بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Hudud (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, aamin.
Had Peminum
Minuman Keras
Definisi Khamr (minuman keras)
Khamr secara
bahasa adalah setiap yang menghalangi akal, yakni menutupinya apa pun materinya.
Secara syara',
khamr adalah semua yang memabukkan baik itu perasan dan rendaman anggur atau
lainnya, baik itu dimasak maupun tidak.
Sukr atau mabuk
adalah bercampurnya akal. Muskir adalah
minuman yang menjadikan pelakunya mabuk, dan sakran (orang yang mabuk) adalah
lawan dari shaahi (orang yang sadar).
Dari Ibnu Umar ia
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
“Semua yang
memabukkan adalah khamr (arak) dan semua khamr adalah haram.” (Hr. Muslim dan
Ibnu Majah)
Dari Aisyah
radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
ditanya tentang Bit’, yaitu rendaman madu (yang dicampur air), dimana penduduk
Yaman biasa meminumnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
«كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ»
“Semua minuman
yang memabukkan adalah haram.” (Hr. Muslim dan Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar
radhiyallahu anhuma, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri di atas
mimbar dan berkata, “Amma ba’du, telah turun larangan khamr. Ketika itu terbuat
dari anggur, kurma, madu, biji gandum, dan sya’ir (semacam gandum). Khamr
adalah yang menutup akal.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Nu’man bin
Basyir ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ مِنَ الحِنْطَةِ خَمْرًا، وَمِنَ الشَّعِيرِ
خَمْرًا، وَمِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الزَّبِيبِ خَمْرًا، وَمِنَ العَسَلِ خَمْرًا»
“Sesungguhnya dari
gandum bisa dibuat khamr, dari sya’ir bisa dibuat khamr, dari kismis bisa
dibuat khamr, dan dari madu bisa dibuat khamr.” (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah,
dishahihkan oleh Al Albani)
Hukumnya:
Hukum khamr adalah
haram, demikian pula semua yang memabukkan lainnya. Oleh karena itu, setiap
yang memabukkan adalah khamr,
dan tidak boleh diminum, baik sedikit maupun banyak. Meminumnya adalah salah
satu dosa besar, dan khamr itu diharamkan berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan
ijma'. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al Maa'idah: 90)
Perintah untuk
menjauhinya adalah dalil terhadap keharamannya.
Demikian pula
berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma secara marfu' (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap
yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam juga bersabda,
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ
مِنْهُ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamr (arak) itu
induk keburukan. Barang siapa yang meminumnya, maka tidak akan diterima
shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia meninggal dunia sedangkan khamr itu
ada dalam perutnya, maka ia meninggal dengan cara Jahiliyah.” (Hr. Thabrani
dalam Al Awsath dari Abdullah bin Amr, dan dihasankan oleh Al Albani
dalam Shahihul Jami no. 3344)
«الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ،
مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَخَالَتِهِ وَعَمَّتِهِ»
“Khamr adalah
induk perbuatan keji dan dosa besar yang sangat besar. Barang siapa yang
meminumnya dapat membuatnya menyetubuhi ibunya dan bibinya baik dari pihak ibu
maupun pihak ayah.” (Hr. Thabrani dalam Al Awsath dari Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami
no. 3345)
«مُدْمِنُ الْخَمْرِ، كَعَابِدِ وَثَنٍ»
“Pecandu khamr
seperti penyembah berhala.” (Hr. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dan dihasankan
oleh Al Albani)
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ، وَلَا عَاقٌّ،
وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ»
“Tidak masuk surga
orang yang mengungkit-ungkit pemberian, orang yang durhaka kepada orang tua,
dan pecandu minuman keras.” (Hr. Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan
oleh Al Albani)
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ أَوْجُهٍ: بِعَيْنِهَا،
وَعَاصِرِهَا، وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا، وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا، وَالْمَحْمُولَةِ
إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا، وَسَاقِيهَا
“Khamr dilaknat
pada sepuluh bagiannya; khamr itu sendiri, yang memerasnya, yang meminta
diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya dan yang meminta dibawakan,
pemakan hasilnya, peminumnya, dan penuangnya.” (Hr. Ibnu Majah dan Tirmidzi,
dan dishahihkan oleh Al Albani)
«مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ
يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ، إِلَّا أَنْ يَتُوبَ»
“Barang
siapa yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat
kecuali jika dia bertobat.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, namun lafaz
ini lafaz Muslim)
Dari Jabir
radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang dari Jaisyan, sebuah wilayah di Yaman
bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang minuman yang diminum
orang-orang di negerinya yang terbuat dari gandum, yang dikenal dengan nama
‘Mizr’, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah minuman itu
memabukkan?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallau alaihi wa sallam
bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ
الْخَبَالِ»
“Setiap
yang memabukkan adalah haram, dan Allah Azza wa Jalla berjanji bagi orang yang
meminum sesuatu yang memabukkan dengan akan diberi-Nya minuman dari Thinatul
Khabal.”
Para sahabat
bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Thinatul Khabal?”
Beliau menjawab,
«عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ» أَوْ «عُصَارَةُ
أَهْلِ النَّارِ»
“Keringat penghuni
neraka” atau “Ampasan penghuni neraka.” (Hr. Muslim)
Hadits-hadits tentang keharamannya serta
perintah menjauhinya cukup banyak sehingga mencapai tingkat mutawatir. Di samping itu, para ulama juga telah
sepakat tentang keharamannya.
Demikian pula
tentang keharamannya tidak ada perbedaan antara sedikit maupun banyak khamr
itu.
Dari Abdullah bin
Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ
الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ»
“Semua yang
memabukkan adalah haram. Dan jika seukuran farq dapat memabukkan, maka setapak
tangan pun haram.” (Hr. Abu Dawud dari Aisyah, dishahihkan oleh Al Albani)
Farq adalah
takaran seukuran 3 sha’ atau 12 mud.
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
“Jika banyaknya memabukkan,
maka sedikitnya adalah haram.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu
Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Dan khamr itu
haram bagaimana pun keadaannya, yakni tidak boleh dikonsumsi, dinikmati,
dipakai obat, dan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan dahaga. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ
دَاءٌ»
“Khamr
bukanlah obat, tetapi penyakit.” (Hr. Muslim)
Adapun tetap
dilarangnya untuk menghilangkan haus dahaga adalah karena keadaannya yang tidak
dapat menghilangkan dahaga, bahkan terdapat sesuatu yang panas yang malah
menambah haus.
Hikmah diharamkan khamr
Allah 'Azza wa
Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia dengan nikmat yang banyak, di
antaranya nikmat akal yang membedakannya dengan makhluk yang lain. Oleh karena hal-hal yang memabukkan itu akan menghilangkan nikmat
akal, menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum mukmin serta
menghalangi dari shalat dan dzikrullah, maka syariat mengharamkannya.
Dengan demikian, khamr bahayanya sangat besar dan keburukannya sangat banyak. Ia merupakan kendaraan setan yang digunakan untuk
menimpakan bahaya kepada kaum muslim. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)." (Qs. Al Maa'idah: 91)
Bersambung....
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.
0 komentar:
Posting Komentar