Fiqh Nikah (7)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Nikah (7)
[Doa Untuk Pengantin, Mengumumkan Pernikahan, Nyanyian Dalam Pernikahan, Pesan Kepada Pengantin]
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Doa setelah akad  berlangsung
Dianjurkan mendoakan kedua mempelai dengan doa yang ma’tsur (disebutkan dalam riwayat) berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ، قَالَ: «بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ»
Dari Abu Hurairah: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengucapkan selamat dan doa jika ada orang yang menikah, Beliau mengucapkan, “Baarakallahu….(artinya: “Semoga Allah memberkahi untukmu, atasmu dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan”). (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: " تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ، فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي البَيْتِ، فَقُلْنَ: عَلَى الخَيْرِ وَالبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ "
Dari Aisyah ia berkata: “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku, lalu ibuku datang dan memasukkanku ke dalam rumah. Tiba-tiba di rumah ada sekumpulan wanita Anshar. Mereka pun berkata, “Alal khair…(artinya, “Engkau berada di atas kebaikan dan keberkahan. Engkau berada di atas kebaikan yang besar"). (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ: تَزَوَّجَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، امْرَأَةً مِنْ بَنِي جَثْمٍ، فَقِيلَ لَهُ: بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ، قَالَ: قُولُوا كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ، وَبَارَكَ لَكُمْ»
Dari Al Hasan ia berkata: ‘Aqil bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menikah dengan wanita Bani Jatsm, lalu dikatakan kepadanya, “Bir rifaa’ wal baniin” (artinya: Semoga menyatu dan banyak anak), maka ‘Aqil berkata: “Katakanlah sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Baraakallahu fiiukum…(artinya: “Semoga Allah memberikan berkah padamu dan atasmu). (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Mengumumkan pernikahan
Syara’ menganggap baik mengumumkan pernikahan agar tidak masuk ke dalam nikah sir yang terlarang, serta menampakkan kegembiraan terhadap yang Allah halalkan berupa yang baik-baik. Di samping itu, pernikahan adalah perkara yang patut disiarkan agar semua orang tahu, yang umum maupun yang khusus, yang dekat maupun yang jauh. Demikian juga mendorong orang yang masih bujang agar segera menikah, sehingga nikah banyak disukai orang. Tentunya mengumumkan pernikahan itu sesuai ‘uruf (kebiasaan) yang berlaku dengan syarat tidak dibarengi dengan yang dilarang syara’ seperti sambil meminum khamr (arak), bercampur baurnya laki-laki dan wanita dsb.
Dan seseorang bisa mengadakan ‘akad nikah di masjid, karena di masjid banyak orang berkumpul, di samping itu lebih mudah tersiar.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ»
Dari Muhammad bin Hathib ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara yang halal dengan yang haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” (HR. Nasa'i, dan dihasankan oleh Al Albani)
Nyanyian dalam pernikahan
Dibolehkan bagi wanita menabuh rebana di tengah kaum wanita serta membawakan puisi-puisi mubah yang tidak menyebutkan kecantikan wanita dan hal-hal maksiat lainnya, berdasarkan hadits di atas.
Dalil lain dibolehkannya nyanyian pada saat pernikahan untuk menyegarkan jiwa adalah hadits-hadits berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ «رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ»
Dari ‘Amir bin Sa’ad radhiyallahu 'anhu ia berkata: Aku masuk menemui Qurazhah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari dalam acara pernikahan. Tiba-tiba di sana ada jariyah (gadis-gadis kecil) bernyanyi, lalu aku berkata, “Bukankah kamu berdua para sahabat Rasulullah, dan termasuk yang hadir dalam perang Badar, mengapa hal ini dilakukan di hadapan kamu?” Keduanya berkata, “Duduklah jika kamu mau, lalu dengarkanlah bersama kami, dan jika kamu mau pergi, maka pergilah. Sungguh, telah dibolehkan untuk kami permainan sia-sia dalam acara pernikahan.” (HR. Nasa’i, Hakim dan ia menshahihkannya, dan dihasankan oleh Al Albani)
Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menyerahkan Al Faari’ah binti As’ad dan berjalan bersamanya ketika hendak menyerahkan kepada suaminya Nubaith bin Jabir Al Anshaariy. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ»
“Wahai Aisyah! Apakah kamu memiliki permainan, karena orang-orang Anshar suka permainan.” (HR. Bukhari, Ahmad dan lain-lain)
Dan dalam sebagian riwayat hadits ini Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu membawa bersamanya seorang jariyah yang memainkan rebana dan bernyanyi?” Aisyah berkata: “Apa yang ia ucapkan wahai Rasulullah?" Beliau mengatakan, “Yaitu ucapan:
kami datang, kami datang
maka berilah penghormatan, niscaya kami beri penghormatan
kalau sekiranya tidak ada emas merah, tentu ia tidak melepaskan kampungmu
dan kalau sekiranya tidak ada gandum Samraa’ tentu puterimu tidak gemuk.
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ»
Dari Rubayyi’ bintu Mu’awwidz, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang pada pernikahanku di pagi hari, lalu Beliau duduk di atas kasurku. Ketika itu gadis-gadis kecil memainkan rebana dan menyebut-nyebut (keberanian) orang tua mereka yang terbunuh pada perang Badar. Lalu ada salah satu gadis kecil yang berkata, “Dan di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui esok hari.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah berkata-kata seperti ini, dan katakanlah kata-kata yang sewajarnya kamu katakan.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Menyampaikan wasiat (pesan) untuk sang istri
Anjuran menyampaikan wasiat (pesan) untuk sang istri
Anas berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila menyerahkan wanita kepada suaminya, mereka menyuruh si wanita untuk melayani suami dan memperhatikan haknya.”
Wasiat bapak kepada puterinya ketika pernikahan
Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib mewasiatkan kepada puterinya dengan kata-kata, “Hindarilah sifat cemburu, karena ia adalah kunci talak. Hindarilah banyak mencela, karena akibatnya kebencian. Pakailah celak, karena ia perhiasan yang paling indah dan wewangian yang paling wangi adalah air (mandi).”
Wasiat suami kepada istrinya
Abud Darda’ pernah berkata kepada istrinya, “Jika kamu melihatku marah, maka terimalah dengan rela. Jika aku melihatmu marah kepadaku, maka aku rela. Jika tidak demikian, kita tidak bisa berteman.”
Wasiat ibu kepada puterinya
‘Amr bin Hijr raja Kindah pernah meminang Ummu Iyas binti ‘Auf bin Mihlam Asy Syaibaniy. Saat tiba penyerahan pengantin. Ibu Ummu Iyas yaitu Umamah binti Al harits menasehati secara sembunyi, menerangkan asas-asas kehidupan rumah tangga dan kewajibannya terhadap suami. Ibunya berkata, “Wahai puteriku, sesungguhnya wasiat (nasehat) kalau ditinggalkan karena kelebihan adab, tentu aku tinggalkan untukmu. Akan tetapi wasiat adalah pengingat orang yang lalai dan pembantu orang yang berakal. Kalau sekiranya ada wanita yang merasa tidak perlu dengan suami karena sudah cukup kedua orang tuanya dan butuhnya orang tua kepada puterinya, tentu kamu menjadi wanita yang paling tidak butuh lelaki. Akan tetapi wanita diciptakan untuk lelaki, dan karena mereka diciptakan lelaki. Wahai puteriku! Sesungguhnya kamu jika meninggalkan udara tempat kamu keluar darinya, kamu tinggalkan sarang yang awalnya kamu masuk menuju sarang yang tidak kamu kenal, kawan yang belum dekat, orang itu pun menjadi pengawas dan raja terhadapmu karena kepemilikannya. Maka jadilah kamu budak, niscaya ia akan menjadi budak juga bagimu. Jagalah untuknya sepuluh hal, niscaya ia akan memiliki simpanan untukmu:
Pertama dan kedua adalah tunduk dengan sikap qanaah, mendengar dan menaati.
Ketiga dan keempat adalah telitilah tempat jatuh penglihatan dan penciumannya, jangan sampai matanya jatuh melihatmu dalam keadaan buruk, dan janganlah ia mencium wangi selain wangin yang sedap.
Kelima dan keenamnya adalah perhatikanlah waktu tidur dan makannya, jika sangat lapar dapat membuat suasananya panas dan jika kurang tidur dapat membuatnya marah.
Ketujuh dan kedelapan adalah menjaga hartanya, memperhatikan pembantunya dan anak-anaknya, dan penopang dalam masalah harta adalah perkiraan yang tepat, sedangkan dalam hal anak adalah mengurus sebaik-baiknya.
Kesembilan dan kesupuluh adalah jangan mendurhakai perintahnya, jangan menyebarkan rahasianya. Karena ketika kamu menyalahi perintahnya dadanya panas, dan jika kamu sebarkan rahasianya bisa-bisa ia mengkhianatimu. Dan jauhilah bergembira di hadapannya di saat ia sedih atau sedih di hadapannya ketika ia senang.”
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger