بسم
الله الرحمن الرحيم
Hakikat Mendirikan Shalat
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang hakikat mendirikan shalat,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Perintah
mendirikan shalat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyebutkan perintah mendirikan
shalat di banyak tempat dalam kitab-Nya yang menunjukkan perhatian yang besar
dari Allah Azza wa Jalla terhadap perkara shalat. Dia berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ
اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى
لِلذَّاكِرِينَ
"Dan dirikanlah
shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan
daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
(dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
ingat." (QS. Huud: 114)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan dirikanlah
shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaahaa: 14)
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ
مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah: 43)
Dan ayat-ayat lainnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
آمُرُكُمْ
بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: اعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا،
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَآتُوا الزَّكَاةَ، وَصُومُوا رَمَضَانَ، وَأَعْطُوا الْخُمُسَ
مِنَ الْغَنَائِمِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْحَنْتَمِ،
وَالْمُزَفَّتِ، وَالنَّقِيرِ
"Aku
perintahkan kalian empat perkara dan aku larang kalian empat perkara; sembahlah
Allah dan jangan kalian sekutukan dengan sesuatu, dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat, berpuasalah di bulan Ramadhan dan berikanlah khumus (1/5)
dari ghanimah. Dan aku larang kalian empat perkara, "Dubba', Hantam,
Muzaffat, dan Naqir[i]."
(HR. Ahmad dan Muslim)
Hakikat
mendirikan shalat
Adh Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mendirikan
shalat adalah menyempurnakan ruku', sujud, bacaannya, khusyu', dan menghadapnya
hati kepadanya.
Qatadah berkata, "Mendirikan shalat adalah memelihara
waktunya, wudhunya, rukunya, dan sujudnya."
Muqatil bin Hayyan berkata, "Mendirikan shalat adalah
menjaga waktunya, menyempurnakan bersucinya, sempurna ruku dan sujudnya,
membaca Al Qur'an di dalamnya, melakukan tasyahhud, dan bershalawat kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah mendirikan shalat."
Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy berkata, "Allah tidak
mengatakan 'mengerjakan shalat' atau 'menunaikan shalat' karena tidak cukup di
sana sekedar menunaikan dengan praktek yang tampak. Oleh karena itu, mendirikan
shalat adalah mendirikannya dengan zahir (luarnya), yaitu dengan menyempurnakan
ruku', kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta mendirikannya dengan batin,
yaitu dengan menegakkan ruhnya, yaitu hadirnya hati, mentadabburi (memikirkan)
apa yang dia ucapkan dan dia lakukan. Inilah shalat yang Allah katakan, bahwa
shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Inilah shalat yang
menghasilkan pahala. Oleh karena itu, tidak ada pahala bagi seseorang dari
shalatnya selain yang dihayati daripadanya."
Berdasarkan tafsir para ulama di atas kita dapat mengetahui,
bahwa mendirikan shalat itu tidak hanya mengerjakan shalat atau menunaikannya,
tetapi menghendaki kita untuk mendirikan shalat baik zhahir(luar)nya maupun
batin(dalam)nya. Zhahirnya adalah dengan memenuhi syarat, rukun, dan
kewajibannya, dan lebih sempurna lagi jika ditambah dengan sunnah-sunnahnya.
Sedangkan batinnya adalah dengan melakukan khusyu' di dalamnya. Jika seseorang
melakukan semua itu, maka sudah pasti shalat itu akan mencegah pelakunya dari
perbuatan keji dan munkar. Dan seperti inilah shalat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam; Beliau memperhatikan zhahir maupun batin.
Nah, berikut ini syarat-syarat shalat, rukun-rukunnya,
kewajiban-kewajibannya, dan sunnah-sunnahnya, agar kita dapat mendirikan shalat
secara sempurna, insya Allah.
Syarat-syarat
shalat[ii]
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh,
Namun bagi anak yang berusia tujuh tahun diperintahkan untuk
shalat, dan dipukul jika meninggalkannya pada usia sepuluh tahun.
4.
Suci dari hadats kecil dan besar
5.
Masuk waktu shalat
6.
Menutup aurat
Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, namun
hendaknya bagian pundaknya juga tertutup. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh
tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangannya.
7.
Membersihkan najis dari badannya,
pakaiannya, dan tempat shalat.
8.
Menghadap kiblat
9.
Niat (di hati)
Rukun-rukun
shalat[iii]
1.
Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang
mampu
2.
Takbiratul ihram
3.
Membaca surat Al Fatihah
4.
Ruku
5.
Bangun dari ruku
6.
I'tidal
7.
Sujud
8.
Bangun dari sujud
9.
Duduk antara dua sujud
10. Thuma'ninah (diam
sejenak seukuran ucapan tasbih/subhaana rabbiyal a'la) pada semua rukun.
11. Tasyahhud Akhir
12. Duduk tasyahhud
akhir
13. Bershalawat kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tasyahhud akhir
14. Mengucapkan salam
15. Melakukan
rukun-rukun tersebut secara tertib
Kewajiban-kewajiban
dalam shalat[iv]
1.
Semua takbir selain takbiratul ihram
(takbir intiqal).
2.
Ucapan "Sami'allahu liman
hamidah," (bagi imam dan orang yang shalat sendiri).
3.
Ucapan "Rabbanaa walakal hamd,"
4.
Ucapan "Subhaana Rabbiyal
'azhiim," (1X).
5.
Ucapan "Subhaana Rabbiyal
a'laa," (1X).
6.
Ucapan, "Rabbighfirli," ketika
duduk antara dua sujud.
7.
Tasyahhud awwal
8.
Duduk tasyahhud awwal
Sunnah-sunnah
shalat
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua; sunnah fi'liyyah
(berupa perbuatan), dan sunnah qauliyyah (berupa perkataan).
Sunnah fi'liyyah itu adalah: (1) Mengangkat kedua tangan
ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangun dari ruku', dan menurunkan
kedua tangannya setelah itu, (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
dan menaruhnya di atas dadanya saat berdiri, (3) memandang ke tempat sujud, (4)
merenggangkan sedikit antara kedua kakinya saat berdiri, (5) menggenggam kedua
lututnya saat ruku dalam keadaan jari-jarinya terbuka, (6) meluruskan
punggungnya, dan (7) meluruskan kepalanya (tidak mendongakkan ke atas dan tidak
menundukkannya).
Adapun sunnah-sunnah qauliyyah adalah: (1) Doa istiftah,
(2) mengucapkan ta'awwudz dan basmalah, (3) mengucapkan aamin, (4) membaca surat
yang lain setelah Al Fatihah, (5) menambah bacaan ruku' dan sujud (lebih dari
sekali atau dengan bacaan lain yang disebutkan dalam As Sunnah), (6) berdoa
sebelum salam.
Hakikat
Khusyu'
Khusyu artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. Khusyu adalah ruh shalat; semakin tinggi tingkat kekhusyuan
seseorang, maka semakin besar pula pahala yang akan didapat dari shalatnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا
كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا
خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya
seseorang jika selesai shalat, maka (pahala) shalat yang dicatat untuknya hanyalah sepersepuluh,
sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat,
sepertiga dan setengahnya.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
Dan dalam shalat, kekhusyuan (hadirnya hati)
harus ada meskipun hanya sebentar, kalau tidak ada sama sekali, maka bisa batal
shalatnya.
Adapun keutamaannya adalah pernyataan
dari Allah Azza wa Jalla, bahwa merekalah orang-orang yang beruntung, Dia
berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ- الَّذِينَ
هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.” (Terj. QS. Al
Mu’minun: 1-2)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ
فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا
قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
»
“Tidak
ada seorang muslim yang pada saat shalat fardhu tiba, ia memperbagus wudhu’,
khusyu dan rukunya kecuali hal itu akan menjadi kaffarat (penebus) dosa
sebelumnya selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar, dan hal itu berlangsung
dalam setahun penuh.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Tafsir Al Qur'anil Azhiim (Isma'il bin Katsir), Taisirul
Karimir Rahman (Abdurrahman As Sa'diy), Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al
Fiqhul Muyassar, dll.
[i] Dubba' artinya labu
kering yang dijadikan wadah. Hantam adalah tempayan. Naqir artinya batang kurma
yang dilubangi bagian tengahnya. Muzaffat artinya wadah yang dilumuri ter.
Keempat wadah ini dilarang jika direndam biji buah atau anggur agar airnya
manis dan dapat diminum, karena wadah-wadah tersebut membuat air segera memabukkan.
[ii] Untuk dalil-dalil
terhadap syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunat-sunat
shalat ini bisa melihat kitab Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was
Sunnah.
[iii] Rukun dan syarat
sama-sama menentukan sahnya shalat. Akan tetapi rukun menjadi bagian ibadah
itu, sedangkan syarat di luar ibadah itu.
[iv] Apabila kewajiban
shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, maka batallah shalat itu, dan kewajiban
itu menjadi gugur ketika lupa dan tidak tahu. Jika lupa dilakukan, maka
seseorang harus melakukan sujud sahwi. Oleh karena itu,
perbedaan antara rukun dengan kewajiban adalah, bahwa orang yang meninggalkan
rukun, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukannya, adapun orang yang
lupa terhadap kewajiban, maka cukup dengan melakukan sujud sahwi, sehingga
rukun lebih kuat ditekankan daripada kewajiban.
0 komentar:
Posting Komentar