Fiqh Nikah (8)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Nikah (8)
[Adab di Malam Pertama (1)]
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Adab di malam pertama[i]
1.     Dianjurkan suami bersikap lembut kepada istrinya dan merayunya, misalnya dengan menghidangkan minuman atau semisalnya, berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid, ia berkata:
إِنِّي قَيَّنْتُ عَائِشَةَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جِئْتُهُ، فَدَعَوْتُهُ لِجِلْوَتِهَا، فَجَاءَ، فَجَلَسَ إِلَى جَنْبِهَا، فَأُتِيَ بِعُسِّ لَبَنٍ، فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَفَضَتْ رَأْسَهَا وَاسْتَحْيَت قَالَتْ أَسْمَاءُ: فَانْتَهَرْتُهَا وَقُلْتُ لَهَا: خُذِي مِنْ يَدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: فَأَخَذَتْ، فَشَرِبَتْ شَيْئًا، ثُمَّ قَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَعْطِي تِرْبَكِ " قَالَتْ أَسْمَاءُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، بَلْ خُذْهُ، فَاشْرَبْ مِنْهُ، ثُمَّ نَاوِلْنِيهِ مِنْ يَدِكَ، فَأَخَذَهُ، فَشَرِبَ مِنْهُ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهِ، قَالَتْ: فَجَلَسْتُ، ثُمَّ وَضَعْتُهُ عَلَى رُكْبَتِي ، ثُمَّ طَفِقْتُ أُدِيرُهُ، وَأَتْبَعُهُ بِشَفَتَيَّ لِأُصِيبَ مِنْهُ مَشْرَبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ لِنِسْوَةٍ عِنْدِي: " نَاوِلِيهِنَّ " فَقُلْنَ: لَا نَشْتَهِيهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَجْمَعْنَ جُوعًا وَكَذِبًا "
      “Aku menghias Aisyah untuk Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku datang kepada Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengundangnya untuk melihat lebih jelas. Beliau pun datang dan duduk di sampingnya, lalu dibawakanlah gelas besar berisi susu, Beliau pun meminumnya kemudian memberikan kepada Aisyah, namun Aisyah menundukkan kepalanya karena malu. Asma' berkata, "Maka aku pun membentaknya dan mengatakan, “Ambillah dari tangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,” maka ia pun mengambilnya dan meminumnya sedikit, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Berikanlah kepada temanmu”, aku (Asma’) balik menjawab, “Wahai Rasulullah, ambillah dan minumlah lalu berikanlah kepadaku dari tanganmu,” maka Beliau mengambilnya dan meminumnya kemudian memberikannya kepadaku." Asma’ berkata, “Lalu aku duduk, kemudian menaruh gelas tersebut di lututku, setelah itu aku balik dan menundukkan mulutku agar aku dapat meminum bekas Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Beliau berkata kepada kaum wanita yang berada di dekatku, “Ambillah”, mereka menjawab, “Tidak, kami tidak suka”, maka Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian gabung antara lapar dan dusta.” (HR. Ahmad dengan dua isnad yang salah satunya menguatkan yang lain, juga diriwayatkan oleh Al Humaidiy dalam Musnadnya, dan hadits ini memiliki syahid dalam riwayat Thabrani)
2.     Dianjurkan juga bagi suami menaruh tangannya di bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya), lalu mengucapkan nama Allah dan mendoakan keberkahan untuknya serta mengucapkan doa berikut:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
      “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau ciptakan dia di atasnya. Aku juga berlindung dari keburukannya dan keburukan yang Engkau ciptakan dia di atasnya.”
      Hal ini berdasarkan hadits berikut:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا [فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا] [وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ]، [وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ]، وَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِك
      “Apabila salah seorang di antara kamu menikahi wanita atau membeli pembantu, maka peganglah rambut depan kepalanya dan ucaplah nama Allah Azza wa Jalla, doakanlah keberkahan untuknya serta ucapkanlah, “Allahumma…dst. (sampai) ’alaih.” Demikian juga jika membeli unta, maka peganglah punuknya dan ucapkanlah sama seperti itu.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi).
3.     Dianjurkan bagi suami dan istri melakukan shalat dua rakaat, karena ada atsar (riwayat) dari kaum salaf melakukan seperti itu. Berikut ini beberapa atsarnya:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، مَوْلَى أَبِي أُسَيْدَ، قَالَ: تَزَوَّجْتُ وَأَنَا مَمْلُوكٌ، فَدَعَوْتُ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو ذَرٍّ وَحُذَيْفَةُ، قَالَ: وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، قَالَ: فَذَهَبَ أَبُو ذَرٍّ لِيَتَقَدَّمَ، فَقَالُوا: «إِلَيْكَ» ، قَالَ: أَوَ كَذَلِكَ؟ قَالُوا: «نَعَمْ» ، قَالَ: فَتَقَدَّمْتُ إِلَيْهِمْ وَأَنَا عَبْدٌ مَمْلُوكٌ وَعَلَّمُونِي فَقَالُوا: «إِذَا أُدْخِلَ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَصَلِّ عَلَيْكَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلِ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ خَيْرِ مَا دَخَلَ عَلَيْكَ، وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنْ شَرِّهِ، ثُمَّ شَأْنَكَ وَشَأْنَ أَهْلِكَ»
      Dari Abu Sa’id maula Abu Usaid ia berkata, “Aku menikah ketika budak, lalu aku mengundang beberapa orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Iqamat pun dikumandangkan, maka Abu Dzar maju ke depan, namun yang lain mengatakan, “Kamu saja (yakni kepadaku)!”, ia pun bertanya, “Apa memang demikian?” Para sahabat menjawab, “Ya,” maka aku maju sedangkan ketika itu aku adalah seorang budak, mereka juga mengajariku dan berkata, “Apabila istri dihadirkan kepadamu, lakukanlah shalat dua rakaat, mintalah kepada Allah Ta'ala terhadap apa yang datang kepadamu, dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukannya. kemudian setelahnya terserah kepadamu dan kepada istrimu.” (Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaaq)
عَنْ شَقِيقٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ يُقَالَ لَهُ أَبُو جَرِيرٍ فَقَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ جَارِيَةً شَابَّةً، وَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَفْرَكَنِي قَالَ: فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «إِنَّ الْإِلْفَ مِنَ اللَّهِ، وَالْفَرْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ، يُرِيدُ أَنْ يُكَرِّهَ إِلَيْكُمْ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ، فَإِذَا أَتَتْكَ فَمُرْهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ» زَادَ فِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ: ((وَقُلْ: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِي أَهْلِي، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ؛ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ )).
      Dari Syaqiq, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Abdullah (Ibnu Mas'ud) bernama Abu Jarir, ia berkata, “Sesungguhnya aku menikahi wanita perawan yang masih muda, saya khawatir ia benci kepadaku,” lalu Abdullah berkata, “Sesungguhnya kecintaan datang dari Allah dan kebencian datang dari setan dengan maksud agar membuat kamu benci kepada perkara yang telah Allah halalkan. Oleh karena itu, jika istri datang kepadamu, maka suruhlah melakukan shalat dua rakaat di belakangmu.” Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud ada tambahan, “Dan ucapkanlah,
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِي أَهْلِي، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ؛ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
      “Ya Allah, berikanlah keberkahan untukku pada istriku. Berikanlah keberkahan untuk mereka pada diriku. Ya Allah, kumpulkanlah kami ini dengan kebaikan sesuai yang Engkau kumpulkan dan pisahkanlah kami kepada kebaikan jika Engkau pisahkan.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan sanadnya shahih, Thabrani juga meriwayatkan dengan dua sanad yang shahih, dan tambahannya adalah riwayat Thabrani).
4.     Ketika hendak berjima’ ucapkanlah doa berikut:
بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
      “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugrahkan.”
      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda –bagi orang yang mengucapkan doa di atas-:
فَإِنْ قَضَى اللهُ بَيْنَهُمَا وَلَداً؛ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَداً
      “Maka jika Allah menakdirkan anak untuknya, niscaya setan tidak dapat menguasainya selama-lamanya.” (HR. Bukhari dan para pemilik kitab Sunan selain Nasa’i, Abdurrazzaq, dan Thabrani).
5.     Dalam menggauli istri, ia bisa melakukannya dari depan, dari samping dan dari belakang, selama tetap di qubul (kemaluan) istri (bukan dubur). Hal ini berdasarkan hadits berikut bahwa Jabir mengatakan:
كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ: إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا، كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ، فَنَزَلَتْ: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ} [البقرة: 223] [فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ]
      Orang-orang Yahudi mengatakan, “Apabila seseorang mendatangi istrinya lewat belakang meskipun di qubulnya, nantinya anaknya bermata juling,” lalu turunlah ayat, “Istri-istri kamu adalah ladang bagi kamu, maka datangilah dari mana saja yang kamu mau.” (QS. Al Baqarah: 223)
      Lalu Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bisa dari depan maupun dari belakang selama tetap di farji (kemaluannya).” (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Abi Hatim, dan tambahan ini miliknya, Baghawi, Jurjani, Baihaqi, Ibnu Asakir, dan Al Wahidi).
Bersambung…
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Adabuz Zafaf fis Sunnatil Muthahharah (M. Nashiruddin Al Albani), Mausu'ah Ruwathil Hadits, Maktabah Syamilah versi 3.44 dan 3. 45, dll.




[i] Dalam masalah ini kami banyak merujuk kepada kitab Adabuz Zifaf karya Syaikh Al Albani rahimahullah.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger