Terjemah Bulughul Maram (18)

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (18)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةِ اَلْجَمَاعَةِ وَالْإِمَامَةِ

Bab Shalat berjamaah dan Tentang Imamah (Menjadi Imam)

423- عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: , صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

423. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh tingkatan.” (Muttafaq 'alaih)[1]

424- وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: , بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا - 

424. Dan dalam riwayat keduanya dari Abu Hurairah disebutkan, “Dengan dua puluh lima kali.”[2]

425- وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ, وَقَالَ: "دَرَجَةً "

425. Demikian juga dalam riwayat Bukhari dari Abu Sa’id namun dengan kata-kata “Tingkatan.”[3]

426- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: , وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .

426. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang nyawaku di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk dikumpulkan kayu bakar lalu disiapkan, kemudian aku menyuruh ditegakkan shalat dengan diadakan azan untuknya lalu aku menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian aku pergi menuju orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat (berjamaah), akan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Allah yang nyawaku di tanganNya, kalau seandainya salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan tulang yang berdaging empuk atau daging enak yang berada di antara rusuk-rusuk, tentu mereka akan mendatangi shalat Isya (berjama’ah).” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari)[4]

427-وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

427. Darinya juga (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Fajar, kalau seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya tentu mereka akan mendatangi meski dalam keadaan merangkak.” (Muttafaq 'alaih)[5]

428- وَعَنْهُ قَالَ: , أَتَى اَلنَّبِيَّ r رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى اَلْمَسْجِدِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ, فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ?" قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "فَأَجِبْ" -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

428. Darinya juga (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang buta, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memiliki penuntun yang menuntun saya ke masjid,” maka Beliau pun memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya (untuk shalat di rumah), ketika orang itu pergi Beliau pun memanggilnya dan bersabda, “Apakah kamu mendengar panggilan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya”, Beliau bersabda, “Maka datangilah.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[6]

429- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , مَنْ سَمِعَ اَلنِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ -  رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ, لَكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفَه ُ

429. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Barang siapa yang mendengar azan, namun ia tidak mendatangi, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni dan Ibnu Hibban serta Hakim, isnadnya sesuai syarat Muslim, namun sebagian ahli hadits menguatkan kemauqufannya)[7]

430- وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اَلْأَسْوَدِ t , أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r صَلَاةَ اَلصُّبْحِ, فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا, فَدَعَا بِهِمَا, فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا, فَقَالَ لَهُمَا: "مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا?" قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: "فَلَا تَفْعَلَا, إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمْ, ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ اَلْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ, فَصَلِّيَا مَعَهُ, فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ" -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

430. Dari Yazid bin Al Aswad radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Subuh, ketika Beliau telah shalat, tiba-tiba ada dua orang yang tidak ikut, maka Beliau pun memanggil keduanya, lalu dibawalah kedua orang itu (ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), sedangkan keduanya datang dalam keadaan bergemetar, Beliau pun berkata kepada keduanya, “Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?” Keduanya menjawab, “Kami tadi telah shalat di rumah kami.” Maka Beliau bersabda, “Janganlah kamu lakukan hal itu, jika kamu telah shalat di rumah, lalu kamu mendapatkan imam dalam keadaan belum shalat, maka ikutlah shalat bersamanya, karena yang kedua itu jadi sunah untukmu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, lafaz ini adalah lafaznya, juga diriwayatkan oleh tiga Imam Ahli Hadits dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)[8]

431- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهَذَا لَفْظُه ُ وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْن

431.`Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah, janganlah kamu bertakbir sampai dia bertakbir, jika dia ruku maka rukulah, janganlah kamu ruku sampai dia ruku, jika dia mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah “Allahumma rabbanaa lakal hamdu.” Jika dia sujud maka sujudlah, janganlah kamu sujud sampai dia sujud, jika dia shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan berdiri dan jika dia shalat sambil duduk maka shalatlah kalian sambil duduk.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, ini adalah lafaznya, asalnya ada dalam shahihain)[9]

432- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ t , أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا. فَقَالَ: "تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي, وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ" -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

432. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat para shahabatnya agak mundur, maka Beliau bersabda, ”Majulah, bermakmumlah denganku, dan hendaknya orang yang setelah kamu bermakmum dengan kamu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[10]

433- وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ t قَالَ: , اِحْتَجَرَ رَسُولُ اَللَّهِ r حُجْرَةً بِخَصَفَةٍ, فَصَلَّى فِيهَا, فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ, وَجَاءُوا يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ... -  اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: , أَفْضَلُ صَلَاةِ اَلْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا اَلْمَكْتُوبَةَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

433. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, Beliau shalat di situ, para sahabat pun memperhatikan hal itu lalu ikut shalat bersama Beliau…dst. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Shalat yang paling utama dilakukan seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaq 'alaih)[11]

434- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: , صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ r "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى". -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .

434. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isya bersama kawan-kawannya, lalu Beliau memanjangkan shalatnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apa kamu ingin menjadi pembuat fitnah wahai Mu’adz? Jika kamu mengimami orang-orang maka bacalah, “Wasysyamsi wa dhuhaaha”, “Sabbiihiismarabbiikal a’laa”, “Iqra’bismirabbikalladzii khalaq” dan “Wallaili idzaa yaghsyaa.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim)[12]

435- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا فِي قِصَّةِ صَلَاةِ رَسُولِ اَللَّهِ r بِالنَّاسِ, وَهُوَ مَرِيضٌ - قَالَتْ: , فَجَاءَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ, فَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا, يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ اَلنَّبِيِّ r وَيَقْتَدِي اَلنَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

435. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha -tentang kisah shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabat yang ketika itu Beliau sedang sakit- ia berkata, “Beliau datang lalu duduk di sebelah kiri Abu Bakar, Beliau shalat bersama orang-orang sambil duduk sedangkan Abu Bakar dalam keadaan berdiri, Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan orang-orang mengikuti shalatnya Abu bakar.” (Muttafaq ‘alaih)[13]

436- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ: , إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

436. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mengimami orang-orang, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada yang masih kecil, ada yang sudah tua, ada yang lemah dan ada yang punya keperluan, namun jika shalat sendiri maka shalatlah sesuai kehendaknya.” (Muttafaq 'alaih)[14]

437- وَعَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: , جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ اَلنَّبِيِّ r حَقًّا. قَالَ: "فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا", قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا اِبْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ

437. Dari Amr bin Salamah ia berkata, “Bapakku pernah berkata, “Aku benar-benar datang kepada kalian dari sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Apabila tiba (waktu) shalat maka hendaknya salah seorang di antara kamu azan dan hendaknya yang mengimami kamu adalah orang yang paling banyak (hapalan) Al Qur’an.” Ia melanjutkan kata-katanya, “Maka orang-orang pun memperhatikan, ternyata tidak ada orang yang paling banyak hapalan Al Qur’annya daripadaku, mereka akhirnya menyuruhku maju, padahal aku berumur enam atau tujuh tahun.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’i)[15]

Orang Yang berhak menjadi imam

438- وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ". -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

438. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya orang yang mengimami suatu kaum itu orang yang paling banyak (hapalan) terhadap Kitab Allah Ta’ala (Al Qur’an), jika mereka sama dalam bacaan (yakni hapalan), maka yang lebih mengetahui tentang Sunnah, jika mereka sama dalam pengetahuannya tentang sunnah, maka yang paling terdepan hijrahnya, jika mereka sama dalam hijrahnya, maka yang paling terdepan masuk Islamnya –dan dalam riwayat lain “Paling tua umurnya”-, janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya juga janganlah ia duduk di tempat istimewa yang ada di rumah orang lain kecuali dengan izinnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[16]

Wanita dan orang fasik menjadi imam

439- وَلِابْنِ مَاجَهْ: مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: , وَلَا تَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ رَجُلًا, وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا, وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا. -  وَإِسْنَادُهُ وَاه ٍ

439. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir disebutkan, “Dan janganlah seorang wanita mengimami laki-laki, orang Arab badui mengimami orang muhajirin, serta orang jahat mengimami orang mukmin.” (Namun isnadnya lemah)[17]

440- وَعَنْ أَنَسٍ, عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , رُصُّوا صُفُوفَكُمْ, وَقَارِبُوا بَيْنَهَا, وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ. -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

440. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah barisan-barisan kamu, mendekatlah antara shaf yang satu dengan lainnya serta ratakanlah dengan memperhatikan leher.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[18]

441- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا, وَشَرُّهَا آخِرُهَا, وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا, وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

441. Dari Abu Huriarah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah bagian depannya dan yang paling buruknya adalah bagian belakangnya dan sebaik-baik shaf wanita adalah bagian belakangnya dan yang paling buruknya adalah yang terdepan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[19]

442-وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r ذَاتَ لَيْلَةٍ, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ, فَأَخَذَ رَسُولُ اَللَّهِ r بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي, فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

442. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Di suatu malam aku pernah shalat bersama Rasulullah, aku berdiri di sebelah kirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku dan menjadikan aku di sebelah kanannya.” (Muttafaq 'alaih)[20]

443- وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: , صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ r فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ, وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا. -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

443. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat, ketika itu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari)[21]

444- وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ t أَنَّهُ اِنْتَهَى إِلَى اَلنَّبِيِّ r وَهُوَ رَاكِعٌ, فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى اَلصَّفِّ, فَقَالَ لَهُ اَلنَّبِيُّ r , زَادَكَ اَللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ فِيهِ: , فَرَكَعَ دُونَ اَلصَّفِّ, ثُمَّ مَشَى إِلَى اَلصَّفِّ -

444. Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah mendapatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu sedang ruku, ia pun ruku sebelum sampai ke shaf, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Semoga Allah menambahkan kepadamu rasa semangat, namun jangan kamu ulangi.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud menambahkan, “Ia ruku sebelum sampai shaf, lalu berjalan menuju shaf”)[22]

445- وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ]اَلْجُهَنِيِّ] t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r , رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ اَلصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ اَلصَّلَاةَ. -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

445. Dari Wabishah bin Mi’bad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian, maka Beliau menyuruhnya mengulangi shalatnya. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi ia menghasankan, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[23]

446- وَلَهُ عَنْ طَلْق ٍ, لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ اَلصَّفِّ - وَزَادَ اَلطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَابِصَةَ: , أَلَا دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ اِجْتَرَرْتَ رَجُلًا? -

446. Dan dalam riwayat ibnu Hibban dari Thalq bin Ali disebutkan, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendiri di belakang shaf.” Thabrani menambahkan di dalam hadits wabishah tadi, “Mengapa kamu tidak masuk (ke dalam shaf) bersama mereka atau kamu tarik seseorang ?”[24]

447- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , إِذَا سَمِعْتُمْ اَلْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى اَلصَّلَاةِ, وَعَلَيْكُمْ اَلسَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ, وَلَا تُسْرِعُوا, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا, وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

447. Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Apabila kamu mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dalam keadaan tenang dan sopan dan janganlah kamu terburu-buru, yang kamu dapatkan bersama imam maka kerjakanlah dan kurangnya kamu sempurnakan.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini lafaz Bukhari)[25]

448- وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , صَلَاةُ اَلرَّجُلِ مَعَ اَلرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ, وَصَلَاتُهُ مَعَ اَلرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ اَلرَّجُلِ, وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اَللَّهِ U -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

448. Dari Ubay bin Ka’b radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang bersama seseorang lebih baik daripada shalatnya sendiri, dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang saja, dan apabila lebih banyak lagi maka hal itu lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[26]

449- وَعَنْ أُمِّ وَرَقَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ .

449. Dari Ummu Waraqah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)[27]

450- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ; , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r اِسْتَخْلَفَ اِبْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ, يَؤُمُّ اَلنَّاسَ, وَهُوَ أَعْمَى -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُد َ

450. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di saat pergi), ia mengimami orang-orang, padahal ia seorang yang buta. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)[28]

451- وَنَحْوُهُ لِابْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا

451. Dan sama juga seperti itu dalam riwayat Ibnu Hibban dari Aisyah.[29]

452- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَصَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

452. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalatkanlah orang yang mengucapkan Lailaha illallah dan shalatlah di belakang orang yang mengucapkan Lailaha illallah.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan isnad yang lemah)[30]

453- وَعَنْ عَلِيٍّ t قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ r , إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ اَلصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ, فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اَلْإِمَامُ -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

453. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi shalat, sedangkan imam dalam suatu keadaan maka hendaknya ia berbuat sebagaimana yang diperbuat oleh imam.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dengan isnad yang lemah)[31]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[1] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (645), dalam Al Adzan, Muslim (650) dalam Al Masaajid, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi (215) dalam Ash Shalah, Nasa’i (837) dalam Al Imamah, fadhlu shalaatil jamaa’ah, Ibnu Majah (786) .

[2] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (648), Muslim (649) –TSZ-.

[3] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (646) dalam Al Adzaan .

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (644), bab Wujuub shalaatil jamaa’ah, Muslim (651) dalam Al Masaajid bab Fadhlu shalaatil jamaa’ah, Ibnu Majah (777), juga diriwayatkan oleh Nasa’i (848), Malik (292) dalam Al Muwaththa’.

[5] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (657) dalam Al Adzaan bab Fadhlul ‘Isyaa’ fil jamaa’ah, Muslim (651) dalam Al Masaajid wa Mawaadhi’ush shalaah bab Fadhlu shalaatil jamaa’ah, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (797).

[6] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (653) bab Yajibu ityaanul masjid ‘alaa man sami’an nidaa’ .

[7] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (793) dalam Al Masaajid wal Jamaa’aat, Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabiir (3/154/2), Abu Musa Al Madiniy juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam Al Lathaa’if min ‘uluumil ma’aarif (14/1/1), Daruquthni (1/420), Ibnu Hibban (3/253) dalam shahihnya dan Hakim (1/245) dalam Al Mustadrak dari beberapa jalan dari Husyaim dari Syu’bah dari ‘Addiy. Hakim mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan disepakati oleh Adz Dzahabiy serta dishahihkan oleh Al Albani. Al Hafizh dalam Bulughul Maram berkata, “Dan isnadnya sesuai syarat Muslim, namun sebagian ahli hadits menguatkan kemauqufannya,” Al Albani berkata, “Tidak bisa dibenarkan penguatan ini, karena yang memarfu’kannya (menyatakan sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam) adalah jama’ah orang-orang yang tsiqah yang menjadi penguat (mutaaba’ah) bagi Husyaim, di antaranya: Qiraad yang namanya Abdurrahman bin Ghzawaan dalam riwayat Daruqthni dan Hakim, Sa’id bin ‘Aamir dan Abu Sulaiman (Dawud bin Al Hakam dalam riwayat Hakim), Hakim mengatakan, “Hadits ini dimauqufkan oleh Ghundar dan oleh kebanyakan kawan-kawan Syu’bah, padahal hadits itu shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkan, Husyaim dan Qiraad Abu Nuh adalah tsiqah, jika keduanya memaushulkannya maka perkataan yang benar adalah perkataan keduanya, juga disepakati oleh Adz Dzahabiy, hadits ini ada dalam Shahih Ibnu Majah (652), [Al Irwaa’ (2/337)].

[8] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (17025), Abu Dawud (575) bab Fiiman shallaa fii manzilihi tsumma adrakal jamaa’ah yushalliy ma’ahum, Tirmidzi (219) dalam Abwaabush shalaah, ia berkata, “Hadits hasan shahih”, Nasa’i (858) dalam Al Imaamah, Ibnu Hibban dalam shahihnya (3/50), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi (219) [Lihat Al Misykaat (1152) dan Al Irwaa’ (2/315)].

[9] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (603, 604) bab Al Imaam yushalliy min qu’uud, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (603), dan hadits yang ada dalam Bukhari di nomor (722, 734) dalam Al Adzaan, Muslim (414) bab I’timaamil ma’muum bil imaam, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1239) .

Dalam TSZ disebutkan lafaz Bukhari,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال: سمع الله لمن حمده. فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا، وإذا صلى جالسا، فصلوا جلوسا أجمعون

“Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir, maka bertakbirlah, jika dia ruku’, maka rukulah dan jika dia mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah “Rabbanaa walakalhamd” dan jika dia sujud maka sujudlah, jika dia shalat sambil duduk maka shalatlah kalian semua sambil duduk.”

[10] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (438) bab Taswiyatus shufuuf, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (978), Abu Dawud (680) bab Shaffun nisaa’ wa karaahiyyatut ta’akhkhur  ‘anish shaffil awwal, dan Ahmad (10899).

Lengkap hadits tersebut adalah,

لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله

“Apabila suatu kaum mundur ke belakang maka Allah akan menjadikan mereka terbelakang.” –TSZ-

[11] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (731) dalam Al Adzaan, bab Shalaatul lail, Muslim (781) bab Istihbaab shalaatin naafilah fii baitih wa jawaazuhaa fil masjid.

[12] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (705) dalam Al Adzaan, Muslim (465) dalam Ash Shalaah bab Al Qiraa’ah fil ‘Isyaa.

[13] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (713) dalam Al Adzaan bab Ar Rajul ya’tam bil imaam, Muslim (418) bab Istihlaaful imaam idzaa ‘aradhha lahu ‘udzr .

[14] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (703) dalam Al Adzaan, bab Idzaa shallaa linafsihi falyuthawwil maa syaa’a, Muslim (467) dalam Ash Shalaah.

[15] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (4302) dalam Al Adzaan, Nasa’i (636) dalam Al Imaamah bab taqdiimus sinn, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (585) bab man ahaqqu bil imaamah .

[16] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (673) dalam Al Masaajid, Nasa’i (780) dalam Al Imaamah, Abu Dawud (582), Tirmidzi (2/459), Ibnu Majah (980) bab Man ahaqqu bil imaamah, Daruquthni (104), Hakim (1/243), Baihaqi (3/119, 125) dan Ahmad (4/118, 121, 5/272) dari beberapa jalan dari Ismaa’il bin Rajaa’ Az Zubaidiy ia berkata, “Aku mendengar Aus bin Dham’aj menceritakan dari Ibnu Mas’ud, Tirmidzi mengatakan, “Hasan shahih” [Lihat Al Misykaat (117), Al Irwaa’ (494)] .

[17] Dha’if, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1081), Al’Uqailiy dalam Adh Dhu’afaa (220), Ibnu ‘Addiy dalam Al Kaamil (215-216), Baihaqi (2/90, 271), Al Waahidiy dalam tafsirnya (4/145/2) dari Al Walid bin Bukair Abu Jinaab: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad Al ‘Adawiy dari ‘Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al Musayyib dari Jabir bin Abdillah, isnad ini sangat lemah. Dalam sanadnya terdapat tiga cacat: Pertama, dha’ifnya ‘Ali bin Zaid, ia adalah Ibnu Jad’aan. Kedua, Al ‘Adawiy ini, Al Haafizh mengatakan, “Matruk (ditinggalkan)”. Ketiga, “Abu Khabbab ini, Al Hafizh berkata dalam At Taqrib, “Lunak haditsnya”, lihat Al Irwaa’ (591).

[18] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (667) bab Taswiyatush shufuuf, Nasa’i (815), Ibnu Hibban dalam shahihnya (3/298), Al Albani berkata, “Isnadnya shahih”, dan ia memasukkannya dalam Shahih Abi Dawud (667), lihat Al Misykaat (1093) .

Dalam TSZ disebutkana lanjutan hadits tersebut yaitu,

فوالذي نفسي بيده إني لأرى الشيطان يدخل من خلل الصف كأنها الحذف

“Demi Allah, yang nyawaku di Tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah-celah shaf, seakan-akan ia seperti kambing hitam yang kecil.”

[19] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (727) dan Muslim (658) –TSZ-.

[20] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (726) dalam Al Adzaan bab Idzaa qaamar rajulu ‘an yasaaril imam wa hawwalahul imaam ilaa yamiinihi tammat shalaatuhu, Muslim (763) dalam Shalaatul musaafiriin wa qashruhaa.

[21] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (727) bab Al Mar’atu wahdahaa takuunu shaffan, Muslim (660) bab Jawaajil jamaa’ah fin naafilah.

[22] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (783) dalam Al Adzaan, bab Idzaa raka’a duunas shaff, Abu Dawud –dengan isnad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Albani dalam Al Irwaa’- (683-684), Al Albani berkata, “Atsar-atsar ini menunjukkan terhadap dua hal: Pertama, bahwa satu rakaat dapat dicapai dengan didapatinya ruku. Kedua, bolehnya ruku sebelum masuk ke dalam shaf, ini termasuk diantara yang kita anggap tidak boleh, berdasarkan hadits Abu Bakrah. Ia juga mengatakan, “Kemudian saya pun rujuk dari pendapat itu karena ada hadits Abdullah bin Az Zubair bahwa hal  itu termasuk Sunnah. Hadits ini shahih isnadnya sebagaimana saya terangkan dalam As Silsilah Ash Shahihah.

Hadits Abdullah bin Az Zubair, Utsman bin Al Aswad berkata, “Aku dan ‘Amr bin Tamim pernah masuk ke masjid, imam pun melakukan ruku’, maka aku dan dia bersama-sama ruku sambil berjalan hingga masuk ke dalam shaf, ketika kami telah selesai shalat, Amr berkata kepadaku, ”Yang kamu lakukan tadi darimana kamu mendengarnya?’ aku menjawab, “Dari Mujahid, ia mengatakan,”Aku lihat Ibnuz Zubair melakukannya.” –TCDA-

Dalam TSZ disebutkan lafaz Abu Dawud sbb,

أيكم الذي ركع دون الصف، ثم مشى إلى الصف؟

“Siapakah di antara kalian yang ruku sebelum sampai ke shaf, kemudian berjalan menuju ke shaf?”

[23] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (682), Tirmidzi (1/447) no. (231), Ath Thahaawiy dalam Syarhul Ma’aaniy (1/229), Baihaqi (3/104), Ahmad (4/228), Ibnu Abi Syaibah (2/13/1) semuanya dari jalan Syu’bah dari ‘Amr bin Murrah dari Hilal bin Yasaaf ia berkata, “Aku mendengar ‘Amr bin Raasyid dari Waabishah bin Ma’bad. Diriwayatkan juga oleh Ibnu ‘Asaakir (17/349/2) dari jalan yang lain dari ‘Amr bin Murrah. Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan.” Al Albani berkata, “Para perawinya adalah tsiqah selain ‘Amr bin Rasyid, ia ini tidak diketahui sikap adilnya, disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim (3/1/232), namun ia tidak menyebutkan cacat maupun ta’dil kepadanya, adapun Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam “Ats Tsiqaat”, juga diriwayatkan dari jalan Hushain, dari Hilal bin Yasaf ia berkata, “Ziyad bin Abil Ja’d memegang tanganku, ketika itu kami di Riqqah, lalu ia membangunkanku untuk menghadap seorang syaikh yang bernama Waabishah bin Ma’bad…dst. Diriwayatkan juga oleh Tirmidzi (230), Darimiy (1/249), Ibnu Majah (1004), Ath Thahaawiy, Baihaqi dan Ibnu ‘Asaakir (2/13/1) dari beberapa jalan dari Hushain dari Hilal bin Yasaaf. Sanad hadits ini jayyid, semuanya tsiqah selain Ziyad bin Abil Ja’d, ia adalah majhul, namun ia tidak sendiri dalam meriwayatkan hadits, bahkan ada penguat dari jalan yang sama yaitu Hilal bin Yasaf yang meriwayatkan hadits semakna dengan membawa hadits tersebut, jadi hadits ini shahih.” [lihat Al Irwaa’ (541)]  -TCDA-.

[24] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2202) dari ‘Ali bin Syaiban ia berkata,

قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم، فصلينا خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم، صلاته إذا رجل فرد، فوقف عليه نبي الله صلى الله عليه وسلم، حتى قضى الرجل صلاته، ثم قال له نبي الله صلى الله عليه وسلم: "استقبل صلاتك، فإنه لا صلاة لفرد خلف الصف

“Kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyelesaikan shalatnya, tiba-tiba ada seseorang shalat sendiri, ia pun diketahui oleh Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika orang itu sudah selesai shalatnya, Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bersiaplah untuk shalat, karena tidak ada shalat bagi yang shalat sendiri di belakang shaff,” adapun perkataan Al Hafizh  dari Thalq, itu adalah perkiraan keliru beliau rahimahullah –TSZ-

Al Albani berkata, “Adapun hadits Ali bin Syaiban yang lafaznya, “Kami pergi keluar hingga sampai bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kamipun membaiat Beliau dan shalat di belakangnya, Beliau melihat ketika itu ada seorang yang shalat sendiri di belakang shaf. Orang itu pun diperhatikan Nabi Allah hingga selesai, lalu Beliau bersabda, “Bersiaplah untuk shalat, karena tidak ada shalat bagi orang yang berada di belakang shaf (sendiri).” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/13/1): Telah menceritakan kepada kami Mulaazim bin ‘Amr dari Abdullah bin Badr ia berklata: Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dari bapaknya. Ibnu Majah (1003) juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah. Ath Thahawiy, Ibnu Sa’ad (5/551), Ibnu Khuzaimah (1/164/2) dan Ibnu Hibban dalam shahihnya (401, 402), Baihaqi dan Ahmad (4/23), Ibnu ‘Asakir (5/99/1) dari beberapa jalan dari Mulazim. Al Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah sebagaimana dikatakan Al Buwshairiy dalam Az Zawaa’id (Qaaf 69/2). Al Hafizh dalam “Al Buluugh” menisbatkan kepada Ibnu Hibban dari Thalq bin ‘Ali, ini adalah wahm (keliru).”

Tambahan Thabraniy ini menurut Al Albani, Ibnul A’raabiy berkata dalam Al Mu’jam (Qaaf 122/1): Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Muhammad bin Kuzaal, telah menceritakan kepada kami Yahya bin ‘Abdawaih, telah menceritakan kepada kami Qais dari As Suddiy dari Zaid bin Wahb dari Waabishah bin Ma’bad: Bahwa ada seorang yang shalat di belakang shaf sendiri, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat orang yang berada di belakangnya sebagaimana ia melihat orang yang di depannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ”Mengapa kamu tidak masuk ke dalam shaf  atau kamu menarik seeorang untuk shalat bersamamu (di belakang) ?! Ulangilah shalatmu.” Ia katakan, “Isnad ini adalah lemah, Qais adalah Ibnur Rabii’ yang kata Al Haafizh, “Jujur, namun berubah hapalannya ketika tua, anaknya memberikan hadits kepadanya yang bukan dari haditsnya, lalu ia sampaikan.” Al Albani mengatakan, “Pemberitahuannya terhadap rawi dimana Yahya bin ‘Abdawaih meriwayatkan darinya adalah lebih utama”, Yahya bin Ma’iin berkata tentangnya, “Pendusta, seorang yang jahat.” Al Albani juga berkata, “Tambahan ini adalah lemah, tidak bisa dipakai sebagai hujjah karena sangat dha’ifnya.” ia juga mengatakan, “Kesimpulannya bahwa perintah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang untuk mengulangi shalatnya dan tidak adanya shalat bagi orang yang shalat di belakang shaf sendiri adalah shahih, benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari beberapa jalan, adapun perintah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang itu untuk menarik orang lain dari shaf agar shalat bersamanya ini adalah tidak sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka janganlah tertipu dengan diamnya Al Haafizh terhadap hadits Waabishah yang diriwayatkan oleh Thabrani yang di dalamnya ada perintah yang tertera di hadits itu sebagaimana telah disebutkan, Al Haafizh mendiamkan hadits ini dalam Bulughul Maram hingga ada yang menganggap haditsnya shahih, juga jangan tertipu dengan diulangnya oleh Ash Shan’aaniy dalam syarhnya terhadap hadits ini (2/44-45) …-TCDA-.

Catatan oleh Al Albani:

Jika seseorang tidak bisa ikut masuk ke dalam shaf, lalu ia shalat sendiri, maka apakah shalatnya sah? Yang paling kuat adalah sah, perintah untuk mengulangi shalat itu kita bawa bagi orang yang tidak masuk ke dalam saf yang hukumnya wajib itu namun tidak melakukannya. Inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana saya jelaskan dalam Al Ahaadits Adh Dha’iifah ….dst.” [Al Irwaa’ (2/326, 329)].

[25] Shahih, Bukhari (636), Muslim (602) –TSZ-.

[26] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (554), Nasa’i (843) bab Al Jamaa’ah idzaa kaanuts nain, dalam isnadnya ada kemajhulan dan kemudhthariban (goncang), namun ia memiliki penguat dari jalan lain sehingga naik derajatnya menjadi hasan. [Al Albani dari Misykaatul Mashaabih (1066)]. Sedangkan dalam Nashbur raayah (2/31) disebutkan: Nawawiy berkata dalam Al Khulaashah, “Isnadnya shahih, namun Ibnu Bushair ini didiamkan oleh ahli hadits, Abu Dawud tidak mendha’ifkannya. Baihaqi juga meriwayatkan dari Qubats bin Asyim Ash Shahaabiy dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam .

Dalam TSZ disebutkan riwayat Ibnu Hibban (2056).

[27] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (592), Ibnul Jaarud dalam Al Muntaqaa (169), Daruquthni (154-155), Hakim (1/203), Baihaqi (3/130), Ahmad (6/405), Abul Qaasim Al Haawudh dalam “Al Muntaqaa min hadiitsih” (Juz 3/9/2), Abu ‘Ali Ash Shawwaf dalam haditsnya (89-91) dari jalan Al Walid bin Jami’ ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku nenekku dan Abdurrahman bin Khallad Al Anshaariy dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin Al Haarits Al Anshaariy. Al Albani berkata, “Isnad ini hasan, Al Walid bin Jami’ dipakai sebagai hujjah oleh Muslim sebagaimana yang dikatakan Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabiy, adapun neneknya yang namanya adalah Laila binti Malik sebagaimana dalam riwayat Hakim maka tidak dikenal sebagaimana dikatakan Al Hafizh dalam At Taqrib, sedangkan Abdurrahman bin Khallad adalah majhul tentang keadaannya, namun Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam “Ats Tsiqaat” sebagaimana kaidahnya! Namun ia dihubungkan dengan Laila, karenanya salah satunya menguatkan yang lain, apalagi Adz Dzahabiy berkata dalam “Fashlun niswatil majhuulaat” (Pasal wanita-wanita majhul) : “Aku tidak tahu ada wanita yang tertuduh, juga aku tidak tahu yang meninggalkannya”. Mungkin inilah sebab Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maraam mengakui penshahihan Ibnu Khuzaimah terhadap hadits ini, padahal ia menganggap cacat dalam At Talkhiis (hal. 121) dengan kata-katanya, “Sedangkan dalam isnadnya ada Abdurrahman bin Khallad, padanya ada ketidakjelasan.. Hadits ini dianggap cacat oleh Al Mundziriy karena Al Walid bin Abdillah. Al Albani berkata, “Telah disebutkan tentangnya yang kesimpulannya bahwa Muslim berhujjah dengannya, dan jama’ah (ahli hadits) mentsiqahkannya seperti Ibnu Ma’in dan lainnya -karenanya hadits ini hasan- [Al Irwaa’ (493)].. hadits ini dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan nomor (1676), isnadnya adalah hasan sebagaimana kata Al Albani di sana .

[28] Hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (595), juga baihaqi (3/88) dari jalan ‘Imran Al Qaththan dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat sebagai pengganti…dst. Al Albani berkata, “Ini adalah sanad yang hasan, para perawinya semuanya tsiqah, sedangkan pada ‘Imran Al Qaththaan ini ada pembicaraan sedikit dimana tidak mengurangi derajatnya dari hasan, namun Hammam berbeda dengan yang lain ia mengatakan, “Dari Qatadah secara mursal.” Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (4/151/1), dan ini lebih shahih. Ia (Al Albani) juga mengatakan, “Namun hadits ini shahih, karena ia memiliki dua penguat dari jalan yang lain, salah satunya maushul sedangkan yang lain mursal.” [Al Irwaa’ (530), akan datang yang maushul itu di nomor (451) dari ‘Aisyah] .

[29] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2134, 2135),

عن عائشة؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم استخلف ابن أم مكتوم على المدينة يصلي بالناس

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti Beliau untuk Madinah, ia shalat mengimami orang-orang” –TSZ-.

diriwayatkan juga oleh Thabrani dalam Al Awsath (1/131/1): Telah menceritakan kepada kami Ibrahim yakni Ibnu Haasyim, telah menceritakan kepada kami Umayyah yakni Ibnu Busthaam, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’, telah menceritakan kepada kami Habib Al Mu’allim dari Hisyaam bin Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai penggantinya (ketika Beliau safar) ia shalat mengimami orang-orang.” Al Albani berkata, Thabrani berkata, “Tidak ada yang meriwayatkan hadits itu dari Hisyaam selain Habib dimana Yazid menyendiri dalam meriwayatkannya. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Harun, telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bustham dan ia menyebutkan haditsnya.” Al Albani berkata juga, “Ini adalah sanad yang Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim hanyasaja Ibrahim bin Hasyim yakni Abu Ishaq Al Bai’ Al Baghawiy dan Musa bin Harun yakni Abu Imran Al Hammal adalah dua orang tsiqah.” Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana dalam At Talklhis (hal. 124). [Al Irwaa’ (2/311, 312)].

[30] Isnadnya lemah, diriwayatkan oleh Daruquthni (184), Abu Nu’aim dalam Akhbaarul Ashbahaan (2/217) dari jalan Utsman bin Abdurrahman dari ‘Athaa’. Al Albani berkata, “Sanad ini sangat lemah sekali, Utsman bin Abdurrahman yakni Az Zuhriy Al Waqqashiy adalah matruk, dianggap pendusta oleh Ibnu Ma’iin” .

[31] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (591), ia mengatakan, “Hadits gharib”, namun Sumair Az Zuhairiy mengomentari dengan mengatakan, “Namun hal itu tidak berpengaruh apa-apa insya Allah, karena hadits ini memiliki syahid-syahid yang menjadikannya shahih, sebagaimana yang saya sebutkan di asalnya.” –TSZ- .

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger