Beberapa Larangan Dalam Jihad, Perbudakan, Qadha (Peradilan), dll.


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Jihad, Perbudakan, Qadha (Peradilan), Hudud (hukuman khusus tindak pidana), dan Dalam Hubungan Rakyat Dengan Penguasa
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan yang terkait dengan jihad, perbudakan, qadha', hudud, dan tentang hubungan rakyat dengan penguasa agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam jihad
1.     Larangan berangan-angan bertemu musuh.
2.     Larangan melarikan diri dari peperangan.
3.     Larangan meninggalkan dan melupakan kegiatan memanah setelah mempelajarinya.
4.     Larangan memelihara kuda untuk kesombongan, berbangga, dan riya.
5.     Larangan saling berperang antara sesama muslim.
6.     Larangan menghukum seseorang karena kesalahan orang lain.
7.     Larangan membeli ghanimah (harta rampasan perang) sampai dibagikan.
8.     Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
9.     Larangan membunuh orang yang menyatakan diri masuk Islam atau bersyahadat.
Beberapa larangan dalam perbudakan
1.     Larangan menganiaya makhluk yang lemah, seperti budak, wanita, anak-anak, orang yang lemah, istri, hewan, dsb.
2.     Larangan bagi budak melarikan diri dari tuannya.
3.     Larangan memisahkan budak wanita dengan anaknya yang masih kecil dengan dijual.
4.     Larangan menjual orang merdeka dan memakan hasil penjualannya.
5.     Larangan menjima'i wanita tawanan sampai istibra' dengan satu kali haidh atau melahirkan jika hamil.
6.     Larangan merusak hubungan antara budak dengan tuannya.
7.     Larangan bagi budak menikah tanpa izin tuannya.
8.     Larangan bermain-main dalam pemerdekaan budak, bercanda dalam hal ini dianggap serius.
9.     Larangan memanggil budaknya dengan mengatakan 'abdi atau amati (artinya: hambaku), tetapi hendaknya menggantinya dengan ghulami atau jariyati (artinya: de' atau nak').
10. Larangan tidak memberikan makanan, minuman, dan pakaian kepada budak, dan larangan membebani mereka di luar kesanggupannya.
Beberapa larangan dalam qadha' (peradilan)
1.     Larangan menjadi qadhi (hakim) yang buruk, yaitu hakim yang tahu kebenaran namun tidak memutuskan dengannya, dan hakim yang jahil (tidak) mengetahui kebenaran sehingga memutuskan dengan tanpa ilmu.
2.     Larangan berdakwa memiliki sesuatu pada orang lain, padahal ia tahu bahwa ia tidak memilikinya.
3.     Larangan bagi hakim langsung memutuskan ketika mendengar pernyataan dari satu pihak, sampai ia mendengar pernyataan dari pihak yang lain (lawan sengketa).
4.     Larangan bagi hakim memutuskan dalam keadaan marah.
5.     Larangan menerima persaksian orang yang khianat, orang yang berzina, dan orang yang memendam permusuhan.
6.     Larangan bagi hakim memutuskan di luar zhahirnya.
Beberapa larangan dalam hudud
1.     Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta'ala kecuali dengan alasan yang dibenarkan, seperti karena murtad, membunuh orang lain, atau berzina setelah muhshan.
2.     Larangan berzina.
3.     Larangan menuduh berzina.
4.     Larangan melakukan homoseksual.
5.     Larangan melakukan pencurian.
6.     Larangan memotong tangan pencuri jika mencuri kurang dari 1/4 dinar.
7.     Larangan memotong tangan pencuri yang mencuri buah yang masih menempel di pohon.
8.     Larangan melakukan pembegalan (qath'uth thariq).
9.     Larangan menghalangi pemberlakukan hukum qishas.
10. Larangan menegakkan hukuman hudud di masjid.
11. Larangan memberi sanksi dengan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.
12. Larangan membunuh orang mukmin karena membunuh oranag kafir.
13. Larangan melakukan qishas terhadap luka sampai sembuh.
14. Larangan membantu setan dengan menghina orang yang mendapat hukuman hudud dengan mengatakan, "Semoga Allah menghinakanmu atau melaknatmu."
Beberapa larangan dalam hubungan rakyat dengan penguasa
1.     Larangan menyuap dan menerima suap.
2.     Larangan masuk menemui orang-orang zalim tanpa ada maksud yang baik, bahkan hanya membantu kezaliman mereka, memuliakan, atau menyukai mereka.
3.     Larangan merusak atau membatalkan bai'at kepada imam (pemimpin) karena tidak memperoleh tujuan dunia yang diharapkan.
4.     Larangan bagi imam atau wakilnya menerima hadiah, terutama jika tampak ada maksud lain dari si pemberi hadiah.
5.     Larangan menaati makhluk jika isinya bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).
6.     Larangan meminta jabatan.
7.     Larangan memberikan jabatan kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.
8.     Larangan mengangkat dua khalifah dalam satu kekuasaan.
9.     Larangan memberontak kepada pemerintah, kecuali jika melihat kekufuran akbar (besar) dari mereka berdasarkan dalil yang jelas (dan tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar).
10. Larangan mengangkat perempuan sebagai pemimpin.
11. Larangan bagi imam berbuat zalim dan menipu rakyatnya.
12. Larangan memungut upeti atau pajak terhadap barang dagangan atau usaha manusia.
13. Larangan berhukum dengan selain hukum Allah Ta'ala.
14. Larangan berpecah belah.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger