Adakah Melafazkan Niat Ketika Membayar Zakat?

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Adakah Melafazkan Niat Ketika Membayar Zakat?

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Berikut pembahasan tentang melafazkan niat ketika membayar zakat, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Pertanyaan:

Apa hukum melafazkan niat ketika mengeluarkan zakat? Apakah saya perlu mengucapkan saat akan mengeluarkan zakat ‘Allahumma inna haadzal maala zakaatu maaliy’ (ya Allah, sesungguhnya harta ini adalah zakat mal saya)?[1] Jika hal ini tidak dibenarkan, lalu bagaimana berniat ketika akan membayar zakat?

Jawab:

Alhamdulillah. Niat itu tempatnya di hati, tidak dibenarkan dilafazkan baik dalam shalat, puasa, maupun zakat. Silakan lihat pula jawaban terhadap pertanyaan ini di sini :

https://islamqa.info/ar/answers/13337

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Dikecualikan (boleh melafazkan niat) dalam dua hal:

Pertama, ketika ihram untuk menjalankan manasik (haji atau umrah) yaitu mengucapkan ‘Labbaika ‘umrah’ (artinya: aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah) atau ‘Labbaika hajjan’ (artinya: aku penuhi panggilan-Mu untuk haji).

Kedua, ketika menyembeli hewan hadyu, hewan kurban, atau akikah ia lafazkan kalimat basmalah dan menerangkan macamnya; apakah akikah, kurban, atau hadyu, dan dari siapa hewan tersebut, sehingga dia ucapkan, “Bismillah ‘an fulan’ (dengan nama Allah, ini dari si fulan) atau ‘Bismillah ‘anniy wa ‘an ahli baitiy’ (dengan nama Allah, ini dariku dan dari keluargaku), lalu ia sembelih.

Dalam dua hal di atas, maka ada melafazkan niat. Adapun selain dua hal di atas, maka tidak dibenarkan melafazkan niat pada ibadah apa pun, baik shalat maupun lainnya.” (Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 5/30)

Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mengeluarkan zakat malnya, maka ia niatkan dengan hatinya, bahwa harta ini adalah zakat malnya, dan tidak disyariatkan melafazkan niat dengan lisannya. Wallahu a’lam.   

Sumber:

لا يشرع النطق بالنية حال إخراج الزكاة - الإسلام سؤال وجواب atau https://islamqa.info/ar/answers/144650/%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B4%D8%B1%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B7%D9%82-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%8A%D8%A9-%D8%AD%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D8%AE%D8%B1%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9

Kesimpulan

Dengan demikian, bagi orang yang membayar zakat cukup berniat dalam hatinya, lalu ia bisa berdoa dengan doa di bawah ini:

رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ

“Wahai Rabb kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Atau mengucapkan,

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 15/95)

Lihat dalil dan alasannya di sini:

https://wawasankeislaman.blogspot.com/2025/03/doa-orang-yang-membayar-zakat-dan-doa.html

Kemudian bagi panitia zakat mendoakannya dengan doa,

«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»

“Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.”

Atau dengan doa,

اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ

“Ya Allah, berilah keberkahan pada dirinya dan pada hartanya.”

Atau dengan doa,

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

“Semoga Allah memberi pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu yang masih tersisa.”

Lihat dalil dan alasannya di sini:

https://wawasankeislaman.blogspot.com/2025/03/doa-orang-yang-membayar-zakat-dan-doa.html

Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam

Marwan bin Musa



[1] Di Indonesia biasa diucapkan kalimat ‘Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘aanniy wa ahliy fardhan lillahi Ta’ala (artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitri dari saya dan keluarga sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala) ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat fitrah.” Hal ini juga tidak tepat.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger