بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Mengurus Jenazah
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan dalam mengurus jenazah agar kita ketahui dan kita jauhi,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa Larangan dalam jenazah
1.
Larangan membuat bangunan di atas
kuburan dan meninggikan kuburan.
2.
Larangan duduk di atas kuburan dan
shalat menghadapnya.
3.
Larangan masuk ke pemakaman dengan
memakai sandal sibtiyyah (sandal yang terbuat dari kulit).
4.
Larangan membuat tulisan di atas
kubur.
6.
Larangan membongkar kuburan[i].
7.
Larangan menjadikan kuburan sebagai
masjid.
8.
Larangan bagi wanita berkabung
terhadap si mayit lebih dari tiga hari, kecuali kepada suami, maka wanita
berkabung terhadapnya selama 4 bulan 10 hari.
9.
Larangan bagi wanita yang ditinggal
wafat suaminya yang sedang berkabung memakai wewangian, memakai celak, memakai
inai, berhias, dan memakai pakaian yang dicelup (pakaian hias).
10.
Larangan meratapi mayit. Termasuk ke
dalam meratap adalah apa yang disebutkan di bawah ini:
a.
Melakukan is'ad, yaitu seorang
wanita ikut menangis bersama orang yang ditinggal mati.
b.
Berkumpul-kumpul dan membuat makanan
setelah dikuburkan si mayit (selamatan kematian).
c.
Menyewa orang untuk melakukan
ratapan.
d.
Merobek baju, mengacak-acak rambut,
dan menampar pipi karena kematian seseorang.
11.
Larangan menguburkan mayit pada tiga
waktu; ketika matahari baru terbit hingga naik setinggi satu tombak[ii], ketika
matahari di tengah-tengah langit hingga
bergeser[iii], dan ketika
matahari mau tenggelam hingga tenggelam[iv].
12.
Larangan bagi yang mengiringi
jenazah duduk sebelum jenazah diletakkan.
13.
Larangan 'aqr (menyembelih hewan) di
sisi kuburan.
14.
Larangan menguburkan mayit di malam hari
kecuali jika darurat.
15.
Larangan mematahkan tulang mayit.
16.
Larangan na'yu ala jahiliyyah (menyiarkan
kabar kematian mengikuti tradisi jahiliyyah). Na'yu ala jahiliyyah
adalah menyiarkan kabar kematian seseorang ke kampung-kampung sambil
menyebutkan jasa dan kebaikannya.
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi
3.35, dll.
[i] Para ulama sepakat,
bahwa kuburan seorang muslim merupakan waqaf baginya selama masih ada daging
atau tulangnya. Jika sudah rapuh dan menjadi tanah, maka tidak mengapa orang
lain dikubur di dalamnya, dan boleh memanfaatkan tanah itu untuk digarap,
ditanami, dibuat bangungan di atasnya, dan untuk pemanfaatan lainnya. Jika
seorang yang membongkar kubur mendapati masih ada tulang-belulang mayit, maka
ia tidak melanjutkan penggaliannya.
Menurut imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan
Ahmad), bahwa membongkar kuburan diperbolehkan jika ada tujuan yang benar,
misalnya mengeluarkan harta yang tertinggal dalam kubur, mengarahkan mayit ke
arah kiblat jika sebelumnya tidak menghadap ke sana, memandikan mayit yang
dikubur dalam keadaan belum dimandikan, dan memperbaiki kafannya kecuali jika
dikhawatirkan jasadnya terpotong. Namun menurut ulama madzhab Hanafi, bahwa
yang demikian tidak boleh karena seperti mutslah (menyiksa atau mencincangnya).
[ii] Jaraknya antara
terbit matahari (syuruq) kira-kira 15-20 menit.
[iii] Jaraknya antara
matahari di tengah-tengah langit hingga bergeser kira-kira 5 menit.
[iv] Jaraknya antara tenggelam
matahari (syuruq) kira-kira 15-20 menit.
0 komentar:
Posting Komentar