بسم
الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (38)
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah Umdatul Ahkam
karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah.
Semoga Allah Azza wa
Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
KITAB MAKANAN
388 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رضي الله عنهما قَالَ: ((دَخَلْتُ أَنَا وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - بَيْتَ مَيْمُونَةَ , فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوذٍ فَأَهْوَى
إلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِيَدِهِ , فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ
اللاَّتِي فِي بَيْتِ مَيْمُونَةَ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللَّهِ بِمَا يُرِيدُ أَنْ
يَأْكُلَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَهُ , فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ
هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لا , وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي
, فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ , قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ , فَأَكَلْتُهُ. وَالنَّبِيُّ
- صلى الله عليه وسلم - يَنْظُرُ))
387. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia
berkata, “Aku bersama Khalid bin Al Walid pernah ke rumah Maimunah bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dihidangkan daging dhabb (hewan
seperti biawak namun lebih kecil) yang dipanggang, maka Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam hendak mengambilnya dengan tangannya, lalu sebagian wanita
yang berada di rumah Maimunah berkata, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam makanan yang hendak dimakan Beliau,” maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak jadi mengambilnya, aku pun bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah ia hukumnya haram?” Beliau menjawab, “Tidak. Akan tetapi
hewan ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku menahan diri.” Khalid berkata,
“Aku pun mengambil dan memakannya, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melihatku.”
389 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ أَبِي أَوْفَى - رضي الله عنه - قَالَ: ((غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - سَبْعَ غَزَوَاتٍ , نَأْكُلُ الْجَرَادَ))
389.
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu ia berkata, “Kami pernah berperang
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebanyak tujuh kali. Ketika itu
kami memakan belalang.”
390 - عَنْ زَهْدَمِ بْنِ
مُضَرِّبٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ: ((كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ. فَدَعَا
بِمَائِدَةٍ , وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ , فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ
, أَحْمَرُ , شَبِيهٌ بِالْمَوَالِي فَقَالَ: هَلُمَّ، فَتَلَكَّأَ فَقَالَ: هَلُمَّ
, فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَأْكُلُ مِنْهُ)) .
390. Dari Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi ia
berkata, “Kami pernah berada di dekat Abu Musa Al Asy’ari. Ketika itu ia
meminta disiapkan hidangan. Lalu disiapkan hidangan yang terdapat daging ayam,
lalu masuk seorang dari Bani Taimillah yang kulitnya kemerah-merahan seperti
mawali (orang luar Arab). Lalu ada yang berkata, “Kemarilah!” (untuk makan
bersama), namun ia tampak ragu-ragu, lalu disampaikan lagi, “Kemarilah! Karena
aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memakan hewan ini.”
391 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((إذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ
طَعَامًا فَلا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا , أَوْ يُلْعِقَهَا)) .
391. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di
antara kamu makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sampai ia menjilatinya
atau menjilatkannya kepada yang lain.”
Bab Berburu
392 - عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ
الْخُشَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ ((أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ
فِي آنِيَتِهِمْ؟ وَفِي أَرْضِ صَيْدٍ , أَصِيدُ بِقَوْسِي وَبِكَلْبِي الَّذِي لَيْسَ
بِمُعَلَّمٍ , وَبِكَلْبِي الْمُعَلَّمِ. فَمَا يَصْلُحُ لِي؟ قَالَ: أَمَّا مَا ذَكَرْتَ
- يَعْنِي مِنْ آنِيَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ -: فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلا تَأْكُلُوا
فِيهَا , وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا , وَكُلُوا فِيهَا. وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ
, فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ , وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ
, فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ , وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ الْمُعَلَّمِ
فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ)) .
392. Dari Abu Tsa’labah Al Khusyanni
radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di
daerah orang-orang Ahli Kitab, bolehkah kami memakan dengan bejana mereka?
Demikian pula kami berada di area berburu, aku memburu hewan buruan dengan
panahku dan dengan anjingku yang terlatih. Oleh karena itu, terangkan mana yang
boleh bagiku?” Beliau bersabda, “Adapun hal yang engkau sebutkan –yakni
menggunakan bejana Ahli Kitab- , maka jika kamu temukan yang lain pakailah yang
lain itu. Tetapi jika engkau tidak temukan yang lain, maka cucilah terlebih dahulu
dan makanlah dengannya. Lalu hewan yang engkau buru dengan panahmu dan engkau
telah menyebut nama Allah padanya, maka makanlah. Dan hewan yang engkau buru
dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah padanya, maka
makanlah, dan hewan yang engkau buru dengan anjing yang tidak terlatih lalu
engkau temui hewan itu masih hidup, maka sembelihlah dan makanlah.”
393 - عَنْ هَمَّامِ بْنِ
الْحَارِثِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: ((قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنِّي
أُرْسِلُ الْكِلابَ الْمُعَلَّمَةَ , فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ , وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ؟
فَقَالَ: إذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ , فَكُلْ
مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ. قُلْتُ: وَإِنْ قَتَلْنَ؟ قَالَ: وَإِنْ قَتَلْنَ , مَا لَمْ
يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مِنْهَا. قُلْتُ: فَإِنِّي أَرْمِي بِالْمِعْرَاضِ الصَّيْدَ
, فَأُصِيبُ؟ فَقَالَ: إذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ , فَكُلْهُ وَإِنْ أَصَابَهُ
بِعَرْضِهِ فَلا تَأْكُلْهُ)) .
393. Dari Hammam bin Harits, dari Addi bin
Hatim ia berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
pernah melepas anjing yang terlatih (untuk berburu), lalu ia menangkap hewan
buruan untukku dan aku pun menyebut nama Allah padanya (bagaimanakah
hukumnya)?” Beliau bersaba, “Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan
engkau sebut nama Allah padanya, maka makanlah hewan yang ditangkapnya
untukmu.” Aku bertanya lagi, “Meskipun anjing itu membunuhnya?” Beliau
menjawabnya, “Meskipun hewanmu membunuhnya selama tidak disertai anjing yang
lain “ Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika aku melempar dengan lembing ke hewan
buruan lalu kena?” Beliau bersabda, “Jika engkau lempar lembing dan menancap
(kena bagian yang tajamnya), maka makanlah, tetapi jika kena bagian tumpulnya,
maka jangan makan.”
394 - وَحَدِيثُ الشَّعْبِيِّ
عَنْ عَدِيٍّ نَحْوُهُ , وَفِيهِ: ((إلاَّ أَنْ يَأْكُلَ الْكَلْبُ , فَإِنْ أَكَلَ
فَلا تَأْكُلْ , فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ. وَإِنْ
خَالَطَهَا كِلابٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ
, وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ)) .
وَفِيهِ ((إذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُكَلَّبَ
فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيّاً
فَاذْبَحْهُ , وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ، فَإِنَّ
أَخْذَ الْكَلْبِ ذَكَاتُهُ)) .
وَفِيهِ أَيْضًا ((إذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرْ
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ)) وَفِيهِ ((وَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً أَوْ يَوْمَيْنِ))
وَفِي رِوَايَةٍ ((الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلاثَةَ
فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إلاَّ أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إنْ شِئْتَ , فَإِنْ وَجَدْتَهُ
غَرِيقاً فِي الْمَاءِ فَلا تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ لا تَدْرِي: الْمَاءُ قَتَلَهُ , أَوْ
سَهْمُكَ؟))
394. Demikian pula hadits
Asy Sya’bi dari Addi yang sama seperti itu. Namun di sana disebutkan, “Kecuali jika dimakan anjing.
Jika ia memakannya, maka jangan makan, karena aku khawatir ia menangkapnya
untuk dirinya. Dan jika ada anjing-anjing lain yang ikut serta, maka jangan
dimakan, karena engkau hanya menyebut nama Alllah pada anjingmu, tidak pada
anjing yang lain.”
Di dalam hadits itu juga disebutkan, “Apabila
engkau melepas anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah. Jika ia
menangkapnya untukmu dan engkau dapati dalam keadaan hidup, maka sembelihlah.
Tetapi jika engkau dapati dalam keadaan mati, dan anjing itu tidak memakannya,
maka makanlah, karena penerkamannya merupakan penyembelihannya.”
Dalam hadits tersebut juga disebutkan,
“Apabila engkau lepaskan panahmu, maka sebutlah nama Allah padanya.” Demikian
pula di sana disebutkan, “Jika menghilang darimu selama dua atau tiga hari.”
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Jika
menghilang darimu dua atau tiga hari, dan engkau tidak temukan padanya selain
bekas panahmu, maka makanlah jika engkau mau. Tetapi jika engkau temukan
tenggelam di air, maka jangan dimakan, karena engkau tidak tahu; apakah mati
karena tenggelam di air atau oleh panahmu.”
395 - عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ ((مَنْ اقْتَنَى كَلْباً - إلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ , أَوْ
مَاشِيَةٍ - فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ)) . قَالَ
سَالِمٌ: وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقُولُ: ((أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ)) ، وَكَانَ صَاحِبَ
حَرْثٍ
395. Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya radhiyallahu
anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang memelihara anjing
yang bukan anjing untuk berburu atau anjing penjaga ternak, maka akan
dikurangi pahalanya setiap harinya 1 qirath.”
Salim berkata, “Abu Hurairah berkata, “Atau
kecuali anjing untuk menjaga tanaman,” dimana ia (Abu Hurairah) adalah pemilik
tanaman.”
396 - عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
- رضي الله عنه - قَالَ: ((كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِذِي
الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ , فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ فَأَصَابُوا إبِلاً وَغَنَماً،
وَكَانَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فِي أُخْرَيَاتِ الْقَوْمِ، فَعَجِلُوا
وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا الْقُدُورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِالْقُدُورِ
فَأُكْفِئَتْ , ثُمَّ قَسَمَ فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنْ الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ , فَنَدَّ
مِنْهَا بَعِيرٌ فَطَلَبُوهُ فَأَعْيَاهُمْ , وَكَانَ فِي الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ
فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ , فَحَبَسَهُ اللَّهُ. فَقَالَ: إنَّ لِهَذِهِ
الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا نَدَّ عَلَيْكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا
بِهِ هَكَذَا، قُلْتُ: يَا رَسُولُ اللَّهِ , إنَّا لاقُو الْعَدُوِّ غَداً , وَلَيْسَ
مَعَنَا مُدىً. أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ؟ قَالَ: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ , وَذُكِرَ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ , فَكُلُوهُ , لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ , وَسَأُحَدِّثُكُمْ
عَنْ ذَلِكَ , أَمَّا السِّنُّ: فَعَظْمٌ , وَأَمَّا الظُّفْرُ: فَمُدَى الْحَبَشَةِ))
.
396. Dari Rafi bin Khudaij radhiyallahu anhu ia berkata, “Kami
pernah bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Dzul Hulaifah dari
Tihamah, orang-orang merasa lapar, lalu mereka menemukan unta dan kambing.
Ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di rombongan terakhir.
Orang-orang pun segera menyembelih unta itu (tanpa meminta izin dulu kepada
Nabi shallallahu alaihi wa sallam) dan menyiapkan periuk, akan tetapi Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan ditumpahkan periuk itu, lalu Beliau
membagi-bagikan ghanimah dan menyamakan sepuluh kambing dengan seekor unta,
lalu ada unta yang kabur, kemudian para sahabat mengejarnya namun mereka tidak
berhasil menangkapnya. Saat itu di tengah-tengah kaum ada kuda namun hanya
sedikit, lalu salah seorang di antara mereka memanahnya sehingga Allah
menjadikan unta itu tertahan (tertangkap), maka Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara hewan-hewan ini ada yang liar
seperti hewan liar lainnya. Jika kalian mengalami seperti ini, maka lakukanlah demikian
terhadapnya.” Aku pun berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya besok kita akan bertemu musuh. Kami tidak lagi
memiliki pisau yang tajam. Bolehkah kami menyembelihnya dengan kayu yang
tajam?” Beliau bersabda, “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan
nama Allah padanya, maka makanlah selama bukan gigi dan kuku. Aku akan
sampaikan mengapa demikian. Adapun gigi, maka itu adalah tulang, sedangkan kuku
adalah pisau orang-orang Habasyah.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar