بسم
الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 4)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita
yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab:
Wanita mewarnai kuku tangan dan kaki
عَنْ عَائِشَةَ - رضي الله عنها
-قَالَتْ:أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابَ اللهِ إِلَى
رَسُوْلِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَبَضَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم
- يَدَهُ فَقَالَ: مَا أَدْرِىْ أَيَدَ رَجُلٍ أَمْ يَدَ امْرَأَةٍ قَالَتْ: بَلِ
امْرَأَةٌ قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظَافِرَكَ يَعْنِي
بِالْحِنَّاءِ.
38. Dari Aisyah
radhiyallahu 'anha ia berkata: Ada
seorang wanita yang memberikan kitabullah dengan tangannya kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dari balik tirai, lalu Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam memegang tangannya dan berkata, “Saya tidak mengetahui apakah ini
tangan laki-laki atau tangan wanita?" Ia menjawab, "Bahkan tangan
wanita," maka Beliau bersabda, "Kalau kamu wanita seharusnya kamu rubah
kuku-kukumu", yakni dengan inai." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan Nasa'i)
Bab:
Wanita menutup muka dan tangannya di hadapan laki-laki asing, jika tidak ada
laki-laki, maka boleh bagi wanita menampakkan mukanya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
- رضى الله عنهما - قَالَ : قَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: وَلاَ تَنْتَقِبِ
الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ .
39. Dari Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita
yang sedang ihram tidak boleh menutup mukanya dan tidak boleh memakai kaus
tangan." (HR. Bukhari)
Ihram
artinya seseorang menyatakan dirinya untuk haji atau umrah.
Wanita
tidak boleh menutup muka dengan cadar (ketika ihram) menunjukkan bahwa jika tidak
ihram hendaknya ia menutup mukanya.
Bab:
Bolehnya kaum wanita berhias dengan memakai pakaian sutera dan perhiasan emas
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ:"حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ
وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
40. Dari Abu Musa Al
Asy'ariy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas bagi laki-laki umatku dan
dihalalkan bagi kaum wanitanya." (Hasan shahih, diriwayatkan oleh Ahmad,
Tirmidzi dan Nasa'i)
Bab:
Bolehnya wanita memakai pakaian yang dicelup 'ushfur[i] dan sejenisnya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ
مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا » . قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا
. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا » .
41. Dari Abdullah bin
'Amr ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat diriku memakai
kedua pakaian yang dicelup 'ushfur, maka Beliau bersabda, "Apakah ibumu
yang menyuruhmu memakai pakaian ini?" Aku berkata, “Apakah perlu aku
cuci?"." Beliau menjawab, "Bahkan kamu bakar saja keduanya."
(HR. Muslim)
Ats
Tsaubul Mu'ashfar artinya pakaian yang dicelup 'ushfur. 'Ushfur adalah tanaman
di negeri Arab yang biasa dipakai mewarnai, ada beberapa penjelasan bahwa warna
yang dihasilkan bisa kuning dan bisa merah.
"Apakah
ibumu yang menyuruhmu memakai pakaian ini" yakni bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian
wanita dan mode mereka, demikianlah yang dikatakan Imam Nawawi.
Bab:
Mengingatkan wanita agar berhati-hati menampakkan keindahannya berupa emas,
pakaian yang dicelup 'ushfur dsb. kepada lelaki asing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله تعالى
عنه - عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -: "وَيْلٌ لِلنِّسَاءِ مِنَ
الْأَحْمَرَيْنِ: الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ"
42. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kecelakaan
bagi wanita karena dua hal; emas dan pakaian yang dicelup 'usfur."
(Isnadnya jayyid, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Baihaqi dalam Syu'abul
Iman)
Bab:
Haramnya kaum wanita menyerupai kaum lelaki baik dalam berpakaian, gerakan,
berbicara dan sebagainya
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ .
43. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan
kaum wanita yang menyerupai lelaki." (HR. Bukhari)
Alhamdulillah,
selesai penerjemahan risalah ini, semoga Allah membalas penulisnya,
penerjemahnya, pembacanya, dan penyebarnya dengan kebaikan, Allahumma aamiin.
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] Tumbuhan yang mengeluarkan warna merah atau
kuning, biasanya digunakan untuk mewarnai pakaian -pent.
0 komentar:
Posting Komentar