Beberapa Larangan Dalam Aqidah


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Aqidah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan dalam Aqidah, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Perintah menjauhi larangan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .
"Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.  (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajib ditinggalkan seluruhnya kecuali ada uzur yang membolehkannya seperti memakan bangkai karena darurat atau terpaksa, berbeda dengan perintah maka disesuaikan dengan kemampuan. Oleh karena itu ada kaidah,
لاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ
“Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.”
Mungkin rahasia mengapa yang dilarang Beliau itu wajib ditinggalkan segera, karena hal itu mudah yakni hanya dengan berhenti dari melakukannya, berbeda dengan perintah; di mana ada yang bisa dikerjakan oleh seseorang dan ada yang tidak, dan lagi mengerjakan itu mengadakan suatu perbuatan yang butuh adanya kemampuan.
Keutamaan menjauhi dosa besar
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
إِن تَجْتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلاً كَرِيمًا
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang atas kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (QS. An Nisaa': 31)
Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjamin bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar, bahwa Dia akan memasukkannya ke surga dengan izin dan karunia-Nya. Hal itu, karena dosa-dosa kecil dapat terhapuskan dengan shalat yang lima waktu, shalat Jum'at, dan puasa Ramadhan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
"Shalat yang lima waktu, shalat Jum'at yang satu kepada shalat Jum'at berikutnya, dan puasa Ramadhan yang satu ke puasa Ramadhan selanjutnya akan menghapuskan dosa-dosa antara keduanya jika ia menjauhi dosa besar." (HR. Muslim dan lainnya)

Beberapa Larangan dalam Aqidah
Berikut ini beberapa larangan dalam Aqidah agar kita ketahui dan kita jauhi.
1.     Larangan berbuat syirk (menyekutukan Allah Subhaanahu wa Ta'ala) secara mutlak, baik syirk besar maupun syirk kecil. Contoh: menyembah atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah, berdoa kepada selain Allah, menganggap bahwa di samping Allah ada juga yang ikut serta mengatur alam semesta, berbuat riya', beramal saleh dengan niat memperoleh dunia, dsb.
2.     Larangan mendatangi dukun, paranormal, peramal dan membenarkan perkataan mereka.
3.     Larangan  menyembelih atau berkurban untuk selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
4.     Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
5.     Larangan memakai jimat dan penangkal.
6.     Larangan melakukan sihir, tenung, pelet, dan santet.
7.     Larangan meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh terhadap peristiwa di bumi dan terhadap keadaan pribadi seseorang.
8.     Larangan meyakini bahwa barang-barang tertentu memiliki kemampuan memberikan manfaat dan menolak madharat (bahaya).
9.     Larangan memikirkan Dzat Allah, padahal seharusnya yang dipikirkan adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla.
10. Larangan bersangka buruk kepada Allah Azza wa Jalla.
11. Larangan menyatakan seseorang sebagai penghuni neraka tanpa dasar dalil.
12. Larangan mengkafirkan seorang muslim tanpa hujjah syar'i.
13. Larangan meminta dengan Wajah Allah untuk urusan dunia.
14. Larangan menolak orang yang meminta dengan wajah Allah, bahkan harus diberikan selama tidak mengandung dosa. Hal ini untuk mengagungkan hak Allah Ta'ala.
15. Larangan mencaci-maki masa.
16. Larangan tinggal di tengah-tengah kaum musyrik.
17. Larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin, pemegang jabatan, dan teman akrab); meninggalkan kaum mukmin.
18. Larangan bersafar untuk beribadah selain kepada tiga masjid; Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.
19. Larangan membuat bangunan di atas kubur dan menjadikannya sebagai masjid (tempat ibadah).
20. Larangan mencaci-maki para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan membicarakan secara mendalam tentang perselisihan yang terjadi antara mereka.
21. Larangan berbicara secara mendalam tentang masalah taqdir agar tidak tergelincir.
22. Larangan berdebat tentang Al Qur'an tanpa ilmu.
23. Larangan duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok ayat Al Qur'an.
24. Larangan mengolok-olok Allah, Rasul, dan Al Qur'an meskipun bercanda.
25. Larangan mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir jika mengakibatkan mereka mencaci-maki Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
26. Larangan berpecah-belah dalam agama.
27. Larangan berbuat bid'ah dalam agama.
28. Larangan menghalalkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan.
29. Larangan bersujud kepada selain Allah Azza wa Jalla.
30. Larangan duduk bercengkerama dengan orang-orang munafik atau orang-orang fasik.
31. Larangan berpisah dari jamaah. Jamaah di sini adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran.
32. Larangan menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Contohnya: membiarkan kumis dan memotong janggut. Bahkan seharusnya, kita biarkan janggut dan kita potong kumis.
33. Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang-orang kafir.
34. Larangan membenarkan atau mendustakan berita yang disampaikan orang-orang Ahli Kitab yang mereka riwayatkan dari kitab-kitab mereka, dimana kita tidak mengetahui kebenaran atau kedustaannya.
35. Larangan bertanya kepada Ahli Kitab dalam urusan agama (dengan maksud mencari ilmu atau mengambil faedah).
36. Larangan bersumpah dengan nama selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
37. Larangan mengatakan, "Maasyaa Allah wa syi'ta," (artinya: Atas kehendak Allah dan kehendakmu).
38. Larangan bagi budak atau pembantu mengatakan, "Rabbi atau Rabbati" (artinya: Gusti) kepada majikannya. Bahkan harus diganti dengan 'maulaya, sayyidiy, atau sayyidati' (artinya: majikanku, tuanku).
39. Larangan bagi seorang majikan berkata kepada budak atau pembantu, "Abdi atau Amati" (artinya: hambaku). Bahkan harus diganti dengan 'fataya, fatatiy, atau ghulami' (artinya: De', Mba' atau Nak).
40. Larangan mengatakan, "Celaka masa."
41. Larangan saling melaknat dengan laknat Allah, kemurkaan-Nya, atau neraka.
42. Larangan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
43. Larangan berputus asa dari rahmat Allah Azza wa Jalla.
44. Larangan merasa aman dari azab Allah.
45. Larangan menyebut 'sayyid' (tuan) untuk orang munafik.
46. Larangan membuat patung, dan menggambar makhluk bernyawa, serta memajangnya.
47. Larangan mengucapkan, "Saya berlepas diri dari Islam."
48. Larangan mengingkari Qadar.
49. Larangan menjenguk orang yang mengingkari qadar dan menghadiri jenazahnya.
50. Larangan belajar untuk mendapatkan dunia, dan larangan menyembunyikan ilmu.
51. Larangan berhukum dengan hukum selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
52. Larangan bersumpah palsu dengan nama Allah.
53. Larangan thiyarah (merasa sial dengan sesuatu).
54. Larangan bertabarruk (cari berkah) kepada sesuatu yang tidak dijadikan Allah sebagai tempat keberkahan.
55. Larangan bernadzar untuk selain Allah Aza wa Jalla.
56. Larangan bersikap ghuluw (berlebihan) kepada orang-orang saleh.
57. Larangan menyembuhkan sihir dengan sihir.
58. Larangan menisbatkan turunnya hujan kepada selain Allah Azza wa Jalla.
59. Larangan tidak bersabar dengan taqdir Allah yang buruk.
60. Larangan kufur nikmat.
61. Larangan menamai seseorang atau anak dengan nama Qadhil Qudhat (artinya: hakimnya para hakim).
62. Larangan menamai seseorang atau anak dengan nama yang menghambakan kepada selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
63. Larangan mengatakan, "Assalaamu 'alallah," (artinya: semoga salam terlimpah kepada Allah).
64. Larangan bersumpah mendahului Allah Azza wa Jalla, seperti bersumpah bahwa seseorang tidak akan diampuni dosanya oleh Allah Azza wa Jalla.
65. Larangan mencaci-maki angin.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.35, Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. Bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Kitabut Tauhid  (M. Bin Abdul Wahhab), Untaian Mutiara Hadits (Marwan bin Musa), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger