بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Bulughul Maram (20)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Dalam menyebutkan
takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul
‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin
Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az
Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.
كِتَابُ اَلصَّلَاةِ
Kitab Shalat
بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ
Bab
Shalat Jum’at
471- عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, وَأَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, , أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اَللَّهِ r
يَقُولُ -عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ- "لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ
وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ, أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اَللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ, ثُمَّ
لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ -
رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
471.
Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum, bahwa keduanya
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas
tangga-tangga mimbarnya, “Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat
Jumat atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka benar-benar
menjadi orang-orang yang lalai.” (Hr. Muslim)[i]
472-وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ
اَلْأَكْوَعِ t
قَالَ: , كُنَّا
نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r اَلْجُمُعَةَ, ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ
لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ بِهِ -
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ:
, كُنَّا
نَجْمَعُ مَعَهُ إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, ثُمَّ نَرْجِعُ, نَتَتَبَّعُ
اَلْفَيْءَ -
472.
Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu 'anhu ia berkata, “ Kami pernah shalat
Jum’at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami pulang
sedangkan dindinng-dinding tidak lagi ada bayangan yang kami biasa berteduh di
bawahnya.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari, sedangkan dalam
lafaz Muslim disebutkan, “Kami pernah shalat Jum’at bersama Beliau ketika
matahari tergelincir, kemudian kami balik dan mencari bayangan (untuk
berteduh).”[ii]
473- وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: , مَا كُنَّا
نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ اَلْجُمُعَةِ -
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَفِي رِوَايَةٍ: , فِي عَهْدِ
رَسُولِ اَللَّهِ r . -
473.
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Kami biasa tidak tidur siang
dan makan siang kecuali setelah (shalat) Jumat.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini
adalah lafaz Muslim, sedangkan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Di zaman
Rasulullah”)[iii]
474- وَعَنْ جَابِرٍ , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r
كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ اَلشَّامِ, فَانْفَتَلَ اَلنَّاسُ
إِلَيْهَا, حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا - رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
474.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
berkhutbah sambil berdiri, lalu datanglah sebuah kafilah dari Syam, orang-orang
pun pergi mendatanginya, sehingga tidak tinggal (di hadapan) Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam selain dua belas orang.” (Diriwayatkan oleh
Muslim)[iv]
475- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنْ أَدْرَكَ
رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى,
وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ -
رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ,
وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ, لَكِنْ قَوَّى أَبُو حَاتِمٍ
إِرْسَالَهُ .
475.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jumat dan
shalat lainnya maka tambahkanlah, sehingga menjadi sempurna shalatnya.”
(Diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah,
Daruquthni –lafaz ini adalah lafaznya-, dan isnadnya adalah shahih,
namun Abu Hatim menguatkan kemursalannya)[v]
476- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, , أَنَّ
اَلنَّبِيَّ r
كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, ثُمَّ يَجْلِسُ, ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا,
فَمَنْ أَنْبَأَك َ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا, فَقَدْ كَذَبَ - أَخْرَجَهُ مُسْلِم
ٌ
476.
Dari Jabir bin samurah radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk lalu berdiri lagi dan
berkhutbah sambil berdiri. Barang siapa yang mengabarkan kepadamu bahwa Beliau
berkhutbah sambil duduk maka ia
berdusta.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[vi]
477-وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r
إِذَا خَطَبَ, احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ, وَعَلَا صَوْتُهُ, وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ,
حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ, وَيَقُولُ:
"أَمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ اَلْحَدِيثِ كِتَابُ اَللَّهِ, وَخَيْرَ
اَلْهَدْيِ هَدْي ُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اَلْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ
كَانَتْ خُطْبَةُ اَلنَّبِيِّ r يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ: , يَحْمَدُ اَللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ,
ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ, وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ - وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: , مَنْ يَهْدِه ِ
اَللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ -
وَلِلنَّسَائِيِّ: , وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي اَلنَّارِ -
477.
Dari Jabir bin Abdulllah radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila
berkhutbah merah kedua matanya, tinggi suaranya, tampak sekali seperti marah
hingga seakan-akan Beliau sedang memperingatkan sebuah pasukan perang sambil
berkata, “Akan datang pasukan perang kepadamu di pagi dan sore hari,” Beliau
bersabda, “Amma ba’du, sesunguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek urusan adalah yang
di ada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Muslim,
sedangkan dalam riwayatnya yang lain disebutkan, “Khutbah Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pada hari Jum’at adalah memuji Allah dan menyanjungNya lalu
berkata kata-kata setelahnya dengan suara tinggi.” Dalam riwayat Muslim lainnya
juga disebutkan, “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada
yang dapat menyesatkannya dan barangsiiapa yang disesatkan maka tidak ada yang
dapat memberinya petunjuk.”, sedangkan dalam riwayat Nasa’i ada kata-kata, “Dan
setiap kesesatan di neraka.”[vii]
478- وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ
يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ r
يَقُولُ: , إِنَّ طُولَ
صَلَاةِ اَلرَّجُلِ, وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
478.
Dari Ammar bin Yaasir radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya lamanya shalat
seseorang dan singkat khutbahnya adalah tanda fahamnya terhadap agama.”
(Diriwayatkan oleh Muslim)[viii]
479- وَعَنْ أُمِّ هِشَامٍ بِنْتِ حَارِثَةَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا قَالَتْ: , مَا أَخَذْتُ: "ق وَالْقُرْآنِ
اَلْمَجِيدِ", إِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُولِ اَللَّهِ r
يَقْرَؤُهَا كُلَّ جُمُعَةٍ عَلَى اَلْمِنْبَرِ إِذَا خَطَبَ اَلنَّاسَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
479.
Dari Ummu Hisyam bintu Haritsaah radhiyallahu 'anha ia berkata: Aku tidaklah
hapal surat “Qaaf wal Qur’aanil majiid” melainkan lewat lisan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam yang Beliau baca setiap Jum’at di atas mimbar
ketika berkhutbah kepada orang-orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[ix]
480- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا,
وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ -
رَوَاهُ أَحْمَدُ, بِإِسْنَادٍ لَا بَأْسَ بِهِ . وَهُوَ يُفَسِّرُ حَدِيثَ
أَبِي هُرَيْرَةَ t فِي "اَلصَّحِيحَيْنِ"
مَرْفُوعًا:
480.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat
sedangkan imam berkhutbah maka dia seperti keledai yang memikul kitab-kitab
besar, dan orang yang mengatakan kepadanya (yakni kepada yang berbicara) “Diam”
maka tidak ada Jumat baginya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan isnad yang tidak
mengapa). Hadits tersebut menafsirkan hadits Abu Hurairah dalam shahihain secara
marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam):[x]
481-, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ:
أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ -
481.
“Apabila kamu berkata kepada kawanmu “Diam” pada hari Jumat sedangkan imam berkhutbah, maka kamu telah
sia-sia.”[xi]
482- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: , دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ,
وَالنَّبِيُّ r
يَخْطُبُ . فَقَالَ: "صَلَّيْتَ?" قَالَ: لَا. قَالَ: "قُمْ
فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ" -
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
482.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Ada seorang yang masuk (ke masjid)
pada hari Jumat, ketika itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, maka
Beliau bersabda kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat (yakni tahiyyatul
masjid)?” ia menjawab, “Belum”, Beliau pun bersabda, “Bangunlah, shalatlah dua
rak’at.” (Muttafaq 'alaih)[xii]
483- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ; , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r
كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ, وَالْمُنَافِقِينَ - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
483.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sering
membaca dalam shalat Jumat surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun.” (Diriwayatkan
oleh Muslim)[xiii]
484- وَلَهُ: عَنِ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ: , كَانَ يَقْرَأُ
فِي اَلْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ: بِـ "سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ
اَلْأَعْلَى", وَ: "هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ اَلْغَاشِيَةِ" -
484.
Dalam riwayat Muslim juga dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu disebutkan,
“Beliau membaca dalam dua hari raya dan hari Jum’at “Sabbihismarabbiikal
a’la” dan ‘Hal ataaka hadiitsul ghaasyiyah.”[xiv]
485-وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ t
قَالَ: , صَلَّى
النَّبِيُّ r
اَلْعِيدَ, ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ, فَقَالَ: "مَنْ شَاءَ أَنْ
يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ" -
رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة
َ
485.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah shalat ‘Ied, kemudian memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal
shalat Jum’at, Beliau bersabda, “Barang siapa yang ingin shalat maka
shalatlah.” (Diriwayatkan oleh lima imam Ahli Hadits selain Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah)[xv]
486- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ
فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا -
رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
486.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu shalat Jum’at
maka shalatlah setelahnya empat rak’at.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xvi]
487- وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ
لَهُ: , إِذَا
صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلِّمَ أَوْ تَخْرُجَ,
فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ
صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ -
رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
487.
Dari As Sa’ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu bahwa Mu’awiyah radhiyallahu 'anhu
pernah berkata kepadanya, “Apabila kamu shalat Jumat, maka janganlah kamu
menyambung dengan shalat yang lain sampai kamu berbicara atau keluar, karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami begitu, yakni kami tidak
boleh menyambung shalat yang satu dengan shalat yang lain sampai kami berbicara
atau kami keluar (dari Masjid).” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xvii]
488- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنِ اغْتَسَلَ, ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ,
فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ, ثُمَّ أَنْصَتَ, حَتَّى يَفْرُغَ اَلْإِمَامُ مِنْ
خُطْبَتِهِ, ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ: غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
اَلْأُخْرَى, وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ -
رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
488.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi lalu mendatangi shalat Jumat,
kemudian shalat semampunya, lalu diam sampai imam selesai berkhutbah, kemudian
shalat bersamanya maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dengan
Jumat lainnya dengan ditambah tiga hari.” (Diriwayatkan oleh Musim)[xviii]
489-وَعَنْهُ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r
ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: , فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ
مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي, يَسْأَلُ اَللَّهَ U
شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ
لِمُسْلِمٍ: , وَهِيَ سَاعَةٌ
خَفِيفَةٌ -
489.
Darinya (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah berbicara tentang hari Jum’at, Beliau bersabda, “Di sana
terdapat waktu yang tidaklah bertepatan dengan waktu itu seorang hamba yang
muslim yang berdiri shalat, meminta kepada Allah Azza wa Jalla sesuatu kecuali
Allah akan berikan.” Beliau berisyarat dengan tangannya yang menunjukkan
sedikitnya waktu tersebut.” (Muttafaq 'alaih, sedangkan dalam riwayat Muslim
disebutkan, “Waktu tersebut adalah waktu yang sebentar.”)[xix]
490- وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ رَسُولَ
اَللَّهِ r
يَقُولُ: , هِيَ مَا
بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ اَلْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى اَلصَّلَاةُ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَرَجَّحَ
اَلدَّارَقُطْنِيُّ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ أَبِي بُرْدَةَ .
490.
Dari Abu Burdah dari bapaknya radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Waktu tersebut adalah
antara duduknya imam sampai ditunaikan shalat.” (Diriwayatkan oleh Muslim, namun
Daruquthni menguatkan bahwa itu adalah ucapan Abu Burdah)[xx]
491- وَفِي
حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ سَلَامٍ عِنْدَ ابْنِ مَاجَه ْ
491.
Sedangkan dalam hadits Abdullah bin Salam dalam riwayat Ibnu Majah.[xxi]
492- وَجَابِرِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ, أَنَّهَا مَا
بَيْنَ صَلَاةِ اَلْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ اَلشَّمْسِ - ِ.
وَقَدْ اِخْتُلَفَ فِيهَا عَلَى أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ قَوْلًا, أَمْلَيْتُهَا
فِي "شَرْحِ اَلْبُخَارِيِّ "
492.
Juga Jabir dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, “Bahwa waktunya adalah antara
shalat Ashar dengan tenggelamnya matahari.” Dalam masalah ini terjadi ikhtilaf
sampai ada empat puluh pendapat lebih yang saya sebutkan dalam Syarah Al
Bukhari.[xxii]
493- وَعَنْ جَابِرٍ t
قَالَ: , مَضَتِ
السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف
ٍ
493.
Dari jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Sunnah telah berlaku bahwa dalam
jumlah empat puluh orang lebih didirikan shalat Jum’at.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni dengan isnad yang dha’if)[xxiii].
494- وَعَنْ سَمُرَةَ بنِ جُنْدُبٍ t , أَنَّ
اَلنَّبِيَّ r
كَانَ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كُلَّ جُمُعَةٍ - رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِإِسْنَادٍ لَيِّن ٍ
494.
Dari Samurah bin Jundab, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa
memintakan ampunan buat kamu mukmin dan mukminah di setiap hari Jum’at. (Diriwayatkan
oleh Al Bazzar dengan isnad yang lunak)[xxiv]
495- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا , أَنَّ
اَلنَّبِيَّ r
كَانَ فِي اَلْخُطْبَةِ يَقْرَأُ آيَاتٍ مِنَ اَلْقُرْآنِ, وَيُذَكِّرُ اَلنَّاسَ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ
495.
Dari Jabir bin Samurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
khutbahnya membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan mengingatkan orang-orang.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, asalnya dalam riwayat Muslim)[xxv]
496- وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r
قَالَ: , الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ,
وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ -
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ
وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى
496.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah
kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, ia berkata, “Thariq tidak mendengar (langsung) dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, Hakim juga meriwayatkan melalui jalan Thariq
tersebut dari Abu Musa)[xxvi]
497- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ t
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ - رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ
497. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia
berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak wajib bagi
musafir melakukan shalat Jumat.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dengan isnad yang
lemah)[xxvii]
498- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t
قَالَ: , كَانَ رَسُولُ
اَللَّهِ r ]إِذَا [ اسْتَوَى عَلَى
الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا -
رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .
498. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
'anhu ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
berada di atas mimbar, kami menghadap Beliau dengan wajah-wajah kami.”
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan isnad yang dha’if)[xxviii]
499-
وَلَهُ شَاهِدٌ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ عِنْدَ اِبْنِ خُزَيْمَة َ
499. Hadits ini memiliki syahid yaitu
hadits Al Barra’ dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. 499
500- وَعَنِ اَلْحَكَمِ بْنِ حَزْنٍ t
قَالَ: , شَهِدْنَا
الْجُمُعَةَ مَعَ اَلنَّبِيِّ r فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ
- رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ
500. Dari Al Hakam bin Hazn radhiyallahu
'anhu ia berkata: Kami pernah menghadiri Jum’at bersama Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, Beliau berpegangan dengan tongkat atau busur.” (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud)[xxix]
[xxx]
Bersambung….
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Alih Bahasa:
[i] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (865) dalam Al Jumu’ah, Nasa’i (1370) dalam Al
Jumu’ah, Ibnu Majah (794), Darimiy (157), dan lihat Ash Shahihah (2967)
.
[ii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (4168) dalam Al Maghaaziy, Muslim (860) dalam Al
Jumu’ah.
[iii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (939) dalam Al Jumu’ah, Muslim (859) dalam Al Jumu’ah.
Dalam TSZ disebutkan, “Catatan: tidak ada
faedahnya kata-kata Al Haafizh ‘lafaz ini adalah…’ karena dalam Bukhari sama
juga lafaznya seperti itu.”
[iv] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (863) dalam Al Jumu’ah .
Dalam TSZ disebutkan, “Catatan: Hadits
tersebut ada juga dalam Buakhari (936), oleh karena itu seharusnya dikatakan
“Muttafaq ‘alaih”, namun lafaz tersebut adalah lafaz Muslim.”
[v] Shahih,
diriwayatkan oleh Daruquthni (127-128), Thabrani dalam Ash Shagiir (116)
dan Al Ausath (1/52/2). Al Albani berkata: Hadits ini menurutku shahih
dan marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), meskipun
Daruquthni menyebutkannya dalam Al ‘Ilal karena adanya perselisihan di dalamnya
dan ia membenarkan mauqufnya hadits ini sebagaimana dalam At Talkhish,
namun karena tambahan dari orang yang tsiqah adalah diterima maka bagaimana
tidak (shahih), ia berasal dari dua orang tsiqah, datangnya mauquf (sampai pada
sahabat) sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dan lainnya tidaklah menafikan
kemarfuannya, karena rawi itu kadang-kadang memauqufkan hadits, juga
kadang-kadang memarfukannya, semuanya adalah benar. Kemarfuan hadits ini juga
dikuatkan dengan adanya riwayat dari jalan Salim dari Ibnu Umar secara marfu’
dengan lafaz, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakat shalat Jumat atau
lainnya maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat.” Diriwayatkan oleh
Nasa’i (556), Ibnu Majah (1123), Daruquthni dari jalan Baqiyyah bin Al Walid,
telah menceritakan kepada kami Yunus bin Yazid Al Ayliy dari Az Zuhriy dari
Salim. Sedangkan dalam At Talkhish disebutkan, “Ibnu Abi Haatim berkata
dalam Al ‘Ilal dari bapaknya, “Ini adalah keliru dalam matan dan isnad,
sebenarnya dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’,
”Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat (apa saja) maka ia telah
mendapatkannya”, adapun kata-kata “Shalat Jum’at” adalah keliru.” Al Albani
berkata, “Kesimpulannya bahwa hadits yang menyebutkan Jumat adalah shahih dari
hadits Ibnu Umar secara marfu’ dan mauquf, bukan dari hadits Abu Hurairah.”
Hadits ini dalam Shahih Sunan An Nasaa’i (556) [lihat Al Irwaa'
(622) untuk hal yang penting] .
[vi] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (862) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1094) bab Al
Khutbah Qaa’idan, Nasa’i, Ibnu Majah, Darimiy dan Baihaqi (3/197),
Ibnu Abi Syaibah (1/108/2) dari beberapa jalan dari Sammak bin Harb darinya,
lafaz ini adalah lafaz Muslim (namun di Muslim dengan kata-kata “Naba’aka”
sebagai ganti anaba’aka-peny), di dalamnya terdapat kata-kata,
فقد
والله صليت معه أكثر من ألفي صلاة.
“Demi Allah, sungguh aku telah shalat bersama
Beliau lebih dari dua ribu kali shalat.” Al Albani berkata dalam Al Misykaat
(1415): Maksud kata-katanya “lebih dari dua ribu kali shalat” bukanlah shalat
Jum’at, karena Beliau shalat Jum’at dari hari tibanya di Madinah itu selama 10
tahun, tentunya hal itu tidak sampai kecuali kira-kira 500 kali, jadi maksudnya
adalah shalat yang lima waktu, yang menunjukkan ia sangat banyak bergaul dengan
Beliau. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al Muhaddits Ad Dahlawiy rahimahullah.”
[lihat Al Irwaa' (604)] .
[vii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (867), Nasa’i (1578), Baihaqi (3/214) dan Ahmad
(3/319, 317) dari beberapa jalan dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya
darinya. Nasa’i menambahkan, “Dan setiap kesesatan di neraka”. Ada juga di
Baihaqi dalam Al Asmaa’ wash Shifaat
dan sanadnya shahih. [lihat Al Irwaa' (1407)] .
[viii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (869), demikian juga Darimiy (1/365), Hakim (3/393),
Baihaqi (3/208), Ahmad (4/262) dari Abu Waa’il. Hakim mengatakan, “Shahih
sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkan” serta
disepakati oleh Adz Dzahabiy, Al ‘Askariy juga meriwayatkan dalam Al Amtsaal
dari Ammar, dan Ibnu Abi Syaibah (1/209/2), Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir
(3/36/2) dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, Al Mundziriy (1/258) mengatakan setelah menisbatkan kepada
Thabrani “Dengan isnad yang shahih”. Dan dishahihkan oleh Al Albani [Al
Irwaa’ (618)].
[ix] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (872) dalam Al Jumu’ah bab Takhfiifush
shalaah wal khutbah. Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Aku tidaklah mengambil
surat Qaaf wal qur’aanil majiid” kecuali dari belakang Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, dimana Beliau membacanya di shalat Subuh”, diriwayatkan oleh
Nasa’i (1/15) dan Ahmad (6/463) dengan isnad hasan. [Al Irwaa’ (2/63)
dan Al Misykaat (1409)].
[x] Isnadnya dha’if,
diriwayatkan oleh Ahmad (2033) dari Mujalid dari Asy Sya’biy dari Ibnu Abbas.
Pentahqiqnya Ahmad Syakir berkata, “Isnadnya hasan, hadits ini ada dalam Majma’uz
Zawaa’id (2/184) dan dikatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bazzar dan
Thabrani dalam Al Kabir, di dalamnya terdapat Mujalid bin Sa’id, ia
telah didha’ifkan oleh orang-orang, namun An Nasaa’i mentsiqahkannya dalam
sebuah riwayat.” Al Albani berkata: “Di dalam Al Musnad (1/230) dengan isnad
yang dha’if, di dalamnya terdapat Mujalid yaitu Ibnu Sa’id.” Al Hafizh dalam At
Taqrib mengatakan, “Tidak kuat, telah berubah hapalannya di akhir hayatnya,
oleh karena itu Al Mundziriy mengisyaratkan dalam At Targhiib (1/257) dha’ifnya
hadits tersebut [Al Misykaat (1397)], sedangkan dalam Sunan At Tirmidzi
disebutkan, “Sebagian Ahli Ilmu memberikan keringanan dalam menjawab salam,
mendoakan orang yang bersin ketika imam berkhutbah; ini adalah pendapat Ahmad dan
Ishaq, sedangkan yang lain dari kalangan taabiin dan lainnya membenci hal itu,
ini adalah pendapat Syafi’i.
[xi] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (no. 934), Muslim (no. 851), Nasa’i (1/208), Tirmidzi
(2/387) dan ia menshahihkannya, Darimiy (1/364), Ibnu Majah (1110), Baihaqi
(3/218), Ahmad (2/272, 393, 396) dari satu jalan dari Sa’id bin Al Musayyib
dari Abu Hurairah secara marfu’. [Al Irwaa’ (619)] .
Dalam TSZ disebutkan, Makna “Laghawta (kamu
telah sia-sia), Az Zain bin Al Munir berkata, “Perkataan kalangan mufassirin
sama bahwa laghw adalah kata-kata yang tidak baik.”
[xii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (930), Muslim (875) dalam Al Jumu’ah.
[xiii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (879) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1074),
Nasa’i (1/152, 209, 210), Tirmidzi (2/398) ia mengatakan, “Hasan shahih,” Ibnu
Majah (821), Thahawiy (1/241), Baihaqi, Thayalisiy (2634) dan Ahmad (1/307,
316, 328, 334, 340, 354) dari Sa’id bin Jubair darinya.
[xiv] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (878), Ibnu Majah (1281), Tirmidzi, Nasa’i (1/232), Darimiy
(1/377), Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Jarud (152), Ahmad (4/271, 273, 276, 277)
dari Habib bin Salim darinya. Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya menambahkan,
“…di hari raya dan hari Jum’at…dan jika kedua hari raya didapati Beliau, maka
Beliau baca keduanya di hari itu.”, Tirmidzi mengatakan, “Hasan shahih”, Al
Albani berkata, “Dan isnadnya jayyid, semua perawinya adalah tsiqah selain
Habib, ia tidak ada masalah sebagaimana dalam At Taqrib.” [Al Irwaa’
(3/117)].
[xv] Shahih,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1070) dalam Ash Shalaah, Nasa’i (1591)
dalam Shalaatul ‘Iidain, Ibnu Majah (1310) dalam Iqaamatush shalaah
was sunnah fiihaa, Ahmad (18831), Shahih Ibnu Khuzaimah (1464), dan
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih As Sunan, lihat Shahih Abu
Dawud (1070) .
Dalam TSZ disebutkan, “Hadits tersebut
dishahihkan oleh Ali bin Al Madiiniy dan Hakim, Sumair Az Zuhairiy mengatakan,
“Dalam sanadnya terdapat Iyasy bin Abi Ramlah, dia adalah majhul sebagaimana dikatakan
Al Haafizh dalam At Taqriib, akan tetapi hadits tersebut shahih lighairih
karena syahid-syahidnya yang lain”, catatan:
Kata-kata Al Haafizh “Dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah adalah waham
(perkiraan keliru) beliau rahimahullah, karena Ibnu Khuzaimah tidak
menshahihkan hadits tersebut, ia hanyalah mengkaitkan keshahihannya dengan
‘adalah (keadilan) Ibnu Abi Ramlah, ia katakan, “Jika sah hadits itu, namun
saya tidak mengetahui Iyasy bin Abi Ramlah, apakah adil atau cacat.”
[xvi] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (881), Abu Dawud (1131), Nasa’i (1436), Tirmidzi
(2/400), Darimiy (1/370), Ibnu Majah (1132), juga Thahawiy (1/199), Baihaqi
(3/239), Ahmad (2/249, 443, 499) dari beberapa jalan dari Suhail bin Abi
Shaalih dari bapaknya darinya. [lihat Al Irwaa' ( 625)] .
[xvii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (883) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1129) dalam Ash
Shalaah, Ibnu Khuzaimah (1/194/1). [lihat Ash Shahiihah (1329)].
[xviii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (857) dalam Al Jumu’ah.
[xix] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (935) dalam Al Jumu’ah, Muslim (852). Al Albani
berkata: Ahmad (2/272) menambahkan, “Yaitu setelah ‘Ashar”. Dan para perawinya
tsiqah selain Muhammad bin Salamah Al Anshaariy, saya tidak mengetahuinya.”
[dari Al Misykaat (1357)] -TCDA-.
[xx] Mauquf,
diriwayatkan oleh Muslim (853), Abu Dawud (1049). Al Albani berkata: Dha’if
(yakni marfu’nya), yang mahfuzh adalah mauquf (sampat pada sahabat), lihat Shahih
Abu Dawud (1049). Ia juga berkata dalam Al Misykaat (1358),
“Dianggap berillat(cacat) karena mauquf, sedangkan seluruh hadits yang
berbicara tentang ini menyelisihinya, hal ini telah diisyaratkan oleh Imam
Ahmad dengan kata-katanya, “Kebanyakan hadits-hadits yang berbicara tentang
waktu mustajabnya doa adalah setelah shalat ‘Ashar, dan diharapkan juga setelah
matahari tergelincir”, disebutkan oleh Tirmidzi (2/361), siapa saja yang ingin
mendapatkan hal yang lebih rinci seputar hadits ini, maka lihatlah Fat-hul
Baariy (2/351) .
[xxi] Hadits Abdullah bin
Salaam diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1139) darinya ia berkata,
قلت
ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس. إنا لنجد في كتاب الله: في يوم الجمعة ساعة
لا يوافقها عبد مؤمن يصلي يسأل الله فيها شيئا إلا قضى الله حاجته. قال عبد الله:
فأشار إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم: أو بعض ساعة. فقلت: صدقت. أو بعض ساعة.
قلت: أي ساعة هي؟ قال: "هي آخر ساعات النهار" قلت: إنها ليست ساعة صلاة؟
قال: بلى. إن العبد المؤمن إذا صلى ثم جلس، لا يحبسه إلا الصلاة، فهو في الصلاة
Aku berkata ketika Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam sedang duduk, “Sesungguhnya kami mendapatkan dalam kitab
Allah, bahwa pada hari Jum’at itu ada waktu dimana tidaklah seorang hamba
mukmin melakukan shalat meminta kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut,
kecuali Allah akan memenuhi kebutuhannya”, Abdullah melanjutkan, “Lalu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat yang maksudnya “Hanya
sebentar”, maka aku bertanya, “Kapanakah waktu tersebut?” Beliau menjawab,
“Waktunya adalah pada akhir-akhir siang”, aku bertanya lagi, “Apa waktu
tersebut bukan pada waktu shalat?” Beliau menjawab, “Bahkan demikian, sesungguhnya
hamba yang mukmin ketika shalat lalu duduk menanti shalat, maka dianggap dalam
shalat.”
Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Ini adalah hadits
yang shahih” –TSZ-.
Tentang hadits ini Al Albani berkata,
“Hasan shahih”, lihat Shahih Ibnu Majah (941), dan Al Misykaat
(1359).
[xxii] Hadits Jabir
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1048), Nasa’i (3/99-100) dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda,
يوم الجمعة اثنتا
عشرة ساعة، لا يوجد فيها عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا آتاه إياه، فالتمسوها آخر
ساعة بعد العصر
“Hari
Jumat ada 12 waktu, tidaklah seorang hamba muslim meminta kepada Allah sesuatu
kecuali akan diberikan, maka carilah waktu tersebut pada akhir waktu setelah Ashar.”
Ini adalah hadits yang shahih, lafaz
ini adalah lafaz Nasa’i. Catatan: kata-kata Al Haafizh “Bahwa waktunya
adalah antara shalat ‘Ashar dengan tenggelamnya matahari” adalah menyebutkan
secara makna, jika tidak demikian maka lafaz seperti itu tidak ada pada satu pun
riwayat hadits –TSZ-.
Hadits Jabir juga dishahihkan oleh Al
Albani dalam Shahih Abu Dawud, dan Shahih An Nasaa’i oleh Al Albani (1388).
Lihat juga Fat-hul Baariy (2/482) bab As Saa’ah allatiy fii yaumil Jumu’ah
–dari TCDA-.
[xxiii] Dha’if sekali,
diriwayatkan oleh Daruquthni (164), Baihaqi (3/177) dari jalan Abdul ‘Aziz bin
Abdurrahman Al Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Khashif dari ‘Atha’ dari
Jabir. Baihaqi berkata, “Abdul ‘Aziz Al Qurasyi meriwayatkan sendiri saja,
sedangkan ia adalah dha’if.” Dalam At Talkhish (133) disebutkan, “Ahmad
berkata, “Aku cap haditsnya bahwa haditsnya adalah dusta lagi palsu.” Nasa’i
mengatakan, “Tidak tsiqah”, sedangkan Daruquthni berkata, ”Mungkar haditsnya,” Ibnu Hibban mengatakan, “Tidak boleh berhujjah
dengannya”, Baihaqi berkata “Hadits ini tidak bisa dipakai hujjah”. Al Albani
berkata, “Dalam masalah ini ada beberapa hadits lagi yang lebih dari jumlah ini
dan kurang, namun semuanya cacat.” Ia juga mengatakan,”Dan tidak ada hadits
yang sah tentang jumlah 40 orang selain hadits Ka’ab bin Malik, namun hal itu
tidaklah menjadi syarat, karena itu suatu ketika saja sebagaimana yang dikatakan
Asy Syaukaani. [Al Irwaa’ (603)].
[xxiv] Maudhu’ (palsu),
diriwayatkan oleh Al Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astaar. Al
Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id (2/190, 191) berkata, “Diriwayatkan
oleh Al Bazzar dan Thabraniy dalam Al Kabir, dan dalam isnad Al Bazzar ada
Yusuf bin Khaalid As Simtiy, ia adalah dha’if.”
Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Maudhu’
(palsu), diriwayatkan oleh Al Bazzar (1/307-308) telah menceritakan kepada
kami Khalid bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku bapakku Yusuf bin Khaalid,
telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Sa’ad bin Samurah, telah menceritakan
kepada kami Khubaib bin Sulaiman dari bapaknya Sulaiman bin Samurah dari
Samurah bin Jundab dengan tambahan “Wal muslimiin wal muslimaat”, lalu
ia berkata, “Kami tidak mengetahui hadits itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam kecuali dengan isnad ini”, Sumair Az Zuhairiy mengomentari, “Isnad ini
hancur, Khaalid bin Yusuf adalah dha’if sebagaimana dalam Al Mizan, bapaknya
Yusuf bin Khaalid As Simtiy ditinggalkan oleh ahli hadits dan dianggap pendusta
oleh Ibnu Ma’in sebagaimana dalam At Taqrib, sedangkan Ja’far bin Sa’ad
tidak kuat sebagaimana dalam At Taqrib, Khubaib bin Sulaiman adalah
majhul sebagaimana dalam At Taqrib, dan Sulaiman bin Samurah adalah
maqbul (diterima) sebagaimana dalam At Taqriib.” –TSZ-.
[xxv] Hasan,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1101) dalam Ash Shalaah, dan dihasankan
oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud (1101) asalnya ada dalam riwayat
Muslim no. 862 dalam Al Jumu’ah, bab Takhfiifush shalaah wal khutbah
-TCDA-.
Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkap Abu
Dawud yaitu,
عن جابر بن سمرة
قال: كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا؛ يقرأ آيات من
القرآن، ويذكر الناس
Dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Shalat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu sedang, khutbahnya juga sedang,
Beliau membaca beberapa ayat Al Qur’an dan mengingatkan orang-orang.”
Sedangkan lafaz Muslim juga disebutkan
dalam TSZ yaitu,
عن جابر بن سمرة،
قال: "كنت أصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم الصلوات، فكانت صلاته قصدا،
وخطبته قصدا
Dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Aku
pernah shalat berkali-kali bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat
Beliau itu sedang dan khutbahnya juga sedang.”
Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Inilah asal
hadits tersebut (yakni hadits Abu Dawud), bukan hadits Ummu Hisyam binti
Haaritsah yang telah lewat (lihat no. 479). -TSZ-.
[xxvi] Shahih, Abu
Dawud (1068) berkata, “Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Azhim
telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami
Huraim dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari
Thariq bin Syihaab.” Abu Dawud juga mengatakan, “Thariq bin Syihab pernah
melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satu hadits pun
dari Beliau.” Al Albani berkata, “Az Zaila’iy (2/199) mengatakan, “Nawawiy
mengatakan dalam Al Khulaashah, “Ini tidaklah membuat cacat keshahihannya,
karena bisa masuk ke dalam mursal shahabiy, dan hal itu adalah hujjah,
sedangkan hadits ini sesuai syarat Bukhari-Muslim.” Al Albani juga berkata, “Oleh karena itu
dishahihkan oleh lebih dari seorang sebagaimana dalam At Talkhish (137)
di antaranya Hakim, dimana ia telah memaushulkan (1/288) dari jalan Ubaid bin
Muhammad Al ‘Ijliy telah menceritakan kepadaku ‘Abbas bin Abdul ‘Azhiim Al
‘Anbariy dengan isnadnya dari Thaarib bin Syihaab dari Abu Musa dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan, “Shahih sesuai syarat
Bukhari-Muslim,” serta disepakati oleh Adz Dzahabiy. Al Albani juga berkata,
“Disebutkannya Abu Musa dalam isnad adalah syadz atau mungkar menurutku, karena
Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijliy telah menyelisihi Abu Dawud dengan menyebutkan Abu
Musa, dan saya belum menemukan orang yang menuliskan biografinya, apalagi telah
diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadits dari Ishaq bin Manshur dimana mereka
tidak menyebutkan Abu Musa. Kemudian saya melihat Baihaqi dimana ia
meriwayatkan juga (3/172) dari jalan Abu Dawud, lalu ia menyebutkan jalan Ubaid
yang maushul ini ia mengatakan, “Namun tidak mahfuzh,” diriwayatkan oleh
Daruquthni (164), Baihaqi (3/183), Adh Dhiyaa’ Al Maqdisiy dalam Al
Mukhataaraah (qaaf 21/1) dari Ishaq secara mursal.” Baihaqi mengatakan,
“Hadits ini meskipun ada kemursalan, namun mursal yang jayyid, Thaariq adalah
termasuk tabi’in yang terbaik, dan termasuk orang yang pernah melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak mendengar hadits darinya, dan hadits
ini memiliki penguat dari jalan lain (syawahid), lihat Shahih Abu Dawud
(1067) [dari Al Irwaa’ (592)], juga [Lihat Nashbur Raayah
(2/240)].
[xxvii] Dha’if,
diriwayatkan oleh Thabrani dalam Zawaa’id Al Awsath (91/48/2) dari
Ibrahim bin Hammad bin Abu Hazim Al Madiniy, telah menceritakan kepada kami Malik
bin Anas dari Abu Az Zanad, dari Al A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’, “Tidak
wajib bagi musafir melakukan Jum’at.” Al Albani berkata, “Ini adalah sanad
yang dha’if, Ibrahim ini didha’ifkan oleh Daruquthni, namun ia memiliki penguat
dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ yang diriwayatkan oleh Daruquthni (164)
dari jalan Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya, ini juga sanad yang dha’if karena
Abdullah yakni Ibnu Nafi’ maula Ibnu Umar. Al Albani berkata, “Dan Al Haafizh
dalam Bulughul Maram menyebutkannya dari hadits Ibnu Umar dengan lafaz
ini.” Ia juga mengatakan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dengan isnad yang dha’if,
dan aku tidaklah mengira penisbatannya kepada Thabrani kecuali keliru.” [Al
Irwaa’ (3/61)].
[xxviii] Shahih,
diriwayatkan oleh Tirmidzi (509), Abu Ya’la dalam Musnadnya
(3/1310-1311), Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (9991), Tamam dalam Al
Fawaa’id (11/2), Tirmidzi mengatakan, "Inilah yang dipraktekkan
menurut ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
dan selain mereka, mereka menganjurkan menghadap imam ketika imam telah
berkhutbah, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauriy, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq,
namun tidak sah riwayat tentang hal ini sedikit pun dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.” Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi (509)
“Shahih”, ia juga mengatakan dalam Ash Shahiihah (5/116), “Dan termasuk
yang tidak diragukan lagi adanya praktek terhadap hadits ini dari kalangan para
sahabat dan generasi setelah mereka adalah dalil yang kuat bahwa hal ini
memiliki dasar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi diperkuat
dengan kata-kata Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu 'anhu “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar, kami pun duduk di
sekelilingnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari (921, 1465, 2842, 6427), Muslim
(3/101, 102) dari jalan ‘Athaa’ bin Yasaar darinya. Al Albani berkata:
“Menghadap ke khatib termasuk sunnah-sunnah yang ditinggalkan orang.” [lihat Ash
Shahiihah (2080)].
Dalam TSZ dijelaskan bahwa sanad hadits ini
adalah dha’if, bahkan maudhu’ (palsu), karena melalui riwayat Muhammad bin Al
Fadhl bin ‘Athiyyah dia adalah kadzdzaab (pendusta), namun hadits ini menjadi
shahih karena banyaknya atsar dari shahabat tentang hal ini.
499 Isnadnya jayyid,
diriwayatkan oleh Baihaqi (3/198) dari jalan Muhammad bin ‘Ali bin Ghiraab,
telah menceritakan kepada kami Abaan bin Abdullah Al Bahliy dari ‘Addiy bin Tsabit
dari Al Barra’ bin ‘Aazib. Al Albani berkata: “Dan ini isnad yang dha’if,
Muhammad bin ‘Ali bin Ghiraab disebutkan oleh Ibnu Abi Haatim (4/1/28) dengan
riwayat lain darinya, namun ia tidak menyebutkan cacat maupun ta’dil, maka ia
adalah majhul keadannya. Sedangkan bapaknya Ali bin Ghiraab adalah seorang yang
jujur namun mudallis, dan ternyata ia telah melakukan ‘an’anah (mmenyebut ‘dari’),
di samping telah dianggap cacat karena menyelisihi yang lain, Baihaqi
mengatakan, “Ibnu Khuzaimah berkata, “Hadits ini menurutku adalah ma’lul
(cacat), telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id Al Asyajj, telah
menceritakan kepada kami An Nadhr bin Isma’il, dari Abaan bin Abdullah Al
Bajalliy ia berkata, “Aku melihat ‘Addiy bin Tsabit menghadap kepada imam
dengan wajahnya ketika berdiri khutbah, ia mengatakan (yakni Aban) kepadanya,
“Aku melihat kamu menghadap imam dengan wajahmu? ia menjawab, “Aku melihat para
sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.’ Al Albani berkata,
“lalu Ibnu Khuzaimah kemudian mencacatkannya karena mauquf sampai sahabat,
dalam hal ini ada peninjauan dari dua sisi :
Pertama, bahwa Nadhr bin Isma’il tidaklah
lebih baik daripada ‘Ali bin Ghiraab, Al Haafizh telah berkata tentangnya dalam
At Taqrib, “Tidak kuat.” Sedangkan (sisi) yang lain adalah bahwa hal itu telah
diselisihi oleh Ibnul Mubarak, Baihaqi berkata setelahnya, “Juga diriwayatkan
oleh Ibnul Mubarak dari Aban bin Abdullah dari ‘Addiy bin Tsabit, hanyasannya
ia mengatakan,”Beginilah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam”,
disebutkan oleh Abu Dawud dalam Al Maraasiil dari Abu Taubah dari Ibnul
Mubarak. Ibnut Turkumaaniy mengomentarinya dalam Al Jauharun Naqiy
dengan mengatakan, ‘Saya berkata, “Ini bersanad, tidak mursal, karena para
sahabat semuanya ‘adil, maka kemajhulan tidaklah jadi masalah.” Al Albani
berkata,”Hal ini seperti yang dikatakannya, karena zhahirnya ‘Addiy menerimanya
dari sahabat, ini adalah mutaaba’ah (penguat dari jalan yang sama) yang kuat
dari Ibnul Mubaarak kepada Ali bin Ghiraab yang menguatkan riwayat ini daripada
riwayat An Nadhr bin Isma’il, karena itu
hilanglah ‘illat karena sebab mauquf, dan jelaslah bahwa isnadnya jayyid, karena
para perawinya dalam riwayat Abu Dawud adalah tsiqah para perawi Bukhari-Muslim
selain Aban bin Abdullah yakni Al Bajalliy Al Kufiy, sedangkan ia hasan
haditsnya sebagaimana dikatakan Adz Dzahabiy. [Ash Shahiihah (5/112)].
[xxix] -
[xxx] Hasan,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1096) dari
Syihaab bin Khirasy telah menceritakan
kepadaku Syu’aib bin Zuraiq Ath Tha’ifiy ia berkata, ”Aku duduk di samping
seseorang yang pernah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam namanya Al Hakam bin Hazn Al Kalafiy, ia pun mulai menyampaikan hadits
kepada kami…dst. Dari jalur ini juga Baihaqi meriwayatkan (3/206) dan Ahmad
(4/212). Al Albani berkata: “Dan ini adalah sanad yang hasan, sedangkan Syihab
dan Syu’aib ini ada pembicaraan sedikit, namun tidak menjadikan hadits ini turun
dari derajat hasan, apalagi hadits ini memiliki dua penguat yang salah satunya
dari Sa’ad Al Qarzh, sedangkan yang lain dari ‘Athaa’ secara mursal. [lihat Al
Irwaa' (616)].
Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkapnya,
عن الحكم بن حزن
قال: وفدت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم سابع سبعة، أو تاسع تسعة، فدخلنا عليه
فقلنا: يا رسول الله! زرناك فادع الله لنا بخير -فأمر بنا، أو أمر لنا بشيء من
التمر، والشأن إذا ذاك دون-فأقمنا بها أياما، شهدنا فيها الجمعة مع رسول الله صلى
الله عليه وسلم، فقام متوكئا على عصا أو قوس، فحمد الله، وأثنى عليه كلمات خفيفات
طيبات مباركات، ثم قال: "أيها الناس! إنكم لن تطيقوا -أو: لن تفعلوا- كل ما
أمرتم به، ولكن سددوا وأبشروا
Dari Al Hakam bin Hazn ia berkata, “Aku
datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan sebagai orang
ketujuhnya atau kesembilannya, kami pun masuk menemui Beliau dan berkata,
“Wahai Rasulullah, kami datang mengunjungi anda, maka berdoalah kepada Allah
untuk kami agar kami mendapatkan kebaikan,” lalu Beliau menyuruh kami makan
sedikit kurma, ketika itu keadaan serba kurang, kami tinggal di situ selama
beberapa hari, kami hadir shalat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam, Beliau berdiri bersandar di atas tongkat atau busur, Beliau memuji
Allah dan menyanjung-Nya dengan kalimat singkat serta (mengucap) thayyibaat
mubaaarakaat, lalu berkata, “Wahai manusia, kalian tidak akan sanggup -atau
berkata tidak akan mampu melakukan- semua yang aku perintahkan, akan tetapi
bersikap luruslah dan bergembiralah. (dengan pahala yang dijanjikan kepadamu).”
Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan,
“Dalam hadits tersebut disyariatkan khutbah itu mengandung pujian kepada Allah
dan nasehat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hamdalah hukumnya wajib dalam
khutbah, demikian juga bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.”
0 komentar:
Posting Komentar