Beberapa Larangan Dalam Bersuci, Shalat, dan Ketika Berada di Masjid


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Bersuci, Shalat, dan Ketika Berada di Masjid
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan dalam bersuci, shalat, dan ketika berada di masjid agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa Larangan dalam bersuci
1.     Larangan tidak menjaga diri dari najis air kencing saat buang air kecil.
2.     Larangan buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir).
3.     Larangan buang air besar di jalan yang biasa dilalui orang, di tempat berteduh, dan di sumber-sumber air.
4.     Larangan buang air menghadap ke kiblat atau membelakanginya, kecuali dalam bangunan.
5.     Larangan beristinja' (cebok) dengan tangan kanan, menggunakan tulang dan tahi binatang.
6.     Larangan beristinja' dengan batu yang kurang dari tiga.
7.     Larangan mengucapkan salam kepada orang yang buang air.
8.     Larangan bangun dari tidur langsung memasukkan tangannya ke bejana (ember) sampai ia cuci terlebih dahulu.
Beberapa Larangan dalam shalat
1.     Larangan meninggalkan shalat lima waktu.
2.     Larangan meninggalkan shalat berjamaah ketika mendengar azan.
3.     Larangan meninggalkan shalat Jum'at.
4.     Larangan shalat sunat ketika matahari baru terbit, ketika matahari berada di tengah langit, dan ketika matahari baru tenggelam hingga tenggelam.
5.     Larangan shalat sunat setelah shalat Subuh sampai terbit matahari, dan setelah shalat Ashar sampai tenggelam matahari. Hal ini untuk shalat sunat yang tidak memiliki sebab, adapun jika memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, maka tidak mengapa.
6.     Larangan menunda shalat hingga lewat waktunya.
7.     Larangan menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dipakai shalat, beribadah, dan membaca Al Qur'an.
8.     Larangan menyambung shalat fardhu dengan shalat sunat tanpa diberi jeda (seperti dengan berdzikr, berbicara, keluar, atau berpindah tempat).
9.     Larangan melakukan shalat sunat setelah azan Subuh selain shalat sunat rawatib sebelum Subuh,
10. Larangan mendahului imam.
11. Larangan shalat sendiri di belakang shaf.
12. Larangan menoleh ketika shalat.
13. Larangan memandang ke langit pada saat shalat.
14. Larangan membaca Al Qur'an ketika ruku dan sujud. Tetapi jika seseorang berdoa ketika sujud dengan doa yang diambil dari Al Qur'an, maka tidak mengapa.
15. Larangan seseorang shalat dengan pundaknya terbuka.
16. Larangan menunaikan shalat ketika makanan sudah dihidangkan, sedangkan dirinya ingin makan. Hal ini, karena yang demikian dapat menghilangkan kekhusyuan.
17. Larangan menunaikan shalat dalam keadaan didesak oleh buang air kecil atau buang aib besar. 
18. Larangan shalat di pemakaman dan di kamar mandi.
19. Larangan melakukan shalat seperti burung mematuk (cepat gerakannya/tidak ada thuma'ninah di dalamnya).
20. Larangan menoleh ketika shalat seperti menolehnya tsa'lab (musang).
21. Larangan menidurkan sikut ketika sujud sebagaimana binatang buas.
22. Larangan melakukan iq'a ketika shalat seperti iq'a anjing, yaitu menempelkan kedua bokong ke lantai, mengangkat kedua betis dan paha, serta meletakkan kedua tangan di lantai.
23. Larangan menyelesaikan shalat ketika ada bagian yang kurang, sampai sempurna dan yakin sudah dilakukan.
24. Larangan menentukan tempat khusus  di masjid untuk shalatnya, selain imam, sebagaimana unta menentukan tempat khususnya untuk menderum.
25. Larangan pergi ke masjid dengan tergesa-gesa.
26. Larangan keluar dari masjid setelah azan dikumandangkan kecuali ada udzur syar'i.
27. Larangan melakukan shalat di tempat pembaringan unta.
28. Larangan menyapu lantai ketika shalat, kecuali sekali saja jika diperlukan untuk meratakan pasir.
29. Larangan berbicara dalam shalat.
30. Larangan shalat di antara tiang-tiang.
31. Larangan menutup mulut ketika shalat.
32. Larangan mengeraskan suara ketika ada yang sedang shalat.
33. Larangan melanjutkan qiyamullail jika ia merasakan kantuk yang berat. Bahkan, hendaknya ia istirahat atau tidur dulu, kemudian bangun dan melanjutkan.
34. Larangan melakukan shalat malam semalaman suntuk, terlebih apabila dia lakukan terus-menerus.
35. Larangan menguap dan meniup dalam shalat.
36. Larangan melangkahi leher orang ketika menghadiri shalat Jum'at.
37. Larangan menarik kain dan mengumpulkan rambutnya (mengikatnya) ketika shalat.
38. Larangan mengulangi shalat yang sudah sah.
39. Larangan keluar dari shalat ketika ragu berhadats.
40. Larangan mengadakan halaqah (kumpulan untuk mengkaji ilmu) sebelum shalat Jum'at.
41. Larangan memegang pasir dan kerikil serta berbicara pada saat khutbah Jum'at berlangsung.
42. Larangan melakukan ihtiba' saat mendengarkan khutbah Jum'at. Ihtiba' artinya menghimpun kedua paha ke perut dan mengikatnya dengan kain atau tangan. Hal ini dilarang, karena akan membuatnya tidur.
43. Larangan melakukan shalat sunat ketika iqamat sudah dikumandangkan.
44. Larangan bagi imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari makmum tanpa ada kebutuhan.
45. Larangan melewati orang yang shalat.
46. Larangan bagi orang yang shalat membiarkan seseorang lewat di hadapannya, setelah ia memakai sutrah.
47. Larangan meludah ketika shalat ke arah kiblat atau ke kanannya.
48. Larangan bagi seorang yang shalat meletakkan sandalnya di kanan atau kirinya sehingga memutuskan shafnya.
49. Larangan tidur sebelum shalat Isya jika tidak aman lewatnya waktu.
50. Larangan melakukan obrolan setelah shalat Isya kecuali ada maslahat syar'i.
51. Larangan bagi seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya.
52. Larangan bagi pengunjung shalat mengimami di sebuah rumah, kecuali jika penghuni rumah menyuruhnya maju ke depan.
53. Larangan bagi seseorang yang berkunjung ke suatu kaum mengimami kaum tersebut, tetapi hendaknya salah seorang dari mereka yang mengimami.
54. Larangan seseorang mengimami kaum yang benci kepadanya karena sebab syar'i.
55. Larangan bagi imam melakukan shalat di tempat yang ia pakai shalat sampai berpindah tempat.
56. Larangan membuat shaf yang tidak lurus.
Beberapa Larangan dalam masjid
1.     Larangan berjual-beli di masjid
2.     Larangan mencari hewan atau barang yang hilang di masjid
3.     Larangan menegakkan hukuman hudud di dalam masjid
4.     Larangan keluar dari masjid setelah azan dikumandangkan sampai shalat ditunaikan.
5.     Larangan berangkat ke masjid dengan tergesa-gesa.
6.     Larangan melakukan tasybik (menganyam) jari-jemari ketika keluar menuju masjid karena ia senantiasa dalam shalat saat menuju ke shalat.
7.     Larangan meludah di dalam masjid.
8.     Larangan mendatangi masjid sehabis makan bawang merah, bawang putih dan makanan yang berbau tidak sedap lainnya.
9.     Larangan lewat di depan orang yang shalat.
10. Larangan berisik di masjid
11. Larangan masuk ke masjid dengan membawa sesuatu yang membahayakan kaum muslim, seperti dengan senjata terbuka (tidak disarungkan), dsb.
12. Larangan mencegah kaum wanita datang ke masjid.
13. Larangan bagi kaum wanita datang ke masjid memakai wewangian, apalagi sampai membuka aurat.
14. Larangan menggauli wanita ketika I'tikaf
15. Larangan menjadikan masjid sebagai jalanan.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.35, Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. Bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Untaian Mutiara Hadits (Marwan bin Musa), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger