بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Bersuci, Shalat,
dan Ketika Berada di Masjid
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan dalam bersuci, shalat, dan ketika berada di masjid agar
kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa Larangan dalam bersuci
1. Larangan tidak menjaga diri dari najis
air kencing saat buang air kecil.
2. Larangan buang air kecil di air yang
diam (tidak mengalir).
3. Larangan buang air besar di jalan yang
biasa dilalui orang, di tempat berteduh, dan di sumber-sumber air.
4. Larangan buang air menghadap ke kiblat
atau membelakanginya, kecuali dalam bangunan.
6. Larangan beristinja' dengan batu yang
kurang dari tiga.
7. Larangan mengucapkan salam kepada orang
yang buang air.
8. Larangan bangun dari tidur langsung
memasukkan tangannya ke bejana (ember) sampai ia cuci terlebih dahulu.
Beberapa Larangan dalam shalat
1. Larangan meninggalkan shalat lima
waktu.
2. Larangan meninggalkan shalat berjamaah ketika
mendengar azan.
3. Larangan meninggalkan shalat Jum'at.
4. Larangan shalat sunat ketika matahari
baru terbit, ketika matahari berada di tengah langit, dan ketika matahari baru
tenggelam hingga tenggelam.
5. Larangan shalat sunat setelah shalat
Subuh sampai terbit matahari, dan setelah shalat Ashar sampai tenggelam
matahari. Hal ini untuk shalat sunat yang tidak memiliki sebab, adapun jika
memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, maka tidak mengapa.
6. Larangan menunda shalat hingga lewat
waktunya.
7. Larangan menjadikan rumah seperti
kuburan yang tidak dipakai shalat, beribadah, dan membaca Al Qur'an.
8. Larangan menyambung shalat fardhu
dengan shalat sunat tanpa diberi jeda (seperti dengan berdzikr, berbicara,
keluar, atau berpindah tempat).
9. Larangan melakukan shalat sunat setelah
azan Subuh selain shalat sunat rawatib sebelum Subuh,
10. Larangan mendahului imam.
11. Larangan shalat sendiri di belakang
shaf.
12. Larangan menoleh ketika shalat.
13. Larangan memandang ke langit pada saat
shalat.
14. Larangan membaca Al Qur'an ketika ruku
dan sujud. Tetapi jika seseorang berdoa ketika sujud dengan doa yang diambil
dari Al Qur'an, maka tidak mengapa.
15. Larangan seseorang shalat dengan
pundaknya terbuka.
16. Larangan menunaikan shalat ketika
makanan sudah dihidangkan, sedangkan dirinya ingin makan. Hal ini, karena yang
demikian dapat menghilangkan kekhusyuan.
17. Larangan menunaikan shalat dalam
keadaan didesak oleh buang air kecil atau buang aib besar.
18. Larangan shalat di pemakaman dan di
kamar mandi.
19. Larangan melakukan shalat seperti
burung mematuk (cepat gerakannya/tidak ada thuma'ninah di dalamnya).
20. Larangan menoleh ketika shalat seperti
menolehnya tsa'lab (musang).
21. Larangan menidurkan sikut ketika sujud
sebagaimana binatang buas.
22. Larangan melakukan iq'a ketika shalat
seperti iq'a anjing, yaitu menempelkan kedua bokong ke lantai, mengangkat kedua
betis dan paha, serta meletakkan kedua tangan di lantai.
23. Larangan menyelesaikan shalat ketika
ada bagian yang kurang, sampai sempurna dan yakin sudah dilakukan.
24. Larangan menentukan tempat khusus di masjid untuk shalatnya, selain imam,
sebagaimana unta menentukan tempat khususnya untuk menderum.
25. Larangan pergi ke masjid dengan
tergesa-gesa.
26. Larangan keluar dari masjid setelah
azan dikumandangkan kecuali ada udzur syar'i.
27. Larangan melakukan shalat di tempat
pembaringan unta.
28. Larangan menyapu lantai ketika shalat,
kecuali sekali saja jika diperlukan untuk meratakan pasir.
29. Larangan berbicara dalam shalat.
30. Larangan shalat di antara tiang-tiang.
31. Larangan menutup mulut ketika shalat.
32. Larangan mengeraskan suara ketika ada
yang sedang shalat.
33. Larangan melanjutkan qiyamullail jika
ia merasakan kantuk yang berat. Bahkan, hendaknya ia istirahat atau tidur dulu,
kemudian bangun dan melanjutkan.
34. Larangan melakukan shalat malam
semalaman suntuk, terlebih apabila dia lakukan terus-menerus.
35. Larangan menguap dan meniup dalam
shalat.
36. Larangan melangkahi leher orang ketika
menghadiri shalat Jum'at.
37. Larangan menarik kain dan mengumpulkan
rambutnya (mengikatnya) ketika shalat.
38. Larangan mengulangi shalat yang sudah
sah.
39. Larangan keluar dari shalat ketika ragu
berhadats.
40. Larangan mengadakan halaqah (kumpulan
untuk mengkaji ilmu) sebelum shalat Jum'at.
41. Larangan memegang pasir dan kerikil
serta berbicara pada saat khutbah Jum'at berlangsung.
42. Larangan melakukan ihtiba' saat
mendengarkan khutbah Jum'at. Ihtiba' artinya menghimpun kedua paha ke perut dan
mengikatnya dengan kain atau tangan. Hal ini dilarang, karena akan membuatnya
tidur.
43. Larangan melakukan shalat sunat ketika
iqamat sudah dikumandangkan.
44. Larangan bagi imam berdiri di tempat
yang lebih tinggi dari makmum tanpa ada kebutuhan.
45. Larangan melewati orang yang shalat.
46. Larangan bagi orang yang shalat
membiarkan seseorang lewat di hadapannya, setelah ia memakai sutrah.
47. Larangan meludah ketika shalat ke arah
kiblat atau ke kanannya.
48. Larangan bagi seorang yang shalat
meletakkan sandalnya di kanan atau kirinya sehingga memutuskan shafnya.
49. Larangan tidur sebelum shalat Isya jika
tidak aman lewatnya waktu.
50. Larangan melakukan obrolan setelah
shalat Isya kecuali ada maslahat syar'i.
51. Larangan bagi seseorang mengimami orang
lain di wilayah kekuasaannya.
52. Larangan bagi pengunjung shalat
mengimami di sebuah rumah, kecuali jika penghuni rumah menyuruhnya maju ke
depan.
53. Larangan bagi seseorang yang berkunjung
ke suatu kaum mengimami kaum tersebut, tetapi hendaknya salah seorang dari
mereka yang mengimami.
54. Larangan seseorang mengimami kaum yang
benci kepadanya karena sebab syar'i.
55. Larangan bagi imam melakukan shalat di
tempat yang ia pakai shalat sampai berpindah tempat.
56. Larangan membuat shaf yang tidak lurus.
Beberapa Larangan dalam masjid
1. Larangan berjual-beli di masjid
2. Larangan mencari hewan atau barang yang
hilang di masjid
3. Larangan menegakkan hukuman hudud di
dalam masjid
4. Larangan keluar dari masjid setelah
azan dikumandangkan sampai shalat ditunaikan.
5. Larangan berangkat ke masjid dengan
tergesa-gesa.
6. Larangan melakukan tasybik (menganyam)
jari-jemari ketika keluar menuju masjid karena ia senantiasa dalam shalat saat
menuju ke shalat.
7. Larangan meludah di dalam masjid.
8. Larangan mendatangi masjid sehabis
makan bawang merah, bawang putih dan makanan yang berbau tidak sedap lainnya.
9. Larangan lewat di depan orang yang
shalat.
10. Larangan berisik di masjid
11. Larangan masuk ke masjid dengan membawa
sesuatu yang membahayakan kaum muslim, seperti dengan senjata terbuka (tidak
disarungkan), dsb.
12. Larangan mencegah kaum wanita datang ke
masjid.
13. Larangan bagi kaum wanita datang ke
masjid memakai wewangian, apalagi sampai membuka aurat.
14. Larangan menggauli wanita ketika
I'tikaf
15. Larangan menjadikan masjid sebagai
jalanan.
Wallahu
a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.35, Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. Bin
Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Untaian Mutiara Hadits (Marwan bin
Musa), dll.
0 komentar:
Posting Komentar