Risalah Jihad (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Keadaan Dimana Hukum Jihad Menjadi Fardhu Ain
Ada beberapa keadaan dimana hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:
1. Ketika dirinya hadir dalam peperangan, maka ia wajib berperang, dan tidak boleh pergi melarikan diri.
2.  Ketika musuh mengepung negerinya.
Hal itu, karena dalam dua kondisi di atas, jihad sebagai bentuk pembelaan diri; bukan jihad thalab (menuntut), dimana jika ia pergi melarikan diri, tentu orang-orang kafir akan menguasai kaum muslimin.
3. Jika kaum muslimin butuh kepadanya dalam perang atau pembelaan diri. Misalnya mereka memiliki tank dan pesawat, namun tidak ada yang mampu menggunakannya kecuali dirinya, maka ketika itu ia wajib berjihad.
4. Apabila imam (pemimpin) kaum muslimin memerintahkannya untuk berangkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Apakah sebabnya ketika dikatakan kepadamu, "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah," kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? (Qs. At Taubah: 38)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Qs. Al Anfal: 45)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ
“Dan apabila kalian diminta berangkat, maka berangkatlah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jihad itu ada yang bisa dilakukan dengan tangan, dan bisa dilakukan dengan mendakwahi, menegakkan hujjah, menggunakan lisan, ra’yu (pemikiran), pengaturan, dan keterampilan. Ia wajib melakukan yang bisa dilakukan, dan bagi yang tidak ikut berperang karena ada uzur, hendaknya menjadi pengganti anggota pasukan dalam mengurus keluarga dan harta mereka.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا»
“Barang siapa yang menyiapkan perlengkapan orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh ia telah berperang, dan barang siapa yang yang mengurus dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh ia telah berperang.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Seorang imam juga hendaknya meneliti pasukan sebelum berangkat berjihad, mencegah orang-orang atau penunggang berkuda yang tidak cocok ikut berperang, dsb. Ia cegah orang yang membuat semangat pasukan gentar dan senang menelantarkan mereka, serta orang yang membuat kekacauan dengan menakut-nakuti. Imam juga mencegah orang yang mudah menyebarkan rahasia kepada musuh atau menimpakan fitnah (cobaan) kepada pasukan. Imam juga mengangkat komandan perang yang pandai mengatur pasukan dengan pengaturan yang syar’i.
Bagi pasukan wajib taat secara ma’ruf (wajar) kepada komandan, memberikan nasihat kepadanya, dan bersabar bersamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (Qs. An Nisaa’: 59)
Pasukan juga tidak boleh melanggar batasan yang ditetapkan oleh komandan; mereka tidak boleh pergi ke suatu tempat tanpa izinnya dan tidak boleh menyerang tanpa perintahnya, karena yang demikian dapat menimbulkan kekacauan, kecuali jika musuh menyerang mereka secara tiba-tiba, dimana pasukan khawatir akan dibinasakan oleh musuh, maka dalam hal ini, pasukan harus membela diri. Berbeda ketika hendak memulai menyerang musuh, maka harus dengan izin komandan.
Meskipun begitu, jika komandan memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (tidak bertentangan dengan syariat).” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ali radhiyallahu anhu)
Tujuan Jihad
Allah mensyariatkan jihad untuk membebaskan manusia dari peribadatan kepada thagut dan berhala menuju peribadatan kepada Allah Sang Pencipta; yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan (peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
Allah mensyariatkan jihad juga untuk menyingkirkan kezaliman serta mengembalikan hak kepada pemiliknya, Dia berfirman,
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلاّ أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.” (Qs. Al Hajj: 39)
Demikian pula Allah mensyariatkan jihad untuk merendahkan orang-orang kafir, memberikan pembalasan terhadap mereka, serta melemahkan kekuatan mereka, Dia berfirman,
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (Qs. At Taubah: 14)
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy berkata, “Di antara hikmah berjihad dengan segala bentuknya adalah agar hanya Allah Ta’ala saja yang disembah, di samping hal lain yang mengikutinya, yaitu menolak kezaliman dan keburukan, menjaga jiwa dan harta, memelihara hak dan menjaga keadilan, menyebarkan kebaikan dan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan (peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
(Minhajul Muslim hal. 269)
Perlu diketahui, bahwa peperangan dilakukan setelah menyampaikan dakwah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana Beliau mengajak manusia kepada Islam sebelum memerangi mereka. Beliau juga mengirimkan surat kepada para raja mengajak mereka kepada Islam, serta mewasiatkan kepada para komandan pasukan untuk mengajak manusia lebih dulu kepada Islam sebelum melakukan peperangan. Hal itu, karena tujuan perang dalam Islam adalah untuk menyingkirkan kekafiran dan kemusyrikan, serta masuknya manusia ke dalam agama Allah. Jika hal itu dapat terwujud tanpa melalui peperangan, maka tidak perlu adanya peperangan, wallahu a’lam.
Ribath, hukum dan keutamaannya
Ribath artinya tetapnya pasukan kaum muslimin dengan senjata dan peralatan perang di tempat dan perbatasan berbahaya yang rawan didatangi musuh untuk menyerang kaum muslimin dan negeri mereka.
Ribath hukumnya wajib kifayah seperti jihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, agar kamu beruntung.” (Qs. Ali Imran: 200)
Ribath merupakan amalan utama dan ibadah yang sangat agung. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
“Ribath sehari saja di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Hr. Bukhari)
«رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ، وَأَمِنَ الْفَتَّانَ»
“Ribath sehari-semalam lebih baik daripada berpuasa dan qiyamullail selama sebulan. Jika ia wafat, maka akan mengalir kepadanya amal yang dikerjakannya, rezeki akan dialirkan kepadanya, dan ia akan aman dari malaikat penguji di kubur.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)
«كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا الْمُرَابِطَ، فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ»
“Setiap mayit akan ditutup amalnya selain orang yang melakukan ribath, maka amalnya akan berkembang untuknya sampai hari Kiamat, serta akan diamankan dari penguji di kubur.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al AlbanI)
Perlunya mempersiapkan diri untuk berjihad
Mempersiapkan diri untuk berjihad adalah dengan menyiapkan segala sebab dan perlengkapan perang apa pun bentuknya. Hal ini hukumnya wajib seperti halnya jihad, hanyasaja ia didahulukan sebelum berjihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu, dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (Qs. Al Anfaal: 60)
Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar,
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ} [الأنفال: 60] ، «أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ»
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah.  Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. “  (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Atas dasar ini, maka wajib bagi kaum muslimin, baik mereka terdiri dari satu negara maupun berbagai negara mempersiapkan senjata dan perlengkapan perang, serta melatih kaum lelaki mereka dengan kegiatan kemiliteran untuk menolak serangan musuh, dan berperang meninggikan kalimatullah, menyebarkan keadilan, kebaikan, dan rahmat di muka bumi.
Demikian pula perlu dari pihak pemerintah mewajibkan kepada rakyat latihan kemiliteran, misalnya ketika usia seseorang telah mencapai 18 tahun diikutkan latihan kemiliteran selama 1 setengah, dimana pada waktu tersebut seseorang dilatih berbagai keterampilan perang, dan didaftarkan namanya dalam dewan pasukan secara umum, sehingga ia termasuk orang yang siap memenuhi panggilan jihad kapan saja seruan itu memanggilnya, dan ketika niatnya baik, maka bisa saja mengalir untuknya pahala ribath di jalan Allah selama namanya masih tercantum dalam dewan pasukan umum.
Demikian pula hendaknya kaum muslimin menyiapkan pabrik yang memproduksi peralatan perang dan serius dalam hal itu meskipun terkadang mereka harus mengorbankan waktu mereka bersenang-senang. Hal ini agar mereka dapat menegakkan jihad dan menjalankannya dengan baik dan sempurna; agar mereka tidak berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah Azza wa Jalla baik di dunia maupun di akhirat. (Lihat Minahjul Muslim hal. 271-272)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger