بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Sembelihan dan Kurban
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan yang terkait dengan sembelihan dan kurban agar kita
ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1. Larangan
memakan bangkai, baik yang mati karena tenggelam, tercekik, terpukul, terjatuh
dari tempat tinggi, ditanduk oleh hewan lain, dan diterkam binatang buas
kecuali jika sempat disembelih sebelum matinya.
2. Larangan
memakan darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, dan
hewan yang disembelih untuk berhala. Demikian pula dilarang memakan hewan yang
sengaja disembelih tanpa menyebut nama Allah Ta'ala.
3. Larangan
memakan hewan jallalah, yaitu hewan yang makan dari kotoran dan najis,
sampai hewan tersebut diberi makanan yang bersih dan dagingnya menjadi enak
kembali. Demikian pula dilarang meminum susunya dan menungganginya.
4. Larangan
memakan hewan yang bertaring (yang menerkam dengan taringnya), dan burung yang
menerkam dengan cakarnya.
5. Larangan
memakan daging keledai negeri.
6. Larangan
membunuh katak untuk pengobatan. Dan menurut jumhur ulama, tidak boleh dimakan pula
dagingnya.
7. Larangan
membunuh hewan dengan cara shabr (ditahan lalu dipanah atau dilempari batu
sampai mati). Oleh karena mati dengan cara demikian, maka tidak halal dimakan.
8. Larangan
mengurung hewan tanpa diberi makan.
9. Larangan
menandai hewan di mukanya.
10. Larangan
mengebiri hewan.
11. Larangan
mencincang hewan. Termasuk mencincangnya adalah mengikatnya dalam keadaan hidup
lalu dijadikan sasaran panah atau lemparan, dipukuli, dipotong anggota
badannya, disiksa, dipermainkan sedangkan ia dalam keadaan sekarat.
12. Larangan
memakan hasil buruan anjing yang tidak terlatih atau di sana ada anjing lain
yang ikut serta memburunya.
13. Larangan
memakan hasil buruan yang mati terkena bagian tumpul senjatanya. Tetapi, jika
terkena bagian tajamnya seperti ujung depan anak panah sehingga menembus atau
merobek kulitnya dan telah disebut nama Allah, maka silahkan dimakan.
14. Larangan
menyembelih dengan kuku dan gigi.
15. Larangan
menyembelih hewan di hadapan hewan lain.
16. Larangan
mengasah pisau di hadapan hewan yang hendak disembelih.
17. Larangan
menyirami kepala bayi dengan darah hasil sembelihan hewan aqiqah.
18. Larangan
melakukan fara' dan 'atirah. Fara' adalah menyembelih
hewan yang pertama lahir untuk berhala, sedangkan 'atirah adalah
sembelihan yang dilakukan di bulan Rajab sebagai bentuk pemuliaan kepadanya.
19. Larangan
memakan makanan yang dibuat untuk berbangga-bangga dan untuk bersaing, dimana
maksud membuatnya hanya untuk berlomba, berbangga, dan riya'.
20. Larangan
berkurban dengan hewan yang jelas pincangnya, yang jelas buta sebelah matanya,
yang jelas sakitnya, dan yang kurus yang tidak bersumsum.
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.
0 komentar:
Posting Komentar