telinga dan menjauh dari jalan sambil berkata kepadaku, “Wahai Nafi, apakah engkau mendengar sesuatu?” Nafi menjawab, “Tidak.” Maka ketika itu Ibnu Umar melepas jarinya dari telinga dan berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau mendengar semacam ini, maka Beliau melakukan seperti yang aku lakukan.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Para ulama kami berkata, “Jika demikian tindakan mereka terhadap suara yang teratur, lalu bagaimana dengan nyanyian orang-orang yang berada di zaman ini dan seruling mereka?” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an)
Bersambung….   
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Silsilatul Ahadits Ash Shahihah (M. Nashiruddin Al Albani), Hukmul Aghani wal Musiqi (Ibnu Rajab As Salafi), Tuhfatul Ahwadzi (Abul Ala Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf bin Amir Al Azhim Abadiy), Ighatsatul Lahfan Min Mashayidisy Syaithan (Muhammad bin Abu bakar Ibnu Qayyim Al Jauziyyah), https://islamqa.info/ar/answers/20406/%D9%85%D8%AA%D9%89-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%B6%D8%B1%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%81 ,  dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger