Terjemah Matan Rahabiyyah (Matan Ilmu Faraidh Dalam Bentuk Syair)

Kamis, 30 Mei 2024

 

بسم الله الرحمن الرحيم


 Terjemah Matan Rahabiyyah

(Ilmu Faraidh/Waris Dalam Bentuk Syair)

Pengantar Penerjemah

؛الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ الْأَمِيْن وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّابَعْدُ:

فَهَذِهِ تَرْجَمَةُ منْظُوْمَةِ الرَّحْبِيَّة فِي عِلْمِ الْفَرَائِضِ لِلْإِمَامِ أَبِي عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَن بْنِ مُحَمَّد بْنِ عَلِي الْمَشْهُوْر بِالرَّحْبِي الْمُسَمَّى بِ بُغْيَةِ الْبَاحِثِ عَنْ جُمَلِ الْمَوَارِيْث, تَرْجَمْتُهَا إِلَى اللُّغَةِ اْلإِنْدُوْنِيْسِيَّةِ تَسْهِيْلاً لِطُلاَّبِ الْعِلْمِ اْلِإنْدُوْنِيْسِيِّيْنَ دِرَاسَتُهاَ وَفَهْمُهَا فَلَعَلَّ هُنَاكَ مَنْ يَكْتُبُ شَرْحَهَا بِاللُّغَةِ اْلإِنْدُوْنِيْسِيَّة. وَأَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ أَنْ يَجْعَلَهَا خَالِصًا لِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَأَنْ يَنْفَعَ بِهَا إِنَّهُ وَلِيُّ ذَلِكَ وَالْقَادِرُ عَلَيْهِ.

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad Al Amin, kepada keluarganya dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut terjemah manzhumah (matan ilmu dalam bentuk syair) Rahbiyyah tentang ilmu Faraidh karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Hasan bin Muhammad bin Ali yang dikenal dengan nama Ar Rahbiy, dimana kitabnya berjudul Bughyatul Bahits ‘an Jumalil Mawarits. Saya terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia untuk memudahkan para penuntut Ilmu orang-orang Indonesia dalam mengkaji dan memahaminya, semoga saja ada orang yang mau menulis syarahnya dalam bahasa Indonesia.

Saya meminta  kepada Allah Yang Maha Agung agar menjadikan terjemah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan menjadikannya bermanfaat, sesungguhnya Allah yang mampu dan berkuasa melakukan hal itu.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

 Mekkah Al Mukarramah

Blog: http://wawasankeislaman.blogspot.com/

Telegram  : https://t.me/wawasan_muslim

 

Daftar Isi

 

Pengantar Penerjemah.................... .................... 2  

Daftar Isi .................... ....................   3

Mukadimah.................... .................... 5

Bab Sebab Mewarisi ………….................... 7

Bab Penghalang Mewarisi ………..................... 7

Bab Laki-Laki Yang Menjadi Ahli Waris ………..................... 8

Bab Wanita Yang Menjadi Ahli Waris ………..................... 9

Bab Bagian Yang Ditentukan Dalam Kitab Allah Ta’ala ………..................... 10

Bab Setengah .......... .................... 11

Bab Seperempat ………..................... 12

Bab Seperdelapan ………..................... 12

Bab Duapertiga ………..................... 13

Bab Sepertiga ………..................... 14

Bab Seperenam ………..................... 15

Bab Warisan Nenek ……….................... 17

Bab Ashabah ………..................... 19

Bab Hajb (Menghalangi) ……….................... 21

Bab Musytarikah ……….................... 23

Bab Kakek dan Saudara ……….................... 25

Bab Akdariyyah ……….................... 28

Bab Perhitungan Warisan ………..................... 27

Bab Pengesahan Masalah ……….................... 31

Bab Munasakhat ………..................... 34

Bab Warisan Khuntsa Musykil, Orang Hilang, dan Janin ………. 35

Bab Warisan Orang Yang Tenggelam, Tertimpa Reruntuhan, dan Orang-Orang Yang terbakar ………..................... 36

Penutup ……….................... 36

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

الْمُقَدِّمَة

1-             أَوَّلُ مَا نَسْتَفْتِحُ الْمَقَالاَ         بِذِكْرِ حَمْدِ رَبِّنا تَعَالَى

2-             فَالْحَمْدُ للهِ عَلَى مَا أَنْعَمَا       حَمْداً بِهِ يَجْلُو عَنِ القَلْبِ العَمَى

3-             ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ وَالسَّلامُ         عَلَى نَبِيٍّ دينُهُ الإِسْلامُ

4-             مُحَمَّدٌ خَاتَمِ رُسْلِ رَبِّهْ            وَآلِهِ مِنْ بَعْدِهِ وَصَحْبِهْ

5-             ونَسْأَلُ اللهَ لَنا الْإِعَانَهْ           فِيما تَوخَّيْنَا مِنَ الإِبانَهْ

6-             عَنْ مَذْهَبِ الْإِمامِ زَيْدِ الفَرَضِي         إِذْ كَانَ ذاكَ مِنْ أَهَمِّ الغَرَضِ

7-             عِلْماً بِأَنَّ العِلْمَ خَيْرُ مَا سُعِيْ           فِيْهِ وَأَوْلَى مَالَهُ العَبْدُ دُعِيْ

8-             وَأَنَّ هَذَا الْعِلْمَ مَخْصُوْصٌ بِمَا     قَدْ شَاعَ فِيْهِ عِنْدَ كُلِّ الْعُلَمَا

9-             بِأَنَّهُ أَوَّلُ عِلْمٍ يُفْقَدُ             فِي الْأَرْضِ حَتَّى لاَ يَكَادُ يُوجَدُ

10-       وَأَنَّ زَيْداً خُصَّ لاَ مَحالَهْ         بِمَا حَبَاهُ خَاتَمُ الرِّسالَهْ

11-       مِنْ قَوْلِهِ فِي فَضْلِهِ مُنَبِّهَا        "أَفْرَضُكُمْ زَيْدٌ" وَنَاهِيْكَ بِهاَ

12-       فَكَانَ أَوْلَى باتِّباعِ التَّابِعيْ        لاَ سِيَّمَا وَقَدْ نَحَاهُ الشَّافِعِيْ

13-       فَهَاكَ فِيْهِ القَوْلَ عَنْ إِيْجَازِ      مُبَرَّءاً عَنْ وَصْمَةِ الأَلْغازِ

Mukadimah

1. Ucapan pertama sebagai pembukaan kami adalah memuji Allah Tuhan kami yang Mahatinggi

2. Segala puji bagi Allah atas nikmat-nikmat-Nya dengan pujian yang menghilangkan kebutaan dari hati

3. Selanjutnya shalawat dan salam kepada Nabi yang agamanya adalah Islam

4. Beliau adalah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang menjadi penutup para rasul, demikian juga shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada keluarganya dan para sahabatnya

5. Kami memohon pertolongan kepada Allah dalam menjelaskan apa yang kami ingin terangkan

6. Tentang pendapat Imam Zaid bin Tsabit sang Ahli Faraidh, karena penjelasan tentang hal itu termasuk perkara yang sangat penting

7. Di samping keadaan ilmu yang merupakan sesuatu yang paling berhak dicari dan paling berhak didakwahi

8. Ilmu Faraidh juga dikhususkan dengan sesuatu yang sudah masyhur di kalangan ulama

9. Ilmu ini juga merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari bumi sehingga hampir tidak ditemukan lagi

10. Tidak diragukan lagi, bahwa Zaid adalah seorang yang mendapatkan keistimewaan dengan ilmu yang diberikan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang merupakan penutup para rasul

11. Melalui sabda Beliau yang menerangkan tentang keutamaannya, yaitu bahwa orang yang paling mengerti faraidh adalah Zaid[1] dan cukuplah yang demikian sebagai persaksian bagimu

12.  Oleh karena itu, ia lebih berhak diikuti, apalagi Imam Syafii cenderung memilih pendapatnya

13. Maka ambillah pendapatnya yang sederhana yang terlepas dari cacat kesamaran.

 

 

 

 

 

 

بَابُ أَسْبَابِ الْمِيْرَاث

14-       أَسْبَابُ مِيْرَاثِ الْوَرَى ثَلاَثَهْ     كُلٌّ يُفِيدُ رَبَّهُ الوِرَاثَهْ

15-       وَهْيَ: نِكَاحٌ، وَوَلاَءٌ ، وَنَسَبْ  مَا بَعْدَهُنَّ لِلمَوَارِيْثِ سَبَبْ

Bab Sebab Mewarisi

14. Sebab mewarisi orang lain ada tiga, dimana masing-masingnya memberikan kewarisan kepada pemiliknya

15. Itulah nikah, wala[2], dan nasab, yang tidak ada lagi sebab setelahnya

بَابُ مَوَانِعِ الْإِرْث

16-       وَيَمْنَعُ الشَّخْصَ مِنَ الْمِيْرَاثِ    وَاحِدَةٌ مِنْ عِلَلٍ ثَلاَثِ

17-رِقٌّ، وَقَتْلٌ، وَاخْتِلافُ دِيْنِ        فَافْهَمْ ؛ فَلَيْسَ الشَّكُّ كَاليَقِيْنِ

Bab Penghalang Mewarisi

16. Seseorang tidak mendapatkan warisan karena salah satu di antara tiga sebab ini

17. Perbudakan, pembunuhan, dan berbeda agama, maka fahamilah hal ini karena yang masih ragu berbeda dengan yang sudah diyakini

 

 

 

 

 

بَابُ الْوَارِثِيْنَ مِنَ الرِّجَال

18- وَالْوَارِثُوْنَ مِنْ الرِّجَالِ عَشَرَةْ       أَسْماؤُهُمْ مَعْرُوْفَةٌ مُشْتَهِرَهْ

19- الْاِبْنُ وابْنُ الْاِبْنِ مَهْمَا نَزَلاَ       وَالْأَبُ وَالْجَدُّ لَهُ وإِنْ عَلاَ

20- وَالْأَخُ مِنْ أَيِّ الْجِهَاتِ كَانَا       قَدْ أَنْزَلَ اللهُ بِهِ القُرْآنَا

21- وَابْنُ الأَخِ الْمُدْلِي إِلَيْهِ بِالْأَبِ     فَاسْمَعْ مَقَالاً لَيْسَ بِالْمُكَذَّبِ

22- وَالْعَمُّ وَابْنُ العَمِّ مِنْ أَبيهِ          فَاشْكُرْ لِذِي الإِيْجَازِ وَالتَّنْبِيْهِ

23- وَالزَّوْجُ وَالْمُعْتِقُ ذُو الْوَلاَءِ         فُجُمْلَةُ الذُّكُوْرِ هَؤُلاَءِ

Bab Laki-Laki Yang Menjadi Ahli Waris

18. Ada sepuluh ahli waris dari kalangan laki-laki, nama-namanya sudah maklum dan dikenali

19. Yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Demikian juga ayah, kakeknya, dan seterusnya ke atas.

20. Lalu saudara dari pihak mana saja[3], karena Allah menurunkan Al Qur’an dengan menerangkan demikian

21. Juga anak laki-laki saudara laki-laki seayah[4], maka dengarlah ucapan yang bukan dusta ini.

22. Demikian juga paman, anak laki-laki paman seayah[5], maka syukurilah orang yang memiliki ringkasan dan mengingatkan ini.

23. Juga suami, orang yang memerdekakan yang memiliki hak wala, oleh karenanya laki-laki yang disebutkan itulah yang berhak mewarisi.

بَابُ الْوَارِثاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

24- وَالْوَارِثَاتُ مِنْ النِّسَاءِ سَبْعُ        لَمْ يُعطِ أُنْثَى غَيْرَهُنَّ الشَّرْعُ

25- بِنْتٌ وبِنْتُ ابْنٍ وأُمٌّ مُشْفِقَهْ       وَزوْجَةٌ وَجَدَّةٌ ومُعتِقَهْ

26- والأُخْتُ مِنْ أيِّ الْجِهَاتِ كَانَتْ          فَهذِهِ عِدَّتُهُنَّ بَانَتْ

Bab Wanita Yang Menjadi Ahli Waris

24. Ada tujuh wanita yang menjadi ahli waris, dimana syariat tidak memberikan warisan kepada wanita selain mereka.

25. Yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan ibu yang menyayangi. Demikian juga wanita, nenek, dan wanita yang memerdekakan.

26. Juga saudari dari pihak mana saja[6], inilah jumlah mereka sesungguhnya.

 

 

 

 

 

 

 

بَابُ الْفُرُوْضِ الْمُقَدَّرًةِ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى

27- وَاعْلَمْ بِأَنَّ الْإِرْثَ نَوْعَانِ هُمَا      فَرْضٌ وَتَعْصِيْبٌ عَلَى مَا قُسِّمَا

28- فَالْفَرْضُ فِي نَصِّ الْكِتاَبِ سِتَّهْ   لاَ فَرْضَ فِي اْلإِرْثِ سِوَاهَا البَتَّهْ

29- نِصْفٌ وَرُبْعٌ ثُمَّ نِصْفُ الرُّبْعِ       وَالثُّلْثُ والسُّدْسُ بِنَصِّ الشَّرعِ

30- والثُّلُثَانِ وَهُمَا التَّمَامُ               فَاحْفَظْ فكُلُّ حَافِظٍ إِمامُ

Bab Bagian Yang Ditentukan Dalam Kitab Allah Ta’ala

27. Ketahuilah, bahwa kewarisan itu ada dua macam; yaitu dengan jalan fardh dan jalan ‘Ashabah.

28. Dengan jalan fardh dalam Al Qur’an ada enam, tidak ada yang lain selain itu[7].

29. Setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, dan seperenam berdasarkan nash syariat.

30. Demikian juga dua pertiga yang menjadi penyempurna, maka hafalkanlah karena setiap orang yang hafal akan menjadi imam (pemimpin).

 

 

 

 

بَابُ النِّصْف

31- والنِّصْفُ فَرْضُ خَمْسَةٍ أَفْرادِ       الزَّوجُ وَالْأُنْثَى مِنَ الْأَوْلَادِ

32- وَبِنْتُ الْاِبْنِ عِنْدَ فقْدِ الْبِنْتِ      وَالْأُخْتُ فِي مَذْهَبِ كُلِّ مُفْتِ

33- وَبَعْدَهَا الْأُخْتُ الَّتِي مِنَ الْأَبِ   عِنْدَ انْفِرَادِهِنَّ عَنْ مُعَصِّبِ

Bab Setengah

31. Setengah diwarisi oleh lima orang, yaitu suami, sesorang puteri

32. Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika tidak ada puteri, dan saudari[8] menurut madzhab setiap mufti.

33. Selanjutnya adalah saudari seayah ketika sendiri dan tidak ada yang mengashabahkannya.

بَابُ الرُّبُع

34- والرُّبْعُ فَرْضُ الزَّوْجِ إِنْ كَانَ مَعَهْ   مِنْ وَلَدِ الزَّوْجَةِ مَنْ قَدْ مَنَعَهْ

35- وَهْوَ لِكُلِّ زَوْجَةٍ أَوْ أَكْثَرَا         مَعْ عَدَمِ الْأَوْلاَدِ فِيْمَا قُدِّرَا

36- وَذِكْرُ أَوْلاَدِ اْلبَنِيْنِ يُعْتَمَدْ          حَيْثُ اعْتَمَدْنا الْقَوْلَ في ذِكْرِ الْوَلَدْ

 

 

 

Bab Seperempat

34. Seperempat adalah bagian untuk suami jika ada anak, karena anak itulah yang menghalangi dari mendapatkan separuhnya

35. Seperempat juga bagian istri; seorang atau lebih saat tidak ada anak berdasarkan ketetapan Allah Azza wa Jalla

36. Cucu laki-laki dari anak laki-laki juga dianggap (seperti anak), saat kita menganggap cucu seperti anak (dapat mengurangi bagian suami/istri). 

بَابُ الثُّمُن

37- والثُّمْنُ لِلزَّوْجَةِ والزَّوْجَاتِ         مَعَ الْبَنِيْنَ أَوْ مَعَ الْبَنَاتِ

38- أَوْ مَعَ أَوْلاَدِ الْبَنِيْنَ فَاعْلَمِ         وَلاَ تَظُنَّ الْجَمْعَ شَرْطاً فافْهَمِ

Bab Seperdelapan

37. Seperdelapan adalah bagian untuk seorang istri atau lebih jika ada anak laki-laki atau anak perempuan

38. Atau jika ada cucu dari anak laki-laki, dan jangan engkau mengira harus disyaratkan anak lebih dari satu baru berlaku, maka fahamilah.

بَابُ الثُّلْثَيْن

39- وَالثُّلُثَانِ لِلبَنَاتِ جَمْعَا             مَا زَادَ عَنْ وَاحِدَةٍ فَسَمْعَا

40- وَهْوَ كَذَاكَ لِبَنَاتِ الْاِبْنِ          فَافْهَمْ مَقَالِي فَهْمَ صَافِي الذِّهْنِ

41- وَهْوَ لِلْأُخْتَينِ فَمَا يَزِيْدُ            قَضَى بهِ الْأحْرَارُ وَالْعَبِيْدُ

42- هَذَا إِذَا كُنَّ لِأُمٍّ وَأَبِ             أَوْ لِأَبٍ فَاعْمَلْ بِهذَا تُصِبِ

Bab Duapertiga

39. Dua pertiga adalah bagian untuk anak-anak perempuan jika banyak, yakni lebih dari satu, maka dengarkanlah

40. Demikian juga bagi cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, maka fahamilah ucapanku seperti pemahaman orang yang jernih akalnya

41. Duapertiga juga berlaku bagi dua saudari atau lebih, dimana hal itu telah disepakati oleh semua orang baik yang merdeka maupun yang budak.

42. Yang demikian jika saudari-saudari itu sekandung atau seayah, maka putuskanlah demikian niscaya engkau akan berada di atas kebenaran.

بَابُ الثُلُث

43- والثُّلْثُ فَرْضُ الْأُمِّ حَيْثُ لاَ وَلَدْ          وَلاَ مِنَ الْإِخْوَةِ جَمْعٌ ذُوْ عَدَدْ

44- كَاثْنَيْنِ أَوْ ثِنْتَيْنِ أوْ ثَلاثِ                حُكْمُ الذُّكُورِ فيْهِ كَالْإِنَاثِ

45- وَلاَ ابْنُ ابْنٍ مَعَهَا أَوْ بِنْتُهُ                 فَفَرْضُهَا الثُّلْثُ كَمَا بيَّنْتُهُ

46- وَإنْ يَكُنْ زَوْجٌ وَأمٌ وَأَبُ                  فَثُلُثُ الْبَاقِى لَهَا مُرَتَّبُ

47- وَهَكَذَا مَعْ زوْجَةٍ فَصَاعِدَا                فَلاَ تَكُنْ عَنِ الْعُلُوْمِ قَاعِدَا

48- وَهُوَ لِاثْنَيْنِ أَوِ اثْنَتَيْنِ                     مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ بِغَيْرِ مَيْنِ

49- وَهَكَذَا إِنْ كَثُرُوا أَوْ زَادُوْا                 فَمَا لَهُمْ فِيْمَا سِوَاهُ زَادُ

50- وَيَسْتَوِي اْلإِنَاثُ وَ الذُّكُوْرُ                فِيْهِ كَمَا أوْضَحَ الْمَسْطُورُ

Bab Sepertiga

43. Sepertiga adalah bagian buat ibu ketika tidak ada anak dan tidak ada sejumlah saudara

44. Baik jumlahnya dua saudara atau dua saudari, atau tiga orang saudara, dimana yang laki-laki dan perempuannya sama

45. Di samping tidak ada cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki, sehingga bagiannya adalah sepertiga seperti yang telah kuterangkan

46. Jika ada suami, ibu, dan ayah, maka ada bagian sepertiga dari sisa (untuk ibu)

47. Demikian juga ketika bersama seorang istri atau lebih, maka janganlah engkau malas menuntut ilmu.

48. Sepertiga juga diperoleh untuk dua orang saudara atau saudari seibu tanpa dusta

49. Mereka juga mendapatkan seperti itu (1/3) meskipun jumlah mereka banyak; tanpa memperoleh bagian lagi selebihnya

50. Sama saja dalam hal ini baik keadaan saudara itu laki-laki maupun wanita sebagaimana yang diterangkan oleh Al Qur’an.

بَابُ السُّدُس

51- وَالسُّدْسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ مِنَ العَدَدْ    أَبٍ وَأمٍّ ثُمَّ بِنْتِ ابْنٍ وَجَدْ

52- وَالْأُخْتُ بِنْتُ اْلأَبِ ثُمَّ الْجَدَّهْ             وَوَلدُ الْأُمِّ تَمامُ العِدَّهْ

53- فَالْأَبُ يَسْتَحِقُّهُ مَعَ الْوَلَدْ         وَهَكَذَا الْأُمُّ بِتَنْزِيْلِ الصَّمَدْ

54- وَهَكَذَا مَعْ وَلَدِ الْابْنِ الَّذِي       مَا زَالَ يَقْفُوْ إِثْرَهُ وَيَحْتَذِي

55- وَهْوَ لَهَا أَيْضاً مَعَ الْاِثْنَيْنِ         مِنْ إِخْوَةِ الْمَيْتِ فَقِسْ هَذَيْنِ

56- وَالْجَدُّ مِثْلُ الْأَبِ عِنْدَ فَقْدِهِ       فِي حَوْزِ مَا يُصِيبُهُ ومَدِّهِ

57- إِلاَّ إِذَا كَانَ هُنَاكَ إِخْوَهْ           لِكَوْنِهِمْ فِي القُرْبِ وَهْوَ أُسْوَهْ

58- أوْ أَبَوَانِ مَعْهُمَا زوْجٌ وَرِثْ        فَالْأُمُّ لِلثُّلْثِ مَعَ الجَدِّ تَرِثْ

59- وَهَكَذا لَيْسَ شَبِيْهاً بِالْأَبِ        فِي زَوْجَةِ الْمَيْتِ وأُمٍّ وَأَبِ

60- وَحُكْمُهُ وحُكْمُهُمْ سَيَأْتِي         مُكَمَّلَ الْبَيَانِ فِي الْحَالاَتِ

61-وبِنْتُ الابْنِ تَأْخُذُ السُّدْسَ إِذَا    كَانَتْ مَعَ الْبِنْتِ مِثَالاً يُحْتَذَى

62-وَهَكَذَا الْأُخْتُ مَعَ الْأُخْتِ الَّتِي           بِالْأَبَوَيْنِ يَا أُخَيَّ أَدْلَتِ

63-وَالسُّدْسُ فَرْضُ جَدَّةٍ في النَّسَبِ     وَاحِدَةً كَانَتْ لِأُمٍّ أَوْ لِأَبِ

64- ووَلَدُ الْأُمِّ يَنَالُ السُّدْسَا           وَالشَّرْطُ فِي إِفْرَادِهِ لاَ يُنْسَى

Bab Seperenam

51. Seperenam adalah bagian untuk tujuh orang, yaitu ayah, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan kakek.

52. Saudari seayah (ketika bersama saudari kandung), nenek, dan anak ibu (saudara/i seibu) sehingga jumlahnya sempurna menjadi tujuh.

53. Ayah berhak mendapatkan 1/6 bersama anak, demikian pula ibu berdasarkan keterangan kitab yang diturunkan Allah Ash Shamad

54. Demikian pula ketika bersama cucu dari anak laki-laki yang biasanya mengikuti anak laki-laki dalam hal mewarisi

55. Ibu juga mendapatkan seperenam ketika bersama dua orang saudara si mayit, maka qiyaskan yang lain dengannya

56. Kakek juga seperti ayah saat ayah tidak ada; dalam memperoleh bagian.

57. Kecuali jika bersama saudara-saudara (maka keadaannya tidak seperti ayah) karena keadaan mereka yang dekat dengan mayit sama dengan kakek

58. Atau ayah dan ibu bersama suami yang mewarisi[9], dan ibu juga mewarisi sepertiga[10] di samping kakek juga mewarisi (sisanya).

59. Demikian juga kakek tidak sama dengan ayah ketika ahli warisnya istri si mayit, bersama ibu dan ayah[11].

60. Hukum antara dia (kakek) dengan mereka (saudara-saudara) akan dijelaskan nanti dan akan diterangkan secara lengkap dalam beberapa kesempatan.

61. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam ketika bersama anak perempuan, yang demikian adalah contoh yang patut diikuti.

62. Juga saudari seayah (seorang atau lebih) bersama saudari kandung mendapatkan seperenam  wahai saudaraku

63. Seperenam juga bagian untuk nenek secara nasab meskipun hanya seorang, baik dari pihak ibu maupun ayah

64. Anak-anak ibu (saudara/i seibu) mendapatkan 1/6 namun syaratnya jika seorang diri. Ini adalah syarat yang tidak dilupakan. 

بَابُ مِيْرَاثِ الْجَدَّات

65- وَإِنْ تَسَاوَى نَسَبُ اْلجَدَّاتِ       وَكُنَّ كُلُّهُنَّ وَارِثاَتِ

66- فَالسُّدْسُ بيْنَهُنَّ بِالسَّوِيَّهْ          فِي الْقِسْمَةِ الْعَادِلَةِ الشَّرْعِيَّهْ

67- وَإِنْ تَكُنْ قُرْبَى ِلأُمٍّ حَجَبَتْ       أُمَّ أَبٍ بُعْدَى وَسُدْساً سَلَبَتْ

68- وَإِنْ تَكُنْ بِالْعَكْسِ فَالْقَوْلاَنِ      فِي كُتْبِ أهْلِ العِلْمِ مَنْصُوْصَانِ

69- لاَ تَسْقُطُ البُعْدَى عَلَى الصَّحيْحِ    وَاتَّفَقَ الْجُلُّ عَلَى التَّصْحيْحِ

70- وَكُلُّ مَنْ أَدْلَتْ بِغَيْرِ وَارِثِ        فَمَا لَهَا حَظٌّ مِنَ الْمَوَارِثِ

71- وَتَسْقُطُ البُعْدَى بِذَاتِ القُرْبِ      فِي الْمَذْهَبِ الأَوْلَى فَقُلْ لِي حَسْبِي

72- وَقَدْ تَنَاهَتْ قِسْمَةُ الفُرُوْضِ       مِنْ غِيْرِ إِشْكَالٍ وَلاَ غُمُوْضِ

Bab Warisan Nenek

65. Jika nasab nenek sama, dimana mereka semua sebagai ahli waris[12]

66. Maka bagian 1/6 dibagi rata antara sesama mereka dalam pembagian syara yang adil.

67. Jika ada nenek yang terdekat dengan ibu (seperti ibunya ibu) maka ia menghajb (menghalangi) ibu ayah yang jauh[13], dan seperenam pun diambilnya

68. Jika yang terjadi kebalikannya[14], maka ada dua pendapat yang termaktub dalam kitab-kitab Ahli Ilmu

69. Nenek yang jauh tidaklah gugur menurut pendapat yang sahih[15], bahkan sebagian besar ulama sepakat mensahihkan (pendapat pertama ini).

70. Nenek yang bersambung dengan bukan ahli waris[16], maka dia tidak memperoleh jatah waris[17].

71. Nenek yang jauh gugur karena nenek yang lebih dekat menurut madzhab yang lebih utama[18], maka katakanlah ‘cukuplah yang demikian bagiku’

72. Dan selesailah pembagian warisan berdasarkan fardh(jatah)nya tanpa menyisakan masalah dan kesamaran.

بَابُ التَّعْصِيْب

73- وَحُقَّ أَنْ نَشْرَعَ فِي التَّعْصِيْبِ     بِكُلِّ قَوْلٍ مُوجَزٍ مُصِيبِ

74- فَكُلُّ مَنْ أحْرَزَ كُلَّ الْمَالِ        مِنَ الْقَرَابَاتِ أَوِ الْمَوَالِي

75- أَوْ كَانَ مَا يَفْضُلُ بَعْدَ الفَرْضِ لَهْ     فَهُوَ أَخُو الْعُصُوبَةِ الْمُفَضَّلَهْ

76- كَالْأَبِ وَالْجَدِّ وَجَدِّ الْجَدِّ         وَاْلاِبْنِ عِنْدَ قُرْبِهِ والْبُعْدِ

77- وَالْأَخِ وَابْنِ اْلأَخِ وَالْأَعْمَامِ       وَالسَّيِّدِ الْمُعْتِقِ ذِي اْلإنْعَامِ

78- وَهَكَذا بَنُوهُمُ جَمِيعَا     فَكُنْ لِما أَذْكُرُهُ سَمِيعَا

79- وَمَا لِذِي اْلبُعْدَى مَعَ القَرِيبِ     فِي اْلإرْثِ مِنْ حَظٍّ وَلا نَصِيبِ

80- وَالأخُ والعَمُّ لأُمٍّ وَأَبِ            أَوْلَى مِنَ الْمُدْلِي بِشَطْرِ النَّسَبِ

81- وَالْاِبْنُ وَالْأَخُ مَعَ الإِنَاثِ         يُعَصِّبَانِهِنَّ فِي الْمِيْرَاثِ

82- وَالْأَخَوَاتُ إِنْ تَكُنْ بَنَاتُ         فَهُنَّ مَعْهُنَّ مُعَصَّبَاتُ

83- وَلَيْسَ فِي النِّسَاءِ طُرًّا عَصَبَهْ      إِلاَّ الَّتِي مَنَّتْ بِعِتْقِ الرَّقَبَهْ

Bab Ashabah

73. Sudah sepatutnya kami masuk membahas ashabah dengan semua uraian yang singkat namun tepat.

74. Yaitu setiap yang mewarisi semua harta (ketika sendiri) dari kalangan kerabat dan maula (orang yang memerdekakan).

75. Atau sisanya setelah ashabul furudh mengambil bagian, itulah pemilik ashabah yang didahulukan (yaitu ashabah bi nafsihi, sedangkan ashabah bighairihi dan ashabah ma’a ghairihi maka seperti ashabah bi nafsihi).

76. Misalnya adalah ayah, kakek, kakeknya kakek dan seterusnya ke atas, serta anak laki-laki baik dekat maupun jauh[19] dan seterusnya ke bawah.

77. Termasuk juga saudara[20], anak laki-laki saudara, dan paman, demikian juga orang yang memerdekakan yang memiliki nikmat

78. Termasuk pula anak-anak mereka (paman) semua (menjadi ashabah), maka jadilah engkau pendengar yang baik terhadap apa yang kusampaikan.

79. Namun yang jauh tidaklah memperoleh bagian ketika masih ada yang dekat.

80. Saudara dan paman seayah dan seibu (sekandung) lebih didahulukan daripada yang bersambung dengan separuh nasab[21]

81. Anak laki-laki dan saudara laki-laki ketika ada perempuannya, maka keduanya mengashabahkan yang perempuan.

82. Demikian pula saudari[22] bersama anak perempuan, maka saudari diashabahkan olehnya.

83. Untuk wanita tidak tidak ada ashabah dengan sendirinya (binafsihi) kecuali wanita yang memerdekakan budak.

بَابُ الْحَجْب

84- وَالْجَدُّ مَحْجُوبٌ عَنِ الْمِيرَاثِ     بِالْأَبِ فِي أَحْوَالِهِ الثَّلاَثِ

85- وَتَسْقُطُ الْجَدَّاتُ مِنْ كُلِّ جِهَهْ     بِالْأُمِّ فَافْهَمْهُ وَقِسْ مَا أَشْبَهَهْ

86- وَهَكَذَا ابْنُ الْإِبْنِ بِالِإبْنِ فَلاَ              تَبْغِ عَنِ الْحُكْمِ الصَّحِيْحِ مَعْدِلَا

87- وَتَسْقُطُ الْإِخْوَةُ بِالبَنِيْنَا            وَبِالْأَبِ الْأَدْنَى كَمَا رُوِيْنَا

88- وَ بِبَنِي الْبَنِينَ كَيْفَ كَانُوا          سِيَّانِ فِيهِ الْجَمْعُ وَاْلوُحْدَانُ

89- وَيَفْضُلُ ابْنُ الأُمِّ بِالْإِسْقَاطِ      بِالْجَدِّ فَافْهَمْهُ عَلَى احْتِيَاطِ

90- وَبِالبَنَاتِ وَبَنَاتِ الْاِبْنِ            جَمْعاً وَوُحْدَاناً فَقُلْ لِيْ زِدْنِي

91- ثُمَّ بَنَاتُ الْإِبْنِ يَسْقُطْنَ مَتَى       حَازَ الْبَنَاتُ الثُّلُثَيْنِ يَا فَتَى

92- إِلاَّ إِذَا عَصَّبَهُنَّ الذَّكَرُ            مِنْ وَلَدِ الابْنِ عَلَى مَا ذَكَرُوا

93- وَمِثْلُهُنَّ الْأَخَوَاتُ اللَّاتِي          يُدْلِينَ بِالْقُرْبِ مِنَ الْجِهَاتِ

94- إِذَا أَخَذْنَ فَرْضَهُنَّ وَافِيَا          أَسْقَطْنَ أوْلاَدَ الْأَبِ الْبَوَاكِيَا

95- وَإِنْ يَكُنْ أخٌ لَهُنَّ حَاضِرَا         عَصَّبهُنَّ بَاطِناً وَظَاهِرَا

96- وَلَيْسَ ابْنُ الْأَخِ بِالْمُعَصِّبِ       مَنْ مِثْلُهُ أَوْ فَوْقَهُ فِي النَّسَبِ

Bab Hajb (Menghalangi)

84. Kakek terhalang karena ada ayah dalam tiga keadaan kakek[23]

85. Nenek dari semua pihak (ayah atau ibu) juga terhalang karena ada ibu, maka fahamilah olehmu dan qiyaskanlah masalah yang serupa dengannya

86. Demikian juga cucu laki-laki dari anak laki-laki terhalang ketika ada anak laki-laki, maka janganlah mencari jalan lain dari keputusan yang benar ini.

87. Para saudara[24] juga gugur karena ada anak laki-laki, juga karena ada ayah yang terdekat (bukan kakek) sebagaimana telah diriwayatkan kepada kita (dari para ahli fiqih)

88. Demikian juga gugur karena ada cucu laki-laki dari anak laki-laki bagaimana pun keadaannya (dekat atau jauh), baik seorang atau lebih.

89. Juga gugur anak ibu (saudara/i seibu) karena ada kakek, maka fahamilah pembahasan ini dengan hati-hati

90. Demikian pula anak ibu (saudara/i seibu) gugur karena ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki baik seorang atau lebih, maka katakan kepadaku, ‘Tambahkan lagi ilmu ini kepadaku’,

91. Selanjutnya cucu perempuan dari anak laki-laki (baik seorang atau lebih) menjadi gugur ketika anak-anak perempuan mengambil dua pertiga, wahai pemuda.

92. Kecuali jika mereka (cucu perempuan dari anak laki-laki) diashabahkan oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki seperti yang diterangkan para ahli Faraidh.

93. Sama hukumnya (dengan anak perempuan) para saudari yang berhubungan dengan kerabat dekat dari semua arah (seayah dan ibu/sekandung).

94. Ketika mereka mengambil bagian yang sempurna (2/3), maka mereka menggugurkan saudari seayah yang menangis

95. Namun jika ada saudara seayah, maka saudari seayah itu diashabahkannya lahir dan batin.

96. Anak laki-laki saudara (sekandung atau seayah) tidaklah mengashabahkan orang yang senasab semisalnya (seperti anak perempuan saudara) atau di atasnya.

بَابُ الْمُشْتَرِكَة

97- وَإِنْ تَجِدْ زَوْجاً وَأُمًّا وَرِثَا           وَإِخْوَةً لِلْأُمِّ حَازُوا الثُّلُثَا

98- وَإِخْوَةً أَيْضاً لِأُمٍّ وأَبِ    وَاسْتَغْرَقُوا اْلماَلَ بِفَرْضِ النُّصُبِ

99- فَاجْعَلْهُمُ كُلَّهُمُ لِأُمِّ               وَاجْعَلْ أَبَاهُمْ حَجَراً فِي الْيَمِّ

100- وَاقْسِمْ عَلَى الْإِخْوَةِ ثُلْثَ التَّرِكَهْ    فَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ الْمُشْتَرِكَهْ

Bab Musytarikah

97. Jika engkau dapati ada suami, ibu mewarisi dan beberapa orang saudara seibu mendapatkan 1/3

98. Ada pula saudara sekandung, sedangkan mereka (saudara seibu) menghabiskan harta dengan kadar bagiannya

99. Maka jadikanlah saudara sekandung itu seakan seperti saudara seibu, dan jadikan ayah mereka seperti batu yang terlempar di laut (terlupakan)

100. Jadikanlah para saudara itu (seibu dan sekandung) memperoleh 1/3 (secara sama rata), masalah ini dikenal dengan nama masalah musytarikah

 

 

 

 

 

بَابُ الْجَدِّ وَالْإِخْوَة

101- وَنَبْتَدِي الْآنَ بِمَا أَرَدْنَا          فِي الْجَدِّ وَاْلإِخْوَةِ إذْ وَعَدْنَا

102- فَألْقِ نَحْوَ مَا أَقُوْلُ السَّمْعَا       وَاجْمَعْ حَوَاشِي الْكَلِمَاتِ جَمْعَا

103- وَاعْلَمْ بِأَنَّ الْجَدَّ ذُو أَحْوَالِ    أُنْبِيْكَ عَنْهُنَّ عَلَى التَّوَالِي

104- يُقاسِمُ الْإِخْوَةَ فِيهِنَّ إِذَا        لَمْ يَعُدِ الْقَسْمُ عَلَيْهِ بِاْلأَذَى

105- فَتَارَةً يَأْخُذُ ثُلْثاً كَامِلاً           إِنْ كَانَ بِالْقِسْمَةِ عَنْهُ نَازِلًا

106- إِنْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ ذُوْ سِهَامِ    فَاقْنَعْ بِإيضَاحِيْ عَنِ اسْتِفْهامِ

107- وَتَارَةً يَأْخُذُ ثُلْثَ الْبَاقِي         بَعْدَ ذَوِي الْفُرُوضِ وَاْلأَرْزَاقِ

108- هَذَا إِذَا مَا كانَتِ الْمُقَاسَمَهْ   تَنْقُصُهُ عَنْ ذَاكَ بِالْمُزَاحَمَهْ

109- وَتَارَةً يَأْخُذُ سُدْسَ الْمَالِ       وَلَيْسَ عَنْهُ نَازِلاً بِحَالِ

110- وَهْوَ مَعَ اْلإِنَاثِ عِنْدَ القَسْمِ    مِثْلُ أَخٍ فِي سَهْمِهِ والْحُكْمِ

111- إِلاَّ مَعَ اْلأُمِّ فَلاَ يَحْجُبُهَا         بَلْ ثُلُثُ الْمَالِ لَهَا يَصْحَبُهَا

112- وَاحْسُبْ بَنِي الْأَبِ لَدَى اْلأَعْدَادِ     وَارْفُضْ بَنِي اْلأُمِّ مَعَ اْلأَجْدَادِ

113- وَاحْكُمْ عَلَى اْلإِخْوَةِ بَعْدَ العَدِّ      حُكْمَكَ فِيهِم عِنْدَ فَقْدِ الْجَدِّ

114- وَاسْقِطْ بَنِي الْإِخْوَةِ بِاْلأَجْدَادِ     حُكْماً بِعَدْلٍ ظَاهِِرِ اْلِإرْشَادِ

Bab Kakek dan Saudara

101. Sekarang kita mulai dengan sesuatu yang kita inginkan, yaitu terkait kakek bersama saudara, karena kami telah menyampaikan hal ini sebelumnya. 

102. Maka simaklah baik-baik apa yang akan kusampaikan, dan kumpulkanlah awal dan akhir kalimat yang disampaikan (semuanya karena masalah yang  cukup berat).

103. Ketahuilah, bahwa kakek itu ada beberapa keadaan, aku akan terangkan kepadamu keadaan itu secara berurutan.

104. Ia bisa berbagi sama (muqasamah) dengan para saudara jika pembagian itu tidak merugikan kakek.

105. Terkadang kakek mengambil 1/3 secara sempurna, jika dengan muqasamah akan mengurangi bagiannya

106. Jika tidak ada ashabul furudh bersama kakek dan saudara, maka cukuplah dengan penjelasanku tanpa perlu bertanya lagi.

107. Dan terkadang mengambil 1/3 dari sisa setelah ashabul furudh memperoleh bagiannya

108. Yang demikian itu jika muqasamah itu mengurangi hak kakek karena saling berebutan bersama saudara.

109. Terkadang kakek mengambil 1/6 harta, dan dia tidaklah turun dari bagian itu dalam keadaan apa pun.

110. Dia (kakek) ketika bersama saudari saat pembagian sama seperti saudara (bersama saudari) terkait bagian dan hukumnya.

111. Kecuali bersama ibu, maka kakek tidak menghajb(menghalangi)nya[25], bahkan 1/3 tetap didapatkan ibu[26].

112. Hitunglah anak-anak ayah (saudara kandung dan seayah) oleh orang yang biasa menggabungkan dan tolaklah (gugurkanlah) anak-anak ibu (saudara seibu) di hadapan kakek

113. Berilah keputusan terhadap saudara (seayah dengan sekandung) setelah masalah muaa’ddah[27] seperti keputusanmu terhadap mereka saat tidak ada kakek[28].

114. Gugurkanlah anak-anak saudara karena ada kakek sebagai hukum yang adil lagi jelas petunjuknya

بَابُ الْأَكْدَرِيَّة

115- وَاْلأُخْتُ لاَ فَرْضَ مَعَ الْجَدِّ لَها   فِيمَا عَدَا مَسْألَةٍ كَمَّلَهَا

116- زَوْجٌ وَأُمٌّ وَهُمَا تَمَامُهَا    فَاعْلَمْ فَخَيْرُ أُمَّةٍ عَلَّامُهَا

117- تُعْرَفُ يَا صَاحِ بِالْأَكْدَرِيَّهْ       وَهْيَ بِأنْ تَعْرِفَهَا حَرِيَّهْ

118- فَيُفْرَضُ النِّصْفُ لَهاَ وَالسُّدْسُ لَهْ    حتَّى تَعُولَ بِالفُرُوضِ الْمُجْمَلَهْ

119- ثُمَّ يَعُودَانِ إِلَى الْمُقَاسَمَهْ         كَمَا مَضَى فَاحْفَظْهُ وَاشْكُرْ نَاظِمَهْ

Bab Akdariyyah

115. Saudari (baik sekandung maupun seayah) tidak ada bagiannya ketika bersama kakek selain pada masalah yang dilengkapi

116. oleh suami dan ibu, dimana keduanya merupakan penyempurnanya[29], dan ketahuilah bahwa sebaik-baik orang pada umat ini adalah orang alimnya.

117.  Masalah ini wahai sahabatku dikenal dengan Akdariyyah, yang engkau akan kenali hakikatnya.

118. Ditetapkan untuk saudari ½, sedangkan untuk kakek 1/6 sehingga naik (aul) dengan bagiannya ketika dihimpunkan (menjadi 9).

119. Kemudian keduanya melakukan muqasamah (berbagi, dengan ketentuan kakek dua kali lipat dari bagian saudari) sebagaimana diterangkan sebelumnya, maka ingatlah hal itu dan berterima kasihlah kepada pembuat syairnya.

بَابُ الْحِسَاب

120- وَإِنْ تُرِدْ مَعْرِفَةَ الْحِسَابِ    لِتَهْتَدِيْ بِهِ إِلىَ الصَّوابِ

121- وَتَعْرِفَ الْقِسْمَةَ والتَّفْصِيْلَا   وَتَعْلَمَ التَّصْحِيحَ والتَّأْصِيلاَ

122- فَاسْتَخْرِجِ اْلأُصُولَ فِي الْمَسَائِلِ   وَلاَ تَكُنْ عَنْ حِفْظِهَا بِذَاهِلِ

123- فَإِنَّهُنَّ سَبْعَةٌ أُصُولُ    ثَلاثَةٌ مِنْهُنَّ قَدْ تَعُولُ

124- وَبَعْدَهَا أرْبَعَةٌ تَمَامُ    لاَ عَوْلَ يَعْرُوهَا وَلاَ انْثِلاَمُ

125- فَالسُّدْسُ مِنْ سِتَّةِ أَسْهُمٍ يُرَى   وَالثُّلْثُ والرُّبْعُ مِنِ اثْنَيْ عَشَرَا

126- وَالثُّمْنُ إِنْ ضُمَّ إِلَيْهِ السُّدْسُ   فَأَصْلُهُ الصَّادِقُ فِيهِ الْحَدْسُ

127- أَرْبَعَةٌ يَتْبَعُها عِشْرُونَا            يَعْرِفُهَا الْحُسَّابُ أَجْمَعُونَا

128- فَهَذِهِ الثَّلاثَةُ اْلأُصُولُ           إِنْ كَثُرَتْ فُرُوضُهَا تَعُولُ

129- فَتَبْلُغُ السِّتَّةُ عِقْدَ الْعَشَرَهْ        فِي صُوْرَةٍ مَعْرُوْفَةٍ مُشْتَهِرَهْ

130- وَتَلْحَقُ الَّتِي تَلِيْهَا بِاْلأَثَرْ        فِي اْلعَوْلِ أَفْرَاداً إِلَى سَبْعَ عَشَرْ

131- وَالْعَدَدُ الثَّالِثُ قَدْ يَعُولُ        بِثُمْنِهِ فَاعْمَلْ بِمَا أقُولُ

132- وَالنِّصْفُ والْبَاقِي أو النِّصْفانِ   أَصْلُهُما فِي حُكْمِهِمْ اِثْنَانِ

133- والثُّلْثُ مِنْ ثَلاثَةٍ يَكُونُ         والرُّبْعُ مِنْ أرْبَعَةٍ مَسْنُونُ

134- والثُّمْنُ إِنْ كَانَ فَمِنْ ثَمَانِيَهْ    فَهَذِهِ هِيَ اْلأُصُولُ الثَّانِيَهْ

135- لاَ يَدْخُلُ الْعَوْلُ عَلَيْهَا فَاعْلَمِ    ثُمَّ اسْلُكِ التَّصْحِيحَ فِيهَا وَاقْسِمِ

 Bab Perhitungan Warisan

120. Jika engkau ingin mengetahui bagaimana menghitung warisan agar engkau mendapat petunjuk kepada yang benar.

121. Engkau juga tahu pembagian dan rinciannya, serta mengetahui pengesahan masalah dan asal masalahnya

122. Maka keluarkanlah pokok-pokoknya dari masalah yang ada (dengan memperhatikan fardh(bagian)-fardh yang sudah ditentukan), dan janganlah engkau lupa menghafalnya

123. Pokoknya ada tujuh[30], dimana tiga di antaranya bisa naik (aul) [31].

124. Setelah tiga angka itu ada empat angka yang sempurna[32] tidak terkena aul dan pecahan.

125. Seperenam adalah dari enam bagian yang dapat terlihat, sedangkan sepertiga dan seperenam asal masalahnya dua belas.

126. Seperdelapan jika ditambahkan dengan seperenam, maka pada asalnya sebenarnya berlaku kepastian.

127. Yaitu dua puluh ditambah empat (24) yang diketahui oleh semua ahli hitung.

128. Inilah angka pokok yang tiga[33]; yang jika banyak fardh (bagiannya) maka bisa menjadi naik (aul).

129. Yang aulnya di atas enam (tujuh) sampai sepuluh dalam contoh yang sudah dikenal dan masyhur di kalangan Ahli Faraidh.

130. Yang kemudian diiringi oleh angka berikutnya (12) dalam angka ganjil hingga angka tujuh belas[34].

131. Angka yang ketiga (24) karena seperdelapan terkadang aul (baik) juga[35], maka lakukanlah apa yang aku sampaikan.

132. Adapun ½ bersama sisa, atau ada dua jumlah ½ , maka asalnya adalah dua.

133. Sepertiga adalah dari tiga, sedangkan seperempat adalah dari empat, demikianlah jalan ahli hitung.

134. Adapun seperdelapan, maka dari delapan, inilah yang disebut dengan Ushul Tsaniyah (angka pokok yang kedua)

135. Itu semua tidak dimasuki oleh aul[36], maka ketahuilah olehmu, lalu lakukanlah tas-hih kemudian pembagian.

بَابُ تَصْحِيْحِ الْمَسَائِل

136- وَإِنْ تَكُنْ مِنْ أصْلِها تَصِحُّ     فتَرْكُ تَطْويلِ الْحِسَابِ رِبْحُ

137- فَأَعْطِ كُلاًّ سَهْمَهُ مِنْ أصْلِهَا   مُكَمَّلاً أوْ عَائِلاً مِنْ عَوْلِهَا

138- وَإِنْ تَرَ السِّهَامَ لَيْسَتْ تَنْقَسِمْ   عَلَى ذَوِي الْمِيْرَاثِ فَاتْبَعْ مَا رُسِمْ

139- وَاطْلُبْ طَرِيْقَ الْاِخْتِصَارِ فِي العَمَلْ   بِالْوَفْقِ والضَّرْبِ يُجانِبْكَ الزَّلَلْ

140- وَارْدُدْ إِلَى الْوَفْقِ الَّذِي يُوافِقُ   واضْرِبْهُ فِي اْلأَصْلِ فَأنْتَ الْحَاذِقُ

141- إِنْ كَانَ جِنْساً وَاحِداً أَوْ أَكْثَرَا   فَاحْفَظْ وَدَعْ عَنْكَ الْجِدَالَ وَالْمِرَا

142- وَإِنْ تَرَ اْلكَسْرَ عَلَى أَجْنَاسِ   فَإِنَّهَا فِي الْحُكْمِ عِندَ النَّاسِ

143- تُحْصَرُ فِي أَرْبَعَةِ أَقْسَامِ          يَعْرِفُهَا الْمَاهِرُ فِي اْلأَحْكَامِ

144- مُمَاثِلٌ مِنْ بَعْدِهِ مُنَاسِبُ         وبَعْدَهُ مُوافِقٌ مُصاحِبُ

145- وَالرَّابِعُ الْمُبَايِنُ الْمُخَالِفُ       يُنْبِيْكَ عَنْ تَفْصِيْلِهِنَّ الْعارِفُ

146- فَخُذْ مِنَ الْمُمَاثِلَيْنِ وَاحِدَا      وَخُذْ مِنَ الْمُنَاسِبَيْنِ الزَّائدَا

147- وَاضْرِبْ جَميْعَ الْوَفْقِ فِي الْمُوافِقِ    وَاسْلُكْ بِذاكَ أَنْهَجَ الطَّرائِقِ

148- وَخُذْ جَمِيْعَ الْعَدَدِ الْمُبايِنِ       وَاضْرِبْهُ فِي الثَّانِي وَلاَ تُدَاهِنِ

149- فَذَاكَ جُزْءُ السَّهْمِ فَاحْفَظَنْهُ    وَاحْذَرْ هُدِيْتَ أنْ تَضِلَّ عَنْهُ

150- وَاضْرِبْهُ فِي الْأَصْلِ الَّذِي تَأَصَّلَا   وَأَحْصِ مَا انْضَمَّ ومَا تَحَصَّلَا

151- وَاقْسِمْهُ فَالقَسْمُ إِذاً صَحِيْحُ    يَعْرِفُهُ الأَعْجَمُ والفَصِيحُ

152- فَهَذِهِ مِنَ الْحِسابِ جُمَلُ        يَأْتِي عَلَى مِثَالِهِنَّ الْعَمَلُ

153- مِنْ غَيْرِ تَطْويلٍ وَلاَ اعْتِسَافِ    فَاقْنَعْ بِمَا بُيِّنَ فَهُوَ كَافِ

Bab Pengesahan Masalah

136. Jika asal masalahnya sudah bisa dilakukan pengesahan, maka meninggalkan perhitungan secara panjang merupakan keuntungan

137. Maka berikanlah setiap ahli waris bagiannya dari asal masalah itu secara sempurna atau dari aul ketika naik angkanya

138. Jika engkau melihat saham yang ada tidak terbagi (terjadi inkisar) kepada ahli waris, maka ikutilah cara yang telah digariskan (oleh para ahli waris).

139. Carilah cara yang lebih ringkas dalam menghitung, seperti dengan wafq (mencari angka yang cocok antara jumlah kepala dan bagiannya) dan pengkalian yang dapat menghindarkanmu dari ketergelinciran

140. Kembalikanlah kepada angka wafq yang sesuai, lalu kalikanlah dengan asal masalah, maka engkau akan menjadi orang yang pandai

141. Jika angkanya sejenis atau lebih, maka jagalah (angka yang bisa menampung) dan tinggalkanlah perdebatan dan pertengkaran.

142. Jika yang engkau temukan pecahan yang terdiri dari beberapa jenis, maka dalam menyikapinya di kalangan ahli faraidh adalah

143. dibatasi dengan empat teori (tamatsul, tadakhul, tawafuq, dan tabayun) yang diketahui oleh orang yang ahli dalam hukum.

144. Ada yang angkanya sama (disebut tamatsul)[37], ada yang bertemu di angka yang lebih besar (disebut tadakhul)[38], dan ada juga angkanya cocok[39].

145. Sedangkan yang keempat adalah tabayun atau takhaluf[40], dimana rinciannya akan disampaikan oleh orang yang berilmu.

146. Ambillah di antara dua angka yang sama (tamatsul) satu saja, dan ambillah di antara dua angka yang memiliki hubungan angka yang lebih besar (KPK/tadakhul).

147. Kalikanlah semua angka wafq dengan angka yang lain yang sesuai, dan tempuhlah jalan yang lebih jelas.

148. Dan ambillah semua angka yang tabayun (yang tidak singkron), lalu kalikanlah dengan angka kedua, dan janganlah berpura-pura.

149. Itulah juz saham(bagian)nya[41] maka ingatlah bagi-baik dan berhati-hatilah agar engkau ditunjuki dan tidak salah dalam penghitungan.

150. Kalikanlah dengan asal masalah dan jumlahkanlah (dengan mengkalikan pula) dengan jumlah yang ada.

151. Lalu bagikanlah di antara ahli waris, sehingga bagiannya benar (tanpa pecahan) yang diketahui oleh orang asing dan orang yang fasih.

152. Ini adalah perhitungan secara garis besar yang prakteknya akan sama seperti itu

153. Tanpa memperpanjang dan tanpa sembarang mengerjakan, maka terimalah apa yang diterangkan karena yang demikian sudah cukup.

بَابُ الْمُنَاسَخَة

154- وَإِنْ يَمُتْ آخَرُ قَبْلَ الْقِسْمَهْ     فَصَحِّحِ الْحِسَابَ وَاعْرِفْ سَهْمَهْ

155- وَاجْعَلْ لَهُ مَسْأَلةً أُخْرَى كَمَا    قَدْ بُيِّنَ التَّفْصيلُ فِيْمَا قُدِّمَا

156- وَإنْ تَكُنْ لَيْسَتْ عَلَيْها تَنْقِسِمْ    فَارْجِعْ إِلَى الْوَفْقِ بِهَذَا قَدْ حُكِمْ

157- وَانْظُرْ فَإِنْ وَافَقَتِ السِّهَامَا    فَخُذْ هُدِيْتَ وَفْقَهَا تَمَامَا

158- وَاضْرِبْهُ أوْ جَمِيعَهَا فِي السَّابِقهْ     إِنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَهُمَا مُوافَقَهْ

159- وَكُلُّ سَهْمٍ فِي جَمِيْعِ الثَّانِيهْ         يُضْرَبُ أوْ فِي وَفْقِهَا عَلاَنِيَهْ

160- وَأَسْهُمُ الأُخرَى فَفِي السِّهامِ      تُضْرَبُ أوْ فِي وَفْقِهَا تَمَامِ

161- فَهَذِهِ طَرِيْقَةُ الْمُناسَخَهْ         فَارْقَ بِهَا رُتْبَةَ فَضْلٍ شَامِخَهْ

Bab Munasakhat[42]

154. Jika ada yang lain lagi meninggal dunia sebelum pembagian, maka perbaikilah hitungannya dan ketahuilah saham(bagian)nya[43].

155.  Jadikan untuk mayit yang baru masalah berikutnya sebagaimana telah diterangkan rinciannya sebelumnya.

156. Jika bagian mayit kedua ternyata tidak dapat terbagi, maka lakukanlah tawafuq, demikianlah yang dilakukan ahli faraidh.

157. Lalu perhatikan, jika terjadi tawafuq[44], maka peganglah wafqnya engkau akan ditunjuki.

158. Dan kalikanlah ia (angka wafq itu) atau semuanya (masalah kedua) dengan angka (pada masalah) sebelumnya jika tidak terjadi tawafuq[45].

159. Sedangkan semua saham dari bagian pertama dikalikan dengan bagian kedua (jika tabayun) atau (dengan angka wafqnya) jika terjadi tawafuq dengan jelas.

160. Saham berikutnya (yang kedua) dikalikan dengan saham mayit kedua (dari masalah pertama) jika terjadi tabayun atau dengan angka wafqnya (jika tawafuq)..

161. Inilah metode munasakhah, maka naiklah ke tempat mulia yang lebih tinggi.

بَابُ اْلخُنْثَى الْمُشْكِلِ وَالْمَفْقُوْدِ وَالْحَمْلِ

162- وَإِنْ يَكُنْ فِي مُسْتَحِقِّ الْمَالِ    خُنْثَى صَحِيْحٌ بَيِّنُ اْلإِشْكَالِ

163- فَاقْسِمْ عَلَى اْلأَقَلِّ وَاْليَقِيْنِ      تَحْظَ بِحَقِّ الْقِسْمَةِ وَالتَّبْيِيْنِ

164- وَاحْكُمْ عَلَى الْمفْقوْدِ حُكْمَ الْخُنْثَى    إِنْ ذَكَراً يَكُوْنُ أوْ هُوَ أُنْثَى

165- وَهَكَذَا حُكْمُ ذَوَاتِ الْحَمْلِ    فَابْنِ عَلَى الْيَقِينِ وَالْأَقَلِّ

Bab Warisan Khuntsa Musykil[46], Orang Hilang, dan Janin

162. Jika di antara orang yang berhak mendapatkan warisan ada khuntsa musykil.

163. Maka berilah bagian yang paling minimnya dan yang yakin niscaya engkau akan mendapatkan pembagian yang hak dan jelas.

164. Hukumilah orang yang mafqud seperti khuntsa (diberikan bagian yang terkecilnya di antara dua bagian), baik ia lak-laki atau wanita.

165. Demikian pula terhadap janin, hukumilah di atas keyakinan dan bagian yang terkecil dulu.   

بَابُ الْغَرْقَى وَالْهَدْمَى وَالْحَرْقَى

166- وَإِنْ يَمُتْ قَوْمٌ بِهَدْمٍ أَوْ غَرَقْ    أَوْ حَادِثٍ عَمَّ الْجَمِيْعَ كَالْحَرَقْ

167- وَلَمْ يَكُنْ يُعْلَمُ حَالُ السَّابِقِ    فَلا تُوَرِّثْ زَاهِقاً مِنْ زاهِقِ

168- وَعُدَّهُمْ كأنَّهُمْ أَجَانِبُ          فَهَكَذا الْقَوْلُ السَّدِيدُ الصَّائِبُ

Bab Warisan Orang Yang Tenggelam, Tertimpa Reruntuhan, dan Orang-Orang Yang terbakar

166. Jika sekumpulan orang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam atau peristiwa yang melanda banyak orang seperti kebakaran

167. Yang tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal dunia, maka tidak perlu engkau wariskan yang satu daripada yang lain.

168. Anggaplah mereka seperti orang asing (yang tidak ada hubungan). Demikianlah pendapat yang tepat dan lurus.

الْخَاتِمَة

169- وَقَدْ أَتَى اْلقَوْلُ عَلَى مَا شِئْنَا    مِن قِسْمَةِ الْمِيرَاثِ إِذْ بَيَّنَّا

170- عَلَى طَرِيْقِ الرَّمْزِ وَالْإِشَارَهْ      مُلَخَّصًا بأَوْجَزِ الْعِبَارَهْ

171- فَالْحَمْدُ للهِ عَلَى التَّمَامِ          حَمْداً كَثِيراً تَمَّ فِي الدَّوَامِ

172- نَسْأَلُهُ العَفْوَ عَنِ التَّقْصِيرِ       وَخَيْرَ مَا نَأْمُلُ فِي الْمَصِيرِ

173- وَغَفْرَ مَا كَانَ مِنَ الذُّنُوبِ     وَسَتْرَ ما كَانَ مِنَ العُيُوبِ

174- وَأَفْضَلُ الصَّلاةِ وَالتَّسْلِيمِ    عَلَى النَّبِيَّ الْمُصْطَفى الْكَرِيْمِ

175- مُحَمَّدٍ خَيْرِ اْلأَنَامِ الْعَاقِبِ    وَآلِهِ الْغُرِّ ذَوِي الْمَنَاقِبِ

176- وَصَحْبِهِ اْلأَمَاجِدِ اْلأَبْرارِ    الصَّفْوةِ اْلأَكَابِرِ اْلأَخْيَارِ

Penutup

169.  Telah disampaikan uraian sesuai yang kami inginkan tentang pembagian warisan seperti yang kami terangkan.

170. Melalui tanda dan isyarat dengan kalimat yang sangat ringkas.

171. Maka segala puji bagi Allah karena selesainya risalah ini dengan pujian yang banyak lagi sempurna dan abadi.

172. Kami memohon kepada Allah maaf-Nya karena adanya kekurangan, dan harapan terbaik kami saat kembali menghadap kepada-Nya.

173. Serta mengharap ampunan terhadap dosa-dosa dan menutupi aib yang ada pada kami.

174. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi piilihan yang mulia

175. Yaitu Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebaik-baik manusia dan sebagai nabi terakhir, serta kepada keluarganya yang mulia lagi memiliki keutamaan.

176. Demikian pula kepada para sahabatnya yang mulia lagi berbakti yang merupakan orang-orang pilihan, utama dan mulia.

 

تمت ترجمة متن الرحبية ولله الحمد والمنة


[1] Haditsnya berbunyi ‘  أَفْرَضُهُمْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ  ’ (artinya: orang yang paling mengerti faraidh adalah Zaid bin Tsabit), diriwayatkan oleh Ahmad, imam yang empat selain Abu Dawud, dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, dan Al Albani.

[2] Karena memerdekakan budak.

[3] Baik seayah, seibu, atau sekandung.

[4] Termasuk juga anak laki-laki sekandung, namun tidak termasuk anak laki-laki saudara seibu.

[5] Termasuk juga anak laki-laki paman sekandung.

[6] Baik sekandung, seayah, maupun seibu.

[7] Oleh karena itu, sepertiga dari sisa berdasarkan ijtihad.

[8] Yakni sekandung.

[9] Ibu mendapatkan sepertiga dari sisa.

[10] Dari semua harta warisan.

[11] Karena ibu bersama ayah mendapatkan sepertiga dari sisa, sedangkan ibu bersama kakek mendapatkan sepertiga secara sempurna.

[12] Maksudnya tidak ada yang mahjub (dihalangi) dan tidak ada nenek fasid, yaitu nenek yang mempunyai nasab kepada si mayit, namun terhalang oleh kakek. Contoh: ibu bagi ayahnya ibu. Bahkan semua nenek yang disebutkan di atas itu menjadi ahli waris.

[13] Misalnya ibu ayah dengan ibu bagi ayahnya ayah, maka ibu ayah yang mengambil 1/6 karena dia lebih dekat.

[14] Misalnya nenek dari pihak ayah yaitu ibu bagi ayah, sedangkan dari pihak ibu adalah ibu bagi ibu bagi ibunya ibu.

[15] Maksudnya jika nenek yang dekat itu misalnya dari pihak ayah, seperti ibunya ayah, sedangkan nenek yang jauh adalah dari pihak ibu, maka dalam kitab-kitab ulama madzhab Syafi’i disebutkan bahwa yang jauh dari pihak ibu tidaklah digugurkan, bahkan sama-sama mengambilnya –ini menurut ulama madzhab Syafi’i-. Ini juga pendapat Malik, salah satu riwayat dari Zaid bin Tsabit. Adapun pendapat kedua adalah menghajb(menghalangi)nya, ini adalah madzhab Abu Hanifah.

[16] Seperti nenek fasid.

[17] Karena termasuk Dzawul Arham.

[18] Misalnya antara ibunya ibu dengan ibu bagi ibunya ibu, siapakah yang mengambil 1/6? Tentu yang lebih dekat, yaitu ibunya ibu.

[19] Seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki.

[20]  Baik saudara sekandung atau seayah.

[21] Misalnya antara saudara sekandung dengan saudara seayah, maka tentu didahulukan saudara sekandung.

[22] Baik saudari sekandung atau seayah.

[23] Yaitu ketika kakek mewarisi dengan jalan fardh, dengan jalan ashabah, atau dengan jalan keduanya (fardh dan ashabah).

[24] Baik sekandung, seayah, maupun seibu.

[25] Dengan hajb nuqshan (mengurangi jatah ibu dari 1/3 ke 1/6), bahkan ibu tetap dapat 1/3 seperti diterangkan pada bait setelahnya.

[26] Contoh: ahli warisnya adalah istri, ibu, saudari, dan kakek. Istri dapat ¼, ibu dapat 1/3, sedangkan sisanya yaitu 5 adalah untuk kakek dan saudari secara muqasamah.

[27] Mu’aadah artinya saudara kandung mengikutsertakan saudara seayah untuk mendesak kakek, namun setelahnya saudara seayah mahjub (dihalangi).

[28] Maksudnya jika tidak ada kakek, yang ada hanya saudara kandung dengan saudara seayah, maka saudara seayah mahjub (terhalang).

[29] Yaitu dalam masalah yang dikeenal dengan Akdariyyah, dimana ahli warisnya adalah suami, ibu, saudari kandung, dan kakek.

[30] Yaitu angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

[31] Yaitu angka 6, 12, dan 24. Aul dari 6 bisa menjadi 7, 8, 9 dan 10. Aul dari 12 bisa menjadi 13, 15 dan 17. Aul dari 24 bisa menjadi 27.

[32] Yaitu angka 2, 3, 4, dan 8.

[33] Yaitu angka 6, 12, dan 24. Aul dari 6 bisa menjadi 7, 8, 9 dan 10.

[34] Maksudnya aul dari 12 bisa menjadi 13, 15 dan 17.

[35] Maksudnya aul dari 24 bisa menjadi 27.

[36] Yaitu angka 2, 3, 4, dan 8.

[37]  Tamatsul artinya beberapa kusur (pecahan) yang maqaam(penyebut)nya sama. Misalnya 1/2 dengan 1/2, maka diambil salah satu dari maqam tersebut sebagai asal masalah, yaitu 2.

[38]  Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya. Maksudnya adalah maqam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar. Misalnya 1/3 dengan 1/6, maka angka 3 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu kita katakan asal masalahnya adalah 6.

[39] Yakni ada kecocokan dengan angka lain (wafq) dalam salah satu bagiannya, seperti antara angka 4 dengan 6 yang bertemu di angka 2, disebut tawafuq. Misalnya angka 4 dan 6 atau 8 dan 12. 6 tidak dapat dibagi kepada 4, dan 12 tidak dapat dibagi kepada 8, akan tetapi semua bilangan dapat dibagi angka 2. Oleh karena itu, angka tawafuqnya (disebut juga dengan qasim musytarak) adalah 2. angka 4 dan 6 menjadi 4 x (6 : 2) = 12, sedangkan angka 8 dan 12 menjadi 8 x (12 : 2) = 48. Inilah asal masalahnya.

[40] Ketika terjadi tidak singkron antara dua angka, seperti antara angka 3 dengan 5, dimana jalan keluarnya adalah dengan mengkalikan.

[41] Setelah dilakukan salah satu dari empat teori.

[42]  Munasakhat adalah seorang wafat, namun belum dibagikan tarikah(harta waris)nya sehingga wafat lagi seseorang atau lebih dari ahli warisnya.

[43]  Yakni perbaiki hitungan masalah pertama dan kenalilah saham mayit kedua dari masalah pertama.

[44]  Perhatikanlah antara saham mayit kedua dengan masalahnya.

[45]  Yakni jika antara masalah kedua dengan saham mayit kedua dari masalah pertama tidak ada tawafuq, bahkan yang ada tabayun,. Maka dikalikan.

[46]  Khuntsa musykil adalah orang yang lahir dalam keadaan tidak jelas kelaminnya laki-laki atau perempuan, bisa karena ia yang memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali.

Bukan termasuk khuntsa musykil, laki-laki yang menyerupai wanita atau wanita yang menyerupai laki-laki, bahkan mereka mendapatkan laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i).

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger