Risalah Jihad (10)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫مالكم إذا قيل لكم انفروا في سبيل الله اثاقلتم‬‎
Risalah Jihad (10)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Orang yang tidak berhak memperoleh ghanimah
Syarat memperoleh ghanimah adalah baligh, berakal, laki-laki, dan merdeka. Jika syarat ini tidak ada, maka ia tidak berhak memperoleh ghanimah, meskipun ia boleh diberikan bagian namun bukan saham ghanimah.
Sa’id bin Musayyib berkata, “Dahulu generasi pertama umat ini, yaitu kalangan anak-anak dan budak diberikan bagian dari ghanimah (sekedarnya) ketika mereka hadir peperangan.”
Ummu Athiyyah berkata, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu kami obati orang yang terluka dan kami rawat orang yang sakit, dan Beliau membagi sekedarnya untuk kami dari ghanimah itu.”
Tentang Fai’
Adapun harta yang ditinggalkan kaum kafir karena takut kepada kaum muslimin serta harta yang tidak memiliki ahli waris, seperlimanya adalah bagian untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana harta itu disebut fai’ yang kemudian dialihkan untuk kepentingan kaum muslimin. Seperlima lagi untuk kerabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (Bani Hasyim dan Bani Muthalib), seperlima untuk anak-anak yatim, seperlima untuk orang miskin, dan seperlima lagi untuk Ibnus Sabil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ -- مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.--Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (Qs. Al Hasyr: 6-7)
Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Pembagiannya tergantung pandangan dan ijtihad imam, ia boleh mengambil tanpa batasan tertentu, lalu ia berikan kepada kerabat sesuai ijtihadnya, sisanya dialihkan untuk maslahat kaum muslimin. Inilah yang dipegang oleh khalifah yang empat dan yang mereka amalkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh sabda Rasululah shallallahu alaihi wa sallam, “Hartaku dari harta fai yang Allah berikan hanyalah seperlima, dan seperlima itu juga dikembalikan kepada kalian.”
Beliau tidak membagi lima atau tiga bagian, disebutkan dalam ayat di atas hal tersebut adalah untuk mengingatkan mereka, bahwa pihak-pihak itu lebih berhak diberikan.”
Az Zuzaj juga berdalih untuk menguatkan pendapat Imam Malik dengan firman Allah Ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." (Qs. Al Baqarah: 215)
Ia (Az Zujaj) menyatakan, seseorang sudah barang tentu boleh berinfak kepada selain yang disebutkan jika ia memandang perlu.
Nasa’i meriwayatkan dari Atha, ia berkata, “Seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam itu jadi satu. Ketika itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membawa daripadanya, memberikan, dan menempatkan di mana saja yang Beliau kehendaki, serta berbuat sesuai yang Beliau kehendaki.”
Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata, “Harta Bani Nadhir termasuk fai yang Allah berikan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan itu khusus untuk Beliau, lalu Beliau mengeluarkannya untuk nafkah keluarganya selama setahun, sisanya Beliau jadikan untuk kurra’ (hewan yang terdiri dari kuda, bighal, dan keledai) serta untuk senjata.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, maka fai dialihkan untuk maslahat kaum muslimin secara umum, baik harta itu bisa dipindah maupun harta yang tidak bisa dipindah. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas) ulama, namun ulama madzhab Syafi’i membedakan antara benda yang bisa dipindah dan benda yang tidak bisa dipindah. Menurut mereka (ulama madzhab Syafi’i), bahwa benda yang tidak dapat dipindah (aqar) untuk maslahat kaum muslimin, sedangkan yang dapat dipindah, maka dibuat khumus seperti ghanimah, yaitu dengan menjadikan lima bagian; bagian untuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam (sekarang untuk maslahat kaum muslimin), bagian untuk kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muthalib), bagian untuk anak yatim, bagian untuk orang-orang miskin, dan bagian untuk Ibnussabil. (Lihat Tamamul Minnah hal. 421-422).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, jika beberapa orang mendatangi orang-orang kafir, memata-matai mereka lalu mengambil harta mereka, maka harta itu menjadi fai yang diberikan kepada orang yang mengambilnya. Demikian juga ketika ada seorang dari kaum muslimin yang wafat tanpa meninggalkan ahli waris, serta perkara-perkara yang tidak jelas lainnya, yakni yang tidak diketahui untuk siapa harta itu, maka sebagai fai yang diberikan kepada Baitul Mal, dan dialihkan untuk kepentingan kaum muslimin. (Mudzakkiratul Fiqh hal. 158-159)
Tawanan Perang
Terhadap tawanan perang, seorang imam diberikan pilihan antara membunuhnya, menebusnya dengan harta atau dengan tawanan muslim, atau menjadikannya budak. Dan boleh juga membebaskannya tanpa tebusan. Ini semua tergantung maslahat. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.” (Qs. Muhammad: 4)
Negeri Islam dan Negeri Kufur
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila hendak menyerang suatu kaum tidak menyerangnya sampai tiba waktu Subuh. Jika Beliau mendengar suara azan, maka Beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar azan, maka Beliau menyerangnya setelah Subuh.
Imam Al Qurthubi berkata, “Azan adalah tanda yang membedakan antara negeri Islam dan negeri kufur.”
Imam Al Khaththabi berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil, bahwa azan merupakan syiar Islam, dan tidak boleh ditinggalkan. Jika suatu daerah sepakat meninggalkannya, maka penguasa berhak memeranginya.”
Al Qadhi Abu Ya’la Al Hanbali berkata, “Setiap wilayah yang dominan hukum-hukum kufur di sana bukan hukum-hukum Islam berarti negeri kufur.” 
Abu Yusuf berkata, “Negeri Islam berubah menjadi negeri kufur disebabkan karena dominannya hukum-hukum kufur di dalamnya.”
Ad Dasuqi berkata, “Negeri Islam tidaklah berubah menjadi negeri kufur karena pemerintahan dipimpin oleh orang-orang kafir, tetapi hingga terputus penegakkan syiar-syiar Islam di dalamnya.”
Sebagian ulama berkata, “Negeri syirik (kufur) adalah negeri yang di sana syiar-syiar kekufuran tegak, dan tidak ditegakkan syiar-syiar Islam seperti azan, shalat berjamaah, shalat hari raya, shalat Jum’at dan sebagainya secara menyeluruh. Kita katakan secara menyeluruh untuk menerangkan, bahwa tidak termasuk di dalamnya negeri-negeri yang di dalamnya ditegakkan syiar-syiar namun terbatas, seperti negeri orang-orang kafir yang terdapat orang muslim namun sedikit. Sedangkan pada negeri Islam ditegakkan syiar-syiar itu secara umum dan menyeluruh.”
Bolehkah membunuh orang asing yang ada di negeri Islam?
Dr. Sayyid Husain Al Affani berkata, “Sesungguhnya orang-orang asing itu, baik sebagai wisatawan, dokter, peneliti atau lainnya datang ke negeri kaum muslimin dengan membawa lebih dari pernyataan keamanan; bukan hanya satu keamanan. Mereka masuk membawa paspor yang sah dan surat izin, atau yang sekarang disebut visa. Bahkan sebagian mereka seperti para peneliti, para dokter, para ilmuan, dan para pedagang telah membawa surat izin bekerja, atau surat izin tinggal, atau undangan kunjungan. Itu semua adalah bentuk yang sah, jelas, dan tertulis sebagai bentuk keamanan. Oleh karena itu, membunuh mereka adalah kesalahan yang sya’i dan fatal, menumpahkan darah dengan tanpa alasan yang dibenarkan, serta tanpa ada ketetapan syariat, sehingga setiap muslim yang berpegang dengan syariat Allah harus menahan diri terhadap hal itu, serta mengingatkan yang lain, dan mengingkari pelakunya dengan berbagai cara pengingkaran yang bisa dilakukan.” (Fursanun Nahar karya Dr. Sayyid Husain Al Affani)
Shulh (Perjanjian Damai)
Kaum muslimin boleh mengadakan shulh dengan musuh mereka jika mereka butuh melakukannya, dan tentunya shulh itu menghasilkan faedah bagi mereka yang tidak diperoleh tanpa shulh. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan shulh dengan penduduk Mekkah dengan nama Shulh Hudaibiyah, sebagaimana Beliau juga melakukan shulh dengan penduduk Najran dengan syarat mereka memberikan harta yang telah ditentukan, dan Beliau juga melakukan shulh dengan penduduk Bahrain dengan syarat mereka membayar jizyah dalam jumlah tertentu, dan Beliau juga melakukan shulh dengan Ukaidar Daumah (orang Arab Ghassan), lalu Beliau jaga darahnya dengan syarat ia membayar jizyah.
Jika seorang imam mengadakan shulh dengan musuh dengan syarat mereka mengeluarkan pajak dalam jumlah tertentu dari tanah itu, lalu penduduknya masuk Islam, maka pajak itu gugur karena masuk Islamnya mereka, kecuali jika suatu daerah ditaklukkan secara paksa (seperti dengan perang; bukan damai dan genjatan senjata), maka meskipun penduduknya masuk Islam, pajak tetap terhadap tanah itu tetap berlangsung. (Minhajul Muslim hal. 278).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger