Fiqih Hudud (8)

بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن الخمر ام الخبائث
Fiqih Hudud (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Had Peminum Minuman Keras
Definisi Khamr (minuman keras)
Khamr secara bahasa adalah setiap yang menghalangi akal, yakni menutupinya apa pun materinya.
Secara syara', khamr adalah semua yang memabukkan baik itu perasan dan rendaman anggur atau lainnya, baik itu dimasak maupun tidak.
Sukr atau mabuk adalah bercampurnya akal.  Muskir adalah minuman yang menjadikan pelakunya mabuk, dan sakran (orang yang mabuk) adalah lawan dari shaahi (orang yang sadar).
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
“Semua yang memabukkan adalah khamr (arak) dan semua khamr adalah haram.” (Hr. Muslim dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Bit’, yaitu rendaman madu (yang dicampur air), dimana penduduk Yaman biasa meminumnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
«كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ»
“Semua minuman yang memabukkan adalah haram.” (Hr. Muslim dan Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri di atas mimbar dan berkata, “Amma ba’du, telah turun larangan khamr. Ketika itu terbuat dari anggur, kurma, madu, biji gandum, dan sya’ir (semacam gandum). Khamr adalah yang menutup akal.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Nu’man bin Basyir ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ مِنَ الحِنْطَةِ خَمْرًا، وَمِنَ الشَّعِيرِ خَمْرًا، وَمِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الزَّبِيبِ خَمْرًا، وَمِنَ العَسَلِ خَمْرًا»
“Sesungguhnya dari gandum bisa dibuat khamr, dari sya’ir bisa dibuat khamr, dari kismis bisa dibuat khamr, dan dari madu bisa dibuat khamr.” (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Hukumnya:
Hukum khamr adalah haram, demikian pula semua yang memabukkan lainnya. Oleh karena itu, setiap yang memabukkan adalah khamr, dan tidak boleh diminum, baik sedikit maupun banyak. Meminumnya adalah salah satu dosa besar, dan khamr itu diharamkan berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma'. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al Maa'idah: 90)
Perintah untuk menjauhinya adalah dalil terhadap keharamannya.
Demikian pula berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma secara marfu' (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam juga bersabda,
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ  مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamr (arak) itu induk keburukan. Barang siapa yang meminumnya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia meninggal dunia sedangkan khamr itu ada dalam perutnya, maka ia meninggal dengan cara Jahiliyah.” (Hr. Thabrani dalam Al Awsath dari Abdullah bin Amr, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 3344)
«الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَخَالَتِهِ وَعَمَّتِهِ»
“Khamr adalah induk perbuatan keji dan dosa besar yang sangat besar. Barang siapa yang meminumnya dapat membuatnya menyetubuhi ibunya dan bibinya baik dari pihak ibu maupun pihak ayah.” (Hr. Thabrani dalam Al Awsath dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 3345)
«مُدْمِنُ الْخَمْرِ، كَعَابِدِ وَثَنٍ»
“Pecandu khamr seperti penyembah berhala.” (Hr. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dan dihasankan oleh Al Albani)
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ، وَلَا عَاقٌّ، وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ»
“Tidak masuk surga orang yang mengungkit-ungkit pemberian, orang yang durhaka kepada orang tua, dan pecandu minuman keras.” (Hr. Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Al Albani)
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ أَوْجُهٍ: بِعَيْنِهَا، وَعَاصِرِهَا، وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا، وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا، وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا، وَسَاقِيهَا
“Khamr dilaknat pada sepuluh bagiannya; khamr itu sendiri, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya dan yang meminta dibawakan, pemakan hasilnya, peminumnya, dan penuangnya.” (Hr. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
«مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ، إِلَّا أَنْ يَتُوبَ»
“Barang siapa yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat kecuali jika dia bertobat.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, namun lafaz ini lafaz Muslim)
Dari Jabir radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang dari Jaisyan, sebuah wilayah di Yaman bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang minuman yang diminum orang-orang di negerinya yang terbuat dari gandum, yang dikenal dengan nama ‘Mizr’, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah minuman itu memabukkan?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallau alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»
“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan Allah Azza wa Jalla berjanji bagi orang yang meminum sesuatu yang memabukkan dengan akan diberi-Nya minuman dari Thinatul Khabal.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Thinatul Khabal?”
Beliau menjawab,
«عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ» أَوْ «عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ»
“Keringat penghuni neraka” atau “Ampasan penghuni neraka.” (Hr. Muslim)
Hadits-hadits tentang keharamannya serta perintah menjauhinya cukup banyak sehingga mencapai tingkat mutawatir. Di samping itu, para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya.
Demikian pula tentang keharamannya tidak ada perbedaan antara sedikit maupun banyak khamr itu.
Dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ»
“Semua yang memabukkan adalah haram. Dan jika seukuran farq dapat memabukkan, maka setapak tangan pun haram.” (Hr. Abu Dawud dari Aisyah, dishahihkan oleh Al Albani)
Farq adalah takaran seukuran 3 sha’ atau 12 mud.
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
“Jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Dan khamr itu haram bagaimana pun keadaannya, yakni tidak boleh dikonsumsi, dinikmati, dipakai obat, dan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan dahaga. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ»
“Khamr bukanlah obat, tetapi penyakit.” (Hr. Muslim)
Adapun tetap dilarangnya untuk menghilangkan haus dahaga adalah karena keadaannya yang tidak dapat menghilangkan dahaga, bahkan terdapat sesuatu yang panas yang malah menambah haus.
Hikmah diharamkan khamr
Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia dengan nikmat yang banyak, di antaranya nikmat akal yang membedakannya dengan makhluk yang lain. Oleh karena hal-hal yang memabukkan itu akan menghilangkan nikmat akal, menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum mukmin serta menghalangi dari shalat dan dzikrullah, maka syariat mengharamkannya.
Dengan demikian, khamr bahayanya sangat besar dan keburukannya sangat banyak. Ia merupakan kendaraan setan yang digunakan untuk menimpakan bahaya kepada kaum muslim. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Qs. Al Maa'idah: 91)
Bersambung....
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger