Risalah Jihad (8)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫قاتلوا الذين يقاتلونكم‬‎
Risalah Jihad (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bagaimana bermuamalah dengan kafir dzimmi (orang kafir yang melakukan akad dzimmah)?
Bermuamalah dengan kafir dzimmi sama seperti bermuamalah dengan orang-orang kafir lainnya selain kafir harbi, yaitu dengan memberikan haknya dan menuntut dari mereka kewajibannya, dan tidak diperbolehkan memulai salam kepada mereka karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ، فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ»
“Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian menjumpai mereka di jalan, maka desaklah ke bagian paling sempit.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
Maksud sabda Beliau “Jika kalian menjumpai mereka di jalan, maka desaklah ke bagian paling sempit,” adalah jangan memberikan kesempatan kepada mereka ketika kita berjalan lalu ditemui oleh kafir dzimmi, bahkan kita tetap di jalan kita sehingga membuat mereka berada di jalan bagian yang sempit, yakni tetaplah berjalan di tengah meskipun berhadapan dengan kafir dzimmiy agar mereka terpaksa ke pinggirnya, wallahu a’lam.  
Demikian juga sebagaimana kita tidak diperbolehkan memulai salam kepada mereka, kita juga tidak diperbolehkan mengucapkan kalimat-kalimat selamat terhadap kedatangan mereka, seperti “Ahlan wa Sahlan wa Marhaban” (selamat datang), karena yang demikian sama saja memuliakan mereka, dan itu tidak diperbolehkan.
Tetapi jika mereka memulai salam kepada kita, maka kita jawab, akan tetapi cukup menjawabnya dengan kalimat “Wa alaikum” karena ucapan salam mereka terkadang disamarkan yang maksud mereka adalah “As Saam” (kematian). Pernah suatu ketika orang Yahudi datang, saat itu ada Aisyah radhiyallahu anha, lalu orang Yahudi itu mengatakan “As Saamu alaikum” (artinya: kematian atasmu), lalu Aisyah menjawab, “Alaikumus sam wal la’nah” (artinya: atasmu juga kematian dan laknat), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah setelah melarang hal itu,
َإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْفُحْشَ وَالتَّفَحُّشَ وَإِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai berkata keji dan berbuat keji. Jika orang-orang Ahli Kitab mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah “Wa alaikum” (demikian pula atasmu).” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menerangkan, bahwa doa buruk mereka untuk kita tidaklah dikabulkan, sedangkan doa kita untuk mereka dikabulkan.
Singkatnya, tidak diperbolehkan memuliakan mereka,  menempatkan mereka di depan dalam majlis, dan mengangkat mereka sebagai pemimpin terhadap kaum muslimin, karena hal itu sama saja merendahkan kaum muslimin, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 141)
Jika orang kafir dzimmi itu sebagai insinyur, lalu kita jadikan sebagai kepala proyek maka tidak mengapa, karena kita tidak menjadikannya sebagai pemimpin bagi kaum muslimin tetapi sekedar kepala terhadap suatu pekerjaan yang kaum muslimin tidak mampu, karena pada hakikatnya ia ditugaskan untuk mengerjakan suatu proyek. Oleh karena itu, ketika orang kafir itu berkata kepada seorang muslim, “Tolong bawakan alat ini atau alat itu” bukan maksudnya menjadikan orang muslim sebagai pelayannya, tetapi hanya untuk membantu pekerjaannya. Akan tetapi jika orang kafir itu berkata, “Bawakan untuk saya makanan,” maka ia jangan menaatinya.
Disyaratkan juga tidak mengangkat mereka sebagai pegawai kecuali jika sangat dibutuhkan sekali serta tidak menimbulkan mafsadat (bahaya) karena dikhawatirkan mereka adalah mata-mata orang kafir.
Catatan:
Kaum kafir dzimmi harus membedakan diri dengan kaum muslimin seperti dalam hal pakaian atau lainnya agar mereka dapat dikenali, dan mereka tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Demikian pula kita tidak boleh berdiri memuliakan mereka serta tidak diawali dengan mengucapkan salam, dan mereka tidak boleh duduk di depan majlis.
Demikian pula rumah mereka tidak boleh tinggi mengalahkan rumah-rumah kaum muslimin.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْإِسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى
“Islam itu tinggi dan tidak terkalahkan ketinggiannya.” (Hr. Ruyani, Daruquthni, Baihaqi, dan Adh Dhiya, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 2778).
Dan mereka juga tidak boleh menampakkan diri di hadapan kaum muslimin dengan mengenakan salib, meminum khamr (arak), memakan daging babi, makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, membuka aurat, bahkan mereka harus menyembunyikan diri melakukan perbuatan yang diharamkan bagi kaum muslimin agar tidak menggoda kaum muslimin.
Hukum mengucapkan selamat, berta’ziyah, atau menjenguk orang yang sakit dari kalangan kafir dzimmi
Jika ucapan selamat terkait dengan agama dan hari raya mereka, maka hukumnya haram. Tetapi jika ucapan selamat terkait dengan masalah duniawi, seperti di antara mereka ada yang mendapatkan anak atau menemukan kembali kerabatnya yang hilang, maka perlu dilihat; jika ada maslahatnya seperti membuat dia senang dan mau masuk Islam, atau sebagai balas budi karena mereka telah melakukannya kepada kita, maka tidak mengapa. Tetapi jika tidak ada maslahatnya, maka tidak boleh karena hal itu termasuk bentuk memuliakan.
Adapun ta’ziyah (menghibur) orang terkena musibah di antara mereka, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ
“Katakanlah, "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi Kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau syahid). Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu." (At Taubah: 52)
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa ayat di atas terkait dengan kaum kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), akan tetapi terhadap kafir dzimmiy, maka menurut sebagian Ahli Ilmu, boleh berta’ziyah kepada mereka jika ada maslahat, misalnya untuk melunakkan hati mereka agar mau masuk Islam, atau sebagai balas budi karena mereka melakukan hal yang sama terhadap kita, wallahu a’lam. (Lihat kitab Samahatul Islam karya Dr. Umar bin Abdul Aziz)
Namun perlu diingat, tidak boleh kita mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka dan ikut serta merayakannya dengan mereka atau menghadirinya.
Sedangkan menjenguk orang yang sakit di antara kafir dzimmi adalah boleh jika ada maslahat seperti diharapkan dia mau masuk Islam (Lihat Asy Syarhul Mumti 3/192).
Syarat-Syarat yang dibuat Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu terhadap kafir dzimmi
Sufyan Ats Tsauriy meriwayatkan dari Masruq dari Abdurrahman bin Ghanam ia berkata, “Aku pernah menjadi juru tulis Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu saat ia mengadakan perjanjian damai dengan kaum Nasrani di Syam, dimana dalam perjanjian itu ia mensyaratkan beberapa hal, yaitu: mereka (kaum Nasrani) tidak boleh membangun di kota mereka biara maupun gereja, atau menara (untuk ibadah), serta biara untuk rahib. Mereka juga tidak boleh memperbaharui gereja yang telah roboh serta tidak melarang seorang pun dari kalangan kaum muslimin yang hendak singgah di gereja mereka. Mereka juga tidak mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak mereka, serta tidak menampakkan kemusyrikan. Demikian pula mereka tidak menghalangi kerabat mereka memeluk Islam jika mengingikannya, serta menghormati kaum muslimin, dan memberikan tempat duduk kepada kaum muslimin saat mereka hendak duduk, dan tidak menyerupai kaum muslimin dalam pakaian, dan tidak berkunyah (memiliki nama panggilan) dengan kunyah kaum muslimin. Mereka juga tidak menaiki pelana, tidak menyandang pedang, tidak menjual arak, serta agar memotong bagian depan rambut mereka, serta tetap berpegang dengan mode mereka di mana saja mereka berada, dan agar mereka memakai ikat pinggang (tampak dari luar).  Mereka tidak boleh menampakkan salib, atau salah satu di antara kitab mereka di jalan kaum muslimin, serta mayit-mayit mereka tidak dikubur berdampingan dengan mayit kaum muslimin (di pemakaman). Mereka juga tidak boleh memukul lonceng kecuali pelan, dan tidak boleh mengeraskan bacaan mereka di gereja di hadapan kaum muslimn. Mereka juga tidak boleh merayakan paskah dan tidak mengeraskan suara mereka di hadapan mayit mereka, dan tidak menampakkan api (ritual keagamaan mereka), serta tidak membeli budak yang di dalamnya terdapat bagian kaum muslimin. Jika mereka menyelisihi salah satu syarat itu, maka tidak ada lagi akad dzimmah bagi mereka, dan halal bagi kaum muslimin yang dihalalkan bagi mereka terhadap orang-orang yang menentang dan memusuhi (kafir harbi).”
Syarat ini sangat masyhur sehingga para ulama menerimanya (Lihat Ahkam Ahlidz Dzimmah 2/663).
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger