Beberapa Larangan Dalam Sembelihan dan Kurban


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Sembelihan dan Kurban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan yang terkait dengan sembelihan dan kurban agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1.     Larangan memakan bangkai, baik yang mati karena tenggelam, tercekik, terpukul, terjatuh dari tempat tinggi, ditanduk oleh hewan lain, dan diterkam binatang buas kecuali jika sempat disembelih sebelum matinya.
2.     Larangan memakan darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, dan hewan yang disembelih untuk berhala. Demikian pula dilarang memakan hewan yang sengaja disembelih tanpa menyebut nama Allah Ta'ala.
3.     Larangan memakan hewan jallalah, yaitu hewan yang makan dari kotoran dan najis, sampai hewan tersebut diberi makanan yang bersih dan dagingnya menjadi enak kembali. Demikian pula dilarang meminum susunya dan menungganginya.
4.     Larangan memakan hewan yang bertaring (yang menerkam dengan taringnya), dan burung yang menerkam dengan cakarnya.
5.     Larangan memakan daging keledai negeri.
6.     Larangan membunuh katak untuk pengobatan. Dan menurut jumhur ulama, tidak boleh dimakan pula dagingnya.
7.     Larangan membunuh hewan dengan cara shabr (ditahan lalu dipanah atau dilempari batu sampai mati). Oleh karena mati dengan cara demikian, maka tidak halal dimakan.
8.     Larangan mengurung hewan tanpa diberi makan.
9.     Larangan menandai hewan di mukanya.
10. Larangan mengebiri hewan.
11. Larangan mencincang hewan. Termasuk mencincangnya adalah mengikatnya dalam keadaan hidup lalu dijadikan sasaran panah atau lemparan, dipukuli, dipotong anggota badannya, disiksa, dipermainkan sedangkan ia dalam keadaan sekarat.
12. Larangan memakan hasil buruan anjing yang tidak terlatih atau di sana ada anjing lain yang ikut serta memburunya.
13. Larangan memakan hasil buruan yang mati terkena bagian tumpul senjatanya. Tetapi, jika terkena bagian tajamnya seperti ujung depan anak panah sehingga menembus atau merobek kulitnya dan telah disebut nama Allah, maka silahkan dimakan.
14. Larangan menyembelih dengan kuku dan gigi.
15. Larangan menyembelih hewan di hadapan hewan lain.
16. Larangan mengasah pisau di hadapan hewan yang hendak disembelih.
17. Larangan menyirami kepala bayi dengan darah hasil sembelihan hewan aqiqah.
18. Larangan melakukan fara' dan 'atirah. Fara' adalah menyembelih hewan yang pertama lahir untuk berhala, sedangkan 'atirah adalah sembelihan yang dilakukan di bulan Rajab sebagai bentuk pemuliaan kepadanya.
19. Larangan memakan makanan yang dibuat untuk berbangga-bangga dan untuk bersaing, dimana maksud membuatnya hanya untuk berlomba, berbangga, dan riya'.
20. Larangan berkurban dengan hewan yang jelas pincangnya, yang jelas buta sebelah matanya, yang jelas sakitnya, dan yang kurus yang tidak bersumsum.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll. 

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger