بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Aqidah
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan dalam Aqidah, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan
penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Perintah menjauhi larangan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ
مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .
"Apa
yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka
lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian
adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap
nabi-nabi mereka. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hadits
ini menunjukkan bahwa setiap yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam wajib ditinggalkan seluruhnya kecuali ada uzur yang membolehkannya
seperti memakan bangkai karena darurat atau terpaksa, berbeda dengan perintah
maka disesuaikan dengan kemampuan. Oleh karena itu ada kaidah,
لاَ وَاجِبَ مَعَ
الْعَجْزِ
“Tidak
ada kewajiban ketika tidak mampu.”
Mungkin rahasia mengapa yang dilarang Beliau itu wajib
ditinggalkan segera, karena hal itu mudah yakni hanya dengan berhenti dari
melakukannya, berbeda dengan perintah; di mana ada yang bisa dikerjakan oleh
seseorang dan ada yang tidak, dan lagi mengerjakan itu mengadakan suatu
perbuatan yang butuh adanya kemampuan.
Keutamaan menjauhi dosa besar
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
إِن تَجْتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا
تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلاً
كَرِيمًا
"Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang atas kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (QS. An Nisaa':
31)
Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjamin
bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar, bahwa Dia akan memasukkannya ke surga
dengan izin dan karunia-Nya. Hal itu, karena dosa-dosa kecil dapat terhapuskan
dengan shalat yang lima waktu, shalat Jum'at, dan puasa Ramadhan. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ،
وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
"Shalat yang lima waktu, shalat Jum'at yang satu kepada
shalat Jum'at berikutnya, dan puasa Ramadhan yang satu ke puasa Ramadhan
selanjutnya akan menghapuskan dosa-dosa antara keduanya jika ia menjauhi dosa
besar." (HR. Muslim dan lainnya)Beberapa Larangan dalam Aqidah
Berikut ini beberapa larangan dalam Aqidah agar kita
ketahui dan kita jauhi.
1. Larangan berbuat syirk (menyekutukan
Allah Subhaanahu wa Ta'ala) secara mutlak, baik syirk besar maupun syirk kecil.
Contoh: menyembah atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah, berdoa kepada
selain Allah, menganggap bahwa di samping Allah ada juga yang ikut serta
mengatur alam semesta, berbuat riya', beramal saleh dengan niat memperoleh
dunia, dsb.
2. Larangan mendatangi dukun, paranormal,
peramal dan membenarkan perkataan mereka.
3. Larangan menyembelih atau berkurban untuk selain Allah
Subhaanahu wa Ta'ala.
4. Larangan berbicara tentang Allah tanpa
ilmu.
5. Larangan memakai jimat dan penangkal.
6. Larangan melakukan sihir, tenung,
pelet, dan santet.
7. Larangan meyakini bahwa bintang
memiliki pengaruh terhadap peristiwa di bumi dan terhadap keadaan pribadi
seseorang.
8. Larangan meyakini bahwa barang-barang
tertentu memiliki kemampuan memberikan manfaat dan menolak madharat (bahaya).
9. Larangan memikirkan Dzat Allah, padahal
seharusnya yang dipikirkan adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla.
10. Larangan bersangka buruk kepada Allah
Azza wa Jalla.
11. Larangan menyatakan seseorang sebagai
penghuni neraka tanpa dasar dalil.
12. Larangan mengkafirkan seorang muslim
tanpa hujjah syar'i.
13. Larangan meminta dengan Wajah Allah
untuk urusan dunia.
14. Larangan menolak orang yang meminta
dengan wajah Allah, bahkan harus diberikan selama tidak mengandung dosa. Hal
ini untuk mengagungkan hak Allah Ta'ala.
15. Larangan mencaci-maki masa.
16. Larangan tinggal di tengah-tengah kaum
musyrik.
17. Larangan menjadikan orang-orang kafir
sebagai wali (pemimpin, pemegang jabatan, dan teman akrab); meninggalkan kaum
mukmin.
18. Larangan bersafar untuk beribadah
selain kepada tiga masjid; Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.
19. Larangan membuat bangunan di atas kubur
dan menjadikannya sebagai masjid (tempat ibadah).
20. Larangan mencaci-maki para sahabat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan membicarakan secara mendalam tentang
perselisihan yang terjadi antara mereka.
21. Larangan berbicara secara mendalam
tentang masalah taqdir agar tidak tergelincir.
22. Larangan berdebat tentang Al Qur'an
tanpa ilmu.
23. Larangan duduk bersama orang-orang yang
mengolok-olok ayat Al Qur'an.
24. Larangan mengolok-olok Allah, Rasul,
dan Al Qur'an meskipun bercanda.
25. Larangan mencaci-maki sesembahan
orang-orang kafir jika mengakibatkan mereka mencaci-maki Allah Subhaanahu wa
Ta'ala.
26. Larangan berpecah-belah dalam agama.
27. Larangan berbuat bid'ah dalam agama.
28. Larangan menghalalkan apa yang Allah
haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan.
29. Larangan bersujud kepada selain Allah
Azza wa Jalla.
30. Larangan duduk bercengkerama dengan
orang-orang munafik atau orang-orang fasik.
31. Larangan berpisah dari jamaah. Jamaah
di sini adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran.
32. Larangan menyerupai orang-orang Yahudi,
Nasrani, dan Majusi. Contohnya: membiarkan kumis dan memotong janggut. Bahkan
seharusnya, kita biarkan janggut dan kita potong kumis.
33. Larangan memulai mengucapkan salam
kepada orang-orang kafir.
34. Larangan membenarkan atau mendustakan
berita yang disampaikan orang-orang Ahli Kitab yang mereka riwayatkan dari
kitab-kitab mereka, dimana kita tidak mengetahui kebenaran atau kedustaannya.
35. Larangan bertanya kepada Ahli Kitab
dalam urusan agama (dengan maksud mencari ilmu atau mengambil faedah).
36. Larangan bersumpah dengan nama selain
Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
37. Larangan mengatakan, "Maasyaa
Allah wa syi'ta," (artinya: Atas kehendak Allah dan kehendakmu).
38. Larangan bagi budak atau pembantu
mengatakan, "Rabbi atau Rabbati" (artinya: Gusti) kepada majikannya.
Bahkan harus diganti dengan 'maulaya, sayyidiy, atau sayyidati' (artinya: majikanku,
tuanku).
39. Larangan bagi seorang majikan berkata
kepada budak atau pembantu, "Abdi atau Amati" (artinya: hambaku).
Bahkan harus diganti dengan 'fataya, fatatiy, atau ghulami' (artinya: De', Mba'
atau Nak).
40. Larangan mengatakan, "Celaka
masa."
41. Larangan saling melaknat dengan laknat
Allah, kemurkaan-Nya, atau neraka.
42. Larangan berdusta atas nama Allah dan
Rasul-Nya.
43. Larangan berputus asa dari rahmat Allah
Azza wa Jalla.
44. Larangan merasa aman dari azab Allah.
45. Larangan menyebut 'sayyid' (tuan) untuk
orang munafik.
46. Larangan membuat patung, dan menggambar
makhluk bernyawa, serta memajangnya.
47. Larangan mengucapkan, "Saya
berlepas diri dari Islam."
48. Larangan mengingkari Qadar.
49. Larangan menjenguk orang yang
mengingkari qadar dan menghadiri jenazahnya.
50. Larangan belajar untuk mendapatkan
dunia, dan larangan menyembunyikan ilmu.
51. Larangan berhukum dengan hukum selain
Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
52. Larangan bersumpah palsu dengan nama
Allah.
53. Larangan thiyarah (merasa sial dengan
sesuatu).
54. Larangan bertabarruk (cari berkah)
kepada sesuatu yang tidak dijadikan Allah sebagai tempat keberkahan.
55. Larangan bernadzar untuk selain Allah
Aza wa Jalla.
56. Larangan bersikap ghuluw (berlebihan)
kepada orang-orang saleh.
57. Larangan menyembuhkan sihir dengan
sihir.
58. Larangan menisbatkan turunnya hujan
kepada selain Allah Azza wa Jalla.
59. Larangan tidak bersabar dengan taqdir
Allah yang buruk.
60. Larangan kufur nikmat.
61. Larangan menamai seseorang atau anak
dengan nama Qadhil Qudhat (artinya: hakimnya para hakim).
62. Larangan menamai seseorang atau anak
dengan nama yang menghambakan kepada selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
63. Larangan mengatakan, "Assalaamu
'alallah," (artinya: semoga salam terlimpah kepada Allah).
64. Larangan bersumpah mendahului Allah
Azza wa Jalla, seperti bersumpah bahwa seseorang tidak akan diampuni dosanya
oleh Allah Azza wa Jalla.
65. Larangan mencaci-maki angin.
Wallahu
a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.35, Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. Bin
Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Kitabut Tauhid (M. Bin Abdul Wahhab), Untaian Mutiara Hadits
(Marwan bin Musa), dll.
0 komentar:
Posting Komentar