Beberapa Larangan Dalam Pernikahan


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫المنهيات فى الزواج‬‎
Beberapa Larangan Dalam Pernikahan
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan dalam pernikahan agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam pernikahan
1.     Larangan tidak mau menikah.
2.     Larangan mengebiri.
3.     Larangan memadu antara dua wanita yang bersaudara.
4.     Larangan memadukan antara wanita dengan bibinya baik dari ayah ('ammah) maupun ibu (khaalah).
5.     Larangan bagi seorang anak menikahi istri bekas ayahnya.
6.     Larangan melakukan nikah syighar. Contoh: seseorang berkata, "Nikahkanlah kepadaku puterimu atau saudarimu, nanti aku akan nikahkan kepadamu puteriku atau saudariku," dimana antara keduanya tidak ada mahar.
7.     Larangan nikah mut'ah (kontrak).
8.     Larangan menikah tanpa wali (bagi wanita) dan dua orang saksi.
9.     Larangan menikahi wanita musyrikah.
10. Larangan menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan Ahli Kitab.
11. Larangan menikahi ibu kita, anak-anak kita yang perempuan; saudara-saudara kita yang perempuan, saudara-saudara bapak kita yang perempuan; saudara-saudara ibu kita yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kita yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kita yang perempuan; ibu-ibu kita yang menyusui kita; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isteri kita (mertua); anak-anak isteri kita yang dalam pemeliharaan kita dari isteri yang telah kita campuri, tetapi jika belum dicampuri (dan sudah diceraikan), maka tidak berdosa bagi kita mengawininya. Dan diharamkan bagi kita isteri-isteri anak kandung kita (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
12. Larangan bagi seorang wanita menikahkan seorang wanita, dan larangan baginya menikahkan dirinya sendiri.
13. Larangan janda dinikahkan sampai dirembukkan dengannya, dan larangan bagi gadis dinikahkan kecuali dengan izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya.
14. Larangan bagi seseorang melamar di atas lamaran saudaranya sampai saudaranya meninggalkan atau mengizinkannya.
15. Larangan melamar secara tegas wanita yang menjalani masa 'iddah karena ditinggal wafat suaminya, yang boleh adalah dengan sindiran.
16. Larangan menjima'i budak wanita yang masih dalam masa 'iddah sampai rahimnya kosong dengan iddah syar'i dan sampai melahirkan jika hamil.
17. Larangan melamar wanita yang ditalak raj'i (masih bisa dirujuk).
18. Larangan mengeluarkan wanita yang ditalak raj'i dari rumahnya.
19. Larangan bagi wanita keluar dari rumah suaminya dan meninggalkan suaminya dalam masa 'iddah talaq raj'i.
20. Larangan menahan wanita yang ditalak atau merujuknya padahal ia tidak suka kepadanya, dimana maksud melakukan itu hanyalah agar masa iddahnya semakin panjang sehingga si wanita tertimpa madharat.
21. Larangan bagi wanita yang ditalak menyembunyikan kehamilannya.
22. Larangan bermain-main dengan talak, nikah dan memerdekakan.
23. Larangan bagi wanita meminta suaminya menalak saudarinya, baik saudarinya itu istrinya atau wanita yang dilamar. Contoh: seorang wanita meminta laki-laki menalak istrinya untuk menikah dengannya.
24. Larangan bagi suami-istri menceritakan perkara jima' dan bersenang-senangnya kepada orang lain.
25. Larangan merusak hubungan rumah tangga orang lain.
26. Larangan bagi seorang suami membenci istrinya; jika ia tidak suka kepada salah satu akhlaknya, mungkin ia suka kepada akhlaknya yang lain.
27. Larangan bagi wanita mengeluarkan harta suaminya kecuali dengan izinnya.
28. Larangan bagi wanita meminta talak kepada suaminya tanpa sebab syar'i.
29. Larangan bagi wanita menolak ajakan suaminya berjima'.
30. Larangan bagi istri mendurhakai suaminya.
31. Larangan bagi istri kufur terhadap kebaikan suami.
32. Larangan menyakiti wanita yang nusyuz (durhaka) kepada suaminya jika ia telah kembali menaati suaminya.
33. Larangan bagi seorang wanita memasukkan orang lain ke rumah suaminya kecuali dengan izinnya.
34. Larangan meninggalkan undangan walimah tanpa udzur syar'i.
35. Larangan mengucapkan Birrafa' wal Banin (artinya: semoga rukun dan mendapat anak laki-laki) terhadap pengantin, karena ini adalah ucapan selamat kaum Jahiliyyah yang tidak suka kepada anak perempuan. Bahkan seharusnya ia mengucapkan, "Baarakallahu laka wa baaraka 'alaika wa jama'a bainakumaa fi khair (artinya: semoga Allah melimpahkan berkah kepadamu dan atasmu, serta menghimpun kamu berdua dalam kebaikan).
36. Larangan bagi laki-laki mengazl (menarik farji) dari farji istrinya yang merdeka kecuali dengan izinnya.
37. Larangan bagi seorang suami mendatangi istrinya di malam hari dari safar secara tiba-tiba, kecuali setelah memberitahukan waktu kedatangannya.
38. Larangan bagi suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaannya.
39. Larangan menyakiti istri agar ia mau menebus dirinya dengan harta (khulu').
40. Larangan berbuat zhihar (menyatakan, bahwa istrinya baginya seperti punggung ibunya, lalu ia tidak mau berhubungan badan lagi dengannya).
41. Larangan tidak berbuat adil jika memiliki istri lebih dari satu.
42. Larangan nikah tahlil, yakni nikah dengan maksud menghalalkan wanita yang ditalak ba'in kepada suami yang pertama.
43. Larangan bagi seorang yang ihram melamar, menikah, dan menikahkan.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35 dan 3.45, Subulussalam (Imam Ash Shan'ani), dll. 

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger