بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Jihad, Perbudakan, Qadha
(Peradilan), Hudud (hukuman khusus tindak pidana), dan Dalam Hubungan Rakyat
Dengan Penguasa
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya,
kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan yang terkait dengan jihad, perbudakan, qadha', hudud, dan
tentang hubungan rakyat dengan penguasa agar kita ketahui dan kita jauhi,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam jihad
1. Larangan
berangan-angan bertemu musuh.
2. Larangan melarikan
diri dari peperangan.
3. Larangan
meninggalkan dan melupakan kegiatan memanah setelah mempelajarinya.
4. Larangan
memelihara kuda untuk kesombongan, berbangga, dan riya.
5. Larangan saling
berperang antara sesama muslim.
6. Larangan
menghukum seseorang karena kesalahan orang lain.
7. Larangan
membeli ghanimah (harta rampasan perang) sampai dibagikan.
8. Larangan
membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
Beberapa larangan dalam perbudakan
1. Larangan
menganiaya makhluk yang lemah, seperti budak, wanita, anak-anak, orang yang
lemah, istri, hewan, dsb.
2. Larangan
bagi budak melarikan diri dari tuannya.
3. Larangan
memisahkan budak wanita dengan anaknya yang masih kecil dengan dijual.
4. Larangan
menjual orang merdeka dan memakan hasil penjualannya.
5. Larangan
menjima'i wanita tawanan sampai istibra' dengan satu kali haidh atau melahirkan
jika hamil.
6. Larangan
merusak hubungan antara budak dengan tuannya.
7. Larangan
bagi budak menikah tanpa izin tuannya.
8. Larangan
bermain-main dalam pemerdekaan budak, bercanda dalam hal ini dianggap serius.
9. Larangan
memanggil budaknya dengan mengatakan 'abdi atau amati (artinya:
hambaku), tetapi hendaknya menggantinya dengan ghulami atau jariyati (artinya:
de' atau nak').
10. Larangan
tidak memberikan makanan, minuman, dan pakaian kepada budak, dan larangan
membebani mereka di luar kesanggupannya.
Beberapa larangan dalam qadha' (peradilan)
1. Larangan
menjadi qadhi (hakim) yang buruk, yaitu hakim yang tahu kebenaran namun tidak
memutuskan dengannya, dan hakim yang jahil (tidak) mengetahui kebenaran
sehingga memutuskan dengan tanpa ilmu.
2. Larangan
berdakwa memiliki sesuatu pada orang lain, padahal ia tahu bahwa ia tidak memilikinya.
3. Larangan
bagi hakim langsung memutuskan ketika mendengar pernyataan dari satu pihak,
sampai ia mendengar pernyataan dari pihak yang lain (lawan sengketa).
4. Larangan
bagi hakim memutuskan dalam keadaan marah.
5. Larangan
menerima persaksian orang yang khianat, orang yang berzina, dan orang yang
memendam permusuhan.
6. Larangan
bagi hakim memutuskan di luar zhahirnya.
Beberapa larangan dalam hudud
1. Larangan
membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta'ala kecuali dengan alasan yang
dibenarkan, seperti karena murtad, membunuh orang lain, atau berzina setelah
muhshan.
2. Larangan
berzina.
3. Larangan
menuduh berzina.
4. Larangan
melakukan homoseksual.
5. Larangan
melakukan pencurian.
6. Larangan
memotong tangan pencuri jika mencuri kurang dari 1/4 dinar.
7. Larangan
memotong tangan pencuri yang mencuri buah yang masih menempel di pohon.
8. Larangan
melakukan pembegalan (qath'uth thariq).
9. Larangan
menghalangi pemberlakukan hukum qishas.
10. Larangan
menegakkan hukuman hudud di masjid.
11. Larangan
memberi sanksi dengan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.
12. Larangan
membunuh orang mukmin karena membunuh oranag kafir.
13. Larangan
melakukan qishas terhadap luka sampai sembuh.
14. Larangan
membantu setan dengan menghina orang yang mendapat hukuman hudud dengan
mengatakan, "Semoga Allah menghinakanmu atau melaknatmu."
Beberapa larangan dalam hubungan rakyat
dengan penguasa
1. Larangan
menyuap dan menerima suap.
2. Larangan masuk
menemui orang-orang zalim tanpa ada maksud yang baik, bahkan hanya membantu
kezaliman mereka, memuliakan, atau menyukai mereka.
3. Larangan
merusak atau membatalkan bai'at kepada imam (pemimpin) karena tidak memperoleh
tujuan dunia yang diharapkan.
4. Larangan bagi
imam atau wakilnya menerima hadiah, terutama jika tampak ada maksud lain dari
si pemberi hadiah.
5. Larangan
menaati makhluk jika isinya bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).
6. Larangan
meminta jabatan.
7. Larangan
memberikan jabatan kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.
8. Larangan
mengangkat dua khalifah dalam satu kekuasaan.
9. Larangan
memberontak kepada pemerintah, kecuali jika melihat kekufuran akbar (besar)
dari mereka berdasarkan dalil yang jelas (dan tidak menimbulkan mafsadat yang
lebih besar).
10. Larangan
mengangkat perempuan sebagai pemimpin.
11. Larangan bagi
imam berbuat zalim dan menipu rakyatnya.
12. Larangan
memungut upeti atau pajak terhadap barang dagangan atau usaha manusia.
13. Larangan
berhukum dengan selain hukum Allah Ta'ala.
14. Larangan berpecah
belah.
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.
0 komentar:
Posting Komentar