Hukum Membuat Patung, Mendirikan Monumen Patung, dan Melukis Makhluk Bernyawa

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫حكم التصوير في الاسلام‬‎
Hukum Membuat Patung, Mendirikan Monumen Patung, dan Melukis Makhluk Bernyawa
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan hukum membuat patung, mendirikan monumen patung, dan melukis makhluk bernyawa, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Di akhir-akhir ini ada sebagian manusia mencoba menghidupkan kembali budaya Jahiliyyah yang sudah dihilangkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah dihilangkan pula oleh bapak para nabi, yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Budaya tersebut adalah membuat patung, membuat monumen patung, melukis makhluk bernyawa, dan menjual-belikan patung di antara manusia.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke kota Mekkah, ketika itu di sekeliling Ka’bah terdapat 360 patung, maka Beliau segera menghancurkannya dengan tongkat di tangannya sambil membacakan ayat,
جَاءَ الحَقُّ، وَزَهَقَ البَاطِلُ
“Telah datang kebenaran dan telah lenyap kebatilan.” (QS. Al Israa: 81)
Dalam banyak hadits yang shahih, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dengan tegas menggambar dan melukis makhluk bernyawa, dan memberitahukan bahwa mereka akan mendapatkan azab yang pedih pada hari Kiamat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِينَ يَصْنَعُونَ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Orang-orang yang menggambar (makhluk bernyawa) akan diazab pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar (makhluk bernyawa) di neraka. Akan disiapkan untuk setiap gambar yang dibuatnya sebuah nyawa untuk mengazabnya di neraka Jahannam.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Di akhir hadits Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus menggambar, maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak bernyawa.”)
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ القِيَامَةِ لَهَا عَيْنَانِ تُبْصِرَانِ وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ، يَقُولُ: إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلَاثَةٍ، بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ، وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَبِالمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar leher dari neraka yang memiliki dua mata untuk melihat, dua telinga untuk mendengar, dan sebuah lisan yang dapat berbicara sambil berkata, “Aku diserahkan (menyiksa) tiga orang, yaitu: setiap orang yang sewenang-wenang lagi keras, orang yang menyembah selain Allah, dan orang yang menggambar.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 8051)
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya orang yang paling pedih azabnya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah para penggambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Barang siapa yang membuat gambar (makhluk bernyawa) di dunia, maka dia akan dibebani pada hari KIamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Apalagi jika yang digambar, dilukis, atau dibuat patungnya adalah orang-orang yang dimuliakan manusia, seperti ulama, raja, orang-orang saleh saleh, para pemimpin, para tokoh, dsb.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan sebuah gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah yang terdapat gambar-gambar di sana. Keduanya menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda,
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
”Sesunggunya mereka itu apabila ada orang saleh di tengah-tengah mereka yang wafat, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar (orang saleh) itu. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan menggambar atau melukis makhluk bernyawa, membuat patung, dan mendirikan monument patung sama saja menyakiti Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. Al Ahzaab: 57)
Ikrimah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar.” (Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 22/32).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً
“Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat seperti ciptaan-Ku? Cobalah ciptakan debu,  biji, atau gandum!” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula Beliau melarang membuat patung dan menjual-belikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukkan Mekkah,
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Para Pemilik Kitab Sunan)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang memajangnya baik di dinding, di papan pengumuman, di kain, dsb.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pulang dari safar. Ketika itu, aku menutup rakku dengan kain bergambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, maka Beliau segera merobeknya sambil bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yang paling pedih azabnya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal itu, karena yang demikian termasuk sarana yang mengantarkan manusia kepada kemusyrikan, karena terjadinya penyembahan kepada patung dan berhala diawali dengan hal tersebut.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Berhala-berhala yang ada di zaman Nabi Nuh berpindah ke tangan orang-orang Arab. Berhala Wad menjadi sesembahan suku Kalb di Daumatul Jandal, Suwa’ menjadi sesembahan suku Hudzail, Yaghuts menjadi sesembahan suku Murad, kemudian menjadi sesembahan Bani Ghuthaif di Al Jauf dekat Saba. Berhala Ya’uq menjadi sesembahan suku Hamdan, sedangkan berhala Nasr menjadi sesembahan suku Himyar milik keluarga Dzil Kala’. Berhala itu semua adalah nama laki-laki saleh kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam. Saat mereka meninggal dunia, maka setan mengilhamkan kepada kaumnya untuk membuatkan patung di majlis-majlis mereka dan menamai patung-patung itu dengan nama orang-orang saleh itu, maka mereka pun melakukannya, namun patung-patung itu belum disembah, tetapi ketika generasi ini telah meninggal dunia, ilmu hilang, patung-patung itu pun akhirnya disembah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari 6/160)
Bahkan para malaikat yang membawa rahmat dan keberkahan tidak akan turun ke rumah yang di dalamnya tedapat gambar atau lukisan makhluk bernyawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jibril pernah datang kepadaku lalu berkata, “Tadi malam aku datang kepadamu, tetapi yang menghalangiku untuk masuk ke rumah yang engkau berada di dalamnya adalah karena di rumah itu ada patung manusia, dan di rumah juga ada kain tirai yang terdapat gambar-gambar, demikian juga karena di rumah itu ada anjing, maka potonglah kepala patung itu sehingga menjadi seperti pohon, potonglah tirai itu sehingga dijadikan sebagai dua bantal yang terbuang dan terinjak, dan keluarkanlah anjing itu,” maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Baihaqi, Shahihul Jami’ no. 68)
Disebutkan dalam Fathul Bari 1/382, “Adapun gambar yang malaikat enggan memasukinya adalah gambar makhluk yang bernyawa yang tidak dipotong kepalanya atau gambar yang tidak dihinakan (seperti dengan diinjak).”
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menambahkan dengan perkataan Imam Nawawi, Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata, “Menggambar makhluk hidup (bernyawa) adalah haram dengan keharaman yang keras. Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan ancaman yang  keras ini, dan sama saja, baik menggambarnya untuk direndahkan maupun untuk lainnya, membuatnya dalam keadaan bagaimana pun haram. Demikian pula sama saja, baik di pakaian, permadani, uang dirham, uang emas, uang, bejana, dinding maupun lainnya. Adapun menggambar yang bukan gambar makhluk hidup, maka tidak haram.”
Al Hafizh berkata, “Demikian pula gambar yang ada bayangannya dan yang tidak ada bayangannya, terkena oleh keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Ali, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang mau ke Madinah, lalu ia tidak membiarkan berhala kecuali ia hancurkan dan tidak membiarkan gambar kecuali ia pudarkan.” (Fathul Bari 1/384)
Imam Adz Dzahabiy dalam Al Kabair berkata, “Adapun gambar, maka maksudnya gambar-gambar yang bernyawa, baik ada bentuknya (seperti patung) maupun bentuknya ukiran, dan baik di atap, di dinding, di permadani, ditenun dalam pakaian atau gambar di sebuah tempat, karena keumuman larangan itu mengena kepadanya, maka jauhilah, wabillahit taufiq.”
Ia juga berkata, “Demikian pula wajib menghapus gambar-gambar itu bagi mereka yang sanggup menghapusnya dan menghilangkannya.” (Al Kabair hal. 204 cet. Maktabah At Taqwa)
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abul Hajjay Al Asadiy, ia berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Maukah engkau aku kirim seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimku? Yaitu,
أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
 “Jangan engkau biarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan.” (2/666)
Kesimpulan:
1. Membuat patung, menggambar atau melukis makhluk bernyawa, dan mendirikan monumen patung hukumnya haram dan merupakan dosa yang sangat besar.
2. Penggambar makhluk bernyawa atau pelukis serta pembuat monumen patung adalah orang yang paling pedih azabnya pada hari Kiamat.
3. Diharamkan menjual-belikan patung.
4. Disyariatkan menghapus gambar atau lukisan makhluk bernyawa, dan menghancurkan patung.
5. Disyariatkan bagi penguasa atau pemerintah menghancurkan patung.
6. Diharamkan memajang gambar atau lukisan makhluk bernyawa (termasuk juga foto) di dinding rumah dan papan-papan iklan.
7. Manusia yang paling buruk di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang yang membuat rupaka atau lukisan orang-orang saleh di tempat-tempat ibadah.
8. Malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan makhluk bernyawa yang dipajang, dan patung sampai dihilangkan bagian kepalanya.
9. Menggambar atau melukis makhluk bernyawa, membuat patung, dan mendirikan monument patung sama saja menyakiti Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga pelakunya berhak mendapatkan laknat.
Marwan bin Musa
Maraji’: Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Fathul Majid (Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh), Al Kaba’ir (Imam Adz Dzahabiy), Untaian Mutiara Hadits (Penulis), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger