Beberapa Larangan Dalam Pakaian dan Perhiasan


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Pakaian dan Perhiasan
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan yang terkait dengan pakaian dan perhiasan agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1.     Larangan berlebih-lebihan dalam pakaian.
2.     Larangan memakai emas bagi laki-laki.
3.     Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.
4.     Larangan memakai cincin besi.
5.     Larangan telanjang.
6.     Larangan berjalan sambil telanjang.
7.     Larangan membuka paha, karena ia termasuk aurat.
8.     Larangan  melabuhkan kain melewati mata kaki dan menyeretnya dengan sombong.
9.     Larangan memakai pakaian syuhrah (ketenaran), yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk membangga-banggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain, baik menampakkan ketinggian atau sebaliknya menampakkan ketawaadhu’an dan kezuhudan.
10. Larangan memakai pakaian sutera.
11. Larangan memakai pakaian mufdam, yakni pakaian yang dicelup usfur sehingga berwarna merah atau kuning polos.
12. Larangan menyerupai lawan jenis, dan memakai pakaian lawan jenis.
13. Larangan bagi kaum wanita memakai pakaian ketat, tipis, pendek, membentuk tubuh, dan transfaran.
14. Larangan memakai alas kaki berdiri, terutama pada sandal atau sepatu yang sulit dipakai dalam keadaan berdiri, seperti sandal atau sepatu yang perlu diikat.
15. Larangan memakai satu sandal.
16. Larangan membuat tato.
17. Larangan mengikir gigi untuk kecantikan. Namun tidak termasuk ke dalamnya meluruskan gigi dengan kawat, dsb.
18. Larangan menyerupai kaum musyrik, misalnya dengan membiarkan kumis dan mencukur janggut.
19. Larangan mengikat janggut.
20. Larangan melakukan namsh, yaitu mencabut bulu wajah, terutama sekali bulu alis.
21. Larangan bagi kaum wanita mencukur gundul rambutnya.
22. Larangan menyambung rambut baik bagi kaum lelaki maupun kaum wanita.
23. Larangan mencabut uban dan mewarnai dengan warna hitam.
24. Larangan mencukur dengan model qaza', yaitu membiarkan sebagian rambut dan mencukur sebagian lagi.
25. Larangan menggambar dan melukis makhluk bernyawa, baik pada pakaian, dinding, maupun lainnya. Dan sama saja, baik dengan ditulis, dicetak, diukir, ditempa, dsb.
26. Larangan memakai hamparan dari sutera.
27. Larangan memakai kulit harimau dan segala yang terdapat kesombongan di sana.
28. Larangan memakai kulit binatang buas dan menunggangi hewan dengan alas kulit tersebut.
29. Larangan menutupi dinding dengan tirai atau kain.
30. Larangan isyimalush shama', yaitu seseorang berselimut dengan satu kain tanpa ada celah untuk kedua tangannya, dimana apabila ia keluarkan tangannya, maka akan terlihat auratnya.
31. Larangan ihtiba, yaitu seseorang duduk di atas kedua pinggulnya, menegakkan kedua kakinya, dan menutupinya dengan kain, sedangkan pada farjinya tidak ada penutup.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll. 

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger