Risalah Jihad (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (5)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pemberian keamanan
Pemberian keamanan terbagi dua:
Pertama, keamanan secara umum, yaitu keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebuah kelompok yang tidak ditentukan, misalnya imam mengadakan akad keamanan dengan negeri musuh. Termasuk dalam hal ini akad hudnah (genjatan senjata)
Kedua, keamanan secara khusus, yaitu keamanan untuk seseorang atau sekumpulan orang tertentu (menurut sebagian ulama bahwa jumlahnya tidak lebih dari 10 orang)
Keamanan ini boleh dilakukan oleh perorangan kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita.
Keamanan akan berakhir karena: (1) waktu yang ditentukan habis jika  ditentukan waktunya, (2) imam mengembalikan (membatalkan) perjanjian jika khawatir musuh berkhianat (lihat Qs. Al Anfal ayat 58), (3) ketika musuh meminta dibatalkan perjanjian.
Catatan:
Disyaratkan untuk memberikan keamanan tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin, baik ada maslahat di balik itu maupun tidak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali. Oleh karena itu, tIdak boleh memberikan keamanan kepada mata-mata karena berbahaya bagi kaum muslimin.
Ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, bahwa untuk memberikan keamanan disyaratkan harus ada maslahat untuk kaum muslimin, yakni bukan hanya tidak ada bahaya, tetapi ada manfaat atau maslahat yang dihasilkan.
Catatan:
1. Akad aman berlaku meskipun secara tampilan tidak jelas selama adat yang berlaku menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pemberian keamanan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berkata kepada orang kafir ‘Engkau aman’, atau ‘tidak mengapa bagimu’, atau ‘aku lindungi dirimu’, atau ‘berdirilah’, atau ‘tarulah senjatamu’, atau ‘engkau telah terperisai’ maka berarti ia telah mengamankannya.”
Syaikh Al Azzazi berkata, “Termasuk pula orang-orang yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan visa masuk, surat izin bekerja, atau surat izin tinggal, dsb.” (Tamamul Minnah hal. 412-413)
2. Akad kemanan juga berlaku dalam hal yang secara adat yang berlaku, bahwa hal itu merupakan keamanan meskipun tanpa ada akad.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang masuk negeri Islam tanpa keamanan, namun mengaku bahwa dia utusan atau pedagang dengan membawa barang, maka diterima daripadanya.” (Al Muqni’ 1/518-519)
3. Semua yang ikut dengan musta’min (orang kafir yang mendapatkan keamanan) dan tidak berpisah darinya, seperti anak-anaknya yang belum baligh, maka tidak perlu mengadakan akad keamanan terhadap mereka.
4. Kemanan juga berlaku meskipun maksud kita bukan ‘pemberian keamanan’ ketika orang kafir harbi itu menafsirkan hal itu sebagai bentuk keamanan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Apabila diisyaratkan kepada orang kafir sesuatu yang bukan merupakan keamanan, tetapi ia mengiranya sebagai keamanan, maka itu adalah bentuk keamanan. Dan segala sesuatu yang disangka orang kafir sebagai bentuk keamanan, maka itu adalah pemberian keamanan.” (Al Muqni 1/517)
Kafir Mu’ahad dan kafir Musta’man
Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kita kaum muslimin, dan bukan akad dzimmah, karena akad dzimmah menghendaki pelakunya mengikuti hukum-hukum Islam, dan kaum muslimin memberikan perlindungan kepada mereka. Adapun kafir mu’ahad, maka ia tidak harus mengikuti hukum-hukum Islam, ia juga tinggal di negerinya; bukan negeri Islam. Akan tetapi kaum muslimin tidak memeranginya. Dan jika ada bangsa lain yang memeranginya, maka kaum muslimin tidak bertanggung jawab terhadapnya. Contohnya adalah perjanjian yang terjadi antara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan kaum musyrik  Mekkah, yaitu perjanjian Hudaibiyah, dimana jangka waktunya 10 tahun.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Qs. At Taubah: 4)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
نَسْتَعِينُ اللَّهَ عَلَيْهِمْ، وَنَفِي بِعَهْدِهِمْ
“Kita meminta pertolongan kepada Allah terhadap mereka dan kita penuhi perjanjian dengan mereka.” (Hr. Hakim, dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh kafir mu’ahad, Beliau bersabda,
«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»
“Barang siapa yang membunuh kafir yang telah terikat perjanjian, maka ia tidak mencium wanginya surga, padahal wanginya dapat tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun.” (Hr. Bukhari)
Maksud “kafir yang telah terikat perjanjian” meliputi kafir dzimmi dan kafir mu’ahad.
Beliau juga bersabda,
إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ،
“Sesungguhnya aku tidak melanggar perjanjian dan tidak akan menahan utusan.” (Hr. Abu Dawud dan lain-lain, dishahihkan oleh Al Albani)
Kafir musta’min adalah orang kafir yang meminta keamanan saat memasuki negeri Islam. Jika masuknya ke negeri Islam untuk mengenal Islam, maka kita harus memberinya kesempatan untuk itu, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Hal itu karena mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6)
Dan jika ia meminta keamanan masuk ke negeri Islam dengan maksud bisnis dan jual-beli, maka boleh kita berikan, namun tidak wajib.
Singkatnya, bahwa boleh hukumnya memberikan keamanan kepada seorang kafir jika ia tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin, berdasarkan ayat di atas. Dan sebagian ulama mensyaratkan di samping tidak membahayakan adalah adanya maslahat.
Hal ini bisa dilakukan oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita sebagaimana yang dilakukan Ummu Hani binti Abi Thalib saat ia memberikan keamanan kepada salah seorang dari kaum musyrik pada saat Fathu (penaklukkan) Mekkah, lalu Ummu Hani menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Kami lindungi orang yang engkau lindungi dan kami amankan orang yang engkau amankan wahai Ummu Hani.” (Hr. Bukhari)
Bolehkah kafir musta’min (mendapatkan kemanan) masuk ke tanah haram (suci) Mekkah dan ke Masjidil haram?
Ulama madzhab Syafi’I dan Hanbali berpendapat, bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Mekkah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini (9 H).” (Qs. At Taubah: 28)
Maksud Masjidilharam di ayat ini adalah tanah haram (suci) Mekkah. Mereka (ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali) juga berpendapat bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Hijaz dan tinggal di sana. Hal ini berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,
«لَئِنْ عِشْتُ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَأُخْرِجَنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ فَلَا أَتْرُكُ فِيهَا إِلَّا مُسْلِمًا
“Jika aku masih hidup, maka aku akan keluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab dan tidak aku biarkan selain seorang muslim.” (Hr. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Yang dimaksud hadits ini adalah Hijaz saja (Mekkah, Madinah, Yamamah dan sekitarnya) bukan Yaman meskipun Yaman bagian dari Jazirah Arab, karena Umar radhiyallahu anhu pernah mengusir mereka dari Hijaz; bukan Yaman.
Ulama madzhab Maliki berpendapat bolehnya non muslim masuk ke Mekkah; tetapi tidak masuk ke Baitulharam. Namun dengan syarat lamanya tinggal di Mekkah selama tiga hari, dan boleh lebih jika ada maslahatnya menurut imam. Mereka juga berpendapat, bahwa non muslim tidak boleh tinggal menetap di Jazirah Arab, dan mereka menafsirkan jazirah Arab dengan Hijaz dan Yaman.
Adapun ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa boleh bagi non muslim masuk ke tempat mana saja di negeri Islam sekalipun Mekkah dan Masjidilharam selama dalam masa musafir menetap, yaitu tiga hari. Mereka berpendapat, bahwa maksud ayat di atas adalah dilarangnya bagi mereka melakukan haji atau umrah ke Baitulharam sebagaimana yang dilakukan kaum Jahiliyyah.
Yang rajih (kuat) menurut penyusun kitab Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab was Sunnah adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali, wallahu a’lam. (Lihat Tamamul Minnah hal. 411-412)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger