Hakikat Mendirikan Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وأقيموا الصلاة‬‎
Hakikat Mendirikan Shalat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang hakikat mendirikan shalat, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Perintah mendirikan shalat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyebutkan perintah mendirikan shalat di banyak tempat dalam kitab-Nya yang menunjukkan perhatian yang besar dari Allah Azza wa Jalla terhadap perkara shalat. Dia berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." (QS. Huud: 114)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaahaa: 14)
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah: 43)
Dan ayat-ayat lainnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: اعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَآتُوا الزَّكَاةَ، وَصُومُوا رَمَضَانَ، وَأَعْطُوا الْخُمُسَ مِنَ الْغَنَائِمِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْحَنْتَمِ، وَالْمُزَفَّتِ، وَالنَّقِيرِ
"Aku perintahkan kalian empat perkara dan aku larang kalian empat perkara; sembahlah Allah dan jangan kalian sekutukan dengan sesuatu, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, berpuasalah di bulan Ramadhan dan berikanlah khumus (1/5) dari ghanimah. Dan aku larang kalian empat perkara, "Dubba', Hantam, Muzaffat, dan Naqir[i]." (HR. Ahmad dan Muslim)
Hakikat mendirikan shalat
Adh Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mendirikan shalat adalah menyempurnakan ruku', sujud, bacaannya, khusyu', dan menghadapnya hati kepadanya.
Qatadah berkata, "Mendirikan shalat adalah memelihara waktunya, wudhunya, rukunya, dan sujudnya."
Muqatil bin Hayyan berkata, "Mendirikan shalat adalah menjaga waktunya, menyempurnakan bersucinya, sempurna ruku dan sujudnya, membaca Al Qur'an di dalamnya, melakukan tasyahhud, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah mendirikan shalat."
Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy berkata, "Allah tidak mengatakan 'mengerjakan shalat' atau 'menunaikan shalat' karena tidak cukup di sana sekedar menunaikan dengan praktek yang tampak. Oleh karena itu, mendirikan shalat adalah mendirikannya dengan zahir (luarnya), yaitu dengan menyempurnakan ruku', kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta mendirikannya dengan batin, yaitu dengan menegakkan ruhnya, yaitu hadirnya hati, mentadabburi (memikirkan) apa yang dia ucapkan dan dia lakukan. Inilah shalat yang Allah katakan, bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Inilah shalat yang menghasilkan pahala. Oleh karena itu, tidak ada pahala bagi seseorang dari shalatnya selain yang dihayati daripadanya."
Berdasarkan tafsir para ulama di atas kita dapat mengetahui, bahwa mendirikan shalat itu tidak hanya mengerjakan shalat atau menunaikannya, tetapi menghendaki kita untuk mendirikan shalat baik zhahir(luar)nya maupun batin(dalam)nya. Zhahirnya adalah dengan memenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya, dan lebih sempurna lagi jika ditambah dengan sunnah-sunnahnya. Sedangkan batinnya adalah dengan melakukan khusyu' di dalamnya. Jika seseorang melakukan semua itu, maka sudah pasti shalat itu akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar. Dan seperti inilah shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; Beliau memperhatikan zhahir maupun batin.
Nah, berikut ini syarat-syarat shalat, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan sunnah-sunnahnya, agar kita dapat mendirikan shalat secara sempurna, insya Allah.
Syarat-syarat shalat[ii]
1.     Islam
2.     Berakal
3.     Baligh,
Namun bagi anak yang berusia tujuh tahun diperintahkan untuk shalat, dan dipukul jika meninggalkannya pada usia sepuluh tahun.
4.     Suci dari hadats kecil dan besar
5.     Masuk waktu shalat
6.     Menutup aurat
Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, namun hendaknya bagian pundaknya juga tertutup. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangannya.
7.     Membersihkan najis dari badannya, pakaiannya, dan tempat shalat.
8.     Menghadap kiblat
9.     Niat (di hati)
Rukun-rukun shalat[iii]
1.     Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu
2.     Takbiratul ihram
3.     Membaca surat Al Fatihah
4.     Ruku
5.     Bangun dari ruku
6.     I'tidal
7.     Sujud
8.     Bangun dari sujud
9.     Duduk antara dua sujud
10. Thuma'ninah (diam sejenak seukuran ucapan tasbih/subhaana rabbiyal a'la) pada semua rukun.
11. Tasyahhud Akhir
12. Duduk tasyahhud akhir
13. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tasyahhud akhir
14. Mengucapkan salam
15. Melakukan rukun-rukun tersebut secara tertib
Kewajiban-kewajiban dalam shalat[iv]
1.     Semua takbir selain takbiratul ihram (takbir intiqal).
2.     Ucapan "Sami'allahu liman hamidah," (bagi imam dan orang yang shalat sendiri).
3.     Ucapan "Rabbanaa walakal hamd,"
4.     Ucapan "Subhaana Rabbiyal 'azhiim," (1X).
5.     Ucapan "Subhaana Rabbiyal a'laa," (1X).
6.     Ucapan, "Rabbighfirli," ketika duduk antara dua sujud.
7.     Tasyahhud awwal
8.     Duduk tasyahhud awwal
Sunnah-sunnah shalat
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua; sunnah fi'liyyah (berupa perbuatan), dan sunnah qauliyyah (berupa perkataan).
Sunnah fi'liyyah itu adalah: (1) Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangun dari ruku', dan menurunkan kedua tangannya setelah itu, (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menaruhnya di atas dadanya saat berdiri, (3) memandang ke tempat sujud, (4) merenggangkan sedikit antara kedua kakinya saat berdiri, (5) menggenggam kedua lututnya saat ruku dalam keadaan jari-jarinya terbuka, (6) meluruskan punggungnya, dan (7) meluruskan kepalanya (tidak mendongakkan ke atas dan tidak menundukkannya).
Adapun sunnah-sunnah qauliyyah adalah: (1) Doa istiftah, (2) mengucapkan ta'awwudz dan basmalah, (3) mengucapkan aamin, (4) membaca surat yang lain setelah Al Fatihah, (5) menambah bacaan ruku' dan sujud (lebih dari sekali atau dengan bacaan lain yang disebutkan dalam As Sunnah), (6) berdoa sebelum salam.
Hakikat Khusyu'
Khusyu artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. Khusyu adalah ruh shalat; semakin tinggi tingkat kekhusyuan seseorang, maka semakin besar pula pahala yang akan didapat dari shalatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang jika selesai shalat, maka (pahala) shalat yang dicatat  untuknya hanyalah sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga dan setengahnya.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
Dan dalam shalat, kekhusyuan (hadirnya hati) harus ada meskipun hanya sebentar, kalau tidak ada sama sekali, maka bisa batal shalatnya.
Adapun keutamaannya adalah pernyataan dari Allah Azza wa Jalla, bahwa merekalah orang-orang yang beruntung, Dia berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ- الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.” (Terj. QS. Al Mu’minun: 1-2)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ »
“Tidak ada seorang muslim yang pada saat shalat fardhu tiba, ia memperbagus wudhu’, khusyu dan rukunya kecuali hal itu akan menjadi kaffarat (penebus) dosa sebelumnya selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar, dan hal itu berlangsung dalam setahun penuh.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Tafsir Al Qur'anil Azhiim (Isma'il bin Katsir), Taisirul Karimir Rahman (Abdurrahman As Sa'diy), Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar, dll.


[i] Dubba' artinya labu kering yang dijadikan wadah. Hantam adalah tempayan. Naqir artinya batang kurma yang dilubangi bagian tengahnya. Muzaffat artinya wadah yang dilumuri ter. Keempat wadah ini dilarang jika direndam biji buah atau anggur agar airnya manis dan dapat diminum, karena wadah-wadah tersebut membuat air segera memabukkan.
[ii] Untuk dalil-dalil terhadap syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunat-sunat shalat ini bisa melihat kitab Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah.
[iii] Rukun dan syarat sama-sama menentukan sahnya shalat. Akan tetapi rukun menjadi bagian ibadah itu, sedangkan syarat di luar ibadah itu.
[iv] Apabila kewajiban shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, maka batallah shalat itu, dan kewajiban itu menjadi gugur ketika lupa dan tidak tahu. Jika lupa dilakukan, maka seseorang harus melakukan sujud sahwi. Oleh karena itu, perbedaan antara rukun dengan kewajiban adalah, bahwa orang yang meninggalkan rukun, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukannya, adapun orang yang lupa terhadap kewajiban, maka cukup dengan melakukan sujud sahwi, sehingga rukun lebih kuat ditekankan daripada kewajiban.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger