Fiqih Hudud (9)

بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن حد شارب الخمر
Fiqih Hudud (9)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Had Peminum Khamr, Syarat, dan berdasarkan apa ditetapkan?
Had peminum minuman keras adalah dengan didera atau dicambuk. Ukurannya 40 kali dera, dan boleh lebih sampai 80 kali. Hal ini dikembalikan kepada ijtihad imam, ia boleh melakukan lebih dari itu jika butuh melakukannya, yaitu ketika orang-orang kecanduan dengan khamr dan tidak jera jika didera 40 kali. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang kisah Al Walid bin Uqbah, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan dera sebanyak 40 kali, Abu Bakar 40 kali, sedangkan Umar 80 kali. Semuanya adalah sunnah, dan hal ini lebih aku sukai." (HR. Muslim)
Tambahan dari Umar radhiyallahu anhu bisa jadi karena menganggap itu sebagai ta’zir yang boleh dilakukan oleh imam ketika dipandang perlu. Hal ini juga diperkuat, bahwa Umar radhiyallahu anhu mendera pecandu minuman keras yang berbadan kuat dengan 80 kali, sedangkan yang fisiknya lemah ia dera 40 kali, wallahu a’lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Had peminum minuman keras adalah 40 kali berdasarkan As Sunnah dan Ijma kaum muslim, adapun lebih dari itu bisa dilakukan oleh imam ketika dibutuhkan saat manusia tercandu minuman keras dan tidak jera jika hanya 40 kali.”
Demikian pula berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memukul menggunakan sandal dan pelepah kurma sebanyak 40 kali dalam kasus khamr." (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy, jika yang meminum khamr adalah orang yang merdeka, maka didera sebanyak 80 kali, tetapi jika yang meminumnya budak, maka didera sebanyak 40 kali. (Lihat Minhajul Muslim hal. 432)
Apabila terjadi berulang kali meminum khamr dan telah diberi had juga berulang kali, tetapi orang tersebut tetap meminum khamr, maka jika imam memandang perlu membunuhnya, maka boleh. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ» ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: «فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ»
“Apabila seseorang mabuk, maka deralah. Jika mengulangi lagi, maka deralah lagi, dan jika mengulangi lagi, maka deralah.” Selanjutnya Beliau bersabda pada keempat kalinya, “Jika ia mengulangi lagi, maka pancunglah.” (Hr. Nasa’i dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Imam Nasa’i berkata, “Hadits-hadits yang memerintahkan untuk dibunuh adalah mansukh (telah dihapus hukumnya).” Tirmidzi berkata, “Kami tidak menemukan perbedaan antara Ahli Ilmu yang terdahulu maupun yang sekarang terhadap hal ini (mansukhnya pembunuhan terhadap peminum minuman keras).” Ia juga berkata, “Aku mendengar Muhammad (Bukhari) berkata, “Pembunuhan (terhadap peminum minuman keras) adalah di awal-awal Islam lalu dimansukh.”
Hal itu karena pernah dihadirkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seorang yang telah meminum minuman keras sampai empat kali, namun Beliau tidak membunuhnya, sehingga kaum muslim memandang bahwa had ‘membunuhnya’ telah dimansukh.
Disyaratkan untuk ditegakkan had khamr adalah:
1.       Seorang muslim, karena tidak ada had bagi orang kafir.
2.       Baligh, sehingga tidak ada had bagi anak-anak.
3.       Berakal, maka tidak ada had bagi orang gila dan orang dungu.
4.       Atas dasar pilihannya, sehingga tidak ada had bagi orang yang dipaksa, orang yang lupa, dan semisalnya.
Tiga syarat ini (no. 2-3) ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam,
«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»
"Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku kekeliruan, lupa, dan yang dipaksa." (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Demikian pula berdasarkan sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Diangkat pena untuk tiga orang…dst."
5.       Harus mengetahui keharamannya. Oleh karena itu, tidak ada had bagi orang yang jahil (tidak tahu keharamannya).
6.       Mengetahui bahwa minuman tersebut adalah khamr. Jika ia meminumnya karena mengira bukan khamr, maka tidak ada hadnya.
Hal yang digunakan untuk menetapkan had khamr
Had khamr menjadi tetap dengan salah satu dari dua perkara ini:
1.       Adanya pengakuan meminumnya, misalnya ia mengaku bahwa dirinya meminum khamr secara sukarela (tidak dipaksa).
2.       Adanya bukti, yaitu persaksian dua orang yang adil dan muslim terhadapnya.
Para ulama berbeda pendapat; apakah ditetapkan had khamr bagi orang yang tercium dari mulutnya khamr hingga muncul dua pendapat? (1) tidak diberi had, bahkan cukup dita’zir, (2) ditegakkan had apabila ia tidak menyebutkan syubhat, dan inilah riwayat dari Ahmad, pendapat Malik, serta menjadi pilihan Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Catatan:
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Apabila khamr jatuh ke dalam air, dan zat khamr itu berubah, lalu ada seorang yang minum, maka yang diminumnya bukanlah khamr, dan ia tidak terkena had khamr, karena khamr itu tidak tersisa lagi baik rasa, warna, maupun baunya.” (Majmu Fatawa 3/12)
- Alkohol adalah sesuatu yang memabukkan dan memiliki hukum seperti khamr, sehingga tidak boleh sengaja dicampurkan ke makanan, obat, dsb. Akan tetapi, jika telah dicampurkan sebelumnya, maka dosanya adalah bagi orang yang mencampurkannya. Kemudian hendaknya diperhatikan makanan atau obat-obatan yang dicampur alkohol; apabila alkohol itu hilang dalam arti tidak ada atsar(bekas)nya baik pada warna, rasa, maupun baunya dan orang yang mengkonsumsi banyak makanan atau obat itu tidak mabuk, maka tidak mengapa dikonsumsi. Tetapi jika tampak atsar (bekas/pengaruh) alkoholnya, maka tidak boleh dikonsumsi.
Cara menegakkan had peminum khamr
Cara penegakkan hadnya adalah dengan didudukkan si peminum khamr di atas tanah, lalu dipukul punggungnya dengan cambuk yang sedang (antara tebal dan tipis) sebanyak 80 kali. Dalam hal ini wanita sama dengan laki-laki, hanyasaja ia harus dalam keadaan tertutup auratnya dan tidak mengenakan pakaian yang terlalu tebal yang membuatnya tidak terasa ketika dicambuk. (Lihat Minhajul Muslim hal. 433)
Catatan:
Tidak ditegakkan had terhadap pemuda yang mengkonsumsi khamr di saat cuaca sangat dingin atau panas, bahkan ditunggu waktu ketika udara dan cuaca sedang, sebagaimana tidak ditegakkan pula had tersebut ketika kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan sakit, bahkan ditunggu sampai kondisinya sadar dan sehat.
Hukum Narkoba dan memperdagangkannya
Maksud narkoba adalah barang-barang yang menghilangkan akal dan pikiran. Orang yang mengkonsumsinya tertimpa malas, berat, dan lemas. Contohnya adalah Banj (tumbuhan yang menghasilkan bius), opium, ganja, dan sebagainya.
Narkoba adalah haram bagaimana pun cara mengkonsumsinya. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian pula berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan adalah haram…dst." (HR. Muslim)
Begitu juga karena bahayanya yang besar dari barang-barang narkoba ini, besarnya kerusakan yang ditimbulkan, membunuh generasi muda dan orang dewasa, membuat lalai dari menaati Rabb mereka, serta dari jihad dan perkara-perkara mulia.
Hukum Memperdagangkan Narkoba
Telah datang larangan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keharaman jual beli khamr. Jabir radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,
«إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ»
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung." (HR. Muslim)
Demikian pula sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula hasil penjualannya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits ini hadits shahih).
Oleh karena itu, para ulama berkata, "Sesungguhnya sesuatu yang Allah haramkan memanfaatkannya, maka diharamkan pula menjual-belikannya dan memakan hasilnya."
Di samping itu, karena narkoba juga termasuk khamr, maka larangan menjual-belikan khamr  juga mencakup narkoba secara syara', sehingga tidak boleh dijual-belikan dan harta yang diperoleh dari memperdagangkannya adalah haram.
Bagi imam berhak memberikan sanksi orang yang mengkonsumsi atau menjual-belikan dengan sanksi yang mewujudkan maslahat seperti menghukum mati, menderanya, memenjarakan, membayar denda dan sebagainya untuk menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan akal manusia.
Hukuman Penyelundup dan Pengkonsumi narkoba
Oleh karena bahaya yang besar dari narkoba, maka sebagian ulama besar memberikan fatwa terkait narkoba sebagai berikut:
1. Penyelundup narkoba, hukumannya adalah dibunuh karena besarnya bahaya dan keburukannya.
2. Pengedar narkoba baik dengan menjual, membeli, membuat, mengimpor,  atau menghadiahkan, untuk pertama kalinya diberi ta’zir dengan ta’zir yang keras seperti dipenjara, dicambuk, atau dengan denda, atau dengan semua sanksi itu sesuai pandangan hakim.
3. Jika berulang lagi hal itu, maka diberi ta’zir yang dapat menghentikan kejahatannya dari umat ini meskipun harus dibunuh, karena perbuatan itu termasuk mengadakan kerusakan di bumi.” (Lihat Mukhtashar Al Fiqhil Islami oleh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiriy)
Hukum mengkonsumsi Mufattirat
Mufattirat adalah semua obat-obatan yang membuat fisik lemas dan membuat terbius sebagian anggota badannya, misalnya adalah rokok, jirak, qat, dan sebagainya yang tidak sampai memabukkan dan menghilangkan akal. Semua itu hukumnya haram; tidak boleh dikonsumsi karena bahayanya baik pada agama, kesehatan, fisik, harta, dan akal.
Sanksi bagi orang yang mengkonsumsi semua barang di atas adalah diberi ta’zir yang ditetapkan oleh hakim yang dapat mewujudkan maslahat.
Bersambung....
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger