Fiqih Hudud (5)


بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن حد الزنا
Fiqih Hudud (5)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Cara penegakkan had zina
Terhadap pezina muhshan cara menegakkan had zina adalah dengan membuat lubang atau galian di tanah, lalu si pezina ditanam setinggi dadanya, kemudian dilempari batu sampai mati di hadapan imam atau wakilnya serta di hadapan sejumlah kaum muslimin yang tidak kurang dari empat orang. Hal itu, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nuur: 2)
Dalam hal ini wanita sama seperti laki-laki, hanyasaja pakaiannya diikat agar tidak terbuka auratnya.
Adapun cara memberikan hukuman kepada pezina yang tidak muhshan, maka dengan didudukkan si pezina di atas tanah, lalu dipukul punggungnya dengan cambuk yang sedang (antara tebal dan tipis) sebanyak 100 kali. Dalam hal ini wanita sama dengan laki-laki, hanyasaja ia harus dalam keadaan tertutup auratnya dan tidak mengenakan pakaian yang terlalu tebal yang membuatnya tidak terasa sakit ketika dicambuk.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimmahullah, untuk laki-laki dicambuk dalam keadaan berdiri dan menggunakan cambuk; bukan yang baru maupun yang sudah usang; yakni bukan yang baru yang dapat melukainya, dan bukan yang usang yang tidak berpengaruh apa-apa baginya. Dan harus disingkirkan semua penghalang yang menghalangi sampainya pukulan dera kepadanya.  Adapun wanita, maka dia dicambuk dalam keadaan duduk. Ada yang mengatakan, pakaiannya diikat agar tidak terbuka auratnya ketika ia bergerak.
Catatan:
- Dalam mencambuk tidak diarahkan ke satu titik saja di punggung, dan tidak dilepas pakaiannya, tidak darahkan ke wajah, kepala, farji (kemaluan) dan alat-alat vital lainnya, dan wanita dalam keadaan diikat bajunya.
- Apabila terkumpul berbagai tindak kejahatan yang ada hadnya, maka jika sama jenisnya, misalnya berzina beberapa kali atau mencuri beberapa kali, maka itu semua jadi satu, sehingga ia tidak diberi  hukuman had selain sekali saja. Tetapi jika terdiri dari dua jenis, misalnya berzina dan mencuri, maka dimulai dari yang ringan, yaitu dengan dicambuk lalu dipotong tangannya.
Hukuman Terhadap Orang Yang Berzina dengan Mahramnya
Orang yang berzina dengan mahramnya, maka hadnya adalah dengan dibunuh, baik ia muhshan maupun bukan muhshan. Dan jika ia menikahi mahramnya, maka dibunuh juga dan diambil hartanya.
Dari Barra’ ia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku sambil memegang bendera panji, lalu aku bertanya, “Mau kemana  engkau?” Ia menjawab, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutusku untuk mendatangi seorang yang menikahi istri ayahnya sepeninggal ayahnya agar aku pancung lehernya dan aku ambil hartanya.” (Hr. Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasa’i, dan lain-lain, dishahihkan oleh Al Albani)
Hukuman menyetubuhi binatang
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
َمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ، وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Barang siapa yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah orang itu dan bunuh pula binatangnya.” (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa orang yang menyetubuhi binatang diberi hukuman ta’zir yang keras oleh hakim seperti dipukul atau dipenjara karena memandang hadits yang memerintahkan untuk membunuh tidak shahih, wallahu a’lam.
Adapun binatangnya, maka disembelih, dan dagingnya menurut sebagian ulama haram dimakan. Ada pula yang berpendapat, makruh dimakan.
Had Liwath (homoseksual)
Apabila seorang laki-laki memasukkan dzakarnya ke dubur laki-laki lain, maka hadnya adalah dengan dibunuh, baik ia muhshan maupun tidak muhshan, tentunya ketika keduanya telah mukallaf (baligh dan berakal).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ، وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
“Siapa saja yang kalian temukan melaukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang disodomi.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Hanyasaja para ulama berbeda pendapat terkait cara membunuhnya. Ada yang berpendapat dengan cara dirajam. Ada pula yang berpendapat, dengan menjatuhkannya dari tempat paling tinggi yang ada di kota itu dalam keadaan terjungkil balik, lalu dilempari batu (ini adalah pendapat Ibnu Abbas karena mengikuti pembinasaan Allah terhadap kaum Luth, yaitu diangkatnya negeri kaum Luth oleh malaikat Jibril lalu dibalikan dan ditimpakan batu). Ada pula yang berpendapat dengan dibakar, ini adalah madzhab Abu Bakar dan sebagian khalifah, di antaranya Ibnuz Zubair serta sebagian khalifah Bani Umayyah sebagai bentuk peringatan keras terhadap perbuatan ini.
Akan tetapi kami tidak cenderung kepada pendapat ‘dibakar’ karena ada hadits,
«إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ»
“Sesungguhnya tidak patut menyiksa dengan api kecuali Allah Tuhan pemilik api.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Adapun tentang wanita mendatangi wanita (sihaq), maka hukumnya haram dan sanksinya adalah dengan dita’zir.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ»
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita. Laki-laki juga tidak boleh telanjang dengan laki-laki dalam satu selimut, dan wanita juga tidak boleh telanjang dengan wanita dalam satu selimut.” (Hr. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Had Qadzaf
Definisi Qadzaf
Qadzaf secara bahasa artinya melempar, contoh kalimat ‘Al Qadzaf bil hijarah’ (melempar dengan batu), lalu digunakan kata ini untuk menuduh dengan sesuatu yang tidak disukai seperti zina, liwath (homoseks), dan sebagainya karena adanya kemiripan antara keduanya, yaitu menimpakan gangguan.
Adapun secara syara', Qadzaf artinya menuduh berzina atau menuduh melakukan liwath (homoseksual), atau bersaksi terhadap hal itu namun buktinya tidak sempurna, atau menafikan nasab yang mengharuskan diberi had.
Hukum Qadzaf
Qadzaf artinya menuduh zina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai pezina! Wahai Pelacur!” atau lafaz-lafaz lain yang difahami daripadanya tuduhan terhadap orang lain berbuat zina.
Apabila lafaznya kinayah (tidak tegas) seperti mengatakan, “Wahai pelaku tindakan keji! Wahai Pelaku tindakan jelek!” Apabila si penuduh mengatakan, bahwa maksud pernyataannya ‘keji’ atau ‘jelek’ adalah bukan zina tetapi selainnya, maka ia tidak wajib terkena had, karena pada lafaznya mengandung kemungkinan yang lain, sedangkan had dapat ditolak karena adanya syubhat.
Qadzaf secara asal hukumnya haram berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma' (kesepakatan para ulama), serta termasuk dosa-dosa besar, sehingga haram hukumnya menuduh berbuat keji kepada seseorang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar," (Qs. An Nuur: 33)
Demikian juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasakan." Beliau menyebutkan salah satunya,
قَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
"Yaitu menuduh wanita yang baik-baik, mukminah, lagi tidak tahu-menahu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaum muslim juga sepakat akan haramnya Qadzaf dan menggolongkannya ke dalam dosa-dosa besar.
Qadzaf wajib dilakukan oleh orang yang melihat istrinya berzina, lalu melahirkan anak yang menurut dugaan kuat, bahwa anak itu hasil dari pezina agar tidak dihubungkan kepadanya dan dimasukkan ke dalam kaumnya, sedangkan ia bukan termasuk mereka. Dan qadzaf hukumnya boleh dilakukan bagi orang yang melihat istrinya berzina, namun belum melahirkan anak dari perzinaan itu.
Had Qadzaf dan hikmahnya
Syara' menetapkan, bahwa barang siapa (laki-laki maupun wanita) yang menuduh zina kepada seorang muslim, dan tidak ada bukti terhadap kebenaran tuduhannya, maka ia didera sebanyak 80 kali jika ia orang yang merdeka, dan didera sebanyak 40 kali jika sebagai budak[i], baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera." (Qs. An Nuur: 4)
Dan wajib bagi penuduh di samping ditegakkan had kepadanya, ditolak persaksiannya dan dihukumi fasik. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (Qs. An Nuur: 4)
Jika penuduh bertobat, maka diterima lagi persaksiannya. Tobatnya adalah dengan menyatakan dusta dirinya terhadap tuduhannya kepada orang lain, menyesal dan meminta ampun kepada Allah Tuhannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. An Nuur: 5)
Adapun hikmah ditegakkan had qadzaf adalah untuk menjaga masyarakat, memelihara kehormatan manusia, memutuskan lisan-lisan yang jahat, serta menutup celah menyebarkan perbuatan keji di tengah-tengah kaum mukmin.
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.


[i] Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, bahwa budak juga didera sebanyak  80 kali, karena surah An Nuur: 4 menggunakan isim maushul “alladziina” yang mencakup orang merdeka maupun budak.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger