Beberapa Larangan Dalam Mengurus Jenazah


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Mengurus Jenazah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan dalam mengurus jenazah agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa Larangan dalam jenazah
1.     Larangan membuat bangunan di atas kuburan dan meninggikan kuburan.
2.     Larangan duduk di atas kuburan dan shalat menghadapnya.
3.     Larangan masuk ke pemakaman dengan memakai sandal sibtiyyah (sandal yang terbuat dari kulit).
4.     Larangan membuat tulisan di atas kubur.
5.     Larangan mengapuri kuburan.
6.     Larangan membongkar kuburan[i].
7.     Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.
8.     Larangan bagi wanita berkabung terhadap si mayit lebih dari tiga hari, kecuali kepada suami, maka wanita berkabung terhadapnya selama 4 bulan 10 hari.
9.     Larangan bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya yang sedang berkabung memakai wewangian, memakai celak, memakai inai, berhias, dan memakai pakaian yang dicelup (pakaian hias).
10. Larangan meratapi mayit. Termasuk ke dalam meratap adalah apa yang disebutkan di bawah ini:
a.     Melakukan is'ad, yaitu seorang wanita ikut menangis bersama orang yang ditinggal mati.
b.     Berkumpul-kumpul dan membuat makanan setelah dikuburkan si mayit (selamatan kematian).
c.     Menyewa orang untuk melakukan ratapan.
d.     Merobek baju, mengacak-acak rambut, dan menampar pipi karena kematian seseorang.
11. Larangan menguburkan mayit pada tiga waktu; ketika matahari baru terbit hingga naik setinggi satu tombak[ii], ketika matahari  di tengah-tengah langit hingga bergeser[iii], dan ketika matahari mau tenggelam hingga tenggelam[iv].
12. Larangan bagi yang mengiringi jenazah duduk sebelum jenazah diletakkan.
13. Larangan 'aqr (menyembelih hewan) di sisi kuburan.
14.  Larangan menguburkan mayit di malam hari kecuali jika darurat.
15. Larangan mematahkan tulang mayit.
16. Larangan na'yu ala jahiliyyah (menyiarkan kabar kematian mengikuti tradisi jahiliyyah). Na'yu ala jahiliyyah adalah menyiarkan kabar kematian seseorang ke kampung-kampung sambil menyebutkan jasa dan kebaikannya.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll.




[i] Para ulama sepakat, bahwa kuburan seorang muslim merupakan waqaf baginya selama masih ada daging atau tulangnya. Jika sudah rapuh dan menjadi tanah, maka tidak mengapa orang lain dikubur di dalamnya, dan boleh memanfaatkan tanah itu untuk digarap, ditanami, dibuat bangungan di atasnya, dan untuk pemanfaatan lainnya. Jika seorang yang membongkar kubur mendapati masih ada tulang-belulang mayit, maka ia tidak melanjutkan penggaliannya.
Menurut imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan Ahmad), bahwa membongkar kuburan diperbolehkan jika ada tujuan yang benar, misalnya mengeluarkan harta yang tertinggal dalam kubur, mengarahkan mayit ke arah kiblat jika sebelumnya tidak menghadap ke sana, memandikan mayit yang dikubur dalam keadaan belum dimandikan, dan memperbaiki kafannya kecuali jika dikhawatirkan jasadnya terpotong. Namun menurut ulama madzhab Hanafi, bahwa yang demikian tidak boleh karena seperti mutslah (menyiksa atau mencincangnya).
[ii] Jaraknya antara terbit matahari (syuruq) kira-kira 15-20 menit.
[iii] Jaraknya antara matahari di tengah-tengah langit hingga bergeser kira-kira 5 menit.
[iv] Jaraknya antara tenggelam matahari (syuruq) kira-kira 15-20 menit.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger