بسم الله الرحمن الرحيم
Doa Orang Yang Membayar Zakat dan Doa Untuk Orang Yang
Membayar Zakat
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan
tentang doa orang yang membayar zakat dan doa untuk orang yang membayar zakat,
semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Doa Orang
Yang Membayar Zakat
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang yang membayar zakat
mengucapkan dzikir dan doa yang ma’tsur (dari riwayat yang ada), seperti
اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
"Allahumma taqabbal
minniy innaka antas Sami'ul 'Alim (artinya: ya Allah, terimalah dariku,
sesungguhnya Engkau Maha mendengar lagi Maha mengetahui.") Ada pula yang
berpendapat, yaitu mengucapkan,
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
"Allahummaj'alhaa
maghnama wa laa taj'alhaa maghrama." (Artinya: ya Allah, jadikanlah ia
sebagai keberuntungan, bukan sebagai kerugian.")
(Asy
Syarhul Mumti 6/270)
Menurut Imam Nawawi,
dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, kaffarat dan
semisalnya mengucapkan doa,
رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
“Wahai Rabb kami, terimalah
amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala
memberitahukan bahwa doa itu adalah doa yang dipanjatkan oleh Ibrahim, Ismail
alaihimash shalatu was salam, serta istri Imran. (Al Adzkar hal. 188)
Penyusun Mausuah
Fiqhiyyah Kuwaitiyyah berkata, “Dianjurkan bagi yang memberikan (zakat)
untuk mengucapkan,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikanlah ia
sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu
yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 15/95)
Akan tetapi hadits yang
dijadikan sandaran dalam Sunan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jika kalian
menyerahkan zakat, maka jangan kalian lupakan pahalanya. Oleh karena itu,
ucapkanlah Allahummaj’al’haa maghnaman...dst.” (seperti pada doa di atas).”
Adalah hadits yang maudhu (palsu) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al Albani.
Dalam sanadnya terdapat Al Walid bin Muslim Ad Dimasyqi seorang mudallis dan
telah melakukan ‘an’anah. Di samping itu, Al Bakhtari telah disepakati tentang
kedhaifannya.
Dalam situs Islamweb disebutkan,
فلا نعلم دعاء مشروعاً مخصوصاً يقوله المرء عند إخراجه لزكاته، لكن
لو دعا بمثل ما ورد في قول الله تعالى: رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ
السَّمِيعُ الْعَلِيمُ [البقرة:127].
ونحو ذلك فهو حسن.. على ألا يتخذ ذلك سنة وعادة؛
"Kami tidak mengetahui
doa tertentu yang disyariatkan yang harus diucapkan seseorang ketika menunaikan
zakatnya, namun jika ia berdoa seperti yang difirmankan dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
“Rabbanaa taqabbal minna
innaka antas Sami'ul 'Alim (artinya: ya Allah, terimalah
dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar lagi Maha mengetahui.")
dan sebagainya, maka hal
itu baik, asalkan tidak menjadikan sebagai sunnah atau kebiasaan."
(Lihat di sini;
Doa untuk orang yang
membayar zakat
Dianjurkan mendoakan orang
yang membayar zakat saat diambil zakat darinya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka. Berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Dari Abdullah bin Abi Aufa,
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kedatangan sedekah (zakat),
Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah, berilah rahmat
kepada mereka.”
Suatu ketika ayahku datang
membawa zakat, maka Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى»
“Ya Allah, berilah rahmat
kepada keluarga Abu Aufa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Nasa’i meriwayatkan dari
Wail bin Hujr ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
bersabda terhadap seseorang yang mengeluarkan unta yang bagus dalam zakat,
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ
“Ya Allah, berilah
keberkahan pada dirinya dan pada untanya.” (Dinyatakan shahih isnadnya
oleh Syaikh Al Albani)
Dan boleh dengan doa selain itu, misalnya doa yang
disampaikan oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Ia
berkata, “Sunnahnya bagi imam ketika mengambil zakat mendoakan orang yang
mengeluarkan zakat dengan berkata,
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala terhadap harta yang engkau
berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu yang masih tersisa.”
Hukum mendoakannya adalah sunah, meskipun ada di antara
ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan wajib.
Ibnu Hajar berkata, “Hal itu, karena jika wajib tentu
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkannya kepada para pemungut zakat, di
samping itu semua yang diterima oleh imam baik berupa kaffarat, hutang, dan
lain sebagainya tidak harus ada doa di dalamnya. Demikian pula dalam hal zakat.”
Kesimpulan:
Dianjurkan mendoakan orang yang membayar zakat untuk
menentramkan hati mereka, dan doanya bisa seperti doa-doa yang telah disebutkan
di atas, wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar