بسم
الله الرحمن الرحيم
Wala dan Bara Dalam Islam (Bag. 3)
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut
lanjutan pembahasan tentang wala dan bara dalam Islam.
Semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Contoh memberikan wala’ kepada
kaum muslimin
Inilah wala’ yang diperintahkan oleh Islam, Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman,
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
“Sesungguhnya wali kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang
yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk
(kepada Allah). (QS. Al Maidah: 55)
Berikut ini contoh-contoh memberikan wala’ kepada mereka:
1.
Hijrah
(pindah) ke negeri kaum muslimin dan meninggalkan negeri kaum musyrikin.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh
Tsalatsatil Ushul berkata, “Negeri syirik adalah negeri yang di sana
terdapat syi’ar-syi’ar kekafiran dan tidak diperbolehkan syi’ar Islam seperti
adzan, shalat berjamah, shalat ‘Ied, shalat Jum’at yakni syi’ar yang umum
(garis besar) yang mencakup.”
Hijrah ini adalah wajib bagi
setiap muslim yang sanggup berhijrah agar ia dapat mengamalkan agamanya secara
sempurna, kecuali bagi orang yang lemah dan bagi orang yang hendak mendakwahkan
Islam.
2.
Membantu
kaum muslimin dan menolong mereka baik dengan jiwa, harta, maupun lisan dalam
hal yang mereka butuhkan baik yang berkaitan dengan dunia maupun agama
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian
yang lain.“ (QS. At Taubah: 71)
3.
Merasa
sakit jika mereka sakit dan merasa gembira ketika mereka gembira.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي
تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى
مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالْحُمَّى والسَّهَرِ
“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi,
dan mengasihi adalah seperti sebuah jasad; jika salah satunya sakit, maka yang
lain pun ikut merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim dan
Ahmad)
4.
Bersikap
tulus (nashihah) kepada mereka, mencintai kebaikan didapatkan mereka, tidak
menipu mereka, tidak menghina mereka, dan tidak membiarkan mereka dalam
kesulitan, serta menjaga darah, harta, dan kehormatan mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا
يَحْقِرُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ ولايُسْلِمُهُ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ
يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ
دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak
menghinanya, membiarkannya, dan menyerahkannya kepada musuh. Cukuplah seseorang
berbuat jahat jika menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim dengan muslim
lainnya adalah terpelihara; baik darah, harta, maupun kehormatannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
5.
Menghormati
mereka, memuliakan mereka, dan tidak menjelekkan atau mencela martabat mereka
Allah Subhaanahu wa Ta'aala
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا
تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ
الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan sekumpulan yang lain, boleh
Jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan
merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan
janganlah mencela dirimu sendiri, dan jangan memanggil dengan gelaran yang
mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk
sesudah beriman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka Itulah
orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11-12)
6.
Bersama
mereka dalam keadaan mudah maupun susah, lapang maupun sempit
Inilah perbedaan orang mukmin
dengan orang munafik. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ
بِكُمْ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ قَالُوا أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ
وَإِنْ كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُوا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ
وَنَمْنَعْكُمْ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“(Yaitu) orang-orang yang
menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (wahai orang-orang
mukmin). Maka jika terjadi kemenangan untukmu dari Allah, mereka berkata,
"Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu?" Dan jika orang-orang
kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata, "Bukankah Kami
turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" (QS. An
Nisaa’: 141)
7.
Mengunjungi
kaum muslimin, senang bertemu mereka, dan berkumpul bersama mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَّ
رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِى قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى
مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أُرِيدُ
أَخًا لِى فِى هَذِهِ الْقَرْيَةِ . قَالَ هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ
تَرُبُّهَا قَالَ لاَ غَيْرَ أَنِّى أَحْبَبْتُهُ فِى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ .
قَالَ فَإِنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا
أَحْبَبْتَهُ فِيهِ » .
“Ada seseorang yang mengunjungi saudaranya di kampung lain, maka
Allah mengirimkan seorang malaikat untuk memperhatikannya. Ketika bertemu,
malaikat itu bertanya, “Ke mana anda ingin pergi?” Ia menjawab, “Ke saudaraku
di kampung ini.” Lalu malaikat itu bertanya, “Apakah ia berhutang budi
kepadamu?” Orang itu menjawab, “Tidak, hanyasaja saya cinta kepadanya karena
Allah Azza wa Jalla.” Maka malaikat itu berkata, “Sesungguhnya saya adalah
utusan Allah kepadamu untuk memberitahukan bahwa Allah cinta kepadamu,
sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena-Nya.” (HR. Muslim)
8.
Memuliakan
hak mereka, oleh karena itu tidak meminang wanita yang sudah dipinang mereka,
membeli barang padahal sudah dibeli oleh mereka, dsb.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ألَالاَيَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ
أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطبَتِهِ
“Ingatlah! Janganlah seseorang menjual barang padahal sudah
dibeli oleh yang lain, juga jangan meminang pinangan saudaranya.” (HR.
Bukhari-Muslim)
9.
Menyayangi
orang-orang yang lemah di antara mereka dan memuliakan orang yang sudah tua di
kalangan mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ
كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا
“Bukanlah termasuk orang yang mengikuti jalan kami orang yang
tidak memuliakan yang tua di antara kami dan menyayangi yang muda.” (HR.
Tirmidzi dan Ahmad)
10.
Mendoakan
dan memintakan ampunan untuk mereka
Allah Subhaanahu wa Ta'aala
berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Dan
mohonkanlah ampunan untuk dosamu dan untuk (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki
dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
Catatan:
Diharamkannya memberikan wala’ kepada orang-orang kafir bukanlah
berarti diharamkan juga bermu’amalah (seperti berjual-beli) dengan mereka,
mengimpor barang-barang yang didatangkan dari mereka, menggunakan alat-alat
buatan mereka, dsb. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyewa
orang kafir yang bernama Ibnu Quraith untuk menunjukkan jalan menuju Madinah?
Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan,
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ
صلى الله عليه وسلم ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ
يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« بَيْعاً أَمْ عَطِيَّةً ؟
أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً ؟ » . قَالَ : لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
.
Dari
Abdurrahman bin Abi Bakr ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu datang seorang laki-laki musyrik yang berambut panjang
dan kusut dengan membawa kambingnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bertanya, “Apakah untuk dijual atau untuk diberikan -atau Beliau mengatakan, “untuk dihibahkan”
?” Orang itu pun mengatakan, “Tidak, bahkan untuk dijual,” maka Beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya.” (HR. Bukhari)
Ibnu
Baththal berkata, “Bermu’amalah dengan orang kafir adalah boleh kecuali
jual-beli yang membantu orang-orang
kafir mememerangi kaum muslimin.”
Contohnya
adalah menjual perlengkapan perang dan persenjataan kepada orang-orang kafir.
Dengan demikian, bermuamalah
adalah suatu masalah, dan wala’ adalah masalah lain –tidak sama-.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan
bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar